Pw-14, Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kabupaten Banggai Dan Banggai Kepulauan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81576064
Status: Repeat Order
Date: 20 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,434,521,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,434,521,000
Winner (Pemenang): PT Sinar Putra Abadi Palu
NPWP: 014612352831000
RUP Code: 43993567
Work Location: KAB. BANGGAI - Banggai (Kab.)|Ka. Banggai Kepulauan - Banggai Kepulauan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN      KERJA      (KAK)                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                PAKET     PEKERJAAN                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 PW-14, PENGAWASAN    TEKNIS  JALAN  DAERAH   KABUPATEN                
           BANGGAI   DAN  BANGGAI  KEPULAUAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  SUMBER    DANA   APBN                                
                                                                       
                TAHUN   ANGGARAN     2023                              
                KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                       
                            Uraian Pendahuluan1                        
                                                                       
1. Latar Belakang 1.1. Umum                                            
                Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan
                Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, bermaksud untuk     
                melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-14,        
                Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kabupaten Banggai Dan   
                Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang akan   
                dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.       
                Untuk  menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan    
                rencana mutu, biaya waktu dan pemenuhan kinerja jalan yang
                telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka
                diperlukan pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan 
                membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,
                tepat mutu, dan tepat biaya.                           
                                                                       
2. Maksud dan   2.1. Maksud                                            
   Tujuan                                                              
                Maksud pengawasan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
                mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penerapan manajemen
                mutu pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan/jembatan
                oleh Penyedia Jasa (Kontraktor)                        
                2.2. Tujuan                                            
                Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
                mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi   
                persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
                dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. Dan
                penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan untuk
                mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja jalan yang
                ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna  menjamin       
                ketersediaan infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.
3. Sasaran      Sasaran pengawasan pekerjaan konstruksi jalan/ jembatan ini
                adalah :                                               
                a. Terlaksananya pekerjaan Pengawasan Teknis sesuai gambar
                  rencana maupun perubahannya.                         
                b. Tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                  Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja
                  jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
                  dengan umur desain yang direncanakan.                
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Satuan
                Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi  
                Sulawesi Tengah dengan Lokasi pengawasan pekerjaan sebagai
                berikut :                                              
                                                                       
                - Peningkatan Bunta-SP. F (15,9 Km)                    
                - Peningkatan Jalan Balantak - Bonebobakal (14,5 Km)   
                - Peningkatan Jalan Dalam Kota Salakan (13,02 Km)      
5. Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran
   Pendanaan    2023 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker)
                Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah,
                Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
                Perumahan Rakyat (PUPR).                               
                Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah :          
                Pagu Anggaran : Rp. 1.434.521.000                      
                Nilai HPS : Rp. 1.434.521.000                          
6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pengawasan Satker P2JN Provinsi
   Organisasi Pejabat Sulawesi Tengah                                  
   Pembuat                                                             
   Komitmen     Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                Sulawesi Tengah                                        
                                                                       
                          Data Penunjang1                              
7. Data Dasar   --                                                     
                                                                       
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum 2018 dan Gambar Rencana             
                                                                       
9. Studi-Studi  --                                                     
                                                                       
   Terdahulu                                                           
                                                                       
                                                                       
10. Referensi Hukum Dasar Hukum kegiatan ini meliputi :                
                                                                       
                a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang      
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
                  dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                  Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;   
                c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                  Konstruksi;                                          
                                                                       
                d. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal 27 Mei
                  2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                  Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                  Konstruksi;                                          
                e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                  Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                  Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian PUPR.
                f. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang
                  Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
                  Jalan dan Jembatan (Revisi 2)                        
                                                                       
