Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82256064
Status: Ulang
Date: 19 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Satker Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,303,719,750
Winner (Pemenang): PT Adiya Widyajasa
NPWP: 011414919731000
RUP Code: 46123161
Work Location: KOTA GORONTALO - Gorontalo (Kota)|KABUPATEN GORONTALO - Gorontalo (Kab.)|KABUPATEN BOALEMO - Boalemo (Kab.)|KABUPATEN POHUWATO - Pohuwato (Kab.)|KABUPATEN BONE BOLANGO - Bone Bolango (Kab.)|KABUPATEN GORONTALO UTARA - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SATUAN    KERJA                                    
 PERENCANAAN        DAN  PENGAWASAN        JALAN    NASIONAL              
                                                                          
                   PROVINSI    GORONTALO                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        KERANGKA              ACUAN         KERJA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   CORETEAM       PERENCANAAN         DAN   PENGAWASAN                    
                                                                          
                     JALAN    NASIONAL                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   TAHUN   ANGGARAN      2024                             
                KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      URAIAN PENDAHULUAN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
  Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam mewujudkan  
                                                                          
  jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan
                                                                          
  yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan
  melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar
                                                                          
  kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang 
  berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
                                                                          
  Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal
                                                                          
  Bina Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan
  dan preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan
                                                                          
  tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan mengusahaka agar jalan tidak  
  bertambah rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
                                                                          
  dan preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya
                                                                          
  Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang    
  kelancaran arus lalu lintas. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
                                                                          
  Nasional Provinsi Gorontalo mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan
  pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional
                                                                          
  pada wilayah provinsi tersebut.                                         
                                                                          
  Dengan  adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja       
                                                                          
  Perencanaan dan Pengawasan  Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam     
                                                                          
  melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan  
  Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo akan menunjuk Core Team sebagai
                                                                          
  konsultan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk    
  memberikan bantuan teknis pada Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan  
                                                                          
  Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.                                      
2. Maksud dan Tujuan                                                      
  Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satuan Kerja    
                                                                          
  Perencanaan dan Pengawasan  Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam     
  penyelenggaraan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan   
                                                                          
  jembatan serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja
                                                                          
  Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.           
                                                                          
  Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan   
                                                                          
  pengawasan jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan  
  standar dan prosedur yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan
                                                                          
  dan pengawasan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.      
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran                                                                
                                                                          
  Sasaran dari pekerjaan ini, yaitu:                                      
  a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai dengan
                                                                          
     NSPM yang berlaku, berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;         
  b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan dengan
                                                                          
     baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan                                                       
                                                                          
  Lokasi kegiatan untuk paket pekerjaan ini meliputi lokasi untuk perencanaan dan
  pengawasan teknis jalan yang dilaksanakan di Ruas Jalan Nasional Provinsi
                                                                          
  Gorontalo.                                                              
                                                                          
                                                                          
5. Sumber Pendanaan                                                       
                                                                          
  Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai HPS sebesar
  Rp. 4.303.719.750,- (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan
                                                                          
  Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%, sumber dana 
                                                                          
  APBN 2024.                                                              
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                           
  Nama  dan Organisasi Pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perencanaan dan  
                                                                          
  Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo sebagai pengendali kontrak.
                                                                          
  Dengan PPK sebagai berikut:                                             
                                                                          
  Nama         : Reny Khairina Damayanti, S.T.                            
                                                                          
  NIP          : 198412302009042004                                       
  Jabatan      : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan                     
                                                                          
  Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
                                                                          
  Kedudukan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                                                                          
  Gorontalo berada di Gorontalo.                                          
                                                                          
                                                                          
                        DATA PENUNJANG                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. Data Dasar                                                             
  Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah SK Jalan Nasional, data
                                                                          
  kondisi jalan, data kondisi jembatan, data kondisi lereng dan data kondisi drainase
  serta histori penanganannya.                                            
                                                                          
                                                                          
8. Standar Teknis                                                         
                                                                          
  a. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Revisi
                                                                          
     2;                                                                   
  b. Pedoman Pengukuran Topografi No.010/PW/2004;                         
                                                                          
  c. Pedoman Perencanaaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B;                  
  d. Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/B/M/2017;                    
                                                                          
  e. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No 18/SE/Db/2020 tentang Suplemen Manual
                                                                          
     Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2017;                                  
  f. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997;  
                                                                          
  g. Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan (Maret 1992);    
  h. Peraturan Geometrik Jalan Perkotaan RSNI T-14-2004;                  
  i. Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode
     Analisa Komponen (SKBI – 2.3.2.6. 1987, UDC: 625.73(02));            
                                                                          
  j. AASHTO Guide for Design of Pavement Structures 1993;                 
  k. BMS (Bridge Management System) tahun 1992;                           
                                                                          
  l. Pembebanan untuk Jembatan SNI 1725:2016;                             
                                                                          
  m. Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan SNI T-12-2004;             
  n. Manual Konstruksi dan Bangunan No. 009/BM/2008, Perencanaan Struktur 
                                                                          
     Beton Bertulang untuk Jembatan;                                      
  o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No: 06/SE/Db/2021 tentang Panduan Praktis
                                                                          
     Perencanaan Teknis Jembatan;                                         
                                                                          
  p. Manual Perencanaan Pondasi pada Jembatan 23/BM/2011;                 
  q. Pd T-11-2003 Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat pada Jembatan;      
                                                                          
  r. SNI 2833:2016 Perencanaan Jembatan terhadap Beban Gempa;             
  s. 05/SE/Db/2017 Kriteria Desain Jembatan Standar;                      
                                                                          
  t. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di 
                                                                          
     Direktorat Jenderal Bina Marga;                                      
  u. 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan;                
                                                                          
  v. SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.             
                                                                          
                                                                          
9. Studi - Studi Terdahulu                                                
                                                                          
  Tidak ada                                                               
                                                                          
                                                                          
10. Referensi Hukum                                                       
  a. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
                                                                          
     - Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.                          
  b. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.          
                                                                          
  c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                          
     Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
                                                                          
  e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 
                                                                          
     2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.        
  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian
                                                                          
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                                 
  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 
                                                                          
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                          
     Perumahan Rakyat.                                                    
  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                          
     No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
     Jalan                                                                
                                                                          
  i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
                                                                          
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  
     Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                           
                                                                          
  j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                          
     18/SE/M/2021 Tahun  2021  tentang Pedoman   Operasional Tertib       
     Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
                                                                          
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                     
  k. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
                                                                          
     Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR. 
  l. Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan   
                                                                          
     Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
                                                                          
  m. Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan  
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan
                                                                          
     Jasa Konstruksi.                                                     
  n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan
                                                                          
     Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan.                     
                                                                          
  o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
     Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari Manajemen
                                                                          
     Aset Prasarana Jalan).                                               
  p. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar
                                                                          
     Pekerjaan Jalan dan Jembatan Di Direktorat Jenderal Bina Marga.      
   q. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
      Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan  
                                                                          
      (Revisi 2).                                                         
                                                                          
                                                                          
                        RUANG  LINGKUP                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan                                                     
  Lingkup Jasa Konsultan Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain
                                                                          
  sebagai berikut:                                                        
  a. Mendukung PPK Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan    
                                                                          
     Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan proses perencanaan
     teknis sesuai dengan program yang telah ditentukan, seperti:         
                                                                          
     1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen perencanaan 
                                                                          
       seperti nota desain, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana (HPP),
       Metode Pelaksanaan serta dokumen lain yang disampaikan konsultan   
                                                                          
       perencana dan memberikan rekomendasi perbaikan;                    
     2. Melaporkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan kepada PPK       
                                                                          
       Perencanaan serta langkah perbaikan yang perlu diambil;            
                                                                          
     3. Memberikan rekomendasi terhadap dokumen perencanaan yang sudah    
       diperbaiki oleh pihak terkait.                                     
                                                                          
  b. Melaksanakan proses perencanaan teknis dan pemutakhiran stok desain  
     dokumen perencanaan, seperti:                                        
                                                                          
     1. Merecord/mencatat tentang lokasi Quary, AMP dan Harga Satuan Kontrak
                                                                          
       Fisik sebagai bahan Data Base PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi 
       Gorontalo;                                                         
                                                                          
     2. Melakukan pengambilan data lapangan (bila diperlukan);            
     3. Membuat perhitungan struktur, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana
                                                                          
       (HPP), dan metode pelaksanaan;                                     
                                                                          
     4. Mempresentasikan hasil perencanaan tersebut ke Pengguna Jasa;     
     5. Menyusun telaahan SMKK dokumen perencanaan teknis yang dilaksanakan.
  c. Melakukan evaluasi dan Analisa pemutakhiran desain (bila ada), dengan
     menyiapkan laporan revisi desain. Adapun laporan laporan pemutakhiran desain
                                                                          
     isinya mencakup antara lain:                                         
     1. Mengidentifikasi dokumen perencanaan yang ada sesuai kaidah desain
                                                                          
       terbaru;                                                           
                                                                          
     2. Melakukan survei lapangan untuk investigasi lokasi desain;        
     3. Membuat hasil evaluasi dokumen perencanaan yang telah ada;        
                                                                          
     4. Membuat laporan revisi desain dilengkapi dengan gambar dan Harga  
       Perkiraan Perencana jika diperlukan.                               
                                                                          
  d. Mendukung PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan     
                                                                          
     Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan pengendalian pekerjaan
     sesuai program yang telah ditentukan, seperti:                       
                                                                          
     1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan supervisi yang dilakukan oleh 
       konsultan pengawas sesuai dengan yang diisyaratkan termasuk di dalamnya
                                                                          
       masalah lingkungan dan keselamatan jalan;                          
                                                                          
     2. Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan supervisi untuk semua
       komponen atau item pekerjaan, termasuk aktivitas utama yang harus  
                                                                          
       dilakukan dengan spesifikasi dan jadwal yan gtelah ditentukan serta
       memberikan rekomendasi perbaikan;                                  
                                                                          
     3. Berkoordinasi dengan semua konsultan supervisi mengenai masalah yang
                                                                          
       dihadapi;                                                          
     4. Dalam melaksanakan monitoring pengawasan terhadap hasil pekerjaan tim
                                                                          
       supervise di lapangan, jika ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
       sesuai dengan Spesifikasi Teknik maka Coreteam harus mampu memberikan
                                                                          
       arahan, masukna, solusi, maupun teguran kepada tim supervisi lapangan;
     5. Memeriksa dan memonitoring Laporan Bulanan Konsultan supervisi, Laporan
                                                                          
       Program  Mutu Konsultan Supervisi/Field Team serta menertibkan     
                                                                          
       pengarsipan dan sistem pelaporan;                                  
     6. Melakukan pembinaan teknis kepada tim supervise secara berkala;   
                                                                          
     7. Menghadiri rapat-rapat PCM dan SCM yang dilakukan oleh Satker     
       Pelaksanaan Jalan Nasional dan Balai.                              
  e. Melakukan Manajemen Informasi, yaitu:                                
     1. Konsultan menyiapkan sistem manajemen informasi dalam pengelolaan 
                                                                          
       informasi data (peta, kurva, foto, video, dan dokumen lainnya);    
     2. Menerbitkan informasi data yang sesuai dengan prosedur untuk      
                                                                          
       menyampaikan semua informasi yang diperlukan tentang semua aspek dari
                                                                          
       perkembangan kegiatan, kepada penyedia jasa untuk analisa dan pelaporan;
     3. Selain pelaporan dalam bentuk hardcopy, diharapkan manajemen informasi
                                                                          
       membuat sistem pelaporan berupa softcopy yang mudah diakses oleh   
       pengguna jasa;                                                     
                                                                          
     4. Membuat notulen rapat yang dilaksanakan oleh PPK Perencanaan Satker
                                                                          
       P2JN Provinsi Gorontalo.                                           
                                                                          
                                                                          
12. Keluaran                                                              
  Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi
                                                                          
  kegiatan Coreteam Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, yaitu:     
                                                                          
  a. Laporan Program Mutu                                                 
  b. Laporan Pendahuluan                                                  
                                                                          
  c. Laporan Bulanan                                                      
  d. Laporan Triwulan                                                     
                                                                          
  e. Laporan Akhir                                                        
                                                                          
  f. Dokumen Tender (Spesifikasi, SMKK, Gambar Rencana, Harga Perkiraan   
     Perencana, Metode Pelaksanaan)                                       
                                                                          
  g. Laporan Perencanaan (Nota desain struktur, geoteknik, hidrologi, dan 
     perkerasan)                                                          
                                                                          
  h. Laporan Pengukuran                                                   
                                                                          
                                                                          
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
  Data dan fasilitas yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
  digunakan dan harus dipelihara:                                         
                                                                          
  a. Laporan dan Data                                                     
     Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi harus
     dikumpulkan sendiri oleh Penyedia Jasa.                              
                                                                          
  b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                                         
     Akomodasi dan kantor yang dibutuhkan disediakan oleh Penyedia Jasa.  
                                                                          
  c. Staf Pengawas/Pendamping                                             
                                                                          
     Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang  
     bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project officer (PO) dalam
                                                                          
     rangka pelaksanaan jasa kontruksi.                                   
  d. Fasilitas lainya yang mungkin disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat
                                                                          
     digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.                            
                                                                          
                                                                          
14. Peralatan, Material, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi     
                                                                          
  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua peralatan, material, dan
  fasilitas yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang didapat
                                                                          
  melalui sewa  yang akan  dibayarkan melalui kontrak. Berikut rincian    
                                                                          
  peralatan,material, fasilitas penunjang yang disediakan oleh penyedia jasa :
                                                                          
                                               JUMLAH                     
   NO             URAIAN  KEGIATAN                     KUANTITAS          
                                               ORANG                      
    1  Mobilisasi & Demobilisasi                                          
                                                                          
