REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET 17 – PENGAWASAN JALAN DAERAH KOTA BAUBAU DAN KABUPATEN
MUNA (INPRES)
Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PAKET PAKET 17 – PENGAWASAN JALAN DAERAH KOTA BAUBAU
DAN KABUPATEN MUNA (INPRES)
ID SIRUP 50749428
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PPK PENGAWASAN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Preservasi Jalan dan
Jembatan sebagai pemenuhan tingkat kemantapan, aspek keselamatan dan
berwawasan lingkungan pada Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk itu,
PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang
dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo yang berada di ruas jalan
Padangkuku – Waborobo dan Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo berada
di ruas jalan Wasolangka - Marobo. Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk
angkutan barang dan manusia diwilayah tersebut.
b. Lalu lintas di sepanjang jalan tersebut merupakan lalu lintas campuran.
c. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini memenuhi syarat untuk menampung lalu lintas
disepanjang Jalan Padangkuku – Waborobo dan Jalan Wasolangka - Marobo.
d. Kondisi jalan saat ini memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
dipersyaratkan di sepanjang ruas Jalan Padangkuku – Waborobo dan Jalan
Wasolangka - Marobo.
e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jalan daerah melalui
pekerjaan diantaranya :
- Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo dengan pekerjaan rekonstruksi
jalan sepanjang 1,59 Km, dan
- Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo dengan pekerjaan rekonstruksi
jalan sepanjang 7,57 Km.
f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung Peningkatan Aksesibilitas
Pelayanan Dasar Pendidikan dan Pusat Pelayanan Kesehatan, Sosial serta
Konektivitas antar Wilayah sehingga dapat meningkatkan perekonomian wilayah
dan menumbuhkan pusat-pusat kegiatan baru di kawasan tersebut.
2. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan
tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang
memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan
Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam
Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 3.1 dan PPK 3.3 PJN Wilayah III Prov.
Sultra, adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara
menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen
Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan
PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang
kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3. Tujuan Khusus
a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
terhadap dengan pekerjaan rekonstruksi jalan sepanjang 1,59 Km, dan Paket
Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo dengan pekerjaan rekonstruksi jalan
sepanjang 7,57 Km.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan;
6) Pekerjaan drainase;
7) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
8) Pekerjaan Jembatan;
9) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
4. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
4.1 Lokasi Geografis
1) Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
Rute Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo melintasi wilayah Kota
Baubau. Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :
Gambar 2. Lokasi Proyek Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
2) Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
Rute Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo, melintasi wilayah Kab.
Muna yang menghubungkan dua pusat pemukiman / populasi: Kel.
Wasolangka dan Desa Marobo. Ruas ini berada di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :
Gambar 3. Lokasi Proyek Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
4.2 Kondisi Topografi
1) Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi
medan Perbukitan.
2) Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi
medan Perbukitan.
Daerah tangkapan air hujan (catchment areas) yang telah diidentifikasi di sepanjang
alinyemen lokasi Pekerjaan Konstruksi menentukan adanya rencana konstruksi
bangunan pelengkap saluran drainase pada lokasi-lokasi yang tersebar sesuai
kebutuhan
4.3 Kondisi Saat Ini
1) Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
Kondisi saat ini dari Ruas Jalan Padangkuku - Waborobo berada dalam
keadaan rusak ringan dan rusak berat. Kerusakan tersebut akan diperbaiki
melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
2) Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
Kondisi saat ini dari Ruas Jalan Poros Tondowatu - Tobimeita berada dalam
keadaan rusak ringan dan rusak berat. Kerusakan tersebut akan diperbaiki
melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
4.4 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi
Tahapan tentatif pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut:
Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak.
4.5 Tipikal Potongan Melintang dan Geometrik
1) Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
membangun jalan dengan konstruksi berupa Laston Lapis Aus Asbuton (AC –
WC Asb) dengan kemiringan jalan 3% atau sesuai gambar rencana.
Gambar 4. Potongan Melintang Paket Preservasi Jalan Padangkuku -
Waborobo
2) Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
Solusi yang digunakan dalam desain pada gambar potongan melintang adalah
membangun jalan dengan konstruksi berupa Laston Lapis Aus (AC – WC) Asb.
Lawele dengan kemiringan jalan 3% atau sesuai gambar rencana.
Gambar 5. Potongan Melintang Paket Preservasi Jalan Wasolangka -
Marobo
4.6 Perkerasan
Struktur perkerasan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1) Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
Jenis lapis permukaan Aspal berjumlah 1 lapis yaitu AC-WC Asb dengan tebal
5 cm dan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dengan tebal 20 cm.
Gambar 6. Struktur Perkerasan Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
2) Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
Jenis lapis permukaan Aspal berjumlah 1 lapis yaitu AC-WC Asb. Lawele
dengan tebal 5 cm dan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dengan tebal 20 cm.
Gambar 7. Struktur Perkerasan Paket Preservasi Jalan Wasolangka – Marobo
4.7 Sistem Drainase
Sistem drainase di sepanjang rute terdiri dari sistem drainase merupakan drainase
terbuka
4.8 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
sebagai berikut:
a. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas jalan selama pelaksanaan pekerjaan.
Peningkatan langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti
yang ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi, atau
b. Penutupan jalan sementara sepanjang ruas jalan selama pelaksanaan pekerjaan.
Mengarahkan lalu lintas ke salah satu dari rute alternatif seperti yang ditentukan
dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage.
4.9 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
1) Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
a. Risiko Lingkungan
Ruas jalan Padangkuku sampai dengan ruas jalan Waborobo, rute Pekerjaan
Konstruksi melintasi permukiman yang perlu menjadi perhatian khusus bagi
Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau
ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya
dan Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :
- Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
- Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC
Asb),
- Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan
- Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
dokumen SMKK.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruas jalan Padangkuku sampai dengan ruas jalan Waborobo, jalan melintasi
wilayah permukiman padat. Kegiatan konstruksi bisa mengakibatkan risiko
Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang
tersuspensi selama pengoperasian.
2) Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
a. Risiko Lingkungan
Ruas jalan Wasolangka sampai dengan ruas jalan Marobo, rute Pekerjaan
Konstruksi melintasi permukiman yang perlu menjadi perhatian khusus bagi
Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau
ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya
dan Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu :
- Potensi kecelakaan lalu lintas akibat rekayasa lalu lintas,
- Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Asb.
Lawele,
- Potensi kecelakaan kerja pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan
- Detail risiko keselamatan konstruksi lainnya dapat dilihat pada
dokumen SMKK.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruas jalan Wasolangka sampai dengan ruas jalan Marobo, jalan melintasi
wilayah permukiman padat. Kegiatan konstruksi bisa mengakibatkan risiko
Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel yang
tersuspensi selama pengoperasian.
5. Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
Anggaran 2024 dari Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara,
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR).
b. Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah: Rp. 35.057.640.000,- , mencakup:
1) Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Preservasi Jalan Padangkuku -
Waborobo dengan nilai : Rp. 7.256.791.000,-
2) Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Paket Preservasi Jalan Wasolangka -
Marobo dengan nilai : Rp. 26.239.941.000,-
3) Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dengan nilai: Rp. 1.560.908.000,- .
6. Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
dijabarkan di bawah ini.
6.1. Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
BPJN Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK
Pelaksana, yang berada di bawah PPK 3.1 dan PPK 3.3 PJN Wilayah III Prov.
Sultra (Buton).
Paket Konstruksi : Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo
Nama PPK : La Ode Muhammad Tezar, S.T., M.T.
Jabatan : PPK 3.1 PJN Wilayah II Prov. Sultra
E-mail : la.tezar@pu.go.id
Paket Konstruksi : Paket Preservasi Jalan Wasolangka - Marobo
Nama PPK : Dirwan, S.T.
Jabatan : PPK 3.3 PJN Wilayah III Prov. Sultra (Buton)
E-mail : dirwan@pu.go.id
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan
oleh PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan diwakili oleh PPK Pengawasan.
