| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731965679019000 | Rp 1,949,324,280 | 93.46 | 94.77 | - | |
| 0017234386445000 | Rp 1,949,333,837 | 79.88 | 83.9 | - | |
| 0721710036422000 | Rp 1,960,894,365 | 90.98 | 92.67 | - | |
| 0013454236015000 | Rp 2,149,897,950 | 71.88 | 75.64 | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b), Tidak menyampaikan/memiliki pengalaman pada SIMPAN, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III IKP, G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN), 24. Penilaian Pengalalaman Badan Usaha. setelah diberi kesempatan untuk melengkapi data kualifikasi. | |
| 0025350216822000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b), Tidak menyampaikan/memiliki pengalaman pada SIMPAN, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III IKP, G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN), 24. Penilaian Pengalalaman Badan Usaha. setelah diberi kesempatan untuk melengkapi data kualifikasi. | |
| 0015933427061000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b), Tidak menyampaikan/memiliki pengalaman pada SIMPAN, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III IKP, G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN), 24. Penilaian Pengalalaman Badan Usaha. setelah diberi kesempatan untuk melengkapi data kualifikasi. | |
| 0807755970528000 | - | 34.73 | - | Nilai Evaluasi Teknis dibawah ambang batas (IKP Pasal 25.6 Evaluasi Teknis), Nilai unsur Tenaga Ahli dibawah ambang batas (BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi, huruf B. Evaluasi Teknis.butir 3,) Berdasarkan hasil klarifikasi, Tenaga ahli digunakan pada Paket lain. | |
| 0011187002429000 | - | 40.28 | - | Nilai Evaluasi Teknis dibawah ambang batas (IKP Pasal 25.6 Evaluasi Teknis), Nilai Unsur Tenaga Ahli dibawah ambang batas (BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi, huruf B. Evaluasi Teknis.butir 3) ,sebagian pengalaman Tenaga Ahli tidak ada pada SIMPAN | |
| 0016383267821000 | - | - | - | Nama Peserta pada Surat Perjanjian KSO (PT. Ciriatama Nusawidya Putra sebagai Anggota) tidak sesuai dengan data isian kualifikasi yang disampaikan (PT. Ciriatama Nusawidya Consult) | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0029232832955000 | - | - | - | - | |
| 0029409927331000 | - | - | - | - | |
| 0011247665731000 | - | - | - | - | |
| 0010611929003000 | - | - | - | - | |
| 0015654437017000 | - | - | - | - | |
| 0015314974423000 | - | - | - | - | |
| 0958853830525000 | - | - | - | - | |
| 0819679184525000 | - | - | - | - | |
| 0858203292525000 | - | - | - | - | |
| 0032415804822000 | - | - | - | - | |
| 0016121790444000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0026453316541000 | - | - | - | - | |
Karunia Minconsult Indonesia | 06*9**0****19**0 | - | - | - | - |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0025617986101000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PAKET PEKERJAAN :
PW-19 2023 PENGAWASAN TEKNIS
PENANGANAN JALAN DAERAH DI KABUPATEN SUKABUMI
DAN KABUPATEN BOGOR
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL DKI JAKARTA - JAWA BARAT
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI
JAWA BARAT
Jl. A.H Nasution No. 308A Ujungberung, Bandung
Telp. (022) 7802714, 7802715
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen/
PPK Pelaksanaan, bermaksud mengadakan pekerjaan Preservasi Jalan di Provinsi Jawa
Barat. Untuk itu, PPK Pelaksanaan akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya
disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama
jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
konstruksi, PPK Pengawasan akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Paket E-katalog Preservasi Jl. TPSA yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi
berada di Jl. TPSA merupakan jalan provinsi yang berada di Kota Sukabumi –
Provinsi Jawa Barat. Jalan tersebut akan dijadikan salah satu koridor utama untuk
angkutan barang dan manusia.
b. Paket E-katalog Preservasi Jalan Bayuning - Cimaragang - Cibuluh - Mekar Jaya –
Londok (Lanjutan) yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi berada di ruas
jalan Bayuning - Cimaragang - Cibuluh - Mekar Jaya – Londok (Lanjutan)
merupakan jalan provinsi yang berada di Kabupaten Cianjur– Provinsi Jawa
Barat. Jalan tersebut akan dijadikan salah satu koridor utama untuk angkutan barang
dan manusia.
c. Paket Preservasi Jalan Sukamakmur – Sukawangi dan Mengker – Gunung Batu/Bts.
Kab. Cianjur (Sukamakmur - Sukawangi – Arca/Hanjawar) yang selanjutnya disebut
Pekerjaan Konstruksi berada di ruas jalan Mengker - Gn. Batu/Bts. Kabupaten
Cianjur Kecamatan Sukamakmur merupakan jalan provinsi yang berada di
Kabupaten Bogor– Provinsi Jawa Barat. Jalan tersebut akan dijadikan salah satu
koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
d. Kondisi jalan yang ada saat ini tidak memenuhi syarat untuk kondisi mantap di
sepanjang ruas jalan poin (a) (b) dan (c) di atas.
e. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di rute ini adalah perlu dilakukannya
perbaikan jalan pada ruas jalan poin (a) (b) dan (c) di atas sebagai jalur penghubung
antar kecamatan dan kabupaten/kota terdekat.
f. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang telah diuraikan
di atas melalui pekerjaan Preservasi Jalan, dengan target panjang total 29,1 km.
g. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan wilayah dengan memperlancar arus perpindahan barang dan
manusia sehingga meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah khususnya di
Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor - Provinsi Jawa Barat.
2. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 2.1, PPK 3.1 dan PPK 5.2 Provinsi Jawa
Barat, adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara
menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen
Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan
PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional yang
kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan
sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi; Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
5) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
6) Melaksanakan proses addendum kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
8) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Tugas Konsultan Pengawas meliputi:
a) Tahap Persiapan, paling sedikit:
memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan
pelaksanaan pekerjaan;
melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (Provisional Hand Over);
memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan