Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alopohu Paket II

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10139843000
Status: Repeat Order
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694238
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Prema Wangun Jaya
NPWP: 317660736901000
RUP Code: 57999387
Work Location: KABUPATEN GORONTALO DAN KABUPATEN BOALEMO - Boalemo (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                              
           SUPERVISI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I ALOPOHU PAKET II      
                           TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                      
Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air               
Program                  : Ketahanan Sumber Daya Air                         
Sasaran Program          : Meningkatnya Dukungan Swasembada Air Nasional     
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi 
Kegiatan                 : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-Padi
                                                                             
                           (7691)                                            
Sasaran Kegiatan         : Meningkatnya luas layanan irigasi untuk pertanian multikomoditas
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)      : Rehabilitasi/peningkatan prasarana irigasi Untuk Mendukung
                           Ketahanan Pangan Lokal (7691.RBS.008)             
Satuan Kerja             : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan     : Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Alopohu Paket II
Waktu Pelaksanaan        : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender         
                                                                             
Alokasi Anggaran         : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)          
Tahun Anggaran           : 2025                                              
Jenis Kontrak            : Kontraktual                                       
Volume Output            : 1 Dokumen                                         
Volume Outcome           : 1 Dokumen                                         
                                                                             
A. Latar Belakang                                                            
   1. Dasar Hukum                                                            
                                                                             
      Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.         
      Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
       Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah          
      Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka
       Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur:                     
      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
       Kementerian PUPR Tahun 2020 — 2024:                                   
      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
       Keselamatan Konstruksi:                                               
                                                                             
      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023 Tentang
       Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.             
      Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan
       Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
      Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah;                                               
      Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
       Anggaran 2024.                                                        
                                                                             
      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan
       dan Pengendalian Barang Milik Negara.                                 
      SE  Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
       Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
       Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
       Konstruksi                                                            
                                                                             
   2. Gambaran Umum                                                          
                                                                             
          Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian, mengingat fungsi
      dan perannya dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi, serta tempat
      bergantungnya mata pencaharian penduduk di perdesaan. Sektor ini mempunyai sumbangan
      yang signifikan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), peningkatan devisa dan
      peningkatan kesejahteraan petani, sehingga pembangunan pertanian dapat dikatakan sebagai
      motor penggerak dan penyangga perekonomian nasional.                   
          Dalam rangka upaya khusus peningkatan produksi pertanian, salah satu program yang
      dilaksanakan yaitu rehabilitasi jaringan irigasi yang merupakan faktor penting dalam proses usaha
                                                                             
      tani yang berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas tanaman padi.
          Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
      irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan Jaringan Irigasi.
      Rusaknya salah satu bangunan- bangunan atau saluran irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem
      yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun.
          Mengingat sebagian besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai
      saat ini belum dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini
      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya
      Air berusaha untuk menjaga fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan. 
                                                                             
          Rusaknya bangunan-bangunan dan jaringan irigasi Alopohu mempengaruhi kinerja sistem
      yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
      besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum dapat
      menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
      fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan.                            
                                                                             
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                            
                                                                             
          Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
      Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita sebagai
      Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi tersebut yaitu
      “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
      swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi
      biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya
      yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan air”.                    
          Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi
      Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan penuntasan manfaat
                                                                             
      irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha), rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3
      juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi
      intervensi keuangan, kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan
      layanan irigasi.                                                       
                                                                             
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                               
   1. Maksud diadakannya pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Alopohu Paket II adalah
      tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi konstruksi untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi
      Jaringan Irigasi D.I Alopohu Paket II.                                 
   2. Tujuan dari pekerjaan supervisi konstruksi ini adalah Menjamin konstruksi yang dilaksanakan
                                                                             
      tercapai sesuai dengan kualitas, waktu pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan
      menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak
      konstruksi.                                                            
C. Penerima Manfaat                                                          
   Sasaran dari kegiatan ini adalah para petani serta pengguna air lainnya sebagai penerima manfaat
                                                                             
   dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan D.I Alopohu Paket II khususnya yang menggunakan air .
                                                                             
