URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PENGAWASAN : PW 02 PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN
JEMBATAN DI PULAU TIMOR
NO. PAKET : PW-02
PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN1
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur,
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan
Teknik Jalan dan Jembatan Nasional di Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
P2JN NTT dan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur didalam
melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang
sedang berlangsung.
Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi
pekerjaan pengawasan teknis/supervisi.
2.1 Maksud :
2. Maksud dan
Tujuan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Konsultansi
Konstruksi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah
untuk :
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam
melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi, berhubung
adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi di
lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi Konstruksi telah memenuhi persyaratan
mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan
dan berdasarkan indikator kinerja jalan dan yang telah
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
e. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan
interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak
dalam penerapan dilapangan.
f. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi
kontrak, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi dilapangan.
g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan
dilapangan, yang dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi Konstruksi.
2.2 Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah:
Adapun tujuannya adalah pengawasan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam dokumen kontrak.
Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan
3. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan
ini, adalah tercapainya hasil pekerjaan Konstruksi jalan tersebut
di atas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja
jalan yang ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya
sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen
Pengawasan P2JN Provinsi NTT dan Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada
umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan jasa konsultansi paket Lokasi pelaksanaan
proyek PW 02 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan
Di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
dengan rincian sebagai berikut:
Target (Km/m)
No Nama Paket
Preservasi Jalan Oesapa-Batas 115,94 Km/
1.
Kota Soe 1.357,20 M
Preservasi Jalan Bts.Kota 63,51 Km/
2.
Kefamenanu-Halilulik 385,50 M
Preservasi Jalan Halilulik- 56,16 Km/
3.
Atambua-Motaain 258,30 M
Preservasi Jalan Oepoli-Nolelo- 61,00 Km/
4.
Oenaek-Saenam 345,80 M
Preservasi Jalan Sp. Amol - 36,66 Km/
5.
Manamas – Wini 217,00 M
6. Penggantian Jembatan Naibenu 4 15,00 M
83,06 Km/
7. Preservasi Jalan Motaain-Henes
821,90 M
Preservasi Jalan Henes- 94,42 Km/
8.
Motamasin 759,60 M
Preservasi Jalan Dalam Kota 24,92 Km/
9.
Kupang Dan Bolok-Tenau 289,50 M
5. Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
a. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBN Murni Tahun Anggaran 2024.
b. Alokasi Biaya :
- Total Alokasi Tahun 2024= Untuk pelaksanaan
kegiatan ini diperlukan Alokasi Biaya Rp.
3.071.030.000,00 (Tiga Miliar Tujuh Puluh Satu
Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%.
c. Rencana Penarikan Keuangan
Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan
sesuai rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Satker P2JN
Provinsi NTT
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Pengawasan P2JN
Organisasi
Provinsi NTT
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Komitmen
Provinsi Nusa Tenggara Timur
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Data yang digunakan sebagai acuan pada pekerjaan ini antara
lain :
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi;
Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Dalam hal melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi
Paket Pengawasan Jasa Konsultansi Konstruksi PW 02
Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Di Pulau