SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI POS CURAH
HUJAN TERSEBAR
KABUPATEN KEEROM
LOKASI :
KABUPATEN KEEROM, PROVINSI
PAPUA
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
Pasal 1
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Kabupaten Keerom; Provinsi Papua :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pasangan
- Siaran
- Pekerjaan Pagar
- Pekerjaan Pengecoran
- Pekerjaan Pintu
- Pekerjaan Dudukan Alat
- Penyetelan Alat
- Pekerjaan Akhir
Sepanjang tidak ditentukan lain perihal persyaratan teknis pelaksanaan
maka untuk pekerjaan ini tetap mengikuti seperti yang tercantum dalam
syarat-syarat teknis berikut ini serta yang berlaku sebagaimana tercantum
pasal 2 (dua) di bawah ini.
Pasal 2
KETENTUAN STANDART INDONESIA
NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1992
NI-3 Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia
NI-8 Semen Portland
Pasal 3
M O B I L I S A S I
1. Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan dimulai, pemborong harus
mengajukan rencana mobilisasi kepada Direksi.
2. Kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas meliputi :
- Transportasi lokal alat – alat dan perlengkapan lainnya ke tempat
pekerjaan
- Penguasaan dan pengamanan daerah kerja
- Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam
daftar uraian pekerjaan.
Pasal 4
JALAN KERJA
1. Apabila belum terdapat jalan kerja maka pemborong harus
membuat jalan kerja untuk mengangkut bahan – bahan ke lokasi
pekerjaan disamping juga untuk memudahkan pekerjaan mencapai
lokasi pekerjaan.
2. Jalan kerja harus lebar dan aman sehingga tidak membahayakan
orang yang melaluinya.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
3. Apabila untuk jalan kerja ini dibutuhkan suatu konstruksi yang khusus,
seperti misalnya jembatan darurat, maka pemborong wajib
mengajukan rencananya kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Pemborong wajib memelihara dan memperbaiki kembali jalan /
jembatan dan sarana lainnya yang rusak akibat adanya proyek ini.
Pasal 5
DAERAH KERJA
1. Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh
pemberi tugas.
Penggunaan daerah diluar yang telah disediakan menjadi tanggung
jawab dan atas usaha pemborong.
2. Pemborong harus menutup daerah kerja bagi umum guna keamanan
kerja, alat dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
3. Pada daerah yang telah disediakan, pemborong harus
merencanakan penggunaannya, yang pada dasarnya akan
membantu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi sebelum penggunaan
areal kerja.
Pasal 6
PERALATAN KERJA
1. Pemborong harus menyediakan peralatan kerja yang baik dan siap
dipakai yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Direksi tidak menyediakan peralatan
kerja
3. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan pemborong diharuskan
menyediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Pasal 7
PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Sebelum dimulainya pekerjaan , pemborong harus membersihkan
daerah kerja terhadap semak – semak, pohon – pohon dan
sebagainya yang mengganggu pelaksanaan. Dalam hal ini hanya
pohon – pohon yang betul – betul mengganggu pelaksanaan yang
harus ditebang atau dibuang sedangkan pohon – pohon lainnya
harus tetap dijaga dan dipeliharan sebaik – baiknya.
2. Pelaksanaan pembersihan lapangan ini dikerjakan sebelum
pelaksanaan pekerjaan suatu konstruksi bangunan dimulai dan harus
dilaksanakan dengan hati – hati sehingga tidak mengganggu
konstruksi bangunan yang telah ada dan atau barang – barang milik
pribadi yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan pembersihan
ini menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
3. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka pemborong masih
berkewajiban membersihkan segala material/bahan – bahan bekas
dan kotoran – kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil
pekerjaan menjadi bersih dan baik sesuai dengan rencana.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGUKURAN, BOUWPLANK, PROFIL
1. Sebelum pekerjaan dimulai pemborong harus melakukan pengukuran
guna penentuan antara lain : letak/kedudukan bangunan, elevasi
galian dan timbunan, elevasi bangunan bawah / dasar, elevasi
bangunan atas ( upper structure ), batas- batas daerah kerja, elevasi
titik – titik pembantu, elevasi titik ikat.
