KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
PW-14, PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH KABUPATEN
BANGGAI DAN BANGGAI KEPULAUAN
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang 1.1. Umum
Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, bermaksud untuk
melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-14,
Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kabupaten Banggai Dan
Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana mutu, biaya waktu dan pemenuhan kinerja jalan yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka
diperlukan pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan
membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,
tepat mutu, dan tepat biaya.
2. Maksud dan 2.1. Maksud
Tujuan
Maksud pengawasan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penerapan manajemen
mutu pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan/jembatan
oleh Penyedia Jasa (Kontraktor)
2.2. Tujuan
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. Dan
penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja jalan yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran pengawasan pekerjaan konstruksi jalan/ jembatan ini
adalah :
a. Terlaksananya pekerjaan Pengawasan Teknis sesuai gambar
rencana maupun perubahannya.
b. Tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja
jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Lokasi pengawasan pekerjaan sebagai
berikut :
- Peningkatan Bunta-SP. F (15,9 Km)
- Peningkatan Jalan Balantak - Bonebobakal (14,5 Km)
- Peningkatan Jalan Dalam Kota Salakan (13,02 Km)
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran
Pendanaan 2023 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah,
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
Pagu Anggaran : Rp. 1.434.521.000
Nilai HPS : Rp. 1.434.521.000
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pengawasan Satker P2JN Provinsi
Organisasi Pejabat Sulawesi Tengah
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah
Data Penunjang1
7. Data Dasar --
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum 2018 dan Gambar Rencana
9. Studi-Studi --
Terdahulu
10. Referensi Hukum Dasar Hukum kegiatan ini meliputi :
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
d. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal 27 Mei
2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian PUPR.
f. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha pada pekerjaan ini adalah:
a. Penyedia Jasa yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang
jasa konstruksi;
b. Penyedia Jasa harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi/ layanan Pengawasan Rekayasa dan
Subklasifikasi RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Transportasi atau RK003 Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transfortasi.
Lingkup kegiatan ini meliputi :
a. Persiapan:
Tahapan pada persiapan pelaksanaan yang berhubungan
dengan unit kerja P2JN adalah :
1) Memobilisasi personil pengawas dengan sebelumnya
mengevaluasi pengetahuan personil tersebut.
2) Menyusun Program Mutu Pengawasan Pekerjaan.
3) Mempersiapkan fasilitas pendukung di lapangan.
4) Mengumpulkan data pendukung lainnya seperti Dokumen
Lingkungan.
5) Mengikuti evaluasi kompetensi yang diselenggarakan oleh
P2JN (bila ada).
6) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan.
c) Laporan Bulanan.
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan.
f) Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan
dan jembatan.
g) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi.
h) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
i) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
Sertifikat Pembayaran.
j) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan
dan pengujian bahan.
Tahapan pada persiapan pelaksanaan yang berhubungan
dengan unit kerja PPK Pekerjaan Konstruksi adalah :
1) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
2) Membantu dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan/Pre Construction Meeting (PCM),
menyampaikan dan mempresentasikan RMK pada saat
PCM, mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan, atau menerima hasil kesepakatan PCM apabila
pada saat mobilisasi, PCM sudah dilaksanakan.
3) Memeriksa dan membantu dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
4) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing-masing personil Direksi Teknis.
5) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
Konstruksi.
6) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam
kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan.
7) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan
pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
8) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
9) Menyampaikan rekomendasi tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
10) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat
layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja
jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam dokumen
kontrak fisik.
11) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan
teknis pekerjaan.
12) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
Tahapan pada persiapan pelaksanaan yang berhubungan
dengan unit kerja Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi adalah
:
1) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang disampaikan Penyedia Jasa.
2) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
3) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
4) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan.
5) Mambantu dalam persiapan Mutual Check awal.
b. Pelaksanaan Pengawasan
Tahapan pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yang
berhubungan dengan unit kerja P2JN adalah :
Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant P2JN
dan Konsultan Bantuan Teknis (Bantek) Balai terkait (bila
ada).
Tahapan pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yang
berhubungan dengan unit kerja PPK Pekerjaan Konstruksi
adalah :
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi
jalan secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
bangunan dan kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
Jasa.
6) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
7) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
topografi yang dilakukan Penyedia.
8) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi
pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan.
9) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi.
10) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
11) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan
dan jembatan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
Tahapan pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan yang
berhubungan dengan unit kerja Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi adalah :
1) Membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
dilapangan kepada Pengguna Jasa.
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi :
a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan
dan/atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan
sekurang-kurangnya :
Halaman Muka berisi :
Judul dan nomor identifikasi petunjuk
pelaksanaan
Status validasi dan status perubahan.
Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
Riwayat Perubahan;
Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
Ruang Lingkup penerapan;
Referensi atau acuan yang digunakan;
Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika
perlu);
Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-
persyaratan yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan proses);
Tanggung jawab dan wewenang;
Kondisi khusus (penyimpangan dsb.)
Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti
kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah
selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap
tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan
secara langsung melalui monitoring atau pengukuran
secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan
harus mempertimbangkan ketentuan berikut :
Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, setelah
dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan
tingkat layanan jalan.
Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat
dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil
identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap
terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh. Pada
proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen
pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses
pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian
hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2) Monitoring dan Pengendalian Pekerjaan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu
proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui
kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari
pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan.
d) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
telah direncanakan.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan
monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait
lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat
hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus di- identifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain :
a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil
pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsesi oleh Pengguna atau pemanfaatan
hasil pekerjaan.
d) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidak sesuaian dan
mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
e) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup :
Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan.
Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak
sesuai.
Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
dan mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak
sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara
lain :
a) Menguraikan ketidaksesuaian,
b) Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab
ketidaksesuaian
c) Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan,
bahwa ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal
waktu penanganan.
d) Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e) Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f) Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan
terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek
dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk
itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan
merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
12. Keluaran2 Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
Laporan yang berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi
berbasis kinerja antara lain:
a. Laporan Pendahuluan.
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan
bangunan).
b. Laporan Bulanan.
c. Laporan Teknis (jika diperlukan).
d. Laporan Akhir.
13. Peralatan, Data dan Fasilitas Penunjang
a. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Material, Personel
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
dan Fasilitas dari
penyedia jasa:
1) Laporan dan Data
Pejabat Pembuat
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
2) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada) Tidak Ada
Komitmen
3) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping / counterpart atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
4) Ada / Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa konsultansi.
(tidak ada fasilitas yang disediakan)
b. Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
1) Mobilisasi dan Demobilisasi
Khusus penyedia jasa yang dari luar provinsi Sulawesi
Tengah disediakan :
Perjalanan dari luar Kota Palu
a) Tiket penerbangan dengan satuan PP;
b) Taksi Bandara (Kota asal) dengan satuan OK
c) Taksi Bandara (Palu) dengan satuan OK
Biaya perjalanan Mobilisasi dari Kota Palu ke lokasi
pekerjaan untuk Professional Staff dan Sub Professional
Staff
2) Perjalanan dinas
Tidak Disediakan perjalanan antar provinsi
a) Biaya Perjalanan Palu - Jakarta
Tiket dengan satuan PP
Penginapan dengan satuan OH
Taksi dengan satuan OK
b) Biaya Perjalanan Lokal :
(Perjalanan Rapat Bulanan dan Rapat di Balai/Satker Fisik)
Biaya Transport
Penginapan (@ 2 hari)
3) Akomodasi
a) Disediakan Sewa Rumah 3 (tiga) Unit untuk Prof Staff
& Sub Prof Staff dan Fasilitas dengan satuan Bulan
b) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Empat 1 (satu) unit
untuk Supervision Engineer dengan satuan Bulan
c) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 1 (satu) unit
untuk Quality/Quantity Engineer dengan satuan Bulan
d) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 1 (satu) unit
untuk HSE Engineer/K3 Konstruksi dengan satuan
Bulan
e) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 5 (lima) Unit
untuk Inspector dengan satuan Bulan
f) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 3 (tiga) Unit
untuk Lab. Technician dengan satuan Bulan
g) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua 3 (tiga) Unit
untuk Surveyor dengan satuan Bulan
h) Disediakan Biaya Transportasi dengan satuan PP
Penyedia jasa dapat mengusulkan alat – alat lainya (seperti
alat survei) yang dibutuhkan untuk mendukung Field Team
dalam menyelesaikan tugasnya dengan baik.
4) Fasilitas Kantor
a) Disediakan sewa Kantor 2 (dua) Unit di Lokasi Pekerjaan
dengan satuan Bulan
b) Disediakan Sewa Komputer dan Printer 3 (tiga) unit
untuk Tenaga Ahli dengan satuan Bulan
c) Disediakan biaya untuk Komunikasi Kantor dengan
satuan Bulan
d) Disediakan biaya untuk Alat Tulis Kantor (ATK)/Bahan
dengan satuan Bulan
e) Disediakan biaya untuk Computer Supplies dengan
satuan Bulan
5) Biaya Pelaporan
a) Disediakan biaya untuk Laporan Pendahuluan (3 x 3
Buku)
b) Disediakan biaya untuk Laporan Teknis dengan satuan
Buku (3 x 4 Buku)
c) Disediakan biaya untuk Laporan Bulanan dengan satuan
Buku (3 x 4 Buku x 14 Bulan)
d) Disediakan biaya untuk Laporan Akhir dengan satuan
Set (3 x 4 Set)
e) Disediakan Biaya Hard Disk Eksternal (2 TB) dan Box
Kontainer @ 3 bh
Fasilitas yang disebutkan di atas merupakan acuan bagi
Penyedia Jasa dalam membuat penawaran. Apabila menurut
Penyedia Jasa masih diperlukan item pekerjaan yang lain,
Penyedia Jasa diperbolehkan memasukkan usulan dalam
penawaran.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Material dari pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
meliputi:
Kewenangan a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
Penyedia Jasa pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terba-ngun
secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
dicapai sampai dengan 100%.
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jalan
yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jalan yang
ditetapkan.
j. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan
konstruksi yang diajukan oleh kontraktor untuk mencapai
kinerja yang ditetapkan.
k. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap
keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja
telah dipenuhi.
l. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup
pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang
dipersyaratkan.
m. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat
menimbulkan tuntutan klaim.
n. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan
dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
o. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil
keluaran pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan
pemenuhan tingkat layanan jalan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima
Penyelesaian Puluh) Hari Kalender.
Pekerjaan
17. Personil RINCIAN TENAGA AHLI PROF. STAF /SUB. PROF. STAF
JUMLAH ORANG BULAN SBB :
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat Status
Posisi Penga- Orang
Pendi- Jurusan Keahlian Tenaga Ahli
laman Bulan
dikan
Tenaga Ahli :
Bunta – SP. F, Balantak-Bonebobakal dan Dalam Kota Salakan
Tek. Jalan Tetap/Tdk
Supervision Eng. S1 T. Sipil 5 thn 5,0 OB
(Madya) Tetap
Quality/ Quantity Tek. Jalan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 4 thn 5,0 OB
Engineer (Madya) Tetap
HSE Engineer/K3 K3 Konstruksi Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 3 thn 5,0 OB
Konstruksi (Muda) Tetap
Tenaga Ahli Pendukung :
Bunta – SP. F
Tetap/Tdk
Inspector 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Balantak-Bonebobakal
Tetap/Tdk
Inspector 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Inspector 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Dalam Kota Salakan
Tetap/Tdk
Inspector 4 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Inspector 5 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Staf Pendukung :
SMA/D3/ Tetap/Tdk
Op. Komp/Sekretaris - - - 5,0 OB
S1 Tetap
Tetap/Tdk
Office Boy Min. SD - - - 5,0 OB
Tetap
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat
keahlian dari Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Supervision Engineer
Mempunyai setifikat keahlian Madya Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Site Engineer disyaratkan seorang Sarjana S1 yang telah lulus
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta
yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan,
harus telah lulus ujian Negara. Ketua Tim disyaratkan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan
jalan/jembatan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ketua
Tim atau Supervision Engineer selama 5 (lima) tahun pada
pekerjaan sejenis, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai Ketua Tim,
tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas-tugas Ketua Tim akan meliputi, namun tidak terbatas
pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang
dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak
hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk
berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
pekerjaan dan material;
5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
6) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila
kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku
Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
7) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
8) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak;
9) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap
bukti pembayaran bulanan Pelaksana;
10) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang
benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
12) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Pelaksana sebelum pelaksanaan;
13) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK
terhadap hasil inspeksi lapangan.
14) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan
keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan
terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
15) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang
terkait tepat pada waktunya; dan
16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran
pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, dan
lainnya.
b. Tenaga Ahli Quality Engineer
Tenaga Ahli Quality Engineer/Quality Assurance Engineer,
Mempunyai setifikat keahlian Madya Teknik Jalan
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan
tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian
Negara.
Tenaga ahli mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan
yang sejenis selama 3 (tiga) tahun, diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-
an dari LPJK.
Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua
Tim dalam penjaminan mutu pekerjaan yang antara lain :
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan
apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
2) Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan
pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap
dioperasikan;
3) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada
Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang
dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun
setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara
tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil
pekerjaan yang bersangkutan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang
ditetapkan spesifikasi;
6) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi
proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai
dengan spesifikasi;
7) Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan
mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan
sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada
PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang
ada;
8) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
9) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
pemenuhan mutu pekerjaan;
10) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;
11) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
(jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
12) Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
c. Tenaga Ahli Quantity Engineer
Mempunyai setifikat keahlian Madya Teknik Jalan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Quantity Engineer disyaratkan sekurang-kurangnya
berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis selama 3
(tiga) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua Tim
dalam inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang antara lain:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Supervision Engineer;
3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervision
Engineer dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama
dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan
di lapangan dengan di laboratorium.;
5) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada
semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang
semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Supervision Engineer pada hari itu juga;
7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa
semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti
pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana
sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah
tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan,
kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan
formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada Supervision Engineer dan PPK setiap hari
setelah selesai kerja;
9) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap
semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan
mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut;
10) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan
evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
11) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
12) Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara
tertulis kepada Supervision Engineer sebagai bahan masukan yang
disampaikan kepada PPK;
13) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran
serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar
dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
14) Membantu Supervision Engineer mengadakan pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
dan mutunya memenuhi syarat.
d. Tenaga Ahli K3
Mempunyai setifikat keahlian Muda Ahli K3 Konstruksi yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Ahli K3 disyaratkan sekurang-kurangnya berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis selama 3 (tiga) tahun,
diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua Tim
antara lain:
1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
2) Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif
bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di
lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting
dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif
yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff.
Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut :
a. Inspector dengan persyaratan Sarjana (S1) berpengalaman 1
(satu) tahun atau Diploma 3 (D3) berpengalaman 3 (tiga)
tahun pada pekerjaan sejenis bertugas membantu Quality
Engineer dalam pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan
konstruksi jalan, dan Inspector yang bertugas membantu
Quantity Engineer dalam melakukan inspeksi pengawasan
pekerjaan dilapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat
layanan jalan, sebanyak 25,0 Orang Bulan.
b. Surveyor dengan persyaratan Sarjana (S1) berpengalaman 1
(satu) tahun atau Diploma 3 (D3) berpengalaman 3 (tiga)
tahun atau STM/SMK pengukuran berpengalaman 5 (lima)
tahun pada pekerjaan sejenis bertugas membantu Quantity
Engineer dalam pengawasan dan pengukuran pekerjaan
dilapangan, sebanyak 15,0 Orang Bulan.
c. Material Technician dengan persyaratan Sarjana (S1)
berpengalaman 1 (satu) tahun atau Diploma 3 (D3)
berpengalaman 3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis bertugas
membantu Tenaga Ahli Quality Engineer dalam pengendalian
mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan dilapangan, sebanyak
15,0 Orang Bulan.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk
membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari:
Sekretaris/Operator Komputer dan Office Boy/
Penjaga/Guardman.
18. Jadwal Tahapan
--
Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya pekerjaan
Pendahuluan
Jasa Konsultan, dan harus menyerahkan laporan pendahuluan
yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja,
metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan
pekerjaan secara lengkap, jadwal personil pendukung yang telah
disetujui aktif dilapangan dan Program Mutu Pengawasan Jasa
Konsultansi. Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam
bentuk soft copy dan hard copy.
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan
Harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
merupakan laporan kemajuan pekerjaan. Secara substansional
Laporan Bulanan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Surat pengantar;
b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik
dan keuangan dari proyek dan identifikasi
permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran
pekerjaan;
c. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan
Konsultan.
d. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait
dengan kinerja hasil pekerjaan.
e. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan pada
bulan terkait.
f. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
g. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
h. Hasil Pemantauan Pelaksanaan K3.
i. Hasil Pemantauan Lingkungan
j. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
termasuk besarnya denda (jika ada).
k. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan Bulanan harus diserahkan dalam bentuk soft copy dan
hard copy.
21. Laporan Teknis Laporan Teknis (jika diperlukan)
Laporan Teknis dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan
dan/atau perubahan kinerja jalan.
Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan
dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Site
Engineer akan membantu PPK untuk mempersiapkan suatu
laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri
dari :
a. Data Proyek
b. Peta lokasi pekerjaan
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada)
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang
terkait
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang
diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan
jalan
f. Gambar-gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada)
terkait dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja jalan
h. Rekomendasi teknis
Laporan Teknis harus diserahkan dalam bentuk soft copy dan
hard copy.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir
kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan
akhir harus diserahkan, ringkasan pekerjaan konstruksi,
pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan
pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis
yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan
jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang
mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang
dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab
Pengguna Jasa.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan
terhadap Gambar Terlaksana (As Built Drawing yang dikerjakan
oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama
periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum
berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus
diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
a. Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan
pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
b. Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan
keuangan.
c. Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur,
dan operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan
pengawasan pada program pekerjaan di lingkungan unit
kerjanya.
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Hal-Hal Lain
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
23. Produksi dalam
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
Negeri
24. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
sama berikut harus dipatuhi:
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
berikut:
Pengumpulan
Data Lapangan
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
berikut:
Dibuat :
PPK Pengawasan
Satker P2JN Prov. Sulteng
Maulana Iqbal S.T.,M.T.
NIP. 19820220 201012 1 006