| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031544539941000 | Rp 757,635,993 | - | |
| 0316634195941000 | Rp 720,351,039 | pokja Telah Melakukan klrifikasi terhadap Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP,Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis Untuk peralatan sewa, Penyedia tidak dapat menyampaikan Keapsahan surat perjanjian sewa yang harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.maka | |
CV Sinar Qalby Pratama | 05*1**0****42**0 | - | - |
CV Abdi Pratama Konstruksi | 05*7**9****43**0 | - | - |
CV Asal Marurio | 10*0**0****08**1 | - | - |
CV Tuna Bahari Pratama | 10*0**0****48**3 | - | - |
Bahana Cipta Makmur | 01*7**0****41**0 | - | - |
CV Salsabila Utama Sejahtera | 05*9**0****43**0 | - | - |
| 0019045749942000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
| 0032957813942000 | - | - | |
CV Visi Berkarya | 04*4**2****42**0 | - | - |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0023601628943000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN BARU PUKESMAS PEMBANTU
DESA MORODADI KECAMATAN MOROTAI SELATAN
DINAS KESEHATAN DAN KB
KABUPATEN PULAU MOROTAI
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam rangka menunjang sarana dan prasarana dibidang kesehatan di lingkungan Kabupaten
Pulau Morotai untuk itu diperlukan pembangunan fasilitas kesehatan yang memadai untuk
meningkatkan akses dan jangkuan pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat umum pulau
morotai.
Metode tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun
2018 dan perubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk membangun puskesmas pembantu di
Kabupaten Pulau Morotai
b. Tujuan
Mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat umum yang memenuhi standard dan
kenyamanan.
Target/ Sasaran
Terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu sesuai dengan perencanaan
dan kontrak kerja.
Nama Organisasi Pengadaan Barang
a. K/L/D/I : Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Morotai
b. PPK : Ode Ari Junaedi Wali, ST
c. NIP. PPK : 198507192011011001
Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : APBD Tahun 2025
Total perkiraan biaya : Rp. 763.620.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta EnamRatus
yang diperlukan Dua Puluh Ribu Rupiah)
BAB II
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi meliputi :
1. Menyediakan tenaga kerja yang ahli dan terampil, bahan- bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya;
2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3. Melakukan pekerjaan konstruksi dengan item pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
- Pekerjaan Penutup Atap Dan Plafond
- Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
- Pekerjaan Kusen Pintu Jendela Dan Aksesoris
- Pekerjaan Pengecetan
- Pekerjaan Fasade
- Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
- Pekerjaan Sanitasi
b. Lokasi pengadaan pekerjaan adalah di Desa Morodadi Kecamtan Morotai Selatan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
Tenaga ahli,tenaga Teknis dan Peralatan
Tenaga Ahli dan peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
konstruksi yaitu :
a. Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
Sertifikat/ Ijazah/
No Jabatan Jumlah Pengalaman
Keahlian
1 Pelaksana 1 2 tahun Manajer Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung
SKKNI 108-2015
(Jenjang 6) Teknik
Sipil;
Arsitektur /Teknik
Arsitektur;
2 Petugas 1 2 Tahun Pctugas Kcselamatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (Petugas (K3) Konstruksi,
K3) SKKNI 307-2013
(Jenjang 3)
b. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
1 Dump Truck 3 Unit 4 M3
2 Concrete Mixer 1 Unit 0,3 M3
3 Profil Tank 1 Unit 1200 Liter
4 Generator Set 1 Unit 5 KVA
Rencana Keselamatan Konstruksi
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya dibawah ini :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Atap - Terjatuh dari ketinggian
2 Pekerjaan Beton - Terjatuh dari ketinggian
- Tertimpa benda tajam
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode Kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan Prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
Keluaran / Produk yang Dihasilkan
Keluaran/Produk yang dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini Adalah Terbangunnya
Gedung Baru Puskesmas Pembantu
Persyaratan Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah yang masih
berlaku dengan subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Gedung Kesehatan
(BG005) sesuai KLBI 41015 Tahun 2020. Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi
usaha harus dipenuhi oleh leadfirm KSO.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
4. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil (Menengah dan Besar), nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P : adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N : adalah jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang
dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
Peserta menyampaikan daftar pekerjaan yang pernah ditangani bersamaan dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
5. Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak Valid
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
BAB III
SYARAT - SYARAT UMUM
Rencana Kerja dan Syarat – syarat Pekerjaan ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan
berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu Kabupaten
Pulau Morotai.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1 ACUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Syarat-syarat dalam ketentuan- ketentuan yang tercantum didalam RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini
2. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pekerjaan ini, (Request dan Laporan Harian) serta shop drawing saat pelaksanaan
pekerjaan.
