Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82984064
Status: Ulang
Date: 1 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Wilayah Sungai Papua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,969,000
Winner (Pemenang): CV Sefaser Jaya
NPWP: 026587246952000
RUP Code: 51286941
Work Location: KAB. KEEROM - Keerom (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI               TEKNIS                  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      REHABILITASI        POS  CURAH                
                      HUJAN     TERSEBAR                            
                                                                    
                      KABUPATEN       KEEROM                        
                                                                    
                                                                    
                      LOKASI  :                                     
                                                                    
                      KABUPATEN    KEEROM,  PROVINSI                
                      PAPUA                                         
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
                           Pasal 1                                  
                                                                    
                                                                    
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Kabupaten Keerom; Provinsi Papua :     
                                                                    
-  Pekerjaan Persiapan                                              
-  Pekerjaan Tanah                                                  
-  Pekerjaan Pasangan                                               
-  Siaran                                                           
-  Pekerjaan Pagar                                                  
                                                                    
-  Pekerjaan Pengecoran                                             
-  Pekerjaan Pintu                                                  
-  Pekerjaan Dudukan Alat                                           
-  Penyetelan Alat                                                  
-  Pekerjaan Akhir                                                  
                                                                    
Sepanjang tidak ditentukan lain perihal persyaratan teknis pelaksanaan
                                                                    
maka untuk pekerjaan ini tetap mengikuti seperti yang tercantum dalam
syarat-syarat teknis berikut ini serta yang berlaku sebagaimana tercantum
pasal 2 (dua) di bawah ini.                                         
                                                                    
                           Pasal 2                                  
                                                                    
                 KETENTUAN STANDART INDONESIA                       
                                                                    
NI-2  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1992                      
NI-3  Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia              
NI-8  Semen Portland                                                
                                                                    
                                                                    
                           Pasal 3                                  
                                                                    
                       M O B I L I S A S I                          
                                                                    
1.  Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan dimulai, pemborong harus 
    mengajukan rencana mobilisasi kepada Direksi.                   
2.  Kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas meliputi :     
   -  Transportasi lokal alat – alat dan perlengkapan lainnya ke tempat
      pekerjaan                                                     
                                                                    
   -  Penguasaan dan pengamanan daerah kerja                        
   -  Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam        
      daftar uraian pekerjaan.                                      
                                                                    
                            Pasal 4                                 
                                                                    
                          JALAN KERJA                               
                                                                    
1.  Apabila belum terdapat jalan kerja maka  pemborong  harus       
    membuat  jalan kerja untuk mengangkut bahan – bahan ke lokasi   
    pekerjaan disamping juga untuk memudahkan pekerjaan mencapai    
                                                                    
    lokasi pekerjaan.                                               
2.  Jalan kerja harus lebar dan aman sehingga tidak membahayakan    
    orang yang melaluinya.                                          
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
3.  Apabila untuk jalan kerja ini dibutuhkan suatu konstruksi yang khusus,
    seperti misalnya jembatan darurat, maka pemborong   wajib       
    mengajukan  rencananya kepada   Direksi untuk mendapatkan       
    persetujuan.                                                    
4.  Pemborong wajib memelihara dan memperbaiki kembali jalan /      
                                                                    
    jembatan dan sarana lainnya yang rusak akibat adanya proyek ini.
                                                                    
                            Pasal 5                                 
                                                                    
                         DAERAH KERJA                               
                                                                    
1.  Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh    
    pemberi tugas.                                                  
    Penggunaan daerah diluar yang telah disediakan menjadi tanggung 
    jawab dan atas usaha pemborong.                                 
2.  Pemborong harus menutup daerah kerja bagi umum guna keamanan    
                                                                    
    kerja, alat dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. 
3.  Pada  daerah   yang   telah disediakan, pemborong   harus       
    merencanakan  penggunaannya,  yang  pada   dasarnya akan        
    membantu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                      
    Rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi sebelum penggunaan
    areal kerja.                                                    
                                                                    
                                                                    
                           Pasal 6                                  
                       PERALATAN KERJA                              
                                                                    
                                                                    
1.  Pemborong harus menyediakan peralatan kerja yang baik dan siap  
    dipakai yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan.            
2.  Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Direksi tidak menyediakan peralatan
    kerja                                                           
3.  Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan pemborong diharuskan     
    menyediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan peraturan
    yang berlaku.                                                   
                                                                    
                                                                    
                           Pasal 7                                  
                                                                    
                    PEMBERSIHAN LAPANGAN                            
                                                                    
1.  Sebelum dimulainya pekerjaan , pemborong harus membersihkan     
    daerah kerja terhadap semak – semak, pohon  – pohon  dan        
    sebagainya yang mengganggu pelaksanaan. Dalam hal ini hanya     
    pohon – pohon yang betul – betul mengganggu pelaksanaan yang    
    harus ditebang atau dibuang sedangkan pohon – pohon lainnya     
                                                                    
    harus tetap dijaga dan dipeliharan sebaik – baiknya.            
2.  Pelaksanaan pembersihan  lapangan  ini dikerjakan sebelum       
    pelaksanaan pekerjaan suatu konstruksi bangunan dimulai dan harus
    dilaksanakan dengan hati – hati sehingga tidak mengganggu       
    konstruksi bangunan yang telah ada dan atau barang – barang milik
    pribadi yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan pembersihan 
    ini menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.                
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
3.  Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka pemborong masih     
    berkewajiban membersihkan segala material/bahan – bahan bekas   
    dan kotoran – kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil
    pekerjaan menjadi bersih dan baik sesuai dengan rencana.        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                           Pasal 8                                  
                                                                    
           PEKERJAAN PENGUKURAN, BOUWPLANK, PROFIL                  
                                                                    
1.  Sebelum pekerjaan dimulai pemborong harus melakukan pengukuran  
    guna penentuan antara lain : letak/kedudukan bangunan, elevasi  
    galian dan timbunan, elevasi bangunan bawah / dasar, elevasi    
    bangunan atas ( upper structure ), batas- batas daerah kerja, elevasi
    titik – titik pembantu, elevasi titik ikat.                     
    Masing – masing pengukuran harus disesuaikan dengan gambar      
                                                                    
    rencana.                                                        
    Semua hasil pengukuran dilaporkan kepada Direksi guna mendapat  
    persetujuan.                                                    
2.  Pada waktu pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya Pihak Direksi
    akan melakukan pengecekan (mutual check) semua elevasi yang     
    menyebabkan dibongkarnya bangunan dan pembentulannya masih      
    menjadi tanggung jawab pemborong.                               
                                                                    
3.  Titik tetap ( titik ikat )                                      
    Sebelum pekerjaan dimulai Pihak Direksi akan menunjuk terlebih  
    dahulu titik tetap/titik ikat.                                  
    Titik tetap ini harus dikaitkan dengan titik utama (BM) yang terdekat.
    Pada lokasi bangunan ditempatkan sebuah titik pembantu ( control
    point ) yang diikatkan dengan titik tetap. Titik tetap dan titik
    pembantu harus ditempatkan disuatu tempat yang aman tidak       
    terganggu                                                       
                                                                    
                                                                    
                           Pasal 9                                  
                                                                    
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                    
1.  Pemborong  harus melakukan sendiri pekerjaan persiapan yang     
    diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan antara lain : Penyediaan
    Kantor Lapangan, Gudang dan barak Kerja                         
2.  Pemborong harus memelihara/memperbaiki seluruh kerusakan yang   
    terjadi pada jalan – jalan dan jembatan milik desa akibat dilalui
    kendaraan dan peralatan selama dalam pelaksanaan.               
                                                                    
3.  Pemborong diwajibkan membuat papan nama proyek sebanyak 1       
    (satu) buah ukuran 90 x 140 Cm2 sesuai standart PU dan di pasang
    pada tempat yang ditunjuk direksi.                              
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
                          Pasal 10                                  
                                                                    
                      PEKERJAAN GALIAN                              
                                                                    
1.  Pekerjaan galian dibagi :                                       
    - Galian tanah biasa/Pasir                                      
2.  Satuan : meter kubik (m3)                                       
3.  Pekerjaan galian dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan   
                                                                    
    mekanis , tenaga manusia maupun dengan menggunakan peralatan    
    lainnya sesuai dengan kebutuhan serta jenis dan keadaan tanah   
    yang dijumpai.                                                  
4.  Keamanan lubang galian terhadap kemungkinan runtuhnya dinding   
    harus diperhitungkan terutama pada galian – galian yang dalam.  
    Peralatan pengaman terhadap kemungkinan terjadinya bahaya       
    tersebut harus selalu disediakan untuk sewaktu – waktu digunakan bila
    dianggap perlu.                                                 
                                                                    
5.  Dalam melaksanakan pekerjaan galian ini pemborong juga harus    
    memperhitungkan pekerjaan – pekerjaan lain yang harus dilakukan 
    supaya pelaksanaan galian dapat dilakukan dengan baik, misalnya 
    pemompaan, drainase, saluran sementara.                         
6.  Dalamnya  galian harus mencapai   kedalaman  seperti yang       
    dinyatakan dalam gambar. Apabila tanah dasar dari galian yang   
    dicapai dianggap tidak baik, maka direksi berhak memerintahkan  
                                                                    
    supaya galian dilanjutkan hingga mencapai tanah dasar yang baik.
    Dalam  hal ini galian tambahan akan diperhtiungkan sebagai      
    pekerjaan tambahan.                                             
7.  Bila tanah dasar dan sisi untuk pondasi bangunan belum mencapai 
    duga atau tingkat seperti apa yang tercantum dalam gambar       
    rencana, ternyata keadaan tanahnya cukup keras, maka penggalian 
    tanah sementara dapat diberhentikan sampai menunggu keputusan   
    Direksi.                                                        
                                                                    
