Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Graha Pandawa, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Psu24-Jateng-Kendal-03)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82740064
Date: 2 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 659,303,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 659,301,757
Winner (Pemenang): CV Alam Wigati
NPWP: 018308114513000
RUP Code: 51233171
Work Location: KAB. KENDAL - Kendal (Kab.)
Participants: 1
Attachment
METODE    PELAKSANAAN     DAN  SPESIFIKASI   TEKNIS               
          PEKERJAAN    PERKERASAN     PAVING   BLOCK                    
                                                                        
                 (PSU24-JATENG-KENDAL-03)                               
                                                                        
                                                                        
I. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN BAGI MBR                           
    1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan
       kontruksi yang telah dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                        
       sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan dalam kontrak;      
    2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh kebenaran jumlah unit rumah
       yang terbangun sampai dengan pelaksanaan PHO;                    
                                                                        
    3. Pembayaran hasil akhir pekerjaan, Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun
       sampai dengan pelaksanaan PHO;                                   
                                                                        
    4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan
       Bantuan PSU sampai dengan FHO;                                   
    5. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan
                                                                        
       tanah dasar dan lapis pondasi bawah (menggunakan batu pecah 1 1/2”) ruas jalan
       yang akan diberi Bantuan PSU dan hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan
       yang diterbitkan instansi/dinas/lembaga terkait yang berwenang menerbitkan hasil
                                                                        
       pengujian;                                                       
    6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian
                                                                        
       kepadatan tanah dasar (dengan hasil test CBR) >6,00% dan pengujian kepadatan
       lapis pondasi bawah padat (dengan hasil test CBR) > 60%;         
    7. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan
                                                                        
       yang disampaikan kepada pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi
       melalui Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK;          
    8. Penyedia jasa harus bersedia untuk diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun aparat
                                                                        
       pengawas internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;        
   9.  Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti
                                                                        
       ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran;                  
   10. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan
       pembayaran ke Kas Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan
                                                                        
       pembayaran;                                                      
   11. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah
       dilaksanakan bantuan pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak
                                                                        
       sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;                         
   12. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian
       pekerjaan berupa jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan
       Pemeliharaan dari Bank Umum serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
                                                                        
   13. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan,
       dan bulanan) kepada PPK;                                         
   14. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;       
   15. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan pengawas harus
                                                                        
       tersedia sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;                     
   16. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
       penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
                                                                        
       angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
       yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
       dirinci dalam Kontrak;                                           
                                                                        
   17. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
       pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;                      
                                                                        
   18. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
       pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                   
   19. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
                                                                        
       lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
       maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.                   
                                                                        
                                                                        
II. Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Perkerasan Jalan Paving Block
  Khusus untuk perkerasan paving block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan paving
                                                                        
  block menggunakan kualitas paving block yang setara dengan f’c 20 MPa, dengan
  ketebalan paving block 8 cm. Lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 3
  Meter; 3,5 Meter atau 4.0 Meter sesuai kondisi di lapangan dengan tebal paving block 8 cm.
                                                                        
                                                                        
M.3.2 Metode Pelaksanan                                                 
A. PEKERJAAN PERSIAPAN:                                                 
                                                                        
  1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan pacing block: Benang kasur atau benang
    Plastik, Sapu lidi, Sikat ijuk, Gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut pasir,
                                                                        
    Lori dengan bangku kayu, Alat potong block mekanis atau hidrolis, Waterpass atau selang
    plastik transparan, Palu kayu, Pemadat pengetar (vibro compactor), Potongan-potongan
    besi beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok
                                                                        
    pada waktu penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.                   
  2. Pemeriksaan Pondasi                                                
    a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak
       bergelombang dan rapat; pasir alas tidak boleh digunakan untuk memperbaiki ketidak-
                                                                        
       sempurnaan pondasi.                                              
    b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah Kanstin.                
  3. Penentuan Lokasi Titik Awal                                        
                                                                        
    a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan
       ini harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak
                                                                        
       bergeser;                                                        
    b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasangan
       secara acak.                                                     
                                                                        
  4. Pemasangan Benang Pembantu                                         
    a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat
       pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4
                                                                        
       m sampai 5 m.                                                    
    b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain, maka
                                                                        
       harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat
       dipertahankan.                                                   
B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)                                  
                                                                        
Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block
beton terkunci yang fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak tergeser
pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap saling mengunci.         
                                                                        
  1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;              
  2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;                               
                                                                        
  3. Kanstin harus dipasang di atas beton penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara
    Kanstin dan pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai
    berikut :                                                           
                                                                        
    a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 3 cm;           
    b. Pasang Kanstin di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan
      basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang
                                                                        
      pembantu;                                                         
    c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang Kanstin;             
                                                                        
    d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan
      tanah, Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran
      untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok tidak
                                                                        
      diberi tali air biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda kendaraan.
C. PENEBARAN PASIR ALAS                                                 
  1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving block.
  2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :            
    a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti
       pasir beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain;
                                                                        
    b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat
       gembur;                                                          
    c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk
                                                                        
       memperbaiki tinggi pondasi;                                      
    d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum
                                                                        
       penebaran pasir alas dimulai;                                    
    e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara
       bertahap;                                                        
                                                                        
    f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan
       agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan
       pelaksanaan;                                                     
                                                                        
    g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau
       dipakai menumpuk bahan;                                          
                                                                        
    h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat
       tertutup seluruhnya oleh paving block;                           
    i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris
                                                                        
       terakhir paving block;                                           
    j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar
       digemburkan dan diratakan kembali.                               
                                                                        
D. PEMASANGAN POLA                                                      
  1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.            
                                                                        
  2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan
    sudut yang tepat terhadap beton pembatas.                           
  3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola
                                                                        
    tulang ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.   
  4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian diisi
    dengan topi uskup.                                                  
                                                                        
  5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang
    telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan
                                                                        
    cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang setiap jarak
    4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm untuk jarak
    celah/nat;                                                          
                                                                        
  6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block
    yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus.
    Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak
    diperbolehkan meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan
    karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;      
  7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Gambar. Bentuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi
                             MBR                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Gambar Tipikal Potongan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
      Gambar Potongan Melintang Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU
                       Perumahan Bagi MBR                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Gambar Tampak Atas Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
                                                                        
                                                                        
PROGRAM RENCANA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA        
                            (RK4)                                       
                                                                        
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2021 tentang
                                                                        
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK4) serta Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pengganti
                                                                        
Permen PU No 5/2018. Maka Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program
K4 untuk pembangunan PSU ini dengan ketentuan sebagai berikut :         
                                                                        
   Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K4 yang memiliki lisensi Ahli
    K4 Konstruksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan 
                                                                        
    Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Tata cara pengajuan lisensi
    lembaga sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan
    sertifikasi badan usaha.                                            
                                                                        
   Memastikan Rencana K4 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan 
    dikirimkan kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K4 proyek harus
                                                                        
    disetujui Pimpinan dan dimutakhirkan setiap ada perubahan.          
   Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki 
                                                                        
    sertifikasi yang masih berlaku.                                     
        Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan       
                                                                        
         memasuki lokasi kegiatan;                                      
        Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
                                                                        
         digunakan (riksa uji);                                         
        Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.                  
                                                                        
   Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
    direncanakan dengan aman.                                           
                                                                        
   Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO
    (Surat Izin Operasi) dan masih berlaku. Hanya operator yang memiliki SIO
                                                                        
    (Surat Izin Operasi) yang boleh mengoperasikan alat berat.          
   Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua
                                                                        
    personil yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan
    merupakan suatu keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif
                                                                        
    memberikan saran-saran dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan
    dan membantu dalam melaksanakan program K4 pada proyek konstruksi ini.
                                                                        
    Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari :                  
                                                                        
     a. Pelindung Kepala     d. Pelindung Tangan                        
                                                                        
     b. Pelindung Kaki       e. Pelindung Pernafasan                    
     c. Pelindung Mata                                                  
                                                                        
                                                                        
   Semua proyek harus membuat papan informasi K4 yang berisi kinerja K4 dan
                                                                        
    informasi K4 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada
    setiap lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya
                                                                        
    pada lokasi kerja.                                                  
   Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja                          
                                                                        
    Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat    
    fasilitas proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik
    proyek bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah
    standar minimum, setiap kontraktor dapat melakukan improvisasi atau 
                                                                        
    menerapkan standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan
    inspeksi secara berkala dan mendadak untuk memastikan fasiltas proteksi
                                                                        
    bahaya dibuat dan dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.
        Proteksi Area Galian                                           
                                                                        
         Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi
         rambu-rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
                                                                        
                                                                        
                     Identifikasi         Penetapan Pengendalian        
 No   Uraian Kegiatan           Ampak/Resiko                            
                      Bahaya                   Resiko                   
  I  Pekerjaan Persiapan                                                
  1. Mobilisasi dan Gangguan              Memakai Peralatan APD         
                                Luka Sedang                             
     Demobilisasi  Kesehatan              Lengkap                       
                   Terluka karena         Memberi Peringatan /          
                                Luka Sedang                             
                   terserempet alat       Instruksi Kerja               
                   Tertabrak pada                                       
                                 Luka Berat                             
                   saat menurunkan                                      
                   Terluka/ Terjepit/                                   
                                          Memasang Rambu-rambu          
                   Tertusuk oleh Luka Sedang                            
                                          peringatan                    
                   material                                             
  2.               Terluka/tertusuk       Memakai Peralatan APD         
     Papan Nama Proyek          Luka Sedang                             
                   oleh paku              Lengkap                       
                                          Berhati-hati dalam            
                   Terluka/tertusuk                                     
                                Luka Sedang menggunakan perlatan        
                   oleh kayu                                            
                                          kerja                         
 II  Pekerjaan Pemasangan Paving Block                                  
  1. Pemasangan Paving                                                  
     Block (Blok Beton)                   Berhati-hati dalam            
                   Terjatuh terpleset                                   
     Natural tebal:8 cm f’c     Luka Sedang menggunakan perlatan        
                   ke lubang galian                                     
     20 MPa dan                           kerja                         
     Mengunci topi uskup                                                
                   Pekerjaan terluka                                    
                                          Memberi Peringatan /          
                   akibat material dan Luka Ringan                      
                                          Instruksi Kerja               
                   paving block                                         
  2. Memasang Kanstin Terluka pekerja     Memakai Peralatan APD         
                                Luka Ringan                             
     tebal 10x20x40 akibat kanstin        Lengkap                       
                   Iritasi mata pekerja                                 
                                          Memakai Peralatan APD         
                   akibat terkena Luka Sedang                           
                                          Lengkap                       
                   debu pasir                                           
                   Tergores / Luka                                      
                                          Memakai Peralatan APD         
                   akubat terkena Luka Sedang                           
                                          Lengkap                       
                   perlatan kerja                                       
  3.               Tergores / Luka                                      
                                          Memakai Peralatan APD         
     Timbunan dan  akubat terkena Luka Sedang                           
                                          Lengkap                       
     Pemadatan pasir filler perlatan kerja                              
     menggunakan   Iritasi mata pekerja                                 
                                          Memakai Peralatan APD         
     stamper kodok akibat terkena Luka Sedang                           
                                          Lengkap                       
                   debu pasir
Tenders also won by CV Alam Wigati
Authority
29 August 2014Pembangunan Drainase Jl. Boja-DaruponoPemerintah Daerah Kabupaten KendalRp 1,365,930,000
10 June 2016Pemeliharaan Jl. Darupono -KedungsurenDinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahRp 1,000,000,000
17 June 2016Peningkatan Jl. Nawangsari - SendangdawuhanDinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahRp 1,000,000,000
1 June 2015Peningkatan Jl. Darupono - KedungsurenPemerintah Daerah Kabupaten KendalRp 870,138,000
3 April 2023Rekonstruksi Jl. Sukomangli - KalilumpangKab. KendalRp 600,000,000
14 October 2019Peningkatan Jl. Leban - Bandarejo (Tahap 2)Pemerintah Daerah Kabupaten KendalRp 600,000,000
22 May 2014Peningkatan Jl. Darupono - KedungsurenPemerintah Daerah Kabupaten KendalRp 500,000,000
5 October 2020Peningkatan Jl. Leban - Bandarejo (Tahap 3)Kab. KendalRp 500,000,000
21 September 2022Rehabilitasi Jalan PramukaKab. KendalRp 500,000,000
14 September 2022Rekonstruksi Jl. Peron - PakisKab. KendalRp 500,000,000