KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN TRAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PAKET PEKERJAAN
Nama Paket : Paket 19 : Pengawasan Penanganan Jalan
Daerah Kabupaten Tanjabtim
Provinsi : Jambi
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : (04) Ditjen Bina Marga
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan
Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
dan Peningkatan Jalan Nasional
Indikator Kinerja : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional
Kegitan 2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis
Output (KRO)
Indikator KRO : 1. CBR Dukungan Teknis
Volume : 1. 311 Pengawasan Teknik
Satuan Ukur : 1. Dok
Alokasi Dana : Rp. 3.058.214.000,00
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat
Belakang Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan
pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK akan mengadakan
perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut
Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang
ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan
mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu
untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ruas Jalan Desa Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara
Sabak, ruas jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju
Jalan Jerambah Beton Kp. Laut dan ruas jalan Parit Selamat
Kuala Mendahara merupakan ruas jalan utama Kabupaten
Tanjung Jabung Timur;
b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan secara
umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada perkerasan
aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan;
c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi
tingkat layanan/level of service (LoS) yang disyaratkan, misalnya
dengan banyak kerusakan jalan yang ditemui atau kondisi jalan
yang kurang sesuai (lebar badan jalan, elevasi, dll);
d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat,
waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga
kemungkinan meningkat;
e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-
masalah yang telah diuraikan di atas melalui pelaksanaan
pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas jalan dan jembatan
terutama pada segmen – segmen yang kinerjanya rendah;
f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta
pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2. Maksud Dan Tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
Tujuan menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak
lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya. Para Pihak
yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan
Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana Pekerjaan
Fisik, adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi
langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi
dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan
Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;
2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia
Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan perundangan
dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan
Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub-
Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian dan
peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan
tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi;
6.) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan,
mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa
bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan
Pengawas);
7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;
8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal;
dan
9.) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan
syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari
segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2.) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
diusulkan Penyedia Konstruksi;
4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan
kemajuan serta laporan lainnya;
9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
dari Penyedia Konstruksi;
10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan
Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan
tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan
persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan
biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
2.) Membuat gambar kerja dan metode pelaksanaan
perkerjaan;
3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi;
4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah
penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5.) Pelaporan
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3. Sasaran a. Sasaran utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap Paket Preservasi Jalan
Desa Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara Sabak, ruas
jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan
Jerambah Beton Kp. Laut dan Preservasi Jalan Parit Selamat
Kuala Mendahara.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2. Pekerjaan tanah;
3. Perbaikan perkerasan;
4. Pekerjaan drainase;
5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
6. Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu
(QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
diusulkan Penyedia Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana
Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL),
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
(RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan
di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur
pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
dan spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada),
kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
Penyedia Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang
aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna
Jasa.
4. Lokasi Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di ruas Jalan Desa
Pekerjaan Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara Sabak, ruas jalan Tugu
PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kp.
Laut dan ruas jalan Parit Selamat Kuala Mendahara
5. Sumber a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
Pendanaan didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah
Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Nilai Pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
Rp. 3.058.214.000,00
6. Nama Dan 6.1. Rincian PPK
Organisasi
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
Dan Pejabat
berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
Pembuat
yang selanjutnya disebut Balai.
Komitmen
b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di
bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN).
6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
bertindak sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan
kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun
selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang
diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para
Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas,
dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan
Konstruksi ini.
7. Data Dasar Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
Teknis menerapkan standar teknis terkait, yaitu:
1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);
2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);
3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan Jalan;
4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.
9. Studi-Studi Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil
Terdahulu studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
10. Refrensi Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
Hukum Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan
Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus
menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua
staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib
berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan
atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas UndangUndang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 900);
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 514);
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
593);
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286);
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat
Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
di Kementerian PUPR
o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
11. Lingkup 11.1. Umum
Pekerjaan
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan
pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak
sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan
pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai
Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan
dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi,
maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai
jaminan mutu pekerjaan.