Nama PPK : Bagus Aditya Wardhana, S.T., M.Eng.
Jabatan : PPK Pengawasan
E-mail : bagus.aditya@pu.go.id
6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
(PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada
Gambar dibawah ini.
Gambar 8. Pengaturan Tata Kelola
6.3. Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Pekerjaan Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang
digunakan dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
istilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan
dan Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua
Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran
Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan
strategi dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
Kontrak, disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran
Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh
bukti tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima,
atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh
Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi
verbal disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar 9.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Gambar 9. Proses Korespondensi
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan
dianggap telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai
protokol korespondensi di atas.
7. Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama
masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
teknis yang terkait, yaitu Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2
9. Studi-Studi Sebelumnya
Konsultan Pengawas harus memperhatikan hasil studi berikut yang telah dilaksanakan
sebelumnya, yaitu :
1) Gambar Rencana Paket Preservasi Jalan Padangkuku - Waborobo, dan
2) Gambar Rencana Paket Preservasi Jalan Wasolangka – Marobo.
10. Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah (Kaji dan Ubah Sesuai Kebutuhan):
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor
38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655)
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
f. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63)
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 612)
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 900)
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
Bentuk Elektronik
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
11.1. Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam
bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang
dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan
pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas
membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10
Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi,
maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu
pekerjaan.
11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
11.2.1. Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian
Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal
16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK
yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus
memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan
Mutu/Quality Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan
Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai
pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
untuk mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari
masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur
dan praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau
komponen yang dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna
mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa
Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC
merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat
Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan
Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan
Pengawas.
11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas
harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei,
investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi
sosial, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3. Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus dilakukan agar
konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi
ketentuan gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan
tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak
Konstruksi, di mana metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode yang dipakai
dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan
(output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus
diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK
Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK
Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan
dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu
dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang
disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang
proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi
umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan
Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan
hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan
menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan
awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum
tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan
bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap
tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk
pemeriksaan kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai
ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah
ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan
tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan
Penjaminan Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk
menentukan dan penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan
f) Gender dan Inklusi Sosial;
g) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari
Penyedia
h) Konstruksi;
i) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan
dokumen proyek dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan
dokumen yang aman;
j) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk
memberikan dan mendapatkan semua persetujuan;
k) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan
Program Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan
Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan
pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan
mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta
sumber daya personel dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi,
kriteria penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini
dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut
jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program
Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan
rekomendasi perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program
Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan
selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna mengakomodir
perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3. Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan
konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan
“Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
Pelimpahan Wewenang.
11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan
dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan
peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil
tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi
pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh
pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan
kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan
mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
serta ketentuan lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan
Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua
klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal
lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi
hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna
Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan
yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian
pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait
kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja
pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia
Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik
kontrol pengukuran dan benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun
penting dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu
Pengguna Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh
data yang berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik
di platform kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga
bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM
berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga dan
BEP yang telah disepakati.
11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan
pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan
perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program
Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup
pekerjaan dan kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dengan menjamin:
a) Keselamatan keteknikan konstruksi;
b) Keselamatan dan kesehatan kerja;
c) Keselamatan publik; dan
d) Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap
ketentuan yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada
Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada
keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode
dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa,
dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang
diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang
terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang
efektif terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk
mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang
efektif terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia
Konstruksi, penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus
keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.7. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan
laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan.
Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin
dan Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Program Mutu dan RKK
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan
kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Kemajuan Triwulan
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan
Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada
Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar
ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan lainnya.
Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan
layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja,
pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak,
material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan
Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya
dengan Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
informasi yang terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan
arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
menyerahkan salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-
Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
independen harus disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas
selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua
Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan
perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-
menyurat yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua
dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu
pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
dokumen lainnya.
12. Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah
ini.
