Paket 10 - Pengawasan Pembangunan Jembatan Baru S. Lamuluo 2 (Inpres)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82337064
Status: Repeat Order
Date: 6 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,181,290,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,181,290,000
Winner (Pemenang): PT Surya Perkasa Raya
NPWP: 016525545812000
RUP Code: 44765582
Work Location: PEMBANGUNAN JEMBATAN BARU S. LAMULUO 2 - Kabupaten Konawe Kepulauan
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK  INDONESIA                               
    KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN PERUMAHAN   RAKYAT              
               DIREKTORAT  JENDERAL  BINA MARGA                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN    KERJA                           
                                                                        
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PAKET 10 – PENGAWASAN PEMBANGUNAN   JEMBATAN BARU  S. LAMOLUO 2        
                            (INPRES)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan                   
            Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional      
                                                                        
                       Provinsi Sulawesi Tenggara                       
                        Tahun Anggaran 2024                             
       KERANGKA  ACUAN KERJA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI                
                                                                        
 PAKET           PAKET 10 – PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN BARU        
                 S. LAMOLUO 2 (INPRES)                                  
 ID SIRUP        44765582                                               
 SATUAN KERJA    PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL              
                 PROVINSI SULAWESI TENGGARA                             
 PPK             PENGAWASAN                                             
 TAHUN ANGGARAN  2024                                                   
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
       Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
   (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Pembangunan Jembatan
   Baru Inpres Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk itu, PPK akan
   mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                        
   Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan
   dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.        
       Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
   biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
   konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                                                                        
   dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
   dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini. 
   Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:        
                                                                        
   a. Paket Pembangunan Jembatan Baru Jembatan S. Lamoluo 2 yang selanjutnya
     disebut Pekerjaan Konstruksi berada di ruas Jalan SP4. Lamoluo dan SP3. Batumea.
     Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
   b. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di jembatan ini adalah Jembatan S. Lamoluo 2
     masih menggunakan batang pohon kelapa sebagai struktur dari jembatan
   c. Hal-hal tersebut menyebabkan waktu tempuh sampai saat ini 3,7 jam dengan kondisi
                                                                        
     jembatan berstruktur Batang Kelapa (Jembatan S. Lamoluo 2).        
  d. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung meningkatkan Aksesbilitas
     Sentra Pertanian terhadap pusat-pusat kegiatan masyarakat dan meningkatkan arus
     logistik dan kemudahan mobilitas pengguna jalan serta meningkatkan Aksesibitias
                                                                        
     pada Kawasan-Kawasan produktif dan sentra ekonomi lokal sehingga mampu
     meningkatkan produktivitas masyarakat.                             
                                                                        
2. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak                     
                                                                        
                                                                        
        Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
   menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
   pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.   
        Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
                                                                        
   dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan
   tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
                                                                        
        Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
   Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang
   memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan
   Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam
   Pekerjaan Konstruksi.                                                
                                                                        
                                                                        
   Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
   a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 2.2 PJN Wilayah II Prov. Sultra, adalah
     mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
     meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa
     Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK
     Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang
     kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
                                                                        
     sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan
     Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.                  
                                                                        
     Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
     mencakup:                                                          
     1)  Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;                   
     2)  Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk 
         mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
         perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;        
                                                                        
     3)  Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
         melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
         kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
         Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                  
     4)  Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
         Konstruksi;                                                    
     5)  Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
         Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                    
                                                                        
     6)  Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
         memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
         kepada Konsultan Pengawas);                                    
     7)  Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
         masa pelaksanaan kontrak;                                      
     8)  Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan      
     9)  Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.  
                                                                        
   b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
                                                                        
     Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
     dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
     ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
                                                                        
     Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:                        
     1)  Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
         Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                 
     2)  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
                                                                        
         dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
         Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
         persyaratan kualitatif dan kuantitatif;                        
     3)  Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     4)  Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
         Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
                                                                        
         Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi;                                          
     5)  Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
         konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
         spesifikasi teknik;                                            
     6)  Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
         pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                              
                                                                        
     7)  Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
         pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
     8)  Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
         ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
     9)  Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
     11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
         Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
                                                                        
         Jasa;                                                          
     12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
         Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
         Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan                       
     13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
         dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
         kewenangan Pengguna Jasa.                                      
                                                                        
                                                                        
   c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
     memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
     Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
     Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:                       
     1)  Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
         kontrak konstruksi;                                            
     2)  Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
         pelaksanaan perkerjaan;                                        
                                                                        
     3)  Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
     4)  Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
         dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
         Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi;                                          
     5)  Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
     6)  Pelaporan.                                                     
                  Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak         
                                                                        
3. Tujuan Khusus                                                        
   a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
     terhadap pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Baru Jembatan S. Lamoluo 2
                                                                        
   b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:                   
                                                                        
     1)  Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;                   
     2)  Kendali vegetasi;                                              
     3)  Pembersihan dan pencabutan;                                    
     4)  Pekerjaan tanah;                                               
     5)  Perbaikan perkerasan;                                          
     6)  Pekerjaan drainase;                                            
     7)  Pekerjaan jembatan;                                            
     8)  Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;                     
                                                                        
     9)  Rambu dan marka.                                               
                                                                        
   c. Konsultan Pengawas wajib:                                         
     1)  Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
         Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                 
     2)  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
         dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
         Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
         persyaratan kualitatif dan kuantitatif;                        
                                                                        
     3)  Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     4)  Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
         Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
         Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi;                                          
     5)  Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
                                                                        
         konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
         spesifikasi teknik;                                            
     6)  Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
                                                                        
         pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                              
     7)  Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
         pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
     8)  Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
         ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
     9)  Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
         Konstruksi;                                                    
     10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
                                                                        
     11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
         Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
         Jasa; dan                                                      
     12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
         dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
         kewenangan Pengguna Jasa.                                      
                                                                        
4. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan                                      
                                                                        
   4.1 Lokasi Geografis                                                 
      Lokasi Paket Pembangunan Jembatan Baru Jembatan S. Lamoluo 2 berada pada
      wilayah antara SP. 4 Lamoluo dan SP.3 Batumea, yang menghubungkan dua pusat
      pemukiman / populasi: Menghubungkan simpul transportasi Pelabuhan Langara
      Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.                    
      Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Gambar 2. Lokasi Paket Pembangunan Jembatan Baru Jembatan S. Lamoluo 2
                                                                        
   4.2 Kondisi Topografi                                                
      Daerah tangkapan air hujan (catchment areas) yang telah diidentifikasi di sepanjang
      alinyemen lokasi Pekerjaan Konstruksi menentukan adanya rencana konstruksi
      bangunan pelengkap jembatan pada dengan panjang bentang 25,60 m menggunakan
      gelagar beton melewati Sungai Lamoluo.                            
                                                                        
                                                                        
   4.3 Kondisi Saat Ini                                                 
      Kondisi saat ini dari Jembatan S. Lamoluo 2 berada dalam keaadaan buruk
      dikarenakan belum adanya jembatan permanen yang menghubungkan dari arah SP4
      Lamoluo ke SP3 Batumea. Pembangunan ini akan dilakukan melalui Kontrak Kerja
      Konstruksi.                                                       
   4.4 Tipikal Potongan Memanjang                                       
                                                                        
      Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan memanjang adalah
      membangun jembatan baru pada Jembatan S. Lamoluo 2                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               Gambar 3. Potongan Memanjang Desain Pembangunan          
                           Jembatan S. Lamoluo 2                        
                                                                        
   4.5 Struktur                                                         
      Struktur utama yang ditangani mencakup: Pembangunan Jembatan Baru S.
      Lamoluo panjang bentang 25,60 m. Jenis struktur mencakup pondasi tiang pancang
      beton, abutmen dan gelagar beton prategang.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Gambar 4. Potongan Memanjang Struktur Jembatan S. Lamoluo   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   4.6 Pengelolaan Lalu Lintas                                          
      Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
      dengan penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan.
      Peningkatan langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang
      ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
      Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
                                                                        
      Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
      berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage.
                                                                        
   4.7 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi    
      a. Risiko Lingkungan                                              
        Pembangunan Jembatan Baru S. Lamoluo panjang bentang 25,60 m, rute
        Pekerjaan Konstruksi melintasi permukiman yang perlu menjadi perhatian khusus
        bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau
                                                                        
        ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan.
      b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                  
        Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan
        Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu           
        - Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,   
        - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan pemasangan pondasi tiang pancang
          beton,                                                        
        - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan pemasangan abutmen,        
                                                                        
        - Potensi kecelakaan kerja pekerjaan pemasangan gelagar beton prategang,
        - Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada dokumen
          SMKK.                                                         
      c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                         
        Pembangunan Jembatan Baru S. Lamoluo panjang bentang 25,60 m, jalan
        melintasi wilayah permukiman padat. Kegiatan stabilisasi bisa mengakibatkan risiko
        Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang tersuspensi
        selama pengoperasian.                                           
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
   Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
   Anggaran 2024 dari Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan
   dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Bina
   Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).       
   a. Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah Rp. 12.444.928.000,- , mencakup:
     1) Rp. 11.263.638.000,- untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
     2) Rp. 1.181.290.000,- untuk Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan.  
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi          
   Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
   dijabarkan di bawah ini.                                             
                                                                        
  6.1. Rincian PPK                                                      
      a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
        BPJN Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Balai.          
      b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK
                                                                        
        Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan PPK 2.2
        PJN Wilayah II Prov. Sultra                                     
        Nama PPK           : Lumbarddin, S.T., M.M.                     
        Jabatan            : PPK 2.2 PJN Wilayah II Prov. Sultra        
        E-mail             : lumbarddin_76@pu.go.id                     
      c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan
        oleh PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan
        Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan diwakili oleh PPK Pengawasan.
        Nama PPK           : Bagus Aditya Wardhana, S.T., M.Eng.        
                                                                        
        Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan        
        E-mail             : bagus.aditya@pu.go.id                      
                                                                        
  6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                                    
      a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
        didalam kewenangan Balai.                                       
      b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
        kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
                                                                        
        sebelum Tanggal Mulai Kerja.                                    
      c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
        Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
        (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
        Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.       
      d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada
        Gambar dibawah ini                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Gambar 5. Pengaturan Tata Kelola                
                                                                        
  6.3. Pengaturan Komunikasi                                            
      Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
                                                                        
      tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
      Pekerjaan Konstruksi.                                             
      Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
      ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang
      digunakan dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.            
      a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
        istilah sebagai berikut:                                        
         1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
                                                                        
           lainnya;                                                     
         2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
           informasi;                                                   
         3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
                                                                        
           disampaikan.                                                 
      b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
        anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.                
      c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan
        dan Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua
        Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran
        Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan
        strategi dalam pelibatannya.                                    
                                                                        
      d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
        bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:           
        1) Pihak Pengirim;                                              
        2) Pihak Penerima Utama;                                        
        3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
        4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;           
        5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.   
      e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
                                                                        
        berikut:                                                        
         1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
           penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
           Kontrak, disertai bukti penerimaan;                          
         2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
           Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                 
         3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
           Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
           Jasa.                                                        
                                                                        
      f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh
        bukti tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima,
        atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh
        Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi
        verbal disampaikan/diterima.                                    
      g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
        Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
        ditampilkan pada Gambar 6.                                      
                                                                        
      h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
        Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Gambar 6. Proses Korespondensi                   
      Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
                                                                        
      menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan
      dianggap telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai
      protokol korespondensi di atas.                                   
7. Data Dasar                                                           
                                                                        
   Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
   informasi yang tersedia, yaitu:                                      
   a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;        
   b. Kerangka Acuan Kerja;                                             
   c. Kontrak Jasa Konstruksi;                                          
   d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa
     kontrak konstruksi;                                                
   e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
                                                                        
     Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;                
   f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;  
   g. Informasi yang disediakan PPK;                                    
   h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;         
   i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;  
   j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
                                                                        
   Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
   teknis yang terkait, yaitu:                                          
   a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2                   
                                                                        
9. Studi-Studi Sebelumnya                                               
   Konsultan Pengawas harus memperhatikan hasil studi berikut yang telah dilaksanakan
   sebelumnya:                                                          
   a. Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Jembatan Baru S. Lamoluo 2,
   b. Project Digest Pembangunan Jembatan Baru S. Lamoluo 2.            
                                                                        
                                                                        
10. Acuan Hukum                                                         
   Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
   Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
   berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
   termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.                     
   Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
   Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                        
   Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah:                          
   a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun
     2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)            
   b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
                                                                        
     Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
     Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 6573)                                                        
   c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
     Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                                                                        
     Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 
   d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4655)                                              
   e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
     Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
                                                                        
     Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
     tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
     Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626)                     
   f. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
     Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
     Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)                     
                                                                        
   g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
     Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
   h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
     Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
     Nomor 612)                                                         
   i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
                                                                        
     Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
     2011 Nomor 900)                                                    
   j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
     (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)            
   k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
     2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
     Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)   
   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
                                                                        
     tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
     Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)                                    
   m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
     Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)                                    
   n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
     2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
     Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)   
   o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
                                                                        
     tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
     Bentuk Elektronik                                                  
   p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
     tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                    
11. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan                
                                                                        
  11.1. Umum                                                            
       Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam
       bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa
       Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
       secara terencana dan terstruktur.                                
       Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
       sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
       oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan
                                                                        
       konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat
       RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021,
       dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
       Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
                                                                        
  11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu         
       11.2.1. Dasar Perencanaan                                        
            Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian
                                                                        
            Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal
            16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
            Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E
            RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian
            atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
            Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
            Assurance.                                                  
            Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus
            memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan
                                                                        
            Mutu/Quality Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan
            Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
            Penyedia Konstruksi.                                        
            Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:                    
            a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai
              pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
              untuk mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari
              masalah akibat ketidak-patuhan.                           
                                                                        
            b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur
              dan praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau
              komponen yang dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
              yang telah ditentukan.                                    
            QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna
            mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa
            Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
            standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC
            merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.              
                                                                        
            Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat
            Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan
            Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan
            Pengawas.                                                   
       11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi                  
            Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas
            harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:   
            a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
              konstruksi;                                               
            b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;                 
            c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei,
              investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
            d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
              1) Jadwal mobilisasi;                                     
              2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
              3) Metode pelaksanaan pekerjaan;                          
                                                                        
              4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);                   
              5) Manajemen peralatan dan bahan;                         
              6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan       
              7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi
                 sosial, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).    
       11.2.3. Program Mutu                                             
            Program Mutu harus:                                         
            a. Menguraikan semua    kegiatan, seperti korespondensi,    
                                                                        
              inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus dilakukan agar
              konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
            b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
              konstruksi;                                               
            c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi
              ketentuan gambar dan spesifikasi konstruksi; dan          
            d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan
              tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.       
            Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak
                                                                        
