Pr.05 Perencanaan Teknis Penggantian Jembatan Modangan, Cs

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81814064
Date: 29 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawatimur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,199,077,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,199,077,000
Winner (Pemenang): PT Arkitron
NPWP: 011222668615000
RUP Code: 44189041
Work Location: KAB. TUBAN - Tuban (Kab.)|KAB. BANYUWANGI - Banyuwangi (Kab.)|KAB. BLITAR - Blitar (Kab.)|KAB. PROBOLINGGO - Probolinggo (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                    
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
           SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                          
                                                                 
 Klausul Ketentuan                Data                           
   5    Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:         
                  Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :   
                  Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasioal
                  Provinsi Jawa Timur                            
                   Nama     : I Gede Agus Punarta, S.T., M.T.    
                   Alamat   : Jl Raya Waru No. 20 Sidoarjo       
                   Website  : -                                  
                   E-mail   : ppkprjatim@gmail.com               
                   Faksimili : -                                 
                  Penyedia: ........................ [diisi nama badan
                  usaha/nama KSO]                                
                   Nama     : ............... [diisi nama yang ttd
                              surat perjanjian]                  
                   Alamat   : ............... [diisi alamat Penyedia]
                   E-mail   : ............... [diisi email Penyedia]
                   Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
                              Penyedia]                          
                                                                 
  6.1    Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:         
         Para Pihak                                              
                  Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:           
                   Nama     : I Gede Agus Punarta, S.T., M.T.    
                   Jabatan  : PPK Perencanaan Satker P2JN        
                              Jatim berdasarkan Surat            
                              Keputusan Menteri Pekerjaan        
                              Umum  dan Perumahan Rakyat         
                              nomor787/KPTS/M/2023               
                              tanggal 26 Juli 2023               
                  Untuk Penyedia:                                
                   Nama     : …………………………………                      
                              …                                  
                   Jabatan  : ……………………………..                      
                              berdasarkan                        
                              Surat Keputusan …… nomor .….       
                              tanggal …….                        
 7.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
  34.3    Jaminan [diisi nama kantor Kas Negara]                 
  10.2,  Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
 47.1.a, dan/atau                                                
                  1. __________________________                  
         Subkontrak                                              
                                                                 
                                 Paraf 1   Paraf 2   Paraf 3     
                        - 2 -                                    
                                                                 
47.1.b &          2. ___________________________                 
  56.5                                                           
                  3. _______dst                                  
                  [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
                  penawaran Penyedia]                            
                                                                 
  10.6    Sanksi  Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan      
                  dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi membayar 2
                  (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak 
                  dengan harga yang dibayarkan kepada subpenyedia
                                                                 
  21.1  Waktu     Masa Pelaksanaan Kontrak selama 330 (tiga ratus
        Penyelesaian tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
        Pekerjaan mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.         
                                                                 
  25.2  Serah Terima Serah terima dilakukan pada: Lokasi kedudukan
        Pekerjaan Pejabat Penandatanganan Kontrak                
                                                                 
  28.4, Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan            
 28.5 & Harga                                                    
  61.5                                                           
  35.b  Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
        Tagihan   SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk   
                  pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari
                  kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan  
                  dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan   
                  diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.   
  39.i  Hak    dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
        Kewajiban lingkup pekerjaan adalah :                     
        Penyedia   1. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
                     dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
                     penyedia jasa pada setiap akhir bulan yang  
                     bersangkutan mengajukan “Invoice Bulanan”   
                     kepada Pengguna Jasa dilengkapi data pendukung
                     untuk tagihan biaya langsung personil dan   
                     tagihan biaya langsung non personil.        
                     Menyerahkan Laporan Pendahuluan/ Laporan    
                     Bulanan/ Laporan Triwulan/ Draft Laporan    
                     Teknis/ Laporan Pengujian Mutu/ Laporan Akhir
                     dan Laporan lainnya yang diisyaratkan dalam 
                     KAK.                                        
                   2. Perhitungan Tagihan untuk biaya langsung   
                     personil di hitungkan berdasarkan jumlah Orang
                     Bulan nyata yang telah dilaksanakan, berdasarkan
                     absensi “daftar hadir personil harian” yang telah
                     diketahui/disetujui oleh Project Office (PO)
                     Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
                     Nasional Provinsi Jawa Timur dan “jumlah    
                     kehadiran yang telah diketahui oleh Project Office
                     (PO) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                     Jalan Nasional Provinsi Jawa Timur Tagihan biaya
                     langsung nonpersonil di perhitungkan        
                        - 3 -                                    
                                                                 
                     berdasarkan semua pengeluaran yang telah    
                     dilaksanakan.                               
  47.2, Tindakan  Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan    
  56.6  Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
        Mensyaratkan 1. Perubahan Lingkup Layanan;               
        Persetujuan 2. Penggantian personil;                     
        Pejabat    3. Perubahan penempatan personil;             
        Penandatanga 4. Perubahan waktu layanan;                 
        n Kontrak  5. Hal-hal lain yang akan diatur dalam kontrak.
                                                                 
  49    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan   
        Dokumen   dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari 
                  Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
                  pembatasan sebagai berikut:                    
                   1. Untuk penelitian/riset telah mendapatkan   
                     persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.    
                   2. Untuk keperluan yang tidak melawan hukum   
                     yang berlaku.                               
  52.1  Persyaratan Persyaratan Personel:                        
        Personel   1. Ketua Tim (Team Leader) :                  
                     - Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)        
                     - Minimal pengalaman 5 (lima) tahun         
                     - Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Jalan     
                     - Kualifikasi Madya                         
                   2. Ahli Jembatan (BridgeEngineer) :           
                     - Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)        
                     - Minimal pengalaman 3 (tiga) tahun         
                     - Sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan  
                     - Kualifikasi Madya                         
                   3. Ahli Jalan Raya :                          
                     - Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S-1)       
                     - Minimal pengalaman 3 (tiga) tahun         
                     - Sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan     
                     - Kualifikasi Madya                         
                   4. Ahli Geoteknik / Mektan :                  
                     - Sarjana Teknik Sipil/Teknik geoteknik Strata
                       1 (S-1)                                   
                     - Minimal pengalaman 2 (dua) tahun          
                     - Sertifikat keahlian Ahli Geoteknik        
                     - Kualifikasi Madya                         
                   5. Ahli Kuantitas/Biaya :                     
                     - Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S-1)       
                     - Minimal pengalaman 2 (dua) tahun          
                     - Sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan     
                     - Kualifikasi Madya                         
                   6. Ahli Hidrologi :                           
                     - Sarjana Teknik Sipil/Pengairan Strata 1 (S-1)
                     - Minimal pengalaman 2 (dua) tahun          
                     - sertifikat keahlian Ahli Sumber Daya Air  
                     - kualifikasi Madya                         
                   7. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
                     (K-3) :                                     
                     - Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau D-4    
                        - 4 -                                    
                                                                 
                     - Minimal pengalaman 2 (dua) tahun          
                     - Sertifikat keahlian Ahli K-3              
                     - Kualifikasi minimum Muda                  
  53.1  Personel Inti Nama Personel Inti:                        
                   1. Ketua Tim (Team Leader) :……..              
                   2. Ahli Jembatan (BridgeEngineer) :……..       
                   3. Ahli Jalan Raya :……..                      
                   4. Ahli Geoteknik / Mektan :…….               
                   5. Ahli Hidrologi :…….                        
                   6. Ahli Kuantitas/EE/dokumen Tender :…….      
                   7. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
                     (K-3) :…….                                  
  58    Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan  
                  fasilitas berupa :                             
                  a. Laporan dan Data IRMS/BMS                   
                  b. Staf Pengawas/Pendamping.                   
                  c. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau  
                    wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
                    Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
                    kegiatan jasa konsultansi.                   
                  d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
                    dapat digunakan oleh penyedia jasa : tidak ada
        Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat       
 59.1.g Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah tidak ada    
62.1.a & Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua
 62.1.e Muka      puluh persen) dari Harga Kontrak.              
                                                                 
                                                                 
 62.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
        keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
                  perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi
                  dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak   
                  atau harga bagian Kontrak yang tercantum       
                  dalam Kontrak dan belum diserahterimakan       
                  apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara
                  parsial]                                       
62.2.b & Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
 62.2.c Prestasi  cara Bulanan                                   
        Pekerjaan                                                
                   1. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk   
                     mengajukan tagihan pembayaran prestasi      
                     pekerjaan:                                  
                     a. Surat permohonan Pembayaran Invoice;     
                     b. Berita Acara Prestasi Pekerjaan;         
                     c. Invoice Bulanan; disertai data dukung tagihan
                       biaya langsung personil dan tagihan biaya 
                       langsung non personil;                    
                     d. Laporan : Laporan pendahuluan/ Laporan   
                       Bulanan/ Laporan Triwulan/ Draft Laporan  
                       Teknis/ Laporan Pengujian Mutu/ Laporan   
                       Akhir.                                    
                        - 5 -                                    
                                                                 
                   2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk   
                     mengajukan tagihan pembayaran prestasi      
                     pekerjaan:                                  
                     a. Daftar Hadir Personil Harian;            
                     b. Rekapitulasi Jumlah kehadiran bulanan;   
                     c. Kuitansi pembayaran;                     
                     d. Bukti pembelian;                         
                     e. Perjanjian sewa;                         
                   3. Dokumen yang disyaratkan tersebut di atas harus
                     dilampirkan rincian bukti – bukti pengeluaran
                     biaya.
Tenders also won by PT Arkitron
Authority
11 April 2025Pw. Duplikasi Jembatan Manyar No.10 B CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,258,186,000
21 April 2025Pw-07 Pengawasan Teknik Penanganan Jalan Jembatan Dan Longsoran Pjn Wil. I Dan Pjn Wil. IV Prov. SumutKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,034,468,000
24 February 2022(Pr 02) Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Ruas Malinau - Semamu CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,025,650,000
14 December 2020Pr.06 Perencanaan Teknis Jembatan Jawa TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,958,315,000
3 November 2021Pw.4.1 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Waru - Sidoarjo - Krian, Mojosari - KertosonoKementerian Pekerjaan UmumRp 1,955,162,000
18 June 2021Pw. Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Napis - Watujago Dan Pelebaran Jalan Pasar Dawe - KarangjatiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,930,093,000
29 January 2020Pr.01 Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Skpd-Tp Dan Wilayah I Jawa TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,888,630,000
26 September 2022Paket-40 Pengawasan Teknik Penanganan Jalan Lahewa - Afulu - Bts. Nias Barat Dan Ononazara - Humene - Sihineasi (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,850,000,000
23 November 2021(Pw 10) Pengawasan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Perbatasan Provinsi Kalimantan UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,732,005,000
9 March 2021Pw. Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Temangkar - Pakah - Bts. Kota TubanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,687,258,000