PPK menyediakan hal-hal berikut:
a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas
adalah sebagai berikut:
1) Dokumen Perubahan Kontrak
2) Dokumen Kontrak
3) Dokumen Laporan terdahulu
4) Gambar Rencana
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14. Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai
jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:
1) Fasilitas Kantor/Mess untuk staf Konsultan Pengawas sebanyak 2 Unit;
2) 2 Unit kendaraan roda empat untuk transportasi Team Leader dan
Supervision/Quantity Engineer - 02;
3) 11 Unit kendaraan roda dua untuk transportasi Profesional Staf dan Sub
Profesional Staf selain Team Leader dan Supervision/Quantity Engineer - 02;
4) Laptop sebanyak 1 Unit;
5) Printer Color A-4 sebanyak 2 Unit;
6) Bahan Alat Tulis Kantor dan lain lain;
7) Perlengkapan K3 yang terdiri dari Rompi Safety;
8) Biaya Perjalanan staf untuk kepentingan di Kendari;
9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran dan lain-
lain;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya termometer, dan lain-lain.
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan / kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan efektif, sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja
ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK Fisik;
2) Kantor Satker P2JN Prov. Sultra;
3) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia
Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti
quarry, stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant,
laboratorium dan lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi,
sub- Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam
Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
15. Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
kewenangan berikut:
a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia
Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
c. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan
rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
d. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan,
mengendalikan, merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
e. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen
maupun sementara;
f. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak
pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;
g. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
Konstruksi;
h. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
i. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
kontrak;
j. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil
akhir pekerjaan;
k. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya;
l. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran
Quality Control Plan Penyedia Konstruksi;
m. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
n. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
o. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
p. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
ketidakpatuhan);
q. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
r. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
s. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
t. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
u. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak
menangani masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau
cara lain;
v. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi;
w. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
x. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK Fisik (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan
perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan
tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
f. Mengganti personel yang tidak berkinerja baik
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dengan total 7 bulan
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja.
17. Personel/Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
ketentuan pada Tabel 1. Persyaratan Personel
Tabel 1. Persyaratan Personel
Kualifikasi
Waktu
Pelaksa
No. Posisi Tingkat Pengala Status
Jurusan Keahlian naan
Pendidikan man Tenaga Ahli
(bulan)
A. Professional Staf :
Teknik Ahli Madya Tetap/
1 Team Leader S1/D4 6 Thn 7,0
Sipil Teknik Jalan Tidak Tetap
Supervision/
Teknik Ahli Madya Tetap/
2 Quantity S1/D4 5 Thn 5,0
Sipil Teknik Jalan Tidak Tetap
Engineer - 01
Supervision/
Teknik Ahli Madya Tetap/
3 Quantity S1/D4 5 Thn 6,0
Sipil Teknik Jalan Tidak Tetap
Engineer - 02
Quality Teknik Ahli Madya Tetap/
4 S1/D4 4 Thn 5,0
Engineer - 01 Sipil Teknik Jalan Tidak Tetap
Quality Teknik Ahli Madya Tetap/
5 S1/D4 4 Thn 6,0
Engineer - 02 Sipil Teknik Jalan Tidak Tetap
Health Safety
Semua Ahli Muda Tetap/
6 Environment S1/D4 3 Thn 3,67
Jurusan K3 Konstruksi Tidak Tetap
(HSE)
B. Sub Professional Staf :
Teknik
1 Inspector - 01 S1/D3 4,5
Sipil
Teknik
2 Inspector – 02 S1/D3 6,0
Sipil
Teknik
3 Surveyor – 01 S1/D3 4,0
Sipil
Teknik
4 Surveyor – 02 S1/D3 6,0
Sipil
Material Teknik
5 S1/D3 4,0
Technician - 01 Sipil
Material Teknik
6 S1/D3 6,0
Technician – 02 Sipil
C. Sub Professional Staf :
Operator Semua
1 S1/D3 7,0
Komputer Jurusan
2 Office Boy – 01 SMA/SMK 5,0
3 Office Boy – 02 SMA/SMK 7,0
Uraian Definisi dan Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas antara lain :
1) Team Leader
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana minimal S1/D4 Teknik Sipil, berpengalaman
dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan selama 6 (enam) tahun, dan
memiliki pengalaman sebagai Team Leader / Supervison Engineer / Site Engineer
pada pekerjaan sejenis.
Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Jalan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK).
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam Kondisi tersebut, maka Team
Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangnya dan menyerahkannya kepada
PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran; dan
q. Memeriksa dan menyetujui tagihan Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
2) Supervision/Quantity Engineer
Supervision/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan
persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian pekerjaan. SE
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi
Mempunyai sertifikat Ahli Jalan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat
(D4) Teknik Sipil, berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5
(lima) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Supervision Engineer / Site Engineer /
Quantity Engineer pada pekerjaan sejenis.
Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
lapangan;
b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
Laik Operasi (SILO);
e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode Konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera melaporkan kepada Team Leader;
i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader;
k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
l. Memeriksa dan menyetujui tagihan Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
m. Membuat Strip Map Penanganan beserta kondisi jalan pada total panjang ruas
jalan yang diawasi dan melaporkannya kepada Team Leader.
Tugas Quantity Engineer terdiri atas :
a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan presetasi pekerjaan;
d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan
di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat seuma hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja;
h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
3) Quality Engineer
Quality Engineer merupakan pihak atan orang yang melakukan pemeriksaan dan
pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Mempunyai sertifikat Ahli Jalan dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat
(D4) Teknik Sipil, berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 4
(empat) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Quality Engineer / Quantity Engineer
/ Chief Inspector pada pekerjaan sejenis atau setingkat lebih tinggi diatasnya.
Tugas Quality Engineer terdiri atas :
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pekerjaan pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader
jika terdapat ketidaksesuaian dan catat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
dan dokumen perubahannya;
f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
dan
j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
4) Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang
memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
Mempunyai sertifikat Ahli K3 Konstruksi dengan kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma empat
(D4) Semua Jurusan, berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 3
(tiga) tahun, dan memiliki pengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi.
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakan yang terjadi di lingkungan
kerja;
f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i. Mengevaluasi insiden kecelakan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif.
Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang
dibutuhkan (sekretaris, supir, office boy, keamanan, dan lain-lain) guna mendukung
efektivitas layanan yang diberikan. Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing-
masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
Tabel 1 - Persyaratan Personel.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi
dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan
kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.
18. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
sudah disepakati.
Tabel 2. Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Program Mutu Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan
sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan
(berulang tiap bulan)
Laporan Triwulan Pertengahan Masa Kontrak asli/awal
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
perubahannya)
Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya
ketidakpatuhan
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
Risalah Rapat
Maksimum 3 hari setelah setiap rapat
Pembahasan
Kemajuan
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
20. Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan
bulan sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan
setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan
diambil dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap
bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan
pekerjaan dari tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan
Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada
Penyedia Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal
5 setiap bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya
hingga tanggal 25 bulan sebelumnya.
21. Laporan Triwulan
Laporan Triwulan oleh Konsultan Pengawas harus menyediakan informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan selama 3 bulan;
b. Rincian kemajuan/realisasi pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan; dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan manajerial (sesuai
kebutuhan).
Laporan Triwulan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum akhir bulan ketiga
(triwulan).
22. Laporan Akhir
22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir
berisi informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak
awal masa pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir
juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa
pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan (dokumen resume quality dan
quantity);
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan
(personel dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan
rekomendasi untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari
sebelum tanggal akhir masa kontrak.
23. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan
yang terbatas di dalam negeri.
24. Kerja Sama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
semua penyedia jasa konsultansi lain atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK Pengawasan tentang persyaratan
keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi;
b. Petunjuk metodologi pelaksanaan;
c. Koordinat geografis lokasi dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
26. Kemampuan Badan Usaha Penyedia Jasa Konsultansi
Kualifikasi dan Sub Klasifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Paket ini adalah, sebagai
berikut:
1. Kualifikasi : Usaha Menengah
2. Sub Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi (RE 202) KBLI 2017 (70202), atau Jasa