3. Keterangan Keterangan dan gambar gambar yang di berikan oleh konsultan kepada
pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan/Rapat Aanwizing Pekerjaan/Risalah rapat
Aanwizing atau awal PCM (Pre Construction Meeting)
PASAL 2
PERATURAN DAN STANDART
1.2.1 PERATURAN DAN STANDART UMUM
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor harus mematuhi peraturan - peraturan yang
berlaku di dalam Negara Republik Indonesia. Pada khususnya peraturan- peraturan ini berkenaan
dengan pasal dibawah ini kecuali bila ditentukan lain, dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuannya yang meliputi ;
1. SNI 03-2834: 2000 mengenai Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
2. SNI 2847:2013 mengenai perancangan struktur beton bertulang
3. SNI 2847: 2013 mengenai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
4. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
5. Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019
6. Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
1726 tahun 2019
7. SNI 7393:2008 mengenai Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan
aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
8. SNI 0225: 2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan peraturan PLN
Setempat atau aturan – aturan Perda Kota Kupang terkait Instalasi Listrik.
9. SNI 2049: 2015 mengenai Semen Portland
10. SNI 03-2407: 2002 mengenai Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung
11. SNI 03-2410: 2002 mengenai Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
12. SNI 1729: 2015 mengenai Tata cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
13. SNI 03-2096: 1991 mengenai Ubin (tegel) Keramik, Mutu dan Cara Uji
14. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
15. Badan Standardisasi Nasional. 2002. SNI 03-6765-2002 Tentang Spesifikasi Bahan
Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung
16. Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya
17. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
18. Peraturan Dan Ketentuan yang di kaluarkan Pemerintah Daerah Kab. Pulau Morotai yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan
1.2.2 PERATURAN DAN STANDART KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
dalam hal ini PPK Dinas Kesehatan Dan KB Kab. Pulau Morotai, termasuk pula Gambar
Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Bill Of Quantity (BOQ).
3. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
4. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor.
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan
Pemberi Tugas (dalam hal ini PPK sebagai pihak yang berwewenang yang ditunjuk oleh
Dinas Kesehatan Dan KB Kab. Pulau Morotai)
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
2. Penjelasan Mengenai Ukuran, tertuang dalam butir – butir penjelasan berikut :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi As - As
Luar - Luar Dalam – Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis
adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
Konstruksi dan kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka
Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang
dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
e. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan
dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan sebagai
gambaran yag sah dengan atas sepengatahuan dan persetujuan PPK.
f. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing). Meliputi ;
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara
pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing) Kontraktor wajib membuat gambar- gambar
yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built Drawing) yang selesai sebelum serah
terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan PPK serta diketahui oleh
konsultan Perencana.
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu
pelaksanaan.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan
Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan, paling lambat dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi Tugas dalam hal ini
PPK.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 3 (tiga) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor atau
posisi tempet yang dizinkan oleh PPK dan Kepala UPTD di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
PASAL 5
LAPORAN - LAPORAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun
administrative
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan sebagai
bahan monitoring.
PASAL 6
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu
kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/
Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
PASAL 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan kontraktoran akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
PASAL 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan
alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang
akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
kecuali untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 10
ALAT – ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
1. Beton Molen yang jumlahnya minimal 1 Buah dalam kondisi yang baik.
2. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
3. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
4. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
5. Penggetar beton (vibrator). Jika diperlukan
6. Scafolding
7. Mesin Pemadat, jika diperlukan
8. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah. Jika diperlukan.
9. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
10. Mesin Pemotong keramik
11. Mesin Pemotong Besi
12. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
PASAL 11
SITUASI
1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada
waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon (Kontraktor) wajib meneliti situasi medan
terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
berpengaruh terhadap harga penawaran.
2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim
dikemudian hari.
