Paket 19 : Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Kabupaten Tanjabtim

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82957064
Status: Repeat Order
Date: 25 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,058,214,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,535,956,290
Winner (Pemenang): PT Daya Creasi Mitrayasa
NPWP: 015418585064000
RUP Code: 51951366
Work Location: KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR - Tanjung Jabung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    PEKERJAAN   UMUM  DAN  PERUMAHAN    TRAKYAT       
             DIREKTORAT        JENDERAL       BINA   MARGA               
                                                                         
        B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
        SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI  
        Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                            ( K A  K  )                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
   Nama  Paket       : Paket 19  : Pengawasan  Penanganan  Jalan         
                                                                         
                       Daerah Kabupaten Tanjabtim                        
                                                                         
   Provinsi          : Jambi                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Tahun   Anggaran   2024                             
          KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
              KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2024                    
                                                                         
                                                                         
   Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
   Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                         
   Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                        Nasional                                         
   Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                        dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                         
   Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
   Kegitan              2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
   Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                         
   Output (KRO)                                                          
   Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
   Volume              : 1. 311 Pengawasan Teknik                        
   Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                         
   Alokasi Dana        : Rp. 3.058.214.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                    
                                                                         
 1. Latar         Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat
    Belakang      Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan
                  pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK akan mengadakan
                                                                         
                  perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh
                  Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut
                  Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
                  ini selama jangka waktu tertentu.                      
                  Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
                                                                         
                  dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang
                  ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan
                  mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                  dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut
                                                                         
                  Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu
                  untuk pelaksanaan tugas ini.                           
                                                                         
                  Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                         
                  a. Ruas Jalan Desa Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara
                    Sabak, ruas jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju
                    Jalan Jerambah Beton Kp. Laut dan ruas jalan Parit Selamat
                    Kuala Mendahara merupakan ruas jalan utama Kabupaten 
                                                                         
                    Tanjung Jabung Timur;                                
                  b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan secara
                    umum  semua jenis kerusakan ditemui baik pada perkerasan
                    aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan;        
                                                                         
                  c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi
                    tingkat layanan/level of service (LoS) yang disyaratkan, misalnya
                    dengan banyak kerusakan jalan yang ditemui atau kondisi jalan
                                                                         
                    yang kurang sesuai (lebar badan jalan, elevasi, dll);
                  d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat,
                    waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga 
                    kemungkinan meningkat;                               
                                                                         
                  e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-
                    masalah yang telah diuraikan di atas melalui pelaksanaan
                    pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas jalan dan jembatan
                                                                         
                    terutama pada segmen – segmen yang kinerjanya rendah;
                  f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung 
                    pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi  
                    perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta   
                                                                         
                    pemulihan LoS yang dipersyaratkan.                   
 2. Maksud Dan    Tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
    Tujuan        menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan,
                                                                         
                  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
                  oleh Penyedia Konstruksi.                              
                                                                         
                  Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                  dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                  ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak
                  lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya. Para Pihak
                                                                         
                  yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
                  Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.               
                                                                         
                  Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
                  kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan
                  Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
                                                                         
                  kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.                
                  Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
                                                                         
                  berikut:                                               
                  a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana Pekerjaan
                                                                         
                     Fisik, adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan
                     Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen    
                     Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa  
                                                                         
                     Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi
                     langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan
                     Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi
                     dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
                                                                         
                     sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis
                     kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan
                     Wewenang.                                           
                                                                         
                     Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak    
                     Pekerjaan Konstruksi mencakup:                      
                                                                         
                     1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;    
                     2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia   
                                                                         
                         Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
                         dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan perundangan
                         dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;     
                     3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan
                                                                         
                         Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub-
                         Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian dan 
                         peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
                         Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                   
                     4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan   
                         pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;               
                                                                         
                     5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan   
                         tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
                         Penyedia Konstruksi;                            
                     6.) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan,
                                                                         
                         mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa
                         bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan
                         Pengawas);                                      
                                                                         
                     7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;          
                     8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal;
                         dan                                             
                     9.) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
                                                                         
                         Konstruksi.                                     
                  b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan 
                     administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                                                                         
                     dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
                     semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan
                     syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari
                     segi kualitas, kuantitas, dan biaya.                
                                                                         
                     Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:         
                                                                         
                     1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                         Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; 
                     2.) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
                                                                         
                         Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
                         metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
                         pelaksanaan   Pekerjaan   Konstruksi,  dan      
                                                                         
                         persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                     3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
                         diusulkan Penyedia Konstruksi;                  
                     4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk  
                                                                         
                         Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
                         Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                         Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
                                                                         
                         Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
                         ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
                     5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua   
                         kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan
                                                                         
                         prosedur pengujian material, untuk memastikan   
                         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai 
                         ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;       
                     6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan 
                         Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                     7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan   
                         Pekerjaan Konstruksi;                           
                     8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                         Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan 
                                                                         
                         kemajuan serta laporan lainnya;                 
                     9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
                         dari Penyedia Konstruksi;                       
                                                                         
                     10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                         serta laporan lainnya;                          
                     11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
                         dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan
                                                                         
                         Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; 
                     12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                         Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan 
                                                                         
                         tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
                         Pengguna Jasa.                                  
                  c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
                     Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan
                                                                         
                     persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada
                     peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.      
                                                                         
                     Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:        
                     1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan
                                                                         
                         biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;      
                     2.) Membuat gambar  kerja dan metode pelaksanaan    
                         perkerjaan;                                     
                                                                         
                     3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu 
                         pekerjaan konstruksi;                           
                     4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah     
                         penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana    
                                                                         
                         Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
                         Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
                         Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
                                                                         
                         lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                     5.) Pelaporan                                       
                        Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak     
                                                                         
                                                                         
 3. Sasaran       a. Sasaran utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa  
                                                                         
                    Konsultansi untuk pengawasan terhadap Paket Preservasi Jalan
                    Desa Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara Sabak, ruas
                    jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan
                    Jerambah Beton Kp. Laut dan Preservasi Jalan Parit Selamat
                                                                         
                    Kuala Mendahara.                                     
                  b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:     
                    1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;      
                                                                         
                    2. Pekerjaan tanah;                                  
                    3. Perbaikan perkerasan;                             
                    4. Pekerjaan drainase;                               
                    5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;        
                                                                         
