- 1 -
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Klausul Ketentuan Data
5 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasioal
Provinsi Jawa Timur
Nama : I Gede Agus Punarta, S.T., M.T.
Alamat : Jl Raya Waru No. 20 Sidoarjo
Website : -
E-mail : ppkprjatim@gmail.com
Faksimili : -
Penyedia: ........................ [diisi nama badan
usaha/nama KSO]
Nama : ............... [diisi nama yang ttd
surat perjanjian]
Alamat : ............... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : ............... [diisi email Penyedia]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
6.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : I Gede Agus Punarta, S.T., M.T.
Jabatan : PPK Perencanaan Satker P2JN
Jatim berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
nomor787/KPTS/M/2023
tanggal 26 Juli 2023
Untuk Penyedia:
Nama : …………………………………
…
Jabatan : ……………………………..
berdasarkan
Surat Keputusan …… nomor .….
tanggal …….
7.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
34.3 Jaminan [diisi nama kantor Kas Negara]
10.2, Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
47.1.a, dan/atau
1. __________________________
Subkontrak
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 2 -
47.1.b & 2. ___________________________
56.5
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
10.6 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi membayar 2
(dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subpenyedia
21.1 Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak selama 330 (tiga ratus
Penyelesaian tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
Pekerjaan mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
25.2 Serah Terima Serah terima dilakukan pada: Lokasi kedudukan
Pekerjaan Pejabat Penandatanganan Kontrak
28.4, Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan
28.5 & Harga
61.5
35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
Kewajiban lingkup pekerjaan adalah :
Penyedia 1. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
penyedia jasa pada setiap akhir bulan yang
bersangkutan mengajukan “Invoice Bulanan”
kepada Pengguna Jasa dilengkapi data pendukung
untuk tagihan biaya langsung personil dan
tagihan biaya langsung non personil.
Menyerahkan Laporan Pendahuluan/ Laporan
Bulanan/ Laporan Triwulan/ Draft Laporan
Teknis/ Laporan Pengujian Mutu/ Laporan Akhir
dan Laporan lainnya yang diisyaratkan dalam
KAK.
2. Perhitungan Tagihan untuk biaya langsung
personil di hitungkan berdasarkan jumlah Orang
Bulan nyata yang telah dilaksanakan, berdasarkan
absensi “daftar hadir personil harian” yang telah
diketahui/disetujui oleh Project Office (PO)
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Jawa Timur dan “jumlah
kehadiran yang telah diketahui oleh Project Office
(PO) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Jawa Timur Tagihan biaya
langsung nonpersonil di perhitungkan
- 3 -
berdasarkan semua pengeluaran yang telah
dilaksanakan.
47.2, Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
56.6 Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
Mensyaratkan 1. Perubahan Lingkup Layanan;
Persetujuan 2. Penggantian personil;
Pejabat 3. Perubahan penempatan personil;
Penandatanga 4. Perubahan waktu layanan;
n Kontrak 5. Hal-hal lain yang akan diatur dalam kontrak.
49 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut:
1. Untuk penelitian/riset telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
2. Untuk keperluan yang tidak melawan hukum
yang berlaku.
52.1 Persyaratan Persyaratan Personel:
Personel 1. Ketua Tim (Team Leader) :
- Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)
- Minimal pengalaman 5 (lima) tahun
- Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Jalan
- Kualifikasi Madya
2. Ahli Jembatan (BridgeEngineer) :
- Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)
- Minimal pengalaman 3 (tiga) tahun
- Sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan
- Kualifikasi Madya
3. Ahli Jalan Raya :
- Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S-1)
- Minimal pengalaman 3 (tiga) tahun
- Sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan
- Kualifikasi Madya
4. Ahli Geoteknik / Mektan :
- Sarjana Teknik Sipil/Teknik geoteknik Strata
1 (S-1)
- Minimal pengalaman 2 (dua) tahun
- Sertifikat keahlian Ahli Geoteknik
- Kualifikasi Madya
5. Ahli Kuantitas/Biaya :
- Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S-1)
- Minimal pengalaman 2 (dua) tahun
- Sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan
- Kualifikasi Madya
6. Ahli Hidrologi :
- Sarjana Teknik Sipil/Pengairan Strata 1 (S-1)
- Minimal pengalaman 2 (dua) tahun
- sertifikat keahlian Ahli Sumber Daya Air
- kualifikasi Madya
7. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
(K-3) :
- Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau D-4
- 4 -
- Minimal pengalaman 2 (dua) tahun
- Sertifikat keahlian Ahli K-3
- Kualifikasi minimum Muda
53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:
1. Ketua Tim (Team Leader) :……..
2. Ahli Jembatan (BridgeEngineer) :……..
3. Ahli Jalan Raya :……..
4. Ahli Geoteknik / Mektan :…….
5. Ahli Hidrologi :…….
6. Ahli Kuantitas/EE/dokumen Tender :…….
7. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
(K-3) :…….
58 Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
fasilitas berupa :
a. Laporan dan Data IRMS/BMS
b. Staf Pengawas/Pendamping.
c. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa : tidak ada
Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat
59.1.g Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah tidak ada
62.1.a & Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua
62.1.e Muka puluh persen) dari Harga Kontrak.
62.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi
dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak
atau harga bagian Kontrak yang tercantum
dalam Kontrak dan belum diserahterimakan
apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara
parsial]
62.2.b & Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
62.2.c Prestasi cara Bulanan
Pekerjaan
1. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a. Surat permohonan Pembayaran Invoice;
b. Berita Acara Prestasi Pekerjaan;
c. Invoice Bulanan; disertai data dukung tagihan
biaya langsung personil dan tagihan biaya
langsung non personil;
d. Laporan : Laporan pendahuluan/ Laporan
Bulanan/ Laporan Triwulan/ Draft Laporan
Teknis/ Laporan Pengujian Mutu/ Laporan
Akhir.
- 5 -
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a. Daftar Hadir Personil Harian;
b. Rekapitulasi Jumlah kehadiran bulanan;
c. Kuitansi pembayaran;
d. Bukti pembelian;
e. Perjanjian sewa;
3. Dokumen yang disyaratkan tersebut di atas harus
dilampirkan rincian bukti – bukti pengeluaran
biaya.