3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan
BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1 Pembersihan Awal Dan Akhir
1. Sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus membersihkan lahan dari sampah,
pepohonan dan material yang tidak diinginkan
2. Menggali dan merapikan tanah untuk persiapan kontruksi
3. Membuang sisa – sisa material bekas
4. Membersihkan area kerja dari debu dan kotoran agar tidak mengganggu pekerjaan
selanjutnya
2.1.2 Air Dan Listrik Kerja
1. Air Dan Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PDAM dan PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Jika menggunakan sambungan melalui Meteran dari Pihak Ke III maka Kontraktor Wajib
bertanggung jawab atas biaya dan keamanan selama masa pekerjaan atas persetujuan
pihak ke III (Pemilik Site), Konsultan Pengawas, dan diketahui oleh PPK.
2.1.3 Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Kontraktor harus membuat direksi keet, los kerja dan gudang material/bahan diatas tapak
pekerjaan. dengan spesifikasi :
1. Lantai plesteran 1 PC : 5 pasir
2. Rangka bangunan : kayu kelas II
3. Dinding : panel tripleks/multipleks tebal 3 mm, dengan rangka kayu kelas II
4. Atap : Asbes semen gelombang, seng gelombang, dengan rangka kayu kelas II
5. Jendela : kayu kelas II, dengan jumlah secukupnya
6. Pintu : kayu kelas II, jumlah secukupnya dan dapat dikunci dengan baik.
2.1.4 Pengukuran & Pemasangan Bowplank
1. Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari Kayu dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 15
cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok Kayu 5/7 cm yang jaraknya satu sama lain adalah
150 cm, tertancap kuat di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang minimal sejarak 200 cm dari as pondasi terluar.
4. Tinggi sisi atas bangunan harus sama satu dengan yang lain dan atau rata "waterpass",
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus menjaga dan
memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan
lagi.
2.1.5 Papan Nama Proyek
Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
2.1.6 Perlengkapan K3 Konstruksi
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) dilaksanakan kontraktor sesuai uraian
yang ada pada Dokumen RAB dengan uraian sebagai berikut ;
1. Sosialisasi dan Promosi K3
Kontraktor mensosialisasikan Penerapan K3 kepada semua pekerja sebagai upaya untuk
menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi
probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan
dan defisiensi produktivitas kerja.
2. Bendera K3 (Logo K3) diadakan dari bahan Polyster / Kain atau sejenisnya. Ditanam dengan
sebuah kayu bulat berjejer disamping papan informasi Proyek
3. Alat Pelindung diri wajib diadakan oleh kontraktor dan digunakan pekerja selama
pelaksanaan pekerjaan yang teridiri dari ;
a. Helm dengan warna orange/ kuning untuk pekerja dan helm putih untuk pelaksana,
Mandor, atau kepala proyek dan tamu yang berkepentingan dalam proyek.
b. Boot teraa Safety ; untuk pelindung kaki
c. Rompi Safety untuk pelindung tambahan untuk tubuh / badan sehingga
mendapatkan perlindungan extra serta menjadi penanda agar pekerja mudah
terlihat ; Warna (Orange dengan tanda silang) Warna Hijau untuk pelaksana,
Mandor dan tamu yang berkepentingan dalam proyek.
d. Sarung Tangann yang terbuat dari bahan polyster / dapat diganti dengan sarung
tangan bitnik kuning glove
4. Kontraktor wajib mengadakan Peralatan P3K yang teridiri dari beberapa macam obat
sebagai pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan kerja fase ringan pada saat
pelaksanaan
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
2.1.1 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
1. Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah yang dianggap
cukup menahan beban bangunan. Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung
yang baik, dasar galian harus dipadatkan/ ditumbuk.
2. Jika galian melampaui batas kedalaman, kontraktor harus menimbun kembali dan
dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
3. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ke tempat yang
direncanakan, atau tempat sementara yang disetujui direksi dan konsultan pengawas
2.1.2 Urugan Kembali Tanah Pondasi
Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan direksi dan jika diizinkan dapat digunakan tanah bekas galian.
2.1.3 Urugan Tanah Dibawah Lantai Yang Dipadatkan
Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja. Ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan padat.
2.1.4 Urugan Pasir Bawah Pondasi
Urugan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian di bawah pondasi, di bawah lantai kerja,
serta tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada gambar. Lapisan pasir urug, harus dipadatkan
dengan cara di timbris setelah terlebih dahulu disiram air secara merata, sehingga urugan pasir
tersebut benar-benar padat.
2.1.5 Batu Kosong (Anstamping)
Lantai kerja pondasi adalah pasangan batu kosong (anstamping) yang disusun berdiri tegak,
teratur dan bersilangan, diurug pasir hingga merata dan mengisi lubang diselah-selah batu, kemudian
disiram air dan ditimbris.