8.  Apabila setelah selesainya pekerjaan pasangan dalam lubang galian
    terdapat ruang antara pasangan dengan dinding galian, maka      
    ruang ini harus diisi kembali. Untuk pengisian kembali dapat    
    digunakan tanah galiannya sendiri setelah dibersihkan dari batu –
    batu dan bahan organik yang dikandungnya dan di isi selapis demi
    selapis dan dipadatkan dengan baik dan hati – hati.             
9.  Kemiringan dasar dan dinding galian diatas atau terhadap mana   
    konstruksi bangunan/pondasi akan didirikan harus dibuat dengan teliti
                                                                    
    sesuai dengan ukuran yang diminta. Apabila pondasi tersebut terletak
    diatas lapisan tanah maka permukaan dasar galian bila perlu harus
    dibasahi dengan air dan dipadatkan (ditumbuk) atau digiling dengan
    alat yang sesuai untuk memadatkan dasar yang keras.             
10. Apabila pada galian tanah, tanahnya tergali melebihi dari batas dan
    keiringan yang telah ditentukan maka galian yang kelebihan tersebut
    harus di isi dengan beton tumbuk atau dengan lapisan pasir dan atau
                                                                    
    batu – batu sebagaimana  ditentukan oleh Direksi, atas biaya    
    pemborong.                                                      
11. Bila mana tanah asli dari dasar pondasi menjadi rusak atau terganggu
    yang disebabkan oleh kegiatan penggalian oleh pemborong, maka   
    tanah dasar tersebut harus dipadatkan dengan jalan ditumbuk atau
    di giling atau apabila di minta oleh Direksi tanah dasar yang rusak
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
    tersebut dibuang dan diganti dengan beton tumbuk atau dengan    
    lapisan pasir dan atau sebagaimana dijelaskan diatas sebelumnya.
12. Batas – batas ditentukan untuk penggalian pada umumnya tidak    
    terhitung ruangan yang dibutuhkan untuk cetakan beton bertulang.
    Biaya dari galian ekstra dan penimbunan kembali sehubungan      
                                                                    
    dengan ruang kerja bagi pembuatan/penempatan cetakan dan        
    sebagainya menjadi tanggungan pemborong.                        
13. Kemiringan tebing galian harus dibuat sedemikian agar tidak terjadi
    kelongsoran.                                                    
    Dan apabila terpaksa tebing galian dibuat curam maka supaya     
    diambil tindakan – tindakan pengamanan.                         
14. Dalam pekerjaan menggali ini termasuk juga pekerjaan – pekerjaan
    membersihkan segala apa yang terdapat di dalam tanah galian     
                                                                    
    tersebut.                                                       
15. Untuk tanah galian yang tidak terpakai untuk timbunan maka harus
    dibuang ke tempat lain dan diatur sebaik – baiknya atas petunjuk
    Direksi.                                                        
16. Galian tanah untuk Stripping minimal 0, 25 m atau sampai terkupas
    akar – akar dari tumbuhan . Pada bagian yang ada pokoknya       
    minimal 0,5 m / sampai tercabut pangkal batangnya.              
17. Untuk pekerjaan urugan kembali dari sisa hasil galian tanah agar
                                                                    
    dipadatkan dengan alat pemadat mekanis.                         
                                                                    
                          Pasal 11                                  
                                                                    
                      PEKERJAAN PAGAR                               
                                                                    
Yang dimaksud pekerjaan pagar adalah membentuk dan merapihkan       
saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia sehingga     
diperoleh hasil sesuai dengan design.                               
Pagar BRC Galvanis 120x240 besi 6mm galvaniz                        
                                                                    
                                                                    
Pagar BRC (British Reinforced Concrete) atau weld fence merupakan jenis
                                                                    
pagar yang terbuat dari besi beton dengan ujung yang ditekuk (u-clip).
Jenis pagar yang komponennya terdiri dari panel dan tiang pagar BRC ini
menjadi pilihan sebagian besar orang karena mudah dipasang dan tahan
lama. Dikatakan mudah  dipasang karena bisa dilepas dan dapat       
langsung dibawa-bawa. Di samping itu, pagar BRC tahan terhadap rayap,
karat, dan cuaca sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik   
bangunan/rumah. Harganya yang terbilang murah juga menjadi alasan   
utama untuk menggunakan pagar BRC ini.                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Weld fence atau kemudian di Indonesia latah disebut dengan Pagar BRC
sebenarnya merupakan pagar dari besi beton dengan diameter 5mm      
sampai 8mm ( tergantung dari ketinggian pagar, semakin tinggi semakin
besar diameter besi betonnya) yang ujungnya di tekuk sedemikian rupa
sehingga memberikan efek "reinforcement" atau penguatan.            
                                                                    
Pagar BRC Galvanis paling bagus. Ukuran pagar BRC yang kami jual terdiri
dari ukuran : 4 mm, 5 mm, 6 mm, 7 mm, 8 mm, 9 mm, 10 mm dengan tinggi
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
bervariasi 40 cm sampai 240 cm. CV. Dua Putra Petir adalah pabrikan 
pagar BRC dengan kualitas Hot Dip Galvanized dan Electro.           
Keunggulan Pagar BRC Galvanis                                       
-    Tahan Karat                                                    
-    Kuat dan Aman                                                  
                                                                    
-    Pemasangan Mudah                                               
-    Ekonomis                                                       
-    Desain Minimalis                                               
Untuk info harga Anda bisa hubungi kami terlebih dahulu, karena harga
yang tertera hanya harga iklan belum tentu sama dengan harga terbaru
kami. Semua orderan akan kami kirim menggunakan Armada sendiri untuk
sampai ke lokasi konsumen.                                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                     PERAPIHAN / FINISHING                          
                                                                    
