| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0807755970528000 | Rp 1,421,876,145 | 69.48 | 89.48 | - | |
| 0015845274804000 | Rp 1,429,418,040 | 68.36 | 88.25 | - | |
| 0020995254942000 | Rp 1,477,320,645 | 77.95 | 97.2 | - | |
| 0752500595942000 | Rp 1,479,540,645 | 77.23 | 96.45 | - | |
| 0814168126429000 | Rp 1,635,862,500 | 64.06 | 81.44 | - | |
| 0018191072016000 | - | - | - | BAB III Instruksi Kepada Peserta, Huruf A, nomor 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, poin 5.2.f. Beberapa badan usaha yang mengikuti Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0015932668064000 | - | - | - | - | |
| 0017962598805000 | - | 25.09 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Teknis 65%, (Tenaga Ahli atas nama Harris sedang berkontrak pada paket yang sedang berjalan) | |
| 0017223561951000 | - | - | - | - | |
| 0020995080942000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | BAB III Instruksi Kepada Peserta, Huruf A, nomor 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, poin 5.2.f. Beberapa badan usaha yang mengikuti Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0023089444805000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
| 0720550227942000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0014243034731000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0023084445805000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0032415804822000 | - | - | - | - | |
| 0015284557941000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0029232832955000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PENANGANAN JALAN DAERAH
KAB. HALMAHERA TUMUR
SUMBER DANA
APBN TAHUN ANGGARAN 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI MALUKU UTARA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
BELAKANG Utara Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Utara bermaksud untuk melaksanakan Pengawasan
Teknis Penanganan Jalan Daerah Kab. Halmahera Timur yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja Jalan dan Jembatan yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan
konstruksi yang berperan membantu Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara didalam
melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Sehubungan dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah,
Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor BM0601-Db/179.2 perihal
Penyampaian Rancangan DPP dan Konsep SKB Menteri PPN/ Kepala
Bappenas dan Menteri PUPR tentang Daftar Kegiatan Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah TA. 2024 melalui Inpres Nomor
3 Tahun 2023 tanggal 26 Februari 2024, Surat Bupati Halmahera Timur
Nomor 626/250/XII/2023 perihal Usulan Penanganan Jalan Melalui
Inpres Jalan Daerah (Ruas Bicoli-Sil dan Sowoli-Sakakube) tanggal 14
Desember 2023, dan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Halmahera
Timur Nomor 188.45/620-61/2014 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di
Kabupaten Halmahera Timur maka pada Ruas Jalan Bicoli-Sil dengan
Nomor Ruas 02 kecamatan Maba Selatan dan Ruas Jalan Bicoli-Sil
dengan Nomor Ruas 04 kecamatan Maba Selatan. Adanya pekerjaan
penanganan pada ruas tersebut, maka Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara akan mengawasi
pekerjaan tersebut dengan melaksanakan Paket Pengawasan Teknis
Penanganan Jalan Daerah Kab. Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara
akan diawasi penanganannya dengan sumber dana APBN.
1 | P a g e
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan layanan Jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi
didalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Maluku Utara, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
• Mengurangi permasalahan atau kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain (DED) yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
• Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
telah memenuhi persyaratan teknis baik dari segi kualitas maupun
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak, dan
menjamin bahwa pekerjaan konstruksi tersebut telah dilaksanakan
(terpasang) sesuai dengan spesifikasi umum/khusus bina marga yang
telah ditetapkan.
• Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pengendalian
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan
interprestasi terkait gambar desain atau hal-hal dalam dokumen
kontrak pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
• Membuat atau memeriksa kajian teknis, revisi desain/variasi kontrak,
bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
dilapangan.
• Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan berdasarkan
indikator kinerja jalan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
2.2. Tujuan
Tujuan pekerjaan layanan Jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
• Agar seluruh pekerjaan jalan dapat diselesaikan dengan Tepat Biaya,
Tepat Waktu dan Tepat Mutu (memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi), untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan dokumen kontrak.
2 | P a g e
• Terbangunnya infrastruktur jalan yang aman, nyaman dan handal
serta berkelanjutan
• Menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan
dilaksanakan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. SASARAN 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
pekerjaan konstruksi jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan
sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga
kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan.
2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah penjaminan
mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan
pengendalian pekerjaan dilapangan dapat dilimpahkan kepada
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi ini.
4. LOKASI Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi ini rencananya akan dilaksanakan
PEKERJAAN Pada Lokasi : Ruas jalan Bicoli-Sil dan Sowoli-Sakakube di Kabupaten
Halmahera Timur
Koordinat Awal :
Koordinat Akhir :
Peta Lokasi Pekerjaan :
3 | P a g e
5. SUMBER Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pagu dana sebesar Rp.
PENDANAAN 1.765.145.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta
Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp.
1.765.145.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta
Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN dibiayai DIPA
APBN Tahun Anggaran 2024.
“Apabila Alokasi DIPA untuk Paket tersebut tidak tersedia dalam DIPA
Tahun Tahun Anggaran 2024 maka Penyedia Jasa tidak dapat menuntut
dan mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun“
Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memenuhi persyaratan Ijin Usaha dengan Klasifikasi sebagai berikut :
Bentuk Usaha : Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha : Menengah
Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Sub Bidang : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi (RK003) KBLI 2020 atau Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi (RE 202) KBLI 2017 yang masih
berlaku.
6. NAMA DAN Nama PPK : PPK Pengawasan
ORGANISASI Satuan Kerja : Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
PEJABAT Nasional (P2JN) Provinsi Maluku Utara
PEMBUAT
KOMITMEN.
DATA PENUNJANG
Data – data dasar yang di perlukan :
7. DATA DASAR
a. Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pekerjaan sesuai pasar dan
kontrak-kontrak berjalan.
b. Data lain yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen pengawasan.
4 | P a g e
8. STANDAR a. Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2.
TEKNIS b. Permen PU No.19/PRT/M/2011 Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan
c. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bina Marga No.13/70.
d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik
e. Keputusan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
364.1/KPTS/M/2016 Tahun 2016 tentang Tim Pemutahiran Peta
Bahaya Gempa Bumi Indonesia Tahun 2016 Dan Penyiapan Pusat
Studi Gempa Bumi Nasional
f. Peraturan Struktur Beton Bertulang, No.009/BM/2008,
Departemen Pekerjaan Umum Dirjen Bina Marga
g. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/70.
9. STUDI- STUDI -
TERDAHULU
10. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Perpres 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan presiden
No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah;
e. Peraturan LKPP no. 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia;
f. Permen PUPR RI Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Permen PUPR No. 8 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
i. Kepmen 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
j. SE Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022, Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
5 | P a g e
k. SE Menteri PUPR No. 18 tahun 2021 tentang pedoman operasional
tertip penyelenggaraan persiapan pemilihan untuk pengadaan jasa
konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
l. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Dd/2011, tanggal 28
Juli 2011, tentang Penajaman Strategi Ruas Dan Peningkatan Mutu
Disain;
m. Manual Mutu Direktorat Jenderal Bina Marga DJBM/SMM/MM Rev 00
Tanggal 21 Maret 2011;
n. Instruksi Kerja Penyusunan Dokumen Sistem Mutu Nomor Dokumen
DJBM/SMM/MM;
o. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan dan Konversi Jabatan
Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
p. Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 0601-Db/179.2 tentang
Penyampaian Rancangan DPP dan Konsep SKB Menteri PPN/ Kepala
Bappenas dan Menteri PUPR tentang Daftar Kegiatan Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Tahun Anggaran 2024;
q. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor
46/SK.DPN/XII/2023 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/
Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk
Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024;
r. Surat Bupati Halmahera Timur Nomor 626/250/XII/2023 perihal
Usulan Penanganan Jalan Melalui Inpres Jalan Daerah (Ruas Bicoli-
Sil dan Sowoli-Sakakube) tanggal 14 Desember 2023.
RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Kab.
11. LINGKUP
Halmahera Timur, melakukan pengawasan teknis pada Proyek Prioritas
PEKERJAAN
Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah ruas jalan Bicoli-Sil
dan Sowoli-Sakakube (14.10 Km) Tahun Anggaran 2024 yang meliputi:
1. Kegiatan Persiapan :
Menyusun Program Mutu, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
pengawasan yang disesuaikan dengan Kontrak pekerjaan konstruksi,
dan menyusun formulir kegiatan pengawasan dan persiapan dokumen
lainnya untuk mendukung berjalannya kegiatan pengawasan.