            Konstruksi, di mana metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan.
            Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
            merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode yang dipakai
            dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan
            (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
            biaya.                                                      
            Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus
            diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK
                                                                        
            Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
            Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK
            Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan
            dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati
            dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                  
            Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu
            dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang
            disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak
            Pekerjaan Konstruksi.                                       
                                                                        
            Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu,
            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
            2021 yang meliputi komponen-komponen berikut :              
            a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang
              proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
              sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi
              umum  tentang Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia
              Konstruksi.                                               
            b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan
                                                                        
              Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
              dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan
              hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan
              menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
              pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
              pengalaman melaksanakan Program Mutu.                     
            c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang
              diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai  
                                                                        
              persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal
              Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
              penugasan personel.                                       
            d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum
              tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan
              bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
              penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:        
              1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap
                                                                        
                tahap pekerjaan mencakup:                               
                a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk
                   pemeriksaan kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai
                   ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;              
                b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah
                   ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan
                   tindakan perbaikan;                                  
                c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan 
                   Penjaminan Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
                                                                        
                d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk
                   menentukan dan penjaminan mutu pada titik tunggu;    
                e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                   Kesetaraan                                           
                f) Gender dan Inklusi Sosial;                           
                g) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari
                   Penyedia                                             
                h) Konstruksi;                                          
                                                                        
                i) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan  
                   dokumen proyek dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan
                   dokumen yang aman;                                   
                j) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk      
                   memberikan dan mendapatkan semua persetujuan;        
                k) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan  
                   Program Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan
                   Penjaminan Mutu;                                     
              2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan  
                                                                        
                pekerjaan dan hasilnya; dan                             
              3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
                dalam kontrak Konsultan Pengawas.                       
            e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan
              mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta
              sumber daya personel dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi,
              kriteria penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini
              dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.         
            f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus  diserahkan     
                                                                        
              berikut jadwal penyerahannya.                             
            Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
            Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program
            Mutu dan RMPK) harus selaras.                               
            Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas 
            memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan   
            rekomendasi perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program
            Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan
                                                                        
            selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna mengakomodir
            perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.                     
                                                                        
  11.3. Pelaksanaan Program Mutu                                        
       Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
       Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
       bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
       efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.                
                                                                        
       Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan
       konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan
       “Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
       Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
       Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
       kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
       Pelimpahan Wewenang.                                             
                                                                        
  11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu                      
                                                                        
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan
       dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
       a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
          jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
          dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                              
       b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan
          peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
          pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil
                                                                        
          tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;                
       c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
          konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
          tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi
          pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh
          pekerjaan konstruksi;                                         
       d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
          kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
          kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
                                                                        
       e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan
          kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan
          mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);                  
       f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
          melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
          serta ketentuan lain yang terkait;                            
       g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan
          Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
       h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua
                                                                        
          klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
          tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal
          lainnya yang serupa;                                          
       i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
          melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
          Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi
          hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
       j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna
                                                                        
          Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
          Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
          dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
       k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan
          yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
          dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian
          pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
          mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
                                                                        
          Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait
          kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan; 
       l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja
          pekerjaan konstruksi;                                         
       m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi; 
       n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia
          Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik
          kontrol pengukuran dan benchmark;                             
       o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia 
                                                                        
          Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
       p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
          bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
          yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan                    
       q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun
          penting dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
          mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
          spesifikasi, dan persyaratan kontrak.                         
                                                                        
       r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu
          Pengguna Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh
          data yang berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan
          baik di platform kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga
          bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM
          berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga dan
          BEP yang telah disepakati.                                    
                                                                        
  11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
                                                                        
       Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial 
       Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
       mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
       Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
       termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                            
       a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
          Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
          Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
          Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
                                                                        
          (RKK) Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada
          ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
          berlaku;                                                      
       b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program
          Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup
          pekerjaan dan kondisi di lapangan.                            
       c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,  
          dan Keberlanjutan dengan menjamin:                            
                                                                        
          a) Keselamatan keteknikan konstruksi;                         
          b) Keselamatan dan kesehatan kerja;                           
          c) Keselamatan publik; dan                                    
          d) Keselamatan lingkungan.                                    
       d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap
          ketentuan yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan
          pekerjaan konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
          stafnya;                                                      
                                                                        
       e. Memantau dan  melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada   
          Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
          Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
       f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
          keluhan-keluhan yang diterima;                                
       g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi;                                                   
       h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
          dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
                                                                        
          bulanan (jika ada);                                           
       i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
          hayati serta mitigasinya; dan                                 
       j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode
          dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
          diambil untuk melindungi jiwa dan properti.                   
                                                                        
  11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                                   
                                                                        
       Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
       Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
       ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa,
       dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
       kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang
       diperlukan.                                                      
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
       a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;         
       b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;        
                                                                        
       c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;               
       d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
          Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
       e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;           
       f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
          eksklusif Pengguna Jasa;                                      
       g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang
          terkait;                                                      
       h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang
                                                                        
          efektif terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk
          mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
       i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang
          efektif terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia
          Konstruksi, penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus
          keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.         
                                                                        
  11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                                       
                                                                        
       Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan
       laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan.
       Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
       pelaksanaan pekerjaan.                                           
       Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin
       dan Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
       Marga sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
       Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
                                                                        
       dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.                      
       Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
       a. Laporan Pendahuluan                                           
       b. Laporan Program Mutu dan RKK                                  
       c. Laporan Kemajuan                                              
       11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi        
            Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan 
            kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
            a. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi            
                                                                        
            b. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi           
       11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi           
            Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan
            kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
            a. Laporan Kemajuan Bulanan                                 
            b. Laporan Kemajuan Triwulan                                
            c. Laporan Akhir                                            
       11.7.3. Laporan Lainnya                                          
                                                                        
            Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan
            Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:                  
            a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian                   
              Selama  pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus   
              mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan
              Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
              ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
              membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
              sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada
                                                                        
              Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.                    
            b. Laporan Khusus                                           
              Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar
              ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
              dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan lainnya.
              Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas
              berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.                     
       11.7.4. Dokumentasi                                              
                                                                        
            Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan
            layanan:                                                    
            a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)               
              Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
              informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja,
              pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak,
              material, dll.                                            
              Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan
                                                                        
              Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya
              dengan Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
              informasi yang terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
              tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
              Konstruksi.                                               
              Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan
              arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
              menyerahkan salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
                                                                        
              masa kontrak.                                             
            b. Hasil Pengujian                                          
              Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-
              Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen
              harus disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa
              kontrak.                                                  
            c. Risalah Rapat Kemajuan                                   
              Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua
              Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
                                                                        
              yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan
              perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.        
            d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi            
              Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-
              menyurat yang dikirim dan diterima.                       
            e. Dokumen lain                                             
              Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua
              dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu
                                                                        
              pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
              dokumen lainnya.                                          
                                                                        
12. Keluaran/Output                                                     
   Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
   Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
   tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
   a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
      pemutakhirannya;                                                  
                                                                        
   b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;           
   c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
   d. Hasil Pengujian Acak;                                             
   e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
   f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;         
   g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;             
   h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor; 
   i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;                     
   j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                                                                        
   k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan               
   l. Laporan lainnya.                                                  
   Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
   tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
   sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati                 
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
   Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
                                                                        
   dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
   Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
   PPK menyediakan hal-hal berikut:                                     
   a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas
      adalah sebagai berikut:                                           
      1) Dokumen Perubahan Kontrak                                      
      2) Dokumen Kontrak                                                
      3) Dokumen Laporan terdahulu                                      
                                                                        
     4) Detailed Engineering Design (DED)                               
   b. Tenaga Pengawas / Asistensi                                       
      Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
      mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
                                                                        
14. Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan     
   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
   dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
   Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
                                                                        
   menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
   Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:                   
   a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai
     jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:                  
     1) Fasilitas Kantor/Mess untuk staf Konsultan Pengawas sebanyak 1 Unit;
     2) 1 Unit kendaraan roda empat untuk transportasi Team Leader;     
     3) 6 Unit kendaraan roda dua untuk transportasi Profesional Staf selain Team
        Leader dan Sub Profesional Staf;                                
                                                                        
     4) Komputer + Printer sebanyak 1 Unit;                             
     5) Bahan Alat Tulis Kantor, dll;                                   
     6) Biaya Operasional Kantor/Mess (Listrik, Air, dll);              
     7) Biaya Peralatan/Perlengkapan kantor;                            
     8) Perlengkapan K3 yang terdiri dari Rompi Safety, dll;            
     9) Biaya Perjalanan staf untuk kepentingan di Kendari; dan         
     10) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan.                
   b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
     pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                                                                        
     Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
     1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran dan lain-
        lain;                                                           
     2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya termometer, dan lain-lain.
     Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
     dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
     disiapkan Konsultan Pengawas.                                      
   c. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
                                                                        
     diuraikan pada Bagian 4.                                           
     Konsultan Pengawas   melakukan  perjalanan/kunjungan ke lokasi     
     pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya
     dengan efektif, sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini.
     Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                       
     1) Kantor Pengguna Jasa/PPK Fisik;                                 
     2) Kantor Satker P2JN Prov. Sultra;                                
     3) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
                                                                        
     4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
     5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti
        quarry, laboratorium dan lain-lain;                             
     6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi,
        sub- Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                                   
                                                                        
     Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                        
     perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
     semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
     akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
     dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
15. Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan                             
   Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
   kewenangan berikut:                                                  
   a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;        
                                                                        
   b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia
     Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
   c. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan
     rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;                          
   d. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan,
     merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
     pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;                       
   e. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
                                                                        
     dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
     sementara;                                                         
   f. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan
     sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
     Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;                               
   g. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
     Konstruksi;                                                        
   h. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;                      
   i. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                                                                        
     kontrak;                                                           
   j. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir
     pekerjaan;                                                         
   k. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
     dan tanggung jawabnya;                                             
   l. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran
     Quality Control Plan Penyedia Konstruksi;                          
   m. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;            
   n. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;                       
                                                                        
   o. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;              
   p. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
     ketidakpatuhan);                                                   
   q. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
     penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                             
   r. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;             
   s. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
     penerapan Keselamatan Konstruksi;                                  
                                                                        
   t. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan; 
   u. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani
     masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
   v. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai
     spesifikasi;                                                       
   w. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;     
   x. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.                        
                                                                        
                                                                        
   Wewenang yang tetap dipegang PPK Fisik (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
   pelaksanaan) adalah sebagai berikut:                                 
   a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan 
     perubahan nilai kontrak;                                           
   b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                                 
   c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;                       
   d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;                      
   e. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis
     yang diajukan Penyedia Konstruksi;                                 
                                                                        
   f. Mengganti personel yang tidak berkinerja baik                     
   Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi selama 8 bulan.
                                                                        
17. Personel/Ketenagaan                                                 
   Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
                                                                        
   ketentuan pada Tabel 1. Persyaratan Personel                         
                                                                        
                       Tabel 1. Persyaratan Personel                    
                                 Kualifikasi                            
                                                    Status  Jumlah      
No.    Posisi    Tingkat                    Pengala                     
                          Jurusan  Keahlian         Tenaga  Orang       
                Pendidikan                   man                        
                                                     Ahli               
 A. Professional Staf :                                                 
                                   Ahli Madya       Tetap/              
 1  Team Leader  S1/D4   Teknik Sipil AhliTeknik 6 Thn Tidak  1         
                                   Jembatan         Tetap               
    Supervision/                   Ahli Madya       Tetap/              
 2  Quantity     S1/D4   Teknik Sipil Ahli Teknik 5 Thn Tidak 1         
    Engineer                       Jembatan         Tetap               
                                   Ahli Madya       Tetap/              
    Quality                                                             
 3               S1/D4   Teknik Sipil Ahli Teknik 4 Thn Tidak 1         
    Engineer                                                            
                                   Jembatan         Tetap               
                                 Kualifikasi                            
                                                    Status  Jumlah      
No.    Posisi    Tingkat                    Pengala                     
                          Jurusan  Keahlian         Tenaga  Orang       
                Pendidikan                   man                        
                                                     Ahli               
    Health Safety                  Ahli Muda        Tetap/              
                          Semua                                         
 4  Environment  S1/D4               K3      3 Thn   Tidak    1         
                          Jurusan                                       
    (HSE)                          Konstruksi       Tetap               
B.  Sub Professional Staf :                                             
 1  Inspector    S1/D3   Teknik Sipil                         1         
 2  Surveyor     S1/D3   Teknik Sipil                         1         
    Material                                                            
 3               S1/D3   Teknik Sipil                         1         
    Technician                                                          
C.  Sub Professional Staf :                                             
                                                                        
    Operator              Semua                                         
 1               S1/D3                                        1         
    Komputer              Jurusan                                       
 2  Office Boy  SMA/SMK                                       1         
                                                                        
                                                                        
   Uraian Definisi dan Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas antara lain :
   1) Team Leader                                                       
     Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
     mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
     pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                                  
                                                                        
                                                                        
     Team Leader disyaratkan seorang Sarjana minimal S1/D4 Teknik Sipil, berpengalaman
     dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan jembatan dan/atau jalan selama 6
     (enam) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Team Leader / Supervison Engineer /
     Site Engineer pada pekerjaan sejenis.                              
                                                                        
     Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Jembatan dengan kualifikasi Ahli Madya yang
     dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa
     Konstruksi (LPJK).                                                 
                                                                        
                                                                        
     Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :               
     a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
       pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
       Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
       segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
       kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
       lainnya;                                                         
     b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
                                                                        
       memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
       pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
       umum;                                                            
     c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
                                                                        
       Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
       dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
       tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
     d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
       konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
       sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                   
     e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
       pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                                                                        
       lapangan;                                                        
     f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
       material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
       dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;       
     g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Penyedia
       Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
       schedule) yang telah disetujui;                                  
     h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
                                                                        
       PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
       Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
       pekerjaan yang direncanakan. Dalam Kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
       rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
     i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
       telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;           
     j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
       melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
       akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                        
       memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; 
     k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
       yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                              
     l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
       setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
       keputusan/persetujuan;                                           
     m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                                                                        
       yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
       pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
     n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
       pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangnya dan menyerahkannya kepada PPK;
     o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
       drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
       sebelum serah terima pertama (provisional hand over);            
     p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
       harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                                                                        
       pembayaran; dan                                                  
     q. Memeriksa dan menyetujui tagihan Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.                              
                                                                        
