KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi
di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) Lokasi PP Dayah Babul
Muta'alimin Al Aziziyah Kec. Peukan Baro Desa Dayan Teungku
Kab. Pidie Prov. Aceh
TAHUN ANGGARAN 2023
B ALAI P R ASAR AN A P ER MUK IM AN WILAYAH AC EH
SAT UAN K ER J A P ELAK SAN AAN P R ASAR AN A
P ER MUK IMAN P R O VIN SI AC EH
P P K SAN IT ASI
Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi
di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) Lokasi PP Dayah Babul Muta'alimin Al
Aziziyah Kec. Peukan Baro Desa Dayan Teungku Kab. Pidie Prov. Aceh
I. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah domestik;
c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Peklaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
f. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;
g. Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor
R.578/SES/SID.00.01/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Risalah Rapat Koordinasi
Terbatas Tingkat Menteri (RTM) terkait Kebijakan Afirmasi kepada Pendidikan
Keagamaan di Masa Pandemi COVID-19;
h. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 13/SE/DC/ 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal
Cipta Karya
2. Gambaran Umum
Sehubungan dengan arahan Wakil Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 10 Juni 2020
terkait bantuan untuk Institusi Pendidikan Keagamaan di masa pandemi Covid-19,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Sanitasi
akan membangun sarana dan prasarana sanitasi di Lingkungan Pendidikan Keagamaan
(LPK) berupa fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK). Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana
sanitasi di Lingkungan Pendidikan Keagamaan (LPK) dilaksanakan dengan pendekatan
partisipatif.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah dilaksanakan pembangunan MCK sebanyak 100
lokasi di 10 provinsi prioritas, sementara pada TA 2021 dilakukan pembangunan MCK
sebanyak 5.417 unit di 34 provinsi. Pada TA 2022 telah dilakukan pembangunan sebanyak
1.381 unit di 33 provinsi. Untuk TA 2023 rencananya akan dilakukan pembangunan sebanyak
1.550 unit. Pembangunan pada TA 2023 dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme
pelaksanaan swakelola (berbasis masyarakat) atau dengan mekanisme pelaksanaan
kontraktual, dengan memperhatikan kesanggupan dari pihak LPK sebagai Kelompok
Masyarakat Penyelenggara (KMP).
Dengan terbangunnya prasarana dan sarana sanitasi yang baik di LPK, diharapkan dapat
menciptakan lingkungan belajar mengajar yang aman, nyaman, bersih dan sehat. Selain itu,
kegiatan ini juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat setempat
sehingga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada di PP Dayah Babul Muta'alimin Al Aziziyah Kec. Peukan Baro Desa
Dayan Teungku Kab. Pidie Prov. Aceh.
III. MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).
Sedangkan tujuan adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sanitasi yang layak di
LPK agar tercipta lingkungan belajar mengajar yang aman, nyaman, bersih dan sehat.
IV. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah warga di Lembaga Pendidikan Keagamaan yang memiliki sarana
dan prasarana sanitasi yang tidak layak dengan prioritas jumlah penghuni yang bermukim
minimal sebanyak 30 jiwa.
V. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen Sanitasi Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Provinsi Aceh.
VI. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini dengan kontraktual dibiayai Dana APBN Tahun Anggaran 2023
melalui DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh dengan pagu
sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
VII. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas dari pelaksanaan ini antara lain:
1. Pekerjaan Tempat Wudhu
2. Pekerjaan Tempat Cuci
3. Pekerjaan Tempat Cuci Tangan
4. Pekerjaan MCK
5. Pekerjaan IPAL
6. Pekerjaan Menara Air dan Tangki Air
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
IX. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terbangunnya Sarana dan
Prasarana Sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) yang dituangkan dalam bentuk
laporan terhadap progres pekerjaan, permasalahan yang terjadi serta solusinya yang
disampaikan kepada PPK Sanitasi Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Aceh.
X. PRODUK KEGIATAN
Hasil kegiatan yang dilakukan secara keseluruhan dengan rincian sebagai berikut :
1. Bangunan Tempat Wudhu, Tempat Cuci, Tempat Cuci Tangan dan MCK
2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3. Menara Air dan Tangki Air
XI. RENCANA DAN PERSYARATAN PESERTA LELANG
Jadwal Pengadaan Langsung Sesuai aplikasi SPSE;
Persyaratan Peserta;
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan;
Kepemilikan/
No Jenis Kapasitas Minimal Jumlah
Status
1. Concrete Mixer Minimal 0,5 M3 1 unit milik/sewa beli/sewa
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan :
Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan Kerja (tahun)
Pelaksana Bangunan
Pelaksana 2
1
Gedung/Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Petugas Keselamatan Konstruksi
Pekerjaan utama pada Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Sanitasi di Lembaga
Pendidikan Keagamaan (LPK) sebagai berikut :
No Jenis Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Tempat Wudhu
2. P ekerjaan Tempat Cuci
3. Pekerjaan Tempat Cuci Tangan
4. Pekerjaan MCK
5. Pekerjaan IPAL
6. Pekerjaan Menara Air dan Tangki Air
IDENTIFIKASI RESIKO
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini .
No. Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pembersihan Lahan Terkena alat kerja
2 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank Tertusuk Paku
3 Papan Nama Proyek Tertimpa kayu
4 Pekerjaan pagar pengaman proyek Terkena alat kerja
5 Galian Tanah (Manual) Terkena Alat Kerja
6 Urugan Kembali Galian Tanah Terkena alat kerja
7 Pengurugan dengan Pasir Urug Terkena alat kerja
8 Pengurugan dengan Tanah Terkena alat kerja
9 Pekerjaan beton Terkena alat, tersandung material
Terkena alat kerja, tertusuk besi dan
10 Pekerjaan Pembesian
kawat
Terkena alat kerja, terjatuh dari
11 Pekerjaan Bekisting
ketinggian
Tertimpa, terken alat kerja, terjepit
Pemasangan Besi Profil (Rangka Baja), Lengkap
12
Tertimpa rangka baja, jatuh dari
terpasang sesuai gambar
ketinggian
13 Pas. Batu Bata 1PC : 2PP tertimpa material dari atas
terluka dan terkena material dan alat
14 Plasteran Dinding Bata 1 PC : 2 PP
kerja
15 Atap seng gelombang jatuh dari ketinggian, tertimpa material
16 Pasang instalasi listrik Tersengat arus listrik
17 Pekerjaan Tower Air Terjatuh, tertimpa material
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Aceh
PPK Sanitasi