Yang dimaksud Perapihan / Finishing adalah membentuk dan merapihkan 
saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia sehingga     
                                                                    
diperoleh hasil sesuai dengan design.                               
                                                                    
                          Pasal 12                                  
                                                                    
                        DOKUMENTASI                                 
                                                                    
Yang dimaksud dokumentasi adalah semua pekerjaan yang sifatnya      
memberi informasi mengenai proyek dari awal sampai akhir.           
                                                                    
1. Foto Dokumentasi                                                 
   Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, foto tersebut    
                                                                    
    merupakan foto berwarna ukuran kartu pos dan dicetak dalam      
    rangkap 3 (tiga) serta ditempatkan pada abum.                   
   Cara Pengambilan Foto :                                          
   Untuk saluran dan tanggul :                                      
     - Sebelum Pelaksanaan                                          
     - Dalam Pelaksanaan                                            
     - Akhir Pelaksanaan                                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
    Foto diambil setiap jarak 100 m, diambil berkesinambungan dalam 
    pelaksanaan pekerjaan, tempat pengambilan foto adalah :         
                                                                    
    a. Pasangan (Revetment)                                         
    b. Blok Beton                                                   
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
    c. Pasangan Batu Kosong                                         
    d. Drainase                                                     
    e. Tempat – tempat lain yang diperlukan oleh Direksi.           
                                                                    
2. Pelaporan                                                        
   Kontraktor bersama – sama Direksi Lapangan diwajibkan membuat    
    laporan yang  menunjukan  kegiatan  personil dan kegiatan       
    pelaksanaan pekerjaan berupa  laporan harian dan  laporan       
                                                                    
    mingguan.                                                       
                                                                    
    a. Laporan Harian                                               
      Laporan harian yang harus dibuat terdiri dari :               
                                                                    
                                                                    
      1. Buku Harian Direksi, yaitu buku yang berisi catatan segala 
        perintah, teguran dan saran – saran penting lainnya dari Direksi
        kepada Kontraktor.                                          
      2. Buku Absensi Personil inti untuk Direksi maupun Pelaksana. 
      3. Buku Harian Tamu yang mencatat semua tamu yang datang ke   
        lokasi pekerjaan, termasuk mencatat maksud dan tujuan tamu  
        tersebut.                                                   
                                                                    
      4. Laporan  Harian Pekerjaan  yang   mencatat  kegiatan       
        pelaksanaan setiap hari termasuk alat yang dipakai.         
      5. Laporan Harian Pekerjaan yang mencatat keadaan cuaca       
        setiap jam pada formulir data cuaca, yang ada. Pencatatan   
        cuaca  harus dilakukan mulai awal pekerjaan sampai dengan   
        akhir masa pemeliharaan.                                    
                                                                    
        Buku Harian Direksi dan Buku Absensi Personil Inti harus dapat
                                                                    
        diserahkan kepada  Pejabat Pembuat  Komitmen  apabila       
        diperlukan sewaktu-waktu. Laporan Harian Pekerjaan, Laporan 
        Keadaan  Cuaca Harian, Absensi Personil Inti dan Cuaca Buku 
        Harian Direksi merupakan lampiran Laporan Mingguan.         
                                                                    
    b. Laporan Mingguan                                             
                                                                    
                                                                    
      Laporan Mingguan merupakan pengulasan ( rekapitulasi ) dari   
      Laporan Harian yang secara rutin dikirim kepada Pejabat Pembuat
      Komitmen Penatagunaan Sumber  Daya Air dengan tembusan        
      kepada :                                                      
                                                                    
      1. Assisten Pelaksanaan                                       
      2. Direksi / Pengawas Lapangan                                
      3. Arsip Kontraktor                                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
   c. Laporan Bulanan.                                              
                                                                    
      Laporan bulanan merupakan rekapitulasi dari laporan mingguan  
      dan harian yang dijilid dalam bentuk buku yang secara rutin dikirim
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
      kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penatagunaan Sumber     
      Daya Air dan tembusan kepada :                                
                                                                    
      1. Ass. Pelaksanaan                                           
      2. Direksi / Pengawas Lapangan                                
                                                                    
      3. Arsip.                                                     
                          Pasal 13                                  
                                                                    
                 CONSTRUCTION DRAWING  ( CD )                       
                                                                    
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan  
   pengukuran  mutual check  I, dari hasil pengukuran tersebut      
   dituangkan  dalam  gambar   yang  akan  dipedomani  dalam        
   pelaksanaan pekerjaan ( Construction Drawing )                   
2. Pengukuran Mutual Check I dengan jarak patok maksimum 50 Meter   
3. Gambar  dibuat diatas kertas kalkir yang memuat profil memanjang,
                                                                    
   melintang dan gambar bangunan yang akan dilaksanakan.            
4. Gambar  dicetak biru sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang telah diperiksa
   oleh Assiten Perencanaan dan telah mendapat persetujuan Pemimpin 
   Proyek dapat digunakan untuk keperluan lapangan.                 
5. Setiap adanya   perubahan  atas gambar   pelaksanaan harus       
   sepengetahuan pihak proyek dalam hal ini Asisten Perencanaan .   
6. Apabila  terdapat perubahan desain yang tidak sesuai dengan      
                                                                    
   Construction Drawing, tanpa persetujuan Asisten Perencanaan maka 
   segala akibat yang ditimbulkan ditanggung oleh Kontraktor.       
                                                                    
                          Pasal 14                                  
                                                                    
                    AS BUILT DRAWING ( ABD )                        
                                                                    
1. Sebelum  penyerahan  pertama  pekerjaan ( PHO  )  dilakukan      
   pengukuran mutual check II untuk mengetahui apakah pekerjaan     
   telah sesuai dengan desain (CD)                                  
2. Jarak patok disesuaikan dengan jarak patok CD                    
                                                                    
3. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan desain maka kontraktor harus
   memperbaikinya agar dapat sesuai dengan desain ( CD )            
4. Gambar  dibuat diatas kertas kalkir yang memuat profil memanjang,
   melintang dan bangunan yang telah dilaksanakan.                  
5. Gambar  hasil pelaksanaan (ABD) harus mendapat persetujuan dari  
   Pihak Proyek                                                     
6. Gambar  cetak biru dibuat rangkap 5 (lima).                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
                          Pasal 15                                  
                                                                    
               CARA PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN                      
                                                                    
1. Pembayaran  dilakukan terhadap pekerjaan yang telah memenuhi     
   persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.       
2. Pembayaran  sudah  diperhitungkan, termasuk didalamnya pajak,    
   keuntungan, royalti biaya keamanan, pembayaran pada pihak ketiga 
                                                                    
   yang menjadi tanggung jawab kontraktor serta semua biaya akibat  
   pekerjaan yang dilakukan kontraktor serta semua biaya lainnya    
   sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan Kontraktor.              
                                                                    
                          Pasal 16                                  
                                                                    
                     JADWAL PELAKSANAAN                             
                                                                    
1. Dalam  jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penunjukan penetapan  
   Kontraktor harus mengadakan pertemuan dengan  Pimpro untuk       
   membahas  jadwal pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan perincian 
                                                                    
   dari jadwal kegiatan pekerjaaan tersebut                         
2. Bila realisasi kemajuan pekerjaan dibanding dengan rencana selisih 20
   %  harus dilakukan perubahan jadwal, atau apabila ada instruksi  
   perubahan.                                                       
   Laporan tentang alasan terjadinya perubahan jadwal meliputi :    
                                                                    
   -  Uraian perubahan, pengaruh terhadap seluruh kegiatan.         
                                                                    
   -  Kemungkinan masalah yang akan dihadapi akibat perubahan dan   
      masalah yang dihadapi saat pelaksanaan.                       
                                                                    
                          Pasal 17                                  
                                                                    
                   PELAKSANAAN  PEKERJAAN                           
                                                                    
1. Untuk  menjamin  mutu, ketepatan dan   kerapihan pekerjaan.      
   Kontraktor harus menempatkan tenaga – tenaga berpengalaman       
   dan  memahami   permasalahan teknik sesuai dengan tugasnya       
   didalam pekerjaan.                                               
                                                                    
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mempelajari gambar –  
   gambar   rencana  dan  bila perlu mengadakan   penyesuaian       
   dilapangan terutama pada letak saluran dan konstuksinya.         
   Antara Kontraktor dan Direksi harus ada kesepakatan, persesuaian 
   atas perubahan tersebut.                                         
                                                                    
3. Kontraktor harus mempunyai informasi yang jelas tentang letak, lokasi,
                                                                    
   jenis pekerjaan, gambar dan ukuran dari pekerjaan yang akan      
   dikerjakan.                                                      
4. Kontraktor harus menempatkan patok ukuran pedoman pelaksanaan    
   yang  akan dijadikan dasar menentukan elevasi dalam pekerjaan.   
   Patok ini harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan
   Konstruksi dimulai.                                              
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
5. Pekerjaan Konstruksi tidak boleh dimulai sebelum Elevasi Provil belum
   mendapat  persetujuan dari Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 
   data ukur kepada Direksi.                                        
6. Kontraktor harus mengadakan pengukuran ( Uit Zet ) kembali dengan
   water pas memanjang  dan melintang mengikuti aligment dengan     
                                                                    
   saluran. Pada interval tertentu dari saluran harus ditandai patok beton
   yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. Patok beton     
   ini harus mendapat persetujuan Direksi.                          
                                                                    
                          Pasal 18                                  
                                                                    
                  MATERIAL DAN PENYIMPANAN                          
                                                                    
1. Material yang digunakan dalam pekerjaan haruslah :               
   - Memenuhi persyaratan standart.                                 
   - Ukuran, pembuatan,  jenis dan mutu  harus sesuai dengan        
                                                                    
     persyaratan atau sesuai dengan persetujuan tertulis Direksi.   
2. Tempat  penyimpanan  material harus dilakukan sedemikian rupa    
   sehingga material tersebut tidak mudah rusak, mutu terpelihara selalu
   siap dipakai dan mudah diamati Direksi serta harus bebas genangan
   air.                                                             
                                                                    
