Paket 04 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin - Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun - Bts. Prov. Sumsel

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82167064
Status: Repeat Order
Date: 2 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,136,126,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,136,047,998
Winner (Pemenang): PT Adhimascipta Dwipantara
NPWP: 015959273013000
RUP Code: 46450870
Work Location: KAB. MERANGIN - Merangin (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                            ( K A  K  )                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
   NAMA  PAKET       : PAKET 04 : PENGAWASAN  TEKNIS PRESERVASI          
                                                                         
                       JALAN DAN JEMBATAN  BTS. KAB. BUNGO/KAB.          
                       MERANGIN     -  BANGKO     -  BTS    KAB          
                       SAROLANGUN/KAB.  MERANGIN  - SAROLANGUN           
                       - BTS. PROV. SUMSEL                               
                                                                         
                                                                         
   PROVINSI          : JAMBI                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Tahun   Anggaran   2024                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN  PERUMAHAN   TRAKYAT       
               DIREKTORAT       JENDERAL      BINA   MARGA               
                                                                         
          B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
          SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
          Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
          KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
              KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2024                    
                                                                         
                                                                         
   Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
   Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                         
   Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                        Nasional                                         
   Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                        dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                         
   Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
   Kegitan              2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
   Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                         
   Output (KRO)                                                          
   Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
   Volume              : 1. 311 Pengawasan Teknik                        
   Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                         
   Alokasi Dana        : Rp. 1.136.126.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                    
                                                                         
 1. Latar Belakang  Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
                    Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
                    mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
                                                                         
                    akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                    dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                    (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
                                                                         
                    pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
                    Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut 
                                                                         
                    sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
                    lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
                    PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
                    pengawasan  dengan  Konsultan Pengawas  Pekerjaan    
                                                                         
                    (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
                    selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
                                                                         
                    Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                    a. Ruas Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin -
                                                                         
                       Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun -
                       Bts. Prov. Sumsel merupakan ruas jalan utama, dimana
                       pada koridor tersebut terdapat akses jalan nasional yang
                                                                         
                       menghubungkan satu provinsi dengan provinsi yang lainnya;
                    b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
                       secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
                       perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan;
                                                                         
                    c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak 
                       memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
                       disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang
                                                                         
                       ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan
                       jalan, elevasi, dll);                             
                    d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat,
                       waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga
                                                                         
                       kemungkinan meningkat;                            
                    e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi
                       masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
                                                                         
                       pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
                       jalan dan jembatan terutama pada segmen – segmen yang
                       kinerjanya rendah;                                
                    f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
                                                                         
                       pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
                       perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta
                       pemulihan LoS yang dipersyaratkan.                
                                                                         
 2. Maksud Dan      Tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
    Tujuan          adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,
                                                                         
                    pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak
                    pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.       
                                                                         
                    Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                    dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                    ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
                                                                         
                    pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
                    Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
                    terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
                                                                         
                    Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
                    kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. 
                    Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang
                                                                         
                    memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.     
                    Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
                                                                         
                    sebagai berikut:                                     
                                                                         
                    a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana  
                       Pekerjaan Fisik, adalah mengatur dan mengelola    
                       pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
                       meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                         
                       komponen  Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan   
                       Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK     
                       Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan
                       Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan
                                                                         
                       Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan   
                       sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara  
                       tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
                                                                         
                       Pelimpahan Wewenang.                              
                       Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak  
                                                                         
                       Pekerjaan Konstruksi mencakup:                    
                       1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;  
                                                                         
                       2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia 
                           Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
                           dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan    
                           perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan   
                                                                         
                           Konstruksi;                                   
                       3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan  
                           Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan  
                           pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
                           kepegawaian dan  peralatan, dan memberikan    
                                                                         
                           persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                           Konstruksi;                                   
                       4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan 
                           pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;             
                                                                         
                       5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan 
                           tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                           dan Penyedia Konstruksi;                      
                                                                         
                       6.) Mengeluarkan   instruksi untuk   memulai,     
                           menangguhkan, mengubah   atau  memperbaiki    
                           pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan     
                           kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);    
                                                                         
                       7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;        
                       8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal;
                           dan                                           
                                                                         
                       9.) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
                           Konstruksi.                                   
                    b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
                       administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                                                                         
                       dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
                       semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai
                       dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                       baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.    
                       Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:       
                                                                         
                       1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                           Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
                                                                         
                       2.) Merencanakan  dan   melaksanakan  kegiatan    
                           Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
                           pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                           Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                                                                         
                           dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                       3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                           yang diusulkan Penyedia Konstruksi;           
                                                                         
                       4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
                           Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen  
                           Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan   
                           Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
                                                                         
                           Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
                           dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                           Konstruksi;                                   
                       5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua 
                           kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik
                                                                         
                           dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                           kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai
                           ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;     
                       6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
                                                                         
                           Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                       7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan 
                           Pekerjaan Konstruksi;                         
                                                                         
                       8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                           Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
                           kemajuan serta laporan lainnya;               
                       9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
                                                                         
                           klaim dari Penyedia Konstruksi;               
                       10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
                           bulanan, serta laporan lainnya;               
                                                                         
                       11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                           sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas   
                           berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari  
                           Pengguna Jasa;                                
                                                                         
                       12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus    
                           Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
                           masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
                                                                         
                           kewenangan Pengguna Jasa.                     
                    c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
                       Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan
                       dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh
                                                                         
                       pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                       Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:      
                                                                         
                       1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai 
                           dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
                                                                         
                       2.) Membuat gambar kerja dan metode pelaksanaan   
                           perkerjaan;                                   
                       3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
                                                                         
                           pekerjaan konstruksi;                         
                       4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah   
                           penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana  
                           Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan
                                                                         
                           dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana
                           Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan   
                           (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                           Pekerjaan Konstruksi;                         
                       5.) Pelaporan                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak   
 3. Sasaran         a. Sasaran utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
                                                                         
                       Konsultansi untuk pengawasan terhadap Paket Preservasi
                       Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin -
                       Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun -
                                                                         
                       Bts. Prov. Sumsel                                 
                    b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:   
                      1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;    
                      2. Pekerjaan tanah;                                
                                                                         
                      3. Perbaikan perkerasan;                           
                      4. Pekerjaan drainase;                             
                      5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;      
                      6. Rambu dan marka.                                
                                                                         
                    c. Konsultan Pengawas wajib:                         
                      1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                        Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;  
                                                                         
                      2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
                        Mutu  (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
                        metode  pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi,
                        masa   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan     
                                                                         
                        persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                      3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                        yang diusulkan Penyedia Konstruksi;              
                                                                         
                      4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk  
                        Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
                        Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan 
                        Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
                        Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
                                                                         
                        ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;          
                      5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua   
                        kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
                        prosedur pengujian material, untuk memastikan    
                                                                         
                        kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai  
                        ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;        
                      6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan 
                                                                         
                        Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                      7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan   
                        Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                        kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                         
                      8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                        Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan  
                        kemajuan serta laporan lainnya;                  
                                                                         
                      9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
                        dari Penyedia Konstruksi;                        
                      10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                        serta laporan lainnya;                           
                                                                         
                      11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                        sesuai dengan  kewenangan Konsultan Pengawas     
                        berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari     
                                                                         
                        Pengguna Jasa; dan                               
                        Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan  
                        tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
                                                                         
                        Pengguna Jasa.                                   
 4. Lokasi          Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Ruas Jalan
                                                                         
    Pekerjaan       Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin - Bangko - Bts Kab     
                    Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun - Bts. Prov. Sumsel
                                                                         
 5. Sumber          a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
    Pendanaan          didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2024 dari  
                                                                         
                       Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
                       Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
                       Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                         
                       Perumahan Rakyat (PUPR).                          
                    b. Nilai Pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
                       adalah Rp. 1.136.126.000,00                       
 6. Nama  Dan      6.1. Rincian PPK                                      
    Organisasi Dan                                                       
                     a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
    Pejabat                                                              
                        berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
    Pembuat                                                              
                        yang selanjutnya disebut Balai.                  
    Komitmen                                                             
                     b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
                        Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang 
                        berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan
                        Jalan Nasional (P2JN).                           
                   6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                    
                     a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                        Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.     
                                                                         
                     b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
                        bertindak    sesuai     kewenangan      yang     
                        didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
                        sebelum Tanggal Mulai Kerja.                     
                                                                         
                     c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
                        menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun 
                        selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
                        yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap
                                                                         
                        Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan
                        Pengawas, dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan
                        Pekerjaan Konstruksi ini.                        
                                                                         
                     d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                        ditampilkan pada Gambar berikut:                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   6.3. Pengaturan Komunikasi                            
                                                                         
                    Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
                    faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
                                                                         
                    dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan  
                    Konstruksi.                                          
                                                                         
                    Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
                    adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
                    menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
                                                                         
                    pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                     
                     a. Korespondensi di  dalam  Pekerjaan  Konstruksi   
                                                                         
                        menggunakan beberapa istilahistilah sebagai berikut:
                        1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan  
                           informasi kepada Para Pihak lainnya;          
                        2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi 
                                                                         
                           tujuan tersampaikannya informasi;             
                        3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                           informasi yang disampaikan.                   
                                                                         
                     b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
                        permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi,
                                                                         
                        dan lain-lain.                                   
                     c. Pada  awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus    
                                                                         
                        menyiapkan Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan
                        Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para
                        Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan
                                                                         
                        Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen
                        konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi
                        dalam pelibatannya.                              
                                                                         
                     d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para
                        Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal
                        berisi informasi tentang:                        
                                                                         
                        1) Pihak Pengirim;                               
                        2) Pihak Penerima Utama;                         
                        3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada
                                                                         
                           Penerima Utama;                               
                        4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
                        5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima
                           informasi.                                    
                                                                         
                     e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus   
                        disampaikan dengan cara sebagai berikut:         
                                                                         
                        1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui
                           jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-
                           Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
                           disertai bukti penerimaan;                    
                                                                         
                        2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email 
                           penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                           dan/atau Data Kontrak;                        
                                                                         
                        3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang 
                           disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                           dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
                           Jasa.                                         
                                                                         
                     f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                        apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                                                                         
                        pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
                        pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
                        disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima
                                                                         
                        tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
                        disampaikan/diterima.                            
                                                                         
                     g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima 
                        Utama, pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan
                        salinan identik ke semua Pihak Terkait.          
                                                                         
                     h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
                        ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
                        Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
                                                                         
                        Konstruksi.                                      
                                                                         
                    Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
                    dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
                    permohonan,  dan/atau persetujuan dianggap  telah    
                    diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan
                                                                         
                    sesuai protokol korespondensi di atas.               
 7. Data Dasar      Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
                                                                         
                    menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:   
                    a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan    
                       Konstruksi;                                       
                                                                         
                    b. Kerangka Acuan Kerja;                             
                    c. Kontrak Jasa Konstruksi;                          
                    d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
                       Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
                                                                         
                    e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
                       lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
                       bagian dari kontraknya;                           
                    f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                                                                         
                       wawancara;                                        
                    g. Informasi yang disediakan PPK;                    
                    h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                    i. Dokumen   Rencana Teknis  Rinci untuk  Kontrak    
                       Pekerjaan/Konstruksi;                             
                                                                         
                    j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                       informasi historis lainnya.                       
                                                                         
 8. Standar Teknis  Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
                    menerapkan standar teknis terkait, yaitu:            
                    1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);      
                    2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);             
                                                                         
                    3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan Jalan;
                    4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.      
                                                                         
 9. Studi-Studi     Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
    Terdahulu       hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
                                                                         
 10. Refrensi Hukum Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
                    Hukum  Negara Republik Indonesia, semua arahan dan   
                                                                         
                    keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang  
                    berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
                    dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
                    dan/atau suplier-nya.                                
                                                                         
                    Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
                                                                         
                    wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil
                    tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.           
                                                                         
                    Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah           
                    a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan   
                                                                         
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                      132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                      dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang    
                                                                         
                      Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38 tahun 2004
                      tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik   
                                                                         
                      Indonesia Nomor 6760;                              
                    b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
                      dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2009  Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara     
                                                                         
                      Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
                      dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang   
                      Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                         
                      2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik  
                      Indonesia Nomor 6573);                             
                    c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017  tentang Jasa    
                      Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik   
                                                                         
                      Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
                      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
                      245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
                      6573);                                             
                    d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                                                                         
                      86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      4655);                                             
                    e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang  
                      Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun  
                                                                         
                      2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran  
                      Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah
                                                                         
                      diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
                      tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
                      Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                      Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
                                                                         
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24,     
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  
                      6626);                                             
                                                                         
                    f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang    
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara  
                      Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
                      telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                                                                         
                      2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                      Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                      63);                                               
                                                                         
                    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
                      tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);   
                                                                         
                    h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
                      tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                      Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                      Nomor 900);                                        
                                                                         
                    i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
                      tentang Rambu  Lalu Lintas (Berita Negara Republik 
                      Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);                   
                                                                         
                    j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                      Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman     
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                                                                         
                      Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                      Nomor 593);                                        
                    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                         
                      Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2021 Nomor 286);                             
                    l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                         
                      Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
                      Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk
                      Elektronik;                                        
                    m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                         
                      Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                      Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di 
                      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;   
                                                                         
                    n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata
                      Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
                      Konstruksi di Kementerian PUPR                     
                    o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020
                                                                         
                      tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
                      Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)           
                                                                         
 11. Lingkup         11.1. Umum                                          
    Pekerjaan                                                            
                     Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                     dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan  
                     pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
                     semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
                                                                         
                     secara terencana dan terstruktur.                   
                     Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
                                                                         
                     pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak
                     sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh  
                     Penanggung Jawab  Kegiatan (PPK Fisik) dan harus    
                     mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
                                                                         
                     pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
                     sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 
                     2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan
                                                                         
                     konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun  
                     Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.        
                                                                         
                     11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan    
                          Program Mutu                                   
                         11.2.1. Dasar Perencanaan                       
                                                                         
                          Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu
                          dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
                          dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
                                                                         
                          Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
                          Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B  
                          PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan  
                          persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian
                                                                         
                          atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia 
                          Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan 
                          Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
                                                                         
                          Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
                          Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
                                                                         
                          perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance
                          yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas
                          dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung  
                          jawab Penyedia Konstruksi.                     
                                                                         
                          Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:       
                                                                         
                          a. Penjaminan  Mutu/Quality Assurance (QA)     
                             didefinisikan sebagai pelaksanaan program inspeksi
                                                                         
                             dan kendali produksi yang sistematik untuk  
                             mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan
                             menghindari masalah akibat ketidak-patuhan. 
                                                                         
                          b. Pengendalian Mutu/Quality Control  (QC)     
                             didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
                             harus dilakukan untuk memastikan produk atau
                                                                         
                             komponen  yang  dihasilkan memenuhi atau    
                             melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
                                                                         
                          QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
                          diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
                          Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                          diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
                          standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian,
                          QA dan QC  merupakan dua kegiatan yang saling  
                          melengkapi.                                    
                                                                         
                          Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
                          berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari     
                                                                         
                          Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                          yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu 
                          Konsultan Pengawas.                            
                                                                         
                         11.2.2. Pengenalan    Dokumen     Pekerjaan     
                                 Konstruksi                              
                                                                         
                          Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,  
                          Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen    
                          Pekerjaan Konstruksi, khususnya:               
                                                                         
                           a. Syarat-Syarat Umum dan  Khusus  Kontrak    
                             pelaksanaan pekerjaan konstruksi;           
                                                                         
                           b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;   
                           c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
                             investigasi dan laporan desain yang dibuat  
                                                                         
                             Konsultan Perencana;                        
                           d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia 
                             Konstruksi terutama:                        
                              1) Jadwal mobilisasi;                      
                                                                         
                              2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                              3) Metode pelaksanaan pekerjaan;           
                              4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);    
                              5) Manajemen peralatan dan bahan;          
                                                                         
                              6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
                                 gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
                                 Keselamatan Kerja (K3).                 
                                                                         
                          11.2.3. Program Mutu                           
                                                                         
                          Program Mutu harus:                            
                                                                         
                          a. Menguraikan  semua    kegiatan,  seperti    
                             korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan     
                             pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
                             dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
                                                                         
                          b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
                             setiap tahap konstruksi;                    
                          c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir  
                                                                         
                             pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan     
                             spesifikasi konstruksi; dan                 
                          d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                             mengatasi perubahan tak terduga yang bisa   
                                                                         
                             mempengaruhi mutu konstruksi.               
                          Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
                                                                         
                          dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
                          dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
                          Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
                          merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
                                                                         
                          metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
                          untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang
                          memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan
                          tepat biaya.                                   
                                                                         
                          Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
                          Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas
                                                                         
                          harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
                          dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
                          Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara
                                                                         
                          khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan
                          dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
                          pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang 
                          disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                         
                          Selama  konstruksi, Konsultan Pengawas harus   
                          menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
                                                                         
                          pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang  
                          disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
                          tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.         
                                                                         
                          Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub   
                          lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                         
                          Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021  
                          yang meliputi komponen-komponen berikut :      
                                                                         
                          a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan  
                             informasi umum tentang proyek, termasuk nama
                             paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
                             sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
                                                                         
                             kontrak dan informasi umum tentang Pengguna 
                             Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
                                                                         
                          b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:    
                             menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                             terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
                                                                         
                             jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur   
                             organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
                             antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan 
                             menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan  
                                                                         
                             koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan
                             (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
                             pengalaman melaksanakan Program Mutu.       
                          c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
                             dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                         
                             tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
                             pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
                             harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
                             penugasan personel.                         
                                                                         
                          d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
                             gambaran umum tentang ruang lingkup layanan 
                                                                         
                             Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
                             proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
                             penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                         
                             1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan 
                                terkait dengan setiap tahap pekerjaan    
                                                                         
                                mencakup:                                
                                a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                                                         
                                   umum  untuk pemeriksaan kualitas dan  
                                   kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                                   kontrak pekerjaan konstruksi;         
                                                                         
                                b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur  
                                   mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
                                                                         
                                   dari identifikasi awal sampai penerimaan
                                   tindakan perbaikan;                   
                                                                         
                                c) Ketentuan   Pemantauan     Kinerja:   
                                   menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu
                                   yang memenuhi ketentuan pemantauan    
                                   kinerja;                              
                                                                         
                                d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang
                                   digunakan untuk  menentukan  dan      
                                                                         
                                   penjaminan mutu pada titik tunggu;    
                                e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                                                                         
                                   Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                                   Inklusi Sosial;                       
                                                                         
                                f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
                                   kiriman dari Penyedia Konstruksi;     
                                                                         
                                g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
                                   pengelolaan dokumen proyek dengan     
                                   sistem pengelolaan dan pengarsipan    
                                                                         
                                   dokumen yang aman;                    
                                h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
                                   untuk memberikan dan  mendapatkan     
                                                                         
                                   semua persetujuan;                    
                                i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
                                                                         
                                   perubahan Program Mutu dilakukan untuk
                                   memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
                                   Mutu;                                 
                                                                         
                             2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
                                pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan  
                                                                         
                             3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan 
                                kegiatan yang disebutkan dalam kontrak   
                                                                         
                                Konsultan Pengawas.                      
                          e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
                                                                         
                             yang  dilaksanakan mengacu pada rencana,    
                             metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
                             daya personel dan peralatan yang digunakan, 
                             frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                                                                         
                             informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
                             dalam bentuk daftar simak/checklist.        
                                                                         
                          f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus    
                             diserahkan berikut jadwal penyerahannya. Program
                             Mutu  Konsultan harus disusun berdasarkan   
                                                                         
                             dokumen RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek
                             dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan
                             RMPK) harus selaras.                        
                                                                         
                          Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
                          Pengawas memeriksa dokumen  RMPK   Penyedia    
                          Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan,
                                                                         
                          jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program
                          Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK   Penyedia    
                          Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan
                                                                         
                          pekerjaan konstruksi guna mengakomodir perubahan
                          pada ruang lingkup pekerjaan.                  
                                                                         
                     11.3. Pelaksanaan Program Mutu                      
                     Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan   
                                                                         
                     Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
                     menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
                     merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk
                     memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan 
                     pengawasan.                                         
                                                                         
                     Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                     dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
                     dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya
                                                                         
                     Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
                     seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.  
                                                                         
                     Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas
                     harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak
                     Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang  
                                                                         
                     11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu    
                                                                         
                     Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                     pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
                     tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: 
                                                                         
                     a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan  
                        Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan   
                                                                         
                        perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                        dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                 
                                                                         
                     b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                        tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
                        Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                        rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan   
                                                                         
                        mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan    
                        pekerjaan;                                       
                                                                         
                     c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
                        kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                        fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
                                                                         
                        penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
                        luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
                        langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
                                                                         
                     d. Memantau dan  memperbarui secara berkala daftar  
                        personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
                        Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan 
                                                                         
                        kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
                        pada saat pengadaan;                             
                                                                         
                     e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
                        Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
                        tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
                                                                         
                        tindakan perbaikan (jika perlu);                 
                     g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan     
                        memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
                                                                         
                        selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
                        serta ketentuan lain yang terkait;               
                                                                         
                     h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                        disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan   
                        tindakan-tindakan perbaikan;                     
                                                                         
                     i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna 
                        Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk
                        variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
                                                                         
                        pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau
                        hal lainnya yang serupa;                         
                                                                         
                     j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui
                        dan disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui,
                        dan membuat  rekomendasi kepada Pengguna Jasa    
                                                                         
                        terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas
                        prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan
                        dokumen pendukungnya;                            
                                                                         
                     k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
                        kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
                                                                         
                        pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
                        pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan,   
                        keselamatan dan kesehatan kerja, serta status dan
                        perkiraan arus keuangan;                         
                                                                         
                     l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
                        tentang perubahan yang dipandang perlu untuk     
                                                                         
                        menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
                        setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu
                        penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua
                                                                         
                        variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana
                        dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
                        Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi
                        masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
                                                                         
                        solusi yang mungkin dilakukan;                   
                     m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, 
                                                                         
                        kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;       
                     n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
                                                                         
                        Konstruksi;                                      
                     o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                        Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
                        lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
                                                                         
                        benchmark;                                       
                     p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                                                                         
                        Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                        mengawasi pelaksanaannya;                        
                                                                         
                     q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan
                        atau dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi,  
                        Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang 
                        dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan            
                                                                         
                     r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus
                                                                         
                        di atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan
                        pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
                        pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
                        spesifikasi, dan persyaratan kontrak.            
                                                                         
                     11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan     
                          Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja    
                                                                         
                          Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
                     Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
                                                                         
                     memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan
                     Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
                     Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan 
                                                                         
                     termasuk, tetapi tidak terbatas pada:               
                      a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
                                                                         
                         dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang    
                         didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan 
                         inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
                         Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana     
                                                                         
                         Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
                         perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada    
                         ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                         
                         peraturan perundangan yang berlaku;             
                      b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
                                                                         
                         RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus 
                         disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi
                         di lapangan.                                    
                                                                         
                      c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
                         Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:   
                         1). Keselamatan keteknikan konstruksi;          
                         2). Keselamatan dan kesehatan kerja;            
                         3). Keselamatan publik; dan                     
                                                                         
                         4). Keselamatan lingkungan.                     
                      d. Memantau dan  melaporkan responsivitas Penyedia 
                                                                         
                         Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
                         gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
                         konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
                         untuk seluruh stafnya;                          
                                                                         
                      e. Memantau  dan  melaporkan kepatuhan Penyedia    
                         Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, 
                                                                         
                         Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                         dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
                                                                         
                      f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-
                         isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
                                                                         
                      g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
                                                                         
                      h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
                         konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
                         langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
                                                                         
                         (jika ada);                                     
                      i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
                                                                         
                         pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
                      j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan   
                                                                         
                         konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan 
                         pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah  
                         diambil untuk melindungi jiwa dan properti.     
                                                                         
                     11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                 
                                                                         
                     Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
                     mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
                     memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang
                                                                         
                     kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna
                     Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan
                     yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas dan
                     menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
                                                                         
                     Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak
                     terbatas pada:                                      
                                                                         
                      a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
                                                                         
                      b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
                      c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan; 
                                                                         
                      d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
                         memperbarui RMPK  Penyedia Konstruksi, jadwal   
                         pekerjaan serta titik-titik tunggu;             
                                                                         
                      e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
                                                                         
                      f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
                         merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;   
                                                                         
                      g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
                         pengaturan lain yang terkait;                   
                                                                         
                      h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                         pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
                         pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
                                                                         
                         kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi;
                         dan                                             
                                                                         
                      i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                         pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
                         termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                                                                         
                         penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
                         status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi
                         secara berkala                                  
                                                                         
                     11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                     
                                                                         
                     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                     jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
                     Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
                     harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa 
                                                                         
                     pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                         
                     Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20
                     hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah
                     ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                     laporan-laporan berikut:                            
                                                                         
                      a. Laporan Pendahuluan                             
                      b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program
                         Mutu                                            
                      c. Laporan Kemajuan                                
                                                                         
                     11.7.1. Laporan Kemajuan  Pelaksanaan Pekerjaan     
                             Konstruksi                                  
                                                                         
                     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                                                                         
                     laporan kemajuan  pelaksanaan pekerjaan konstruksi  
                     sebagaimana berikut:                                
                      a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi  
                                                                         
                      b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi   
                      c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi  
                                                                         
                     11.7.2. Laporan  Jasa  Konsultansi  Pengawasan      
                             Konstruksi                                  
                                                                         
                     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                     laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
                     Pengawasan Konstruksi berikut:                      
                      a. Laporan Kemajuan Bulanan                        
                                                                         
                      b. Laporan Triwulan                                
                      c. Laporan Akhir                                   
                                                                         
                     11.7.3. Laporan Lainnya                             
                                                                         
                     Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu     
                     penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
                     berikut:                                            
                                                                         
                      a. Laporan  Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama  
                         pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus 
                         mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara  
                                                                         
                         persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                         dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya
                         ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus  
                                                                         
                         membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang
                         merinci jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
                         menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan   
                         Pengguna Jasa.                                  
                                                                         
                      b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian  
                         kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
                                                                         
                         cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
                         dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan
                         lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
                                                                         
                         Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna
                         Jasa.                                           
                                                                         
                     11.7.4. Dokumentasi                                 
                     Dokumen  yang harus disiapkan sebagai bagian rutin  
                                                                         
                     pelaksanaan penyediaan layanan:                     
                      a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
                                                                         
                         Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
                         informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan
                         di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang   
                         dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
                                                                         
                         Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                         Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
                                                                         
                         dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
                         melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang
                         terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
                         tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
                                                                         
                         Penyedia Konstruksi.                            
                         Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan  
                                                                         
                         Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
                         Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
                         salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
                                                                         
                         masa kontrak.                                   
                      b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang    
                                                                         
                         dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia  
                         Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
                         independen harus disimpan dan diarsipkan oleh   
                         Konsultan Pengawas selama masa kontrak.         
                                                                         
                      c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus 
                                                                         
                         mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
                         Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
                         yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
                         dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
                                                                         
                         menghadiri rapat.                               
                      d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi   
                                                                         
                         Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua     
                         korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
                                                                         
                      e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
                         catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait
                         dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
                                                                         
                         permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan  
                         dokumen lainnya.                                
                                                                         
 12. Keluaran       Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                    konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
                    keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                    pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
                                                                         
                    pada:                                                
                      a. Dokumen RKK Pengawasan sebagaimana tertuang dalam
                         lampiran Permen PUPR No 10 Thn 2021  tentang    
                         Pedoman SMKK Lampiran D;                        
                                                                         
                      b. Dokumen Program Mutu sebagaimana tertuang dalam 
                         lampiran Permen PUPR No 10 Thn 2021  tentang    
                         Pedoman SMKK Lampiran F;                        
                      c. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
                                                                         
                         Mutu), termasuk pemutakhirannya;                
                      d. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMPK    
                         Kontraktor;                                     
                                                                         
                      e. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                         secara berkala;                                 
                      f. Hasil Pengujian Acak;                           
                      g. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
                                                                         
                         (Laporan Ketidakpatuhan);                       
                      h. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
                         mutu;                                           
                                                                         
                      i. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                      j. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                         Kontraktor;                                     
                      k. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;   
                                                                         
                      l. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                      m. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang
                         meliputi :                                      
                                                                         
                           1. Laporan RKK Pengawasan;                    
                           2. Laporan Program Mutu;                      
                           3. Laporan pendahuluan;                       
                           4. Laporan Triwulan;                          
                                                                         
                           5. Laporan teknis (bila diperlukan);          
                           6. Laporan akhir;                             
                      n. Laporan lainnya.                                
                                                                         
 13. Peralatan,                                                          
                    Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
    Material,                                                            
                    milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur
    Personel Dan                                                         
                    secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas
    Fasilitas Dari                                                       
                    selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di
    Pejabat                                                              
                    bawah ini.                                           
    Pembuat                                                              
                    PPK menyediakan hal-hal berikut:                     
    Komitmen                                                             
                    a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
                       dapat digunakan oleh  penyedia jasa konsultansi   
                       pengawasan                                        
                    b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk
                       pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
                       bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk
                       komunikasi harian.                                
                                                                         
 14. Peralatan Dan  Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
                                                                         
    Material Dari   menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang
    Penyedia Jasa   baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
    Konsultansi     Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas
                                                                         
                    harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah
                    peralatan pendukung.                                 
                    Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:   
                    a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
                                                                         
                       terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
                       yaitu:                                            
                      1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                                                                         
                         Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                 
                      2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan
                         peralatan;                                      
                      3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan  
                                                                         
                         peralatan;                                      
                      4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
                         koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
                         dan semua perangkat serupa;                     
                                                                         
                      5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta
                         akomodasi yang responsif;                       
                      6) Bahan dan peralatan kantor;                     
                                                                         
                      7) Peralatan dan biaya komunikasi;                 
                      8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
                         Konstruksi;                                     
                      9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
                                                                         
                         pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
                    b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup
                       memadai sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan
                                                                         
                       dapat dilakukan secara efisien dan efektif.       
                       Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan
                       Pengawas adalah:                                  
                      1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi
                                                                         
                         – meteran, calipers, roda pengukur;             
                      2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
                         timbangan, termometer, dan lain-lain;           
                                                                         
                       Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
                       semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item
                       lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
                       Konsultan Pengawas.                               
                    c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                         
                       tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
                       harga item lain) adalah sebagai berikut:          
                       1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
                       2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
                                                                         
                    d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi
                       pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.        
                       Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
                                                                         
                       lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
                       untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
                       dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini.
                       Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:      
                                                                         
                       1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                      
                       2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
                         dan kantor utama);                              
                                                                         
                       3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya 
                         seperti lembaga pemerintah                      
                       4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
                         Penyedia Konstruksi;                            
                                                                         
                       5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
                         Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing
                         plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-
                                                                         
                         lain;                                           
                       6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
                         Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
                         lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
                                                                         
                         Pekerjaan Konstruksi.                           
                    Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
                    untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan
                    tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
                                                                         
                    ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
                    akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah 
                    dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                                                                         
                    yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.              
 15. Lingkup        Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan      Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:     
    Penyedia Jasa   a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat 
                                                                         
                       Bulanan;                                          
                    b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
                       usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
                                                                         
                       tidak memiliki implikasi keuangan;                
                    c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
                       pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
                                                                         
                       dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
                    d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
                       pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
                       pekerjaan;                                        
                                                                         
                    e) Menyusun,  menyajikan, membahas,  menyerahkan,    
                       melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
                       Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan    
                                                                         
                       pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;      
                    f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana 
                       kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                       kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
                                                                         
                    g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
                       tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
                       yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                                                                         
                       yang ditetapkan dalam Kontrak;                    
                    h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
                       Konstruksi Penyedia Konstruksi;                   
                    i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;      
                                                                         
                    j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
                       sesuai dengan kontrak;                            
                    k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
                                                                         
                       dibanding hasil akhir pekerjaan;                  
                    l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai   
                       ketentuan;                                        
                    m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                                                                         
                       sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;        
                    n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan
                       dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;         
                    o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                                                                         
                    p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;       
                    q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                    r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
                                                                         
                       memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);         
                    s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
                       pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
                       kontrak;                                          
                                                                         
                    t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen   
                       SMKK;                                             
                    u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan  
                                                                         
                       pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                    v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
                       lingkungan;                                       
                                                                         
                    w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika 
                       kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
                       melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
                    x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
                                                                         
                       tidak sesuai spesifikasi;                         
                    y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia 
                       Konstruksi;                                       
                                                                         
                    z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.        
                                                                         
                    Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus
                    disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
                    a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan  
                                                                         
                       yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;         
                    b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                 
                    c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;       
                    d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;      
                                                                         
                    e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;         
                    f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                       terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
                                                                         
                    g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
                       kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;         
                    h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.     
                    Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
                                                                         
                    pada Adendum Kontrak.                                
                                                                         
 16. Jangka Waktu   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Paket
    Pelaksanaan     04 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan Bts.
                    Kab. Bungo/Kab. Merangin - Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab.
                                                                         
                    Merangin - Sarolangun - Bts. Prov. Sumsel adalah 150 (seratus
                    lima puluh) hari kalender.                           
                                                                         
 17. Personil       Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan 
                                                                         
                    Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :  
                    A. Team Leader                                       
                       Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                       (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                                                                         
                       tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan
                       tinggi luar negeri yang diakui dan memiliki sertifikat tenaga
                       Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman paling
                       kurang 6 (Enam) tahun.                            
                       TugasTeam Leader :                                
                       •  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                                                                         
                          konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                          rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa 
                          Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan  
                          kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                                                                         
                          yang  diperlukan, termasuk untuk  pekerjaan    
                          pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang     
                          mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                          lainnya;                                       
                                                                         
                       •  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan 
                          Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh  
                          pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                                                                         
                          kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
                          apa yang  sebenarnya dituntut dalam pekerjaan  
                          tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                          dinyatakan secara umum;                        
                                                                         
                       •  Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          memahami Dokumen  Kontrak Pekerjaan Konstruksi 
                          secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai 
                                                                         
                          dengan  spesifikasi serta gambar-gambar, dan   
                          menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan 
                          kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                       •  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                                                                         
                          dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                          yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sebelum pelaksanaan pekerjaan;                 
                                                                         
                       •  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                          pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                          serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                          inspeksi lapangan;                             
                                                                         
                       •  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima  
                          atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                          konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                         
                          dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                          Konstruksi;                                    
                       •  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                          dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
                                                                         
                          pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                          yang telah disetujui;                          
                       •  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                          segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                          pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                         
                          Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                          jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
                          Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
                          rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk   
                                                                         
                          mengatasi keterlambatan;                       
                       •  Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil    
                          pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                                                                         
                          disampaikan oleh Quantity Engineer;            
                       •  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan 
                          Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                          berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
                                                                         
                          yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                          sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                          dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;    
                                                                         
                       •  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
                          volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                          memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                          bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;    
                                                                         
                       •  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                          yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                          bahan    pertimbangan  dalam    pengampilan    
                                                                         
                          keputusan/persetujuan;                         
                       •  Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                          mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                          Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
                                                                         
                          yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                       •  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai   
                          kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                          menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                                                                         
                          PPK;                                           
                       •  Mengawasi dan  memeriksa pembuatan Gambar      
                          Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan    
                                                                         
                          mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat  
                          diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                          hand over); dan                                
                       •  Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun     
                                                                         
                          korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
                          mingguan, laporan  kemajuan  pekerjaan dan     
                          pengukuran pembayaran.                         
                    B. Supervision Engineer                              
                       Supervision Engineeradalah seorang Sarjana Teknik 
                                                                         
                       Strata 1   (S1)  Jurusan Teknik  Sipil lulusan    
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                       tinggi      swasta        dengan        status    
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                                                                         
                       negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                       Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman paling
                       kurang 5 (Lima) tahun.                            
                                                                         
                       Tugas Supervision Engineer :                      
                                                                         
                       •  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan 
                          dengan gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan    
                          memperhatikan kondisi di lapangan;             
                                                                         
                       •  Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                          menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;   
                       •  Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
                          yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                                                                         
                          Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);             
                       •  Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                          telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO); 
                                                                         
                       •  Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                          Izin Operator (SIO);                           
                       •  Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan 
                          produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
                                                                         
                          formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                          daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
                          dalam kontrak pekerjaan konstruksi;            
                                                                         
                       •  Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
                          yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                       •  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                                                                         
                          Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                          dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                          dalam  buku harian (log book) serta segera     
                                                                         
                          melaporkannya kepada Team Leader;              
                       •  Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                          yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                       •  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                                                                         
                          perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
                          dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
                          Leader; dan                                    
                       •  Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                          oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.       
                                                                         
                    C. Quantity Engineer                                 
                                                                         
                       Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                       1    (S1)   Jurusan   Teknik    Sipil  lulusan    
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                       tinggi      swasta        dengan        status    
                                                                         
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                       negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                       Ahli Teknik Jalan Muda serta berpengalaman paling 
                                                                         
                       kurang 3 (Tiga) tahun.                            
                                                                         
                       Tugas Quantity Engineer:                          
                       •  Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                          pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan  
                                                                         
                          sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;        
                       •  Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                          pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan 
                          informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
                                                                         
                          Leader;                                        
                       •  Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                          yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                                                                         
                          pekerjaan;                                     
                       •  Bekerjasama dengan  Quality Engineer untuk     
                          menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
                          di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
                                                                         
                          kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;        
                       •  Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                          berlangsung dan melaporkan segera kepada Team  
                                                                         
                          Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                          yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                          Konstruksi;                                    
                       •  Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                                                                         
                          semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                          kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                                                                         
                          ketentuan dalam  Dokumen  Kontrak Pekerjaan    
                          Konstruksi;                                    
                       •  Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan 
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                                                                         
                          material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                          pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
                          Leader setiap hari setelah selesai kerja;      
                       •  Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                                                                         
                          pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                          Konstruksi;                                    
                       •  Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                          keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                         
                          tertulis kepada Team Leader; dan               
                       •  Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                          keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah   
                                                                         
                          diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu     
                          pekerjaan.                                     
                                                                         
                    D. Quality Engineer                                  
                                                                         
                       Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                       (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                       tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan
                                                                         
                       status terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan
                       tinggi luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki
                       sertifikat tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta   
                       berpengalaman paling kurang 4 (Empat) tahun.      
                                                                         
                                                                         
                       Tugas Quality Engineer :                          
                       •  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian   
                          terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                          peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                                                                         
                          dokumen perubahannya;                          
                       •  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                          dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan
                                                                         
                          saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
                       •  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                          dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                                                                         
                          pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
                          Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu
                          baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya; 
                                                                         
                       •  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu    
                          pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
                          kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
                          penggunaan material dan hasil pekerjaan;       
                                                                         
                       •  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                          yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
                          dokumen perubahannya;                          
                       •  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya  
                                                                         
                          berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                          laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                          Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                                                                         
                       •  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu    
                          pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                          penerimaan pekerjaan;                          
                                                                         
                       •  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                          jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                          kepada Team Leader;                            
                       •  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
                                                                         
                          ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                          penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
                          dan                                            
                                                                         
                       •  Memberikan panduan di lapangan bagi personel   
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai    
                          metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan. 
                                                                         
                                                                         
                    E. Health Safety Environment (HSE)                   
                       Health Safety Environment (HSE) adalah seorang Sarjana
                       Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan 
                                                                         
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                       tinggi      swasta        dengan        status    
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                       negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                         
                       Ahli K3 Konstruksi Muda serta berpengalaman paling
                       kurang 3 (Tiga) tahun.                            
                                                                         
                       Tugas Health Safety Environment (HSE) :           
                       •  Melakukan  pengawasan  terhadap  pemenuhan     
                                                                         
                          persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam 
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                          terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                         
                       •  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
                          SMKK;                                          
                       •  Memeriksa dan membuat  rekomendasi terhadap    
                          penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan  
                                                                         
                          Keselamatan Konstruksi;                        
                       •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                          Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
                          memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                          lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                                                                         
                          dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
                          bahaya tersebut (probability);                 
                       •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                          Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                                                                         
                          keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                          preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi 
                          terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi 
                                                                         
                          kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;   
                       •  Memonitoring implementasi pengelolaan dan      
                          pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama
                          HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                          dalam  memastikan dampak  lingkungan akibat    
                          pembangunan proyek dapat diminimalisir;        
                       •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                                                                         
                          Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                          pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
                          di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
                       •  Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                                                                         
                          dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                          baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                          kesehatan dan keselamatan kerja; dan           
                                                                         
                       •  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                          serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
                          preventif dan korektif yang diambil.           
                                                                         
                    Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli 
                                                                         
                    tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff.
                    Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut:
                                                                         
                    A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
                      Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam  
                      pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
                      serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan
                                                                         
                      dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan. Jumlah yang
                      dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan
                      minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat Keterampilan
                                                                         
                      (SKT) Bidang Jalan serta diutamakan berpengalaman pada
                      pekerjaan Bidang Jalan.                            
                                                                         
                    B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
                      Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam  
                      pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan.Jumlah
                      yang  dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang dengan    
                      persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat
                                                                         
                      Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil serta diutamakan
                      berpengalaman pada pekerjaan Bidang Jalan.         
                                                                         
                    C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli
                      Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
                      data mutu pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
                      sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan minimal D3
                                                                         
                      Teknik Sipil dan memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT)
                      Bidang Teknik Sipil dan diutamakan berpengalaman pada
                      pekerjaan Bidang Jalan.                            
                                                                         
                    Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk  
                    membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang
                                                                         
                    Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad Operator
                    dan 1 (satu) orang Office Boy.                       
                                                                         
                    Kebutuhan Personil Pengawasan :                      
                                                              Orang /    
                    No.     Profesi        Kriteria Tenaga Ahli          
                                                              Bulan      
                    A.  Professional Staff                               
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     1     Team Leader                         1/5       
                                       Madya (202) 6 th                  
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     2   Supervision Engineer                  1/4       
                                       Madya (202) 5 th                  
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     3    Quantity Engineer                    1/4       
                                       Muda (202) 3 th                   
                                       S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                     4    Quality Engineer                     1/4       
                                       Madya (202) 4 th                  
                           Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3 Konstruksi –
                     5                                         1/3       
                           Environment Muda (603) 3 th                   
                                    SUB TOTAL A               5/20       
                    B.  Sub Professional Staff                           
                                        SMK Sederajat; SKT Bidang Jalan  
                     1      Inspector                          1/5       
                                         dan Pengalaman Bidang Jalan     
                                        SMK Sederajat; SKT Bidang Teknik 
                     2      Surveyor                           1/4       
                                        Sipil dan Pengalaman Bidang Jalan
                                        D3 Teknik Sipil; SKT Bidang Teknik
                     3   Lab. / Material Teknisi               1/4       
                                        Sipil dan Pengalaman Bidang Jalan
                                    SUB TOTAL B               3/13       
                    C.  Supporting Staff                                 
                     1     Cad Operator      SMK Sederajat     1/5       
                         Operator Komputer /                             
                     2                       SMK Sederajat     1/5       
                            Sekretaris                                   
                     3      Office Boy           -             1/5       
                                                                         
                                    SUB TOTAL C               3/15       
                                                                         
                                 TOTAL A + B + C              11/48      
                                                                         
                    Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap
                    anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi melalui
                                                                         
                    penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan
                    oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran
                    remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
                                                                         
                    dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
                                                                         
                    Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                    keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                    Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
                                                                         
                    perempuan pada posisi-posisi di atas.                
                                                                         
 18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Pelaksanaan     proses, yaitu :                                      
    Kegiatan        a. Tahap Persiapan.                                  
                                                                         
                    b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                     
                    c. Tahap Penyerahan Laporan:                         
                       1. Laporan Bulanan.                               
                       2. LaporanTriwulan                                
                                                                         
                       3. LaporanTeknis.                                 
                       4. Laporan Akhir.                                 
                                                                         
                    Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
                    dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
                                                                         
                    dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
                    jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan
                    menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                         
                    Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
                    bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
                                                                         
                    a.Pekerjaan Persiapan                                
                      1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                                                                         
                         metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.     
                      2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                                                                         
                         Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
                         pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
                         Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.         
                                                                         
                    b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan               
                      1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                         lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                         
                         pembangunan  agar pelaksanaan teknis maupun     
                         administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
                         sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
                         kalinya.                                        
                                                                         
                      2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                         bahan atau komponen  bangunan, peralatan dan    
                                                                         
                         perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                         atau di tempat kerja lainnya.                   
                                                                         
                      3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil    
                         tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                         pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                                                                         
                         ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu 
                         pelaksanaan fisik sangat terbatas)              
                                                                         
                      4) Memberikan masukan  pendapat  teknis tentang    
                         penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                         mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta    
                         berpengaruh pada   ketentuan kontrak, untuk     
                                                                         
                         mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
                         Pengguna   Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat  
                         Pembuat komitmen.                               
                                                                         
                      5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                         pengurangan dan penambahan biaya dan  waktu     
                                                                         
                         pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                         langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor 
                         pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
                         Pengelola Kegiatan.                             
                                                                         
                    c. Konsultasi                                        
                                                                         
                      1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa 
                         Pengguna   Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat 
                                                                         
                         Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan
                         persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan   
                         pembangunan.                                    
                                                                         
                      2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
                         (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa
                         Pengguna       Anggaran/Pejabat     Pembuat     
                                                                         
                         Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
                         Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Rekanan/  
                         Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
                         untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
                         dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
                                                                         
                         rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang   
                         bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
                         paling lambat satu minggu kemudian.             
                                                                         
                      3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                         dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
                         yang perlu dipecahkan.                          
                                                                         
                    d. Pelaporan                                         
                                                                         
                      1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                         dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan  
                                                                         
                         Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana
                         Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume,
                         prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
                         akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
                                                                         
                      2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                         volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                         
                         pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                         pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
                         disetujui.                                      
                                                                         
                      3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,   
                         jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.    
                                                                         
                      4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                         oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama yang
                                                                         
                         mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
                         dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
                         dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop 
                         drawings).                                      
                                                                         
                      5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
                         bulanan dan laporan akhir pekerjaan.            
                                                                         
                            Kegiatan/Hasil       Waktu/Milestone         
                                            1 Bulan setelah dimulainya   
                                                                         
                                            pekerjaan Jasa Konsultan     
                          Laporan Pendahuluan                            
                                            (SPMK) (3 Hardcopy dan       
                                            Softcopy maks. 100 mb)       
                                            Saat pertemuan persiapan     
                                            pelaksanaan pekerjaan/7 hari 
                          Program Mutu      setelah penandatanganan      
                                            kontrak (3 Hardcopy dan      
                                            Softcopy maks. 100 mb)       
                                            Harus diserahkan paling lambat
                                            hari ke-5 bulan berikutnya   
                                            setelah dimulainya pekerjaan 
                          Laporan Bulanan                                
                                            (berulang tiap bulan) (3     
                                            Hardcopy dan Softcopy maks.  
                                            100 mb)                      
                                            Harus diserahkan paling lambat
                                            hari ke-5 setelah tiga bulan 
                          Laporan Triwulan                               
                                            kegiatan (3 Hardcopy dan     
                                            Softcopy maks. 100 mb)       
                                            15 hari sebelum berakhirnya  
                                            masa kontrak (atau sesuai    
                          Laporan Akhir                                  
                                            perubahannya) (3 Hardcopy dan
                                            Softcopy maks. 100 mb)       
                                            Laporan teknis ini harus     
                                            dilaporkan/ diserahkan       
                                            selambat-lambatnya 90        
                                            (Sembilan puluh) hari setelah
                          Laporan Teknis                                 
                                            mobilisasi personil / saat terjadi
                                            Justifikasi Teknis pada paket
                                            pekerjaan kontruksi (3 Hardcopy
                                            dan Softcopy maks. 100 mb)   
                          Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
                                                                         
                    e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan         
                                                                         
                      1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan 
                         dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                                                                         
                         keperluan pembayaran angsuran.                  
                      2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                                                         
                         pekerjaan.                                      
                      3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
                                                                         
                         Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara   
                         Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                         lainnya yang berkaitan.                         
 19. Laporan        Laporan Pendahuluan harus berisi:                    
    Pendahuluan     a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                                                                         
                       serta jangka waktu kontrak;                       
                    b. Rencana kerja serta organisasi kerja;             
                    c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                    d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).        
                                                                         
                    Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
                    bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan
                    harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap/buku (1 Asli dan 2 Copy)
                                                                         
                    dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang telah
                    digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
                    beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
                    kepada PPK pekerjaan kontruksi.                      
                                                                         
                                                                         
 20. Laporan        Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
    Bulanan         laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup
                    kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan
                    layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan
                                                                         
                    disajikan pada bagian berikut.                       
                                                                         
                    20.1. Laporan  Kemajuan    Bulanan   Pelaksanaan     
                         Konstruksi                                      
                                                                         
                    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan    
                    laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi
                    informasi berikut:                                   
                     a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
                                                                         
                        yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana   
                        pekerjaan minggu setelahnya;                     
                     b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                    
                     c. Ringkasan kemajuan  keuangan  serta  sertifikat  
                                                                         
                        pembayaran;                                      
                     d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
                        (jika ada);                                      
                                                                         
                     e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah  
                        penanganan yang diambil;                         
                     f. Status  permintaan   dan   persetujuan  yang     
                        diterima/diberikan;                              
                                                                         
                     g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;       
                     h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi
                        hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan;
                                                                         
                     i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
                        Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                        inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian
                        kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan 
                     j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang
                                                                         
                        sudah atau akan diambil dan dukungan yang diperlukan
                        dari Para Pihak lainnya.                         
                                                                         
                     Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
                     setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
                                                                         
                     sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal
                     26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
                     sebelumnya.                                         
                                                                         
                    20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan    
                                                                         
                         dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu               
                    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan    
                    Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
                                                                         
                    informasi berikut:                                   
                     a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                     b. Informasi personel;                              
                     c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                                                                         
                        disetujui Konsultan Pengawas;                    
                     d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                        Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;             
                                                                         
                     e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                        disetujui Pengguna Jasa;                         
                     f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
                        untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
                                                                         
                     g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan
                        dan Jadwalnya.                                   
                    Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus    
                    diserahkan paling lambat hari ke-5 bulan berikutnya dan harus
                                                                         
                    menyerahkan 3 (tiga) rangkap/buku (1 Asli dan 2 Copy) dan
                    softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan
                    berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan beserta copy
                                                                         
                    dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
                    pekerjaan kontruksi.                                 
                                                                         
 21. Laporan        Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan 
    Triwulan        Pengawas harus menyediakan informasi berikut:        
                                                                         
                    a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                    b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;          
                    c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;         
                    d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan    
                                                                         
                       digunakan; dan                                    
                    e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis
                       dan manajerial (sesuai kebutuhan).                
                                                                         
                    Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas
                    harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah tiga bulan
                    kegiatan dan harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap/buku (1 Asli
                    dan 2 Copy) dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah
                                                                         
                    digabungkan berukuran maksimal 100 Mb. Salinan laporan
                    beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
                    kepada PPK pekerjaan kontruksi.                      
                                                                         
 22. Laporan Akhir  22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 
                                                                         
                    Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                    Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam
                    semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
                                                                         
                    Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi
                    evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                         
                     22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan    
                     Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                                                                         
                     berikut dalam Laporan Akhirnya:                     
                     a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
                        Konsultan Pengawas;                              
                                                                         
                     b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
                        masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;           
                     c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;  
                     d. Sumber daya  yang digunakan untuk memberikan     
                                                                         
                        pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);     
                     e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan  
                        pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.  
                     Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                                                                         
                     Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
                     copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 3 (tiga) hard
                     copy dan dan 2 harddisk (soft copy) yang berisi kumpulan soft
                                                                         
                     copy laporan mulai dari RKK sampai dengan laporan akhir
                     serta 1 buah kotak penyimpanan dokumen (plastic container).
                     Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
                     didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
 23. Produksi dalam Semua  sumber daya yang  digunakan penyediaan jasa   
    Negeri          konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus
                                                                         
                    berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
                    kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                    akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.   
                                                                         
 24. Persyaratan    Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
    Kerja Sama      lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana
                                                                         
                    diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut
                    harus dipenuhi:                                      
                    a. Semua  persyaratan yang mengacu pada Konsultan    
                       Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
                                                                         
                       atau pihak lainnya yang terafiliasi;              
                    b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                    c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
                                                                         
                       persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan  
                       konsultasi lainnya.                               
                                                                         
 25. Pedoman        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
    Pengumpulan     berikut:                                             
    Data Lapangan   a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;              
                                                                         
                    b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                  
                    c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
                       UTM;                                              
                    d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;               
                                                                         
                    e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
                                                                         
 26. Alih           Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
    Pengetahuan     konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
                    singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
                                                                         
                    kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
                    kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh
                    PPK.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                PPK Pengawasan           
                                            Satker P2JN Provinsi Jambi   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               Herdiansyah, S.T.         
                                            NIP. 197309072008121001
Tenders also won by PT Adhimascipta Dwipantara
Authority
4 May 2023Pw-26 Pengawasan Teknik Pelebaran Jalan Menambah Lajur Kabanjahe - Sp. Ujung Aji (Myc)Kementerian Pekerjaan UmumRp 2,405,956,000
13 November 2022Pw 02 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Patimuan (Bts. Jabar) - Sp3 Jeruklegi - Wangon, Cs.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,359,402,000
21 July 2025Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Esang I CsKementerian Pekerjaan UmumRp 2,097,245,000
8 April 2025Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Preservasi Jalan Wilayah Barat 2Provinsi Jawa TengahRp 2,047,782,000
5 December 2022Paket 11 Pengawasan Teknik Pelebaran Jalan Menambah Lajur Jl. M. Yamin (Bangkinang) Dan Sp. Air Hitam - Sp. Gemar Menabung (Pekanbaru)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,040,406,000
29 November 2023Pengawasan Preservasi Jalan Dan Jembatan Ppk 1.2 Dan Ppk 1.3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,946,808,000
17 May 2024Pwjd 3E : Pengawasan Teknis Ijd Provinsi Jawa Tengah Wilayah 3EKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,937,206,000
3 July 2024Pw 20 : Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Pejagan - Ketanggungan - PrupukKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,929,965,000
25 May 2023Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Daerah Wilayah Tengah Provinsi Aceh (Paket 19/2023)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,879,800,000
15 November 2022Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Batas Serawak- Nanga Badau-Lanjak - Benua Martinus - Tanjung Kerja Dan Lanjak - Danau SentarumKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,769,681,000