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                          Ruang Lingkup                                
11. Lingkup Pekerjaan Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
                kegiatan/usaha pada pekerjaan ini adalah:              
                 a. Penyedia Jasa yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang
                   jasa konstruksi;                                    
                 b. Penyedia Jasa harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                   dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub
                   bidang klasifikasi/ layanan Pengawasan Rekayasa dan 
                   Subklasifikasi RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
                   Teknik Sipil Transportasi atau RK003 Jasa Rekayasa  
                   Pekerjaan Teknik Sipil Transfortasi.                
                Lingkup kegiatan ini meliputi :                        
                                                                       
                a. Persiapan:                                          
                  Tahapan pada persiapan pelaksanaan yang berhubungan  
                  dengan unit kerja P2JN adalah :                      
                   1) Memobilisasi personil pengawas dengan sebelumnya 
                     mengevaluasi pengetahuan personil tersebut.       
                   2) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.      
                   3) Mempersiapkan fasilitas pendukung di lapangan.   
                   4) Mengumpulkan data pendukung lainnya seperti Dokumen
                     Lingkungan.                                       
                   5) Mengikuti evaluasi kompetensi yang diselenggarakan oleh
                     P2JN (bila ada).                                  
                   6) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                 
                     b) Laporan Mingguan.                              
                     c) Laporan Bulanan.                               
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).              
                     e) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi    
                        lapangan.                                      
                     f) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan
                        dan jembatan.                                  
                     g) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan   
                        verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
                        Penyedia pekerjaan konstruksi.                 
                     h) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria    
                        pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.      
                     i) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan 
                        Sertifikat Pembayaran.                         
                     j) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan
                        dan pengujian bahan.                           
                  Tahapan pada persiapan pelaksanaan yang berhubungan  
                  dengan unit kerja PPK Pekerjaan Konstruksi adalah :  
                  1) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak  
                     pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
                     dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
                     Dokumen Lingkungan.                               
                  2) Membantu dalam pelaksanaan Rapat   Persiapan      
                     Pelaksanaan/Pre Construction  Meeting (PCM),      
                     menyampaikan dan mempresentasikan RMK pada saat   
                     PCM, mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan   
                     dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen     
                     Kegiatan, atau menerima hasil kesepakatan PCM apabila
                     pada saat mobilisasi, PCM sudah dilaksanakan.     
                  3) Memeriksa dan membantu dalam mengkaji rencana mutu
                     kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.           
                  4) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
                     dari masing-masing personil Direksi Teknis.       
                  5) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan    
                     Konstruksi.                                       
                  6) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam    
                     kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan.            
                  7) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan
                     pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.  
                  8) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
                     dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
                     perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                  9) Menyampaikan rekomendasi tentang jumlah, mutu dan 
                     kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                     dimobilisasi Penyedia Jasa.                       
                  10) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat 
                     layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja
                     jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam dokumen  
                     kontrak fisik.                                    
                  11) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan
                     teknis pekerjaan.                                 
                  12) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                     Penyedia Jasa.                                    
                  Tahapan pada persiapan pelaksanaan yang berhubungan  
                  dengan unit kerja Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi adalah
                  :                                                    
                  1) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                     yang disampaikan Penyedia Jasa.                   
                  2) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan  
                     digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                  3) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
                     kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.       
                  4) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
                     yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
                     kuantitas pekerjaan.                              
                  5) Mambantu dalam persiapan Mutual Check awal.       
                b. Pelaksanaan Pengawasan                              
                  Tahapan pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yang
                  berhubungan dengan unit kerja P2JN adalah :          
                  Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN
                  dan Konsultan Bantuan Teknis (Bantek) Balai terkait (bila
                  ada).                                                
                  Tahapan pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yang
                  berhubungan dengan unit kerja PPK Pekerjaan Konstruksi
                  adalah :                                             
                  1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                     membantu memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh
                     Penyedia Jasa.                                    
                  2) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi
                     jalan secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
                     spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
                     bangunan dan kegagalan konstruksi.                
                  3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                     mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                  4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                  5) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
                     dilapangan dan  membuat   rekomendasi setiap      
                     permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
                     Jasa.                                             
                  6) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                     terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                  7) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
                     topografi yang dilakukan Penyedia.                
                  8) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi
                     pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.     
                  9) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh
                     Penyedia pekerjaan konstruksi.                    
                  10) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan      
                     menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai
                     dokumen kontrak.                                  
                  11) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan
                     dan jembatan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
                  Tahapan pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yang
                  berhubungan dengan unit kerja Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi adalah :                                  
                  1) Membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
                     dilapangan kepada Pengguna Jasa.                  
                c. Pengendalian Pekerjaan Fisik                        
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                   
                    Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                    proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                    diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
                    persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
                    kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
                    melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
                    terkendali yang meliputi :                         
                    a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan   
                      persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
                      unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan
                      dan/atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).             
                    b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
                      yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan    
                      ketersediaan dokumen kegiatan.                   
                    c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                      sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                    d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses     
                      penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan. 
                      Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk   
                      pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja 
                      yang diperlukan guna memastikan perencanaan,     
                      pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
                      efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan 
                      sekurang-kurangnya :                             
                        Halaman Muka berisi :                         
                          Judul dan   nomor  identifikasi petunjuk    
                           pelaksanaan                                 
                          Status validasi dan status perubahan.       
                          Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.          
                        Riwayat Perubahan;                            
                        Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;       
                        Ruang Lingkup penerapan;                      
                        Referensi atau acuan yang digunakan;          
                        Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
                        Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika
                         perlu);                                       
                        Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-
                         persyaratan yang harus    dipenuhi dalam      
                         melaksanakan proses);                         
                        Tanggung jawab dan wewenang;                  
                        Kondisi khusus (penyimpangan dsb.)            
                        Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
                        Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti   
                         kerja.                                        
                      Untuk  melaksanakan validasi terhadap proses     
                      pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara    
                      pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah
                      selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
                      tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan
                      secara langsung melalui monitoring atau pengukuran
                      secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan
                      harus mempertimbangkan ketentuan berikut :       
                        Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk  
                         peninjauan dan persetujuan proses.            
                        Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
                         tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, setelah
                         dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.       
                        Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan
                         tingkat layanan jalan.                        
                        Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
                   Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
                      harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
                      kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan     
                      mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                      identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat
                      dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
                      proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil
                      identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
                      rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
                      hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap  
                      terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh. Pada
                      proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen 
                      pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses
                      pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian
                      hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.   
                                                                       
                  2) Monitoring dan Pengendalian Pekerjaan             
                    Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu
                    proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui
                    kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat 
                    dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
                    penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari    
                    pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
                    kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
                    kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus
                    diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
                    a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
                      harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
                      dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
                      pekerjaan.                                       
                    b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara 
                      memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.  
                    c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                      tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
                      direncanakan.                                    
                    d) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan   
                      pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
                      telah direncanakan.                              
                    Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,  
                    mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan 
                    memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
                    Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
                    dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
                    harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan
                    monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait 
                    lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat
                    hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
                    pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
                    termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
                    pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
                    memenuhi  persyaratan harus di- identifikasi dan   
                    dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk  
                    mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
                    yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak  
                    memenuhi persyaratan antara lain :                 
                    a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus     
                      memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
                      yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
                      dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
                      berhubungan dengan tahapan sebelumnya.           
                    b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
                      sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil
                      pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
                      prosedur mutu.                                   
                    c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
                      dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya  
                      berdasarkan konsesi oleh Pengguna atau pemanfaatan
                      hasil pekerjaan.                                 
                    d) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya      
                      menghilangkan penyebab ketidak sesuaian dan      
                      mencegah terulangnya ketidaksesuaian.            
                    e) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                      harus mencakup :                                 
                       Penetapan personil yang kompeten dan memiliki  
                        kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
                        pekerjaan untuk setiap tahapan.                
                       Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
                        termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak
                        sesuai.                                        
                       Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan   
                        kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan. 
                    Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian 
                    dan mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak
                    sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan  
                    pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
                    tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara
                    lain :                                             
                    a) Menguraikan ketidaksesuaian,                    
                    b) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab 
                      ketidaksesuaian                                  
                    c) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, 
                      bahwa ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal
                      waktu penanganan.                                
                    d) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak     
                      perbaikan.                                       
                    e) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.         
                    f) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah     
                      dilakukan.                                       
                   Tindakan  pencegahan ditetapkan dalam  upaya        
                      meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan   
                      terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
                      harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
                      dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk
                      itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan
                      merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah   
                      terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
                      tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.     
12. Keluaran2   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
                Laporan yang berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi
                berbasis kinerja antara lain:                          
                a. Laporan Pendahuluan.                                
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
 perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan
 bangunan).                                                            
                b. Laporan Bulanan.                                    
                c. Laporan Teknis (jika diperlukan).                   
                d. Laporan Akhir.                                      
                                                                       
13. Peralatan,  Data dan Fasilitas Penunjang                           
                a. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen            
   Material, Personel                                                  
                  Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
                  Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
   dan Fasilitas dari                                                  
                  penyedia jasa:                                       
                  1) Laporan dan Data                                  
   Pejabat Pembuat                                                     
                    Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.          
                  2) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada) Tidak Ada 
   Komitmen                                                            
                  3) Staf Pengawas/Pendamping                          
                    Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
                    wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau      
                    pendamping / counterpart atau project officer (PO) dalam
                    rangka pelaksanaan jasa konsultansi)               
                  4) Ada / Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
                    Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia
                    jasa konsultansi.                                  
                    (tidak ada fasilitas yang disediakan)              
                b. Penyediaan oleh penyedia jasa                       
                  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua 
                  fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                  pelaksanaan pekerjaan.                               
                  1) Mobilisasi dan Demobilisasi                       
                    Khusus penyedia jasa yang dari luar provinsi Sulawesi
                    Tengah disediakan :                                
                    Perjalanan dari luar Kota Palu                     
                    a) Tiket penerbangan dengan satuan PP;             
                    b) Taksi Bandara (Kota asal) dengan satuan OK      
                    c) Taksi Bandara (Palu) dengan satuan OK           
                    Biaya perjalanan Mobilisasi dari Kota Palu ke lokasi
                    pekerjaan untuk Professional Staff dan Sub Professional
                    Staff                                              
                  2) Perjalanan dinas                                  
                    Tidak Disediakan perjalanan antar provinsi         
                    a) Biaya Perjalanan Palu - Jakarta                 
                       Tiket dengan satuan PP                         
                       Penginapan dengan satuan OH                    
                       Taksi dengan satuan OK                         
                    b) Biaya Perjalanan Lokal :                        
                   (Perjalanan Rapat Bulanan dan Rapat di Balai/Satker Fisik)
                       Biaya Transport                                
                       Penginapan (@ 2 hari)                          
                  3) Akomodasi                                         
                    a) Disediakan Sewa Rumah 3 (tiga) Unit untuk Prof Staff
                      & Sub Prof Staff dan Fasilitas dengan satuan Bulan
                    b) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Empat 1 (satu) unit
                      untuk Supervision Engineer dengan satuan Bulan   
                    c) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 1 (satu) unit
                      untuk Quality/Quantity Engineer dengan satuan Bulan
                    d) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 1 (satu) unit
                      untuk HSE Engineer/K3 Konstruksi dengan satuan   
                      Bulan                                            
                    e) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 5 (lima) Unit
                      untuk Inspector dengan satuan Bulan              
                    f) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 3 (tiga) Unit
                      untuk Lab. Technician dengan satuan Bulan        
                    g) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 3 (tiga) Unit
                      untuk Surveyor dengan satuan Bulan               
                    h) Disediakan Biaya Transportasi dengan satuan PP  
                    Penyedia jasa dapat mengusulkan alat – alat lainya (seperti
                    alat survei) yang dibutuhkan untuk mendukung Field Team
                    dalam menyelesaikan tugasnya dengan baik.          
                  4) Fasilitas Kantor                                  
                    a) Disediakan sewa Kantor 2 (dua) Unit di Lokasi Pekerjaan
                      dengan satuan Bulan                              
                    b) Disediakan Sewa Komputer dan Printer 3 (tiga) unit
                      untuk Tenaga Ahli dengan satuan Bulan            
                    c) Disediakan biaya untuk Komunikasi Kantor dengan 
                      satuan Bulan                                     
                    d) Disediakan biaya untuk Alat Tulis Kantor (ATK)/Bahan
                      dengan satuan Bulan                              
                    e) Disediakan biaya untuk Computer Supplies dengan 
                      satuan Bulan                                     
                  5) Biaya Pelaporan                                   
                    a) Disediakan biaya untuk Laporan Pendahuluan (3 x 3
                      Buku)                                            
                    b) Disediakan biaya untuk Laporan Teknis dengan satuan
                      Buku (3 x 4 Buku)                                
                    c) Disediakan biaya untuk Laporan Bulanan dengan satuan
                      Buku (3 x 4 Buku x 14 Bulan)                     
                    d) Disediakan biaya untuk Laporan Akhir dengan satuan
                      Set (3 x 4 Set)                                  
                    e) Disediakan Biaya Hard Disk Eksternal (2 TB) dan Box
                      Kontainer @ 3 bh                                 
                Fasilitas yang disebutkan di atas merupakan acuan bagi 
                Penyedia Jasa dalam membuat penawaran. Apabila menurut 
                Penyedia Jasa masih diperlukan item pekerjaan yang lain,
                Penyedia Jasa diperbolehkan memasukkan usulan dalam    
                penawaran.                                             
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua 
                fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
   Material dari pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                       
   Penyedia Jasa                                                       
                                                                       
   Konsultansi                                                         
                                                                       
15. Lingkup     Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                meliputi:                                              
   Kewenangan   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang     
                   dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
   Penyedia Jasa   pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
                   pekerjaan yang ada.                                 
                b. Mengukur    kuantitas pekerjaan yang telah selesai  
                   dilaksanakan dan melakukan  pemeriksaan untuk       
                   pembayaran akhir pekerjaan.                         
                c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
                   dan mutu hasil pekerjaannya.                        
                d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah  
                   memenuhi syarat.                                    
                e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan 
                   dan tuntutan (claims).                              
                f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan       
                   pemeliharaan peralatan yang digunakan.              
                g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                   gambar terlaksana.                                  
                h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terba-ngun
                   secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
                   dicapai sampai dengan 100%.                         
                i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan
                   yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
                   hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang
                   ditetapkan.                                         
                j. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan      
                   konstruksi yang diajukan oleh kontraktor untuk mencapai
                   kinerja yang ditetapkan.                            
                k. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap
                   keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja
                   telah dipenuhi.                                     
                l. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup
                   pekerjaan berdasarkan ketentuan  teknis yang        
                   dipersyaratkan.                                     
                m. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
                   pemahaman  kontrak berbasis kinerja, yang dapat     
                   menimbulkan tuntutan klaim.                         
                n. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan  
                   dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu
                   pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
                o. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil 
                   keluaran pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan
                   pemenuhan tingkat layanan jalan.                    
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima
   Penyelesaian Puluh) Hari Kalender.                                  
   Pekerjaan                                                           
17. Personil         RINCIAN TENAGA AHLI PROF. STAF /SUB. PROF. STAF   
                             JUMLAH ORANG BULAN SBB :                  
                                      Kualifikasi                      
                                                       Jumlah          
                           Tingkat                Status               
                    Posisi                  Penga-     Orang           
                           Pendi- Jurusan Keahlian Tenaga Ahli         
                                            laman      Bulan           
                           dikan                                       
                 Tenaga Ahli :                                         
                 Bunta – SP. F, Balantak-Bonebobakal dan Dalam Kota Salakan
                                     Tek. Jalan  Tetap/Tdk             
                Supervision Eng. S1 T. Sipil 5 thn     5,0 OB          
                                      (Madya)     Tetap                
                Quality/ Quantity    Tek. Jalan  Tetap/Tdk             
                            S1  T. Sipil     4 thn     5,0 OB          
                Engineer              (Madya)     Tetap                
                HSE Engineer/K3      K3 Konstruksi Tetap/Tdk           
                            S1  T. Sipil     3 thn     5,0 OB          
                Konstruksi            (Muda)      Tetap                
                 Tenaga Ahli Pendukung :                               
                 Bunta – SP. F                                         
                                                 Tetap/Tdk             
                Inspector 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   5,0 OB          
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Lab. Technician 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB      
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Surveyor 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn    5,0 OB          
                                                  Tetap                
                Balantak-Bonebobakal                                   
                                                 Tetap/Tdk             
                Inspector 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   5,0 OB          
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Inspector 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   5,0 OB          
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Lab. Technician 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB      
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Surveyor 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn    5,0 OB          
                                                  Tetap                
                Dalam Kota Salakan                                     
                                                 Tetap/Tdk             
                Inspector 4 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   5,0 OB          
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Inspector 5 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   5,0 OB          
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Lab. Technician 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB      
                                                  Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Surveyor 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn    5,0 OB          
                                                  Tetap                
                 Staf Pendukung :                                      
                           SMA/D3/               Tetap/Tdk             
                Op. Komp/Sekretaris -  -      -        5,0 OB          
                            S1                    Tetap                
                                                 Tetap/Tdk             
                Office Boy Min. SD -   -      -        5,0 OB          
                                                  Tetap                
                Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat
                keahlian dari Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga
                Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang
                diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:    
                a. Supervision Engineer                                
                  Mempunyai setifikat keahlian Madya Teknik Jalan yang 
                  dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                  Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).           
                  Site Engineer disyaratkan seorang Sarjana S1 yang telah lulus
                  dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta
                  yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
                  diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan,
                  harus telah lulus ujian Negara. Ketua Tim disyaratkan
                  berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan
                  jalan/jembatan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
                  Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ketua
                  Tim atau Supervision Engineer selama 5 (lima) tahun pada
                  pekerjaan sejenis, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                  konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai Ketua Tim,
                  tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
                  kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai
                  dengan pekerjaan dinyatakan selesai.                 
                  Tugas-tugas Ketua Tim akan meliputi, namun tidak terbatas
                  pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :            
                                                                       
                  1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
                    untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang
                    dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK
                    sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
                    diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
                    pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
                    terperinci lainnya;                                
                  2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
                    secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
                    lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta
                    memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang
                    sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak
                    hanya dinyatakan secara umum;                      
                  3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara
                    benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
                    gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan
                    konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk
                    berbagai macam kegiatan pekerjaan;                 
                  4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
                    pekerjaan dan material;                            
                  5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
                    yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                    schedule) yang telah disetujui;                    
                  6) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua
                    pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila
                    kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku
                    Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap
                    jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                    Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                    bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
                  7) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
                    pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
                    Engineer;                                          
                  8) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan
                    pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
                    akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                    diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
                    Kontrak;                                           
                  9) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah
                    pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap
                    bukti pembayaran bulanan Pelaksana;                
                  10) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang
                    benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
                  11) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                    Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar
                    semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
                    Pertama Pekerjaan (PHO);                           
                  12) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
                    analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                    Pelaksana sebelum pelaksanaan;                     
                  13) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
                    semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK
                    terhadap hasil inspeksi lapangan.                  
                  14) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan
                    keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan
                    terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
                  15) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
                    kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
                    wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang
                    terkait tepat pada waktunya; dan                   
                  16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                    harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran
                    pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, dan
                    lainnya.                                           
                b. Tenaga Ahli Quality Engineer                        
                  Tenaga Ahli Quality Engineer/Quality Assurance Engineer,
                   Mempunyai setifikat keahlian Madya Teknik Jalan     
                   dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                   Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).          
                  Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)
                   yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
                   perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau   
                   perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan
                   tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian
                   Negara.                                             
                  Tenaga ahli mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan
                   yang sejenis selama 3 (tiga) tahun, diutamakan yang telah
                   mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-
                   an dari LPJK.                                       
                  Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua
                   Tim dalam penjaminan mutu pekerjaan yang antara lain :
                  1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
                    pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan
                    apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;       
                  2) Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan,
                    pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan
                    pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan
                    konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap
                    dioperasikan;                                      
                  3) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
                    pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya
                    dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
                    dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada
                    Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang
                    dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun
                    setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
                  4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
                    menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara
                    tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil
                    pekerjaan yang bersangkutan;                       
                  5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
                    dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang
                    ditetapkan spesifikasi;                            
                  6) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi
                    proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai
                    dengan spesifikasi;                                
                  7) Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan
                    mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan
                    sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada
                    PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
                    pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang
                    ada;                                               
                  8) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian
                    hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan; 
                  9) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
                    pemenuhan mutu pekerjaan;                          
                  10) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan
                    mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;
                  11) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
                    (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
                    ketidaksesuaian; dan                               
                  12) Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai
                    metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
                c. Tenaga Ahli Quantity Engineer                       
                  Mempunyai setifikat keahlian Madya Teknik Jalan yang 
                  dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                  Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).           
                  Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)
                  yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
                  tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
                  internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
                  yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
                  Quantity Engineer  disyaratkan sekurang-kurangnya    
                  berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis selama 3
                  (tiga) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
                  tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.   
                  Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua Tim
                  dalam inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan   
                  pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang antara lain:
                  1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
                    volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;          
                  2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
                    lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
                    pekerjaan kepada Supervision Engineer;             
                  3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                  4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervision
                    Engineer dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama
                    dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan
                    di lapangan dengan di laboratorium.;               
                  5) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada
                    semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
                    memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang
                    semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
                  6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
                    Supervision Engineer pada hari itu juga;           
                  7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa
                    semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti
                    pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana
                    sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
                  8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah
                    tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
                    jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
                    pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan,
                    kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan
                    formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus
                    diserahkan/dikirim kepada Supervision Engineer dan PPK setiap hari
                    setelah selesai kerja;                             
                  9) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap
                    semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan
                    mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
                    pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut;
                  10) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan
                    evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
                  11) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
                  12) Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara
                    tertulis kepada Supervision Engineer sebagai bahan masukan yang
                    disampaikan kepada PPK;                            
                  13) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
                    perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran
                    serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar
                    dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
                  14) Membantu Supervision Engineer mengadakan pengukuran akhir
                    secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
                    dan mutunya memenuhi syarat.                       
                d. Tenaga Ahli K3                                      
                  Mempunyai setifikat keahlian Muda Ahli K3 Konstruksi yang
                  dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                  Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).           
                  Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)
                  yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
                  tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
                  internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
                  yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
                  Ahli K3 disyaratkan sekurang-kurangnya berpengalaman 
                  melaksanakan pekerjaan sejenis selama 3 (tiga) tahun,
                  diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                  konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.               
                  Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua Tim
                  antara lain:                                         
                  1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
                    terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan
                    dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                    tersebut (probability);                            
                  2) Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
                    meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif
                    bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di
                    lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi
                    kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;       
                  3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
                    keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting
                    dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk
                    merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
                    terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan       
                  4) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
                    menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
                    yang diambil.                                      
                Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli   
                tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff.
                Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut :
                a. Inspector dengan persyaratan Sarjana (S1) berpengalaman 1
                   (satu) tahun atau Diploma 3 (D3) berpengalaman 3 (tiga)
                   tahun pada pekerjaan sejenis bertugas membantu Quality
                   Engineer dalam pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan
                   konstruksi jalan, dan Inspector yang bertugas membantu
                   Quantity Engineer dalam melakukan inspeksi pengawasan
                   pekerjaan dilapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat
                   layanan jalan, sebanyak 25,0 Orang Bulan.           
                b. Surveyor dengan persyaratan Sarjana (S1) berpengalaman 1
                   (satu) tahun atau Diploma 3 (D3) berpengalaman 3 (tiga)
                   tahun atau STM/SMK pengukuran berpengalaman 5 (lima)
                   tahun pada pekerjaan sejenis bertugas membantu Quantity
                   Engineer dalam pengawasan dan pengukuran pekerjaan  
                   dilapangan, sebanyak 15,0 Orang Bulan.              
                c. Material Technician dengan persyaratan Sarjana (S1) 
                   berpengalaman 1 (satu) tahun atau Diploma 3 (D3)    
                   berpengalaman 3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis bertugas
                   membantu Tenaga Ahli Quality Engineer dalam pengendalian
                   mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan dilapangan, sebanyak
                   15,0 Orang Bulan.                                   
                Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk    
                membantu   kelancaran kegiatan yang terdiri dari:      
                Sekretaris/Operator Komputer dan   Office  Boy/        
                Penjaga/Guardman.                                      
                                                                       
18. Jadwal Tahapan                                                     
                --                                                     
   Pelaksanaan                                                         
                                                                       
   Pekerjaan                                                           
                                                                       
                             Laporan                                   
19. Laporan     Laporan Pendahuluan                                    
                Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya pekerjaan
   Pendahuluan                                                         
                Jasa Konsultan, dan harus menyerahkan laporan pendahuluan
                yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja,  
                metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan  
                pekerjaan secara lengkap, jadwal personil pendukung yang telah
                disetujui aktif dilapangan dan Program Mutu Pengawasan Jasa
                Konsultansi. Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam
                bentuk soft copy dan hard copy.                        
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan                                    
                Harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
                merupakan laporan kemajuan pekerjaan. Secara substansional
                Laporan Bulanan sekurang-kurangnya terdiri dari :      
                a. Surat pengantar;                                    
                b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik
                     dan  keuangan  dari  proyek dan   identifikasi    
                  permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran   
                  pekerjaan;                                           
                c. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan
                  Konsultan.                                           
                d. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait
                  dengan kinerja hasil pekerjaan.                      
                e. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan pada
                  bulan terkait.                                       
                f. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.            
                g. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.            
                h. Hasil Pemantauan Pelaksanaan K3.                    
                i. Hasil Pemantauan Lingkungan                         
                j. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
                  termasuk besarnya denda (jika ada).                  
                k. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
                Laporan Bulanan harus diserahkan dalam bentuk soft copy dan
                hard copy.                                             
21. Laporan Teknis Laporan Teknis (jika diperlukan)                    
                Laporan Teknis dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan
                dan/atau perubahan kinerja jalan.                      
                Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan
                dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Site
                Engineer akan membantu PPK untuk mempersiapkan suatu   
                laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri
                dari :                                                 
                a. Data Proyek                                         
                b. Peta lokasi pekerjaan                               
                c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada)     
                d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang
                  terkait                                              
                e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang   
                  diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan
                  jalan                                                
                f. Gambar-gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi  
                g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada)
                  terkait dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja jalan
                h. Rekomendasi teknis                                  
                Laporan Teknis harus diserahkan dalam bentuk soft copy dan
                hard copy.                                             
22. Laporan Akhir Laporan Akhir                                        
                Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir
                kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan
                akhir harus diserahkan, ringkasan pekerjaan konstruksi,
                pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan
                pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis
                yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan 
                jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang
                mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
                beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang
                dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab 
                Pengguna Jasa.                                         
                Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan
                terhadap Gambar Terlaksana (As Built Drawing yang dikerjakan
                oleh Penyedia.                                         
                Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
                pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama
                periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum   
                berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus
                diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
                a. Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
                  penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
                  pengawasan di lingkungan unit kerjanya.              
                b. Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan
                  keuangan.                                            
                c. Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur,
                  dan operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan  
                  pengawasan pada program pekerjaan di lingkungan unit 
                  kerjanya.                                            
                Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy.
                           Hal-Hal Lain                                
                                                                       
                Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
                di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
23. Produksi dalam                                                     
                dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                dalam negeri.                                          
   Negeri                                                              
24. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
   sama         berikut harus dipatuhi:                                
                                                                       
25. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan   
                berikut:                                               
   Pengumpulan                                                         
   Data Lapangan                                                       
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
                berikut:                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                           Dibuat :                    
                                        PPK Pengawasan                 
                                     Satker P2JN Prov. Sulteng         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Maulana Iqbal S.T.,M.T.           
                                     NIP. 19820220 201012 1 006
Tenders also won by PT Sinar Putra Abadi Palu
Authority
18 November 2022Pw-04, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Molosipat-Tinombo-Sinei-ToboliKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,402,608,000
22 October 2020Was-11, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Ruas Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe Tompe-Pantoloan-SurumanaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,368,974,000
18 November 2022Pw-01, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Umu-Buol-Lakuan-LingadanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,347,503,000
14 January 2025Pw-04, Pengawasan Teknis Jalan Wilayah IV A Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,303,015,000
20 November 2023Pw-03, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah II A Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,054,820,000
2 March 2021Was-15, Pengawasan Teknis Ruas Jalan Umu-Buol (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,982,448,000
9 February 2017Pengawasan Pekerjaan Sisi Udara ( Tojo Una Una )Kementerian PerhubunganRp 1,877,241,000
2 May 2017Pembuatan Study Data Base Bidang Bina MargaRp 750,000,000
28 May 2015Studi Jaringan Jalan Dalam Kota PaluKota PaluRp 450,000,000
5 January 2016Audit Teknis Dan Aknop Air Baku Propinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 389,900,000