| 0017314089942000 | Rp 4,115,500,000 | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - |
| 0316634195941000 | - | |
| 0017870999942000 | - | |
| 0031544539941000 | - | |
| 0817365497942000 | - | |
| 0434091245942000 | - | |
| 0633942198942000 | - | |
| 0943052266942000 | - | |
CV Bukit Gamlamo | 06*3**7****42**0 | - |
| 0023601628943000 | - | |
| 0960343036941000 | - |
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TALUD DESA YAYASAN
KABUPATEN PULAU MOROTAI
2025
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
BAB – I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pembangunan talud ini untuk memenuhi standar Keselamatan bagi masyarakat kabupaten
pulau morotai sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh alam disekitar
yang dapat membahayakan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai. Pembangunan infrastruktur
Talud Pengaman Pantai menjadi aspek penting untuk di prioritaskan terutama di daerah yang memiliki
dampak abrasi di pesisir pantai.
Melalui pembangunan talud pengaman pantai ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan
dan pekerjaan yang sedang berjalan sesuai dengan rencana, kebijakan dan peraturan yang telah di
tetapkan, Serta melakukan studi-studi hingga perencanaan detail desain yang dilanjutkan dengan
pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik dan pengawasannya guna memperoleh hasil yang
maksimal nantinya guna untuk menunjang Program Pemerintah dalam upaya penangan abrasi
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pengaman Pantai;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Hibah Rehabilitasi
Rekonstruksi Pascabencana;
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
h) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender barang Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi;
j) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana;
k) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan, Mekanisme Pelaksanaan, Pelaporan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Kegiatan Konstruksi Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana;
l) Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran
2025;
m) Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari kegiatan Pembangunan Talud guna untuk memastikan bahwa pelaksanaan
pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana, standar dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Membantu Melaksanakan Kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien..
1.4. SASARAN
Sasaran kegiatan Pembangunan Talud meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan Talud, mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
1.5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan :
a) K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
b) Satuan Kerja/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Pulau Morotai
c) PA : Fahmi Usman, S. Sos
d) Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Ode Ari Junaedi Wali, ST.,MT
NIP : 19850719 201101 1 001
1.6. INFORMASI LELANG
a) Nama Paket : Pembangunan Talud Desa Yayasan
b) Satuan Dinas : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
c) Kategori : Pekerjaan Jasa Konstruksi
d) Metode : Tender
e) Metode Dokumen : Satu File
f) Metode Evaluasi : Sistem Harga Terendah, Kontrak Dan Harga Satuan
e) Kualifikasi Usaha : Kecil
1.7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun
Anggaran 2025
b) Total Nilai Pagu : Rp. 4.198.600.000,00,-
Terbilang : “Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus
Ribu Rupiah’’
c) Total Nilai HPS : Rp. 4.198.600.000,00,-
Terbilang : “Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Rratus
Ribu Rupiah’’
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
BAB – II
RUANG LINGKUP
2.1. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a) Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan berada dalam Desa
Yayasan Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Mobilisasi dan DeMobilisasi
2) Pembersihan Awal
3) Administrasi dan Pelaporan
4) Shop Drawing dan As Built Drawing
5) Sistem Manajemen K3
6) Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1) Galian Tanah dengan Alat Berat
2) Pemasangan Batu Boulder
3) Pemasangan Geotekstil Non WoVen
4) Pek. Timbunan Tanah
5) Pek. Pasangan Batu Kali
6) Pek. Plesteran Pasangan Batu
7) Pek. Acian
III. PEKERJAAN LAINNYA
1) Papan Nama Prasasti
2) Pembersihan Akhir
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua puluh) Hari Kalender,
terhitung sejak Penandatanganan Kontrak dengan masa pemeliharaan 60 (Enam puluh) Hari
Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
2.3. KEMAMPUAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini wajib
memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta perundangan lainnya.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki perizinan dibidang Jasa Konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi, dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Penyedia Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki klasifikasi, kualifikasi, dan
subklasifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : Jasa Pelaksana Kontruksi Pelindung Pantai (KK004) sesuai KLBI 2020
Sipil Kualifikasi : Kecil
2.4. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Pembangunan Talud adalah terwujudnya fasilitas Pengaman Pantai yang baik, fisik bangunan yang
sesuai dengan gambar rencana (addendum jika ada), mempunyai mutu dan kualitas bangunan yang
sesuai dengan spesifikasi, dan mampu mendukung berbagai kegiatan pemeriksaan, surveilans.
2.5. STANDAR TEKNIS
a) Peraturan perundang – undangan.
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) Melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan, yakni kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan di lapangan
d) Melaksanakan dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat agar batas waktu serta
kondisi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak terpenuhi
e) Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada pengelola proyek untuk disarankan kepada
pimpinan kegiatan
2.6. PENJELASAN GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a) Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing.)
b) Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan Spesifikasi Teknis, maka yang
mengikat adalah Spesifikasi Teknis. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
yang lain, maka harus berkonsultasi dengan konsultan pengawas untuk dikoordinasikan
dengan Konsultan Perencana.
c) Bilamana perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu – raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan. Kontraktor dapat menanyakan kepada
Konsultan Pengawas dan mengikuti keputusannya
2.7. JADWAL TAHAPAN PEKERJAAN
a) Sebelum memulai kegiatan, pelaksana pekerjaan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/pejabat pengadaan
jasa dan konsultan pengawas yang ditunjuk untuk menkoordinasikan mengenai pekerjaan
yang akan dikerjaan serta Pihak Penyedia wajib membuat rencana pelaksanaan terperinci
berupa Bar Chart, S – Curve, dan Network Planning
b) Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Lapangan dan Konsultan Pengawas, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak Kotrak Kerja diterima Pihak Penyedia. Rencana kerja yang telah diketahui
oleh Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas akan diteruskan kepada Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk mendapat persetujuannya
c) Pihak Penyedia wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disahkan oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam 5 (lima) rangkap kepada Konsultan
Pengawas, dan satu salinan harus ditempel dibangsal Pihak Penyedia di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan.
d) Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pihak Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja tersebut
e) Penyedia mencari informasi umum mengenai lokasi kegiatan yang akan dikerjakan
sehingga dapat mempersiapkan hal – hal yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
f) Pihak Penyedia wajib melakukan pemeliharaan pekerjaan bilamana masa pemeliharaan
belum selesai.
2.8. KEAMANAN PEKERJAAN
a) Pihak Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan. Untuk maksud – maksud tersebut Pihak Penyedia dianjurkan untuk
membuat pagar pengaman.
b) Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap menjadi
RKS Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Yayasan
tanggung jawab Pihak Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c) Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Pihak Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, dan
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
2.9. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
a) Sejumlah obat-obat dan perlengkapan medis menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai dan harus tetap tersedia di lapangan.
b) Bila mana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
serius, Pihak Penyedia harus segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c) Pihak Penyedia wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
syarat – syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada dibawah
kekuasaannya maupun dibawah Pihak Ketiga dan untuk tamu – tamu proyek yang
meninjau lapangan pekerjaan.
d) Pihak Penyedia wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
e) Selain untuk penjaga keamanan, penginapan bagi pekerja tidak diperkenankan berada di
lapangan pekerjaan, kecuali bagi mereka yang didatangkan dari luar daerah dengan izin
tertulis dari Pemilik Proyek.
f) Segala hal yang menyangkut Jaminan Sosial Keselamatan Tenaga Kerja, wajib diberikan
oleh para Pihak Penyedia/Pelaksana sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan
yang berlaku. Pihak Penyedia/Pelaksana wajib menyelenggarakan Program jaminan
Sosial Jaminan Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.10. TEMPAT TINGGAL PIHAK PENYEDIA
a) Untuk kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal – hal mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
yang mudah dihubungi.
b) Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-rubah selama
pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
BAB – III
SPESIFIKASI BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Direksi Keet atau Kantor Direksi Lapangan merupakan representative untuk bekerja dan
aman menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b) Kontraktor dapat membangun direksi keet pada lokasi pekerjaan yang dapat digunakan
sebagai kantor kontraktor dan tempat penyimpanan bahan dan alat, ukuran 5 x 6 M dengan
material atap seng, dinding papan atau tripleks, lantai papan/rabat, dapat dikunci dan aman
dari hujan, panas dengan kelengkapannnya sesuai kebutuhan hingga selesainya pekerjaan
dengan persetujuan dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c) Setelah pekerjaan selesai, maka Direksi teknis keet menjadi milik proyek.
d) Dokumentasi, administrasi, dan pelaporan adalah pekerjaan yang berlangsung selama
pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
e) Kontraktor harus menyiapkan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja selama
pekerjaan konstruksi berlangsung, guna menunjang kegiatan Sistem Manajemen K3.
Adapun item-item K3 yang maksud antara lain :
• Alat Pelindung Diri (APD);
• Alat Pelindung Kerja (APK);
• Rambu-rambu peringatan;
• Rambu-rambu dan perlengkapan lalu-lintas;
• Spanduk/Banner K3; dan
• Bendera K3.
f) Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran-ukuran dan mutu
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan.
g) Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu sama lain dan segera
memberitahukan/berkonsultasi dengan direksi teknis bilamana terdapat perbedaan ukuran
– ukuran satu sama lainnya.
h) Peil nol (±0,00) ditetapkan di lapangan sesuai kondisi dan keinginan pada waktu rencana
awal pelaksanaan.
i) Kontraktor diwajibkan membuat tanda tetap untuk ukuran peil nol di atas patok yang kuat,
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
dan memeliharanya selama waktu pekerjaan berlangsung dan patok tersebut telah disetujui
oleh direksi teknis.
j) Penentuan peil kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dengan teliti dengan
menggunakan alat pengukur, yaitu Total Station, guna mendapat letak bangunan penguat
tebing/pantai.
k) Kontraktor diwajibkan menyediakan air bersih yang memenuhi syarat untuk konstruksi
hingga selesainya pekerjaan dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
l) Kontraktor tidak diperkenakan untuk menyimpan alat/bahan bangunan diluar lokasi
pekerjaan. Kontraktor juga tidak diperkenakan menyimpan bahan-bahan yang ditolak oleh
Direksi Teknik/Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas karena tidak memenuhi
syarat.
3.2. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah harus mengikuti ukuran lebar dan kedalaman yang sesuai
dengan gambar.
b. Sebelum pekerjaan galian dimulai, kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
AS galian, titik/patok STA, serta berkoordinasi dengan Direksi Teknik/Pengawas
Lapangan dan Konsultan Perencana.
2. Pekerjaan Pemasangan Batu Boulder
a. Sebelum melakukan Pemasangan, Batu Boulder yang akan digunakan harus diuji
untuk memastikan bahwa ia memenuhi spesifikasi teknik yang telah ditentukan.
3. Pekerjaan Pemasangan Geotekstil Non Woven
a. Pemasangan Geotekstil Non Woven diletakan dibawah batu boulder agar berguna
sebagai separator atau filter.
3.3. PEKERJAAN LAINNYA
1. Pekerjaan Papan Nama Prasasti
a. Papan Nama Prasasti harus mengikuti ukuran lebar dan spesifikasi yang di setujui
Direksi Teknik/Pengawas Lapangan atau Pejabat Pembuat Komitmen
2. Pekerjaan Pembersihan Akhir
a. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan yang dapat
menyebabkan kecelakaan ataupun gangguan setelah pekerjaan proyek selesai
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
BAB – IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN
KESELAMATAN KERJA
4.1. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan Gedung Catlab adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini:
No. Jenis Alat Keterangan
1. Dump Truck Dalam kondisi baik
2. Excavator Dalam kondisi baik
3. Theodolit Digital Dalam kondisi baik
4.2. PERALATAN UTAMA YANG DIKOMPETISIKAN
Adapun jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemelihan/tender adalah sebagai berikut:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 4-6 M3 3 Unit
2. Excavator 0,93 M3 2 Unit
3. Theodolit Digital Akurasi Minimal 5 Detik 2 Unit
4.3. KETENTUAN PERALATAN KONSTRUKSI
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1 paling lambat sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 kedalam Lembar Data Pemilihan sebagai
bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu pada Pasal 28
ayat (12) Bab III Instuksi Kepada Peserta (IKP) Modul Dokumen Pemilihan Pekerjaan
Konstruksi;
8. Untuk pelatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi meunjukkan bukti sewa yang sah.
4.4. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini:
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pemasangan batu Boulder - Tertimpa material batu
boulder
- Terjadi kecelakaan saat alat
2 Resiko Alat Berat
berat beroperasi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
BAB – V
SPESIFIKASI JABATAN KONSTR
5.1. PERSONEL / TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
Personel atau tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan Pembangunan Gedung
Catlab Di RSUD Ir Soekarno Kecamatan Morotai Selatan adalah sebagai berikut:
Jabatan dalam pekerjaan yang akan Pengalaman
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Tahun)
1. Pelaksana (1 Orang) 2 Tahun Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Bangunan Pengaman Pantai Jenjang 6
2. Petugas K3 Konstruksi (1 Orang) 3 Tahun Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
(Jenjang 7)
5.2. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
1. Personil Manajerial diisyaratkan pada pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan
teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
2. Tata cara evaluasi personel manajerial berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021;
3. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
4. Setiap kegiatan/pelaksanaan pekerjaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran, dan sebagainya harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tnaga ahli terkait;
5. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
6. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi dari pengguna jasa;
7. Sertifikat Kompetensi Kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia;
8. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
BAB – VII
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
7.1. TATA CARA PENGUKURAN
Pada tahap awal kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK
Pasal 25.1 s/d 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum
Kementerian Pekerjaan Umum.
7.2. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran terdiri dari pembayaran Uang Muka dan pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly
Certificate / MC), adapun tatacara pengajuan pembayaran sebagai berikut :
• Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Uang Muka dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah SPMK
keluar, dan pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh persen).
• Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) Tatacara pengajuan pembayaran
sebagai berikut:
➢ Pengajuan Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) dilaksanakan
secara simultan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Data pendukung Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) yang diajukan oleh
penyedia jasakan diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh Direksi
Lapangan, serta diketahui oleh PPK;
➢ Selanjutnya permohonan Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) tersebut
disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan mendapat
persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan;
➢ Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Daeo (Cububu)
7.3. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN
Adapun data pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan pembayaran Uang Muka
maupun pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) adalah sebagai berikut :
• Pembayaran Uang Muka
➢ Dokumen Kontrak
➢ Jaminan Uang Muka;
➢ Jaminan Pelaksanaan;
➢ Daftar Rincian Penggunaan Uang Muka
➢ NPWP
➢ Rekening Koran; dan
➢ Faktur.
• Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC)
➢ Backup Quantity;
➢ Backup Quality;
➢ Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan;
➢ Laporan Mingguan dan Bulanan.
Morotai Selatan, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Kabupaten Pulau Morotai
Ode Ari Junaedi Wali, ST
Nip. 19850719 201101 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 October 2023 | Pembangunan Breakwater Desa Kusu | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 2,901,000,000 |
| 17 February 2021 | Belanja Modal Bangunan Pusat Promosi Sentra Ikm | Kota Tidore Kepulauan | Rp 2,321,300,000 |
| 27 April 2024 | Pembangunan Breakwater Loleo Desa Aketobololo | Kota Tidore Kepulauan | Rp 1,901,200,000 |
| 12 October 2023 | Pembangunan Breakwater Kel. Toloa | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 1,901,200,000 |
| 20 May 2016 | Pembangunan Jalan Belakang Gurabati Cs (Dak) | Rp 1,800,000,000 | |
| 14 May 2018 | Pembangunan Pemecah Gelombang (Break Water) Pantai Gurabati | Kota Tidore Kepulauan | Rp 1,453,690,500 |
| 27 April 2024 | Pembangunan Breakwater Kel. Rum | Kota Tidore Kepulauan | Rp 1,425,900,000 |
| 18 April 2021 | Pembangunan Gedung Kua Kec. Obi Utara | Kementerian Agama | Rp 1,030,000,000 |
| 27 April 2022 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Kel. Mafututu Kec. Tidore Timur | Kota Tidore Kepulauan | Rp 1,000,000,000 |
| 4 December 2019 | Penambahan Kapasitas Broundcaptering Air Baku Fitu Di Ternate | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |