URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET KONSULTAN BANTUAN TEKNIS BPJN SULAWESI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
1.1. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta
dalam memajukan kesejahteraan umum. Jalan sebagai bagian sistem
transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung
bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan
pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh
kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional,
serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional. Untuk itu dalam rangka terpenuhinya penyelenggara
jalan sebagaimana mestinya Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pemantauan kebijakan di bidang
penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Bina Marga melalui BPJN Sulawesi Utara melakukan
penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional di Provinsi Sulawesi Utara sesuai
tugas dan fungsinya. Konsultan Bantuan Teknis diperlukan sebagai pendukung
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 26 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tujuan:
1. Layanan Jasa Konsultan Bantuan Teknis bertujuan membantu terlaksananya
tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam
mencapai target Rencana Strategis Bina Marga;
2. Meningkatkan kualitas pelayananan kepada masyarakat;
3. Membantu untuk berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
1.3. Sasaran
Penerima manfaat adalah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara
dimana terbantunya pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Sulawesi Utara secara maksimal, dan dari segi eksternal yaitu
Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara.
1.4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
1.5. Data Dasar
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga 2020 Nomor 16.1/SE/Db/2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Revisi 2);
1.6. Referensi Hukum
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8. Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Permen PUPR No 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi;
10. Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi.
1.7. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan adalah membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
Utara, meliputi:
1. Membantu penyusunan program tahunan dan rencana pelaksanaannya;
2. Membantu penyiapan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa;
3. Membantu penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengendalian
perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan dan preservasi
jalan dan jembatan nasional termasuk penyesuaian kontrak perencanaan,
pengawasan, dan konstruksi;
4. Membantu pengendalian analisis mengenai dampak lingkungan;
5. Membantu pengendalian penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan
dan jembatan;
6. Membantu penyiapan pengendalian pencegahan/mitigasi dan
penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan;
7. Membantu pelaksanaan audit keselamatan jalan, SMKK, uji laik fungsi jalan,
dan pengujian mutu konstruksi;
8. Membantu penyediaan konsultasi teknik perencanaan, pemrograman dan
pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
9. Membantu melakukan monitoring progress fisik dan keuangan paket-paket
pekerjaan melalui SIPP dan E-Monitoring dan laporan-laporan lainnya;
10. Membantu tersedianya data dan informasi serta bahan presentasi Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam rangka pemantauan
teknis, standar pelayanan minimal jalan, rapat kerja, serta bahan-bahan
untuk Informasi Publik; dan
11. Membantu Bagian Umum dan Tata Usaha, Bidang Keterpaduan
Pembangunan Infrastruktur Jalan, Bidang Pembangunan Jalan dan
Jembatan, serta Bidang Preservasi, dalam pelaksanaan tugas- tugas lainnya
sesuai dengan fungsinya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 December 2018 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Dan Kep. Bangka Belitung Ta. 2019 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,970,000,000 |
| 26 December 2019 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Ta. 2020 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,900,000,000 |
| 5 January 2022 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,955,996,000 |
| 27 December 2021 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn Wamena | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,757,426,000 |
| 12 November 2020 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Ta. 2021 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,688,432,000 |
| 24 January 2020 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan (Ct) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,668,316,000 |
| 3 January 2023 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn Wamena | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,600,000,000 |
| 7 December 2020 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn Wamena | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,498,236,000 |
| 5 February 2024 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,311,901,000 |
| 16 December 2022 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,311,900,000 |