KERANGKA ACUAN KERJA
PELAKSANAAN KEGIATAN
SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG DAN JARINGAN IRIGASI
D.I. OPIYANG MANCALELE
TAHUN ANGGARAN 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK. IRIGASI DAN RAWA I
SNVT. PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR MALUKU
PROVINSI MALUKU UTARA
BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG DAN JARINGAN IRIGASI
D.I. OPIYANG MANCALELE
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/ Balai Wilayah
Sungai Maluku Utara
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku
Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Irigasi dan Rawa I
Program : Ketahanan Sumber Daya Air.
Kegiatan : Prasarana irigasi permukaan dan irigasi rawa yang
dibangun
Indikator Kinerja Kegiatan : Bendung Irigasi Kewenangan Pusat yang Direhabilitasi/
Ditingkatkan
Jenis Keluaran : Bendung Irigasi Kewenangan Pusat yang Direhabilitasi/
Ditingkatkan
Waktu Pelaksanaan : 210 Hari Kalender
Lokasi : Kec. Wasile, Kab. Halmahera Timur
Jenis Keluaran (output) : 1 Buah Bendung
Volume : 1 Buah Bendung
Nilai Pagu : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah)
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam rangka pengembangan Kawasan Timur Indonesia serta upaya peningkatan
produksi pertanian khususnya padi melalui kegiatan Peningkatan/Rehabiltiasi Luas
Layanan Jaringan Irigasi sebagai pemenuhan ketersediaan infrastruktur untuk
mendukung tercapainya Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi 3 Juta Hektar yang
merupakan salah satu agenda Prioritas Kedaulatan Pangan, maka pemerintah antara
lain berupaya untuk mengalihkan kembali fungsi lahan sawah yang berpotensi untuk
produksi pertanian dengan jalan melaksanakan kegiatan peningkatan/rehabilitasi
sarana dan prasarana jaringan irigasi agar dapat meningkatkan produksi pertanian
terutama padi dan palawija dengan sistem irigasi teknis serta penyebaran penduduk
dibidang ketransmigrasian.
Untuk meningkatkan kembali produksi pangan dengan cara melakukan ekstensifikasi
pertanian maka pada D.I Mancalele dengan luas areal 990 Ha perlu dilakukan
peningkatan atau rehabilitasi sarana prasarana bangunan utama/bendung agar
berfungsinya kembali sistem jaringan irigasi untuk ketersediaan sumber daya air,
fungsi lahan areal sawah, dan potensi sumber daya manusia.
Maka melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air dalam mendukung kebijakan
Pemerintah Menuju Kedaulatan Pangan dan ketersediaan pangan khususnya beras di
Provinsi Maluku Utara serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud dari Pekerjaan D.I. Opiyang Mancalele sebagai satu system utuh yang meliputi
pengawasan pada pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I.
Opiyang Mancalele.
Tujuan dari pekerjaan supervisi konstruksi ini adalah:
Menjamin konstruksi yang dilaksanakan tercapai sesuai dengan kualitas, waktu
pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan menjamin seluruh pekerjaan
dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak konstruksi.
3. Sasaran
Terlaksananya pengawasan paket Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi
D.I. Opiyang Mancalele. dengan kualitas hasil konstruksi sesuai spesifikasi teknik yang
dipersyaratkan, dengan lingkup kegiatan konstruksi sebagai berikut:
3.1. Nama Paket Pekerjaan Konstruksi : Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan
Irigasi D.I. Opiyang Mancalele
3.2. Waktu Pelaksanaan konstruksi : Selama 7 (Tujuh) bulan atau 210 (dua ratus
sepuluh) hari kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja) sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
3.3. Lingkup Pekerjaan utama :
1. Kegiatan Persiapan
2. Pengawasan Konstruksi
3. Pembuatan Laporan
3.4. Peta layout dan rencana skema jaringan D.I Opiyang Mancalele
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan proyek di desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Kabupaten
Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara. Dan secara geografis lokasi pekerjaan berada
di antara : (128° 9' 58.785" E1° 2' 16.800" N) (dilihat pada gambar 1.1.).
