Supervisi Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82390064
Status: Repeat Order
Date: 16 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Prema Wangun Jaya
NPWP: 317660736901000
RUP Code: 45889325
Work Location: KAB. HALMAHERA TIMUR - Halmahera Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
                     PELAKSANAAN KEGIATAN                               
     SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG  DAN JARINGAN IRIGASI               
                                                                        
                    D.I. OPIYANG MANCALELE                              
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2024                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                             
                    PPK. IRIGASI DAN RAWA I                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       SNVT. PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR MALUKU                
                    PROVINSI MALUKU  UTARA                              
                                                                        
               BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU UTARA                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA                               
       SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG DAN JARINGAN IRIGASI              
                                                                        
                     D.I. OPIYANG MANCALELE                             
                                                                        
                                                                        
Kementerian         :  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat              
Unit Eselon I/II    : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/ Balai Wilayah
                                                                        
                      Sungai Maluku Utara                               
                                                                        
Satuan Kerja        : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku  
                      Provinsi Maluku Utara                             
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen : Irigasi dan Rawa I                           
Program             :  Ketahanan Sumber Daya Air.                       
                                                                        
Kegiatan            :  Prasarana irigasi permukaan dan irigasi rawa yang
                       dibangun                                         
                                                                        
Indikator Kinerja Kegiatan : Bendung Irigasi Kewenangan Pusat yang Direhabilitasi/
                       Ditingkatkan                                     
Jenis Keluaran      :  Bendung Irigasi Kewenangan Pusat yang Direhabilitasi/
                                                                        
                       Ditingkatkan                                     
Waktu Pelaksanaan   :  210 Hari Kalender                                
                                                                        
Lokasi              :  Kec. Wasile, Kab. Halmahera Timur                
Jenis Keluaran (output) : 1 Buah Bendung                                
                                                                        
Volume              :  1 Buah Bendung                                   
                                                                        
Nilai Pagu          :  Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah)         
                                                                        
                                                                        
A. URAIAN PENDAHULUAN                                                   
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
    Dalam rangka pengembangan Kawasan Timur Indonesia serta upaya peningkatan
    produksi pertanian khususnya padi melalui kegiatan Peningkatan/Rehabiltiasi Luas
                                                                        
    Layanan Jaringan Irigasi sebagai pemenuhan ketersediaan infrastruktur untuk
                                                                        
    mendukung tercapainya Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi 3 Juta Hektar yang
    merupakan salah satu agenda Prioritas Kedaulatan Pangan, maka pemerintah antara
                                                                        
    lain berupaya untuk mengalihkan kembali fungsi lahan sawah yang berpotensi untuk
    produksi pertanian dengan jalan melaksanakan kegiatan peningkatan/rehabilitasi
                                                                        
    sarana dan prasarana jaringan irigasi agar dapat meningkatkan produksi pertanian
    terutama padi dan palawija dengan sistem irigasi teknis serta penyebaran penduduk
                                                                        
    dibidang ketransmigrasian.                                          
    Untuk meningkatkan kembali produksi pangan dengan cara melakukan ekstensifikasi
    pertanian maka pada D.I Mancalele dengan luas areal 990 Ha perlu dilakukan
                                                                        
    peningkatan atau rehabilitasi sarana prasarana bangunan utama/bendung agar
    berfungsinya kembali sistem jaringan irigasi untuk ketersediaan sumber daya air,
    fungsi lahan areal sawah, dan potensi sumber daya manusia.          
                                                                        
    Maka melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air dalam mendukung kebijakan
    Pemerintah Menuju Kedaulatan Pangan dan ketersediaan pangan khususnya beras di
                                                                        
    Provinsi Maluku Utara serta meningkatkan pendapatan masyarakat.     
2.  Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                         
                                                                        
    Maksud dari Pekerjaan D.I. Opiyang Mancalele sebagai satu system utuh yang meliputi
    pengawasan pada pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I.
                                                                        
    Opiyang Mancalele.                                                  
    Tujuan dari pekerjaan supervisi konstruksi ini adalah:              
    Menjamin konstruksi yang dilaksanakan tercapai sesuai dengan kualitas, waktu
                                                                        
    pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan menjamin seluruh pekerjaan
    dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak konstruksi.
                                                                        
3.  Sasaran                                                             
    Terlaksananya pengawasan paket Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi
                                                                        
    D.I. Opiyang Mancalele. dengan kualitas hasil konstruksi sesuai spesifikasi teknik yang
    dipersyaratkan, dengan lingkup kegiatan konstruksi sebagai berikut: 
                                                                        
    3.1. Nama Paket Pekerjaan Konstruksi : Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan
    Irigasi D.I. Opiyang Mancalele                                      
    3.2. Waktu Pelaksanaan konstruksi : Selama 7 (Tujuh) bulan atau 210 (dua ratus
                                                                        
    sepuluh) hari kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK
    (Surat Perintah Mulai Kerja) sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
                                                                        
    3.3. Lingkup Pekerjaan utama :                                      
       1. Kegiatan Persiapan                                            
                                                                        
       2. Pengawasan Konstruksi                                         
       3. Pembuatan Laporan                                             
    3.4. Peta layout dan rencana skema jaringan D.I Opiyang Mancalele   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi pekerjaan proyek di desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Kabupaten
    Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara. Dan secara geografis lokasi pekerjaan berada
    di antara : (128° 9' 58.785" E1° 2' 16.800" N) (dilihat pada gambar 1.1.).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           D.I Opiyang                                                  
           Mancalele                                                    
                                                                        
    PETA PROVINSI MALUKU UTARA                                          
  5. Sumber Pendanaan dan Persyaratan Badan Usaha                       
     a. Sumber Pendanaan                                                
                                                                        
       Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024
       sejumlah                                                         
                                                                        
       Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah,-)                       
       Nilai HPS sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah,-)     
                                                                        
       “Apabila dalam dokumen anggaran yang disahkan (DIPA Tahun        
                                                                        
       Anggaran 2024) dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
       akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
                                                                        
       kegiatan tersebut maka; surat perjanjian kerja yang telah dilaksanakan
       batal demi hukum dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut   
                                                                        
       ganti rugi dalam bentuk apapun.”                                 
                                                                        
                                                                        
     b. Persyaratan Badan Usaha                                         
       Pada Paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan D.I. Opiyang
                                                                        
       Mancalele diperuntukan bagi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Badan Usaha
       Kecil serta serta disyaratkan :                                  
                                                                        
       Subklasifikasi Bidang Usaha : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
                                Sumber daya Air                         
                                                                        
       Kode Subklasifikasi    : RK002                                   
                                                                        
       yang telah dikonversi ke:                                        
       Subklasifikasi Bidang Usaha : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
                                                                        
                                Sipil Air                               
       Kode Subklasifikasi    : RE203                                   
                                                                        
                                                                        
    metode pengadaan yang digunakan adalah Metode Penunjukkan Langsung Permintaan
                                                                        
    Berulang (RO) Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha.              
                                                                        
  6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                       
      Satuan Kerja             : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan  
                                                                        
                                Air Maluku Provinsi Maluku Utara        
     Nama Pejabat              : Muchlis Mas’ud, S.T                    
                                                                        
     Pembuat Komitmen (PPK)    : PPK Irigasi dan Rawa I                 
                                                                        
     Nama Balai                : Balai Wilayah Sungai Maluku Utara      
7.  Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                        
    Pembayaran dilakukan sistem Cara Bulanan dari hasil pengukuran bersama atas
    realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
                                                                        
    diselesaikan, dan jenis kontrak Waktu Penugasan.                    
                                                                        
B. DATA PENUNJANG                                                       
                                                                        
  Sebagai dasar Paket kegiatan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang
  Mancalele adalah                                                      
                                                                        
8.  Standar Teknis                                                      
                                                                        
  Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan: 
   a. KP-01 Kriteria Perencanaan Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi;   
                                                                        
   b. KP-02 Kriteria Perencanaan Bagian Bangunan Utama;                 
   c. KP-03 Kriteria Perencanaan Bagian Saluran;                        
                                                                        
   d. KP-04 Kriteria Perencanaan Bagian Bangunan;                       
   e. KP-05 Kriteria Perencanaan Bagian Petak Tersier;                  
                                                                        
   f. KP-06 Kriteria Perencanaan Bagian Parameter Bangunan;             
                                                                        
   g. KP-07 Kriteria Perencanaan Bagian Standar Penggambaran;           
   h. KP-08 Kriteria Perencanaan Bagian Standar Pintu Pengatur Air Irigasi - Perencanaan,
                                                                        
     pemasangan, operasi dan pemeliharaan                               
   i. KP-09 Standar Pintu Pengatur Air Irigasi – Spesifikasi teknis     
                                                                        
   j. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan Irigasi;     
   k. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986;
                                                                        
   l. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;           
    Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang masih berlaku.
                                                                        
                                                                        
 9. Studi Studi Terdahulu                                               
                                                                        
    Studi studi terdahulu terkait perencanaan jaringan irigasi D.I Opiang Mancalele yaitu :
    a. Review Review Desain Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Subaim (7.547 Ha) Tahun
                                                                        