    1  Ketua Tim                                  1       2 ,00 Trip      
    2  Koordinator Perencanaan                    1       2 ,00 Trip      
    3  Koordinator Pengawasan                     1       2 ,00 Trip      
    4  Ahli Teknik Jalan                          1       2 ,00 Trip      
    5  Ahli Teknik Jembatan                       1       2 ,00 Trip      
    6  Ahli K3                                    1       2 ,00 Trip      
    7  Ahli Geoteknik                             1       2 ,00 Trip      
                                                                          
    8  Asisten Perencanaan                        1       2 ,00 Trip      
    9  Asisten Pengawasan                         1       2 ,00 Trip      
    10 Surveyor                                   3       2 ,00 Trip      
    11 CAD Operator                               2       2 ,00 Trip      
                                               JANGKA                     
   NO          URAIAN KEGIATAN                 WAKTU   KUANTITAS          
                                                (Trip)                    
    2  Biaya Perjalanan Dinas                                             
                                                                          
                                                                          
       Perjalanan ke Lokasi Proyek atau Dalam Propinsi                    
    1  Biaya Akomodasi                           147,00 147,00            
                                                                          
                                                                          
   N                                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   N                                                                      
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    3                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    6                                                                     
    7                                                                     
    8                                                                     
    9                                                                     
    4                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    O                                                                     
    0                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    6                                                                     
    7                                                                     
    8                                                                     
    O                                                                     
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       B                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       P                                                                  
       B                                                                  
       T                                                                  
       R                                                                  
       S                                                                  
        i a                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        i a y                                                             
        i a y                                                             
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        i a y                                                             
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        i a y                                                             
        e w                                                               
        e w                                                               
        i t                                                               
        i a                                                               
        o p                                                               
        o m                                                               
        e p                                                               
               U R A I A N K E G                                          
         y a F a s i l i t a s K a n t o r                                
          a K a n t o r & F u r n i t u r e                               
          a M e s s                                                       
          a O p e r a s i o n a l K a n t o r                             
          a A T K                                                         
          a K o m p u t e r d e s k t o p                                 
          a l a p t o p                                                   
          a P r i n t e r C o l o u r A 3                                 
          a P r i n t e r C o l o u r A 4                                 
          a A c t i o n K a m e r a / D a s                               
          a L C D P r o y e k t o r                                       
          a K o m u n i k a s i ( T e l p o n                             
          a D r o n e                                                     
          a a l a t G P S                                                 
          a a l a t P e n y e l i d i k a n T                             
          a a l a t S o n d i r                                           
          a P e n g u j i a n L a b o r a t o                             
          a a l a t u k u r / t h e o d e l i t /                         
          a A l a t B e n k e l m a n B e                                 
               U R A I A N K E G                                          
         y a A l a t P e l i n d u n g D                                  
         i P e l i n d u n g ( S a f e t y H                              
          p i K e s e l a m a t a n ( S a f e                             
         a t u K e s e l a m a t a n ( S a f                              
                         I A T A N                                        
                          ( L i s t r i k ,                               
                         h c a m                                          
                         , F a x , I n                                    
                         a n a h B o r                                    
                         r i u m                                          
                         T o t a l S t a                                  
                         a m , D C P                                      
                         I A T A N                                        
                         i r i                                            
                         e l m e t )                                      
                         t y V e s t )                                    
                         e t y S h o e                                    
                                a                                         
                                t                                         
                                i n                                       
                                t                                         
                                s                                         
                                i r                                       
                                e r                                       
                                 g                                        
                                i o                                       
                                d a                                       
                                )                                         
                                 )                                        
                                  n                                       
                                  n                                       
                                  n                                       
                                  T                                       
                                   e t                                    
                                   e                                      
                                   T                                      
                                    )                                     
                                    s                                     
                                    e                                     
                                     t                                    
                                     s t                                  
                                       J                                  
                                       J                                  
                                        U                                 
                                        U                                 
                                        ( U                               
                                         M                                
                                          1                               
                                         M                                
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          2                               
                                          3                               
                                          1                               
                                          2                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          2                               
                                          7                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          n                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                           L                              
                                           L                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           i                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                            A                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            A                             
                                            t                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            )                             
                                             H                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             H                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                               JW(                        
                                               P                          
                                               P                          
                                                A                         
                                                b                         
                                                e                         
                                                e                         
                                                 NAu                      
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                 r                        
                                                 r                        
                                                  L                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  GKl                     
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  T                       
                                                  T                       
                                                  S                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                   a                      
                                                   KT                     
                                                    n                     
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   i t                    
                                                   i t                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   K                      
                                                     A                    
                                                    U                     
                                                     )                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                    i k                   
                                                    i k                   
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                    U A N                 
                                                       K                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                        U                 
                                                        T                 
                                                        4                 
                                                        4                 
                                                        4                 
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         2                
                                                         3                
                                                         1                
                                                         2                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         I                
                                                          A               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          2               
                                                          3               
                                                          1               
                                                          2               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          2               
                                                          7               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          T               
                                                           N              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           A              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                            T             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            S             
                                                             I T A S      
                                               JANGKA                     
                                       JUMLAH                             
   NO          URAIAN KEGIATAN                 WAKTU   KUANTITAS          
                                        (Unit)                            
                                               (bulan)                    
    5  Biaya Transportasi                                                 
    1  Sewa Kendaraan Roda Empat          3,00    11,00  33,00            
    2  Operasional Roda Empat             3,00    11,00  33,00            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                      
                                                                          
  Bagian – bagian pekerjaan yang merupakan lingkup wewenang penyedia jasa 
                                                                          
  meliputi:                                                               
  a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan   
                                                                          
     personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
     dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan;                    
                                                                          
  b. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh    
                                                                          
     konsultan supervisi;                                                 
  c. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan perencanaan teknis oleh konsultan
                                                                          
     perencana;                                                           
  d. Berhak memberikan rekomendasi penggantian personil supervisi dan     
                                                                          