D.I Opiyang
Mancalele
PETA PROVINSI MALUKU UTARA
5. Sumber Pendanaan dan Persyaratan Badan Usaha
a. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024
sejumlah
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah,-)
Nilai HPS sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah,-)
“Apabila dalam dokumen anggaran yang disahkan (DIPA Tahun
Anggaran 2024) dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan tersebut maka; surat perjanjian kerja yang telah dilaksanakan
batal demi hukum dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut
ganti rugi dalam bentuk apapun.”
b. Persyaratan Badan Usaha
Pada Paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan D.I. Opiyang
Mancalele diperuntukan bagi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Badan Usaha
Kecil serta serta disyaratkan :
Subklasifikasi Bidang Usaha : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Sumber daya Air
Kode Subklasifikasi : RK002
yang telah dikonversi ke:
Subklasifikasi Bidang Usaha : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air
Kode Subklasifikasi : RE203
metode pengadaan yang digunakan adalah Metode Penunjukkan Langsung Permintaan
Berulang (RO) Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
Air Maluku Provinsi Maluku Utara
Nama Pejabat : Muchlis Mas’ud, S.T
Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Irigasi dan Rawa I
Nama Balai : Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
7. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan sistem Cara Bulanan dari hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
diselesaikan, dan jenis kontrak Waktu Penugasan.
B. DATA PENUNJANG
Sebagai dasar Paket kegiatan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang
Mancalele adalah
8. Standar Teknis
Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
a. KP-01 Kriteria Perencanaan Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi;
b. KP-02 Kriteria Perencanaan Bagian Bangunan Utama;
c. KP-03 Kriteria Perencanaan Bagian Saluran;
d. KP-04 Kriteria Perencanaan Bagian Bangunan;
e. KP-05 Kriteria Perencanaan Bagian Petak Tersier;
f. KP-06 Kriteria Perencanaan Bagian Parameter Bangunan;
g. KP-07 Kriteria Perencanaan Bagian Standar Penggambaran;
h. KP-08 Kriteria Perencanaan Bagian Standar Pintu Pengatur Air Irigasi - Perencanaan,
pemasangan, operasi dan pemeliharaan
i. KP-09 Standar Pintu Pengatur Air Irigasi – Spesifikasi teknis
j. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi;
k. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986;
l. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;
Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang masih berlaku.
9. Studi Studi Terdahulu
Studi studi terdahulu terkait perencanaan jaringan irigasi D.I Opiang Mancalele yaitu :
a. Review Review Desain Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Subaim (7.547 Ha) Tahun
2015
b. DED Jaringan Tersier D.I Opiyang Mancalele Tahun 2017
10. Referensi Hukum
Pelaksana Kegiatan :
1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden No. 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun 2020-2024;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2020
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
14. Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
16. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 20 /SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
18. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
19. Surat Edaran Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;
20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung
Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.
21. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/351 Tanggal 17 Mei
2023 Perihal Tindak Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
22. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret 2023
Perihal Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa
Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
Pekerjaan Spesialias dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
23. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PA 0404-15/930 tanggal 25 Mei
2023 Perihal Penyampaian Arahan terkait Status Permohonan Perizinan
Berusaha Jasa Konstruksi Sertifikat Standar Disetujui Secara Otomatis oelh Sistem
OSS (Fiktif Positif)
24. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 Tentang
Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
25. Pedoman Standar Minimal (Inkindo) Tahun 2023 Tentang Remunerasi/Biaya
Personil (Billing Rate) Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi.
C. RUANG LINGKUP
11. Ruang Lingkup Pekerjaan
Bagian Pelaksana Kegiatan Pekerjaan, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Maluku, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat akan menggunakan layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK
Irigasi dan Rawa I dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan
Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele, yang
meliputi tapi tidak terbatas pada aspek teknis dan administrasi, aspek pengendalian
waktu, biaya dan mutu konstruksi. Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan
tenaga pendukung yang kompeten di bidangnya yang bekerja secara penuh dan
berada di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi.
Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
melaksanakan tugas--tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai
berikut:
12. Tanggung Jawab, dan wewenang penyedia Jasa Konsultansi Pengawas
Konstruksi
a. Kegiatan Persiapan
Bertujuan untuk mempersiapkan segala kebutuhan baik personil,peralatan maupun
administrasi Hal Hal yang dilakukan dalam tahapan ini yaitu :
1. Mobilisasi personil dan peralatan
2. Administarsi dan perijinan
3. Pengumpulan data gambar hasil perencanaan terdahulu
4. Orentasi lapangan
b. Pengawasan pekerjaan konstruksi
1. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah
ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar
yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau penyusunan
desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya.
2. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi, penelitian
geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran,
survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak
ketiga.
3. Memeriksa patok patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok patok ukur dan bench
marks yang disusun / disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan.
4. Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.
5. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat--syarat
pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.
6. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
7. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.
8. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.
9. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran
yang disiapkan oleh Kontraktor ;
10. Memeriksa lokasi quarry, borrow--pit, dan stock pile dan mengawasi proses uji
laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.
11. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat
umum dan pekerjaan ;
12. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan
yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan kontraktor (sebagai
pelatihan kerja lapangan);
13. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama
periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
14. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuannya
kepada PPK.
15. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu,
serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
of works) untuk mendapat persetujuan PPK.
16. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat--syarat yang sudah ditetapkan
terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.
17. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi
yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak,
permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan
tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang
mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan”
berkaitan pelaksanaan pekerjaan.
18. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi mutu dan
kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan
tepat waktu.
19. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
20. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah--langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan.
21. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan
dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan
kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia.
22. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa
pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara Kemajuan
Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
23. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya.
24. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur
dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
25. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis.
26. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan gambar
kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
27. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara
tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang
diperlukan.
28. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor
bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO--FHO dan merekomendasikan untuk
penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
29. Memeriksa gambar purna bangun (as--built drawings) yang disiapkan oleh
kontraktor.
30. Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor, dan
mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK.
31. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
13. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan supervisi Paket
Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele yang
terdiri dari:
1. Pelaporan
a. Program Mutu Kontrak
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Invoice
e. Laporan Uji Laboratorium
f. Laporan Pelaksanaan K3
g. Laporan Akhir (Final Report)
h. Laporan Album Gambar A3 (Shop Drawing & As Built Drawing)
j. Laporan Manual O&P
k. SSD 1 TB
2. Penerapan SMKK
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
b. Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
c. Sarung Tangan (Safety Gloves)
d. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
e. Rompi Keselmatan (Safety Vest)
Serta laporan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan supervisi Paket Supervisi
Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele yaitu:
a. Laporan Hasil Peninjauan Desain Awal;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
d. Laporan Penerapan SMKK
14. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai Maluku
Utara.
b. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat / petugas selaku Direksi Pekerjaan
yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi.
15. Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi
Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun
peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri dari:
a. Kantor/Studio (apabila tidak disediakan oleh PPK) lengkap dengan peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis
dan barang--barang yang habis pakai lainnya, termasuk biaya operasional kantor
lainnya (listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di
lokasi pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang Mancalele dan
sekitarnya;
b. Biaya akomodasi, perjalanan Dinas serta penginapan untuk pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2
(dua) yang layak untuk inspeksi lapangan beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di lokasi Proyek
(sudah termasuk di dalam Biaya Langsung Personil);
f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp untuk tenaga ahli dan
staf pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan :
Keseluruhan jadwal pelaksanaan proyek dan jadwal kerja konsultan adalah selama 7
(tujuh) bulan atau 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dihitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) sampai dengan tanggal
penyerahan pertama pekerjaan.
18. Personil
Tenaga ahli konsultan yang dipekerjakan untuk jasa konsultasi ini harus memiliki
kemampuan yang tinggi dibidangnya masing masing dan pemahaman yang baik atas
pekerjaan
TINGKAT
JUMLAH
NO POSISI KEAHLIAN PENGALAMAN
PENDIDIKAN
1 Team Leader S-1Teknik Ahli madya Ahli 6 Tahun 1 Orang
Sipil/Teknik Teknik Sumber
Pengairan Daya Air (211)
Atau Ahli Madya
Bidang keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
2 Quality Engineer S-1Teknik Ahli muda Ahli 5 Tahun 1 Orang
Sipil/Teknik Teknik Sumber
Pengairan Daya Air (211)
Atau Ahli Muda
Bidang keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
3 HSE Engineer S-1Semua Ahli Muda Ahli K3 3 Tahun 1 Orang
Jurusan Bidang Konstruksi
Konstruksi (603) atau Ahli
Muda K3
Konstruksi
Tenaga pendukung
1 Inspektur SMK/Sederajat - 2 Tahun 1 Orang
2 Surveyor SMK/Sederajat - 2 Tahun 1 Orang
3 Administrasi& S-1 Ekonomi - 2 Tahun 1 Orang
Keuangan
19. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pengawasan Kontruksi
a. Team Leader (TL)
Tugas Team Leader mencakup hal hal sebagai berikut:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as--
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
b. Quality Engineer
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
c. HSE Engineer
Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
d. Inspektur
a. Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang di Jasa Pemborongan;
b. Mengkoordinasikan Penyedia Jasa Pemborongan berkaitan dengan masalah
utilitas umum dan jenis tanah;
c. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain : menyimpan tanda terima,
dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut
syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;
d. Mempersiapkan As Built Drawing semua pekerjaan sipil termasuk detail
detailnya;
e. Melakukan survey selama pelaksanaan berlangsung bekerja sama dengan
Spesial Technician untuk mengkonfirmasikan hasil survey dari Penyedia jasa
Pemborongan;
f. Mencatat jadwal progres yang up to date dan membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;
g. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain lain dan
membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi
penyimpangan;
h. Melaksanakan dan melaporkan tentang PHO.