   2) Supervision/Quantity Engineer                                     
     Supervision/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
     pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan
     persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian pekerjaan. SE
     bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
                                                                        
     konstruksi.                                                        
                                                                        
     Mempunyai sertifikat Ahli Jembatan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh
     Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
     (LPJK).                                                            
                                                                        
     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat
     (D4) Teknik Sipil, berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengawasan jembatan
                                                                        
     dan/atau jalan selama 5 (lima) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Supervision
     Engineer / Site Engineer / Quantity Engineer pada pekerjaan sejenis.
                                                                        
     Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut : 
     a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
       lapangan;                                                        
     b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
       keselamatan konstruksi;                                          
                                                                        
     c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
       konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);           
     d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
       Operasi (SILO);                                                  
     e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
     f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
       barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
       daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
       konstruksi;                                                      
                                                                        
     g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
       Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
     h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
       apabila metode Konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
       buku harian (log book) serta segera melaporkan kepada Team Leader;
     i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
       Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                       
     j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                        
       ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
       kepada Team Leader;                                              
     k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
       Konstruksi;                                                      
     l. Memeriksa dan menyetujui tagihan Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan                          
     m. Membuat Strip Map Penanganan beserta kondisi jalan pada total panjang ruas jalan
       yang diawasi dan melaporkannya kepada Team Leader.               
                                                                        
                                                                        
     Tugas Quantity Engineer terdiri atas :                             
     a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
       kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;      
     b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
       selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
     c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
       dasar perhitungan presetasi pekerjaan;                           
     d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di
                                                                        
       lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
       pekerjaan dapat dilaksanakan;                                    
     e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
       segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang
       tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;        
     f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat seuma hasil pengukuran,
       perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
                                                                        
       Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                    
     g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
       Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
       dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
       setelah selesai kerja;                                           
     h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                              
     i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
                                                                        
       melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan            
     j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
       pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                        
   3) Quality Engineer                                                  
     Quality Engineer merupakan pihak atan orang yang melakukan pemeriksaan dan
     pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
     Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
     berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.                       
                                                                        
                                                                        
     Mempunyai sertifikat Ahli Jembatan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh
     Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
     (LPJK).                                                            
                                                                        
     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat
     (D4) Teknik Sipil, berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengawasan jembatan
     dan/atau jalan selama 4 (empat) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Quality
                                                                        
     Engineer / Quantity Engineer / Chief Inspector pada pekerjaan sejenis atau setingkat
     lebih tinggi diatasnya.                                            
                                                                        
     Tugas Quality Engineer terdiri atas :                              
     a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan
       peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
     b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
       dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
     c. Melaksanakan pengawasan atas semua pekerjaan pengujian yang dilaksanakan oleh
                                                                        
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta
       hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
       ketidaksesuaian dan catat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
     d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
       secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
       material dan hasil pekerjaan;                                    
     e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
                                                                        
       Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
       dokumen perubahannya;                                            
     f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
       pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
       risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
       dilaporkan kepada PPK;                                           
     g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
       dan kriteria penerimaan pekerjaan;                               
                                                                        
     h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
       keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                           
     i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
       pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
     j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
       mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.          
                                                                        
   4) Health Safety Environment (HSE) Engineer                          
                                                                        
     Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang
     memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
     pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada
     Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.       
                                                                        
     Mempunyai sertifikat Ahli K3 Konstruksi dengan kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan
     oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
     (LPJK).                                                            
                                                                        
                                                                        
     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma empat
     (D4) Semua Jurusan, berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 3
     (tiga) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi.  
                                                                        
     Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas :      
     a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
       konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
                                                                        
       tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                          
     b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;           
     c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
       dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                        
     d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
       mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
       kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
       terjadinya bahaya tersebut (probability);                        
     e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                        
       menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
       preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
       menanggulangi kecelakan yang terjadi di lingkungan kerja;        
     f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
       berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
       memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
     g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
                                                                        
       pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
       di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;                  
     h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
       termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
       kesehatan dan keselamatan kerja; dan                             
     i. Mengevaluasi insiden kecelakan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
       masalah termasuk tindakan preventif dan korektif.                
                                                                        
                                                                        
   Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang
   dibutuhkan (operator komputer dan office boy) guna mendukung efektivitas layanan yang
   diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing – masing posisi harus
   dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.       
                                                                        
   Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
   Tabel 1. Persyaratan Personel dan Daftar Kuantitas dan Harga.        
                                                                        
                                                                        
   Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi
   dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan
   kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.                       
                                                                        
18. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan                      
   Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
   dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
   laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
   persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                    
                                                                        
                                                                        
   Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
   persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
   kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
   sudah disepakati.                                                    
                       Tabel 2. Pelaporan Pekerjaan                     
       Kegiatan/Hasil               Waktu/Milestone                     
   Laporan Pendahuluan  1 bulan setelah penandatanganan Kontrak         
                                                                        