2.1.6 Pondasi Batu Belah Campuran 1 Pc : 4 Ps
Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 4 ps ,
terkecuali disyarakat pasangan kedap air / trasraam dalam gambar kerja harus dipasang dengan
adukan 1 pc : 3 ps yang disetujui pengawas lapangan
1. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada dari bagian
pondasi yang berongga atau tidak padat, khusus pada bagian tengahnya. Pemasangan batu
kali/belah disusun bersilang dan bagian nat/lubang kecil diisi batu pecahan/kricak.
2. Setiap jarak 75 cm atau seperti gambar harus ditanam stek tulangan beton diameter 10 mm
sedalam + 30 - 40 cm untuk pengait sloof dan pasangan dinding bata
3. Dalam proses pengeringan, pondasi harus selalu dibasahi atau disiram air, selama pondasi
belum mencapai bentuk profilnya, lubang galian tidak boleh diurug.
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :
Konstruksi Slof, Kolom, Ringbalk, dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
2. Pekerjaan Beton Tidak Bertulang terdiri dari :
Lantai kerja, Rabat Beton, dan segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini sesuai
gambar.
3.1.2 Persyaratan Teknis
Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
1. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 – 2019
2. Peraturan Beton terutama mengenai :
a. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2019)
b. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2019).
c. Syarat-syarat pekerjaan tulangan (SNI 03 – 2847 - 2019).
3.1.3 Persyaratan Beton
Penjelasan Mutu Beton
1. Untuk beton bertulang Slof Kolom Ringbalk dan Kanopi mutu beton yang digunakan mutu
beton K-200 dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan dan karakteristik sebesar 200
kg/cm2 (minimal). Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang disyaratkan, maka
Kontraktor harus membuat MIX DESIGN di Laboratorium Beton milik Pemerintah atau yang
ditunjuk oleh Direksi, untuk mendapatkan komposisi campuran dari bahan-bahan yang
digunakan.
2. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran : 1PC : 3PS : 5KR, seperti
untuk, rabat beton, lantai kerja dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
3.1.4 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland / PC
Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland Indonesia
1972 (NI-8) atau British Standard No. 12 tahun 1965 Semen harus sampai di tempat kerja
dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik. Merek PC dianjurkan produksi
dalam negeri seperti, Tiga Roda, atau yang setaraf dipersyaratkan satu merek PC yang
disetujui Konsultan Pengawas untuk seluruh pekerjaan. Semen harus disimpan dalam
gudangyang kedap air, cukup ventilasi di atas lantai setingi 30 cm dari atas tanah.
Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman. Kantong-kantong semen
tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
2. Pasir
Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak di perkenankan memakai pasir laut,
Jika menggunakan, pasir laut perlu dicuci terlebih dahulu untuk menghilangkan kadar garam,
lumpur dan zat organic yang dapat mengakibatkan korosi pada tulangan beton, atau pasir
laut yang digunakan di ambil dari suatu tempat yang sudah di siapkan stok yang
memungkinkan terkena air hujan atau sudah di cuci untuk mengurangi kadar garam dan
lumpur.
3. Agregat (Kerikil Atau Batu Pecah)
Agregat dapat dipakai agragat alami atau buatan memenuhipersyaratan PBI 1971 (NI-2)
pasal 3.3, 3.4, dan 3.5 Agragat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton
dan ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan contoh yang
memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
4. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus dari air
yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut harus
memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
5. Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai adalah BJTP Berdiameter 12, 10, dan 8 sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harus memenuhi persyaratan mutu yang
ditetapkan dalam SNI 2052:2017
b. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan gambar kerja, penggantian dengan
diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari direksi dan pengawas lapangan.
c. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab disesuaikan
diameter serta asal pembelian.
d. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan sejauh
mungkin terhadap karat.
6. Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 6 sampai 12 mm atau papan tebal minimal 2 cm
dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu balok 5/7, 5/10
secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekakuan dan kekuatan mendukung
beton sampai selesai proses ikatan beton.
b. Steger cetakan/bekisting dipakai kayu dengan ukuran minimum 5/7, 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding). Tidak diperkenankan mempergunakan bambu.
PASAL 4
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
4.1.1 Lingkupa Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi ;
1. Pasangan Batu Bata, Camp. 1 Pc : 4 Ps
2. Plesteran Dinding, Camp. 1 Pc : 4 Ps
3. Acian Dinding Pc
4.1.2 Persyaratan Bahan
1. Batu bata pres
Batu bata pres harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya
harus datar, ukuran seragam, bebas dari cacat, retak, atau adukan pada waktu akan
dipasang. Dipakai batu bata pres dengan kualitas mutu yang baik, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan/meterial ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pemakaian.
2. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan untuk pekerjaan yang
terurai dipasal lain dalam buku RKS ini.
4.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
Semua jenis adukan pasangan dan plesteran harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering
1. Persyaratan Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja
b. Sebelum pemasangan batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air diatas permukaan batu bata
tersebut.
c. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak (lot) dan pola
ikatan harus terjaga dengan baik. Pertemuaan sudut antara dua dinding harus rapi dan
siku, kecuali apabila pertemuan tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
d. Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata 1/2 batu setiap luas 12 m2, harus
dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran dan penulangan
sesuai gambar Kerja.
e. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balk
beton,maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus dipasang
angker diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh 20 cm,
dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
f. Pemeliharaan Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
g. Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal selama 7 hari.
2. Pekerjaan Plesteran
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
b. Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak terlebuh
dahulu.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun spar ing-sparing SA dan EL
telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan)
dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan,
e. Pekerjaan plesteran pada Permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk
f. Pekerjaan Plesteran halus pada Permukaan Beton Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di
ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus
tertutup aduk plesteran.
g. Semua permukaan yang akan menerima bahan/material finishing misalnya
bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/neterial
finishing tersebut adalah Cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan atau sesuai dengan peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1 cm dan Maksimal 2,8 cm. Jika
ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
i. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar
harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7cm dalam 0,5 cm.
3. Pekerjaan Acian
a. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemukian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan
Finishing. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar minimal berumur 8 hari.
b. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak mengandung
kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan tidak memenuhi
yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
4. Dinding, Lantai Pelapis Keramik Dan Dinding Aluminium Composit Panel (ACP)
a. Pelapis dinding yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga bentuk
dan warna masing-masing keramik sama tidak ada bagian yang retak pecah-pecah,
sudut atau tepi atau cacat lainnya serta telah disetujui secara tertulis dari Konsultan
Pengawas.
b. Seluruh rongga pada bagian belakang keramik harus berisi dengan adukan pada waktu
pemasangan
c. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau atau
petunjuk Pengawas Lapangan.
d. Pada prinsipnya pemotongan harus dihindarkan, kecuali ditentukan dengan pola
Gambar, jika perlu diadakan pemotongan hatus dikerjakan dengan hati- hati, rapi, lurus
atau bersudut sesuai dengan kebutuhan, kemudian bidang potong harus diperhalus
dengan gerinda atau kikir.
e. Persiapan sebelum pemasangan
f. Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA&EL telah telahterpasang pada jalur dan
tempatnya sesuai dengan Gambar dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
g. Setelah bidang keramik permukaannya harus dibersihkan dengan lap/kain basah
sehingga bersih dari noda-noda semen.
h. Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-garis tepi dan siar tidak rata dan
lurus, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga sesuai dengan
yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat
diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
i. Rangka biasa terbuat dari hollow galvanis dengan ukuran yang sesuai 4 x 4 cm rangka
ini dipasang pada dinding mengunakan baut
j. Rangka di pasang secara horizontal dan vertical untuk membentuk grid atau pola yang
akan menjadi tempat pemasangan ACP
k. ACP dipotong dan dibentuk sesuai dengan ukuran dan desain yang ada di gambar
l. ACP dipasang pada rangka yang telah di buat, bisa dengan cara di baut, dikeling atau
,engunakan perekat khusus
m. Setalah ACP terpasang sambungan antara panel dan rangka di tutup menggunakan
sealant untuk mencegah kebocoran dan memberikan tampilan yang rapi
n. Pelapis dinding yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau gesekan.
PASAL 5
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Rangka Atap
2. Penutup Atap
3. List Plang
4. Rangka Plafond
5. Penutup Plafond
6. List Plafond
5.1.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan untuk rangka atap / reng adalah bahan baja ringan c75/75 SNI, dengan dimensi lebar
75 mm dengan ketebalan 0,75 mm dan Panjang 6 meter.