Masing – masing pengukuran harus disesuaikan dengan gambar
rencana.
Semua hasil pengukuran dilaporkan kepada Direksi guna mendapat
persetujuan.
2. Pada waktu pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya Pihak Direksi
akan melakukan pengecekan (mutual check) semua elevasi yang
menyebabkan dibongkarnya bangunan dan pembentulannya masih
menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Titik tetap ( titik ikat )
Sebelum pekerjaan dimulai Pihak Direksi akan menunjuk terlebih
dahulu titik tetap/titik ikat.
Titik tetap ini harus dikaitkan dengan titik utama (BM) yang terdekat.
Pada lokasi bangunan ditempatkan sebuah titik pembantu ( control
point ) yang diikatkan dengan titik tetap. Titik tetap dan titik
pembantu harus ditempatkan disuatu tempat yang aman tidak
terganggu
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemborong harus melakukan sendiri pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan antara lain : Penyediaan
Kantor Lapangan, Gudang dan barak Kerja
2. Pemborong harus memelihara/memperbaiki seluruh kerusakan yang
terjadi pada jalan – jalan dan jembatan milik desa akibat dilalui
kendaraan dan peralatan selama dalam pelaksanaan.
3. Pemborong diwajibkan membuat papan nama proyek sebanyak 1
(satu) buah ukuran 90 x 140 Cm2 sesuai standart PU dan di pasang
pada tempat yang ditunjuk direksi.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
Pasal 10
PEKERJAAN GALIAN
1. Pekerjaan galian dibagi :
- Galian tanah biasa/Pasir
2. Satuan : meter kubik (m3)
3. Pekerjaan galian dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan
mekanis , tenaga manusia maupun dengan menggunakan peralatan
lainnya sesuai dengan kebutuhan serta jenis dan keadaan tanah
yang dijumpai.
4. Keamanan lubang galian terhadap kemungkinan runtuhnya dinding
harus diperhitungkan terutama pada galian – galian yang dalam.
Peralatan pengaman terhadap kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut harus selalu disediakan untuk sewaktu – waktu digunakan bila
dianggap perlu.
5. Dalam melaksanakan pekerjaan galian ini pemborong juga harus
memperhitungkan pekerjaan – pekerjaan lain yang harus dilakukan
supaya pelaksanaan galian dapat dilakukan dengan baik, misalnya
pemompaan, drainase, saluran sementara.
6. Dalamnya galian harus mencapai kedalaman seperti yang
dinyatakan dalam gambar. Apabila tanah dasar dari galian yang
dicapai dianggap tidak baik, maka direksi berhak memerintahkan
supaya galian dilanjutkan hingga mencapai tanah dasar yang baik.
Dalam hal ini galian tambahan akan diperhtiungkan sebagai
pekerjaan tambahan.
7. Bila tanah dasar dan sisi untuk pondasi bangunan belum mencapai
duga atau tingkat seperti apa yang tercantum dalam gambar
rencana, ternyata keadaan tanahnya cukup keras, maka penggalian
tanah sementara dapat diberhentikan sampai menunggu keputusan
Direksi.
8. Apabila setelah selesainya pekerjaan pasangan dalam lubang galian
terdapat ruang antara pasangan dengan dinding galian, maka
ruang ini harus diisi kembali. Untuk pengisian kembali dapat
digunakan tanah galiannya sendiri setelah dibersihkan dari batu –
batu dan bahan organik yang dikandungnya dan di isi selapis demi
selapis dan dipadatkan dengan baik dan hati – hati.
9. Kemiringan dasar dan dinding galian diatas atau terhadap mana
konstruksi bangunan/pondasi akan didirikan harus dibuat dengan teliti
sesuai dengan ukuran yang diminta. Apabila pondasi tersebut terletak
diatas lapisan tanah maka permukaan dasar galian bila perlu harus
dibasahi dengan air dan dipadatkan (ditumbuk) atau digiling dengan
alat yang sesuai untuk memadatkan dasar yang keras.
10. Apabila pada galian tanah, tanahnya tergali melebihi dari batas dan
keiringan yang telah ditentukan maka galian yang kelebihan tersebut
harus di isi dengan beton tumbuk atau dengan lapisan pasir dan atau
batu – batu sebagaimana ditentukan oleh Direksi, atas biaya
pemborong.
11. Bila mana tanah asli dari dasar pondasi menjadi rusak atau terganggu
yang disebabkan oleh kegiatan penggalian oleh pemborong, maka
tanah dasar tersebut harus dipadatkan dengan jalan ditumbuk atau
di giling atau apabila di minta oleh Direksi tanah dasar yang rusak
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
tersebut dibuang dan diganti dengan beton tumbuk atau dengan
lapisan pasir dan atau sebagaimana dijelaskan diatas sebelumnya.
12. Batas – batas ditentukan untuk penggalian pada umumnya tidak
terhitung ruangan yang dibutuhkan untuk cetakan beton bertulang.
Biaya dari galian ekstra dan penimbunan kembali sehubungan
dengan ruang kerja bagi pembuatan/penempatan cetakan dan
sebagainya menjadi tanggungan pemborong.
13. Kemiringan tebing galian harus dibuat sedemikian agar tidak terjadi
kelongsoran.
Dan apabila terpaksa tebing galian dibuat curam maka supaya
diambil tindakan – tindakan pengamanan.
14. Dalam pekerjaan menggali ini termasuk juga pekerjaan – pekerjaan
membersihkan segala apa yang terdapat di dalam tanah galian
tersebut.
15. Untuk tanah galian yang tidak terpakai untuk timbunan maka harus
dibuang ke tempat lain dan diatur sebaik – baiknya atas petunjuk
Direksi.
16. Galian tanah untuk Stripping minimal 0, 25 m atau sampai terkupas
akar – akar dari tumbuhan . Pada bagian yang ada pokoknya
minimal 0,5 m / sampai tercabut pangkal batangnya.
17. Untuk pekerjaan urugan kembali dari sisa hasil galian tanah agar
dipadatkan dengan alat pemadat mekanis.
Pasal 11
PEKERJAAN PAGAR
Yang dimaksud pekerjaan pagar adalah membentuk dan merapihkan
saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia sehingga
diperoleh hasil sesuai dengan design.
Pagar BRC Galvanis 120x240 besi 6mm galvaniz
Pagar BRC (British Reinforced Concrete) atau weld fence merupakan jenis
pagar yang terbuat dari besi beton dengan ujung yang ditekuk (u-clip).
Jenis pagar yang komponennya terdiri dari panel dan tiang pagar BRC ini
menjadi pilihan sebagian besar orang karena mudah dipasang dan tahan
lama. Dikatakan mudah dipasang karena bisa dilepas dan dapat
langsung dibawa-bawa. Di samping itu, pagar BRC tahan terhadap rayap,
karat, dan cuaca sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik
bangunan/rumah. Harganya yang terbilang murah juga menjadi alasan
utama untuk menggunakan pagar BRC ini.
Weld fence atau kemudian di Indonesia latah disebut dengan Pagar BRC
sebenarnya merupakan pagar dari besi beton dengan diameter 5mm
sampai 8mm ( tergantung dari ketinggian pagar, semakin tinggi semakin
besar diameter besi betonnya) yang ujungnya di tekuk sedemikian rupa
sehingga memberikan efek "reinforcement" atau penguatan.
Pagar BRC Galvanis paling bagus. Ukuran pagar BRC yang kami jual terdiri
dari ukuran : 4 mm, 5 mm, 6 mm, 7 mm, 8 mm, 9 mm, 10 mm dengan tinggi
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
bervariasi 40 cm sampai 240 cm. CV. Dua Putra Petir adalah pabrikan
pagar BRC dengan kualitas Hot Dip Galvanized dan Electro.
Keunggulan Pagar BRC Galvanis
- Tahan Karat
- Kuat dan Aman
- Pemasangan Mudah
- Ekonomis
- Desain Minimalis
Untuk info harga Anda bisa hubungi kami terlebih dahulu, karena harga
yang tertera hanya harga iklan belum tentu sama dengan harga terbaru
kami. Semua orderan akan kami kirim menggunakan Armada sendiri untuk
sampai ke lokasi konsumen.
PERAPIHAN / FINISHING
Yang dimaksud Perapihan / Finishing adalah membentuk dan merapihkan
saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia sehingga
diperoleh hasil sesuai dengan design.
Pasal 12
DOKUMENTASI
Yang dimaksud dokumentasi adalah semua pekerjaan yang sifatnya
memberi informasi mengenai proyek dari awal sampai akhir.
1. Foto Dokumentasi
Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, foto tersebut
merupakan foto berwarna ukuran kartu pos dan dicetak dalam
rangkap 3 (tiga) serta ditempatkan pada abum.
Cara Pengambilan Foto :
Untuk saluran dan tanggul :
- Sebelum Pelaksanaan
- Dalam Pelaksanaan
- Akhir Pelaksanaan
Foto diambil setiap jarak 100 m, diambil berkesinambungan dalam
pelaksanaan pekerjaan, tempat pengambilan foto adalah :
a. Pasangan (Revetment)
b. Blok Beton
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
c. Pasangan Batu Kosong
d. Drainase
e. Tempat – tempat lain yang diperlukan oleh Direksi.
2. Pelaporan
Kontraktor bersama – sama Direksi Lapangan diwajibkan membuat
laporan yang menunjukan kegiatan personil dan kegiatan
pelaksanaan pekerjaan berupa laporan harian dan laporan
mingguan.
a. Laporan Harian
Laporan harian yang harus dibuat terdiri dari :
1. Buku Harian Direksi, yaitu buku yang berisi catatan segala
perintah, teguran dan saran – saran penting lainnya dari Direksi
kepada Kontraktor.
2. Buku Absensi Personil inti untuk Direksi maupun Pelaksana.
3. Buku Harian Tamu yang mencatat semua tamu yang datang ke
lokasi pekerjaan, termasuk mencatat maksud dan tujuan tamu
tersebut.
4. Laporan Harian Pekerjaan yang mencatat kegiatan
pelaksanaan setiap hari termasuk alat yang dipakai.
5. Laporan Harian Pekerjaan yang mencatat keadaan cuaca
setiap jam pada formulir data cuaca, yang ada. Pencatatan
cuaca harus dilakukan mulai awal pekerjaan sampai dengan
akhir masa pemeliharaan.
Buku Harian Direksi dan Buku Absensi Personil Inti harus dapat
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
diperlukan sewaktu-waktu. Laporan Harian Pekerjaan, Laporan
Keadaan Cuaca Harian, Absensi Personil Inti dan Cuaca Buku
Harian Direksi merupakan lampiran Laporan Mingguan.
b. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan merupakan pengulasan ( rekapitulasi ) dari
Laporan Harian yang secara rutin dikirim kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air dengan tembusan
kepada :
1. Assisten Pelaksanaan
2. Direksi / Pengawas Lapangan
3. Arsip Kontraktor
c. Laporan Bulanan.
Laporan bulanan merupakan rekapitulasi dari laporan mingguan
dan harian yang dijilid dalam bentuk buku yang secara rutin dikirim
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penatagunaan Sumber
Daya Air dan tembusan kepada :
1. Ass. Pelaksanaan
2. Direksi / Pengawas Lapangan
3. Arsip.
Pasal 13
CONSTRUCTION DRAWING ( CD )
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan
pengukuran mutual check I, dari hasil pengukuran tersebut
dituangkan dalam gambar yang akan dipedomani dalam
pelaksanaan pekerjaan ( Construction Drawing )
2. Pengukuran Mutual Check I dengan jarak patok maksimum 50 Meter
3. Gambar dibuat diatas kertas kalkir yang memuat profil memanjang,
melintang dan gambar bangunan yang akan dilaksanakan.
4. Gambar dicetak biru sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang telah diperiksa
oleh Assiten Perencanaan dan telah mendapat persetujuan Pemimpin
Proyek dapat digunakan untuk keperluan lapangan.