e. Surveyor
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Membantu kegiatan survey dan pengukuran diantaranya pengukuran topografi
lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran data
data lapangan.
b. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga
dapat meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi dan
pencegahannya,
c. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk
pembayaran sertifikat bulanan untuk pembayaran terakhir.
d. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data
yang diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan
peninjauan desain atau detail desain.
e. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar
rencana.
f. Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan penyelidikan Dan pengukuran
tempat tempat lokasi yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan
g. Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke kepala proyek.
f. Administrasi & Keuangan
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Melakukan proses data entry
b. Melakukan sesi dokumentasi
c. Menjaga dan mengecek inventory kantor
d. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan
e. Merapikan dokumen dan membuat Salinan dari tiap dokumen
f. Menyiapkan laporan keuangan dan progress keuangan mingguan
20. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
No Uraian Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII
I Pekerjaan SMKK
Pekerjaan
II
Persiapan
Pekerjaan Saluran
III
Pengelak
Pekerjaan Bendung
IV
& Intake
21. Jadwal Penugasan Personil
PELAPORAN
22. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Penyedia jasa diwajibkan membuat laporan Rencana Mutu Kontrak dengan diperikasa
direksi (Pengguna Jasa) dan disetujui PPK serta diserahkan bersamaan dengan
penyerahan laporan pendahuluan selambat lambatnya akhir bulan ke 1 setelah Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen diterbitkan. Laporan
dibuat sebanyak 5 (Lima) buku laporan terdiri dari 1 (satu) asli dan 4 (empat) copy.
Penyedia jasa juga berkewajiban menyerahkan softfile laporan dalam format file yang
disetujui pejabat pembuat komitmen (ppk) kepada direksi dan ppk sabagai pengguna
jasa.
23. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat jadwal kerja keseluruhan, jadwal penugasan dan
rencana mobilisasi personil, rencana kerja, pengaturan administrasi, hasil tinjauan
pada desain yang ada selama periode awal, dsb. Diserahkan selambat lambatnya pada
akhir bulan ke 1 sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap.
24. Laporan Bulanan
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan bulanan memuat
mobilisasi tenaga ahli, man month yang terpakai, dan ringkasan kemajuan pekerjaan
selama bulan pelaporan, masalah yang dihadapi dan solusi terhadap penyimpangannya
dari jadwal pekerjaan asli, program dan jadwal pekerjaan untuk bulan berikutnya
N O
I
1
2
3
II
1
2
3
U R A I A N P E K E
T e n a g a A h li
T e a m L e a d e r
Q u a lity E n g in e r
H S E
T e n a g a P e n d u k u n g
In s p e k tu r
S u r v e y o r
A d m in is tr a s i & K e u a
R
n
J
g
A
a
A
n
N
1
B
2
u la n
3
I
4 1
B
2
S u
u la
p
n
3
e r v
I I
is
4
i R e
1
h a b
B
ilit a
u la
2
s i B e
n I I I
3
n
4
d u n g
1
d a n J a
T .A 2
B u la
2
r in
0 2
n I
3
g
4
V
a n
4
I r ig
1
a s i D
B u
2
.I . O
la n
3
p
V
iy a
4
n g M
1
a n c a le
B u la
2
le
n V I B u la n V I I
3 4 1 2 3 4
Diserahkan selambat lambatnya pada akhir bulan ke 7 setelah PHO diterbitkan
sebanyak 5 (Lima) Rangkap setiap bulan
25. Laporan Invoice
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan Invoice memuat
dokumen yang digunakan sebagai pernyataan penagihan Konsultan supervisi wajib
membuat dan menyerahkan Laporan Invoice yang memuat dokumen yang digunakan
sebagai pernyataan penagihan yang dikeluarkan oleh Penguna jasa kepada penyedia
jasa dimana invoice tersebut berisi tentang perincian item yang dibeli, harga satuan
dan total harga serta tanggal pembeliannya Diserahkan selambat lambatnya pada
akhir bulan ke 7 setelah PHO diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap.
26. Laporan Pelaksanaan K3
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan dokumen Standar
Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontruksi (K3), untuk
membantu karyawan melakukan suatu tindakan atau proses kerja saat pelaksaan
kontruksi. Tujuan pembuatan SOP ini untuk efisiensi, keseragaman kualitas output dan
kinerja, sekaligus menghindari miskomunikasi dan kegagalan kerja. Laporan
diterbitkan sebanyak 5 (lima) Rangkap.
27. Laporan Akhir (Final Report)
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan laporan akhir yang memuat
keseluruhan rencana laporan hasil akhir dari supervisi konstruksi yang dilaksanakan
sebagai bahan diskusi materi final report yang akan disusun dan didiskusikan bersama
dengan pihak pihak terkait.
Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir akhir bulan ke 7 setelah PHO
diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap.
Laporan Akhir memuat keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai
dilakukan beserta laporan laporan pendukungnya. Laporan Akhir yang harus
diserahkan adalah sebagai berikut :
i) Laporan Penyelesaian termasuk Gambar Purna Bangun (Completion Report
Including As built Drawings) Berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan
konstruksi terkait aspek manajemen proyek dan pengawasan konstruksi pekerjaan
proyek dilengkapi tabel prestasi kemajuan pekerjaan, tabel prestasi pembayaran,
adendum/amandemen kontrak, tabel dimensi dan hidrolika saluran/bangunan,
skema jaringan/bangunan, tabel perhitungan MC.0% dan MC.100%.
ii) Foto--foto dokumentasi pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengujian di
lapangan/laboratorium, kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
kontrak.
iii) Laporan Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Report) (jika
diperlukan dibuat seperti proyek pembangunan baru berskala besar atau
pekerjaan rehabilitasi)
Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada semua fasilitas proyek
sehingga mendapat tingkat pemanfaatan yang paling efektif terhadap sumber air dan
menjaga fasilitas proyek berfungsi sesuai dengan masa manfaatnya.
28. Laporan Album Gambar A3 (Shop Drawing & As Built Drawing)
Gambar terdiri atas:
1. Album gambar ukuran A3 sebanyak 3 buah.
2. Album gambar diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum selesainya
kontrak. Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy.
3. Gambar peta diserahkan dalam bentuk file “Shp”
4. Gambar Peta Layout diserahkan dalam bentuk “Shp”
5. Gambar Skema Jaringan diserahkan dalam bentuk CAD Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya akhir bulan ke 7 sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima)
Rangkap.
6. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya akhir bulan ke 7 setelah PHO
diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap
29. Laporan Review Desain
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan :
1. Laporan Review Desain saluran tersier untuk D.I Opiyang Mancalele
2. Laporan tersebut sudah lengkap berisi desain dan RAB
3. Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 7 setelah PHO
diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap
30. Laporan Manual O&P
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan :
1. Laporan Operasi dan Pemeliharaan ini merupakan pedoman untuk pengoperasian
dan pemeliharaan jaringan irigasi seperti pintu bangunan dari hasil perencanaan
sistem Jaringan irigasi.
2. Laporan Pedoman O&P diserahkan paling lambat akhir bulan ke 7 setelah PHO
diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap
31. SSD 1 TB
Konsultan harus menyerahkan seluruh hasil laporan ke dalam 1 buah SSD 1 TB.
D. HAL HAL LAIN
32. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
33. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil
Apabila terjadi kesalahan dalam perencanaan adalah murni kesalahan Penyedia utama.
Kerja sama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari PPK.
34. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pedoman Pengumpulan data dilapangan harus memenuhi persyaratan :
Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti, akurasi survey harus
menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah
ada.
35. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja PPK.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ternate, 16 Februari 2024
PPK Irigasi dan Rawa I
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku
Provinsi Maluku Utara
Muchlis Mas’ud, S.T
NIP. 197304122007011030