2. Bahan penutup atap tebal 0.4 mm produk dalam negeri berkualitas SNI.
3. Bahan untuk list plang adalah GRC dengan dimensi lebar 30 cm tebal 6 mm dengan Panjang
4 meter berkulitas baik
4. Bahan untuk rangka plafond adalah kayu balok 5/7 produk dalam negeri
5. Bahan penutup plafond tripleks dengan tebal 6 mm produk dalam negeri
6. Bahan list profil plafond kayu dengan ukuran 3x3 cm produksi dalam negeri
5.1.3 Persyaratan teknis
1. Kontraktor wajib meneliti berat dan ukuran bahan dan bertanggung terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada prinsipnya ukuran pada Gambar Kerja
adalah ukuran jadi/finish.
2. Setiap bagian yang buruk yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan
disini, yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Kontraktor dapat ditolak dan harus
diganti
3. Semua bahan sudah dibersihkan dan harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat
sebelum pemasangan.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus dikoordinasikan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui
dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali
untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaaan tambah kurang akan diperhitungkan
sebagai pekerjaan tambah-kurang.
5.1.4 Persyaratan pelaksanaan
1. Rangka atap
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar kerja
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan gambar kerja
2. Penutup Atap
a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda – kuda,
gording, harus sudah terpasang dengan baik
b. Pemasangan penutup atap Spandek dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. List plang
a. Sebelum pemasangan agar menunjukkan shop drawing kepada PPK / konsultan
pengawas.
b. Rangkaian dan Pemasangan list plang memperhatikan Gambar kerja (Shop Drawing)
c. Selanjutnya, lakukan pemasangan list plang ke kanal menggunakan scrup pastikan
dalam pemasangan ini sudah sesuai berdasarkan gambar kerja
4. Rangka Plafond
a. Konstruksi Rangka Plafon harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga kerja
yang sudah berpengalaman
b. Konstruksi Rangka Plafon dirancang hanya berupa system struktur rangka
c. Semua penggunaan aksesories seperti screw, paku beton harus memakai pedoman
dari pabrik yang memproduksi Rangka Plafon
d. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan dilakukan di
lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan. Pekerjaan ini pada rangka
atas
e. Sebelum pemasangan agar menunjukkan shop drawing kepada PPK / konsultan
pengawas.
f. Rangkaian dan Pemasangan memperhatikan Gambar kerja (Shop Drawing)
g. Selanjutnya, lakukan pemasangan kayu balok 5/7 ke dinding menggunakan paku.
Pastikan ukuran rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran per ruangan
berdasarkan gambar kerja
5. Penutup Plafond
a. Sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib melampirkan bukti tertulis atau
dokumentasi yang menyatakan merek dan ukuran plafon
b. Tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan pemasangan
tanda tidak melebihi ring balok. Itu karena ring balok merupakan bagian tembok yang
keras dan dapat membuat paku bengkok akibat sulit ditembus
c. pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata
d. Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara horizontal dan sejajar
di atas bidang yang ingin diukur.
e. Pastikan bahwa ketinggian plafon dibuat di atas 3 meter. Atau penyesuaian terhadap
gambar kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas
f. Selanjutnya, lakukan pemasangan triplek 6 mm ke rangka kayu 5/7 dengan paku.
Pastikan ukuran plafon ini sudah sesuai dengan ukuran per ruangan berdasarkan
gambar kerja
6. List Profil Plafond
a. Letaknya ada di sudut pertemuan antara kayu 5/7 dengan tembok.
b. Pemasangan list profil kayu dilaksanakan setelah pekerjaan pasangan langit-
langit/plafond sudah selesai dilaksanakan dengan baik dan benar.
PASAL 6
PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN AKSESORIS
6.1.1 Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan kusen aluminium
2. Pekerjaan daun pintu kaca tempered 8 mm
3. Pekerjaan daun pintu kaca HPL
4. Pekerjaan daun pintu Aluminium Strip
5. Pekerjaan daun jendela kaca 5 mm
6. Pekerjaan partisi kaca 5mm
6.1.2 Persyaratan bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex., Indalex,
Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82,
0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah sesuai dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Warna profil:Untuk Kusen Aluminium warna putih gading lapis powder coating
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan pengawas.
6. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Accessories:
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
d. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kualitas I dengan
merek: Solid / Dexxon / Cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
e. Daun pintu dan jendela menggunakan produk fabrikan tipe HPL, Aluminium strip, Kaca
tempered 8 mm dan kaca 5 mm atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
f. Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) tebal 5 mm dan kaca tempered
tebal 8 mm produk ASAHIMAS.
