URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SURVEI KONDISI JALAN DAN JEMBATAN DI PROVINSI RIAU
Paket Pekerjaan Survei Kondisi Jalan dan Jembatan di Provinsi Riau merupakan
kegiatan pengumpulan data inventori dan kondisi jalan untuk mengukur dan memonitor
kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan membantu dalam
proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan jalan. Lingkup pekerjaan
menurut Kerangka Acuan Kerja mencakup:
a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
c. Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);
d. Survei Jembatan;
e. Survei Lereng Jalan;
f. Survei Kondisi Drainase Jalan;
g. Survei Lalu Lintas (3x24 jam);
h. Survei Inventori Jaringan jalan (RNI).
Metode dan prosedur yang digunakan dalam pengumpulan data inventori dan kondisi
jalan yang digunakan adalah standar teknis yang berlaku antara lain:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman Pelaksanaan Survei
Data Titik Referensi Jalan;
b. RSNI 03-3426-2017, Cara Uji Survey Ketidakrataan Permukaan Perkerasan Jalan Dengan
Alat Tipe Respons;
c. ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International Roughness Index
of Roads from Longitudinal Profile Measurements;
d. ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road Roughness by Static
Level Method;
e. Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan);
f. Pedoman No. 01/P/BM/2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan;
g. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016 tentang
Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;
h. SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman Survei
Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan.
Keluaran dari pekerjaan ini yaitu Laporan Pendahuluan, Laporan Hasil Survei
Semester I dan Semester II, serta Laporan Akhir. Data yang didapatkan dari hasil survei
tersebut akan diunggah ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.