     perencanaan kepada pengguna jasa;                                    
  e. Memberikan rekomendasi penanganan yang bersifat darurat.             
   N                                                                      
    6                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    O                                                                     
       B                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       S                                                                  
        i                                                                 
        a                                                                 
        a                                                                 
        a                                                                 
        a                                                                 
        a                                                                 
        o                                                                 
        a                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
         l i                                                              
         y                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         d                                                                
          a                                                               
          r                                                               
          r                                                               
          r                                                               
          r                                                               
          r                                                               
           a                                                              
           a                                                              
           a                                                              
           a                                                              
           a                                                              
           S                                                              
            P                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            t a                                                           
             e                                                            
             P                                                            
             P                                                            
             B                                                            
             T                                                            
             A                                                            
             t                                                            
              l                                                           
              e                                                           
               U                                                          
              a p                                                         
              r o g                                                       
              e n                                                         
              u l a                                                       
              r i w                                                       
              k h                                                         
               D                                                          
                R                                                         
                o                                                         
                 r                                                        
                d                                                         
                n                                                         
                u                                                         
                i r                                                       
                i s                                                       
                 A                                                        
                 r                                                        
                 a                                                        
                 a                                                        
                 a                                                        
                 l                                                        
                 c                                                        
                  h                                                       
                  a                                                       
                  I                                                       
                  a                                                       
                  m                                                       
                  n                                                       
                   u                                                      
                   n                                                      
                   (                                                      
                   A                                                      
                   n                                                      
                    l                                                     
                   1                                                      
                    N                                                     
                    M                                                     
                    u                                                     
                    T                                                     
                     u                                                    
                     a                                                    
                     B                                                    
                      K                                                   
                      t                                                   
                      n                                                   
                      )                                                   
                       u                                                  
                       E G I A T A N                                      
                                       J U                                
                                        B                                 
                                         M                                
                                         U                                
                                           L                              
                                           K                              
                                          5                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          1                               
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                            A                             
                                            U                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                             H                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                               J                          
                                               W                          
                                               (                          
                                                A                         
                                                b                         
                                                 N                        
                                                 A                        
                                                 u                        
                                                  1                       
                                                  G                       
                                                  K                       
                                                  l                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  3                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                   a                      
                                                    K                     
                                                   T                      
                                                    n                     
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                    U                     
                                                     A                    
                                                     )                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                       K U                
                                                         5                
                                                         1                
                                                          A               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          1               
                                                           N              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                            T             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                             I T A S      
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                   
  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 11 (Sebelas) Bulan / 330 (tiga ratus
                                                                          
  tiga puluh) hari kalender.                                              
                                                                          
                                                                          
17. Penyedia Jasa yang Dibutuhkan                                         
                                                                          
   Penyedia jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa Kualifikasi Besar yang
   memiliki Sertifikat Badan Usaha Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Subklasifikasi
                                                                          
   Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) dengan
   lingkup pekerjaan perencanaan jalan dan jembatan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Personel                                                              
  Kebutuhan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli serta Tenanga Pendukung yang 
                                                                          
  diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:                     
                                                                          
                                                                          
   N                                                                      
                                                                          
                                                                          
   A                                                                      
    1                                                                     
                                                                          
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    6                                                                     
    7                                                                     
    O                                                                     
     . B                                                                  
       K                                                                  
       K                                                                  
       K                                                                  
       A                                                                  
       A                                                                  
       A                                                                  
       A                                                                  
        i a                                                               
        e                                                                 
        o                                                                 
        o                                                                 
        h                                                                 
        h                                                                 
        h                                                                 
        h                                                                 
         y a                                                              
         t u a                                                            
         o r d                                                            
         o r d                                                            
         l i T                                                            
         l i T                                                            
         l i K                                                            
         l i G                                                            
            T                                                             
            T                                                             
           i n                                                            
           i n                                                            
           e k                                                            
           e k                                                            
           3                                                              
           e o                                                            
             e                                                            
             i m                                                          
             a                                                            
             a                                                            
             n                                                            
             n                                                            
             t                                                            
              n                                                           
              t o                                                         
              t o                                                         
              i k                                                         
              i k                                                         
              e                                                           
               a                                                          
               k                                                          
               r                                                          
               r                                                          
                g                                                         
                J                                                         
                J                                                         
               n                                                          
                 a                                                        
                P                                                         
                P                                                         
                a                                                         
                e                                                         
                i k                                                       
                 e                                                        
                 e                                                        
                 l                                                        
                 m                                                        
                 a                                                        
                  A                                                       
                  r                                                       
                  n                                                       
                   J                                                      
                   e                                                      
                   g                                                      
                  n                                                       
                   b                                                      
                   h                                                      
                    A                                                     
                   n                                                      
                   a                                                      
                    a                                                     
                    l                                                     
                    c                                                     
                    t                                                     
                     B                                                    
                     i                                                    
                     a                                                    
                     w                                                    
                     a                                                    
                      A                                                   
                      n                                                   
                      a                                                   
                      n                                                   
                       T                                                  
                       a                                                  
                       s a                                                
                        A                                                 
                        a                                                 
                        n                                                 
                         n                                                
                         N                                                
                                        J                                 
                                        O                                 
                                        M                                 
                                         R                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                          L                               
                                           G                              
                                           H                              
                                             JW                           
                                              (                           
                                              A                           
                                               b                          
                                               NA                         
                                                u                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                 GK                       
                                                 l                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 a                        
                                                  KT                      
                                                  n                       
                                                  , 0                     
                                                  , 0                     
                                                  , 0                     
                                                  , 0                     
                                                  , 0                     
                                                  , 0                     
                                                  , 0                     
                                                   U                      
                                                   A                      
                                                   )                      
                                                   0                      
                                                   0                      
                                                   0                      
                                                   0                      
                                                   0                      
                                                   0                      
                                                   0                      
                                                     K U A N T            
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           I              
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            T             
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             A            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                              S           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                             JANGKA                       
                                        JMLH                              
   NO              JABATAN                    WAKTU  KUANTITAS            
                                        ORG                               
                                              (bulan)                     
   B.  Biaya Asisten Tenaga Ahli                                          
    1  Asisten Perencanaan               1      1 1,00     11,00          
    2  Asisten Pengawasan                1      1 1,00     11,00          
    3  Surveyor                          2      1 1,00     22,00          
    4  Surveyor                          1      1 0,00     10,00          
    5  CAD Operator                      2      1 1,00     22,00          
                                             JANGKA                       
                                        JMLH                              
   NO              JABATAN                    WAKTU  KUANTITAS            
                                        ORG                               
                                              (bulan)                     
    C. Biaya Staff Pendukung                                              
    1 Sekretaris                         1      1 1,00     11,00          
    2 Operator Komputer                  1      1 1,00     11,00          
    3 Pengemudi                          1      1 1,00     11,00          
    4 Pesuruh Kantor                     1      1 1,00     11,00          
                                                                          
                                                                          
  Personil konsultan sekurang-kurangnya harus berkualifikasi sebagai berikut ini :
                                                                          
   1) Tim Leader / Ketua Tim                                              
      Adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                                                                          
      tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang
      telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                                                                          
      terakreditasi, berpengalaman dalam bidang pekerjaan core team/      
                                                                          
      perencanaan/ pengawasan jalan dan jembatan selama minimal 8 (delapan)
      Tahun dan Memiliki Sertifikat Ahli Teknik Jalan dan Jembatan (SKA)  
                                                                          
      Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
      Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugas utama ketua tim
                                                                          
      adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut:                      
                                                                          
     a. Membantu Kasatker P2JN, PPK Perencanaan dan PPK Pengawasan dalam  
        melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan
                                                                          
        pengawasan di lapangan.                                           
     b. Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan aktivitas koordinasi dan
                                                                          
        implementasi jasa konsultansi yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.
                                                                          
     c. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional   
        Provinsi Gorontalo dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan    
                                                                          
        konstruksi baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun mutu.         
     d. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional   
                                                                          
        Provinsi Gorontalo dalam mengevaluasi prosedur kerja baik internal
        konsultan maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait lainnya.
     e. Mengimplementasikan kebijakan teknik dan manajemen kontrak untuk  
        diterapkan dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan
                                                                          
        fisik.                                                            
     f. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan Review Desain dan
                                                                          
        Desain Mendesak;                                                  
                                                                          
     g. Mengevaluasi, menilai dan merekomendasikan personil Professional Staff
        konsultan supervisi/Field Team berdasarkan kinerja dan kualitasnya kepada
                                                                          
        PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk bahan penilaian
        kedepannya;                                                       
                                                                          
     h. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan/ringkasan untuk PPK 
                                                                          
        Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo di dalam pelaksanaan   
        monitoring pekerjaan dilapangan;                                  
                                                                          
     i. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan presentasi PPK      
        Perencanaan Satker P2JN di dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan     
                                                                          
        Pekerjaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                          
        Perumahan Rakyat;                                                 
     j. Mengikuti rapat pembahasan PCM, SCM, dan Aanwijzing Fisik.        
                                                                          
     k. Melakukan tugas-tugas pengendalian internal.                      
   2) Koordinator Perencanaan                                             
                                                                          
      Adalah Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu
                                                                          
      (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
      perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                                                                          
      negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan Mempunyai
      Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Tingkat Madya, serta    
                                                                          
      berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan pekerjaan core
      team / perencanaan jalan dan jembatan minimal 6 tahun setelah lulus.
                                                                          
      Koordinator Perencana ini harus mempunyai pengetahuan yang cukup dalam
                                                                          
      hal perencanaan jalan dan jembatan baik geometrik maupun tebal perkerasan
      untuk jalan, perencanaan struktur jembatan, perencanaan penanganan lereng
                                                                          
      dan drainase jalan, serta prosedur atau administrasi kontrak,       
      Tugas-tugas Koordinator Perencananan meliputi, namun tidak terbatas pada
      hal-hal yang tersebut dibawah ini:                                  
                                                                          
      a. Membantu PPK Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan      
        fungsinya terkait teknis perencanaan;                             
                                                                          
      b. Menjamin berjalannya perencanaan jalan dan jembatan pada review desan
                                                                          
        dan desain mendesak di PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo;
      c. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk    
                                                                          
        memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
        dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan  
                                                                          
        spesifikasi teknik yang menyangkut pelaksanaan survey, perencanaan
                                                                          
        struktur atas atau bawah jembatan dan bangunan pelengkap yang     
        diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jembatan yang dihasilkan
                                                                          
        adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknis yang
        ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;                   
                                                                          
      d. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
                                                                          
        pengukuran topografi untuk keperluan perencanaan;                 
      e. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
                                                                          
        atas analisa data lapangan terkait perencanaan.                   
      f. Meganalisis dan menyusun rencana mengenai hal – hal yang menyangkut
                                                                          
        pengukuran dan penggambaran serta menjamin bahwa gambar pengukuran
                                                                          
        yang dihasilkan adalah benar serta akurat.                        
      g. Melaksanakan evaluasi terhadap analisa, hasil perhitungan, dan gambar
                                                                          
        perencanaan.                                                      
      h. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
                                                                          
        pengukuran untuk pengambilan data Muka Air Tanah, Curah Hujan,    
        Catchment Area, dan data Hidrologi lainnya untuk keperluan perencanaan
                                                                          
        jalan dan jembatan                                                
                                                                          
      i. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan    
        perencana.                                                        
                                                                          
      j. Melaksanakan perencanaan teknis jika diperlukan.                 
   3) Koordinator Pengawasan                                              
      Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata satu (S1)
                                                                          
      Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
      perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                                                                          
      negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan Mempunyai
                                                                          
      Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Tingkat Madya, serta    
      berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan pekerjaan core
                                                                          
      team / pengawasan jalan dan jembatan minimal 6 (enam) tahun setelah 
      lulus, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
                                                                          
      dibidang jalan dan jembatan.                                        
                                                                          
      Tugas-tugas Koordinator Pengawasan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
      hal yang tersebut dibawah ini:                                      
                                                                          
      a. Membantu PPK Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok dan       
        fungsinya terkait teknis pengawasan di lapangan.                  
                                                                          
      b. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
                                                                          
        atas analisa data lapangan terkait pengawasan.                    
      c. Melaksanakan evaluasi, analisis, hasil perhitungan, gambar, dan laporan
                                                                          
        konsultan pengawasan.                                             
      d. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan    
                                                                          
        pengawas.                                                         
                                                                          
      e. Melaksanakan pengawasan teknis jika diperlukan.                  
   4) Ahli Teknik Jalan                                                   
                                                                          
      Adalah seorang sarjana (S1) dibidang teknik sipil dan Memiliki Sertifikat Ahli
      Teknik Jalan (SKA) Tingkat Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
                                                                          
      dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan
      memiliki Pengalaman 4 (Empat) Tahun di bidang perencanaan jalan, dimana
                                                                          
      tugas Ahli Teknik Jalan adalah:                                     
                                                                          
      a. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
        Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan  
                                                                          
        tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
        jalan;                                                            
      b. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk    
        memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
                                                                          
        dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan  
        spesifikasi teknik yang menyangkut palaksanaan survey, pemilihan trase,
                                                                          
        perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap yang
                                                                          
        diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan
        adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknis yang
                                                                          
        ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;                   
      c. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
                                                                          
        atas analisis data lapangan terkait;                              
                                                                          
      d. Mengevaluasi secara detail, termasuk sketsa yang tepat dan perhitungan
        yang diperlukan untuk mendukung semua usulan – usulan perubahan   
                                                                          
        didalam pekerjaan (Change Order);                                 
      e. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan jalan.
                                                                          
      f. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
                                                                          
        dengan penerapan kebijakan teknologi jalan;                       
      g. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jalan jika dibutuhkan;
                                                                          
      h. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
        jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan geoteknik yang benar,
                                                                          
        akurat, dan siap digunakan.                                       
                                                                          
   5) Ahli Teknik Jembatan                                                
      Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah sarjana (S1) dibidang teknik
                                                                          
      sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
      yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
                                                                          
      luar negeri yang telah diakreditasi dan mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA)
      Ahli Teknik Jembatan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam       
                                                                          
      melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan jembatan minimal 4   
                                                                          
      (empat) tahun setelah lulus dan memiliki penguasaan software analisa struktur
      seperti SAP 2000, ETABS dll, dimana tugas Ahli Teknik Jembatan adalah
                                                                          
      sebagai berikut:                                                    
      a. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
        Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan  
                                                                          
        tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
        jembatan;                                                         
                                                                          
      b. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk    
                                                                          
        memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
        dalam meninjau perubahan – perubahan desai utama atau perubahan   
                                                                          
        spesifikasi teknik yang menyangkut pelaksanakan survey, pemilihan tipe
        bangunan atas dan bawah, perencanaan struktur jembatan, dan bangunan
                                                                          
        pelengkap yang diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jembatan
                                                                          
        yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan
        standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga;
                                                                          
      c. Mengevaluasi secara detail, termasuk sketsa yang tepat dan perhitungan
        yang diperlukan untuk mendukung semua usulan – usulan perubahan   
                                                                          
        didalam pekerjaan (Change Order);                                 
                                                                          
      d. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
        atas analisa data lapangan terkait.                               
                                                                          
      e. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan
        jembatan dan bangunan pelengkapnya.                               
                                                                          
      f. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
                                                                          
        dengan  penerapan kebijakan teknologi jembatan dan bangunan       
        pelengkapnya;                                                     
                                                                          
      g. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jembatan jika     
        diperlukan;                                                       
                                                                          
      h. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
        jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan stuktur jembatan yang
                                                                          
        benar, akurat, dan siap digunakan.                                
                                                                          