5. Setiap adanya perubahan atas gambar pelaksanaan harus
sepengetahuan pihak proyek dalam hal ini Asisten Perencanaan .
6. Apabila terdapat perubahan desain yang tidak sesuai dengan
Construction Drawing, tanpa persetujuan Asisten Perencanaan maka
segala akibat yang ditimbulkan ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 14
AS BUILT DRAWING ( ABD )
1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan ( PHO ) dilakukan
pengukuran mutual check II untuk mengetahui apakah pekerjaan
telah sesuai dengan desain (CD)
2. Jarak patok disesuaikan dengan jarak patok CD
3. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan desain maka kontraktor harus
memperbaikinya agar dapat sesuai dengan desain ( CD )
4. Gambar dibuat diatas kertas kalkir yang memuat profil memanjang,
melintang dan bangunan yang telah dilaksanakan.
5. Gambar hasil pelaksanaan (ABD) harus mendapat persetujuan dari
Pihak Proyek
6. Gambar cetak biru dibuat rangkap 5 (lima).
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
Pasal 15
CARA PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN
1. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
2. Pembayaran sudah diperhitungkan, termasuk didalamnya pajak,
keuntungan, royalti biaya keamanan, pembayaran pada pihak ketiga
yang menjadi tanggung jawab kontraktor serta semua biaya akibat
pekerjaan yang dilakukan kontraktor serta semua biaya lainnya
sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan Kontraktor.
Pasal 16
JADWAL PELAKSANAAN
1. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penunjukan penetapan
Kontraktor harus mengadakan pertemuan dengan Pimpro untuk
membahas jadwal pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan perincian
dari jadwal kegiatan pekerjaaan tersebut
2. Bila realisasi kemajuan pekerjaan dibanding dengan rencana selisih 20
% harus dilakukan perubahan jadwal, atau apabila ada instruksi
perubahan.
Laporan tentang alasan terjadinya perubahan jadwal meliputi :
- Uraian perubahan, pengaruh terhadap seluruh kegiatan.
- Kemungkinan masalah yang akan dihadapi akibat perubahan dan
masalah yang dihadapi saat pelaksanaan.
Pasal 17
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk menjamin mutu, ketepatan dan kerapihan pekerjaan.
Kontraktor harus menempatkan tenaga – tenaga berpengalaman
dan memahami permasalahan teknik sesuai dengan tugasnya
didalam pekerjaan.
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mempelajari gambar –
gambar rencana dan bila perlu mengadakan penyesuaian
dilapangan terutama pada letak saluran dan konstuksinya.
Antara Kontraktor dan Direksi harus ada kesepakatan, persesuaian
atas perubahan tersebut.
3. Kontraktor harus mempunyai informasi yang jelas tentang letak, lokasi,
jenis pekerjaan, gambar dan ukuran dari pekerjaan yang akan
dikerjakan.
4. Kontraktor harus menempatkan patok ukuran pedoman pelaksanaan
yang akan dijadikan dasar menentukan elevasi dalam pekerjaan.
Patok ini harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan
Konstruksi dimulai.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
5. Pekerjaan Konstruksi tidak boleh dimulai sebelum Elevasi Provil belum
mendapat persetujuan dari Direksi, Kontraktor harus menyerahkan
data ukur kepada Direksi.
6. Kontraktor harus mengadakan pengukuran ( Uit Zet ) kembali dengan
water pas memanjang dan melintang mengikuti aligment dengan
saluran. Pada interval tertentu dari saluran harus ditandai patok beton
yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. Patok beton
ini harus mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 18
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
1. Material yang digunakan dalam pekerjaan haruslah :
- Memenuhi persyaratan standart.
- Ukuran, pembuatan, jenis dan mutu harus sesuai dengan
persyaratan atau sesuai dengan persetujuan tertulis Direksi.
2. Tempat penyimpanan material harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga material tersebut tidak mudah rusak, mutu terpelihara selalu
siap dipakai dan mudah diamati Direksi serta harus bebas genangan
air.
Pasal 19
PEKERJAAN PASANGAN
1. PASANGAN BATU KALI
a. Toleransi dalam ukuran
Profil permukaan rata-rata yang dibentuk dengan pasangan
batu kali harus tidak berbeda dari profil dasar yang diisyaratkan
dalam gambar atau disetujui lebih dari 1 Cm. Perbedaan
maksimum dari masing-masing batu kali permukaan terhadap
profil permukaan rata-rata disekitarnya adalah 1,5 Cm.
b. Campuran Mortar
- Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan lain
atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan
3 (tiga) bagian Pasir.
- Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur spesi harus
sedemikian agar mudah ditentukan dan diawasi seteliti
mungkin mengenai jumlah campuran.
- Jika mesin pengaduk digunakan maka waktu
pencampurannya tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit.
Adukan harus dicampur dalam kuantitas.
- Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit setelah
air ditambahkan adukan harus dibuang, tidak boleh
dipergunakan lagi dalam pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
c. Pemasangan Batu
- Adukan (Mortar) setebal 3 (tiga) Cm, harus ditempatkan pada
dasar pemasangan sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Penempatan adukan untuk
landasan harus dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada
adukan segar.
- Semua batu yang digunakan adalah batu belah atau batu
kali yang bermutu baik, tidak rapuh, mempunyai ukuran
antara 10 s/d 15 cm, betul-betul bersih dan harus dibasahi
dengan air sampai rata sebelum dipasang.
- Batu-batuan tidak boleh dipasang selama ada hujan yang
cukup atau yang cukup lama.
- Jika sudah selesai, pasangan batu diluar garis ketentuan atau
tidak sesuai dengan garis duga pada gambar atau diluar
batas toleransi, pasangan tersebut harus dibuang dan
diperbaiki atas biaya kontraktor.
- Bila pasangan telah cukup kuat dan tidak kurang dari 14
(empat belas) hari, baru urugan kembali dikerjakan seperti
disyaratkan dalam pasal 10.1.
2. S I A R
a. Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan lain
atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan 2
(dua) bagian pasir.
b. Sebelum pekerjaan siar dimulai, sambungan-sambungan dari
semua pasangan batu harus dibersihkan dengan menggaruk
memakai sikat besi, siar harus dikerjakan kira-kira rata dengan
permukaan batu.
c. Sewaktu adukan siar masih segar, permukaan batu harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran adukan.
3. P L E S T E R
a. Spesi untuk semua plester kecuali ada ketentuan lain atau
petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan 2 (dua)
bagian pasir.
b. sisi permukaan yang akan dikerjakan harus dibersihkan dan
dikorek serta dibasahi secukupnya.
c. Tebal plesteran antara 1 s/d 2 Cm.
4. BRONJONG DAN MATRAS
Dimana ditunjukkan dalam gambar-gambar, Penyedia Jasa
harus membuat bronjong kawat dengan mesin ukuran (2 x 1 x 0,5) m,
diameter kawat 2,7 mm, ukuran mesh (8 x 12)cm dan
menempatkannya dalam keadaan seperti diuraikan dibawah ini,
termasuk penyiapan permukaan tanahnya. Seperti yang ditentukan
dalam pasal 4.01.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
Batu-batu untuk bronjong harus seperti yang ditentukan dalam
Standar Nasional Indonesia NI – 2 dengan ukuran tidak kurang dari
15 cm dan tidak lebih dari 25 cm. Batu yang dipakai dipilih
berbentuk bulat.
Bronjong kotak dan bersusun harus mempunyai batas pemisah
bagian dalam dengan bahan kawat dan bentuk anyaman yang
sama. Batas pemisah ditempatkan sedemikian sehingga
membentuk matras berukuran 2 m x 1 m x 0,50 m. Hubungan antara
bronjong atau matras harus terikat erat dengan kawat pada ujung-
ujungnya sehingga menjadi satu kesatuan. Bronjong untuk penahan
tanah harus ditempatkan bagian yang bersinggungan dengan
tanah diberi lapisan filter ijuk. Pengerjaan bronjong harus sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia PBUI 1982. Apabila bronjong
ditempatkan pada lapisan saringan maka harus dikerjakan dengan
hati-hati untuk mencegah kerusakan kawatnya. Bronjong harus
diikat kawat dengan erat-erat pada bronjong yang berdampingan
sepanjang tepinya. Ukuran dari bronjong seperti ditunjukkan
didalam gambar atau diperintahkan oleh Direksi, dengan anyaman
bentuk segi 6 beraturan yang jarak sisi-sisinya 8 x 10 cm, serta sisi
anyaman yang dililit harus terdiri dari tiga lilitan. Kecuali ditentukan
lain oleh Direksi, maka ukuran kawat yang digunakan adalah
berdiameter 2.7 mm, dengan type anyaman (Mesh) 8 x 10 cm.
Pasal 20
B E T O N
1. MORTAR DAN PENGADUKAN
a. Syarat dalam PBI 1971 harus diterapkan keseluruhannya pada
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.
b. Agregat kasar harus dipilih sedemikian hingga ukuran partikel
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak minimum antara tulangan baja
dengan acuan/cetakan.
c. Proporsi campuran material ditentukan sesuai dengan batas
yang diberikan dalam tabel 11.1.
Komposisi Campuran K e t e r a n g a n
Berdasarkan Volume
Campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton bertulang
Campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton tak bertulang
Ps = Pasir : Pc = Portland Semen : Kr = Kerikil / Kricak
d. Kontraktor harus memberitahu Direksi secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum bermaksud memulai melakukan pencampuran
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
atau pengecoran beton. Pemberitahuan meliputi : Lokasi,
macam Pekerjaan dan tanggal serta waktu pelaksanaan.
Pekerjaan Beton tidak boleh dilaksanakan bila Direksi atau
wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
e. Beton harus dicampur dalam pencampuran mesin. Pertama –
tama di isi dengan takaran agregat dan semen selanjutnya
pencampuran dimulai minimum 2 (dua) menit sebelum air
ditambahkan. Direksi berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata dalam komposisi dan konsentrasi dari adukan ke adukan.
f. Adukan harus dicampur dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung, jika perlu adukan boleh diaduk kembali
dengan air dalam waktu 30 menit dari pengadukan awal.
Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit setelah air
ditambahkan adukan harus dibuang, tidak boleh dipergunakan
lagi dalam pekerjaan.
g. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan
yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan
mengatur jumlah dan masing-masing bahan pembentuk beton.
h. Bila tidak memungkinkan pencampuran dengan mesin Direksi
dapat menyetujui pencampuran dan pengadukan dengan
tenaga manusia dengan ketentuan, tempat
pengadukan/pencampuran harus sedekat mungkin untuk segera
dapat dituangkan ketempat cetakan. Tempat pengadukan
harus bersih, cukup luas, tidak bocor atau menyerap air bahan –
bahan pembentuk beton harus diaduk dulu sampai merata
sebelum ditambahkan air.
i. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai
dengan sambungan konstruksi yang diijinkan atau disetujui Direksi.
Mortal Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam cetakan/acuan
dalam ketinggian lebih dari 1,5 m.
2. PERAWATAN DAN PERBAIKAN
a. Air tidak boleh dialirkan kepermukaan beton dalam waktu 24
jam setelah pengecoran. Sejak permulaan segera setelah
pengecoran beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas dan gangguan mekanis. Beton
harus dirawat setelah mengeras secukupnya dengan
menyelimuti memakai bahan lembaran yang menyerap air dan
harus selalu basah untuk periode paling sedikit 3 (tiga) hari.
b. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi toleransi
atau yang diisyaratkan dalam gambar atau yang tidak memiliki
hasil akhir yang memuaskan haruslah seperti yang diperintahkan
Direksi dapat meliputi :
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
- Penambahan pada cacat kecil - kecil
- Tambahan perawatan pada bagian struktur
- Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan
penggantian bahan yang dipandang tidak memuaskan.
Semua perbaikan tersebut diatas biaya Kontraktor.