    2015                                                                
    b. DED Jaringan Tersier D.I Opiyang Mancalele Tahun 2017            
10. Referensi Hukum                                                     
    Pelaksana Kegiatan :                                                
    1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;           
                                                                        
    2. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;        
    3. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;       
                                                                        
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;           
                                                                        
    5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                        
    6. Peraturan Presiden No. 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;
    7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem
                                                                        
      Penyediaan Air Minum;                                             
    8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                        
      Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                          
                                                                        
    9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
      Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;                           
                                                                        
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020
      tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
      Tahun 2020-2024;                                                  
    11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
                                                                        
      Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
      Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;         
                                                                        
    12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2020
                                                                        
      tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
      Minum;                                                            
                                                                        
    13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan  
                                                                        
      Konstruksi;                                                       
    14. Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                                                                        
      Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
      Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;   
                                                                        
    15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor     
      524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                                                                        
      Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
    16. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
      Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
                                                                        
      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                  
    17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                        
      Nomor 20 /SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
      Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
                                                                        
      Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
    18. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                        
      Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat;                                             
                                                                        
    19. Surat Edaran Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
                                                                        
      Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
      Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;                                
                                                                        
    20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
      Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung
                                                                        
      Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.    
    21. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/351 Tanggal 17 Mei
                                                                        
      2023 Perihal Tindak Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
      dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;              
                                                                        
    22. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret 2023
      Perihal Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa
                                                                        
      Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
      Pekerjaan Spesialias dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
                                                                        
    23. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PA 0404-15/930 tanggal 25 Mei
      2023 Perihal Penyampaian Arahan terkait Status Permohonan Perizinan
                                                                        
      Berusaha Jasa Konstruksi Sertifikat Standar Disetujui Secara Otomatis oelh Sistem
                                                                        
      OSS (Fiktif Positif)                                              
    24. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 Tentang
                                                                        
      Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang
      Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;                               
                                                                        
    25. Pedoman Standar Minimal (Inkindo) Tahun 2023 Tentang Remunerasi/Biaya
      Personil (Billing Rate) Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
                                                                        
      Konsultansi.                                                      
C. RUANG LINGKUP                                                        
                                                                        
11. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    Bagian Pelaksana Kegiatan Pekerjaan, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                                                        
    Maluku, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan                            
                                                                        
    Rakyat akan menggunakan layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK
    Irigasi dan Rawa I dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan
                                                                        
    Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele, yang
    meliputi tapi tidak terbatas pada aspek teknis dan administrasi, aspek pengendalian
                                                                        
    waktu, biaya dan mutu konstruksi. Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan
    tenaga pendukung yang kompeten di bidangnya yang bekerja secara penuh dan
                                                                        
    berada di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi.
    Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
                                                                        
    melaksanakan tugas--tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai
    berikut:                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Tanggung Jawab, dan wewenang penyedia Jasa Konsultansi Pengawas     
    Konstruksi                                                          
                                                                        
    a. Kegiatan Persiapan                                               
    Bertujuan untuk mempersiapkan segala kebutuhan baik personil,peralatan maupun
                                                                        
    administrasi Hal Hal yang dilakukan dalam tahapan ini yaitu :       
    1. Mobilisasi personil dan peralatan                                
                                                                        
    2. Administarsi dan perijinan                                       
    3. Pengumpulan data gambar hasil perencanaan terdahulu              
                                                                        
    4. Orentasi lapangan                                                
    b. Pengawasan pekerjaan konstruksi                                  
                                                                        
     1. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah
       ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar
                                                                        
       yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau penyusunan
       desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya.
                                                                        
     2. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
       tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi, penelitian
       geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
       lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran,
                                                                        
       survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak
       ketiga.                                                          
                                                                        
     3. Memeriksa patok patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
       pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
                                                                        
       digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok patok ukur dan bench
       marks yang disusun / disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
     4. Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
       perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.                  
                                                                        
     5. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
                                                                        
       membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
       kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
                                                                        
       pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK)                            
       Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat--syarat
                                                                        
       pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.       
     6. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
                                                                        
       melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
     7. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
                                                                        
       kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
       pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.                 
                                                                        
     8. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
       kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.                         
                                                                        
     9. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
       menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran
                                                                        
       yang disiapkan oleh Kontraktor ;                                 
                                                                        
     10. Memeriksa lokasi quarry, borrow--pit, dan stock pile dan mengawasi proses uji
       laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.             
                                                                        