   6) Ahli Geoteknik                                                      
      Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah sarjana (S1) Jurusan    
                                                                          
      Sipil/Geologi/Geoteknik lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
      perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
      negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan mempunyai
      Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Geoteknik Tingkat Madya serta        
                                                                          
      berpengalaman melaksanakan pekerjaan di  bidang  perencanaan        
      jalan/jembatan/longsoran selama 4 (empat) tahun setelah lulus, diutamakan
                                                                          
      yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang jalan dan
                                                                          
      jembatan serta Menguasai software analisa geoteknik Seperti Plaxis, 
      Geoslope, dll, adapun tugas Ahli geoteknik adalah:                  
                                                                          
     a. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
        Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan  
                                                                          
        tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
                                                                          
        jembatan;                                                         
     b. Memberikan pengarahan dan mengendalikan personil - personil yang terlibat
                                                                          
        dalam penyelidikan tanah di lapangan serta menjamin bahwa semua   
        keperluan alat penelitian di lapangan dan pengujian sesuai dengan 
                                                                          
        kebutuhan perencanaan;                                            
                                                                          
     c. Mengawasi dan memeriksa hasil pengujian tanah di laboratorium;    
     d. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup        
                                                                          
        pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium,   
        pengolahan dan analisis data tanah.                               
                                                                          
     e. Mampu  dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Geoteknik jika    
                                                                          
        diperlukan;                                                       
     f. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
                                                                          
        jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan geoteknik yang benar,
        akurat, dan siap digunakan.                                       
                                                                          
   7) Ahli K3                                                             
      Adalah seorang sarjana (S1) dibidang Teknik Sipil dan berpengalaman 
                                                                          
      dibidang perencanaan bidang bina marga selama minimal 2 (Dua) Tahun dan
                                                                          
      Memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli K3 Konstruksi (SKA) Tingkat
      Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
                                                                          
      Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugasnya adalah:  
      a. Menyusun dan mengevaluasi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan   
        Konstruksi (SMKK) dan biaya penerapan SMKK;                       
                                                                          
      b. Mengevaluasi pelaksanaan SMKK pada paket pekerjaan konstruksi    
        sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo;                 
                                                                          
      c. Memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan SMKK pekerjaan konstruksi
                                                                          
        sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.                 
   8) Asisten Perencanaan                                                 
                                                                          
      Asisten Ahli Teknik Jalan Perencanaan adalah seorang Sarjana (S1) Jurusan
      Teknik Sipil yang mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada
                                                                          
      kegiatan perencanaan / Core Team selama sekurang-kurangnya 2 (dua)  
                                                                          
      tahun. Tugas dan kewajiban Asisten Perencanaan adalah mencakup tapi tidak
      terbatas hal-hal sebagai berikut:                                   
                                                                          
      a. Membantu Ketua Tim dan Koordinator Perencanaan dalam pengendalian
        teknis di Satker P2JN dan membantu menilai kuantitas daripada hasil
                                                                          
        perencanaan yang ada dan memeriksa proses dan hasil dari kegiatan 
                                                                          
        perencanaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
                                                                          
        P2JN.                                                             
   9) Asisten Pengawasan                                                  
                                                                          
      Asisten Pengawasan adalah seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil yang
                                                                          
      mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada kegiatan      
      perencanaan / Core Team selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.    
                                                                          
      Tugas dan kewajiban Asisten Pengawasan adalah mencakup tapi tidak terbatas
      hal-hal sebagai berikut:                                            
                                                                          
      a. Membantu Ketua Tim dan Koordinator Pengawasan dalam pengendalian 
        teknis di Satker P2JN dan membantu menilai kuantitas daripada hasil
                                                                          
        pengawasan yang ada dan memeriksa proses dan hasil dari kegiatan  
                                                                          
        pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
                                                                          
        P2JN.                                                             
   10) Surveyor                                                           
      Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil yang     
                                                                          
      berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun yang memiliki pengalaman dibidang
      Survey untuk pekerjaan sipil khususnya pengukuran yang berkaitan    
                                                                          
      dengan jalan dan jembatan yang mempunyai tugas namun tidak terbatas hal-
                                                                          
      hal berikut ini:                                                    
      a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
                                                                          
        Satker P2JN.                                                      
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
                                                                          
        P2JN.                                                             
                                                                          
      c. Melaksanakan kegiatan survey terkait perencanaan, pengawasan sesuai
        dengan arahan dari Ketua Tim.                                     
                                                                          
   11) Operator CAD                                                       
      CAD Operator adalah seorang yang memiliki Pendidikan minimal Diploma 3
                                                                          
      (D3) Jurusan Teknik Sipil / Arsitek yang mempunyai pengalaman sebagai
                                                                          
      CAD Operator selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Diutamakan yang
      ahli dalam penggunaan aplikasi Autocad dan sejenisnya. Tugas dan kewajiban
                                                                          
      CAD Operator adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
      a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
                                                                          
        Satker P2JN.                                                      
                                                                          
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker
        P2JN.                                                             
                                                                          
      c. Membuat gambar teknis terkait perencanaan, pengawasan sesuai dengan
        arahan dari Ketua Tim.                                            
                                                                          
                                                                          
  Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran 
  kegiatan yang terdiri dari: Tenaga Administrasi (Sekretaris), Operator Komputer,
                                                                          
  Driver dan Office boy.                                                  
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           LAPORAN                                        
                                                                          
                                                                          
20. Laporan Program Mutu                                                  
  Laporan Program Mutu ini diserahkan tidak lebih dari 15 hari semenjak SPMK
                                                                          
  diterbitkan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku laporan + 1 (satu) soft
  copy laporan yang berisi paling sedikit:                                
                                                                          
  a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;                 
                                                                          
  b. Organisasi kerja penyedia;                                           
  c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;                                        
                                                                          
  d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                                      
  e. Prosedur instruksi kerja;                                            
                                                                          
  f. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;               
                                                                          
  g. Metode pelaksanaan pekerjaan;                                        
  h. Pengendalian pekerjaan;                                              
                                                                          
  i. Laporan pekerjaan.                                                   
T                                                                         
W                                                                         
K                                                                         
K                                                                         
K                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
S                                                                         
S                                                                         
C                                                                         
S                                                                         
O                                                                         
P                                                                         
P                                                                         
 a h a p a n P e la k s a n a a n                                         
 a k tu P e n u g a s a n P e r s o                                       
 e tu a T im                                                              
 o o rd in a to r P e re n c a n a a n                                    
 o o rd in a to r P e n g a w a s a n                                     
 h li T e k n ik J a la n                                                 
 h li T e k n ik J e m b a ta n                                           
 h li K 3                                                                 
 h li G e o te k n ik                                                     
 s is te n P e re n c a n a a n                                           
 s is te n P e n g a w a s a n                                            
 u rv e y o r                                                             
 u rv e y o r                                                             
 A D O p e ra to r                                                        
 e k re ta ris                                                            
 p e ra to r K o m p u te r                                               
 e n g e m u d i                                                          
 e s u ru h K a n to r                                                    
         n il                                                             
                  T o ta l                                                
                 W a k tu                                                 
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 0 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                  1 1 ,0 0                                                
                    1                                                     
                     J                                                    
                     2                                                    
                      a n                                                 
                      3 4 1                                               
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                        1                                                 
                         F                                                
                         2                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         1                                                
                         e b                                              
                          3                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                          1                                               
                           4                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                           1                                              
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                             M                                            
                             2                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             a r                                          
                              3                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                               4                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                                A                                         
                                2                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                 p r                                      
                                 3                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                  4                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                    M                                     
                                    2                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                     e i                                  
                                     3                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                      4                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                        J                                 
                                        2                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        u n                               
                                         3                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                          4                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                           J                              
                                           2                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                            u l                           
                                            3                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                             4                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                               A                          
                                               2                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               g u                        
                                                3                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                 4                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                   S                      
                                                   2                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   e p                    
                                                    3                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                     4                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      O                   
                                                      2                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                       k t                
                                                       3                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                        4                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                          N               
                                                          2               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          o v             
                                                           3              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                            4             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                              D           
                                                              2           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              e s         
                                                               3          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                                4         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
21. Laporan Pendahuluan                                                   
  Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus
                                                                          
  menyerahkan 5  (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy laporan         
  pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal kerja
                                                                          
  personil core team, tupoksi rencana kerja personil core team, laporan singkat
                                                                          
  kegiatan pengawasan dan perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan
  secara lengkap dan terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat
                                                                          
  kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan seluruh personil core team (laporan
  kegiatan harian).                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
22. Laporan Bulanan                                                       
  Pada setiap bulan pada saat harus membuat laporan kemajuan bulanan yang 
                                                                          
  diserahkan selambat – lambatnya 5 hari kerja bulan berikutnya, konsultan harus
  membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu)
                                                                          
  soft Copy. Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan
                                                                          
  konsultan supervise dan kontraktor pelaksana), perencanaan (kemajuan kegiatan
  konsultan perencana) dan kegiatan monitoring jalan daerah, termasuk tahapan
                                                                          
  pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci, permasalahan yang terjadi
  pada kegiatan tersebut, solusi yang diperlukan terkait permasalahan tersebut.
                                                                          
  Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah
                                                                          
  dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan harian), dan melampirkan
  produk pemikiran teknis baik berupa gambar teknis maupun laporan teknis.
                                                                          
  Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut:                       
  a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan, monitoring jalan daerah dan
                                                                          
    kegiatan teknis lainnya dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan
    berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan 
                                                                          
    Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan  
                                                                          
    dan instansi lainnya yang terkait.                                    
  b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
                                                                          
    Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
    Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
    yang terkait.                                                         
                                                                          
                                                                          
23. Laporan Triwulan                                                      
                                                                          
  Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan sebanyak 5 (lima)
                                                                          
  rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy. lsi laporan ini merupakan ringkasan dari
  kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring jalan daerah yang telah 
                                                                          
  dilakukan selama 3 bulan. Termasuk laporan kemajuan bulanan karena termasuk
  ringkasan atau risalah mengenai variasi dan perintah perubahan (change order)
                                                                          
  kontrak bila ada, risalah hasil pengendalian mutu, perubahan kegiatan perencanaan
                                                                          
  dan monitoring jalan daerah. Buku laporan triwulan paling lambat setiap tanggal 5
  pada tiap triwulan. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan
                                                                          
  Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
  instansi lainnya yang terkait.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
24. Laporan Perencanaan                                                   
  Laporan Perencanaan yang berisikan:                                     
                                                                          
  a. Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jalan dalam ukuran kertas A3, agar dapat
     digunakan pada saat penerapan dilapangan.                            
                                                                          
  b. Laporan perencanaan tebal perkerasan lentur / perkerasan kaku termasuk
                                                                          
     analisisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (untuk pekerjaan jalan)
  c. Laporan perencanaan jembatan yang mencakup analisa dan perhitungan   
                                                                          
     teknisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (jika ada)           
  d. Laporan perencanaan longsor, disertai dengan rekomendasi penanganan, 
                                                                          
     perhitungan teknis, dan metode pelaksanaan pekerjaan (jika ada)      
  e. Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran termasuk
                                                                          
     hasil perhitungan serta foto dokumentasi;                            
                                                                          
  f. Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh data survey
     termasuk analisi perhitungan serta foto dokumentasi (jika ada);      
                                                                          
  g. Laporan perencanaan ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-
     masing laporan berisi:                                               
     • Daftar isi                                                         
     • Peta lokasi proyek                                                 
                                                                          
     • Daftar bangunan pelengkap.                                         
                                                                          
     • Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan teknis.    
     • Gambar rencana yang dibuat di atas kertas A3.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
25. Laporan Geoteknik                                                     
  Laporan Geoteknik merupakan Laporan Hasil Penyelidikan tanah yang sekurang-
                                                                          
  kurangnya mencakup pembahasan mengenai hal-hal berikut:                 
     • Data proyek                                                        
                                                                          
     • Peta situasi proyek                                                
                                                                          
     • Kegiatan penyelidikan tanah yang dilakukan                         
          o Pengujian lapangan                                            
                                                                          
          o Pengujian laboratorium                                        
                                                                          
     • Analisis terhadap data tanah yang diambil                          
     • Dokumentasi kegiatan (termasuk core box yang diambil)              
                                                                          
                                                                          
26. Laporan Akhir                                                         
                                                                          
  Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir 
                                                                          
  sebanyak 5 (lima) set + 1 (satu) Soft Copy. lsi laporan akhir secara garis besarnya
  harus menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan,
                                                                          
  pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan. Laporan ini juga berisi Strip Map
  jalan yang di awasi oleh konsultan supervisi, strip map jalan yang di buat desainnya
                                                                          
  oleh konsultan perencana. Pada saat pengumpulan laporan akhir ini dilengkapi juga
                                                                          
  dengan dokumen tender jika diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12
  Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
                                                                          
  PUPR  No 20 Tahun 2020, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua file
  yang digunakan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan dikumpulkan kedalam 1
                                                                          
  Harddisk SSD sesuai dengan kontrak.                                     
                         HAL – HAL LAIN                                   
                                                                          
                                                                          
27. Produksi Dalam Negeri                                                 
                                                                          
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
  wilayah Negara Republik Indonesia kecuali di tetapkan lain dalam butir 4 KAK
                                                                          
  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.               
                                                                          
                                                                          
28. Persyaratan Kerjasama                                                 
                                                                          
  Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperluikan untuk  
  pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi:
                                                                          
  a. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak
     dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK Perencanaan;                  
                                                                          
  b. Penyedia jasa tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan
                                                                          
     oleh sub penyedia;                                                   
  c. Ketentuan – ketentuan dalam Kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu
                                                                          
     kepada harga yang tercantum dalam kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
                                                                          
                                                                          
29. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
                                                                          
  a. Survei Pengukuran (Topografi)                                        
     Pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat
                                                                          
     dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di
     dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala
                                                                          
     1:500.                                                               
                                                                          
     Lingkup Pekerjaan:                                                   
     1. Pemasangan patok-patok                                            
                                                                          
       •  Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm
          atau pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan di
                                                                          
          atasnya dipasang neut dari baut, ditempatkan pada tempat yang aman,
                                                                          
          mudah terlihat. Patok BM dipasang setiap 1 (satu) km dan pada setiap
          lokasi rencana jembatan dipasang minimal 4, masing-masing 1 (satu)
          pasang di setiap sisi sungai disekitar sungai yang posisinya aman dari
          gerusan air sungai.                                             
                                                                          
       •  Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di atas
                                                                          
          tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang Kementerian
          Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna hitam. Patok BM
                                                                          
          yang sudah terpasang, kemudian di foto sebagai dokumentasi yang 
          dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.                
                                                                          
       •  Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu yang
                                                                          
          cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm, panjang       
          sekurangkurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas
                                                                          
          diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih nampak
          diberi nomor dan dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu
                                                                          
          ditambahkan patok bantu.                                        
                                                                          
       •  Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar 
          patok diberi tanda-tanda khusus.                                
                                                                          
       •  Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,  
          misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan batu,
                                                                          
          maka titiktitik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari
                                                                          
          cat kuning dan diberi nomor.                                    
       •  BM acuan yang digunakan adalah BM yang ada dari BPN atau BIG (jika
                                                                          
          ditemukan pada lokasi tersebut)                                 
     2. Pengukuran titik kontrol horisontal                               
                                                                          
       •  Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
                                                                          
          semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.    
       •  Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter, diukur
                                                                          
          dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
                                                                          
       •  Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
          baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan Electronik Distance
                                                                          
          Meter/theodolit jenis T2 atau yang setingkat. Penentuan Koordinat Awal
          dilakukan pada titik awal dan titik akhir pengukuran dengan menggunakan
          alat GPS ( Global Positioning System Geodetic yang mempunyai presisi
          tinggi maksimal sampai desimeter)                               
                                                                          
     3. Pengukuran titik kontrol vertikal                                 
                                                                          
       •  Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
          pergi- pulang;                                                  
                                                                          
       •  Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran (poligon,
          sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.              
                                                                          
       •  Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
                                                                          
          benar, jelas dan sama                                           
       •  Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
                                                                          
          benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
          Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus 
                                                                          
          dipenuhi: 2 BT = BA+ BB.                                        
                                                                          
       •  Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag 
          (pengamatan) yang genap.                                        
                                                                          
     4. Pengukuran situasi                                                
                                                                          
       •  Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang mencakup
          semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada     
                                                                          
          disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan,
          rumah, gedung dan sebagainya                                    
                                                                          
       •  Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan
                                                                          
          kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang
          benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai, persimpangan
                                                                          
          dengan jalan yang sudah ada) pengukuran harus dilakukan dengan  
          tingkat kerapatan yang lebih tinggi                             
                                                                          
       •  Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat Total Station     
                                                                          
     5. Pengukuran penampang melintang                                    
       Pengukuran Penampang melintang harus dilakukan dengan persyaratan  
       Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat Total Station
                                                                          
       Semua  hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
       melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk
                                                                          
       gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter. Proses
       pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman Pengukuran   
                                                                          
       Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.        
                                                                          
  b. Survei Penyelidikan Tanah                                            
     Penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah permukaan adalah untuk     
                                                                          
     memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya   
     geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana. Sangat
                                                                          
     disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik untuk penyelidikan tanah
                                                                          
     SNI 8460;2017. Setiap titik test penyelidikan tanah yang dilakukan harus
     mencantumkan serta koordinat pada pelaporan.                         
                                                                          
     Lingkup (disesuaikan dengan kebutuhan dalam perencanaan) Kegiatan    
     penyelidikan geoteknik meliputi:                                     
                                                                          
       •  Uji Penetrasi Standar (Standard Penetration Test, SPT)          
                                                                          
          Uji penetrasi standar, selanjutnya disebut sebagai ujl SPT bertujuan untuk
          menentukan tahanan tanah pada dasar lubang bor terhadap penetrasi
                                                                          
          dinamis dari split barrel sampler (atau konus padat) dan memperoleh
          contoh tanah terganggu untuk tujuan identifikasi tanah. Uji SPT digunakan
                                                                          
          terutama untuk penentuan kekuatan dan sifat deformasi tanah berbutir
                                                                          
          kasar. Uji SPT juga dapat digunakan memperoleh informasi bernilai untuk
          jenis tanah lainnya.Uji SPT harus dilakukan dan dilaporkan sesuai dengan
                                                                          
          SNI 4153-2008. Setiap penyimpangan dari persyaratan dalam SNI 4153-
          2008 harus dijustifikasi, khususnya pengaruhnya terhadap hasil pengujian
          harus dikomentari.                                              
                                                                          
       •  Uji Sondir (CPT,CPTU,CPTM)                                      
                                                                          
          Uji penetrasi konus (CPT) atau umumnya dikenal sebagai uji sondir harus
          dilakukan dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang diberikan di
                                                                          
          dalam SNI 2827-2008 untuk CPT elektrikal dan CPTU, atau EN ISO  
          22476-12 untuk CPTM                                             
                                                                          
                                                                          
30. Alih Pengetahuan                                                      
                                                                          
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                          
  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel  
  satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN PERENCANAAN             
                         SATUAN KERJA P2JN PROVINSI GORONTALO             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              RENY KHAIRINA DAMAYANTI, S.T.               
                                 NIP. 19841230 200904 2 004
Tenders also won by PT Adiya Widyajasa
Authority
23 June 2022Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Tol IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 18,253,497,000
4 January 2023Core Team 01Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,900,644,000
23 November 2023Core Team 02 IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,788,110,000
14 January 2025Core Team 02 IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,774,336,000
5 July 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,073,587,000
25 November 2019Paket-26 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. SumutKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,500,829,000
30 November 2023Ct-01 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,343,323,000
8 June 2022Pembangunan Jalan Kerja/Logistik Ikn (Kipp) : Paket Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,562,448,000
7 September 2022Pw-Myc 04 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Kandangan – Lumpangi – Bts. Kab. Tanah Bumbu – MenteweKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,404,614,000
26 November 2018Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan PengawasanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,153,637,000