                    6. Rambu dan marka.                                  
                  c. Konsultan Pengawas wajib:                           
                    1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat
                      Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;          
                                                                         
                    2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu
                      (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode 
                      pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa    
                                                                         
                      pelaksanaan    Pekerjaan    Konstruksi,   dan      
                      persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif; 
                    3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
                      diusulkan Penyedia Konstruksi;                     
                                                                         
                    4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana
                      Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL),
                      Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi 
                                                                         
                      (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan   
                      Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                      Pekerjaan Konstruksi;                              
                                                                         
                    5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan
                      di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur
                      pengujian material, untuk memastikan kepatuhan     
                      pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
                                                                         
                      dan spesifikasi teknik;                            
                    6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan   
                      Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                    7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan
                      Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada),
                      kesetaraan gender dan inklusi sosial;              
                    8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                                                                         
                      Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
                      serta laporan lainnya;                             
                    9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
                                                                         
                      Penyedia Konstruksi;                               
                    10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                      serta laporan lainnya;                             
                    11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
                                                                         
                      dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat
                      Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan      
                    12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                                                                         
                      Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang
                      aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna
                      Jasa.                                              
                                                                         
 4. Lokasi        Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di ruas Jalan Desa
    Pekerjaan     Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara Sabak, ruas jalan Tugu
                  PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kp.
                                                                         
                  Laut dan ruas jalan Parit Selamat Kuala Mendahara      
                                                                         
 5. Sumber        a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
    Pendanaan       didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah
                    Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
                                                                         
                    Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Marga,
                    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
                  b. Nilai Pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
                                                                         
                    Rp. 3.058.214.000,00                                 
 6. Nama  Dan    6.1. Rincian PPK                                        
    Organisasi                                                           
                   a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
    Dan Pejabat                                                          
                      berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
    Pembuat                                                              
                      yang selanjutnya disebut Balai.                    
    Komitmen                                                             
                   b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas 
                      Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di
                      bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                      (P2JN).                                            
                 6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                      
                   a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                      Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.       
                                                                         
                   b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib  
                      bertindak sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan
                      kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
                   c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
                                                                         
                      menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun   
                      selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang
                      diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para
                      Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas,
                                                                         
                      dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan
                      Konstruksi ini.                                    
                                                                         
 7. Data Dasar    Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib  
                  menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:     
                  a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
                                                                         
                  b. Kerangka Acuan Kerja;                               
                  c. Kontrak Jasa Konstruksi;                            
                  d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
                     Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;          
                                                                         
                  e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
                     yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
                     kontraknya;                                         
                                                                         
                  f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                     wawancara;                                          
                  g. Informasi yang disediakan PPK;                      
                  h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                                                                         
                  i. Dokumen   Rencana  Teknis  Rinci untuk  Kontrak     
                     Pekerjaan/Konstruksi;                               
                  j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                                                                         
                     informasi historis lainnya.                         
 8. Standar       Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
    Teknis        menerapkan standar teknis terkait, yaitu:              
                                                                         
                  1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);        
                  2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);               
                  3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan Jalan;
                  4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.        
                                                                         
                                                                         
 9. Studi-Studi   Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil
    Terdahulu     studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
                                                                         
 10. Refrensi     Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
    Hukum         Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan
                  Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus
                  menyatakan hal ini dalam  kontraknya dengan semua      
                                                                         
                  staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
                  Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib
                                                                         
                  berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan
                  atau menerapkan prosedur apa pun.                      
                                                                         
                  Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah             
                  a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
                                                                         
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
                    Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  4444)     
                    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                                                                         
                    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
                    atas UndangUndang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan  
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
                                                                         
                  b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                    Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2009 Nomor  96, Tambahan Lembaran Negara Republik    
                                                                         
                    Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan
                    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
                                                                         
                  c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
                                                                         
                    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 6573);                      
                  d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
                                                                         
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
                  e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                                                                         
                    Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                         
                    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                    Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                         
                    Nomor 6626);                                         
                  f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                         
                    Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan 
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                    atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang  
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
                                                                         
                    Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);                      
                  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
                    tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                                                                         
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);     
                  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
                    tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                    Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                                                                         
                    Nomor 900);                                          
                  i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
                    tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2014 Nomor 514);                               
                                                                         
                  j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                    Pemerintah Nomor 12  Tahun 2021  tentang Pedoman     
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                                                                         
                    Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                    593);                                                
                  k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
                                                                         
                    Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2021 Nomor 286);                               
                  l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat
                                                                         
                    Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
                  m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                    Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
                                                                         
                    Umum dan Perumahan Rakyat;                           
                  n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
                    Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                    di Kementerian PUPR                                  
                  o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang
                    Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
                    Jalan dan Jembatan (Revisi 2)                        
                                                                         
 11. Lingkup       11.1. Umum                                            
    Pekerjaan                                                            
                   Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                   dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan    
                   pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
                                                                         
                   semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
                   terencana dan terstruktur.                            
                                                                         
                   Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
                   pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak  
                   sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh    
                                                                         
                   Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan
                   pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
                   Konsultan Pengawas membuat RKK  Pengawasan sesuai     
                   Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan
                                                                         
                   dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi,
                   maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai
                   jaminan mutu pekerjaan.                               
                                                                         
                   11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan      
                        Program Mutu                                     
                                                                         
                       11.2.1. Dasar Perencanaan                         
                                                                         
                        Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu
                        dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
                        dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
                                                                         
                        Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                        Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan 
                        Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
                        konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
                                                                         
                        dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
                        Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
                        Mutu/Quality Assurance.                          
                                                                         
                        Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
                        Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
                                                                         
                        perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
                        merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan  
                        Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab  
                        Penyedia Konstruksi.                             
                                                                         
                        Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:         
                                                                         
                        a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan
                           sebagai pelaksanaan program inspeksi dan kendali
                                                                         
                           produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
                           yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat
                           ketidak-patuhan.                              
                                                                         
                        b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan
                           sebagai prosedur dan praktik yang harus dilakukan
                           untuk memastikan produk atau komponen yang    
                                                                         
                           dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
                           yang telah ditentukan.                        
                                                                         
                        QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang 
                        diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan  
                        Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                        diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
                        standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA
                        dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
                                                                         
                        Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
                        berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna
                        Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi
                                                                         
                        dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
                       11.2.2. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi   
                                                                         
                        Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,    
                        Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan
                                                                         
