SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI GORONTALO
KERANGKA ACUAN KERJA
CORETEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
JALAN NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam mewujudkan
jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan
yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan
melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar
kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang
berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal
Bina Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan
dan preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan
tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan mengusahaka agar jalan tidak
bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
dan preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya
Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang
kelancaran arus lalu lintas. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Gorontalo mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional
pada wilayah provinsi tersebut.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo akan menunjuk Core Team sebagai
konsultan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk
memberikan bantuan teknis pada Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
2. Maksud dan Tujuan
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam
penyelenggaraan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan
jembatan serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan
pengawasan jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan
standar dan prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan
dan pengawasan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan ini, yaitu:
a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai dengan
NSPM yang berlaku, berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;
b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan dengan
baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan untuk paket pekerjaan ini meliputi lokasi untuk perencanaan dan
pengawasan teknis jalan yang dilaksanakan di Ruas Jalan Nasional Provinsi
Gorontalo.
5. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai HPS sebesar
Rp. 4.303.719.750,- (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan
Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%, sumber dana
APBN 2024.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo sebagai pengendali kontrak.
Dengan PPK sebagai berikut:
Nama : Reny Khairina Damayanti, S.T.
NIP : 198412302009042004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan
Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
Kedudukan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Gorontalo berada di Gorontalo.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar
Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah SK Jalan Nasional, data
kondisi jalan, data kondisi jembatan, data kondisi lereng dan data kondisi drainase
serta histori penanganannya.
8. Standar Teknis
a. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Revisi
2;
b. Pedoman Pengukuran Topografi No.010/PW/2004;
c. Pedoman Perencanaaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B;
d. Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/B/M/2017;
e. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No 18/SE/Db/2020 tentang Suplemen Manual
Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2017;
f. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997;
g. Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan (Maret 1992);
h. Peraturan Geometrik Jalan Perkotaan RSNI T-14-2004;
i. Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode
Analisa Komponen (SKBI – 2.3.2.6. 1987, UDC: 625.73(02));
j. AASHTO Guide for Design of Pavement Structures 1993;
k. BMS (Bridge Management System) tahun 1992;
l. Pembebanan untuk Jembatan SNI 1725:2016;
m. Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan SNI T-12-2004;
n. Manual Konstruksi dan Bangunan No. 009/BM/2008, Perencanaan Struktur
Beton Bertulang untuk Jembatan;
o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No: 06/SE/Db/2021 tentang Panduan Praktis
Perencanaan Teknis Jembatan;
p. Manual Perencanaan Pondasi pada Jembatan 23/BM/2011;
q. Pd T-11-2003 Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat pada Jembatan;
r. SNI 2833:2016 Perencanaan Jembatan terhadap Beban Gempa;
s. 05/SE/Db/2017 Kriteria Desain Jembatan Standar;
t. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di
Direktorat Jenderal Bina Marga;
u. 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan;
v. SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.
9. Studi - Studi Terdahulu
Tidak ada
10. Referensi Hukum
a. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
- Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
b. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
Jalan
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
k. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR.
l. Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
m. Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan
Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan.
o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari Manajemen
Aset Prasarana Jalan).
p. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Di Direktorat Jenderal Bina Marga.
q. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2).
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Jasa Konsultan Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain
sebagai berikut:
a. Mendukung PPK Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan proses perencanaan
teknis sesuai dengan program yang telah ditentukan, seperti:
1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen perencanaan
seperti nota desain, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana (HPP),
Metode Pelaksanaan serta dokumen lain yang disampaikan konsultan
perencana dan memberikan rekomendasi perbaikan;
2. Melaporkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan kepada PPK
Perencanaan serta langkah perbaikan yang perlu diambil;
3. Memberikan rekomendasi terhadap dokumen perencanaan yang sudah
diperbaiki oleh pihak terkait.
b. Melaksanakan proses perencanaan teknis dan pemutakhiran stok desain
dokumen perencanaan, seperti:
1. Merecord/mencatat tentang lokasi Quary, AMP dan Harga Satuan Kontrak
Fisik sebagai bahan Data Base PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi
Gorontalo;
2. Melakukan pengambilan data lapangan (bila diperlukan);
3. Membuat perhitungan struktur, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana
(HPP), dan metode pelaksanaan;
4. Mempresentasikan hasil perencanaan tersebut ke Pengguna Jasa;
5. Menyusun telaahan SMKK dokumen perencanaan teknis yang dilaksanakan.
c. Melakukan evaluasi dan Analisa pemutakhiran desain (bila ada), dengan
menyiapkan laporan revisi desain. Adapun laporan laporan pemutakhiran desain
isinya mencakup antara lain:
1. Mengidentifikasi dokumen perencanaan yang ada sesuai kaidah desain
terbaru;
2. Melakukan survei lapangan untuk investigasi lokasi desain;
3. Membuat hasil evaluasi dokumen perencanaan yang telah ada;
4. Membuat laporan revisi desain dilengkapi dengan gambar dan Harga
Perkiraan Perencana jika diperlukan.
d. Mendukung PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan pengendalian pekerjaan
sesuai program yang telah ditentukan, seperti:
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan supervisi yang dilakukan oleh
konsultan pengawas sesuai dengan yang diisyaratkan termasuk di dalamnya
masalah lingkungan dan keselamatan jalan;
2. Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan supervisi untuk semua
komponen atau item pekerjaan, termasuk aktivitas utama yang harus
dilakukan dengan spesifikasi dan jadwal yan gtelah ditentukan serta
memberikan rekomendasi perbaikan;
3. Berkoordinasi dengan semua konsultan supervisi mengenai masalah yang
dihadapi;
4. Dalam melaksanakan monitoring pengawasan terhadap hasil pekerjaan tim
supervise di lapangan, jika ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknik maka Coreteam harus mampu memberikan
arahan, masukna, solusi, maupun teguran kepada tim supervisi lapangan;
5. Memeriksa dan memonitoring Laporan Bulanan Konsultan supervisi, Laporan
Program Mutu Konsultan Supervisi/Field Team serta menertibkan
pengarsipan dan sistem pelaporan;
6. Melakukan pembinaan teknis kepada tim supervise secara berkala;
7. Menghadiri rapat-rapat PCM dan SCM yang dilakukan oleh Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional dan Balai.
e. Melakukan Manajemen Informasi, yaitu:
1. Konsultan menyiapkan sistem manajemen informasi dalam pengelolaan
informasi data (peta, kurva, foto, video, dan dokumen lainnya);
2. Menerbitkan informasi data yang sesuai dengan prosedur untuk
menyampaikan semua informasi yang diperlukan tentang semua aspek dari
perkembangan kegiatan, kepada penyedia jasa untuk analisa dan pelaporan;
3. Selain pelaporan dalam bentuk hardcopy, diharapkan manajemen informasi
membuat sistem pelaporan berupa softcopy yang mudah diakses oleh
pengguna jasa;
4. Membuat notulen rapat yang dilaksanakan oleh PPK Perencanaan Satker
P2JN Provinsi Gorontalo.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi
kegiatan Coreteam Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, yaitu:
a. Laporan Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Triwulan
e. Laporan Akhir
f. Dokumen Tender (Spesifikasi, SMKK, Gambar Rencana, Harga Perkiraan
Perencana, Metode Pelaksanaan)
g. Laporan Perencanaan (Nota desain struktur, geoteknik, hidrologi, dan
perkerasan)
h. Laporan Pengukuran
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi harus
dikumpulkan sendiri oleh Penyedia Jasa.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi dan kantor yang dibutuhkan disediakan oleh Penyedia Jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa kontruksi.
d. Fasilitas lainya yang mungkin disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat
digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
14. Peralatan, Material, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua peralatan, material, dan
fasilitas yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang didapat
melalui sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak. Berikut rincian
peralatan,material, fasilitas penunjang yang disediakan oleh penyedia jasa :
JUMLAH
NO URAIAN KEGIATAN KUANTITAS
ORANG
1 Mobilisasi & Demobilisasi
1 Ketua Tim 1 2 ,00 Trip
2 Koordinator Perencanaan 1 2 ,00 Trip
3 Koordinator Pengawasan 1 2 ,00 Trip
4 Ahli Teknik Jalan 1 2 ,00 Trip
5 Ahli Teknik Jembatan 1 2 ,00 Trip
6 Ahli K3 1 2 ,00 Trip
7 Ahli Geoteknik 1 2 ,00 Trip
8 Asisten Perencanaan 1 2 ,00 Trip
9 Asisten Pengawasan 1 2 ,00 Trip
10 Surveyor 3 2 ,00 Trip
11 CAD Operator 2 2 ,00 Trip
JANGKA
NO URAIAN KEGIATAN WAKTU KUANTITAS
(Trip)
2 Biaya Perjalanan Dinas
Perjalanan ke Lokasi Proyek atau Dalam Propinsi
1 Biaya Akomodasi 147,00 147,00
N
N
1
1
1
1
1
1
1
1
1
3
1
2
3
4
5
6
7
8
9
4
1
2
3
O
0
1
2
3
4
5
6
7
8
O
B
S
S
B
B
S
S
S
S
S
S
B
S
S
S
S
B
S
S
P
B
T
R
S
i a
e w
e w
i a y
i a y
e w
e w
e w
e w
e w
e w
i a y
e w
e w
e w
e w
i a y
e w
e w
i t
i a
o p
o m
e p
U R A I A N K E G
y a F a s i l i t a s K a n t o r
a K a n t o r & F u r n i t u r e
a M e s s
a O p e r a s i o n a l K a n t o r
a A T K
a K o m p u t e r d e s k t o p
a l a p t o p
a P r i n t e r C o l o u r A 3
a P r i n t e r C o l o u r A 4
a A c t i o n K a m e r a / D a s
a L C D P r o y e k t o r
a K o m u n i k a s i ( T e l p o n
a D r o n e
a a l a t G P S
a a l a t P e n y e l i d i k a n T
a a l a t S o n d i r
a P e n g u j i a n L a b o r a t o
a a l a t u k u r / t h e o d e l i t /
a A l a t B e n k e l m a n B e
U R A I A N K E G
y a A l a t P e l i n d u n g D
i P e l i n d u n g ( S a f e t y H
p i K e s e l a m a t a n ( S a f e
a t u K e s e l a m a t a n ( S a f
I A T A N
( L i s t r i k ,
h c a m
, F a x , I n
a n a h B o r
r i u m
T o t a l S t a
a m , D C P
I A T A N
i r i
e l m e t )
t y V e s t )
e t y S h o e
a
t
i n
t
s
i r
e r
g
i o
d a
)
)
n
n
n
T
e t
e
T
)
s
e
t
s t
J
J
U
U
( U
M
1
M
1
1
1
1
2
3
1
2
1
1
1
1
1
2
7
1
1
1
n
1
1
1
L
L
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
i
,
,
,
A
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
A
t
0
0
0
)
H
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H
0
0
0
JW(
P
P
A
b
e
e
NAu
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
r
r
L
1
1
GKl
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
T
T
S
1
1
a
KT
n
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
i t
i t
, 0
, 0
K
A
U
)
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
i k
i k
0
0
U A N
K
1
1
1
U
T
4
4
4
1
1
1
1
2
3
1
2
1
1
1
1
1
1
1
1
I
A
1
1
1
1
2
3
1
2
1
1
1
1
1
2
7
1
1
1
T
N
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
A
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
T
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
S
I T A S
JANGKA
JUMLAH
NO URAIAN KEGIATAN WAKTU KUANTITAS
(Unit)
(bulan)
5 Biaya Transportasi
1 Sewa Kendaraan Roda Empat 3,00 11,00 33,00
2 Operasional Roda Empat 3,00 11,00 33,00
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Bagian – bagian pekerjaan yang merupakan lingkup wewenang penyedia jasa
meliputi:
a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan
personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan;
b. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh
konsultan supervisi;
c. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan perencanaan teknis oleh konsultan
perencana;
d. Berhak memberikan rekomendasi penggantian personil supervisi dan
perencanaan kepada pengguna jasa;
e. Memberikan rekomendasi penanganan yang bersifat darurat.
N
6
1
1
2
3
4
5
O
B
L
L
L
L
L
S
i
a
a
a
a
a
o
a
p
p
p
p
p
l i
y
o
o
o
o
o
d
a
r
r
r
r
r
a
a
a
a
a
S
P
n
n
n
n
n
t a
e
P
P
B
T
A
t
l
e
U
a p
r o g
e n
u l a
r i w
k h
D
R
o
r
d
n
u
i r
i s
A
r
a
a
a
l
c
h
a
I
a
m
n
u
n
(
A
n
l
1
N
M
u
T
u
a
B
K
t
n
)
u
E G I A T A N
J U
B
M
U
L
K
5
5
5
5
5
1
,
,
,
,
,
,
A
U
0
0
0
0
0
0
H
0
0
0
0
0
0
J
W
(
A
b
N
A
u
1
G
K
l
1
1
1
3
1
1
a
K
T
n
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
U
A
)
0
0
0
0
0
0
K U
5
1
A
5
5
5
5
5
1
N
,
,
,
,
,
,
0
0
0
0
0
0
T
0
0
0
0
0
0
I T A S
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 11 (Sebelas) Bulan / 330 (tiga ratus
tiga puluh) hari kalender.
17. Penyedia Jasa yang Dibutuhkan
Penyedia jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa Kualifikasi Besar yang
memiliki Sertifikat Badan Usaha Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Subklasifikasi
Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) dengan
lingkup pekerjaan perencanaan jalan dan jembatan.
18. Personel
Kebutuhan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli serta Tenanga Pendukung yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
N
A
1
2
3
4
5
6
7
O
. B
K
K
K
A
A
A
A
i a
e
o
o
h
h
h
h
y a
t u a
o r d
o r d
l i T
l i T
l i K
l i G
T
T
i n
i n
e k
e k
3
e o
e
i m
a
a
n
n
t
n
t o
t o
i k
i k
e
a
k
r
r
g
J
J
n
a
P
P
a
e
i k
e
e
l
m
a
A
r
n
J
e
g
n
b
h
A
n
a
a
l
c
t
B
i
a
w
a
A
n
a
n
T
a
s a
A
a
n
n
N
J
O
M
R
1
1
1
1
1
1
1
L
G
H
JW
(
A
b
NA
u
1
1
1
1
1
1
1
GK
l
1
1
1
1
1
1
1
a
KT
n
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
U
A
)
0
0
0
0
0
0
0
K U A N T
1
1
1
1
1
1
1
I
1
1
1
1
1
1
1
T
,
,
,
,
,
,
,
A
0
0
0
0
0
0
0
S
0
0
0
0
0
0
0
JANGKA
JMLH
NO JABATAN WAKTU KUANTITAS
ORG
(bulan)
B. Biaya Asisten Tenaga Ahli
1 Asisten Perencanaan 1 1 1,00 11,00
2 Asisten Pengawasan 1 1 1,00 11,00
3 Surveyor 2 1 1,00 22,00
4 Surveyor 1 1 0,00 10,00
5 CAD Operator 2 1 1,00 22,00
JANGKA
JMLH
NO JABATAN WAKTU KUANTITAS
ORG
(bulan)
C. Biaya Staff Pendukung
1 Sekretaris 1 1 1,00 11,00
2 Operator Komputer 1 1 1,00 11,00
3 Pengemudi 1 1 1,00 11,00
4 Pesuruh Kantor 1 1 1,00 11,00
Personil konsultan sekurang-kurangnya harus berkualifikasi sebagai berikut ini :
1) Tim Leader / Ketua Tim
Adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi, berpengalaman dalam bidang pekerjaan core team/
perencanaan/ pengawasan jalan dan jembatan selama minimal 8 (delapan)
Tahun dan Memiliki Sertifikat Ahli Teknik Jalan dan Jembatan (SKA)
Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugas utama ketua tim
adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut:
a. Membantu Kasatker P2JN, PPK Perencanaan dan PPK Pengawasan dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan
pengawasan di lapangan.
b. Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan aktivitas koordinasi dan
implementasi jasa konsultansi yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.
c. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Gorontalo dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan
konstruksi baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun mutu.
d. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Gorontalo dalam mengevaluasi prosedur kerja baik internal
konsultan maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait lainnya.
e. Mengimplementasikan kebijakan teknik dan manajemen kontrak untuk
diterapkan dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan
fisik.
f. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan Review Desain dan
Desain Mendesak;
g. Mengevaluasi, menilai dan merekomendasikan personil Professional Staff
konsultan supervisi/Field Team berdasarkan kinerja dan kualitasnya kepada
PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk bahan penilaian
kedepannya;
h. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan/ringkasan untuk PPK
Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo di dalam pelaksanaan
monitoring pekerjaan dilapangan;
i. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan presentasi PPK
Perencanaan Satker P2JN di dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan
Pekerjaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
j. Mengikuti rapat pembahasan PCM, SCM, dan Aanwijzing Fisik.
k. Melakukan tugas-tugas pengendalian internal.
2) Koordinator Perencanaan
Adalah Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan Mempunyai
Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Tingkat Madya, serta
berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan pekerjaan core
team / perencanaan jalan dan jembatan minimal 6 tahun setelah lulus.
Koordinator Perencana ini harus mempunyai pengetahuan yang cukup dalam
hal perencanaan jalan dan jembatan baik geometrik maupun tebal perkerasan
untuk jalan, perencanaan struktur jembatan, perencanaan penanganan lereng
dan drainase jalan, serta prosedur atau administrasi kontrak,
Tugas-tugas Koordinator Perencananan meliputi, namun tidak terbatas pada
hal-hal yang tersebut dibawah ini:
a. Membantu PPK Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya terkait teknis perencanaan;
b. Menjamin berjalannya perencanaan jalan dan jembatan pada review desan
dan desain mendesak di PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo;
c. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk
memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan
spesifikasi teknik yang menyangkut pelaksanaan survey, perencanaan
struktur atas atau bawah jembatan dan bangunan pelengkap yang
diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jembatan yang dihasilkan
adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknis yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
pengukuran topografi untuk keperluan perencanaan;
e. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisa data lapangan terkait perencanaan.
f. Meganalisis dan menyusun rencana mengenai hal – hal yang menyangkut
pengukuran dan penggambaran serta menjamin bahwa gambar pengukuran
yang dihasilkan adalah benar serta akurat.
g. Melaksanakan evaluasi terhadap analisa, hasil perhitungan, dan gambar
perencanaan.
h. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
pengukuran untuk pengambilan data Muka Air Tanah, Curah Hujan,
Catchment Area, dan data Hidrologi lainnya untuk keperluan perencanaan
jalan dan jembatan
i. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan
perencana.
j. Melaksanakan perencanaan teknis jika diperlukan.
3) Koordinator Pengawasan
Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan Mempunyai
Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Tingkat Madya, serta
berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan pekerjaan core
team / pengawasan jalan dan jembatan minimal 6 (enam) tahun setelah
lulus, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
dibidang jalan dan jembatan.
Tugas-tugas Koordinator Pengawasan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
hal yang tersebut dibawah ini:
a. Membantu PPK Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya terkait teknis pengawasan di lapangan.
b. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisa data lapangan terkait pengawasan.
c. Melaksanakan evaluasi, analisis, hasil perhitungan, gambar, dan laporan
konsultan pengawasan.
d. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan
pengawas.
e. Melaksanakan pengawasan teknis jika diperlukan.
4) Ahli Teknik Jalan
Adalah seorang sarjana (S1) dibidang teknik sipil dan Memiliki Sertifikat Ahli
Teknik Jalan (SKA) Tingkat Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan
memiliki Pengalaman 4 (Empat) Tahun di bidang perencanaan jalan, dimana
tugas Ahli Teknik Jalan adalah:
a. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
jalan;
b. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk
memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan
spesifikasi teknik yang menyangkut palaksanaan survey, pemilihan trase,
perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap yang
diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan
adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknis yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;
c. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisis data lapangan terkait;
d. Mengevaluasi secara detail, termasuk sketsa yang tepat dan perhitungan
yang diperlukan untuk mendukung semua usulan – usulan perubahan
didalam pekerjaan (Change Order);
e. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan jalan.
f. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan penerapan kebijakan teknologi jalan;
g. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jalan jika dibutuhkan;
h. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan geoteknik yang benar,
akurat, dan siap digunakan.
5) Ahli Teknik Jembatan
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah sarjana (S1) dibidang teknik
sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi dan mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA)
Ahli Teknik Jembatan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan jembatan minimal 4
(empat) tahun setelah lulus dan memiliki penguasaan software analisa struktur
seperti SAP 2000, ETABS dll, dimana tugas Ahli Teknik Jembatan adalah
sebagai berikut:
a. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
jembatan;
b. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk
memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
dalam meninjau perubahan – perubahan desai utama atau perubahan
spesifikasi teknik yang menyangkut pelaksanakan survey, pemilihan tipe
bangunan atas dan bawah, perencanaan struktur jembatan, dan bangunan
pelengkap yang diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jembatan
yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan
standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;
c. Mengevaluasi secara detail, termasuk sketsa yang tepat dan perhitungan
yang diperlukan untuk mendukung semua usulan – usulan perubahan
didalam pekerjaan (Change Order);
d. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisa data lapangan terkait.
e. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan
jembatan dan bangunan pelengkapnya.
f. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan penerapan kebijakan teknologi jembatan dan bangunan
pelengkapnya;
g. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jembatan jika
diperlukan;
h. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan stuktur jembatan yang
benar, akurat, dan siap digunakan.
6) Ahli Geoteknik
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah sarjana (S1) Jurusan
Sipil/Geologi/Geoteknik lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan mempunyai
Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Geoteknik Tingkat Madya serta
berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang perencanaan
jalan/jembatan/longsoran selama 4 (empat) tahun setelah lulus, diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang jalan dan
jembatan serta Menguasai software analisa geoteknik Seperti Plaxis,
Geoslope, dll, adapun tugas Ahli geoteknik adalah:
a. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
jembatan;
b. Memberikan pengarahan dan mengendalikan personil - personil yang terlibat
dalam penyelidikan tanah di lapangan serta menjamin bahwa semua
keperluan alat penelitian di lapangan dan pengujian sesuai dengan
kebutuhan perencanaan;
c. Mengawasi dan memeriksa hasil pengujian tanah di laboratorium;
d. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium,
pengolahan dan analisis data tanah.
e. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Geoteknik jika
diperlukan;
f. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan geoteknik yang benar,
akurat, dan siap digunakan.
7) Ahli K3
Adalah seorang sarjana (S1) dibidang Teknik Sipil dan berpengalaman
dibidang perencanaan bidang bina marga selama minimal 2 (Dua) Tahun dan
Memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli K3 Konstruksi (SKA) Tingkat
Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugasnya adalah:
a. Menyusun dan mengevaluasi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) dan biaya penerapan SMKK;
b. Mengevaluasi pelaksanaan SMKK pada paket pekerjaan konstruksi
sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo;
c. Memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan SMKK pekerjaan konstruksi
sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
8) Asisten Perencanaan
Asisten Ahli Teknik Jalan Perencanaan adalah seorang Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil yang mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada
kegiatan perencanaan / Core Team selama sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun. Tugas dan kewajiban Asisten Perencanaan adalah mencakup tapi tidak
terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Tim dan Koordinator Perencanaan dalam pengendalian
teknis di Satker P2JN dan membantu menilai kuantitas daripada hasil
perencanaan yang ada dan memeriksa proses dan hasil dari kegiatan
perencanaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
P2JN.
9) Asisten Pengawasan
Asisten Pengawasan adalah seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil yang
mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada kegiatan
perencanaan / Core Team selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Tugas dan kewajiban Asisten Pengawasan adalah mencakup tapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Tim dan Koordinator Pengawasan dalam pengendalian
teknis di Satker P2JN dan membantu menilai kuantitas daripada hasil
pengawasan yang ada dan memeriksa proses dan hasil dari kegiatan
pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
P2JN.
10) Surveyor
Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil yang
berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun yang memiliki pengalaman dibidang
Survey untuk pekerjaan sipil khususnya pengukuran yang berkaitan
dengan jalan dan jembatan yang mempunyai tugas namun tidak terbatas hal-
hal berikut ini:
a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
Satker P2JN.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
P2JN.
c. Melaksanakan kegiatan survey terkait perencanaan, pengawasan sesuai
dengan arahan dari Ketua Tim.
11) Operator CAD
CAD Operator adalah seorang yang memiliki Pendidikan minimal Diploma 3
(D3) Jurusan Teknik Sipil / Arsitek yang mempunyai pengalaman sebagai
CAD Operator selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Diutamakan yang
ahli dalam penggunaan aplikasi Autocad dan sejenisnya. Tugas dan kewajiban
CAD Operator adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
Satker P2JN.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
P2JN.
c. Membuat gambar teknis terkait perencanaan, pengawasan sesuai dengan
arahan dari Ketua Tim.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
kegiatan yang terdiri dari: Tenaga Administrasi (Sekretaris), Operator Komputer,
Driver dan Office boy.
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
LAPORAN
20. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu ini diserahkan tidak lebih dari 15 hari semenjak SPMK
diterbitkan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku laporan + 1 (satu) soft
copy laporan yang berisi paling sedikit:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Organisasi kerja penyedia;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Prosedur instruksi kerja;
f. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;
g. Metode pelaksanaan pekerjaan;
h. Pengendalian pekerjaan;
i. Laporan pekerjaan.
T
W
K
K
K
A
A
A
A
A
A
S
S
C
S
O
P
P
a h a p a n P e la k s a n a a n
a k tu P e n u g a s a n P e r s o
e tu a T im
o o rd in a to r P e re n c a n a a n
o o rd in a to r P e n g a w a s a n
h li T e k n ik J a la n
h li T e k n ik J e m b a ta n
h li K 3
h li G e o te k n ik
s is te n P e re n c a n a a n
s is te n P e n g a w a s a n
u rv e y o r
u rv e y o r
A D O p e ra to r
e k re ta ris
p e ra to r K o m p u te r
e n g e m u d i
e s u ru h K a n to r
n il
T o ta l
W a k tu
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 0 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1 1 ,0 0
1
J
2
a n
3 4 1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
F
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
e b
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
M
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
a r
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
A
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
p r
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
M
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
e i
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
J
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
u n
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
J
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
u l
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
A
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
g u
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
S
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
e p
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
O
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
k t
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
N
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
o v
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
D
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
e s
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
21. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus
menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy laporan
pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal kerja
personil core team, tupoksi rencana kerja personil core team, laporan singkat
kegiatan pengawasan dan perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan
secara lengkap dan terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat
kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan seluruh personil core team (laporan
kegiatan harian).
22. Laporan Bulanan
Pada setiap bulan pada saat harus membuat laporan kemajuan bulanan yang
diserahkan selambat – lambatnya 5 hari kerja bulan berikutnya, konsultan harus
membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu)
soft Copy. Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan
konsultan supervise dan kontraktor pelaksana), perencanaan (kemajuan kegiatan
konsultan perencana) dan kegiatan monitoring jalan daerah, termasuk tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci, permasalahan yang terjadi
pada kegiatan tersebut, solusi yang diperlukan terkait permasalahan tersebut.
Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah
dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan harian), dan melampirkan
produk pemikiran teknis baik berupa gambar teknis maupun laporan teknis.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut:
a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan, monitoring jalan daerah dan
kegiatan teknis lainnya dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan
berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan
dan instansi lainnya yang terkait.
b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
yang terkait.
23. Laporan Triwulan
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan sebanyak 5 (lima)
rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy. lsi laporan ini merupakan ringkasan dari
kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring jalan daerah yang telah
dilakukan selama 3 bulan. Termasuk laporan kemajuan bulanan karena termasuk
ringkasan atau risalah mengenai variasi dan perintah perubahan (change order)
kontrak bila ada, risalah hasil pengendalian mutu, perubahan kegiatan perencanaan
dan monitoring jalan daerah. Buku laporan triwulan paling lambat setiap tanggal 5
pada tiap triwulan. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
instansi lainnya yang terkait.
24. Laporan Perencanaan
Laporan Perencanaan yang berisikan:
a. Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jalan dalam ukuran kertas A3, agar dapat
digunakan pada saat penerapan dilapangan.
b. Laporan perencanaan tebal perkerasan lentur / perkerasan kaku termasuk
analisisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (untuk pekerjaan jalan)
c. Laporan perencanaan jembatan yang mencakup analisa dan perhitungan
teknisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (jika ada)
d. Laporan perencanaan longsor, disertai dengan rekomendasi penanganan,
perhitungan teknis, dan metode pelaksanaan pekerjaan (jika ada)
e. Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran termasuk
hasil perhitungan serta foto dokumentasi;
f. Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh data survey
termasuk analisi perhitungan serta foto dokumentasi (jika ada);
g. Laporan perencanaan ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-
masing laporan berisi:
• Daftar isi
• Peta lokasi proyek
• Daftar bangunan pelengkap.
• Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan teknis.
• Gambar rencana yang dibuat di atas kertas A3.
25. Laporan Geoteknik
Laporan Geoteknik merupakan Laporan Hasil Penyelidikan tanah yang sekurang-
kurangnya mencakup pembahasan mengenai hal-hal berikut:
• Data proyek
• Peta situasi proyek
• Kegiatan penyelidikan tanah yang dilakukan
o Pengujian lapangan
o Pengujian laboratorium
• Analisis terhadap data tanah yang diambil
• Dokumentasi kegiatan (termasuk core box yang diambil)
26. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir
sebanyak 5 (lima) set + 1 (satu) Soft Copy. lsi laporan akhir secara garis besarnya
harus menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan,
pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan. Laporan ini juga berisi Strip Map
jalan yang di awasi oleh konsultan supervisi, strip map jalan yang di buat desainnya
oleh konsultan perencana. Pada saat pengumpulan laporan akhir ini dilengkapi juga
dengan dokumen tender jika diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
PUPR No 20 Tahun 2020, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua file
yang digunakan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan dikumpulkan kedalam 1
Harddisk SSD sesuai dengan kontrak.
HAL – HAL LAIN
27. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali di tetapkan lain dalam butir 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
28. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperluikan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak
dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK Perencanaan;
b. Penyedia jasa tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan
oleh sub penyedia;
c. Ketentuan – ketentuan dalam Kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu
kepada harga yang tercantum dalam kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
29. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
a. Survei Pengukuran (Topografi)
Pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat
dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di
dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala
1:500.
Lingkup Pekerjaan:
1. Pemasangan patok-patok
• Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm
atau pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan di
atasnya dipasang neut dari baut, ditempatkan pada tempat yang aman,
mudah terlihat. Patok BM dipasang setiap 1 (satu) km dan pada setiap
lokasi rencana jembatan dipasang minimal 4, masing-masing 1 (satu)
pasang di setiap sisi sungai disekitar sungai yang posisinya aman dari
gerusan air sungai.
• Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di atas
tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang Kementerian
Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna hitam. Patok BM
yang sudah terpasang, kemudian di foto sebagai dokumentasi yang
dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
• Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu yang
cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm, panjang
sekurangkurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas
diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih nampak
diberi nomor dan dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu
ditambahkan patok bantu.
• Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
patok diberi tanda-tanda khusus.
• Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan batu,
maka titiktitik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari
cat kuning dan diberi nomor.
• BM acuan yang digunakan adalah BM yang ada dari BPN atau BIG (jika
ditemukan pada lokasi tersebut)
2. Pengukuran titik kontrol horisontal
• Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.
• Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter, diukur
dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
• Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan Electronik Distance
Meter/theodolit jenis T2 atau yang setingkat. Penentuan Koordinat Awal
dilakukan pada titik awal dan titik akhir pengukuran dengan menggunakan
alat GPS ( Global Positioning System Geodetic yang mempunyai presisi
tinggi maksimal sampai desimeter)
3. Pengukuran titik kontrol vertikal
• Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
pergi- pulang;
• Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran (poligon,
sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
• Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
benar, jelas dan sama
• Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus
dipenuhi: 2 BT = BA+ BB.
• Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
4. Pengukuran situasi
• Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang mencakup
semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada
disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan,
rumah, gedung dan sebagainya
• Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan
kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang
benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai, persimpangan
dengan jalan yang sudah ada) pengukuran harus dilakukan dengan
tingkat kerapatan yang lebih tinggi
• Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat Total Station
5. Pengukuran penampang melintang
Pengukuran Penampang melintang harus dilakukan dengan persyaratan
Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat Total Station
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk
gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter. Proses
pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman Pengukuran
Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
b. Survei Penyelidikan Tanah
Penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah permukaan adalah untuk
memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya
geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana. Sangat
disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik untuk penyelidikan tanah
SNI 8460;2017. Setiap titik test penyelidikan tanah yang dilakukan harus
mencantumkan serta koordinat pada pelaporan.
Lingkup (disesuaikan dengan kebutuhan dalam perencanaan) Kegiatan
penyelidikan geoteknik meliputi:
• Uji Penetrasi Standar (Standard Penetration Test, SPT)
Uji penetrasi standar, selanjutnya disebut sebagai ujl SPT bertujuan untuk
menentukan tahanan tanah pada dasar lubang bor terhadap penetrasi
dinamis dari split barrel sampler (atau konus padat) dan memperoleh
contoh tanah terganggu untuk tujuan identifikasi tanah. Uji SPT digunakan
terutama untuk penentuan kekuatan dan sifat deformasi tanah berbutir
kasar. Uji SPT juga dapat digunakan memperoleh informasi bernilai untuk
jenis tanah lainnya.Uji SPT harus dilakukan dan dilaporkan sesuai dengan
SNI 4153-2008. Setiap penyimpangan dari persyaratan dalam SNI 4153-
2008 harus dijustifikasi, khususnya pengaruhnya terhadap hasil pengujian
harus dikomentari.
• Uji Sondir (CPT,CPTU,CPTM)
Uji penetrasi konus (CPT) atau umumnya dikenal sebagai uji sondir harus
dilakukan dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang diberikan di
dalam SNI 2827-2008 untuk CPT elektrikal dan CPTU, atau EN ISO
22476-12 untuk CPTM
30. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PERENCANAAN
SATUAN KERJA P2JN PROVINSI GORONTALO
RENY KHAIRINA DAMAYANTI, S.T.
NIP. 19841230 200904 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2022 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Tol Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,253,497,000 |
| 4 January 2023 | Core Team 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,900,644,000 |
| 23 November 2023 | Core Team 02 Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,788,110,000 |
| 14 January 2025 | Core Team 02 Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,774,336,000 |
| 5 July 2021 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,073,587,000 |
| 25 November 2019 | Paket-26 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,500,829,000 |
| 30 November 2023 | Ct-01 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,343,323,000 |
| 8 June 2022 | Pembangunan Jalan Kerja/Logistik Ikn (Kipp) : Paket Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,562,448,000 |
| 7 September 2022 | Pw-Myc 04 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Kandangan – Lumpangi – Bts. Kab. Tanah Bumbu – Mentewe | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,404,614,000 |
| 26 November 2018 | Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,153,637,000 |