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                   
      Kegiatan Irigasi dan Rawa II, SNVT PJPA Sulawesi II, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II,
                                                                             
      Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat akan menggunakan layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK
                                                                             
      Irigasi dan Rawa II dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan
      Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alopohu Paket II yang meliputi tapi tidak terbatas
                                                                             
      pada aspek teknis dan administrasi, aspek pengendalian waktu, biaya dan mutu
      konstruksi. Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang
                                                                             
      kompeten di bidangnya yang bekerja secara penuh dan berada di lokasi pekerjaan
      selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi. Kegiatan ini akan menggunakan
                                                                             
      layanan Jasa Konsultasi dengan Badan Usaha Kualifikasi Kecil Sub Klasifikasi Jasa
      Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE-203) atau Sub Klasifikasi Jasa
                                                                             
      Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK- 002).             
      Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan melaksanakan
                                                                             
      tugas- tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai berikut:
                                                                             
         11.1    Umum                                                        
                                                                             
          11.1.1. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, ,
                 jadwal, Program mutu konsultan ;                            
                                                                             
          11.1.2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi
                                                                             
                 yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi 
                 pelaksanaan ;                                               
                                                                             
          11.1.3. Menyiapkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan yang memuat status
                 proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan
                 kerja Kontraktor dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja
                                                                             
                 untuk periode pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang
                 diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi ;
                                                                             
          11.1.4. Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting out
                 pekerjaan saluran dan bangunan, personil manajerial, bahan konstruksi
                                                                             
                 dan sumbernya, Program mutu Konstruksi, Rencana Kesehatan dan
                 Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), metode pelaksanaan dan 
                                                                             
                 membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK ;        
          11.1.5. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
                                                                             
                 pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
                 persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian
                 persetujuan ;                                               
                                                                             
          11.1.6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
                 maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan
                                                                             
                 sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam
                 Dokumen Kontrak Konstruksi.                                 
                                                                             
          11.1.7. Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
                 pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
                                                                             
                 langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan    
                 pelaksanaan pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;        
                                                                             
          11.1.8. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
                 pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi
                                                                             
                 pekerjaan secara berkala ;                                  
          11.1.9. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan
                                                                             
                 semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan  
                 perselisihan dengan Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya
                                                                             
                 termasuk penyelesaian melalui cara yang ditetapkan dalam kontrak;
          11.1.10. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
                                                                             
                 Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan   
                 pemenuhan kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus
                 terkait dengan peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan
                                                                             
                 waktu, pekerjaan tambah kurang,                             
                                                                             
                 kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang
                 diajukan oleh Kontraktor ;                                  
                                                                             
          11.1.11. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam            
                 KontrakKonsultansi dan sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh
                                                                             
                 PPK ;                                                       
          11.1.12. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (adhoc) serta membantu PPK
                                                                             
                 untuk persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus
                 (ad hoc).                                                   
          11.2   Pengawasan Dan Modifikasi Desain.                           
                                                                             
          11.2.1. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
                                                                             
                 telah adaserta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
                 gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau
                 penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
                                                                             
                 desainnya.                                                  
          11.2.2. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
                                                                             
                 tambahan, tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran  
                 topographi, penelitian geologi dan mekanika tanah, pengujian
                                                                             
                 laboratorium, dan survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta
                 mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey, penelitian dan
                 pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. 
                                                                             
          11.2.3. Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan
                 dalam pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta
                                                                             
                 topografi yang digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-
                 patok ukur dan bench marks yang disusun/ disiapkan oleh kontraktor
                                                                             
                 untuk pelaksanaan pekerjaan.                                
          11.2.4. Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
                                                                             
                 perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.             
          11.2.5. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
                                                                             
                 Meeting), membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode  
                 pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor,
                                                                             
                 status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Program mutu Konstruksi
                 dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,serta syarat-syarat
                                                                             
                 pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.  
          11.2.6. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
                                                                             
                 melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
                                                                             
          11.2.7. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
                 kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan,
                                                                             
                 jadwal pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.     
          11.2.8. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatanyang diusulkan oleh
                                                                             
                 kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.                    
          11.2.9. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk    
                                                                             
                 memeriksa dan menyetujui tata letak(setting out)trase saluran dan elevasi
                 untuk pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor ;           
                                                                             
          11.2.10. Memeriksa lokasiquarry, borrow-pit, dan stock piledanmengawasi proses
                 uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.    
                                                                             
          11.2.11. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh
                 kontraktoruntuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil
                                                                             
                 PPK, masyarakat umum dan pekerjaan ;                        
          11.2.12. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di
                                                                             
                 lokasi pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan
                 peralatan pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf
                                                                             
                 PPK dan kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);      
          11.2.13. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan
                                                                             
                 kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi
                 teknik selama periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan; 
                                                                             
          11.2.14. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan 
                 persetujuannyakepada PPK.                                   
                                                                             
          11.2.15. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
                 waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
                 pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK.  
                                                                             
          11.2.16. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
                                                                             
                 ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.      
          11.2.17. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian
                                                                             
                 Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi
                 kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada
                 kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai
                                                                             
                 informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk
                 menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                             
          11.2.18. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi
                 mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan
                                                                             
                 penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin
                 penyelesaian pekerjaan tepat waktu.                         
                                                                             
          11.2.19. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK
                 atau Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.     
                                                                             
          11.2.20. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan
                 konstruksi dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan  
                                                                             
                 pelaksanaan bila terjadi keterlambatan.                     
          11.2.21. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
                                                                             
                 pekerjaan dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
                 hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
                                                                             
                 tersedia.                                                   
          11.2.22. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu
                 yang dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua
                 pengukuran dan perhitungan volume yang diperlukan untuk   
                                                                           
                 pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan perhitungan  
                 tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen
                                                                           
                 Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
                 ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara
                                                                           
                 Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.         
          11.2.23. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua
                                                                           
                 pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu yang   
                 menurut pandangannya diperlukan untuk menghindari atau    
                                                                           
                 mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi       
                 keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya.
                                                                           
          11.2.24. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa
                 kandungan semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu
                                                                           
                 beton sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar
                 SNI yang relevan.                                         
                                                                           
          11.2.25. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin      
                 perawatan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.  
                                                                           
          11.2.26. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui
                 daftar penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai
                 desaindan gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK.      
                                                                           
                 Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar penulangan dan
                 pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.        
                                                                           
          11.2.27. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak
                 dapat diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan
                                                                           
                 Kontraktor secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap
                 pembetulan/perbaikan yang diperlukan.                     
                                                                           
          11.2.28. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi     
                 pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang
                                                                           
                 diselesaikan oleh kontraktor bersama Direksi Pekerjaan dan
                 merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
                                                                           
          11.2.29. Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang  
                 disiapkan oleh kontraktor.                                
                                                                           
          11.2.30. Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh 
                 kontraktor, dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah    
                                                                           
                 Propinsi/Kabupaten yang diselenggarakan oleh kontraktor   
                 berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan).               
          11.2.31. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk       
                                                                           
                 penyusunan laporan pekerjaan selesai.                     
          11.2.32. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.        
                                                                           
          11.2.33. Membantu PPK dalam mengawasi pelaksanaan penggunaan     
                 produksi dalam negeri ( TKDN )                            
                                                                           
 Dasar Perencanaan yang harus diacu untuk Pekerjaan ini adalah :           
 1. SNI 8066:2015 Tata cara pengukuran debit aliran sungai dan saluran terbuka
                                                                           
    menggunakan alat ukur arus dan pelampung.                              
 2. SNI 03-2825-1992 Metode pengujian kuat tekan uniaxial batu.            
                                                                           