                        Konstruksi, khususnya:                           
                        a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan
                                                                         
                           pekerjaan konstruksi;                         
                        b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;      
                        c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
                                                                         
                           investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan
                           Perencana;                                    
                        d. Dokumen  yang harus disiapkan oleh Penyedia   
                           Konstruksi terutama:                          
                                                                         
                           1)  Jadwal mobilisasi;                        
                           2)  Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
                           3)  Metode pelaksanaan pekerjaan;             
                           4)  Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);      
                                                                         
                           5)  Manajemen peralatan dan bahan;            
                           6)  Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
                               gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
                                                                         
                               Keselamatan Kerja (K3).                   
                        11.2.3. Program Mutu                             
                                                                         
                        Program Mutu harus:                              
                                                                         
                        a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
                           inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus
                           dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar
                                                                         
                           dan ketentuan kontrak;                        
                        b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
                           setiap tahap konstruksi;                      
                        c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan
                                                                         
                           memenuhi  ketentuan gambar dan   spesifikasi  
                           konstruksi; dan                               
                        d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                                                                         
                           mengatasi perubahan tak terduga yang bisa     
                           mempengaruhi mutu konstruksi.                 
                                                                         
                        Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam
                        Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan 
                        pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
                        Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk
                                                                         
                        kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode yang
                        dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan
                        hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan
                                                                         
                        mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.       
                        Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
                                                                         
                        Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus
                        memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan   
                        memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.  
                        Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
                                                                         
                        dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
                        urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal    
                        pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati
                        dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.       
                                                                         
                        Selama  konstruksi, Konsultan Pengawas harus     
                        menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil 
                                                                         
                        pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
                        dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi.                            
                                                                         
                        Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-
                        F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                        Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
                                                                         
                        komponen-komponen berikut :                      
                                                                         
                        a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi
                           umum tentang proyek, termasuk nama paket, jenis
                           pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,
                           lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan
                                                                         
                           informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
                           Pengawas dan Penyedia Konstruksi.             
                                                                         
                        b. Organisasi  Penjaminan/Pengendalian Mutu:     
                           menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                           terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
                                                                         
                           dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang
                           menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa
                           dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur
                           instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
                                                                         
                           kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan
                           dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.     
                                                                         
                        s. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
                           dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
                           tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
                                                                         
                           pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
                           harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
                           penugasan personel.                           
                                                                         
                        t. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan  
                           gambaran umum  tentang ruang lingkup layanan  
                           Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
                                                                         
                           proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
                           penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                         
                          1)  Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait
                              dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:    
                              a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                 umum untuk pemeriksaan kualitas dan kegiatan
                                                                         
                                 verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak
                                 pekerjaan konstruksi;                   
                                                                         
                              b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur    
                                 mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai dari
                                 identifikasi awal sampai penerimaan tindakan
                                 perbaikan;                              
                                                                         
                              c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan
                                 pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi
                                                                         
                                 ketentuan pemantauan kinerja;           
                                                                         
                              d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang  
                                 digunakan untuk menentukan dan penjaminan
                                 mutu pada titik tunggu;                 
                                                                         
                              e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan 
                                 Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan  
                                 Inklusi Sosial;                         
                                                                         
                              f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
                                 kiriman dari Penyedia Konstruksi;       
                                                                         
                              g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan 
                                 pengelolaan dokumen proyek dengan sistem
                                                                         
                                 pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
                                 aman;                                   
                                                                         
                              h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
                                 untuk memberikan dan mendapatkan semua  
                                 persetujuan;                            
                                                                         
                              i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
                                 perubahan Program Mutu dilakukan untuk  
                                                                         
                                 memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
                                 Mutu;                                   
                                                                         
                           2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap  
                              pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan    
                                                                         
                           3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan   
                              kegiatan yang disebutkan dalam kontrak Konsultan
                              Pengawas.                                  
                                                                         
                        u. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
                           dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi,
                                                                         
                           persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
                           peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria
                           penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian  
                                                                         
                           pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
                           simak/checklist.                              
                                                                         
                        v. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan
                           berikut jadwal penyerahannya. Program Mutu    
                           Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
                           Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua 
                                                                         
                           dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus
                           selaras.                                      
                                                                         
                        Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
                        Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
                        dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
                                                                         
                        Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan
                        Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan
                        selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
                        mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
                                                                         
                   11.3. Pelaksanaan Program Mutu                        
                                                                         
                   Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA
                   secara sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi,
                                                                         
                   ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-
                   kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas
                   dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.                 
                                                                         
                   Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                   dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan
                   Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya  
                                                                         
                   Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
                   seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.    
                                                                         
                   Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas
                   harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak
                   Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang    
                                                                         
                   11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu      
                                                                         
                   Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan  
                   pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi
                   tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:          
                                                                         
                   a. Meninjau dan  memberikan rekomendasi persetujuan   
                      Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan     
                      perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                      dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                   
                                                                         
                   b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga
                      kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta
                                                                         
                      metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana kemajuan
                      pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
                      mempercepat kemajuan pekerjaan;                    
                                                                         
                   c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan
                      harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas
                      pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat     
                                                                         
                      penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
                      luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
                      langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
                                                                         
                   d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel,
                      serta peralatan dan kondisinya yang disediakan Penyedia
                                                                         
                      Konstruksi di lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan
                      daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
                                                                         
                   e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
                      Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat
                      layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
                                                                         
                      perbaikan (jika perlu);                            
                   f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
                                                                         
                      persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil
                      inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan lain yang
                      terkait;                                           
                                                                         
                   g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                      disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-
                      tindakan perbaikan;                                
                                                                         
                   h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
                      terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi,
                                                                         
                      perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang
                      harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang
                      serupa;                                            
                                                                         
                   i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan
                      disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui, dan
                                                                         
                      membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap  
                      pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil
                      pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen   
                      pendukungnya;                                      
                   j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
                      kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
                                                                         
                      pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
                      pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
                      dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus
                      keuangan;                                          
                                                                         
                   k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa  
                      tentang perubahan yang  dipandang  perlu untuk     
                                                                         
                      menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
                      setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu  
                      penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi
                                                                         
                      yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan 
                      spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna
                      Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait
                      kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin 
                                                                         
                      dilakukan;                                         
                   l. Menyusun dan  mengarsipkan catatan inspeksi mutu,  
                                                                         
                      kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;         
                   m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia  
                                                                         
