KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen/
PPK Pelaksanaan, bermaksud mengadakan pekerjaan Preservasi Jalan pada Jalan
Akses Menuju Situ Rawa Gede di Kabupaten Bogor - Provinsi Jawa Barat. Untuk itu,
PPK Pelaksanaan akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut
Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka
waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
konstruksi, PPK Pengawasan akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Paket Penanganan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede
(Bukit Al-Amin) yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi, merupakan jalan
kabupaten yang berada di Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat. Jalan tersebut
merupakan ruas jalan akses wisata dan kawasan produktif yang akan menjadi
salah satu koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
b. Kondisi jalan yang ada saat ini tidak memenuhi syarat untuk kondisi mantap di
sepanjang ruas jalan poin (a) di atas.
c. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang telah diuraikan di
atas melalui pekerjaan Preservasi Jalan, dengan panjang total 3,3 km.
d. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
wilayah dengan memperlancar arus perpindahan barang dan manusia sehingga
meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah khususnya di Kabupaten Bogor
di Provinsi Jawa Barat.
2. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak