Pembangunan Psu Rumah Umum Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu24-Sulteng-Sigi-05)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82674064
Date: 26 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,268,161,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,268,161,000
Winner (Pemenang): PT Abdi Jasa Developer
NPWP: 032271421831000
RUP Code: 51472372
Work Location: KAB. SIGI - Sigi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
METODE  PELAKSANAAN  PEKERJAAN  PERKERASAN  PAVING  BLOCK           
                                                                          
                                                                          
 I. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN BAGI MBR                            
                                                                          
      1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan
        kontruksi yang telah dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
        ketentuan yang telah disyaratkan dalam kontrak;                   
                                                                          
      2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh kebenaran jumlah unit rumah yang
        terbangun sampai dengan pelaksanaan PHO;                          
                                                                          
      3. Pembayaran hasil akhir pekerjaan, Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun
        sampai dengan pelaksanaan PHO;                                    
      4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan
                                                                          
        Bantuan PSU sampai dengan FHO;                                    
      5. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan tanah
        dasar dan lapis pondasi bawah (menggunakan batu pecah 1 1/2”) ruas jalan yang akan
                                                                          
        diberi Bantuan PSU dan hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan yang
        diterbitkan instansi/dinas/lembaga terkait yang berwenang menerbitkan hasil pengujian;
      6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian kepadatan
                                                                          
        tanah dasar (dengan hasil test CBR) >6,00% dan pengujian kepadatan lapis pondasi bawah
        padat (dengan hasil test CBR) > 60%;                              
                                                                          
      7. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan yang
        disampaikan kepada pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi melalui Pejabat
        Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK;                           
                                                                          
      8. Penyedia jasa harus bersedia untuk diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun aparat
        pengawas internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;         
     9. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti
                                                                          
        ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran;                   
     10. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan pembayaran
                                                                          
        ke Kas Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan pembayaran;
     11. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah
        dilaksanakan bantuan pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak sesuai
                                                                          
        spesifikasi teknis dalam kontrak;                                 
     12. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian
        pekerjaan berupa jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
                                                                          
        dari Bank Umum serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;    
     13. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan, dan
        bulanan) kepada PPK;                                              
     14. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                                                          
        pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;        
     15. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan pengawas harus tersedia
                                                                          
        sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;                               
     16. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
        tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke
                                                                          
        atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
        untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
     17. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                          
        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;                       
     18. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
                                                                          
        pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                    
     19. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
        lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
                                                                          
        maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.                    
                                                                          
 II. Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Perkerasan Jalan Paving Block
                                                                          
    Khusus untuk perkerasan paving block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan paving block
    menggunakan kualitas paving block yang setara dengan f’c 20 Mpa dan topi uskup, dengan
                                                                          
    ketebalan paving block 8 cm. Lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 4 Meter
    sesuai kondisi di lapangan dengan tebal paving block 8 cm.            
                                                                          
                                                                          
M.3.2 Metode Pelaksanaan                                                  
                                                                          
 A. PEKERJAAN PERSIAPAN:                                                  
                                                                          
   1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan pacing block: Benang kasur atau benang Plastik, Sapu
      lidi, Sikat ijuk, Gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut pasir, Lori dengan
      bangku kayu, Alat potong block mekanis atau hidrolis, Waterpass atau selang plastik
                                                                          
      transparan, Palu kayu, Pemadat pengetar (Tandem Roller), Potongan-potongan besi beton yang
      ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok pada waktu
      penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.                              
   2. Pemeriksaan Pondasi                                                 
     a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak bergelombang
        dan rapat; pasir alas tidak boleh digunakan untuk memperbaiki ketidak-sempurnaan
                                                                          
        pondasi.                                                          
     b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah Kanstin.                 
   3. Penentuan Lokasi Titik Awal                                         
                                                                          
     a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan ini
        harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak bergeser;
     b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasangan secara
                                                                          
        acak.                                                             
   4. Pemasangan Benang Pembantu                                          
     a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat pembantu
                                                                          
        yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m.
     b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain, maka
        harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat dipertahankan.
                                                                          
                                                                          
 B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)                                   
                                                                          
 Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block beton
 terkunci menggunakan kualitas kanstin setara dengan f’c 20 Mpa yang fungsinya menjepit dan
 menahan lapisan paving block agar tidak tergeser pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap
                                                                          
 saling mengunci.                                                         
   1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;               
   2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;                                
                                                                          
   3. Kanstin harus dipasang di atas beton penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara Kanstin
      dan pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut :
      a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 7 cm;           
                                                                          
      b. Pasang Kanstin di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan basah,
       sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang pembantu;
      c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang Kanstin;             
                                                                          
      d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan tanah,
       Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran untuk
       membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok tidak diberi tali air
                                                                          
       biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda kendaraan.      
 C. PENEBARAN PASIR ALAS                                                  
   1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving block.
   2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :             
                                                                          
      a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti pasir
        beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain;
      b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat gembur;
                                                                          
      c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk
        memperbaiki tinggi pondasi;                                       
      d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum
                                                                          
        penebaran pasir alas dimulai;                                     
      e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara bertahap;
      f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan agar
                                                                          
        sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan pelaksanaan;
      g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau dipakai
        menumpuk bahan;                                                   
                                                                          
      h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat tertutup
        seluruhnya oleh paving block;                                     
                                                                          
      i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris terakhir
        paving block;                                                     
      j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar digemburkan
                                                                          
        dan diratakan kembali.                                            
                                                                          
 D. PEMASANGAN POLA                                                       
                                                                          
   1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.             
   2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan
      sudut yang tepat terhadap beton pembatas.                           
                                                                          
   3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola tulang
      ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.          
   4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian diisi
                                                                          
      dengan topi uskup.                                                  
   5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang telah
      terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka
                                                                          
      diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang setiap jarak 4 - 5 m.
      Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm untuk jarak celah/nat;
   6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block yang
                                                                          
      sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus. Selanjutnya
      lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan
      meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan karena akan
      mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;                  
   7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Gambar. Bentuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Gambar Tipikal Potongan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
   Gambar Potongan Melintang Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Gambar Tampak Atas Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
Tenders also won by PT Abdi Jasa Developer
Authority
12 May 2023Pembangunan Jalan Lingkar TinggedeKab. SigiRp 2,000,000,000
11 July 2022Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu22-Sulawesi Tengah-Kab. Sigi-06)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,098,902,000
3 June 2021Pembangunan Psu Rumah Umum Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu21- Sulteng-Sigi-04)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 984,455,000
10 March 2023Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu23-Sulteng-Sigi-06)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 703,789,000