   Program Mutu        Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan   
   Laporan Bulanan      Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
                        sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan
                        sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
                        sebelumnya), setelah penyerahan Laporan         
                        Pendahuluan (berulang tiap bulan)               
   Laporan Pertengahan  Pertengahan Masa Kontrak asli/awal              
   Pekerjaan Konstruksi                                                 
   Laporan Akhir        15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
                        perubahannya)                                   
   Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya      
                        ketidakpatuhan                                  
                                                                        
   Laporan Khusus/Lain  Ditentukan oleh/bersama PPK                     
   Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah setiap rapat        
   Kemajuan                                                             
                                                                        
19. Laporan Pendahuluan                                                 
   Laporan Pendahuluan harus berisi:                                    
                                                                        
   a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
      kontrak;                                                          
   b. Rencana kerja serta organisasi kerja;                             
   c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan            
   d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).                        
                                                                        
   Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
   penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.                          
                                                                        
                                                                        
20. Laporan Bulanan                                                     
   Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
   berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
   kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
   bagian berikut.                                                      
   20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi                
       Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
                                                                        
       pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:            
       a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan
          bulan sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;     
       b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                                 
       c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;      
       d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
       e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
       f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;    
                                                                        
       g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;                    
       h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
          persetujuan yang diberikan;                                   
       i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan
          dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan
          setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
       j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan
          diambil dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya. 
                                                                        
                                                                        
       Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap
       bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan
       pekerjaan dari tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
       sebelumnya.                                                      
                                                                        
   20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan    
       Pengendalian Mutu                                                
       Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
                                                                        
       Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:                
       a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;          
       b. Informasi personel;                                           
       c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
          Pengawas;                                                     
       d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada
          Penyedia Konstruksi;                                          
       e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
       f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
                                                                        
          dukungan yang diperlukan; dan                                 
       g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
       Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal
       5 setiap bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya
       hingga tanggal 25 bulan sebelumnya.                              
                                                                        
21. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi                            
   Laporan Triwulan oleh Konsultan Pengawas harus menyediakan informasi berikut:
                                                                        
   a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan selama 3 bulan;
   b. Rincian kemajuan/realisasi pelaksanaan pengawasan;                
   c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;                         
   d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan; dan     
   e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan manajerial (sesuai
      kebutuhan).                                                       
   Laporan Triwulan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum akhir bulan ketiga
   (triwulan).                                                          
                                                                        
                                                                        
22. Laporan Akhir                                                       
   22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                 
       Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi
       informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
       pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi
       evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.               
                                                                        
                                                                        
   22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan                     
       Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
       Akhirnya:                                                        
       a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
       b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
         pekerjaan pengawasan;                                          
       c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan (dokumen resume quality dan
         quantity);                                                     
                                                                        
       d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan
         (personel dan lainnya);                                        
       e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi
         untuk Pengguna Jasa.                                           
       Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari
       sebelum tanggal akhir masa kontrak.                              
                                                                        
23. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri                                     
   Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
                                                                        
   dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan
   yang terbatas di dalam negeri.                                       
                                                                        
24. Kerja Sama                                                          
   Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
   penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
   persyaratan berikut harus dipenuhi:
Tenders also won by PT Surya Perkasa Raya
Authority
21 November 2019Paket 06 - Pengawasan Jalan Dan Jembatan Pjn Wil II B (Daratan) Prov. SultraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,508,219,000
21 November 2019Paket 07 - Pengawasan Jalan Dan Jembatan Pjn Wil III A (Kepulauan) Prov. SultraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,963,759,000
23 October 2020Paket 12. Pengawasan Preservasi Jalan Tinanggea - Simpang 3 Torobulu - Ambesea - Lainea - AmolenguKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,878,442,000
1 November 2021Paket 06 - Pengawasan Preservasi Jalan Wolo - Kolaka - Rate Rate - Bambaea - Tinanggea (Sultra)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,600,625,000
15 December 2015Supervisi Konstruksi Penanganan Sungai; Kab. Majene,polewali Mandar, Dan Mamasa; Prov. Sulawesi Barat; ( Perencanaan Dan Pengawasan Jaringan )Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,800,000
18 November 2015Paket 10. Study Sistm Jaringan Jalan Nasional Prov. SultraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,369,310,000
20 January 2018Penyusunan Ptmp Dan Ded Tpa Sampah Kab. Muna Barat, Ptmp Kota Kendari, Kab. Buton Utara, Kab. Konawe SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,300,000,000
19 May 2023Paket 21 - Pengawasan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Inpres)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,180,777,000
19 May 2023Paket 20 - Pengawasan Jalan Kabupaten Konawe Dan Kabupaten Konawe Utara (Inpres)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,139,949,000
8 December 2022Paket 10 - Pengawasan Preservasi Jalan Labuan - Dalam Kota Bau Bau - Kamaru Dan Tampo - Raha Tondasi (Sultra)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,971,582,000