                          Pasal 19                                  
                                                                    
                     PEKERJAAN PASANGAN                             
                                                                    
                                                                    
1.   PASANGAN BATU KALI                                             
                                                                    
     a. Toleransi dalam ukuran                                      
                                                                    
       Profil permukaan rata-rata yang dibentuk dengan pasangan     
       batu kali harus tidak berbeda dari profil dasar yang diisyaratkan
       dalam  gambar  atau disetujui lebih dari 1 Cm. Perbedaan     
       maksimum  dari masing-masing batu kali permukaan terhadap    
                                                                    
       profil permukaan rata-rata disekitarnya adalah 1,5 Cm.       
                                                                    
     b. Campuran Mortar                                             
                                                                    
       -  Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan lain
          atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan
          3 (tiga) bagian Pasir.                                    
       -  Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur spesi harus  
                                                                    
          sedemikian agar mudah  ditentukan dan diawasi seteliti    
          mungkin mengenai jumlah campuran.                         
       -  Jika  mesin   pengaduk    digunakan  maka    waktu        
          pencampurannya  tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit.    
          Adukan harus dicampur dalam kuantitas.                    
       -  Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit setelah  
          air ditambahkan adukan  harus  dibuang, tidak boleh       
                                                                    
          dipergunakan lagi dalam pekerjaan.                        
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
     c. Pemasangan Batu                                             
                                                                    
       -  Adukan (Mortar) setebal 3 (tiga) Cm, harus ditempatkan pada
          dasar pemasangan  sebelum penempatan  masing-masing       
          batu pada  lapisan pertama. Penempatan adukan untuk       
                                                                    
          landasan harus dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada 
          adukan segar.                                             
       -  Semua batu yang digunakan adalah batu belah atau batu     
          kali yang bermutu baik, tidak rapuh, mempunyai ukuran     
          antara 10 s/d 15 cm, betul-betul bersih dan harus dibasahi
          dengan air sampai rata sebelum dipasang.                  
       -  Batu-batuan tidak boleh dipasang selama ada hujan yang    
          cukup atau yang cukup lama.                               
                                                                    
       -  Jika sudah selesai, pasangan batu diluar garis ketentuan atau
          tidak sesuai dengan garis duga pada gambar atau diluar    
          batas toleransi, pasangan tersebut harus dibuang dan      
          diperbaiki atas biaya kontraktor.                         
       -  Bila pasangan telah cukup kuat dan tidak kurang dari 14   
          (empat belas) hari, baru urugan kembali dikerjakan seperti
          disyaratkan dalam pasal 10.1.                             
                                                                    
                                                                    
2.   S I A R                                                        
                                                                    
     a. Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan lain  
       atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan 2
       (dua) bagian pasir.                                          
     b. Sebelum pekerjaan siar dimulai, sambungan-sambungan dari    
       semua  pasangan batu harus dibersihkan dengan menggaruk      
                                                                    
       memakai  sikat besi, siar harus dikerjakan kira-kira rata dengan
       permukaan batu.                                              
     c. Sewaktu adukan siar masih segar, permukaan batu harus       
       dibersihkan dari kotoran-kotoran adukan.                     
                                                                    
3.   P L E S T E R                                                  
                                                                    
     a. Spesi untuk semua plester kecuali ada ketentuan lain atau   
                                                                    
       petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan 2 (dua)
       bagian pasir.                                                
     b. sisi permukaan yang akan dikerjakan harus dibersihkan dan   
       dikorek serta dibasahi secukupnya.                           
     c. Tebal plesteran antara 1 s/d 2 Cm.                          
                                                                    
4.   BRONJONG DAN MATRAS                                            
                                                                    
                                                                    
        Dimana  ditunjukkan dalam gambar-gambar, Penyedia Jasa      
     harus membuat bronjong kawat dengan mesin ukuran (2 x 1 x 0,5) m,
     diameter kawat  2,7 mm,  ukuran  mesh  (8 x  12)cm  dan        
     menempatkannya  dalam keadaan seperti diuraikan dibawah ini,   
     termasuk penyiapan permukaan tanahnya. Seperti yang ditentukan 
     dalam pasal 4.01.                                              
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
        Batu-batu untuk bronjong harus seperti yang ditentukan dalam
     Standar Nasional Indonesia NI – 2 dengan ukuran tidak kurang dari
     15 cm dan  tidak lebih dari 25 cm. Batu yang dipakai dipilih   
     berbentuk bulat.                                               
                                                                    
                                                                    
        Bronjong kotak dan bersusun harus mempunyai batas pemisah   
     bagian dalam dengan bahan kawat dan bentuk anyaman yang        
     sama.    Batas pemisah  ditempatkan  sedemikian sehingga       
     membentuk matras berukuran 2 m x 1 m x 0,50 m. Hubungan antara 
     bronjong atau matras harus terikat erat dengan kawat pada ujung-
     ujungnya sehingga menjadi satu kesatuan. Bronjong untuk penahan
     tanah harus ditempatkan bagian yang bersinggungan dengan       
     tanah diberi lapisan filter ijuk. Pengerjaan bronjong harus sesuai
                                                                    
     dengan Standar Nasional Indonesia PBUI 1982. Apabila bronjong  
     ditempatkan pada lapisan saringan maka harus dikerjakan dengan 
     hati-hati untuk mencegah kerusakan kawatnya. Bronjong harus    
     diikat kawat dengan erat-erat pada bronjong yang berdampingan  
     sepanjang tepinya. Ukuran dari bronjong seperti ditunjukkan    
     didalam gambar atau diperintahkan oleh Direksi, dengan anyaman 
     bentuk segi 6 beraturan yang jarak sisi-sisinya 8 x 10 cm, serta sisi
     anyaman yang dililit harus terdiri dari tiga lilitan. Kecuali ditentukan
                                                                    
     lain oleh Direksi, maka ukuran kawat yang digunakan adalah     
     berdiameter 2.7 mm, dengan type anyaman (Mesh) 8 x 10 cm.      
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 20                                  
                                                                    
