RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PULAU MOROTAI
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
&
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI BERAT MUSEUM
PERANG DUNIA II JUANGA
2025
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
BAB – I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Museum adalah suatu tempat yang menyimpan benda-benda bersejarah yang dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran dan pariwisata. Menurut KBBI edisi IV, “Museum
adalah gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda-benda yang patut
mendapat perhatian umum, seperti peninggalan sejarah, seni, dan ilmu, dan juga tempat
menyimpan barang kuno”.
Melalui Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga ini diharapkan dapat
memastikan bahwa memperbaiki bagian-bagian bangunan cagar budaya yang mengalami
kerusakan agar bangunan tersebut dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya, kegiatan
dan pekerjaan yang sedang berjalan sesuai dengan rencana, kebijakan dan peraturan yang telah
di tetapkan, Serta melakukan studi-studi hingga perencanaan detail desain yang dilanjutkan
dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik dan pengawasannya guna memperoleh hasil
yang maksimal nantinya guna untuk menunjang Program Pemerintah Kabupaten pulau
morotai.
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
g) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender barang Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi;
h) Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran
2025;
i) Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga guna untuk
memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana, standar
dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Membantu Melaksanakan Kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien..
1.4. SASARAN
Sasaran kegiatan Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
1.5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II
Juanga :
a) K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
b) Satuan Kerja/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai
c) PA :
d) Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Thanthawi Goraahe, ST
NIP : 198707272019031007
1.6. INFORMASI LELANG
a) Nama Paket : Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga
b) Satuan Dinas : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai
c) Kategori : Pekerjaan Jasa Konstruksi
d) Metode : Tender
e) Metode Dokumen : Satu File
f) Metode Evaluasi : Sistem Harga Terendah, Kontrak Dan Harga Satuan
e) Kualifikasi Usaha : Kecil
1.7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : DPA Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga Tahun Anggaran
2025
b) Total Nilai Pagu : Rp. 686.721.400,-
Terbilang : Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu
Ribu Empat Ratus Rupiah’’
c) Total Nilai HPS : Rp. 583.660.000,00,-
Terbilang : Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu
Rupiah’’
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
BAB – II
RUANG LINGKUP
2.1. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a) Ruang Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga
berada dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai
b) Lokasi Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga berada di Desa Juanga Kec. Morotai
Selatan
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1) Pembersihan Awal (Penebangan, memotong, membersihkan lokasi )
2) Mobilisasi dan Demobilisasi
3) Pek. Pembongkaran Plafon Lama
4) Pek. Pembongkaran Atap Lama
5) Pek. Pengerokan Cat Lama pada permukaan dinding Tembok
6) Papan Proyek
7) Pembersihan Akhir
8) Administrasi, Laporan, Backup Data dan As Built Drawing
II. PENYEDIAAN APD K3
1) Topi / Helm pelindung (Safety helmet)
2) Pelindung pernapasan dan mulut (Masker)
3) Sarung tangan (Safety glowes)
4) Sepatu keselamatan (Safety shoes)
5) Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat luka, perban dll)
III. PEKERJAAN BANGUNAN MUSEUM PERANG DUNIA 2 JUANGA
1) Pekerjaan Saluran dan Selasar
➢ Pek. Galian Tanah
➢ Pek. Timbunan Tanah untuk selasar
➢ Pek. Rabat Beton selasar dan Saluran
➢ Pek. Pemasangan Dinding Saluran dari Batu Bata Press
➢ Pek. Plesteran Dinding Saluran
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
2) Pekerjaan Dinding
➢ Pek. Pemasangan HPL Dinding Ruang
➢ Pek. Pemasangan Backdrop finish HPL
➢ Pek. Pemasangang Roster Dinding
3) Pekerjaan Atap dan Plafon
➢ Pek. Pemasangan rangka plafon dan plafon ( Hollow Galvalum dan Plafon
PVC )
➢ Pek. Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
➢ Pek. Pemasangan Atap Spandek
➢ Pek. Pemasangan Bubungan Atap Seng
➢ Pek. Pemasangan Lisplank Uk. 3 x 20 cm
➢ Pek. List Profil Plafon PVC
4) Pekerjaan Aksesoris Pintu
➢ Pek. Pemasangan Handle pintu
➢ Pek.Pemasangan kunci Tanam
➢ Pek. Pemasangan Door closer
➢ Pek. Pemasangan Grendel
5) Pekerjaan Pengecatan
➢ Pek. Pengecatan Permukaan Dinding Tembok
➢ Pek. Pengecatan Permukaan Kayu ( Daun Pintu, kusen dan Lain Lain)
➢ Pengecatan Permukaan Ornamen
6) Pekerjaan Instalasi Listrik
➢ Pek Pemasangan Kabel NYM 3 X 15
➢ Pek. Pemasangan Lampu Downlight LED 12 Watt
➢ Pek. Pemasangan Lampu Sorot Led Indoor
➢ Pek. Pemasangan Stop Kontak
7) Pekerjaan Panggung
➢ Pek. Pemasangan Hollow Galvanis (Struktur Panggung)
➢ Pek. Pemasangan Lantai dan Penutup Panggung Tripleks 18
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini selama 100 (Seratus ) Hari Kalender, terhitung
sejak Penandatanganan Kontrak dengan masa pemeliharaan 60 (Enam puluh) Hari Kalender
setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
2.3. KEMAMPUAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini wajib
memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta perundangan lainnya.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki perizinan dibidang Jasa Konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi, dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Penyedia Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki klasifikasi, kualifikasi, dan
subklasifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019)
Sipil Kualifikasi : Kecil
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009) KBLI 41019
2.4. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga adalah terwujudnya fasilitas Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai yang lengkap, fisik bangunan yang sesuai dengan gambar
rencana (addendum jika ada), mempunyai mutu dan kualitas bangunan yang sesuai dengan
spesifikasi, dan mampu mendukung berbagai kegiatan pemeriksaan, surveilans.
