URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Suhodo - Pengecatan Interior Gedung
2. Nilai Total HPS : Rp. 199.975.000,00,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : DIPA TA. 2024 Satker Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wil.
VI Surabaya
4. Lingkup Pekerjaan : Pengecatan Gedung direncanakan untuk gedung Asrama Suhodo,
yang meliputi kamar asrama sampai dengan lorong asrama. Dengan
rincian luasan sebagai berikut :
- Pengecatan Dinding Interior Lantai 1 = 907,69 m2,
- Pengecatan Dinding Interior Lantai 2 = 815,82 m2
- Pengecatan Dinding Interior Lantai 3 = 1.241,51 m2,
Total luasan adalah 2.965,02 m2.
Rincian lingkup pelaksanaan pengecetan Interior Gedung dengan
rincian secara garis besar sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan
lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-
alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat
teknis ini dan perjanjian kerja.
Bahan-bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut
mengenai hal-hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan.
Pelaksanaan
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk
mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam
keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu,
yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan
terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus
benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-
noda yang melekat.
5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai
pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk
disetujui Pengawas.
6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Pengawas .
8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
beban biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 May 2021 | Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Surabaya Tahun 2021 | Kementerian Kesehatan | Rp 3,740,856,000 |
| 11 June 2018 | Rehabilitasi Gedung Rana | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 908,831,000 |
| 15 July 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor | Kementerian Perhubungan | Rp 669,536,000 |
| 15 May 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor | Kementerian Perhubungan | Rp 669,536,000 |
| 19 October 2025 | Pemeliharaan Rumah Dinas | Kementerian Perhubungan | Rp 417,520,000 |
| 11 October 2023 | Pemeliharaan Aula Mukhtaruddin - Interior | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 22 July 2024 | Pemeliharaan Fasilitas Penunjang Kegiatan Kantor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 21 February 2022 | Pemeliharaan Gedung Asrama Suhodo - Pengecatan Interior Gedung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 1 September 2020 | Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Bertingkat - Ruang Control Zoom Meeting | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 20 June 2023 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Suhodo - Instalasi Air | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |