URAIAN PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN ASN KEMENKEU
KOTA DENPASAR
REPEAT ORDER ( RO )
Tahun Anggaran 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN JAWA IV
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI BALI
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Dalam rangka menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat maka
Belakang Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
melakukan Pembangunan Rumah Susun di berbagai daerah di
Indonesia
Dalam proses pembangunan rumah susun tersebut dibutuhkan
Manajemen Konstruksi Rumah Susun untuk memastikan proses
pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
khususnya dalam aspek biaya, mutu, dan waktu serta didukung dengan
administrasi teknis yang handal.
Penyedia jasa Manajemen Konstruksi adalah perusahaan yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas
konsultasi dalam bidang Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa
Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud Maksud dan Tujuan dari Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
dan Tujuan Susun ASN Kemenkeu Kota Denpasar adalah untuk mengawasi dan
melaporkan kegiatan Pembangunan Rumah Susun dari masa
pelaksanaan sampai masa pemeliharaan agar terbangun dan
difungsikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, khususnya
pengendalian dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran isik
(kuantitas dan kualitas) serta tertib administrasi.
3. Sasaran Sasaran dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
Susun ASN Kemenkeu Kota Denpasar adalah terbangunnya Rumah
Susun Kementerian Keuangan Provinsi Bali Tipe 36, 4 lantai, sebanyak
2 (dua) tower.
4. Lokasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun ASN Kemenkeu
Pekerjaan Kota Denpasar dilaksanakan pada JL. Dr. Muwardi, Renon, Kota
Denpasar, Provinsi Bali dengan titik koordinat -8.672134,115.224344.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja
Pendanaan Penyediaan Perumahan Provinsi Bali, Direktorat Jenderal Perumahan,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran
2024 dengan kontrak tahun tunggal atau single years contract (SYC).
Pagu : Rp. 2.228.000.000,-
HPS : Rp. 2.228.000,000,-
Apabila dana sesuai dengan nilai tersebut tidak tersedia dalam
anggaran Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali maka
paket pekerjaan ini akan dibatalkan dan penyedia jasa tidak dapat
menuntut ganti rugi.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi
Pejabat PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus
Pembuat Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali
Komitmen
RUANG LINGKUP
. Lingkup Berdasarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, ruang lingkup
Pekerjaan pekerjaan Manajemen Konstruksi adalah sebagai berikut:
A. Tahap Persiapan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan
memeriksa kembali dokumen acuan pelaksanaan konstruksi
rumah susun sebelum dilakukan MC-0.
2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah
Terima Lahan Sementara.
3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
meliputi program-program pencapaian sasaran isik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control , dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK),
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran isik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi isik;
5. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan
Konstruksi pekerjaan di lapangan;
b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan ( Shop
Drawing ) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi dan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
melakukan MC-0 ( Mutual Check 0);
d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi isik;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi isik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan
kahar sesuai ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;
i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat
teguran kepada penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
yang mengalami deviasi sesuai ketentuan yang tertuang
pada SSUK Kontrak;
j. Menyampaikan surat justiikasi peristiwa kompensasi
waktu dan biaya kepada pengguna jasa atas pengajuan
permohonan kompensasi oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan ( As Built Drawing ) sebelum serah terima
pertama (PHO);
m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau
kerusakan sebelum serah terima I, serta mengawasi
perbaikannya;
n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi melakukan MC-100 ( Mutual Check 100) atau
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%;
o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat
pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
secara kualitas dan kuantitas sesuai dengan desain
perencanaan dan kontrak;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi;
C. Tahap Masa Pemeliharaan
1. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas :
a. Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima akhir
(FHO), serta mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung dan melakukan alih
pengetahuan kepada calon pengelola bangunan;
c. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
d. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
e. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertiikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
2. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun kelengkapan
dokumen untuk Serah Terima Aset.