                      Konstruksi;                                        
                                                                         
                   n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                      Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
                      lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
                      benchmark;                                         
                                                                         
                   o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                      Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                                                                         
                      mengawasi pelaksanaannya;                          
                   p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan
                                                                         
                      atau dua mingguan) bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna
                      Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang dipimpin oleh
                      Konsultan Pengawas; dan                            
                                                                         
                   q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di
                      atas, namun  penting dilakukan untuk keberhasilan  
                                                                         
                      pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
                      pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
                      spesifikasi, dan persyaratan kontrak.              
                                                                         
                   11.5. Pengawasan Pelaksanaan  Upaya  Perlindungan     
                        Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan  Kerja     
                        Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial 
                   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
                   memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan
                                                                         
                   Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
                   Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk,
                   tetapi tidak terbatas pada:                           
                                                                         
                    a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
                       dan Pemantauan  Lingkungan Hidup (RKPPL) yang     
                       didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan inklusi
                                                                         
                       Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
                       (RMLLP), menyusun Dokumen  Rencana Keselamatan    
                       Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk perubahannya
                                                                         
                       untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
                       Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
                       berlaku;                                          
                                                                         
                    b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
                       RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus   
                       disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi di
                                                                         
                       lapangan.                                         
                    c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, 
                                                                         
                       Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:     
                       1). Keselamatan keteknikan konstruksi;            
                       2). Keselamatan dan kesehatan kerja;              
                                                                         
                       3). Keselamatan publik; dan                       
                       4). Keselamatan lingkungan.                       
                                                                         
                    d. Memantau  dan  melaporkan responsivitas Penyedia  
                       Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan gender
                       dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                       untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
                                                                         
                       stafnya;                                          
                                                                         
                    e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi
                       pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                       Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta
                       risiko-risiko yang terkait;                       
                                                                         
                    f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu
                       ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
                                                                         
                    g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                       pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                 
                                                                         
                    h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
                       konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
                       langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika
                       ada);                                             
                                                                         
                    i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
                       pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan 
                                                                         
                    j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi
                       atas metode dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk
                                                                         
                       memastikan semua langkah telah diambil untuk melindungi
                       jiwa dan properti.                                
                                                                         
                   11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                   
                   Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
                                                                         
                   mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
                   memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang
                   kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa,
                                                                         
                   dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang 
                   berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan
                   semua material pendukung yang diperlukan. Tanggung jawab
                   Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                         
                    a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
                                                                         
                    b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
                                                                         
                    c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;   
                    d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
                                                                         
                       memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan
                       serta titik-titik tunggu;                         
                                                                         
                    e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
                    f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang 
                                                                         
                       merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;     
                    g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan- 
                                                                         
                       pengaturan lain yang terkait;                     
                    h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung 
                                                                         
                       pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
                       pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
                       kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
                                                                         
                    i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung 
                       pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
                                                                         
                       termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                       penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
                       status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara
                       berkala                                           
                                                                         
                   11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                       
                                                                         
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal
                   pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18,
                   Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus 
                                                                         
                   memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan
                   pekerjaan.                                            
                                                                         
                   Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20
                   hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan   
                                                                         
                   laporan-laporan berikut:                              
                    a. Laporan Pendahuluan                               
                    b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program
                       Mutu                                              
                                                                         
                    c. Laporan Kemajuan                                  
                   11.7.1. Laporan Kemajuan   Pelaksanaan  Pekerjaan     
                                                                         
                           Konstruksi                                    
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
                                                                         
                   kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana 
                   berikut:                                              
                    a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi    
                                                                         
                    b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi     
                    c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi    
                                                                         
                   11.7.2. Laporan   Jasa   Konsultansi Pengawasan       
                           Konstruksi                                    
                                                                         
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan   
                   laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi 
                   Pengawasan Konstruksi berikut:                        
                    a. Laporan Kemajuan Bulanan                          
                                                                         
                    b. Laporan Triwulan                                  
                    c. Laporan Akhir                                     
                                                                         
                   11.7.3. Laporan Lainnya                               
                   Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan
                                                                         
                   layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:    
                                                                         
                    a. Laporan   Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama   
                       pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus   
                       mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara    
                       persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
                       pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya    
                                                                         
                       ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus membuat
                       Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
                       sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya
                       kepada Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.     
                                                                         
                    b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian kejadian,
                       kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan
                                                                         
                       normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan
                       teknis, penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya,
                       laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
                       berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.             
                   11.7.4. Dokumentasi                                   
                                                                         
                   Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan
                   penyediaan layanan:                                   
                                                                         
                    a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan Harian
                       Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi
                                                                         
                       tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja,
                       pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel dan
                       disetujui/ditolak, material, dll.                 
                                                                         
                       Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                       Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan
                                                                         
                       mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui
                       instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung
                       dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
                       perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia  
                                                                         
                       Konstruksi.                                       
                       Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas,
                                                                         
                       sedangkan arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi.
                       Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan Laporan
                       Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
                                                                         
                    b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan
                       Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan
                                                                         
                       Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
                       diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
                                                                         
                    c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus   
                       mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat 
                       Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang
                       terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda
                       tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
                                                                         
                    d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi Konsultan
                       Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-
                                                                         
                       menyurat yang dikirim dan diterima.               
                    e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
                                                                         
                       catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait dengan
                       Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
                       persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.
                                                                         
 12. Keluaran     Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                  konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan  
                                                                         
                  keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                  pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                  a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu),
                     termasuk pemutakhirannya;                           
                                                                         
                  b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
                  c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara
                     berkala;                                            
                  d. Hasil Pengujian Acak;                               
                                                                         
                  e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan
                     Ketidakpatuhan);                                    
                  f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
                                                                         
                  g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                  h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                     Kontraktor;                                         
                  i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;       
                                                                         
                  j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
                  k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan 
                  l. Laporan lainnya.                                    
 13. Peralatan,                                                          
                  Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik
    Material,                                                            
                  Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara
    Personel Dan                                                         
                  khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas selama
    Fasilitas Dari                                                       
                  masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
    Pejabat                                                              
                  PPK menyediakan hal-hal berikut:                       
    Pembuat                                                              
                  a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
    Komitmen                                                             
                     dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan
                  b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk pejabat
                     atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi
                     Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi
                     harian.                                             
 14. Peralatan Dan Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
    Material Dari menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang
    Penyedia Jasa baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
    Konsultansi   Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas
                  harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan
                  pendukung.                                             
                  Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:     
                  a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
                    terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
                    yaitu:                                               
                                                                         
