Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Ditjen Cipta Karya – Balai PPW Riau
Output : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi
Pembangunan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Kegiatan :
Kabupaten Kampar 2
Indikator Kinerja Kegiatan : Terbangunnya sarana CTPS
Jenis Keluaran (output) : Sarana tempat cuci tangan
Volume Keluaran (output) : 4 (empat)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 55/KPTS/DC/2023 tentang
Penetapan Lokasi dan Panduan Kegiatan Pembangunan Sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun Tahun Anggaran 2023.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka hidup bersih dan sehat, Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet
Indonesia Maju khususnya bidang Peningkatan Kesehatan Keluarga akan mengadakan
kegiatan “Gerakan Cuci Tangan yang Benar”. Kegiatan ini merupakan sosialisasi
pembiasaan diri mencuci tangan yang baik dan benar agar terhindar dari virus atau
kuman penyakit yang tanpa kita sadari tangan menjadi perantara. Anak usia sekolah
menjadi generasi masa depan yang harus memiliki kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) yang unggul dan tentu saja sehat jasmani dan rohani. Untuk mewujudkan
sinergitas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
mendukung kegiatan penyediaan sarana CTPS di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Di
samping penyediaan sarana CTPS tersebut, diperlukan juga sosialisasi dan pembiasaan
mencuci tangan yang benar agar kita terhindar dari penyakit. Kedepannya diharapkan
terdapat ketersediaan sarana cuci tangan pada sekolah di Kabupaten Kampar.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu terbangunnya sarana CTPS pada 2 (dua) sekolah di
Kabupaten Kampar. Hal tersebut dimaksudkan agar siswa dapat membiasakan perilaku Pola
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan dapat menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan
sekolah.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah terbangunnya sarana CTPS pada:
Jumlah Pengguna Jumlah Cuci
Nama Lembaga Tangan Yang
No. Lokasi Siswa Pengajar
Pendidikan Akan
(orang) (orang)
Dibangun
Jl. Olahraga No. 25,
UPT SMP Negeri 1 Kelurahan Langgini,
1. 1003 57 2 Unit
Kecamatan
Bangkinang Kota
Bangkinang Kota
Jl. Dr. A. Rahman
Saleh No. 44,
SMA Negeri 2 Kelurahan
2. 921 104 2 Unit
Bangkinang Kota Bangkinang,
Kecamatan
Bangkinang Kota
Total 4 unit
D. Metodologi Pelaksanaan
1. Persiapan Konstruksi
Beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahap persiapan konstruksi antara lain:
a. Melakukan penyesuaian dan koordinasi gambar desain tempat cuci tangan sesuai
kebutuhan di lapangan;
b. Melakukan penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan bersama
dengan pelaksana tanpa melebihi pagu anggaran yang ditentukan.
2. Pelaksanaan Konstruksi
Beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahap pelaksanaan konstruksi antara lain:
a. Penyedia Jasa Konstruksi
Melakukan pembangunan tempat cuci tangan di UPT SMP Negeri 1 Bangkinang
Kota dan SMA Negeri 2 Bangkinang Kota, yang terdiri dari:
1) Wastafel;
2) Kran Air;
3) Tempat Sampah;
4) Tempat Tisu;
5) Tempat Sabun;
6) Penataan Taman.
b. Tim Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau melakukan
monitoring dan evaluasi pada saat proses pelaksanaan kegiatan.
3. Pasca Konstruksi
Beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahap pasca-konstruksi antara lain:
a. Melakukan uji coba tempat cuci tangan yang telah dibangun;
b. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan;
c. Melakukan edukasi terhadap calon pengelola dan pengguna.
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
F. Biaya yang Diperlukan
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran (TA) 2023 melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Riau dengan total alokasi dana senilai Rp. 87.560.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima
Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
G. Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha
Kualifikasi : Kecil (K1/K2/K3)
Klasifikasi/Sub Klasifikasi : Bangunan Gedung/ Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009) dan/atau Bangunan Sipil/Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001).
H. Personil
Personil yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
Jumlah Pengalaman
No Jabatan Keahlian Kualifikasi
(Orang) Minimal
SKT Pelaksana
Pelaksana Bangunan
D3 T.Sipil/
1 Lapangan/ Gedung / 1 2 Tahun
T.Arsitektur
Pelaksana Teknik Pekerjaan Gedung
(TS 051)
D3 Semua
2 Petugas K3 - 1 1 Tahun
Jurusan
3 Drafter - 1 SMK/Sederajat 1 Tahun
I. Peralatan
Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah:
No Jenis Jumlah
1 Mobil Pick up 1 unit