11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan
Program Mutu
11.2.1. Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan
Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan
Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan
sebagai pelaksanaan program inspeksi dan kendali
produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat
ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan
sebagai prosedur dan praktik yang harus dilakukan
untuk memastikan produk atau komponen yang
dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA
dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna
Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi
dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan
Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan
Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3. Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus
dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar
dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasi
konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
mengatasi perubahan tak terduga yang bisa
mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam
Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan
pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk
kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode yang
dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan
hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan
mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus
menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-
F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi
umum tentang proyek, termasuk nama paket, jenis
pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,
lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan
informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:
menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang
menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa
dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur
instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan
dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.
s. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
penugasan personel.
t. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
gambaran umum tentang ruang lingkup layanan
Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait
dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
umum untuk pemeriksaan kualitas dan kegiatan
verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak
pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur
mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai dari
identifikasi awal sampai penerimaan tindakan
perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan
pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi
ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang
digunakan untuk menentukan dan penjaminan
mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
kiriman dari Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
pengelolaan dokumen proyek dengan sistem
pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
untuk memberikan dan mendapatkan semua
persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
perubahan Program Mutu dilakukan untuk
memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan
kegiatan yang disebutkan dalam kontrak Konsultan
Pengawas.
u. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi,
persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria
penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian
pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
simak/checklist.
v. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan
berikut jadwal penyerahannya. Program Mutu
Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua
dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus
selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan
Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan
selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3. Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA
secara sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi,
ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-
kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan
Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya
Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas
harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang
11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan
Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan
perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga
kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta
metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana kemajuan
pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
mempercepat kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan
harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas
pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel,
serta peralatan dan kondisinya yang disediakan Penyedia
Konstruksi di lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan
daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat
layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil
inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan lain yang
terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-
tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi,
perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang
harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang
serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan
disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui, dan
membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil
pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen
pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus
keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
tentang perubahan yang dipandang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu
penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi
yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna
Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait
kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin
dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,
kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan
atau dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna
Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang dipimpin oleh
Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di
atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk,
tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang
didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan inklusi
Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
(RMLLP), menyusun Dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk perubahannya
untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus
disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi di
lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:
1). Keselamatan keteknikan konstruksi;
2). Keselamatan dan kesehatan kerja;
3). Keselamatan publik; dan
4). Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan gender
dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi
pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta
risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu
ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika
ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi
atas metode dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk
memastikan semua langkah telah diambil untuk melindungi
jiwa dan properti.
11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang
kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa,
dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang
berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan
semua material pendukung yang diperlukan. Tanggung jawab
Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan
serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara
berkala
11.7. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal
pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18,
Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus
memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20
hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program
Mutu
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana
berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Triwulan
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan
layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama
pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus
mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara
persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya
ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus membuat
Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya
kepada Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian kejadian,
kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan
normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan
teknis, penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya,
laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan
penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan Harian
Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi
tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja,
pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel dan
disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan
mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui
instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung
dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas,
sedangkan arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi.
Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan Laporan
Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan
Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan
Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus
mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang
terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda
tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi Konsultan
Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-
menyurat yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait dengan
Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.
12. Keluaran Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu),
termasuk pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara
berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan
Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
13. Peralatan,
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik
Material,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara
Personel Dan
khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas selama
Fasilitas Dari
masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
Pejabat
PPK menyediakan hal-hal berikut:
Pembuat
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
Komitmen
dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk pejabat
atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi
Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi
harian.
14. Peralatan Dan Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
Material Dari menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang
Penyedia Jasa baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas
harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan
pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
yaitu:
1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;
2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan peralatan;
3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;
4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer dan
semua perangkat serupa;
5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta akomodasi
yang responsif;
6) Bahan dan peralatan kantor;
7) Peralatan dan biaya komunikasi;
8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
Konstruksi;
9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup
memadai sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan
dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan
Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi –
meteran, calipers, roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
timbangan, termometer, dan lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan Konsultan
Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak
dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam harga item
lain) adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi
pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai dengan
ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan
kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti
lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing
plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia
Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak
lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk
melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung
jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke dan dari
lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak
dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan
Pengawas.
15. Lingkup Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
Kewenangan Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:
Penyedia Jasa a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan
Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki
implikasi keuangan;
c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
e) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,
melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan,
untuk memperoleh persetujuan PPK;
f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja
yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak
menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
dalam Kontrak;
h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan kontrak;
k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
dibanding hasil akhir pekerjaan;
l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan
pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);
s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
kontrak;
t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
lingkungan;
w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor
tidak menangani masalah yang diberitahukan melalui surat
peringatan, instruksi atau cara lain;
x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi;
y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
Konstruksi;
z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui
PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang
menyebabkan perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada
Adendum Kontrak.
16. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Paket 19 :
Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Kabupaten Tanjabtim
adalah 5,5 bulan (165 Hari Kalender).
17. Personil Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :
A. Team Leader
Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui dan memiliki sertifikat tenaga Ahli Teknik
Jalan Madya/Jejang 8 serta berpengalaman paling kurang 6
(Enam) tahun.
TugasTeam Leader :
• Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan
minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
terperinci lainnya;
• Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di
lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
umum;
• Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
• Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta
membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan;
• Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
• Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
• Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
• Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
• Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
• Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
• Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
B. Supervision Engineer
Supervision Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jalan Madya/Jenjang 8 serta berpengalaman
paling kurang 5 (Lima) tahun.
Tugas Supervision Engineer :
• Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
• Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
• Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Konstruksi (SKK);
• Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
• Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
• Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
• Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai
tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku
harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
• Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
dan
• Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
C. Quantity Engineer
Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jalan Muda/Jejang 7 serta berpengalaman
paling kurang 3 (Tiga) tahun.
Tugas Quantity Engineer:
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
• Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
• Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
dapat dilaksanakan;
• Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader
jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
• Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
• Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
D. Quality Engineer
Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
Ahli Teknik Jalan Madya/Jenjang 8 serta berpengalaman
paling kurang 4 (Empat) tahun.
Tugas Quality Engineer :
• Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan
sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader
jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
• Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
• Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
• Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
• Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan
pekerjaan;
• Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team
Leader;
• Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
• Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian
mutu bahan dan pekerjaan.
E. Health Safety Environment
Health Safety Environment adalah seorang Sarjana Teknik
Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan tinggi
swasta dengan status terakreditasi/disamakan/terdaftar atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah di akreditasi dan
memiliki sertifikat tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda/Jejang
7 serta berpengalaman paling kurang 3 (Tiga) tahun.
Tugas Health Safety Environment :
• Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
• Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
• Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
• Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
• Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut
diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff. Adapun jumlah
tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut:
A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam
pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan serta
melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan dan
verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan. Jumlah yang
dibutuhkan sebanyak 6 (enam) orang dengan persyaratan
minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat Keterampilan
(SKT) Bidang Jalan serta diutamakan berpengalaman pada
pekerjaan Bidang Jalan.
B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam
pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan. Jumlah
yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang dengan persyaratan
minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat Keterampilan
(SKT) Bidang Teknik Sipil serta diutamakan berpengalaman pada
pekerjaan Bidang Teknik Sipil.
C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli Quality
Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu
pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3
(tiga) orang dengan persyaratan minimal D3 Teknik Sipil dan
memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
diutamakan berpengalaman pada pekerjaan Bidang Jalan.
D. Petugas K3 bertugas membantu Tenaga Ahli Health Safety
Environment dalam pengendalian keselamatan dan keamanan
pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3
(tiga) orang dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan
memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
diutamakan berpengalaman pada pekerjaan Teknik Sipil.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang Operator
Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad Operator dan 1 (satu)
orang Office Boy.
Kebutuhan Personil Pengawasan :
Orang /
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli
Bulan
A. Professional Staff
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
1 Team Leader 1/5,5
Madya/Jenjang 8 (202) 6 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
2 Supervision Engineer 1/5,5
Madya/Jenjang 8 (202) 5 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
3 Quantity Engineer 1/5,5
Muda/Jenjang 7 (202) 3 th
S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
4 Quality Engineer 1/5,5
Madya/Jenjang 8 (202) 4 th
Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3 Konstruksi –
5 1/5,5
Environment Muda (603)/Jenjang 7 3 th
SUB TOTAL A 5/27,5
B. Sub Professional Staff
SMK Sederajat; SKT Bidang Jalan
1 Inspector 6/33
dan Pengalaman Bidang Jalan
SMK Sederajat; SKT Bidang Teknik
2 Surveyor Sipil dan Pengalaman Bidang Teknik 3/16,5
Sipil
D3 Teknik Sipil; SKT Bidang Teknik
3 Lab. / Material Teknisi 3/16,5
Sipil dan Pengalaman Bidang Jalan
SMK Sederajat; SKT Bidang Teknik
4 Petugas K3 Sipil dan Pengalaman Bidang Teknik 3/16,5
Sipil
SUB TOTAL B 15/82,5
C. Supporting Staff
1 Cad Operator SMK Sederajat 1/5,5
Operator Komputer /
2 SMK Sederajat 2/11
Sekretaris
3 Office Boy - 1/5,5
SUB TOTAL C 4/22
TOTAL A + B + C 24/132
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap
anggota tim inti (professional staff), harus dikonfirmasi melalui
penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran
remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
perempuan pada posisi-posisi di atas.
18. Jadwal Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Tahapan proses, yaitu :
Pelaksanaan a. Tahap Persiapan.
Kegiatan b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan:
1. Laporan Bulanan.
2. LaporanTriwulan
3. LaporanTeknis.
4. Laporan Akhir.
Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus
jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana
Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
4) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
5) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
(dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan
Perencana Teknis; Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim
Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing
pihak paling lambat satu minggu kemudian.
6) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau
Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana dan
dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
1 Bulan setelah dimulainya
pekerjaan Jasa Konsultan
Laporan Pendahuluan
(SPMK) (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Saat pertemuan persiapan
Rencana Keselamatan pelaksanaan pekerjaan/7 hari
Konstruksi (RKK) & Program setelah penandatanganan
Mutu kontrak (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Harus diserahkan paling lambat
hari ke-5 bulan berikutnya
setelah dimulainya pekerjaan
Laporan Bulanan
(berulang tiap bulan) (5
Hardcopy dan Softcopy maks.
100 mb)
Harus diserahkan paling lambat
hari ke-5 setelah tiga bulan
Laporan Triwulan
kegiatan (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
15 hari sebelum berakhirnya
masa kontrak (atau sesuai
Laporan Akhir
perubahannya) (5 Hardcopy dan
Softcopy maks. 100 mb)
Laporan teknis ini harus
dilaporkan/ diserahkan
selambat-lambatnya 90
(Sembilan puluh) hari setelah
Laporan Teknis
mobilisasi personil / saat terjadi
Justifikasi Teknis pada paket
pekerjaan kontruksi (5 Hardcopy
dan Softcopy maks. 100 mb)
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan.
3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan
Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
berkaitan.
19. Laporan Laporan Pendahuluan harus berisi:
Pendahuluan a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta
jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan harus
menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan
softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang telah
digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
kepada PPK pekerjaan kontruksi.
20. Laporan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
Bulanan laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan layanan
pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan
kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi
berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang
dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana pekerjaan
minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika
ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan
yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi
hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian kecelakaan
atau risiko yang teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang
sudah atau akan diambil dan dukungan yang diperlukan dari
Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap
tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya
yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26 bulan
sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan
Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan
Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi
berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
disetujui Konsultan Pengawas;
h. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;
i. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
disetujui Pengguna Jasa;
j. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk
mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
k. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan
Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan
paling lambat hari ke-5 bulan berikutnya dan harus menyerahkan 5
(lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan softcopy (CD) dengan
format pdf yang telah digabungkan berukuran maksimal 100 mb.
Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.
21. Laporan Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan Pengawas
Triwulan harus menyediakan informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan;
dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan
manajerial (sesuai kebutuhan).
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas
harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah tiga bulan kegiatan
dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy)
dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan
berukuran maksimal 100 Mb. Salinan laporan beserta copy dokumen
yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan
kontruksi.
22. Laporan Akhir 22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam
semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
berikut dalam Laporan Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa
pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan
pengawasan (personel dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan
pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft copy
dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima) hard copy dan
dan 2 harddisk (soft copy) yang berisi kumpulan soft copy laporan
mulai dari RKK sampai dengan laporan akhir serta 1 buah kotak
penyimpanan dokumen (plastic container). Salinan laporan beserta
copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
pekerjaan kontruksi.
23. Produksi Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi
dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali
ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24. Persyaratan Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerja Sama untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur
dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut harus
dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas
akan berlaku sama bagi semua subkontraktor atau pihak lainnya
yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi
lainnya.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
Data b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
Lapangan c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada)
26. Alih Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
Pengetahuan konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan alih
pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengawasan
Herdiansyah, S.T.
NIP. 197309072008121001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 October 2016 | (Pr05) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 5 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 14 April 2023 | Pengawasan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Rencana Bandara Vvip Outer Ring Road Kipp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,044,750,000 |
| 5 January 2021 | Pws 01 : Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pejagan - Prupuk - Tegal - Bts. Banyumas/Brebes - Wangon | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,542,603,000 |
| 17 December 2019 | Supervisi/Pengawasan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase II. | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,404,900,000 |
| 9 November 2020 | Supervisi Pengawasan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,190,547,000 |
| 25 January 2023 | Pengawasan Teknik Ruas Jalan Biluhu Barat - Kota Gorontalo - Limboto - Isimu (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,928,998,000 |
| 11 November 2015 | Pengawasan Teknik Preservasi Jalan VII (Paket - 16/2016) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,347,997,000 |
| 20 November 2019 | Paket 08 : Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Ajibarang-Buntu-Banyumas-Banjarnegara Dan Wangon-Buntu-Bts. Banyumas/Kebumen | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,217,896,000 |
| 19 May 2020 | Pw 10 Pengawasan Teknik Preservasi Ruas Jalan Sp. Perdau - Batu Ampar (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,116,964,000 |
| 25 October 2020 | Perencanaan Teknik (Ded) Jalan Nasional Provinsi Aceh (Paket -14/2021) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,965,203,000 |