METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PERKERASAN PAVING BLOCK
I. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN BAGI MBR
1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan
kontruksi yang telah dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
ketentuan yang telah disyaratkan dalam kontrak;
2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh kebenaran jumlah unit rumah yang
terbangun sampai dengan pelaksanaan PHO;
3. Pembayaran hasil akhir pekerjaan, Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun
sampai dengan pelaksanaan PHO;
4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan
Bantuan PSU sampai dengan FHO;
5. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan tanah
dasar dan lapis pondasi bawah (menggunakan batu pecah 1 1/2”) ruas jalan yang akan
diberi Bantuan PSU dan hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan yang
diterbitkan instansi/dinas/lembaga terkait yang berwenang menerbitkan hasil pengujian;
6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian kepadatan
tanah dasar (dengan hasil test CBR) >6,00% dan pengujian kepadatan lapis pondasi bawah
padat (dengan hasil test CBR) > 60%;
7. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan yang
disampaikan kepada pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi melalui Pejabat
Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK;
8. Penyedia jasa harus bersedia untuk diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun aparat
pengawas internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;
9. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti
ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran;
10. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan pembayaran
ke Kas Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan pembayaran;
11. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah
dilaksanakan bantuan pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak sesuai
spesifikasi teknis dalam kontrak;
12. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian
pekerjaan berupa jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
dari Bank Umum serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
13. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan, dan
bulanan) kepada PPK;
14. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
15. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan pengawas harus tersedia
sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;
16. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke
atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
17. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
18. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
19. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.
II. Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Perkerasan Jalan Paving Block
Khusus untuk perkerasan paving block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan paving block
menggunakan kualitas paving block yang setara dengan f’c 20 Mpa dan topi uskup, dengan
ketebalan paving block 8 cm. Lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 4 Meter
sesuai kondisi di lapangan dengan tebal paving block 8 cm.
M.3.2 Metode Pelaksanaan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN:
1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan pacing block: Benang kasur atau benang Plastik, Sapu
lidi, Sikat ijuk, Gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut pasir, Lori dengan
bangku kayu, Alat potong block mekanis atau hidrolis, Waterpass atau selang plastik
transparan, Palu kayu, Pemadat pengetar (Tandem Roller), Potongan-potongan besi beton yang
ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok pada waktu
penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.
2. Pemeriksaan Pondasi
a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak bergelombang
dan rapat; pasir alas tidak boleh digunakan untuk memperbaiki ketidak-sempurnaan
pondasi.
b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah Kanstin.
3. Penentuan Lokasi Titik Awal
a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan ini
harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak bergeser;
b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasangan secara
acak.
4. Pemasangan Benang Pembantu
a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat pembantu
yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m.
b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain, maka
harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat dipertahankan.
B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)
Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block beton
terkunci menggunakan kualitas kanstin setara dengan f’c 20 Mpa yang fungsinya menjepit dan
menahan lapisan paving block agar tidak tergeser pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap
saling mengunci.
1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;
2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;
3. Kanstin harus dipasang di atas beton penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara Kanstin
dan pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut :
a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 7 cm;
b. Pasang Kanstin di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan basah,
sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang pembantu;
c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang Kanstin;
d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan tanah,
Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran untuk
membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok tidak diberi tali air
biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda kendaraan.
C. PENEBARAN PASIR ALAS
1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving block.
2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti pasir
beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain;
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat gembur;
c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk
memperbaiki tinggi pondasi;
d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum
penebaran pasir alas dimulai;
e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara bertahap;
f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan agar
sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan pelaksanaan;
g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau dipakai
menumpuk bahan;
h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat tertutup
seluruhnya oleh paving block;
i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris terakhir
paving block;
j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar digemburkan
dan diratakan kembali.
D. PEMASANGAN POLA
1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.
2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan
sudut yang tepat terhadap beton pembatas.
3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola tulang
ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.
4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian diisi
dengan topi uskup.
5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang telah
terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka
diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang setiap jarak 4 - 5 m.
Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm untuk jarak celah/nat;
6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block yang
sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus. Selanjutnya
lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan
meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan karena akan
mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.
Gambar. Bentuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
Gambar Tipikal Potongan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
Gambar Potongan Melintang Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
Gambar Tampak Atas Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2023 | Pembangunan Jalan Lingkar Tinggede | Kab. Sigi | Rp 2,000,000,000 |
| 11 July 2022 | Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu22-Sulawesi Tengah-Kab. Sigi-06) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,098,902,000 |
| 3 June 2021 | Pembangunan Psu Rumah Umum Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu21- Sulteng-Sigi-04) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 984,455,000 |
| 10 March 2023 | Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Kelapa Gading, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Psu23-Sulteng-Sigi-06) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 703,789,000 |