Pasal 21
BAJA TULANGAN
1. Baja Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selimut
beton menutupi bagian luas dari baja adalah sebagai berikut :
Ukuran Batang Tulang Tebal Selimut Beton
Yang akan diselimuti
Batang 12 mm dan lebih kecil 2,5 Cm
Batang 8 mm dan 10 mm 1.7 Cm
2. Dalam hal ini kekeliruan dalam pembuatan bentuk, batang tidak
boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Direksi. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan
lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan
digunakan dalam pekerjaan.
3. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, karat dan kerak.
4. Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambaran
kebutuhan selimut penutup yang diisyaratkan atau yang
diperhitungkan Direksi.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
kawat pengikat sehingga tidak tergeser sewaktu operasi
pengecoran.
5. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang
keseluruhan yang ditunjukan pada gambar penyambung dari
batang, kecuali ditunjukan pada gambar tiidak diperkenankan
tanpa persetujuan Direksi. Bila sambungan disetujui maka panjang
yang menurun haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberi kait pada ujung.
6. Tidak boleh ada bagian tungan yang telah ditempatkan guna untuk
memukul perlengkapan penghantar beton. Jalan pendekatan,
lantai kerja atau beban konstruksi lain.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
Pasal 22
C E T A K A N
1. Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai bentuk bidang – bidang,
batas – batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sebagaimana pada gambar – gambar atau seperti ditetapkan oleh
Direksi. Bahan yang akan dipakai dan rencana cetakan dimulai
tetapi persetujuan yang demikian tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap
perlunya perbaikan kerusakan – kerusakan yang mungkin dapat
timbul pada waktu pemakaian. Sewaktu – waktu Direksi dapat
mengafkir suatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima
dalam sebagai apapun dan Kontraktor harus dengan segera
mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas biaya
sendiri.
2. Semua cetakan yang dibangun harus teguh. Alat – alat dn usaha –
usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan – cetakan
agar tidak merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus
tersedia.Sebelum beton dicor permukaan dari cetakan – cetakan
harus diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan, yang
mencegah secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan tidak
akan mengotori beton, material untuk melepaskan lekatnya harus
dipakai hanya setelah disetujui oleh Direksi. Penggunaan minyak
cetakan harus hati – hati untuk mencegah kontak dengan besi
beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
3. Penyangga cetakan harus bersandar pada pondasi yang baik
sehingga tidak ada kemungkinan penurunan cetakan selama
pelaksanaan.
5. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus
seperti petunjuk dari Direksi dan Pekerjaan ini harus dikerjakan
dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton.
6. Waktu yang diperlukan minimum 7 ( tujuh ) hari sebelum cetakan –
cetakan untuk dinding – dinding yang tidak bermuatan dan cetakan
– cetakan samping lainnya dibuka 21 ( dua puluh satu ) hari untuk
deck atau lantai yang dibebani.
Pasal 23
PENGERINGAN
Yang dimaksud pekerjaan pengeringan yaitu pekerjaan dimana
memerlukan pengeringan baik jenis pompa maupun kisdam-kisdam
disaluran yang akan dilaksanakan. Pekerjaan pengeringan ini sebelum
dilaksanakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2024
Pasal 24
PERAPIHAN
Perbaikan dari timbunan/galian yang tidak memuaskan atau tidak
stabil serta yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan/disetujui harus diperbaiki dengan menggaruk permukaan atau
menambah material yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali,
Untuk pekerjaan pembuatan bangunan air, pekerjaan perapihan ini
termasuk pembersihan akhir sehingga segi estetika tampak rapih dan
bersih.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PSDA
RAJA P.NALOM HP, S.T., M.T
NIP. 197208222009021002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 November 2019 | Penggantian Jembatan Forkame (Tuntas) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,038,600,000 |
| 19 August 2019 | Pembangunan Jalan Ruas Wulukubun -Ifiafia | Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom | Rp 5,220,000,000 |
| 7 September 2016 | Peningkatan Jalan Skow Sae RW 01, 02 | Kota Jayapura | Rp 957,191,000 |
| 16 September 2022 | Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | Provinsi Papua | Rp 154,000,000 |
| 25 October 2022 | Belanja Modal Komputer Unit Lainnya | Provinsi Papua | Rp 66,000,000 |