 3. SNI 03-3405-1994 Metode pengujian sifat dispersif tanah dengan alat pinhole.
                                                                           
 4. SNI 03-3406-1994 Metode pengujian sifat tahan lekang batu.             
                                                                           
 5. SNI 03-6796-2002 Metode pengujian untuk menentukan daya dukung tanah dengan
                                                                           
    beban statis pada fondasi dangkal.                                     
 6. Pd T-03.1-2005-A. Konstruksi dan Bangunan Sipil. Penyelidikan geoteknik untuk
                                                                           
    fondasi bangunan air. Volume I.                                        
 7. Pd T-03.2-2005-A. Konstruksi dan Bangunan Sipil. Penyelidikan geoteknik untuk
    fondasi bangunan air. Volume II.                                       
                                                                           
 8. Pd T-03.3-2005-A. Konstruksi dan Bangunan Sipil. Penyelidikan geoteknik untuk
    fondasi bangunan air. Volume III.                                      
                                                                           
 9. KP-01 Perencanaan Jaringan Irigasi.                                    
                                                                           
 10. KP-03 Saluran.                                                        
                                                                           
 11. KP-06 Parameter Bangunan.                                             
                                                                           
 12. KP-07 Standar Penggambaran                                            
                                                                           
 13. KP-08 Standar pintu pengatur air irigasi, perencanaan, pemasangan, operasi dan
    pemeliharaan.                                                          
                                                                           
 14. KP-09 Standar pintu pengatur air irigasi (spesifikasi teknis).        
                                                                           
                                                                           
 Studi-studi terdahulu terkait perencanaan Bendung Paguyaman yaitu :       
 Perencanaan Rehabilitasi dan Peningkatan D.I Alo, Pohu, Alopohu dan Huludupitango Tahun
                                                                           
 2009                                                                      
 E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Lokasi pelaksanaan pekerjaan berada di Kabupaten Gorontalo             
                                                                           
 F. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
    1. Metode Pelaksanaan                                                  
      a. Melakukan review terhadap desain yang ada, serta alternative desain sesuai
         dengan konsisi dan kebutuhan riil lapangan (apabila dipandang perlu)
      b. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
         shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.        
      c. Melakukan verifikasi dan menyetujui hasil pengukuran topografi yang dilakukan
         Penyedia jasa konstruksi.                                         
      d. Memeriksa dan menyetujui kuantitas serta kualitas dari bahan, peralatan dan
         perlengkapan yangakan dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada
         dilapangan maupun di tempat kerja lainnya                         
      e. Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan
      f. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi dan administrasi teknis
         secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
         terhindar dari resiko kegagalan konstruksi dan minimal sesuai dengan batas waktu
         pada jadwal yang telah ditetapkan.                                
      g. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
         konstruksi.                                                       
      h. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
         rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
      i. Memeriksa, menyetujui daftar volume dan nilai pekerjaan guna keperluan
         pembayaran (monthly certificate)                                  
      j. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
         pekerjaan yang dapat mempengaruhi perubahan biaya dan waktu pelaksanaan
         untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa                  
      k. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
         nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa
         konstruksi                                                        
      l. Memeriksa gambar kerja termasuk perhitungannya yang dibuat oleh penyedia jasa
         konstruksi yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan  
      m. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan
         uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.                        
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
      Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alopohu Paket II memerlukan
      jangka Waktu Pelaksanaan selama 6 (enam) bulan.                      
                                                                           
   3. Kriteria Personil                                                    
      Tenaga Profesional:                                                  
                                                          Perkiraan        
                                                                           
       Posisi                    Kualifikasi               Jumlah          
                                                          Orang/Bln        
      Tenaga Ahli Pendidikan    Keahlian     Pengalaman                    
    1. Team Leader S1 Teknik Sipil/ Bidang Pengawasan Pengalaman kerja 1 Orang / 6
                Teknik      Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 6 Bulan
                                                                           
                Pengairan   Air dan  memiliki (Enam) tahun.                
                            Seritikat Kompetensi                           
                            Ahli Teknik Sumber                             
                            Daya Air Kualifikasi                           
                            Ahli Madya (211) atau                          
                                                                           
                            Ahli Madya Bidang                              
                            Keahlian Teknik                                
                            Sumber Daya Air                                
                            Jenjang 8 yang                                 
                            dikeluarkan oleh                               
                                                                           
                            Lembaga Sertifikasi                            
                            Profesi    atau                                
                            dikeluarkan oleh LPJK.                         
    2. Supervison S1  Jurusan Bidang Pengawas Pengalaman kerja 1 Orang/ 3  
     Engineer   Teknik Sipil/ Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 5 Bulan
                                                                           
                Teknik      Air dan  memiliki (Lima) tahun.                
                Pengairan   Sertifikat Keahlian                            
                            (SKA) Perencanaan                              
                            Operasi    dan                                 
                            Pemeliharaan Jaringan                          
                                                                           
                            Irigasi  dengan                                
                            Kualifikasi Ahli Muda                          
                            Jenjang 7  yang                                
                            dikeluarkan oleh                               
                            Lembaga Sertifikasi                            
                                                                           
                            Profesi atau yang                              
                            dikeluarkan oleh LPJK.                         
    3. Quality dan S1 Jurusan Bidang Pengawas Pengalaman kerja 1 Orang/ 3  
     Quantity   Teknik Sipil/ Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 5 Bulan
     Engineer   Teknik      Air dan  memiliki (Lima) tahun.                
                Pengairan   Sertifikat Keahlian                            
                            (SKA) Ahli Teknik                              
                                                                           
                            Sumber Daya Air                                
                            dengan Kualifikasi                             
                            Ahli Muda Jenjang 7                            
                            yang dikeluarkan oleh                          
                            Lembaga Sertifikasi                            
                                                                           
                            Profesi atau yang                              
                            dikeluarkan oleh LPJK.                         
    4. Ahli K3  S1    Semua Bidang Pengawasan Pengalaman kerja 1 Orang /3  
     Konstruksi Jurusan     Konstruksi Teknik Sipil profesional minimal 1 Bulan
                            Air dan  memiliki (Satu) tahun.                
                                                                           
                            Sertifikat Kompetensi                          
                            Ahli K3 Konstruksi                             
                            Kualifikasi Ahli Muda                          
                            (603) atau Ahli Muda                           
                            K3     konstruksi                              
                                                                           
                            Jenjang 7 yang                                 
                            dikeluarkan oleh                               
                            LPJK.                                          
                                                                           
      Tenaga Sub Profesional:                                              
                                                          Perkiraan        
       Posisi                    Kualifikasi               Jumlah          
                                                          Orang/Bln        
    Tenaga Pendukung Pendidikan Keahlian     Pengalaman                    
                                                                           
   1. Inspector Minimal D3  Bidang Pengawasan Pengalaman kerja 4 Orang / 6 
                Teknik Sipil/ Konstruksi Teknik Sipil profesional maksimal Bulan
                Teknik      Air dan  memiliki 3 (tiga) tahun               
                Pengairan   Seritikat Kompetensi                           
                            Sub    Klasifikasi                             
                                                                           
                            Pengawas Saluran                               
                            Irigasi (TS038) atau                           
                            sub klasifikasi Irigasi                        
                            dan Rawa dengan                                
                            kualifikasi pengawas                           
                                                                           
                            saluran irigasi madya                          
                            jenjang 5 yang                                 
                            dikeluarkan oleh                               
                            Lembaga sertifikasi                            
                            profesi atau yang                              
                            dikeluarkan oleh                               
                                                                           
                            LPJK                                           
   2. Tenaga    Minimal Sarjana            Memiliki Pengalaman 1 Orang/ 6  
   Administrasi                                                            
                (S1)                       kerja professional Bulan        
                                           minimal 2 (dua)                 
                                           tahun.                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   4. Tugas Pokok Tenaga Profesional dan Sub Profesional                   
      TENAGA PROFESIONAL                                                   
      a. Team Leader, jumlah 1 Orang Tugas dan Kewajiban mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a. Mengindikasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
           pelaksanaan pengukuran/rekaya lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
           menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
           keputusan – keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
           kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama sreta rekayasa terperinci
           lainnya;                                                        
         b. Mengindikasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan
                                                                           
           memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi
           sedang dilaksanakan serta member penjelasan tertulis kepada Pelaksana
           mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
           kontrak hanya dinyatakan secara umum;                           
         c. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
           melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
           pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
           keadaan lapangan berbagai macam kegiatan pekerjaan;             
                                                                           
         d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan
           material;                                                       
         e. Mengindikasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
           Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (Progress Schedule) yang telah
           disetujui;                                                      
         f. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
           melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
           sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar
                                                                           
           berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
           demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
           bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;        
         g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
           telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;          
         h. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
           berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
           menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
           dalam dokumen kontrak;                                          
                                                                           
         i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang
           telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulan
           pelaksana;                                                      
         j. Mengindikasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk
           bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;                         
         k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang
           (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
           diselesaikan sebelum penyerahan pertama pekerjaan (PHO);        
         l. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan 
           analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
           sebelum pelaksanaan;                                            
         m. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
           pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                                                                           
           lapangan;                                                       
         n. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
           pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
           pembayaran yang diajukan pelaksana;                             
         o. Mengindikasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan
           keuangan proyek yang ada dibawah wewenagnya dan menyerahkan kepada PPK
           serta instansi lain yang terkait pada waktunya; dan             
         p. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
           mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
                                                                           
           laporan hasil inspekasi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
           lainnya.                                                        
                                                                           
      b. Supervision Engineer (SE), jumlah 1 Orang Tugas dan Kewajiban mencakup hal-hal
         sebagai berikut:                                                  
         1.Menyusun metodologi, rencana, jadwal buka tutup air pada saat masa tanam serta
          saat pemeliharaan rutin bendung dan jaringan irigasi;            
         2.Melaksanakan penyusunan RTTG dan RTTD sesuai dengan usulan masyarakat
                                                                           
          petani /P3A/GP3A/IP3A;                                           
         3.Menetapkan besarnya Faktor-K untuk pembagian air jika debit di sungai menurun
          serta menyiapkan langkah penanggulangganya;                      
         4.Membuat Laporan Manual OP bendung dan jaringan irigasi.         
                                                                           
      c. Quality dan Quantity Engineer, Jumlah 1 Orang Tugas dan Kewajiban mencakup hal-
         hal sebagai berikut :                                             
         1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan
           peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan
                                                                           
           spesifikasi;                                                    
         2. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan
           penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat
           pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada
           sudah siap dioperasikan;                                        
         3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang
           dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu
           material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara
                                                                           
           tertulis kepada Team Leader tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik
           dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada
           material atau mutu pekerjaannya;                                
         4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya
           kepada Team Leader rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya
           material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;                 
         5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
           Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;
         6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga
           sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
         7. Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai semua hasil
           pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Team
           Leader kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
           pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;
                                                                           
         8. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
           dan kriteria penerimaan pekerjaan;                              
         9. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu
           pekerjaan;                                                      
         10.Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran
           pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;                    
         11.Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan
           tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
         12.Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi
                                                                           
           pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).           
         13.Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
           pekerjaan yang telah dilaksanakan;                              
         14.Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan       
         15.Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
           pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
           tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
           pekerjaan harian tersebut                                       
                                                                           
         16.Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan   
         17.Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot
           pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
           terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
           Kontrak; dan                                                    
         18.Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
           bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
                                                                           
      d. Ahli K3 Konstruksi, Jumlah 1 orang Tugas dan Kewajiban            
                                                                           
         1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
           konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
           tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                         
         2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;          
         3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
           dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                       
         4. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
           dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                                                                           
           lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
           kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);           
         5. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
           dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
           upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan
           dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;  
         6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
           berkoordinasi bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
           dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
           diminimalisir;                                                  
         7. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
           pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
           di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;                 
         8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
                                                                           
           termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
           kesehatan dan keselamatan kerja; dan                            
         9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
           masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.  
                                                                           
      TENAGA SUB PROFESIONAL                                               
      a. Inspector, jumlah 4 orang                                         
      Tugas dan Kewajiban Inspector Mencakup hal-hal sebagai berikut :     
         1. Bertanggung jawab kepada Team Leader untuk mengawasi kualitas konstruksi dan
                                                                           
           memastikan berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai
           dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang sudah disyahkan
           oleh Team Leader.                                               
         2. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan pengadaan transportasi ke
           laboratorium untuk di tes, setelah di tes Inspector harus menginformasikan Kepada
           kontraktor tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.
         3. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
           pekerjaan yang telah dilaksanakan;                              
                                                                           
         4. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
           selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ketua Tim;
         5. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;      
         6. Mengikuti petunjuk teknik dan nasehat dari Ketua Tim dalam melaksanakan tugas -
           tugasnya;                                                       
         7. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi
           pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
           kepada Ketua Tim tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen
           Kontrak;                                                        
                                                                           
         8. Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Tim
           pada hari itu juga;                                             
         9. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
           pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
           pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
           dokumen kontrak;                                                
         10.Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan
           konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja,
                                                                           
           peralatan yang di gunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
           dilapangan, kejadian- kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan
           formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirm kepada
           Ketua Tim dan PPK setiap hari setelah selesai kerja;            
         11.Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
           pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
           tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
           pekerjaan harian tersebut;                                      
         12.Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh pelaksana dan evaluasi hasi
           pekerjaan (Performa pekerjaan) di lapangan.                     
         13.Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;  
         14.Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
           Ketua Tim sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;    
         15.Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot
                                                                           
           pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
           terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan Dokumen kontrak;
         16.Membantu Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
           bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat; dan
         17.Membuat laporan kegiatan harian selama pelaksanaan pekerjaan   
                                                                           
      b. Tenaga Administrasi, jumlah 1 Orang                               
        Memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus dan menyelesaikan kegiatan proyek
        yang bersifat Administratif, Keuangan dan umum, menyiapkan Berita Acara Lapangan,
                                                                           
        menyusun Dokumentasi dan Video Pekerjaan.                          
                                                                           
      PELAPORAN                                                            
      1. Laporan Program Mutu                                              
                                                                           
         Konsultansi diwajibkan untuk menerapkan penjamin mutu dan pengendalian mutu
         dengan ketentuan yang berlaku dan harus menyusun program mutu konsultansi.
         Laporan program mutu diserahkan sebanyak 1(satu) Asli dan 2 (Dua) Copy, yang
         masing - masing isinya antara lain minimal :                      
         1) Program Mutu disusun oleh penyedia konsultansi setelah menerima SPMK;
         2) Penyedia Jasa pekerjaan konsultasi berkewajiban untuk mempresentasikan dan
           menyerahkan Program Mutu sebagaimana penjamin mutu dan pengendalian mutu
           pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak kemudian
                                                                           
           dibahas dan disetujui oleh PPK;                                 
         3) Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagaimana acuan pelaksanaan
           pekerjaan konsultansi konstruksi;                               
         4) Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika terjadi
           addendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.                 
                                                                           
      2. Laporan Pendahuluan                                               
         Sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua) Copy, yang memuat :            
         1) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka waktu kontrak;
                                                                           
         2) Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan;                  
         3) Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli;                  
         4) Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan (bila sudah ada). Diserahkan /
           Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada minggu ke 4 (empat)
           bulan pertama waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi.             
                                                                           
      3. Laporan Mingguan                                                  
         Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 2 (Dua) Copy setiap minggunya sampai berakhirnya
                                                                           
         tanggal kontrak. Laporan mingguan memuat tentang:                 
         1) Rencana kerja mingguan;                                        
         2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;              
         3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
         4) Rencana kerja untuk minggu berikutnya.                         
                                                                           
      4. Laporan Bulanan                                                   
         Diserahkan/ Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya pada hari ke 3
         (tiga) minggu berikutnya. Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 2 (Dua) Copy setiap bulannya
         sampai berakhirnya tanggal kontrak. Laporan bulanan memuat tentang:
                                                                           
         1) Rencana kerja bulan berjalan;                                  
         2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;              
         3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
         4) Rencana kerja untuk bulan selanjutnya, dan Jadwal Pelaksanaan dan jadwal kerja
           Tenaga Ahli. Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya
           pada minggu I (Pertama) bulan berikutnya.                       
                                                                           
      5. Laporan Tenaga Ahli                                               
         Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 2 (Dua) Copy. Laporan tenaga ahli memuat tentang :
                                                                           
         1) Analisis dan kajian semua data hasil pengujian yaitu mutu pelaksanaan, material
           dan peralatan;                                                  
         2) Hasil pemantauan dalam pelaksanaan pekerjaan. Diserahkan / Dilaporkan kepada
           direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya waktu kontrak Tenaga
           Ahli.                                                           
                                                                           
                                                                           
      6. Laporan Triwulan                                                  
         Sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua) Copy setiap 3 bulan sampai berakhirnya tanggal
         kontrak. Laporan triwulan memuat tentang :                        
         1) Rencana kerja;                                                 
         2) Kemajuan pelaksanaan sampai dengan periode tiga bulanan terakhir;
         3) Rencana Kerja untuk triwulan selanjutnya;                      
                                                                           
         4) Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai periode tiga bulan
           selanjutnya;                                                    
         5) Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.             
                                                                           
      7. Laporan Manual OP                                                 
         Laporan harus diserahkan pada akhir pekerjaan sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua)
         Copy sebelum berakhirnya tanggal kontrak, yang isinya antara lain Operasi dan
         pemeliharaan bendung, jaringan, pintu air dan bangunan irigasi.   
                                                                           
                                                                           
      8. Laporan Akhir                                                     
         Laporan harus diserahkan pada akhir pekerjaan sebanyak 1 (satu) Asli dan 2 (Dua)
         Copy sebelum berakhirnya tanggal kontrak, yang masing - masing isinya antara lain :
         1) Rencana Kerja Awal untuk selama Periode Layanan                
         2) Rencana Kerja yang telah disesuaikan                           
         3) Realisasi Pelaksanaan Pengawasan                               
         4) Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli                  
         5) Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli               
                                                                           
         Diserahkan / Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada saat
         berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi.                 
 G. Biaya yang Diperlukan                                                  
    Total Biaya yang diperlukan untuk paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.1.000.000.000
    (Satu Miliar Rupiah)                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Gorontalo, 9 Mei 2025                
                                      PPK Irigasi dan Rawa II              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Maryam D. Nunu, ST                   
                                                                           
                                     NIP 198503232010122004
Tenders also won by CV Prema Wangun Jaya
Authority
16 February 2024Supervisi Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang MancaleleKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 January 2023Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang MancaleleKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 950,000,000
19 January 2024Supervisi Pembangunan Di. Batang Sinamar Di Kab. Tanah Datar - LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 913,319,000
14 July 2021Supervisi Pengamanan Pantai Kawasan Pariwisata Sanur Di Kota DenpasarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
13 January 2025Supervisi Penyempurnaan Hidromekanikal Bendungan Titab Di Kab BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Saba Di Kab. BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 837,000,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Pakerisan Di Kab. GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 837,000,000
9 December 2021Supervisi Rehabilitasi Dan Peningkatan Bendung Modular TileyKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
21 February 2024Supervisi Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kab. Melawi Prov. KalbarKementerian Pekerjaan UmumRp 800,000,000
22 June 2023Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya - Pengawasan Penanganan Bencana Abrasi Pantai Pandawa, Pantai Kuta, Pantai Pererenan Dan Pantai Cemagi Akibat Cuaca EkstremKab. BadungRp 798,606,150