Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan
tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang
memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.
Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.2 Provinsi Jawa Barat dan PPK
4.3 Provinsi Jawa Barat adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui
unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional yang kemudian berkoordinasi
dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah
tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi
untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai
peraturan perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas
untuk melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi,
pengaturan kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi; Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan
tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi;
5) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan;
6) Melaksanakan proses addendum kontrak, termasuk menyetujui
perpanjangan masa pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
8) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif
Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode
pelaksanaan yang tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan
sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi
kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Tugas Konsultan Pengawas meliputi:
a) Tahap Persiapan, paling sedikit:
memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;