METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PERKERASAN PAVING BLOCK
(PSU24-JATENG-KENDAL-03)
I. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN BAGI MBR
1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan
kontruksi yang telah dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan dalam kontrak;
2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh kebenaran jumlah unit rumah
yang terbangun sampai dengan pelaksanaan PHO;
3. Pembayaran hasil akhir pekerjaan, Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun
sampai dengan pelaksanaan PHO;
4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan
Bantuan PSU sampai dengan FHO;
5. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan
tanah dasar dan lapis pondasi bawah (menggunakan batu pecah 1 1/2”) ruas jalan
yang akan diberi Bantuan PSU dan hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan
yang diterbitkan instansi/dinas/lembaga terkait yang berwenang menerbitkan hasil
pengujian;
6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian
kepadatan tanah dasar (dengan hasil test CBR) >6,00% dan pengujian kepadatan
lapis pondasi bawah padat (dengan hasil test CBR) > 60%;
7. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan
yang disampaikan kepada pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi
melalui Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK;
8. Penyedia jasa harus bersedia untuk diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun aparat
pengawas internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;
9. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti
ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran;
10. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan
pembayaran ke Kas Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan
pembayaran;
11. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah
dilaksanakan bantuan pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak
sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;
12. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian
pekerjaan berupa jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan
Pemeliharaan dari Bank Umum serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
13. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan,
dan bulanan) kepada PPK;
14. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
15. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan pengawas harus
tersedia sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;
16. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
17. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
18. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
19. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.
II. Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Perkerasan Jalan Paving Block
Khusus untuk perkerasan paving block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan paving
block menggunakan kualitas paving block yang setara dengan f’c 20 MPa, dengan
ketebalan paving block 8 cm. Lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 3
Meter; 3,5 Meter atau 4.0 Meter sesuai kondisi di lapangan dengan tebal paving block 8 cm.
M.3.2 Metode Pelaksanan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN:
1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan pacing block: Benang kasur atau benang
Plastik, Sapu lidi, Sikat ijuk, Gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut pasir,
Lori dengan bangku kayu, Alat potong block mekanis atau hidrolis, Waterpass atau selang
plastik transparan, Palu kayu, Pemadat pengetar (vibro compactor), Potongan-potongan
besi beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok
pada waktu penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.
2. Pemeriksaan Pondasi
a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak
bergelombang dan rapat; pasir alas tidak boleh digunakan untuk memperbaiki ketidak-
sempurnaan pondasi.
b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah Kanstin.
3. Penentuan Lokasi Titik Awal
a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan
ini harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak
bergeser;
b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasangan
secara acak.
4. Pemasangan Benang Pembantu
a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat
pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4
m sampai 5 m.
b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain, maka
harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat
dipertahankan.
B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)
Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block
beton terkunci yang fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak tergeser
pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap saling mengunci.
1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;
2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;
3. Kanstin harus dipasang di atas beton penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara
Kanstin dan pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai
berikut :
a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 3 cm;
b. Pasang Kanstin di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan
basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang
pembantu;
c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang Kanstin;
d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan
tanah, Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran
untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok tidak
diberi tali air biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda kendaraan.
C. PENEBARAN PASIR ALAS
1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving block.
2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti
pasir beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain;
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat
gembur;
c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk
memperbaiki tinggi pondasi;
d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum
penebaran pasir alas dimulai;
e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara
bertahap;
f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan
agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan
pelaksanaan;
g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau
dipakai menumpuk bahan;
h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat
tertutup seluruhnya oleh paving block;
i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris
terakhir paving block;
j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar
digemburkan dan diratakan kembali.
D. PEMASANGAN POLA
1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.
2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan
sudut yang tepat terhadap beton pembatas.
3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola
tulang ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.
4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian diisi
dengan topi uskup.
5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang
telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan
cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang setiap jarak
4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm untuk jarak
celah/nat;
6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block
yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus.
Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak
diperbolehkan meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan
karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.
Gambar. Bentuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi
MBR
Gambar Tipikal Potongan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
Gambar Potongan Melintang Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU
Perumahan Bagi MBR
Gambar Tampak Atas Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
PROGRAM RENCANA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(RK4)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK4) serta Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pengganti
Permen PU No 5/2018. Maka Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program
K4 untuk pembangunan PSU ini dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K4 yang memiliki lisensi Ahli
K4 Konstruksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Tata cara pengajuan lisensi
lembaga sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan
sertifikasi badan usaha.
Memastikan Rencana K4 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan
dikirimkan kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K4 proyek harus
disetujui Pimpinan dan dimutakhirkan setiap ada perubahan.
Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki
sertifikasi yang masih berlaku.
Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan
memasuki lokasi kegiatan;
Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman.
Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO
(Surat Izin Operasi) dan masih berlaku. Hanya operator yang memiliki SIO
(Surat Izin Operasi) yang boleh mengoperasikan alat berat.
Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua
personil yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan
merupakan suatu keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif
memberikan saran-saran dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan
dan membantu dalam melaksanakan program K4 pada proyek konstruksi ini.
Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala d. Pelindung Tangan
b. Pelindung Kaki e. Pelindung Pernafasan
c. Pelindung Mata
Semua proyek harus membuat papan informasi K4 yang berisi kinerja K4 dan
informasi K4 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada
setiap lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya
pada lokasi kerja.
Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat
fasilitas proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik
proyek bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah
standar minimum, setiap kontraktor dapat melakukan improvisasi atau
menerapkan standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan
inspeksi secara berkala dan mendadak untuk memastikan fasiltas proteksi
bahaya dibuat dan dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.
Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi
rambu-rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
Identifikasi Penetapan Pengendalian
No Uraian Kegiatan Ampak/Resiko
Bahaya Resiko
I Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi dan Gangguan Memakai Peralatan APD
Luka Sedang
Demobilisasi Kesehatan Lengkap
Terluka karena Memberi Peringatan /
Luka Sedang
terserempet alat Instruksi Kerja
Tertabrak pada
Luka Berat
saat menurunkan
Terluka/ Terjepit/
Memasang Rambu-rambu
Tertusuk oleh Luka Sedang
peringatan
material
2. Terluka/tertusuk Memakai Peralatan APD
Papan Nama Proyek Luka Sedang
oleh paku Lengkap
Berhati-hati dalam
Terluka/tertusuk
Luka Sedang menggunakan perlatan
oleh kayu
kerja
II Pekerjaan Pemasangan Paving Block
1. Pemasangan Paving
Block (Blok Beton) Berhati-hati dalam
Terjatuh terpleset
Natural tebal:8 cm f’c Luka Sedang menggunakan perlatan
ke lubang galian
20 MPa dan kerja
Mengunci topi uskup
Pekerjaan terluka
Memberi Peringatan /
akibat material dan Luka Ringan
Instruksi Kerja
paving block
2. Memasang Kanstin Terluka pekerja Memakai Peralatan APD
Luka Ringan
tebal 10x20x40 akibat kanstin Lengkap
Iritasi mata pekerja
Memakai Peralatan APD
akibat terkena Luka Sedang
Lengkap
debu pasir
Tergores / Luka
Memakai Peralatan APD
akubat terkena Luka Sedang
Lengkap
perlatan kerja
3. Tergores / Luka
Memakai Peralatan APD
Timbunan dan akubat terkena Luka Sedang
Lengkap
Pemadatan pasir filler perlatan kerja
menggunakan Iritasi mata pekerja
Memakai Peralatan APD
stamper kodok akibat terkena Luka Sedang
Lengkap
debu pasir| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 August 2014 | Pembangunan Drainase Jl. Boja-Darupono | Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal | Rp 1,365,930,000 |
| 10 June 2016 | Pemeliharaan Jl. Darupono -Kedungsuren | Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Rp 1,000,000,000 |
| 17 June 2016 | Peningkatan Jl. Nawangsari - Sendangdawuhan | Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Rp 1,000,000,000 |
| 1 June 2015 | Peningkatan Jl. Darupono - Kedungsuren | Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal | Rp 870,138,000 |
| 3 April 2023 | Rekonstruksi Jl. Sukomangli - Kalilumpang | Kab. Kendal | Rp 600,000,000 |
| 14 October 2019 | Peningkatan Jl. Leban - Bandarejo (Tahap 2) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal | Rp 600,000,000 |
| 22 May 2014 | Peningkatan Jl. Darupono - Kedungsuren | Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal | Rp 500,000,000 |
| 5 October 2020 | Peningkatan Jl. Leban - Bandarejo (Tahap 3) | Kab. Kendal | Rp 500,000,000 |
| 21 September 2022 | Rehabilitasi Jalan Pramuka | Kab. Kendal | Rp 500,000,000 |
| 14 September 2022 | Rekonstruksi Jl. Peron - Pakis | Kab. Kendal | Rp 500,000,000 |