                         B E  T O N                                 
                                                                    
1.   MORTAR DAN  PENGADUKAN                                         
                                                                    
                                                                    
     a. Syarat dalam PBI 1971 harus diterapkan keseluruhannya pada  
       pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.         
     b. Agregat kasar harus dipilih sedemikian hingga ukuran partikel
       terbesar tidak lebih dari ¾ jarak minimum antara tulangan baja
       dengan acuan/cetakan.                                        
     c. Proporsi campuran material ditentukan sesuai dengan batas   
       yang diberikan dalam tabel 11.1.                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
           Komposisi Campuran            K e t e r a n g a n        
           Berdasarkan Volume                                       
                                                                    
     Campuran    1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton bertulang           
                                                                    
                                                                    
     Campuran    1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton tak bertulang       
                                                                    
                                                                    
     Ps = Pasir : Pc  = Portland Semen : Kr = Kerikil / Kricak      
                                                                    
     d. Kontraktor harus memberitahu Direksi secara tertulis paling sedikit
       24 jam sebelum bermaksud memulai melakukan pencampuran       
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
       atau pengecoran  beton. Pemberitahuan meliputi : Lokasi,     
       macam   Pekerjaan dan tanggal serta waktu pelaksanaan.       
       Pekerjaan Beton tidak boleh dilaksanakan bila Direksi atau   
       wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan pencampuran dan       
       pengecoran secara keseluruhan.                               
                                                                    
     e. Beton harus dicampur dalam pencampuran mesin. Pertama –     
       tama  di isi dengan takaran agregat dan semen selanjutnya    
                                                                    
       pencampuran  dimulai minimum 2 (dua) menit sebelum air       
       ditambahkan. Direksi berwenang untuk menambah   waktu        
       pengadukan jika cara pengadukan gagal untuk mendapatkan      
       hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang        
       merata dalam komposisi dan konsentrasi dari adukan ke adukan.
                                                                    
     f. Adukan harus dicampur dalam kuantitas yang diperlukan untuk 
       penggunaan  langsung, jika perlu adukan boleh diaduk kembali 
       dengan  air dalam waktu 30 menit dari pengadukan awal.       
       Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit setelah air 
       ditambahkan adukan harus dibuang, tidak boleh dipergunakan   
                                                                    
       lagi dalam pekerjaan.                                        
     g. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan     
                                                                    
       yang  mempunyai  ketelitian cukup untuk menetapkan dan       
       mengatur jumlah dan masing-masing bahan pembentuk beton.     
                                                                    
     h. Bila tidak memungkinkan pencampuran dengan mesin Direksi    
       dapat  menyetujui pencampuran dan  pengadukan  dengan        
       tenaga     manusia     dengan     ketentuan,   tempat        
       pengadukan/pencampuran  harus sedekat mungkin untuk segera   
                                                                    
       dapat  dituangkan ketempat cetakan. Tempat pengadukan        
       harus bersih, cukup luas, tidak bocor atau menyerap air bahan –
       bahan  pembentuk beton harus diaduk dulu sampai merata       
       sebelum ditambahkan air.                                     
                                                                    
     i. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai    
       dengan sambungan konstruksi yang diijinkan atau disetujui Direksi.
       Mortal Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam cetakan/acuan   
                                                                    
       dalam ketinggian lebih dari 1,5 m.                           
                                                                    
2.   PERAWATAN DAN PERBAIKAN                                        
                                                                    
     a. Air tidak boleh dialirkan kepermukaan beton dalam waktu 24  
        jam setelah pengecoran. Sejak permulaan segera setelah      
        pengecoran beton  harus dilindungi dari pengeringan dini,   
        temperatur yang terlalu panas dan gangguan mekanis. Beton   
        harus dirawat  setelah mengeras   secukupnya  dengan        
        menyelimuti memakai bahan lembaran yang menyerap air dan    
                                                                    
        harus selalu basah untuk periode paling sedikit 3 (tiga) hari.
     b. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi toleransi
                                                                    
        atau yang diisyaratkan dalam gambar atau yang tidak memiliki
        hasil akhir yang memuaskan haruslah seperti yang diperintahkan
        Direksi dapat meliputi :                                    
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
        -  Penambahan pada cacat kecil - kecil                      
        -  Tambahan perawatan pada bagian struktur                  
        -  Perkuatan  atau   pembongkaran    menyeluruh  dan        
           penggantian bahan yang dipandang tidak memuaskan.        
                                                                    
                                                                    
        Semua perbaikan tersebut diatas biaya Kontraktor.           
                                                                    
                          Pasal 21                                  
                                                                    
                       BAJA TULANGAN                                
                                                                    
1.   Baja Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selimut  
     beton menutupi bagian luas dari baja adalah sebagai berikut :  
                                                                    
