KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung
Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Unit Kerja / Balai : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
Satuan Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
Kegiatan : Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung
Lokasi : Kota Bandar Lampung
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Pada Tahun 2019, dalam rangka untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta perlu adanya
perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah
melalui Unit Pelaksana Teknis sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melakukan restrukturisasi organisasi khususnya Unit Pelaksana
Teknis. Dalam restrukturisasi organisasi ini, telah dibentuk Balai Pelaksana Pemilihan
Jasa Konstruksi (BP2JK) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi,
dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Unit Pelaksana Teknis
dibawah Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Pada Tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyusun
struktur organisasi baru pada periode RPJMN 2020-2024. Dalam Struktur Organisasi
baru ini dibentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat
Jenderal Perumahan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdapat di
34 Provinsi di Seluruh Indonesia, untuk di Provinsi Lampung terdapat Balai Pelaksana
Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Lampung yang berkedudukan di Kota Bandar
Lampung. Kemudian, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Prasarana Permukiman juga
terdapat di 34 Provinsi di Seluruh Indonesia, untuk di Provinsi Lampung terdapat
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung yang berkedudukan di Kota Bandar
Lampung. Sedangkan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelaksana Penyediaan
Perumahan terdapat di 15 Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia, untuk di Provinsi
Lampung terdapat Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dibawah
Balai Perlaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V.
Pada Tahun 2023, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung telah melaksanakan
Renovasi Kantor Bersama UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung. Pembangunan
tersebut meliputi renovasi atap dan plafon Gedung C. Memperhatikan hal tersebut,
pada Tahun Anggaran 2024 melalui DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Lampung melaksanakan Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung adalah
melakukan Perencaaan untuk mengoptimalkan Pembangunan Gedung C di
Lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu menghasilkan Dokumen Perencanaan Teknis
Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung (Detailed Engineering Design/DED,
Rencana Anggaran Biaya/RAB, dan Spesifikasi Teknis) sesuai dengan standar
teknis perencanaan Bangunan Gedung Negara serta menghasilkan Dokumen
Perencanaan Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Perencanaan Teknis Renovasi
Gedung C Kantor BPPW Lampung yang sesuai dengan kebutuhan serta memenuhi
aspek keandalan Bangunan Gedung.
4. Nama dan Organisasi PPK
Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Tata Laksana
Satuan Kerja : Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung ini yaitu Kota Bandar
Lampung.
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN, dibiayai APBN Tahun Anggaran 2024.
7. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung meliputi :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Area Tangga & Sekitarnya
2. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Rapat VCON
3. Pekerjaan Pengecatan & Sistem Tata Udara Lt. 2
4. Pekerjaan Fasad
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi untuk pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di Kantor Balai Prasarana
Permukaan Wilayah Lampung Kota Bandar Lampung.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Secara keseluruhan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 3 (Tiga) bulan
kalender, terhitung sejak sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. TENAGA AHLI
a. Ahli Bangunan Gedung
Ahli Bangunan Gedung disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu Teknik
Sipil (S-1) dengan latar belakang Ahli Muda Bangunan Gedung (SKA Muda),
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan dibidang konstruksi sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. K3 Konstruksi 1 orang
Sebagai ahli K3 disyaratkan Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) yang memiliki SKK
K3 Konstruksi Ahli Muda dengan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
dibidang konstruksi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Sebagai ahli K3 tugas
utama mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SMK3.
10. LAPORAN
Laporan yang harus diserahkan setelah menyelesaikan pekerjaan, meliputi :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Ahir
4. Back Up Quality dan Quantity
5. Shop Drawing dan As Built Drawing
6. Dokumentasi
Bandar Lampung, Maret 2024
PPK Tata Laksana
Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Lampung
Yuniarto Dwi Sabtono, S.T., M.Si.
NIP . 19860705 201101 1 009