REHABILITASI POS DUGA AIR DAN ALAT POS SUNGAI WARBIADI
DI KAB. MANOKWARI SELATAN
SATUAN KERJA BALAI WILAYAH SUNGAI PAPUA BARAT
PPK PSDA PAPUA BARAT
TA. 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE / TOR)
REHABILITASI POS DUGA AIR DAN ALAT POS SUNGAI WARBIADI
DI KAB. MANOKWARI
Kementerian Negara/ Lembaga : 003 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : 06 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : 033.06.FC Program Ketahanan Sumber Daya Air
Nama Satker : 634005 Balai Wilayah Sungai Papua Barat
Kegiatan : 4537 Layanan Teknis SDA
Indikator Kinerja Kegiatan : (4537.BMA) Data dan Informasi Publik
Keluaran (Output) : Pos Hidrologi Manual dan Telemetri
Volume : 1 (Satu) Kegiatan
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Pos hidrologi BWS Papua Barat meliputi Pos Curah Hujan, Pos Duga
BELAKANG Air dan Pos Klimatologi. Pos hidrologi terdiri dari 2 komponen, yaitu
komponen peralatan dan komponen penunjang. Komponen peralatan
merupakan komponen pencatat data, sedangkan komponen penunjang
merupakan komponen yang berfungsi agar pencatatan data oleh alat
dapat optimal misalnya rumah pos, bangunan pos dan lokasi sekitar pos.
Agar pencatatan data dapat optimal diperlukan kondisi pos hidrologi
yang baik dan sesuai dengan kaidah atau syarat yang berlaku. Cuaca,
bencana alam dan kondisi lingkungan sekitar pos yang rawan
kriminalisasi memungkinkan pos dapat mengalami kerusakan dan
penurunan fungsi pencatatan data sehingga data dapat hilang, terputus
atau bahkan tidak dapat merekam data. Pos yang rusak harus segera
diperbaiki agar fungsi pencatatan data dapat optimal kembali.
2. MAKSUD
Maksud :
DAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan rehabilitasi pos
TUJUAN
dan alat pos duga air (manual dan telemetri) di sungai warbiadi.
Tujuan :
Tujuan dari kegiatan ini adalah pemenuhan pembangunan pos hidrologi
dan peralatan hidrologi agar pos dapat berfungsi optimal sebagai
pelindung alat hidrologi serta peralatan dapat berfungsi dengan baik
sebagai penunjang pencatatan data hidrologi sehingga data hidrologi
yang dihasilkan dapat akurat, cepat, berkesinambungan dan siap
diakses untuk para stakeholder untuk menunjang kegiatan Pengelolaan
Sumber Daya Air Wilayah Sungai.
3. SASARAN Sasaran kegiatan ini untuk rehabilitasi pos duga air dan pengadaan alat
pemantau tinggi muka air manual dan telemetri sehingga dapat
mendukung pencatatan data hidrologi.
4. LOKASI Kegiatan ini dilaksanakan di Bendung Waroser, Kab. Manokwari
Selatan
KEGIATAN
Koordinat Pos Duga Air Sungai Warbiadi (-1.30748, 134.19739).
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PENDANAAN (APBN) yang tercantum dalam DIPA Satker Balai Wilayah Sungai
Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA DAN Pejabat Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air Papua
ORGANISASI Barat, Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Direktorat
PEJABAT Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan
PEMBUAT Perumahan Rakyat.
KOMITMEN
7. METODOLOGI Metode pelaksanaan dilaksanakan secara pengadaan langsung.
8. REFERENSI 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air;
HUKUM
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1982
Tentang Pengaturan Air;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 1991
Tentang Sungai;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
5) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai;
8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1982
Tentang Pengaturan Air;
9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 1991
Tentang Sungai;
10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
12) Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 116/KPTS/D/2009
tentang Prosedur Mutu Pegelolaan Hidrologi dan Kualitas Air di
Lingkungan Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
RUANG LINGKUP
9. LINGKUP Lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
KEGIATAN A. Pekerjaan Persiapan;
B. Pekerjaan Rehabilitasi Pos Duga Air (PDA);
C. Pengadaan Perangkat Telemetri Pemantau Tinggi Muka Air.
10. JANGKA WAKTU Waktu pelaksanaan kegiatan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
PENYELESAIAN
KEGIATAN
Rencana Anggaran Biaya kegiatan ini sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua
11. RENCANA
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Termasuk PPN 11% yang dibiayai
ANGGARAN
APBN Tahun Anggaran 2024.
BIAYA
12. KESIAPAN LAHAN Proyek ini tidak membutuhkan pembebasan lahan.
Manokwari, Juni 2024
Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Barat
PPK PSDA Papua Barat
Steven Samel Tasidjawa, ST., MT.
NIP. 198401032014121001
[Type here]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 April 2018 | Perbaikan Gudang Kantor Bws Papua Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 2 February 2017 | Pemeliharaan Berkala Pantai Wtc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,650,000,000 |
| 15 June 2022 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Karuan | Kab. Teluk Wondama | Rp 1,639,441,000 |
| 30 June 2017 | Penyelesaian Pagar Kantor Bws Papua Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 700,000,000 |