                                                                    
           Ukuran Batang Tulang         Tebal Selimut Beton         
            Yang akan diselimuti                                    
                                                                    
     Batang  12 mm  dan lebih kecil          2,5 Cm                 
     Batang  8 mm  dan 10 mm                  1.7 Cm                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
2.   Dalam hal ini kekeliruan dalam pembuatan bentuk, batang tidak  
     boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan   
     Direksi. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan
     lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan     
     digunakan dalam pekerjaan.                                     
3.   Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk     
                                                                    
     menghilangkan kotoran, lumpur, oli, karat dan kerak.           
4.   Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambaran 
     kebutuhan  selimut penutup yang  diisyaratkan atau yang        
     diperhitungkan Direksi.                                        
     Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan        
     kawat  pengikat sehingga  tidak tergeser sewaktu operasi       
     pengecoran.                                                    
5.   Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang        
                                                                    
     keseluruhan yang ditunjukan pada gambar penyambung  dari       
     batang, kecuali ditunjukan pada gambar tiidak diperkenankan    
     tanpa persetujuan Direksi. Bila sambungan disetujui maka panjang
     yang menurun haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut   
     harus diberi kait pada ujung.                                  
6.   Tidak boleh ada bagian tungan yang telah ditempatkan guna untuk
     memukul perlengkapan penghantar beton. Jalan pendekatan,       
     lantai kerja atau beban konstruksi lain.                       
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
                          Pasal 22                                  
                                                                    
                         C E T A K A N                              
                                                                    
1.   Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai bentuk bidang – bidang,
                                                                    
     batas – batas dan  ukuran dari hasil beton yang diinginkan     
     sebagaimana pada gambar – gambar atau seperti ditetapkan oleh  
     Direksi. Bahan yang akan dipakai dan rencana cetakan dimulai   
     tetapi persetujuan yang demikian tidak mengurangi tanggung     
     jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap    
     perlunya perbaikan kerusakan – kerusakan yang mungkin dapat    
     timbul pada waktu pemakaian. Sewaktu – waktu Direksi dapat     
     mengafkir suatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima   
                                                                    
     dalam  sebagai apapun  dan Kontraktor harus dengan segera      
     mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas biaya      
     sendiri.                                                       
2.   Semua cetakan yang dibangun harus teguh. Alat – alat dn usaha –
     usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan – cetakan    
     agar tidak merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus
     tersedia.Sebelum beton dicor permukaan dari cetakan – cetakan  
     harus diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan, yang  
                                                                    
     mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan tidak  
     akan mengotori beton, material untuk melepaskan lekatnya harus 
     dipakai hanya setelah disetujui oleh Direksi. Penggunaan minyak
     cetakan harus hati – hati untuk mencegah kontak dengan besi    
     beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.                  
3.   Penyangga cetakan harus bersandar pada pondasi yang baik       
     sehingga tidak ada kemungkinan penurunan cetakan selama        
                                                                    
     pelaksanaan.                                                   
5.   Waktu dan cara pembukaan  dan  pemindahan  cetakan, harus      
     seperti petunjuk dari Direksi dan Pekerjaan ini harus dikerjakan
     dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton.   
6.   Waktu yang diperlukan minimum 7 ( tujuh ) hari sebelum cetakan –
     cetakan untuk dinding – dinding yang tidak bermuatan dan cetakan
     – cetakan samping lainnya dibuka 21 ( dua puluh satu ) hari untuk
     deck atau lantai yang dibebani.                                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 23                                  
                                                                    
                        PENGERINGAN                                 
                                                                    
Yang  dimaksud  pekerjaan pengeringan yaitu pekerjaan dimana        
memerlukan pengeringan baik jenis pompa maupun  kisdam-kisdam       
                                                                    
disaluran yang akan dilaksanakan. Pekerjaan pengeringan ini sebelum 
dilaksanakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi pekerjaan.
                                                     Spesifikasi Teknis
                                    Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
                                                   Tahun Anggaran 2024
                          Pasal 24                                  
                                                                    
                          PERAPIHAN                                 
                                                                    
   Perbaikan dari timbunan/galian yang tidak memuaskan atau tidak   
stabil serta yang tidak memenuhi  penampang   melintang yang        
disyaratkan/disetujui harus diperbaiki dengan menggaruk permukaan atau
menambah  material yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali,
                                                                    
                                                                    
     Untuk pekerjaan pembuatan bangunan air, pekerjaan perapihan ini
termasuk pembersihan akhir sehingga segi estetika tampak rapih dan  
bersih.                                                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                           PSDA                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    RAJA P.NALOM HP, S.T., M.T      
                                     NIP. 197208222009021002
Tenders also won by CV Sefaser Jaya
Authority
27 November 2019Penggantian Jembatan Forkame (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,038,600,000
19 August 2019Pembangunan Jalan Ruas Wulukubun -IfiafiaPemerintah Daerah Kabupaten KeeromRp 5,220,000,000
7 September 2016Peningkatan Jalan Skow Sae RW 01, 02Kota JayapuraRp 957,191,000
16 September 2022Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Bahan KomputerProvinsi PapuaRp 154,000,000
25 October 2022Belanja Modal Komputer Unit LainnyaProvinsi PapuaRp 66,000,000