                    1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                       Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                   
                    2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan peralatan;
                                                                         
                    3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;
                    4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
                       koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer dan
                       semua perangkat serupa;                           
                                                                         
                    5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta akomodasi
                       yang responsif;                                   
                    6) Bahan dan peralatan kantor;                       
                    7) Peralatan dan biaya komunikasi;                   
                                                                         
                    8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan 
                       Konstruksi;                                       
                    9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
                                                                         
                       pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.  
                  b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup
                    memadai sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan 
                    dapat dilakukan secara efisien dan efektif.          
                                                                         
                    Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan
                    Pengawas adalah:                                     
                    1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi –
                       meteran, calipers, roda pengukur;                 
                                                                         
                    2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya 
                       timbangan, termometer, dan lain-lain;             
                    Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
                    semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
                                                                         
                    pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan Konsultan
                    Pengawas.                                            
                  c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak
                                                                         
                     dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam harga item
                     lain) adalah sebagai berikut:                       
                     1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD); 
                     2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan. 
                                                                         
                  d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi
                    pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.           
                    Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi
                                                                         
                    pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat
                    melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai dengan  
                    ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi
                    termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                
                                                                         
                     1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                        
                     2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan
                       kantor utama);                                    
                                                                         
                     3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti
                       lembaga pemerintah                                
                     4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
                       Penyedia Konstruksi;                              
                                                                         
                     5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia 
                       Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing
                       plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
                     6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia
                                                                         
                       Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak
                       lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
                  Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk
                                                                         
                  melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung
                  jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke dan dari
                  lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak
                  dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
                                                                         
                  dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan
                  Pengawas.                                              
 15. Lingkup      Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan    Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:       
                                                                         
    Penyedia Jasa a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
                  b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan
                     Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak memiliki
                     implikasi keuangan;                                 
                                                                         
                  c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
                     pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
                     dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
                                                                         
                  d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
                     berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
                  e) Menyusun,  menyajikan,  membahas,   menyerahkan,    
                     melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
                                                                         
                     Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan,
                     untuk memperoleh persetujuan PPK;                   
                  f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja
                                                                         
                     yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
                     untuk pekerjaan permanen maupun sementara;          
                  g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak
                     menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak
                                                                         
                     tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
                     dalam Kontrak;                                      
                  h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan  
                                                                         
                     Konstruksi Penyedia Konstruksi;                     
                  i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;        
                  j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
                     sesuai dengan kontrak;                              
                                                                         
                  k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
                     dibanding hasil akhir pekerjaan;                    
                  l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
                  m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                                                                         
                     sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;          
                  n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan
                     pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;               
                                                                         
                  o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                  p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;         
                  q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                  r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak 
                                                                         
                     memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);           
                  s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
                     pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
                                                                         
                     kontrak;                                            
                  t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
                  u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan    
                                                                         
                     pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                  v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
                     lingkungan;                                         
                  w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor
                                                                         
                     tidak menangani masalah yang diberitahukan melalui surat
                     peringatan, instruksi atau cara lain;               
                  x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
                                                                         
                     sesuai spesifikasi;                                 
                  y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia   
                     Konstruksi;                                         
                  z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.          
                                                                         
                                                                         
                  Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui
                  PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:       
                  a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang
                     menyebabkan perubahan nilai kontrak;                
                                                                         
                  b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                   
                  c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;         
                  d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;        
                                                                         
                  e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;           
                  f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                     terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
                  g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
                                                                         
                     kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;           
                  h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.       
                  Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada
                                                                         
                  Adendum Kontrak.                                       
                                                                         
 16. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Paket 19 :
    Pelaksanaan   Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Kabupaten Tanjabtim 
                  adalah 5,5 bulan (165 Hari Kalender).                  
                                                                         
                                                                         
 17. Personil     Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga
                  Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :           
                  A. Team Leader                                         
                     Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
                                                                         
                     Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
                     negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang diakui dan memiliki sertifikat tenaga Ahli Teknik
                     Jalan Madya/Jejang 8 serta berpengalaman paling kurang 6
                                                                         
                     (Enam) tahun.                                       
                     TugasTeam Leader :                                  
                     •  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan  
                                                                         
                        konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                        rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK   
                        sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
                                                                         
                        termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan
                        minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
                        terperinci lainnya;                              
                                                                         
                     •  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
                        secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di
                        lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
                                                                         
                        sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
                        kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
                        umum;                                            
                     •  Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                        memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
                        benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan   
                        spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
                                                                         
                        konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
                        pelaksanaan pekerjaan;                           
                     •  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                        analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
                                                                         
                        dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
                        pelaksanaan pekerjaan;                           
                     •  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa  
                                                                         
                        pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta
                        membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                        lapangan;                                        
                     •  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                                                                         
                        menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
                        yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
                        dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;      
                                                                         
                     •  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                        dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
                        lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
                        disetujui;                                       
                                                                         
                     •  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                        segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                        pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                        jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
                                                                         
                        kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
                        kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                     •  Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
                        setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
                                                                         
                        Quantity Engineer;                               
                     •  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan   
                        Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                         
                        berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
                        akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                        diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;            
                                                                         
                     •  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,  
                        volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                        memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran 
                                                                         
                        bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                     •  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
                        benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
                        pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
                                                                         
                     •  Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                        mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
                                                                         
                        diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
                     •  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai     
                        kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                        menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada  
                                                                         
                        PPK;                                             
                     •  Mengawasi dan   memeriksa pembuatan  Gambar      
                        Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan      
                                                                         
                        mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat    
                        diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                        hand over); dan                                  
                     •  Menyimpan arsip gambar  desain dan menyusun      
                                                                         
                        korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
                        laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
                                                                         
                  B. Supervision Engineer                                
                                                                         
                     Supervision Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                     1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                     tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
                                                                         
                     terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                     Ahli Teknik Jalan Madya/Jenjang 8 serta berpengalaman
                                                                         
                     paling kurang 5 (Lima) tahun.                       
                                                                         
                     Tugas Supervision Engineer :                        
                     •  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
                        gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
                                                                         
                        kondisi di lapangan;                             
                     •  Memastikan Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi   
                        menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;     
                                                                         
                     •  Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
                        terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
                        Konstruksi (SKK);                                
                     •  Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
                                                                         
                        memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);         
                     •  Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
                        Operator (SIO);                                  
                                                                         
                     •  Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan   
                        produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
                        formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                        daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
                                                                         
                        kontrak pekerjaan konstruksi;                    
                     •  Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
                        dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                        dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;     
                                                                         
                     •  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
                        Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai
                        tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku
                                                                         
                        harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
                        Team Leader;                                     
                     •  Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
                        diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                     •  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                        perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
                        perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
                                                                         
                        dan                                              
                     •  Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.              
                                                                         
                  C. Quantity Engineer                                   
                     Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                                                                         
                     (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                     tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
                     terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                         
                     Ahli Teknik Jalan Muda/Jejang 7 serta berpengalaman 
                     paling kurang 3 (Tiga) tahun.                       
                                                                         
                     Tugas Quantity Engineer:                            
                     •  Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa 
                                                                         
                        pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
                        dan saat pelaksanaan pekerjaan;                  
                     •  Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan  
                        pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
                                                                         
                        tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;    
                     •  Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
                        dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
                                                                         
                     •  Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
                        metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
                        sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
                        dapat dilaksanakan;                              
                                                                         
                     •  Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                        berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader
                        jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
                                                                         
                        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                     •  Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat  
                        semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau  
                        kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                                                                         
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan 
                        ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                     •  Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan   
                                                                         
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                        material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                        pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
                        Leader setiap hari setelah selesai kerja;        
                                                                         
                     •  Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                        pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi;                                      
                                                                         
                     •  Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                        keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                        tertulis kepada Team Leader; dan                 
                     •  Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                                                                         
                        keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
                        dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.         
                  D. Quality Engineer                                    
                     Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                                                                         
                     (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                     tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
                     terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                         
                     Ahli Teknik Jalan Madya/Jenjang 8 serta berpengalaman
                     paling kurang 4 (Empat) tahun.                      
                                                                         
                     Tugas Quality Engineer :                            
                                                                         
                     •  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
                        mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan
                        sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen    
                        perubahannya;                                    
                                                                         
                     •  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
                        penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                     •  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                                                                         
                        dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                        pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader
                                                                         
                        jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
                        prosedur maupun hasil pengujiannya;              
                     •  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                        dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
                                                                         
                        Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan 
                        material dan hasil pekerjaan;                    
                     •  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
                                                                         
                        dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                        dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen 
                        perubahannya;                                    
                     •  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
                                                                         
                        laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
                        pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
                        yang ada kepada Team  Leader untuk selanjutnya   
                                                                         
                        dilaporkan kepada PPK;                           
                     •  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
                        pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan
                        pekerjaan;                                       
                                                                         
                     •  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
                        benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team
                        Leader;                                          
                     •  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap  
                        ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut 
                                                                         
                        penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                     •  Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
                        Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian
                        mutu bahan dan pekerjaan.                        
                                                                         
                                                                         
                  E. Health Safety Environment                           
                     Health Safety Environment adalah seorang Sarjana Teknik
                                                                         
                     Strata  1  (S1)  Jurusan  Teknik   Sipil lulusan    
                     universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan tinggi
                     swasta dengan status terakreditasi/disamakan/terdaftar atau
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah di akreditasi dan
                                                                         
                     memiliki sertifikat tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda/Jejang
                     7 serta berpengalaman paling kurang 3 (Tiga) tahun. 
                                                                         
                     Tugas Health Safety Environment :                   
                                                                         
                     •  Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
                        aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan   
                        pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
                        penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                 
                                                                         
                     •  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen  
                        SMKK;                                            
                     •  Memeriksa dan  membuat   rekomendasi terhadap    
                        penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan    
                                                                         
                        Keselamatan Konstruksi;                          
                     •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                        Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan  
                                                                         
                        memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di 
                        lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                        dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                        tersebut (probability);                          
                                                                         
                     •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                        Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                        keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                                                                         
                        preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
                        bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
                        terjadi di lingkungan kerja;                     
                     •  Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                                                                         
                        lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
                        dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
                        diminimalisir;                                   
                                                                         
                     •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                        Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                        pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                        area proyek atau proyek lain yang berkaitan;     
                                                                         
                     •  Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
                        keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
                        memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
                                                                         
                        keselamatan kerja; dan                           
                     •  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                        serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
                        preventif dan korektif yang diambil.             
                                                                         
                                                                         
                  Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut
                  diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff. Adapun jumlah
                  tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut:         
                                                                         
                  A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision 
                    Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam    
                    pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan serta
                                                                         
                    melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan dan
                    verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan. Jumlah yang
                    dibutuhkan sebanyak 6 (enam) orang dengan persyaratan
                                                                         
                    minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat Keterampilan
                    (SKT) Bidang Jalan serta diutamakan berpengalaman pada
                    pekerjaan Bidang Jalan.                              
                                                                         
                  B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision  
                    Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam    
                                                                         
                    pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan. Jumlah
                    yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang dengan persyaratan
                    minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat Keterampilan
                    (SKT) Bidang Teknik Sipil serta diutamakan berpengalaman pada
                                                                         
                    pekerjaan Bidang Teknik Sipil.                       
                  C. Lab. / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli Quality
                                                                         
                    Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu
                    pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3
                    (tiga) orang dengan persyaratan minimal D3 Teknik Sipil dan
                    memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
                                                                         
                    diutamakan berpengalaman pada pekerjaan Bidang Jalan.
                                                                         
                  D. Petugas K3 bertugas membantu Tenaga Ahli Health Safety
                    Environment dalam pengendalian keselamatan dan keamanan
                    pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3
                    (tiga) orang dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan
                                                                         
                    memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
                    diutamakan berpengalaman pada pekerjaan Teknik Sipil.
                                                                         
                  Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
                  kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu) orang Operator
                  Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad Operator dan 1 (satu)
                  orang Office Boy.                                      
                                                                         
                                                                         
                  Kebutuhan Personil Pengawasan :                        
                                                            Orang /      
                   No.     Profesi        Kriteria Tenaga Ahli           
                                                             Bulan       
                   A. Professional Staff                                 
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                   1      Team Leader                        1/5,5       
                                      Madya/Jenjang 8 (202) 6 th         
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                   2    Supervision Engineer                 1/5,5       
                                      Madya/Jenjang 8 (202) 5 th         
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                   3    Quantity Engineer                    1/5,5       
                                      Muda/Jenjang 7 (202) 3 th          
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik Jalan–
                   4     Quality Engineer                    1/5,5       
                                      Madya/Jenjang 8 (202) 4 th         
                          Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3 Konstruksi –
                   5                                         1/5,5       
                          Environment Muda (603)/Jenjang 7 3 th          
                                  SUB TOTAL A               5/27,5       
                   B. Sub Professional Staff                             
                                       SMK Sederajat; SKT Bidang Jalan   
                   1       Inspector                         6/33        
                                        dan Pengalaman Bidang Jalan      
                                      SMK Sederajat; SKT Bidang Teknik   
                   2       Surveyor   Sipil dan Pengalaman Bidang Teknik 3/16,5
                                               Sipil                     
                                      D3 Teknik Sipil; SKT Bidang Teknik 
                   3   Lab. / Material Teknisi               3/16,5      
                                      Sipil dan Pengalaman Bidang Jalan  
                                      SMK Sederajat; SKT Bidang Teknik   
                   4      Petugas K3  Sipil dan Pengalaman Bidang Teknik 3/16,5
                                               Sipil                     
                                  SUB TOTAL B               15/82,5      
                   C. Supporting Staff                                   
                   1      Cad Operator      SMK Sederajat    1/5,5       
                        Operator Komputer /                              
                   2                        SMK Sederajat    2/11        
                           Sekretaris                                    
                   3      Office Boy            -            1/5,5       
                                  SUB TOTAL C                4/22        
                                TOTAL A + B + C             24/132       
                  Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap
                  anggota tim inti (professional staff), harus dikonfirmasi melalui
                                                                         
                  penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan
                  oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran
                  remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
                  dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
                                                                         
                                                                         
                  Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                  keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                  Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
                  perempuan pada posisi-posisi di atas.                  
                                                                         
                                                                         
 18. Jadwal       Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
    Tahapan       proses, yaitu :                                        
    Pelaksanaan   a. Tahap Persiapan.                                    
    Kegiatan      b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                       
                                                                         
                  c. Tahap Penyerahan Laporan:                           
                     1. Laporan Bulanan.                                 
                     2. LaporanTriwulan                                  
                                                                         
                     3. LaporanTeknis.                                   
                     4. Laporan Akhir.                                   
                  Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
                  menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari 
                                                                         
                  Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                  Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan  
                  menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                         
                  Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
                  bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
                                                                         
                  a. Pekerjaan Persiapan                                 
                    1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                                                                         
                       metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.       
                    2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                                                                         
                      Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana
                       untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
                       untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                         
                  b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                 
                                                                         
                    1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                       lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                       pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                       teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                       pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.      
                                                                         
                    2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                       bahan atau  komponen  bangunan, peralatan dan     
                                                                         
                       perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                       atau di tempat kerja lainnya.                     
                                                                         
                    3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                       yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                       sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus
                       jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
                                                                         
                    4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                                                                         
                       atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
                       biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada  
                       ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                       Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana  
                                                                         
                       Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.                
                    5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                                                                         
                       pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                       serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                       disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan
                                                                         
                       pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
                  c. Konsultasi                                          
                                                                         
                    4) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa   
                       Pengguna Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat
                                                                         
                       Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan
                       yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.  
                                                                         
                    5) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
                       (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa
                       Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
                       Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan
                                                                         
                       Perencana Teknis; Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim
                       Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                       persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
                                                                         
                       membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
                       yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing
                       pihak paling lambat satu minggu kemudian.         
                                                                         
                    6) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                       dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
                       yang perlu dipecahkan.                            
                  d. Pelaporan                                           
                                                                         
                    1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                       teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/
                       Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau
                                                                         
                       Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai
                       bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
                       Rekanan/ Kontraktor pelaksana.                    
                                                                         
                    2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai 
                       volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
                       yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana dan
                                                                         
                       dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.  
                                                                         
                    3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                       tenaga kerja dan alat yang digunakan.             
                                                                         
                    4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                       Rekanan/  Kontraktor pelaksana terutama yang      
                       mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
                       juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                                                                         
                       Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).    
                    5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
                                                                         
                       bulanan dan laporan akhir pekerjaan.              
                            Kegiatan/Hasil       Waktu/Milestone         
                                                                         
                                             1 Bulan setelah dimulainya  
                                             pekerjaan Jasa Konsultan    
                       Laporan Pendahuluan                               
                                             (SPMK) (5 Hardcopy dan      
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             Saat pertemuan persiapan    
                       Rencana Keselamatan   pelaksanaan pekerjaan/7 hari
                       Konstruksi (RKK) & Program setelah penandatanganan
                       Mutu                  kontrak (5 Hardcopy dan     
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             Harus diserahkan paling lambat
                                                                         
                                             hari ke-5 bulan berikutnya  
                                             setelah dimulainya pekerjaan
                       Laporan Bulanan                                   
                                             (berulang tiap bulan) (5    
                                             Hardcopy dan Softcopy maks. 
                                             100 mb)                     
                                             Harus diserahkan paling lambat
                                             hari ke-5 setelah tiga bulan
                       Laporan Triwulan                                  
                                             kegiatan (5 Hardcopy dan    
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             15 hari sebelum berakhirnya 
                                             masa kontrak (atau sesuai   
                       Laporan Akhir                                     
                                             perubahannya) (5 Hardcopy dan
                                             Softcopy maks. 100 mb)      
                                             Laporan teknis ini harus    
                                             dilaporkan/ diserahkan      
                                             selambat-lambatnya 90       
                                             (Sembilan puluh) hari setelah
                       Laporan Teknis                                    
                                             mobilisasi personil / saat terjadi
                                             Justifikasi Teknis pada paket
                                             pekerjaan kontruksi (5 Hardcopy
                                             dan Softcopy maks. 100 mb)  
                       Laporan Khusus/Lain   Ditentukan oleh/bersama PPK 
                                                                         
                  e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan           
                                                                         
                    1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
                       penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
                                                                         
                       pembayaran angsuran.                              
                    2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai  
                       pekerjaan.                                        
                                                                         