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/ dihaluskan
6.1.3 Persyaratan pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan
membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi
/ Pengawas
2. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
3. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
4. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan termasuk mempelajari bentuk, pola, lay- out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
6. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
7. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
8. digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus
sesuai dengan persyaratan.
9. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-
rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik.
Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis
sambungan dengan kaca.
PASAL 7
PEKERJAAN PENGECETAN
7.1.1 Lingkup pekerjaan
1. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3. Pengecatan semua permukaan dinding dan beton disesuaikan dengan gambar kerja
7.1.2 Persyaratan bahan
1. SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding , tembok dengan cat emulsi.
7.1.3 Metode pelaksanaan
1. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
4. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana,
5. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas
6. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh acian bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar
7. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya
untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di "claim" sebagai pekerjaan tambah.
7.1.4 Pekerjaan papan nama
1. Menggunakan Huruf timbul akrilik berwarna putih yang berupa 3D dalam ukuran tinggi 20
cm dan disusun sehingga berntuk sebuah nama
PASAL 8
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1.1 Lingkup pekerjaan
1. Penarikan kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel tegangan
rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua
sistem dan peralatan.
2. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya harus
diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya
serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar. Kabel yang digunakan
sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di
dalam PVC high-impact heavy gauge.sek.clipsal atau ega. Luas penampang kabel NYM
yang digunakan minimum 2,5 mm dan 3,5 mm kecuali tercatat lain.
3. Saklar dan Stop Kontak
Cara Pemasangan. Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis dengan rating minimum
10A / 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali
ditentukan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada
ketinggian 140 cm di atas lantai yang sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus di pasang
doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari
permukaan lantai yang sudah selesai sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Saklar dan stop
kontak ex broco,klipsal ,Panasonic atau setara
4. Lampu
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alat-alat
lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar,
Lampu yang dipasangkan di dalam ruang maupaun di luar berjenis lampu down light 12 dan
15 wat, yang sekualitas artolit atau Philips yang dipasang sesuai dengan gambar rencana
8.1.2 Pemasangan
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Konsultan Pengawas. Harus
disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu agar di peroleh
hasil pemasangan yang baik. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian
rupa, sehingga betul-betul lurus. Armature yang dipasang merata terhadap permukaan
(surface mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan
permukaan-perrnukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan
(grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat / kekurangan. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan
perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
PASAL 9
PEKERJAAN SANITASI
9.1.1 Lingkup pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plambing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesiflkasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah
pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima
dan pemelihraan. Ketentuan-ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang
harus dilaksanakan pada proyek ini ada!ah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek,
pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai
dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum
untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-
syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen.
9.1.2 Pemasangan pipa PVC air bersih dan kotor ½’, 3’’ Dan 4’’
1. Pipa Tegak Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai
pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali
sehingga tidak keliharan dari luar. Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish
yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
2. Pipa Mendatar. Untuk pipa yang berada di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan
kedalaman yang cukup aman sehingga bisa terlindungi dengan baik.
3. Penyambung Pipa.
Sambungan Lem. Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya
pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus
tegak lurus terhadap pipa.
4. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
5. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
6. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
7. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm untuk
penempatan pipa sambungan pipa.
8. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
9. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal 15 cm dihitung dari
alas pipa.
10. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula
PASAL 10
KEBIJAKAN DAN PERTIMBANGAN TEKNIS
1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi
dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala
cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar
telah sempurna.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan
akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS
Berikut uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap, tertulis yang mencakup
rincian teknis atau karakteristik yang dimliki oleh sebuah barang/material/jasa dan rincian
persyaratan administrasi teknis yang terintegrasi) dengan jelas mengenai suatu barang/alat, jasa
atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli/diadakan
NO Material Bahan Spesifikasi Produk
1 Semen Portland semen Type I/II TKDN 91,87%
2 Agregat Halus Agregat Halus Gradasi : Butir-butir pasir Lokal TKDN 100%
(Pasir) Lokal (Pasir) Harus dapat Melalui ayakan
0,063 mm
3 Agregat Kasar Gradasi : Saringan 40 mm - 5 mm, 20 mm - Lokal TKDN 100%
(Batu Pecah) 5 mm uk. nominal Atau syarat dalam SNI
4 Besi Polos besi ø 12, ø 10 ,ø 8 TKDN-54,34% Krakatau Stell/Setara
TKDN 53,34%
5 Batu Belah Berukuran sekitar 10 – 40 cm berdiameter 15 Lokal TKDN 100%
– 20 cm yang berkualitas baik
6 Kayu Papan Kayu 6/12, 5/7 panjang 4 m dan papan lebar Lokal TKDN 100%
12-20 tebal 5-8 dengan Panjang 4 berkulitas
kelas II
7 Plafond Dimensi : 1,22 x 2,44 Tebal : 6 mm Lokal TKDN 100%
(Triplek)
8 List Plafond Dimensi 3 x 3 cm panjang 4 m Lokal TKDN 100%
(Kayu)
9 Rangka Baja Rangka atap baja ringan kanal C dengan
Auri Stell
ringan dimensi 0,75 mm x 6 m
Metalindo/setara
TKDN 64,67%
10 Atap Spandek Dimensi 0,78 – 1 m Panjang 6 m tebal 0.35 mm
Sinar Baja
Indonesia/setara
TKDN 50,69%
11 List plang Bahan GRC Panjang 3-4m lebar 30 cm tebal 8
PT. Bangun Perkasa
mm
Ahitamasentra/setara
TKDN 84,4%
12 Keramik Memiliki tingkat kualitas KW1 dengan semua
Roman/ setara
ukuran
TKDN100%
13 Kusen Aluminium Dimensi 4’’ Panjang 6 meter
PT. Surya Logam
Unversal TKDN
59,99%
14 Kaca Tempered Dimensi 8 mm
Asahimas/ Setara
TKDN - 55,69%
15 Kaca polos Dimensi 8 Dan 5 mm
Asahimas/ Setara
TKDN - 55,69%
16 Cat dinding dan Cat Berbahan dasar filler, dispersion polymer,
TKDN - 83,3%
beton dan pigmen dalam air. Memiliki daya kekentalan
yang tinggi sehingga dapat diencerkan dengan
30% air. Tidak mengandung logam berat dan
ramah lingkungan. Cat untuk Eksterior harus
dilengkapi dengan cat dasar anti alkali, dan
memiliki ketahanan terhadap air dan
cuaca termasuk lembab.
17 Rangka ACP Galvanis terbuat dari baja ringan yang di lapisi
SPINDO/Setara TKDN
Hollow Galvanis seng dengan Dimensi 40x40x1,2 mm
-61,59%
18 ACP ACP gren Glossy Alloy 5005 T 0,3 mm
PT. Kencana
Pelindo/Setara TKDN -
40,41%
19 Saklar Tunggal Panasonic/ Setara
TKDN - 33,13%
Dan Ganda
20 Stop Kontak Panasonic/ Setara
TKDN - 30,4%
21 Lampu Down 12 dan 15 watt Philips/setara
TKDN - 43,33%
Light
22 Pipa PVC ½’ 2’’ 4’’
Rucika/Setara TKDN –
88,76%
23 Kitchen sink 1 Stainless Steel
TKDN - 78,08%
lubang
BAB VI
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal
25.1 s/d 25.3. Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
umum Kementerian Pekerjaan Umum.
Tata Cara Pengajuan Dan Pembayaran
Pembayaran terdiri dari pembayaran Uang Muka dan pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC), adapun
tatacara pengajuan pembayaran sebagai berikut :
a. Pembayaran Uang Muka Pembayaran Uang Muka dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setekah SPMK
keluar, dan pembayaran Uang Muka sebesar 25% (dua puluh lima persen). b. Pembayaran Prestasi Bulanan
(Monthly Certificate / MC) Tatacara pengajuan pembayaran sebagai berikut: Pengajuan Pembayaran Prestasi
Bulanan (Monthly Certificate / MC) dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
dilaksanakan di lapangan. Data pendukung Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) yang diajukan oleh
penyedia jasakan diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh Direksi Lapangan, serta diketahui oleh
PPK;
b. Selanjutnya permohonan Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan; Keterlambatan
pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab
penyedia jasa.
Data Pendukung Pembayaran
Adapun data pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan pembayaran
Uang Muka maupun pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) adalah
sebagai berikut :
a. Pembayaran Uang Muka
- Dokumen Kontrak;
- Jaminan Uang Muka;
- Jaminan Pelaksanaan;
- Daftar Rincian Penggunaan Uang Muka
- NPWP
- Rekening Koran; dan
- Faktur.
b. Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC)
- Backup Quantity;
- Backup Quality;
- Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan;
- Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
Morotai Selatan, 02 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Dan KB
Ode Ari Junaedi Wali, ST
Nip. 198507192011011001