     11. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor
       untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat
                                                                        
       umum dan pekerjaan ;                                             
     12. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
                                                                        
       pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan
       yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan kontraktor (sebagai
                                                                        
       pelatihan kerja lapangan);                                       
     13. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
       kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama
                                                                        
       periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;                    
     14. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuannya
                                                                        
       kepada PPK.                                                      
     15. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu,
                                                                        
       serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
       of works) untuk mendapat persetujuan PPK.                        
                                                                        
     16. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat--syarat yang sudah ditetapkan
       terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.                      
                                                                        
     17. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi
                                                                        
       yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak,
       permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan
                                                                        
       tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang
       mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan”
                                                                        
       berkaitan pelaksanaan pekerjaan.                                 
     18. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi mutu dan
                                                                        
       kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
       pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan
                                                                        
       tepat waktu.                                                     
     19. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
                                                                        
       Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.               
     20. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
                                                                        
       merekomendasikan langkah--langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
       keterlambatan.                                                   
                                                                        
     21. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan
                                                                        
       dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan
       kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia.
                                                                        
     22. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang 
       dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
                                                                        
       perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa
       pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
                                                                        
       Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
       ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara Kemajuan
                                                                        
       Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.                         
     23. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
       mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
                                                                        
       untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
       keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya.   
                                                                        
     24. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
       semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur
                                                                        
       dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.          
     25. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
                                                                        
       sesuai dengan spesifikasi teknis.                                
     26. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
                                                                        
       penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan gambar
                                                                        
       kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar
       penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
                                                                        
     27. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
       diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara
                                                                        
       tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang
       diperlukan.                                                      
                                                                        
     28. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
       percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor
                                                                        
       bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO--FHO dan merekomendasikan untuk
       penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.                         
                                                                        
     29. Memeriksa gambar purna bangun (as--built drawings) yang disiapkan oleh
       kontraktor.                                                      
                                                                        
     30. Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor, dan
       mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang   
                                                                        
       diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK.        
                                                                        
     31. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
       pekerjaan selesai. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
                                                                        
                                                                        
13. Keluaran                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan supervisi Paket
    Supervisi Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele yang
                                                                        
    terdiri dari:                                                       
    1. Pelaporan                                                        
      a. Program Mutu Kontrak                                           
                                                                        
      b. Laporan Pendahuluan                                            
      c. Laporan Bulanan                                                
                                                                        
      d. Laporan Invoice                                                
      e. Laporan Uji Laboratorium                                       
                                                                        
      f. Laporan Pelaksanaan K3                                         
      g. Laporan Akhir (Final Report)                                   
                                                                        
      h. Laporan Album Gambar A3 (Shop Drawing & As Built Drawing)      
      j. Laporan Manual O&P                                             
                                                                        
      k. SSD 1 TB                                                       
                                                                        
    2. Penerapan SMKK                                                   
      a. Topi Pelindung (Safety Helmet)                                 
                                                                        
      b. Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)                        
      c. Sarung Tangan (Safety Gloves)                                  
                                                                        
      d. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)                              
      e. Rompi Keselmatan (Safety Vest)                                 
                                                                        
                                                                        
      Serta laporan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan supervisi Paket Supervisi
                                                                        
      Rehabilitasi Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele yaitu:
      a. Laporan Hasil Peninjauan Desain Awal;                          
                                                                        
      b. Laporan Triwulanan;                                            
      c. Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.                          
                                                                        
      d. Laporan Penerapan SMKK                                         
                                                                        
                                                                        
14. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK                
                                                                        
    Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
    Komitmen (PPK) yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
                                                                        
    a. Laporan dan Data                                                 
    Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai Maluku
                                                                        
    Utara.                                                              
    b. Staf Pengawas/Pendamping                                         
                                                                        
    Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat / petugas selaku Direksi Pekerjaan
    yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa
                                                                        
    konsultansi.                                                        
15. Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi               
                                                                        
    Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun  
    peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
                                                                        
    pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui oleh Direksi
    Pekerjaan.                                                          
                                                                        
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
                                                                        
    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
    dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri dari:
                                                                        
    a. Kantor/Studio (apabila tidak disediakan oleh PPK) lengkap dengan peralatan yang
      diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis
      dan barang--barang yang habis pakai lainnya, termasuk biaya operasional kantor
                                                                        
      lainnya (listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di
      lokasi pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang Mancalele dan
      sekitarnya;                                                       
    b. Biaya akomodasi, perjalanan Dinas serta penginapan untuk pengawasan lapangan;
    c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2
      (dua) yang layak untuk inspeksi lapangan beserta pengemudinya;    
                                                                        
    d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;         
    e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di lokasi Proyek
      (sudah termasuk di dalam Biaya Langsung Personil);                
    f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp untuk tenaga ahli dan
      staf pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.
                                                                        