                    3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
                       Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan
                       Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                       berkaitan.                                        
                                                                         
                                                                         
 19. Laporan      Laporan Pendahuluan harus berisi:                      
    Pendahuluan   a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta
                                                                         
                     jangka waktu kontrak;                               
                  b. Rencana kerja serta organisasi kerja;               
                  c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                  d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).          
                                                                         
                  Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan
                  setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan harus
                  menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan
                  softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang telah
                                                                         
                  digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
                  beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
                  kepada PPK pekerjaan kontruksi.                        
 20. Laporan      Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan 
    Bulanan       laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup
                                                                         
                  kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan layanan
                  pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
                  bagian berikut.                                        
                                                                         
                  20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi  
                                                                         
                  Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan
                  kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi
                  berikut:                                               
                   a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang
                                                                         
                      dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana pekerjaan
                      minggu setelahnya;                                 
                   b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                      
                                                                         
                   c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
                   d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika
                      ada);                                              
                   e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan
                                                                         
                      yang diambil;                                      
                   f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
                   g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;         
                                                                         
                   h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi
                      hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan;  
                   i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
                      Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                                                                         
                      inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian kecelakaan
                      atau risiko yang teridentifikasi; dan              
                   j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang
                                                                         
                      sudah atau akan diambil dan dukungan yang diperlukan dari
                      Para Pihak lainnya.                                
                   Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap
                   tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya
                                                                         
                   yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26 bulan
                   sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
                                                                         
                  20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan  
                       Pelaksanaan Pengendalian Mutu                     
                                                                         
                  Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan
                  Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi
                  berikut:                                               
                                                                         
                   a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                   b. Informasi personel;                                
                   c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                      disetujui Konsultan Pengawas;                      
                                                                         
                   h. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                      Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;               
                   i. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                      disetujui Pengguna Jasa;                           
                                                                         
                   j. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk
                      mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan     
                   k. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan
                                                                         
                      Jadwalnya.                                         
                  Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan
                  paling lambat hari ke-5 bulan berikutnya dan harus menyerahkan 5
                  (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan softcopy (CD) dengan
                                                                         
                  format pdf yang telah digabungkan berukuran maksimal 100 mb.
                  Salinan laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus
                  didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi.   
                                                                         
 21. Laporan      Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
    Triwulan      harus menyediakan informasi berikut:                   
                  a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                  b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;            
                                                                         
                  c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;           
                  d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan;
                     dan                                                 
                  e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan
                                                                         
                     manajerial (sesuai kebutuhan).                      
                  Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas
                  harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah tiga bulan kegiatan
                                                                         
                  dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy)
                  dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan
                  berukuran maksimal 100 Mb. Salinan laporan beserta copy dokumen
                  yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan
                                                                         
                  kontruksi.                                             
                                                                         
 22. Laporan Akhir 22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi  
                  Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                  Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam
                                                                         
                  semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
                  Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi
                  pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.              
                   22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan      
                   Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                                                                         
                   berikut dalam Laporan Akhirnya:                       
                   a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak  
                      Konsultan Pengawas;                                
                   b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa
                                                                         
                      pelaksanaan pekerjaan pengawasan;                  
                   c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;    
                   d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan
                      pengawasan (personel dan lainnya);                 
                                                                         
                   e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan    
                      pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.    
                   Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                                                                         
                   Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft copy
                   dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima) hard copy dan
                   dan 2 harddisk (soft copy) yang berisi kumpulan soft copy laporan
                   mulai dari RKK sampai dengan laporan akhir serta 1 buah kotak
                                                                         
                   penyimpanan dokumen (plastic container). Salinan laporan beserta
                   copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
                   pekerjaan kontruksi.                                  
                                                                         
                                                                         
 23. Produksi     Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi
    dalam Negeri  sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di
                  dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali
                  ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
                                                                         
                  ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.            
                                                                         
 24. Persyaratan  Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
    Kerja Sama    untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur
                  dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut harus
                  dipenuhi:                                              
                                                                         
                  a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas
                    akan berlaku sama bagi semua subkontraktor atau pihak lainnya
                    yang terafiliasi;                                    
                  b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                                                                         
                  c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang  
                    persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi
                    lainnya.                                             
 25. Pedoman      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
    Pengumpulan   a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;                
                                                                         
    Data          b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                    
    Lapangan      c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
                    UTM;                                                 
                  d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;                 
                                                                         
                  e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada)  
                                                                         
 26. Alih         Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
    Pengetahuan   konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat,
                  diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan kegiatan
                                                                         
                  pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan alih
                  pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.      
                                                                         
                                                                         
                                            Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                  Pengawasan             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               Herdiansyah, S.T.         
                                                                         
                                            NIP. 197309072008121001
Tenders also won by PT Daya Creasi Mitrayasa
Authority
31 October 2016(Pr05) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 5Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
14 April 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Rencana Bandara Vvip Outer Ring Road KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,044,750,000
5 January 2021Pws 01 : Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pejagan - Prupuk - Tegal - Bts. Banyumas/Brebes - WangonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,542,603,000
17 December 2019Supervisi/Pengawasan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase II.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,404,900,000
9 November 2020Supervisi Pengawasan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,190,547,000
25 January 2023Pengawasan Teknik Ruas Jalan Biluhu Barat - Kota Gorontalo - Limboto - Isimu (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,928,998,000
11 November 2015Pengawasan Teknik Preservasi Jalan VII (Paket - 16/2016)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,347,997,000
20 November 2019Paket 08 : Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Ajibarang-Buntu-Banyumas-Banjarnegara Dan Wangon-Buntu-Bts. Banyumas/KebumenKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,217,896,000
19 May 2020Pw 10 Pengawasan Teknik Preservasi Ruas Jalan Sp. Perdau - Batu Ampar (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,116,964,000
25 October 2020Perencanaan Teknik (Ded) Jalan Nasional Provinsi Aceh (Paket -14/2021)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,965,203,000