6 | P a g e
2. Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan :
Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi dilapangan
agar dapat Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi telah memenuhi persyaratan teknis baik dari segi kualitas
maupun kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak,
dan menjamin bahwa pekerjaan konstruksi tersebut telah
dilaksanakan (terpasang) sesuai dengan spesifikasi umum/khusus
bina marga yang telah ditetapkan.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik :
Mendelegasikan kewenangan pengendalian mutu kepada Konsultan
supervise, agar dapat menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan serta memantau dan memberikan
instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode pelaksanaan konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book).
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara
lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Bulanan
• Laporan Teknis
• Laporan Akhir
13. PERALATAN, -
MATERIAL,
PERSONEL
DAN
FASILITAS
DARI
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
14. PERALATAN
DAN
MATERIAL
DARI
-
PENYEDIA
JASA
KONSULTANSI
7 | P a g e
15. LINGKUP Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
KEWENANGA a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai
N PENYEDIA
dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
JASA
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terbangun secara
bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai
dengan 100%.
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang ditetapkan.
j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan
tingkat layanan jalan berdasarkan indikator kinerja jalan yang
ditetapkan.
k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang
diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.
l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran
pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.
m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan
tuntutan klaim.
o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam
upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
tindakan korektif yang harus dilakukan.
Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat
layanan jalan.
8 | P a g e
16. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (Dua Ratus Sepuluh)
WAKTU hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
PENYELESAIA Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
N PEKERJAAN
17. PERSONIL 1. Profesional Staf (Tenaga Ahli)
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari
Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Team Leader
Team Leader disyaratkan adalah 1 (satu) orang Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 6 (Enam)
tahun setelah lulus dan memiliki :
• Seritifikat Ahli Madya Teknik Jalan
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
9 | P a g e
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Qualitty/Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10 | P a g e
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
17) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
18) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO)
19) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO)
20) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
21) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
b. Quality Engineer
Quality Engineer disyaratkan adalah 2 (dua) Orang Sarjana (S1)
Jurusan Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama
4 (Empat) tahun setelah lulus dan memiliki :
• Seritifikat Ahli Madya Teknik Jalan yang masih berlaku
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan
di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas :
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
11 | P a g e
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang
ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada
PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda
uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu
bahan dan pekerjaan.
c. Health Safety Environment (HSE) Engineer
HSE Engineer disyaratkan 1 (satu) Orang Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 3 (Tiga)
tahun setelah lulus dan memiliki Seritifikat :
• Ahli K3 Konstruksi - Ahli Muda yang masih berlaku.
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau
orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
12 | P a g e
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer
terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek
lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
13 | P a g e
2. Sub Profesional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas
dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan minimal
Sarjana (S1). Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai
berikut :
1) Inspector Jalan, Tugas dan kewajiban :
Tenaga Inspector Jalan berjumlah 2 (dua) orang dengan persyaratan
minimal Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil
• Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
• Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
• Bertanggung jawab kepada Team Leader untuk mengawasi
kuantitas dari pada konstruksi dan memastikan berdasarkan
basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang
disyahkan oleh Team Leader.
• Melakukan pengawasan dan pemantauan atas produksi “Stone
Crusher“, “Batching Plant” dan “Asphalt Mixing Plant” atau
peralatan lain yang beroperasi.
• Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor atau
engineernya dan atau pelaksana lapangan dengan format
laporan standar dan memberitahukan kepada kontraktor secara
tertulis apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan dalam pelaksanaan konstruksi.
• Melaporkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik
(chart) yang telah disetujui.
• Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan membantu Team
Leader dan Supervision/Quality/Quantity Engineer dalam
penyerahan data fisik dan keuangan (finansial) pada waktu yang
diperlukan.
• Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari
cuaca, material yang datang (termasuk), perubahan bentuk dan
ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dari
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan dan
kejadian-kejadian khusus.
• Membantu Team Leader dalam membuat laporan dan serah
terima sementara serta pemeriksaan kuantitas di lapangan.
14 | P a g e
• Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan,
kebakaran, dan lain-lain) serta ketidak beresan di lapangan
kepada Team Leader.
• membantu dalam pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan serta bertugas melakukan
inspeksi pengawasan pekerjaan dilapangan dan verifikasi
pemenuhan tingkat layanan jalan, Inspector dalam melakukan
inspeksi pengawasan teknis pekerjaan dilapangan setiap harinya
juga melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
2) Material dan Laboratorium Technician Jalan, Tugas dan
kewajiban :
Tenaga Mat & Lab Tech Jalan berjumlah 2 (dua) orang dengan
persyaratan minimal Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil
• Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader dan
Supervision/Quality/Quantity Engineer, serta mengusahakan
agar Team Leader dan PPK Pekerjaan Konstruksi selalu
mendapat informasi yang diperlukan dengan pengendalian
mutu.
• Mengawasi semua pengambilan contoh materil dan pengadaan
transpotasi ke laboratorium untuk dites, setelah dites Inspector
harus menginformasikan kepada kontraktor tentang hasil
pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.
• Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan
personil dan peralatan laboratorium kontraktor, agar
pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan dan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan
dalam dokumen kontrak.
• Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan
mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan laporan kepada
Team Leader setiap permasalahan yang timbul sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
• Melaporkan semua analisis hasil test, termasuk usulan komposisi
campuran (job mix formula), baik untuk pekerjaan aspal, soil
cement, dan beton, serta memberikan rekomendasi dan
justifikasi teknik atas persetujuan dan penolakan usulan
tersebut.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan perkerasan jalan yang
dilakukan oleh kontraktor, sehingga baik jumlah serta lokasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
• Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data bulanan
pengendalian mutu paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
• Membantu Quality Engineer dalam memberi petunjuk kepada
staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf
15 | P a g e
pengendali mutu mengenai dan memahami semua prosedur dan
tata cara pelaksanaan test/uji sesuai dengan yang tercantum
dalam spesifikasi teknik.
• Membantu Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan
verifikasi data mutu pekerjaan dilapangan dan di unit Pencampur
Aspal (AMP) / Unit Pencampur Mortar Beton (Batching Plant).
3) Surveyor Jalan, Tugas dan kewajiban :
Tenaga Surveyor Jalan berjumlah 2 (dua) orang dengan persyaratan
minimal Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil
• Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi
di lapangan.
• Membantu Melakukan pengawasan atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan
• Membantu Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis
kepada Team Leader; dan
• Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
3. Supporting Staff (Tenaga Pendukung : Operator Komputer,
Sekretaris, dan Office boy )
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang Operator Komputer,
1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Office boy. Dengan tugas
masing-masing sebagai berikut :
Tugas Operator Komputer :
• Menyiapkan sarana prasarana yang diperlukan untuk melauk
an pengetikan meliputi komputer, kertas, korektor, tinta dan
lainya untuk pelaksanaan tugasnya.
• Mengetik konsep-konsep surat, pelaporan, daftar, matrik
dengan menggunakan komputer sesuai standar, pedoman
dan prosedur sesuai perintah atasan.
• Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan
dengan tugas pengetikansebagai masukan bagi atasan;
16 | P a g e
Tugas Sekretaris:
• Membuat laporan invoice dan berita acara pembayaran
• Membuat risalah rapat
• Membuat Surat dengan Organisasi atau instansi lain.
• Mengatur jadwal Rapat.
• Mengarsipkan dokumen-dokumen penting seperti proposal,
surat masuk, surat keluar dan dokumen lain yang dianggap
bernilai.
• Menyusun poin-poin yang akan dibahas dalam rapat.
• Menyiapkan absensi kehadiran personal
Tugas Office boy:
• Menyusun, menyiapkan, dan mengarsipkan semua dokumen;
• Menjaga dan merawat sarana prasarana kerja
yang dipergunakan dengan baik serta memelihara kerapian
dan kenyamanan suasana tempat kerja.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.
Kualifikasi
Jumlah Orang-
Posisi Tgkt Peng
Status Tenaga Bulan
Pendidi Jurusan Keahlian alam
Ahli
kan an
Tenaga Ahli :
Team Leader S1 Tek.Sipil Ahli Madya 6 th Tetap/tidak tetap 1 org – 7 bln
Tetap/tidak tetap
Quality Engineer S1 Tek.Sipil Ahli Madya 4 th 1 org – 6 bln
Tetap/tidak tetap
Quality Engineer S1 Tek.Sipil Ahli Madya 4 th 1 org – 6 bln
Tetap/tidak tetap
HSE/K3 S1 Tek.Sipil Ahli Muda 3 th 1 org – 4 bln
SUB TOTAL A 3 org - 23 bln
Sub Professional Staf :
Inspector Jalan 1 S1 Tek.Sipil 1 org – 7 bln
Inspector Jalan 2 S1 Tek.Sipil 1 org – 7 bln
Mat & Lab Tech Jalan 1 S1 Tek.Sipil 1 org – 6 bln
Mat & Lab Tech Jalan 2 S1 Tek.Sipil 1 org – 6 bln
Surveyor Jalan 1 S1 Tek.Sipil 1 org – 5 bln
17 | P a g e
Surveyor Jalan 2 S1 Tek.Sipil 1 org – 5 bln
SUB TOTAL B 6 org – 36 bln
Tenaga Pendukung :
SMK
Sekretaris/Administrasi atau 1 org – 7 bln
Setara
SMK
Operator Komputer atau 1 org – 7 bln
Setara
SMK
Office Boy atau 1 org – 7 bln
Setara
SUB TOTAL C 3 org – 21 bln
Jadwal Pekerjaan
18. JADWAL
TAHAPAN
Tahun 2024 Bulan Ke
PELAKSANAA
NO Uraian KET
N 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12
PEKERJAAAN Pengawasan Teknis
1. Penanganan Jalan Daerah
Kab. Halmahera Tengah
Jadwal Penugasan Personil
Personel Vol Jadwal Penugasan Personel
Posisi Jml Bln Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des
Profesional Staf
Team Leader 1 7
Quality 1 6
Engineer
Quality 1 6
Engineer
HSE 1 4
Engineer
Subprofesional Staf
Inspector 1 7
Jalan 1
Inspector 1 7
Jalan 2
Mat & Lab 1 6
Tech Jalan 1
Mat & Lab 1 6
Tech Jalan 2
Surveyor 1 5
Jalan 1
Surveyor 1 5
Jalan 2
18 | P a g e
LAPORAN
19. LAPORAN Laporan Pendahuluan memuat : jadwal rencana kerja, metodologi
PENDAHULUA pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara
N lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan
dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi. Penyedia jasa wajib
menyelesaikan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi dan
disahkan oleh PPK Pengawasan maksimal 1 (satu) minggu setelah SPMK
diterbitkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
20. LAPORAN Laporan Bulanan memuat : laporan kemajuan pekerjaan secara singkat
BULANAN yang menggambarkan pencapaian kinerja jalan dan jembatan untuk
masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Laporan
Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari :
i. Surat pengantar;
ii. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik dan
keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang
berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;
iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan
Konsultan.
iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan
kinerja hasil pekerjaan.
v. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
jembatan pada bulan terkait.
vi. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
vii. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
viii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
termasuk besarnya denda (jika ada).
ix. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan kepada
PPK.
Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu kedua
setiap bulan berikutnya sebanyak 6 (Enam) buku laporan dengan total
jumlah laporan bulanan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Buku Laporan.
19 | P a g e
21. LAPORAN Laporan Teknis memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: Ketua
TEKNIK
Tim/SE harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud yang
terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim/SE akan membantu
PPK untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab
perubahan. Isi Laporan teknis tersebut terdiri dari :
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan,
namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan jembatan.
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait
dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja jembatan.
h. Rekomendasi teknis.
i. Laporan harus diserahkan sebanyak 6 (Enam) buku laporan.
22. LAPORAN Laporan Akhir memuat : Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan
AKHIR
pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan pemeliharaan di masa
yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa
konstruksi pekerjaan jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi
baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan
tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan Akhir harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap
Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode
pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi
penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan
pada program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya
20 | P a g e
23. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
DALAM dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
NEGERI angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. PERSYARAT Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
AN KERJA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
SAMA dipatuhi dengan ketentuan :
➢ Lead – anggota memiliki kualifikasi yang sama (menengah-
Menengah, kecil-Kecil)
➢ Lead – anggota memiliki kualifikasi 1 tingkat dibawahnya
(Menengah-Kecil)
Kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain atau Kerja Sama
Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis, Serta memiliki
batas keanggotan sebanyak-banyaknya 3 (Tiga) Anggota.
25. PEDOMAN Untuk pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk mengamati
PENGUMPUL kondisi lapangan dan permasalahan disain yang mungkin timbul. Petugas
AN DATA yang akan ditugaskan diharuskan berkonsultasi dengan pejabat dari
LAPANGAN Instansi terkait untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan
dengan jalan dan jembatan yang akan ditangani.
26. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUA menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
N pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Ternate, 22 Maret 2024
PPK Pengawasan
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Utara
BAHRI SANGADJI, S.T.
NIP 19840815 201101 1 001
21 | P a g e