                                                                        
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan :                               
    Keseluruhan jadwal pelaksanaan proyek dan jadwal kerja konsultan adalah selama 7
                                                                        
    (tujuh) bulan atau 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dihitung sejak tanggal mulai
    kerja yang tercantum dalam SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) sampai dengan tanggal
                                                                        
    penyerahan pertama pekerjaan.                                       
18. Personil                                                            
    Tenaga ahli konsultan yang dipekerjakan untuk jasa konsultasi ini harus memiliki
    kemampuan yang tinggi dibidangnya masing masing dan pemahaman yang baik atas
                                                                        
    pekerjaan                                                           
                                                                        
                                                                        
                      TINGKAT                                           
                                                          JUMLAH        
   NO     POSISI                  KEAHLIAN   PENGALAMAN                 
                    PENDIDIKAN                                          
   1   Team Leader S-1Teknik    Ahli madya Ahli 6 Tahun   1 Orang       
                   Sipil/Teknik Teknik Sumber                           
                   Pengairan    Daya Air (211)                          
                                Atau Ahli Madya                         
                                Bidang keahlian                         
                                Teknik Sumber                           
                                  Daya Air                              
   2   Quality Engineer S-1Teknik Ahli muda Ahli 5 Tahun  1 Orang       
                   Sipil/Teknik Teknik Sumber                           
                   Pengairan    Daya Air (211)                          
                                Atau Ahli Muda                          
                                Bidang keahlian                         
                                Teknik Sumber                           
                                  Daya Air                              
                                                                        
   3   HSE Engineer S-1Semua   Ahli Muda Ahli K3 3 Tahun  1 Orang       
                   Jurusan Bidang Konstruksi                            
                   Konstruksi   (603) atau Ahli                         
                                  Muda K3                               
                                  Konstruksi                            
                                                                        
                                                                        
   Tenaga pendukung                                                     
   1   Inspektur   SMK/Sederajat     -       2 Tahun   1 Orang          
                                                                        
   2   Surveyor    SMK/Sederajat     -       2 Tahun   1 Orang          
                                                                        
   3   Administrasi& S-1 Ekonomi     -       2 Tahun   1 Orang          
       Keuangan                                                         
                                                                        
                                                                        
19. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pengawasan Kontruksi           
    a. Team Leader (TL)                                                 
      Tugas Team Leader mencakup hal hal sebagai berikut:               
                                                                        
      1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
         pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
         segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
         pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
                                                                        
         rekayasa terperinci lainnya;                                   
      2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
         memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
         kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
         dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
         hanya dinyatakan secara umum;                                  
                                                                        
      3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
         Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
         dengan spesifikasi serta gambar gambar, dan menerapkan metode konstruksi
         yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
      4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar gambar kerja dan analisa/perhitungan
         konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
         Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                      
      5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
         pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
         inspeksi lapangan;                                             
      6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
         pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
                                                                        
         spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
      7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
         schedule) yang telah disetujui;                                
      8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
                                                                        
         kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
         Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
         jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
         maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
         mengatasi keterlambatan;                                       
      9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
                                                                        
         yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;    
      10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
         melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
         yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
         sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
      11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
                                                                        
         pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
         pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;         
      12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
         di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
         keputusan/persetujuan;                                         
                                                                        
      13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
         pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
         usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
      14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
         pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
         kepada PPK;                                                    
      15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as--
         built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
         diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
      16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
         laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
                                                                        
         pengukuran pembayaran.                                         
                                                                        
    b. Quality Engineer                                                 
      Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas:                
      1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
         hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                                                                        
         dokumen perubahannya;                                          
      2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
         ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
      3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
         serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
                                                                        
         terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
         pengujiannya;                                                  
      4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
         laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
         penggunaan material dan hasil pekerjaan;                       
                                                                        
      5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
         spesifikasi dan dokumen perubahannya;                          
      6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
         pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
         risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
                                                                        
         dilaporkan kepada PPK;                                         
      7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
         pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                   
      8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
         mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                    
      9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
                                                                        
         pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan     
         ketidaksesuaian; dan                                           
      10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
         Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
    c. HSE Engineer                                                     
      Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
      1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
         konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
         terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;            
                                                                        
      2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;          
      3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
         dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                      
      4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
         lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
                                                                        
         dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);      
      5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
         upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
         bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
         kerja;                                                         
                                                                        
      6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
         berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
         diminimalisir;                                                 
      7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
                                                                        
         pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
         terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;       
      8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
         termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau    
         catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan           
      9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                                                        
         masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil. 
                                                                        
    d. Inspektur                                                        
      a. Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang di Jasa Pemborongan;
      b. Mengkoordinasikan Penyedia Jasa Pemborongan berkaitan dengan masalah
         utilitas umum dan jenis tanah;                                 
                                                                        
      c. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain : menyimpan tanda terima,
         dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut
         syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;                        
      d. Mempersiapkan As Built Drawing semua pekerjaan sipil termasuk detail
         detailnya;                                                     
                                                                        
      e. Melakukan survey selama pelaksanaan berlangsung bekerja sama dengan
         Spesial Technician untuk mengkonfirmasikan hasil survey dari Penyedia jasa
         Pemborongan;                                                   
      f. Mencatat jadwal progres yang up to date dan membantu Pejabat Pembuat
         Komitmen dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;
      g. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain lain dan
         membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi
         penyimpangan;                                                  
      h. Melaksanakan dan melaporkan tentang PHO.                       
                                                                        
                                                                        
    e. Surveyor                                                         
      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:      
      a. Membantu kegiatan survey dan pengukuran diantaranya pengukuran topografi
         lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran data        
         data lapangan.                                                 
      b. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga
                                                                        
         dapat meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi dan 
         pencegahannya,                                                 
      c. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
         pengukuran dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk
         pembayaran sertifikat bulanan untuk pembayaran terakhir.       
      d. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
                                                                        
         pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data
         yang diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan
         peninjauan desain atau detail desain.                          
      e. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar
         rencana.                                                       
                                                                        
      f. Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan penyelidikan Dan pengukuran
         tempat tempat lokasi yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan
      g. Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke kepala proyek.
                                                                        
    f. Administrasi & Keuangan                                          
      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:      
                                                                        
      a. Melakukan proses data entry                                    
      b. Melakukan sesi dokumentasi                                     
      c. Menjaga dan mengecek inventory kantor                          
      d. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan                  
      e. Merapikan dokumen dan membuat Salinan dari tiap dokumen        
      f. Menyiapkan laporan keuangan dan progress keuangan mingguan     
                                                                        
 20. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                        
                                                                        
 No   Uraian Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII
                                                                        
  I  Pekerjaan SMKK                                                     
                                                                        
     Pekerjaan                                                          
  II                                                                    
     Persiapan                                                          
     Pekerjaan Saluran                                                  
  III                                                                   
     Pengelak                                                           
     Pekerjaan Bendung                                                  
  IV                                                                    
     & Intake                                                           
21. Jadwal Penugasan Personil                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    PELAPORAN                                                           
                                                                        
22. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)                                  
                                                                        
    Penyedia jasa diwajibkan membuat laporan Rencana Mutu Kontrak dengan diperikasa
                                                                        
    direksi (Pengguna Jasa) dan disetujui PPK serta diserahkan bersamaan dengan
    penyerahan laporan pendahuluan selambat lambatnya akhir bulan ke 1 setelah Surat
                                                                        
    Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen diterbitkan. Laporan
    dibuat sebanyak 5 (Lima) buku laporan terdiri dari 1 (satu) asli dan 4 (empat) copy.
                                                                        
    Penyedia jasa juga berkewajiban menyerahkan softfile laporan dalam format file yang
    disetujui pejabat pembuat komitmen (ppk) kepada direksi dan ppk sabagai pengguna
                                                                        
    jasa.                                                               
                                                                        
23. Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                        
    Laporan pendahuluan memuat jadwal kerja keseluruhan, jadwal penugasan dan
    rencana mobilisasi personil, rencana kerja, pengaturan administrasi, hasil tinjauan
                                                                        
    pada desain yang ada selama periode awal, dsb. Diserahkan selambat lambatnya pada
                                                                        
    akhir bulan ke 1 sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap.  
                                                                        
