KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PAKET PEKERJAAN
NAMA PAKET : PAKET 04 : PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI
JALAN DAN JEMBATAN BTS. KAB. BUNGO/KAB.
MERANGIN - BANGKO - BTS KAB
SAROLANGUN/KAB. MERANGIN - SAROLANGUN
- BTS. PROV. SUMSEL
PROVINSI : JAMBI
Tahun Anggaran 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN TRAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : (04) Ditjen Bina Marga
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan
Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
dan Peningkatan Jalan Nasional
Indikator Kinerja : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional
Kegitan 2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis
Output (KRO)
Indikator KRO : 1. CBR Dukungan Teknis
Volume : 1. 311 Pengawasan Teknik
Satuan Ukur : 1. Dok
Alokasi Dana : Rp. 1.136.126.000,00
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut
sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan
(selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ruas Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin -
Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun -
Bts. Prov. Sumsel merupakan ruas jalan utama, dimana
pada koridor tersebut terdapat akses jalan nasional yang
menghubungkan satu provinsi dengan provinsi yang lainnya;
b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan;
c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak
memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang
ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan
jalan, elevasi, dll);
d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat,
waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga
kemungkinan meningkat;
e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi
masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
jalan dan jembatan terutama pada segmen – segmen yang
kinerjanya rendah;
f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta
pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2. Maksud Dan Tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
Tujuan adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,
pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak
pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.
Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang
memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana
Pekerjaan Fisik, adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK
Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan
Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;
2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia
Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan
Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan
pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan
persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan
tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan Penyedia Konstruksi;
6.) Mengeluarkan instruksi untuk memulai,
menangguhkan, mengubah atau memperbaiki
pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan
kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;
8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal;
dan
9.) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai
dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2.) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen
Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik
dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
kemajuan serta laporan lainnya;
9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
klaim dari Penyedia Konstruksi;
10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
bulanan, serta laporan lainnya;
11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa;
12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan
dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh
pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai
dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
2.) Membuat gambar kerja dan metode pelaksanaan
perkerjaan;
3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi;
4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah
penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana
Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5.) Pelaporan
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3. Sasaran a. Sasaran utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap Paket Preservasi
Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin -
Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun -
Bts. Prov. Sumsel
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2. Pekerjaan tanah;
3. Perbaikan perkerasan;
4. Pekerjaan drainase;
5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
6. Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi,
masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material
yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
dari Penyedia Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa; dan
Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan
tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
4. Lokasi Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Ruas Jalan
Pekerjaan Bts. Kab. Bungo/Kab. Merangin - Bangko - Bts Kab
Sarolangun/Kab. Merangin - Sarolangun - Bts. Prov. Sumsel
5. Sumber a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
Pendanaan didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2024 dari
Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Nilai Pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
adalah Rp. 1.136.126.000,00
6. Nama Dan 6.1. Rincian PPK
Organisasi Dan
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
Pejabat
berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
Pembuat
yang selanjutnya disebut Balai.
Komitmen
b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang
berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional (P2JN).
6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
bertindak sesuai kewenangan yang
didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun
selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan
Pengawas, dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan
Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
ditampilkan pada Gambar berikut:
6.3. Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi
menggunakan beberapa istilahistilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan
informasi kepada Para Pihak lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi
tujuan tersampaikannya informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
informasi yang disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi,
dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus
menyiapkan Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan
Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para
Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan
Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen
konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi
dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para
Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal
berisi informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada
Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima
informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus
disampaikan dengan cara sebagai berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui
jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang
disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima
tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima
Utama, pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan
salinan identik ke semua Pihak Terkait.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah
diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan
sesuai protokol korespondensi di atas.
7. Data Dasar Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
menerapkan standar teknis terkait, yaitu:
1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);
2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);
3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan Jalan;
4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.
9. Studi-Studi Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
Terdahulu hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
10. Refrensi Hukum Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan
keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil
tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6760;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6626);
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 900);
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593);
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286);
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk
Elektronik;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata
Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian PUPR
o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
11. Lingkup 11.1. Umum
Pekerjaan
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan
pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak
sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun
2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan
konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun
Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan
Program Mutu
11.2.1. Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B
PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan
persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan
Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance
yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas
dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung
jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)
didefinisikan sebagai pelaksanaan program inspeksi
dan kendali produksi yang sistematik untuk
mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan
menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)
didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
harus dilakukan untuk memastikan produk atau
komponen yang dihasilkan memenuhi atau
melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian,
QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling
melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari
Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu
Konsultan Pengawas.
11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan
Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen
Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
investigasi dan laporan desain yang dibuat
Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3. Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti
korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir
pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
mengatasi perubahan tak terduga yang bisa
mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang
memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan
tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas
harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara
khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan
dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus
menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang
disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub
lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan
informasi umum tentang proyek, termasuk nama
paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:
menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur
organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan
menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan
koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan
(internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
gambaran umum tentang ruang lingkup layanan
Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan
terkait dengan setiap tahap pekerjaan
mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
umum untuk pemeriksaan kualitas dan
kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur
mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
dari identifikasi awal sampai penerimaan
tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja:
menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu
yang memenuhi ketentuan pemantauan
kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang
digunakan untuk menentukan dan
penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
kiriman dari Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
pengelolaan dokumen proyek dengan
sistem pengelolaan dan pengarsipan
dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
untuk memberikan dan mendapatkan
semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
perubahan Program Mutu dilakukan untuk
memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan
kegiatan yang disebutkan dalam kontrak
Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
yang dilaksanakan mengacu pada rencana,
metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
daya personel dan peralatan yang digunakan,
frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus
diserahkan berikut jadwal penyerahannya. Program
Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan
dokumen RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek
dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan
RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan,
jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program
Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi guna mengakomodir perubahan
pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3. Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan
Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk
memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya
Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas
harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang
11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan
Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan
perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan
mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan
pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar
personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
tindakan perbaikan (jika perlu);
g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan
memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
serta ketentuan lain yang terkait;
h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan
tindakan-tindakan perbaikan;
i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk
variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau
hal lainnya yang serupa;
j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui
dan disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui,
dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas
prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan
dokumen pendukungnya;
k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan,
keselamatan dan kesehatan kerja, serta status dan
perkiraan arus keuangan;
l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
tentang perubahan yang dipandang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu
penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua
variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana
dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi
masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
solusi yang mungkin dilakukan;
m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,
kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;
n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
Konstruksi;
o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
benchmark;
p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
mengawasi pelaksanaannya;
q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan
atau dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi,
Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus
di atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang
didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada
ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus
disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi
di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:
1). Keselamatan keteknikan konstruksi;
2). Keselamatan dan kesehatan kerja;
3). Keselamatan publik; dan
4). Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia
Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-
isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
(jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan
konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang
kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna
Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan
yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas dan
menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi;
dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi
secara berkala
11.7. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20
hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah
ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program
Mutu
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Triwulan
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu
penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama
pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara
persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya
ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang
merinci jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan
Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian
kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan
lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna
Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin
pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan
di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang
terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
masa kontrak.
b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang
dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
independen harus disimpan dan diarsipkan oleh
Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus
mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua
korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait
dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
dokumen lainnya.
12. Keluaran Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
pada:
a. Dokumen RKK Pengawasan sebagaimana tertuang dalam
lampiran Permen PUPR No 10 Thn 2021 tentang
Pedoman SMKK Lampiran D;
b. Dokumen Program Mutu sebagaimana tertuang dalam
lampiran Permen PUPR No 10 Thn 2021 tentang
Pedoman SMKK Lampiran F;
c. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
Mutu), termasuk pemutakhirannya;
d. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMPK
Kontraktor;
e. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
secara berkala;
f. Hasil Pengujian Acak;
g. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
(Laporan Ketidakpatuhan);
h. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
mutu;
i. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
j. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
Kontraktor;
k. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
l. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
m. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang
meliputi :
1. Laporan RKK Pengawasan;
2. Laporan Program Mutu;
3. Laporan pendahuluan;
4. Laporan Triwulan;
5. Laporan teknis (bila diperlukan);
6. Laporan akhir;
n. Laporan lainnya.
13. Peralatan,
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
Material,
milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur
Personel Dan
secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas
Fasilitas Dari
selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di
Pejabat
bawah ini.
Pembuat
PPK menyediakan hal-hal berikut:
Komitmen
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi
pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk
pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk
komunikasi harian.
14. Peralatan Dan Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
Material Dari menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang
Penyedia Jasa baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas
harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah
peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
yaitu:
1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;
2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan
peralatan;
3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan
peralatan;
4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
dan semua perangkat serupa;
5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta
akomodasi yang responsif;
6) Bahan dan peralatan kantor;
7) Peralatan dan biaya komunikasi;
8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
Konstruksi;
9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup
memadai sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan
dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan
Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi
– meteran, calipers, roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
timbangan, termometer, dan lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item
lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
harga item lain) adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi
pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini.
Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya
seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing
plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-
lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan
tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah
dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
15. Lingkup Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
Kewenangan Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:
Penyedia Jasa a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat
Bulanan;
b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
tidak memiliki implikasi keuangan;
c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
pekerjaan;
e) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,
melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana
kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
yang ditetapkan dalam Kontrak;
h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan kontrak;
k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
dibanding hasil akhir pekerjaan;
l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai
ketentuan;
m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan
dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);
s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
kontrak;
t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
SMKK;
u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
lingkungan;
w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika
kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi;
y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
Konstruksi;
z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus
disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan
yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
pada Adendum Kontrak.
16. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Paket
Pelaksanaan 04 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan Bts.
Kab. Bungo/Kab. Merangin - Bangko - Bts Kab Sarolangun/Kab.
Merangin - Sarolangun - Bts. Prov. Sumsel adalah 150 (seratus
lima puluh) hari kalender.
17. Personil Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan
Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :
A. Team Leader
Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan
tinggi luar negeri yang diakui dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman paling
kurang 6 (Enam) tahun.
TugasTeam Leader :
• Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
• Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
• Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
• Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
• Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
• Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
• Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
• Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
• Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
• Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
• Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
B. Supervision Engineer
Supervision Engineeradalah seorang Sarjana Teknik
Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman paling
kurang 5 (Lima) tahun.
Tugas Supervision Engineer :
• Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
• Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
• Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
• Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
• Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
• Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
• Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
• Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
Leader; dan
• Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
C. Quantity Engineer
Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jalan Muda serta berpengalaman paling
kurang 3 (Tiga) tahun.
Tugas Quantity Engineer:
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
• Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
• Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
• Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
• Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
• Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
D. Quality Engineer
Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan
status terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki
sertifikat tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta
berpengalaman paling kurang 4 (Empat) tahun.
Tugas Quality Engineer :
• Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan
saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu
baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
• Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
• Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
• Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
• Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
• Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
• Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
dan
• Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
E. Health Safety Environment (HSE)
Health Safety Environment (HSE) adalah seorang Sarjana
Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli K3 Konstruksi Muda serta berpengalaman paling
kurang 3 (Tiga) tahun.
Tugas Health Safety Environment (HSE) :
• Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
• Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
• Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama
HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat
pembangunan proyek dapat diminimalisir;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
• Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
• Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff.
Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut:
A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam
pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan
dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan. Jumlah yang
dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan
minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat Keterampilan
(SKT) Bidang Jalan serta diutamakan berpengalaman pada
pekerjaan Bidang Jalan.
B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam
pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan.Jumlah
yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang dengan
persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat
Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil serta diutamakan
berpengalaman pada pekerjaan Bidang Jalan.
C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli
Quality Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
data mutu pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan minimal D3
Teknik Sipil dan memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT)
Bidang Teknik Sipil dan diutamakan berpengalaman pada
pekerjaan Bidang Jalan.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk
membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang
Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad Operator
dan 1 (satu) orang Office Boy.
Kebutuhan Personil Pengawasan :
Orang /
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli
Bulan
A. Professional Staff
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
1 Team Leader 1/5
Madya (202) 6 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
2 Supervision Engineer 1/4
Madya (202) 5 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
3 Quantity Engineer 1/4
Muda (202) 3 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
4 Quality Engineer 1/4
Madya (202) 4 th
Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3 Konstruksi –
5 1/3
Environment Muda (603) 3 th
SUB TOTAL A 5/20
B. Sub Professional Staff
SMK Sederajat; SKT Bidang Jalan
1 Inspector 1/5
dan Pengalaman Bidang Jalan
SMK Sederajat; SKT Bidang Teknik
2 Surveyor 1/4
Sipil dan Pengalaman Bidang Jalan
D3 Teknik Sipil; SKT Bidang Teknik
3 Lab. / Material Teknisi 1/4
Sipil dan Pengalaman Bidang Jalan
SUB TOTAL B 3/13
C. Supporting Staff
1 Cad Operator SMK Sederajat 1/5
Operator Komputer /
2 SMK Sederajat 1/5
Sekretaris
3 Office Boy - 1/5
SUB TOTAL C 3/15
TOTAL A + B + C 11/48
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap
anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi melalui
penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran
remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
perempuan pada posisi-posisi di atas.
18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan proses, yaitu :
Kegiatan a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan:
1. Laporan Bulanan.
2. LaporanTriwulan
3. LaporanTeknis.
4. Laporan Akhir.
Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a.Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu
pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
(dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Rekanan/
Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
paling lambat satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana
Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop
drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
1 Bulan setelah dimulainya
pekerjaan Jasa Konsultan
Laporan Pendahuluan
(SPMK) (3 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Saat pertemuan persiapan
pelaksanaan pekerjaan/7 hari
Program Mutu setelah penandatanganan
kontrak (3 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Harus diserahkan paling lambat
hari ke-5 bulan berikutnya
setelah dimulainya pekerjaan
Laporan Bulanan
(berulang tiap bulan) (3
Hardcopy dan Softcopy maks.
100 mb)
Harus diserahkan paling lambat
hari ke-5 setelah tiga bulan
Laporan Triwulan
kegiatan (3 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
15 hari sebelum berakhirnya
masa kontrak (atau sesuai
Laporan Akhir
perubahannya) (3 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Laporan teknis ini harus
dilaporkan/ diserahkan
selambat-lambatnya 90
(Sembilan puluh) hari setelah
Laporan Teknis
mobilisasi personil / saat terjadi
Justifikasi Teknis pada paket
pekerjaan kontruksi (3 Hardcopy
dan Softcopy maks. 100 mb)
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan.
3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang berkaitan.
19. Laporan Laporan Pendahuluan harus berisi:
Pendahuluan a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
serta jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan
harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap/buku (1 Asli dan 2 Copy)
dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang telah
digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
kepada PPK pekerjaan kontruksi.
20. Laporan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
Bulanan laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan
layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan
disajikan pada bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan
laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi
informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana
pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat
pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
(jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah
penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang
diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi
hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian
kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang
sudah atau akan diambil dan dukungan yang diperlukan
dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal
26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan
dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan
Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
disetujui Konsultan Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan
dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus
diserahkan paling lambat hari ke-5 bulan berikutnya dan harus
menyerahkan 3 (tiga) rangkap/buku (1 Asli dan 2 Copy) dan
softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan
berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan beserta copy
dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
pekerjaan kontruksi.
21. Laporan Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan
Triwulan Pengawas harus menyediakan informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan
digunakan; dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis
dan manajerial (sesuai kebutuhan).
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas
harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah tiga bulan
kegiatan dan harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap/buku (1 Asli
dan 2 Copy) dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah
digabungkan berukuran maksimal 100 Mb. Salinan laporan
beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
kepada PPK pekerjaan kontruksi.
22. Laporan Akhir 22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam
semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi
evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
berikut dalam Laporan Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan
pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan
pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 3 (tiga) hard
copy dan dan 2 harddisk (soft copy) yang berisi kumpulan soft
copy laporan mulai dari RKK sampai dengan laporan akhir
serta 1 buah kotak penyimpanan dokumen (plastic container).
Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
23. Produksi dalam Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa
Negeri konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus
berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak
akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24. Persyaratan Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
Kerja Sama lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana
diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut
harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan
Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan
konsultasi lainnya.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
26. Alih Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
Pengetahuan konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh
PPK.
PPK Pengawasan
Satker P2JN Provinsi Jambi
Herdiansyah, S.T.
NIP. 197309072008121001