24. Laporan Bulanan                                                     
                                                                        
    Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan bulanan memuat
    mobilisasi tenaga ahli, man month yang terpakai, dan ringkasan kemajuan pekerjaan
                                                                        
    selama bulan pelaporan, masalah yang dihadapi dan solusi terhadap penyimpangannya
    dari jadwal pekerjaan asli, program dan jadwal pekerjaan untuk bulan berikutnya
 N O                                                                    
  I                                                                     
  1                                                                     
  2                                                                     
  3                                                                     
  II                                                                    
  1                                                                     
  2                                                                     
  3                                                                     
      U R A I A N P E K E                                               
    T e n a g a A h li                                                  
    T e a m L e a d e r                                                 
    Q u a lity E n g in e r                                             
    H S E                                                               
    T e n a g a P e n d u k u n g                                       
    In s p e k tu r                                                     
    S u r v e y o r                                                     
    A d m in is tr a s i & K e u a                                      
           R                                                            
           n                                                            
            J                                                           
           g                                                            
            A                                                           
            a                                                           
            A                                                           
            n                                                           
             N                                                          
                1                                                       
                 B                                                      
                 2                                                      
                  u la n                                                
                   3                                                    
                    I                                                   
                     4 1                                                
                        B                                               
                        2                                               
                         S u                                            
                        u la                                            
                          p                                             
                          n                                             
                          3                                             
                          e r v                                         
                          I I                                           
                           is                                           
                           4                                            
                            i R e                                       
                             1                                          
                              h a b                                     
                              B                                         
                               ilit a                                   
                               u la                                     
                               2                                        
                                s i B e                                 
                                n I I I                                 
                                 3                                      
                                  n                                     
                                  4                                     
                                   d u n g                              
                                    1                                   
                                     d a n J a                          
                                      T .A 2                            
                                     B u la                             
                                      2                                 
                                       r in                             
                                        0 2                             
                                       n I                              
                                       3                                
                                        g                               
                                        4                               
                                        V                               
                                         a n                            
                                         4                              
                                          I r ig                        
                                           1                            
                                            a s i D                     
                                            B u                         
                                             2                          
                                             .I . O                     
                                              la n                      
                                              3                         
                                               p                        
                                               V                        
                                                iy a                    
                                                4                       
                                                 n g M                  
                                                  1                     
                                                   a n c a le           
                                                   B u la               
                                                   2                    
                                                     le                 
                                                     n V I B u la n V I I
                                                     3 4 1 2 3 4        
    Diserahkan selambat lambatnya pada akhir bulan ke 7 setelah PHO diterbitkan
    sebanyak 5 (Lima) Rangkap setiap bulan                              
                                                                        
25. Laporan Invoice                                                     
                                                                        
    Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan Invoice memuat
                                                                        
    dokumen yang digunakan sebagai pernyataan penagihan Konsultan supervisi wajib
    membuat dan menyerahkan Laporan Invoice yang memuat dokumen yang digunakan
                                                                        
    sebagai pernyataan penagihan yang dikeluarkan oleh Penguna jasa kepada penyedia
    jasa dimana invoice tersebut berisi tentang perincian item yang dibeli, harga satuan
                                                                        
    dan total harga serta tanggal pembeliannya Diserahkan selambat lambatnya pada
    akhir bulan ke 7 setelah PHO diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap. 
                                                                        
26. Laporan Pelaksanaan K3                                              
                                                                        
    Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan dokumen Standar
                                                                        
    Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontruksi (K3), untuk
    membantu karyawan melakukan suatu tindakan atau proses kerja saat pelaksaan
                                                                        
    kontruksi. Tujuan pembuatan SOP ini untuk efisiensi, keseragaman kualitas output dan
                                                                        
    kinerja, sekaligus menghindari miskomunikasi dan kegagalan kerja. Laporan
    diterbitkan sebanyak 5 (lima) Rangkap.                              
                                                                        
27. Laporan Akhir (Final Report)                                        
                                                                        
    Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan laporan akhir yang memuat
    keseluruhan rencana laporan hasil akhir dari supervisi konstruksi yang dilaksanakan
                                                                        
    sebagai bahan diskusi materi final report yang akan disusun dan didiskusikan bersama
    dengan pihak pihak terkait.                                         
                                                                        
    Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir akhir bulan ke 7 setelah PHO
    diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap.                              
                                                                        
    Laporan Akhir memuat keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai
    dilakukan beserta laporan laporan pendukungnya. Laporan Akhir yang harus
                                                                        
    diserahkan adalah sebagai berikut :                                 
    i) Laporan Penyelesaian termasuk Gambar Purna Bangun (Completion Report
                                                                        
       Including As built Drawings) Berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan
       konstruksi terkait aspek manajemen proyek dan pengawasan konstruksi pekerjaan
                                                                        
       proyek dilengkapi tabel prestasi kemajuan pekerjaan, tabel prestasi pembayaran,
       adendum/amandemen kontrak, tabel dimensi dan hidrolika saluran/bangunan,
                                                                        
       skema jaringan/bangunan, tabel perhitungan MC.0% dan MC.100%.    
    ii) Foto--foto dokumentasi pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengujian di
       lapangan/laboratorium, kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
                                                                        
       kontrak.                                                         
    iii) Laporan Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Report) (jika
                                                                        
       diperlukan dibuat seperti proyek pembangunan baru berskala besar atau
       pekerjaan rehabilitasi)                                          
                                                                        
    Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada semua fasilitas proyek
                                                                        
    sehingga mendapat tingkat pemanfaatan yang paling efektif terhadap sumber air dan
    menjaga fasilitas proyek berfungsi sesuai dengan masa manfaatnya.   
                                                                        
28. Laporan Album Gambar A3 (Shop Drawing & As Built Drawing)           
                                                                        
    Gambar terdiri atas:                                                
    1. Album gambar ukuran A3 sebanyak 3 buah.                          
                                                                        
    2. Album gambar diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum selesainya
                                                                        
      kontrak. Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy.
    3. Gambar peta diserahkan dalam bentuk file “Shp”                   
                                                                        
    4. Gambar Peta Layout diserahkan dalam bentuk “Shp”                 
    5. Gambar Skema Jaringan diserahkan dalam bentuk CAD Laporan harus diserahkan
                                                                        
      selambat-lambatnya akhir bulan ke 7 sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima)
      Rangkap.                                                          
                                                                        
    6. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya akhir bulan ke 7 setelah PHO
                                                                        
      diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap                             
                                                                        
29. Laporan Review Desain                                               
                                                                        
    Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan :                 
    1. Laporan Review Desain saluran tersier untuk D.I Opiyang Mancalele
                                                                        
    2. Laporan tersebut sudah lengkap berisi desain dan RAB             
    3. Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 7 setelah PHO
                                                                        
    diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap                               
30. Laporan Manual O&P                                                  
                                                                        
    Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan :                 
    1. Laporan Operasi dan Pemeliharaan ini merupakan pedoman untuk pengoperasian
                                                                        
      dan pemeliharaan jaringan irigasi seperti pintu bangunan dari hasil perencanaan
      sistem Jaringan irigasi.                                          
    2. Laporan Pedoman O&P diserahkan paling lambat akhir bulan ke 7 setelah PHO
      diterbitkan sebanyak 5 (Lima) Rangkap                             
                                                                        
31. SSD 1 TB                                                            
                                                                        
    Konsultan harus menyerahkan seluruh hasil laporan ke dalam 1 buah SSD 1 TB.
                                                                        
D. HAL HAL LAIN                                                         
                                                                        
32. Produksi Dalam Negeri                                               
                                                                        
    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam wilayah negara
                                                                        
    Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
    keterbatasan kompetensi dalam negeri.                               
                                                                        
33. Persyaratan Kerja Sama                                              
                                                                        
    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
    kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
                                                                        
           kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil       
                                                                        
                                                                        
    Apabila terjadi kesalahan dalam perencanaan adalah murni kesalahan Penyedia utama.
    Kerja sama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
34. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
                                                                        
    Pedoman Pengumpulan data dilapangan harus memenuhi persyaratan :    
    Pendataan lapangan di lakukan dengan sangat teliti, akurasi survey harus
                                                                        
    menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah
                                                                        
    ada.                                                                
35. Alih Pengetahuan                                                    
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                        
    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
    kerja PPK.                                                          
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.                                                               
                                                                        
                                  Ternate, 16 Februari 2024             
                                                                        
                                  PPK Irigasi dan Rawa I                
                          SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku
                                                                        
                                    Provinsi Maluku Utara               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Muchlis Mas’ud, S.T                 
                                  NIP. 197304122007011030
Tenders also won by CV Prema Wangun Jaya
Authority
15 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alopohu Paket IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 January 2023Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang MancaleleKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 950,000,000
19 January 2024Supervisi Pembangunan Di. Batang Sinamar Di Kab. Tanah Datar - LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 913,319,000
14 July 2021Supervisi Pengamanan Pantai Kawasan Pariwisata Sanur Di Kota DenpasarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
13 January 2025Supervisi Penyempurnaan Hidromekanikal Bendungan Titab Di Kab BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Pakerisan Di Kab. GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 837,000,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Saba Di Kab. BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 837,000,000
9 December 2021Supervisi Rehabilitasi Dan Peningkatan Bendung Modular TileyKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
21 February 2024Supervisi Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kab. Melawi Prov. KalbarKementerian Pekerjaan UmumRp 800,000,000
22 June 2023Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya - Pengawasan Penanganan Bencana Abrasi Pantai Pandawa, Pantai Kuta, Pantai Pererenan Dan Pantai Cemagi Akibat Cuaca EkstremKab. BadungRp 798,606,150