2.5. STANDAR TEKNIS
a) Peraturan perundang – undangan.
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) Melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan, yakni kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan di lapangan
d) Melaksanakan dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat agar batas waktu serta
kondisi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak terpenuhi
e) Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada pengelola proyek untuk disarankan kepada
pimpinan kegiatan
2.6. PENJELASAN GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a) Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing.)
b) Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan Spesifikasi Teknis, maka yang
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
mengikat adalah Spesifikasi Teknis. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka harus berkonsultasi dengan konsultan pengawas untuk dikoordinasikan
dengan Konsultan Perencana.
c) Bilamana perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu – raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan. Kontraktor dapat menanyakan kepada
Konsultan Pengawas dan mengikuti keputusannya
2.7. JADWAL TAHAPAN PEKERJAAN
a) Sebelum memulai kegiatan, pelaksana pekerjaan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan kuasa mengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/pejabat pengadaan
jasa dan konsultan pengawas yang ditunjuk untuk menkoordinasikan mengenai pekerjaan
yang akan dikerjaan serta Pihak Penyedia wajib membuat rencana pelaksanaan terperinci
berupa Bar Chart, S – Curve, dan Network Planning
b) Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Lapangan dan Konsultan Pengawas, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak Kotrak Kerja diterima Pihak Penyedia. Rencana kerja yang telah diketahui
oleh Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas akan diteruskan kepada Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk mendapat persetujuannya
c) Pihak Penyedia wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disahkan oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam 5 (lima) rangkap kepada Konsultan
Pengawas, dan satu salinan ahrus ditempel dibangsal Pihak Penyedia di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan.
d) Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pihak Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja tersebut
e) Penyedia mencari informasi umum mengenai lokasi kegiatan yang akan dikerjakan
sehingga dapat mempersiapkan hal – hal yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
f) Pihak Penyedia wajib melakukan pemeliharaan pekerjaan bilamana masa pemeliharaan
belum selesai.
2.8. KEAMANAN PEKERJAAN
a) Pihak Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan. Untuk maksud – maksud tersebut Pihak Penyedia dianjurkan untuk
membuat pagar pengaman.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
b) Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Pihak Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c) Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Pihak Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, dan
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
2.9. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
a) Sejumlah obat-obat dan perlengkapan medis menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai dan harus tetap tersedia di lapangan.
b) Bila mana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
serius, Pihak Penyedia harus segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c) Pihak Penyedia wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
syarat – syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada dibawah
kekuasaannya maupun dibawah Pihak Ketiga dan untuk tamu – tamu proyek yang
meninjau lapangan pekerjaan.
d) Pihak Penyedia wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
e) Selain untuk penjaga keamanan, penginapan bagi pekerja tidak diperkenankan berada di
lapangan pekerjaan, kecuali bagi mereka yang didatangkan dari luar daerah dengan izin
tertulis dari Pemilik Proyek.
f) Segala hal yang menyangkut Jaminan Sosial Keselamatan Tenaga Kerja, wajib diberikan
oleh para Pihak Penyedia/Pelaksana sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan
yang berlaku. Pihak Penyedia/Pelaksana wajib menyelenggarakan Program jaminan
Sosial Jaminan Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.10. TEMPAT TINGGAL PIHAK PENYEDIA
a) Untuk kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal – hal mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
yang mudah dihubungi.
b) Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-rubah selama
pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
BAB – III
SPESIFIKASI BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
a) Direksi Keet atau Kantor Direksi Lapangan merupakan representative untuk bekerja dan
aman menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b) Kontraktor dapat membangun direksi keet pada lokasi pekerjaan yang dapat digunakan
sebagai kantor kontraktor dan tempat penyimpanan bahan dan alat, ukuran 5 x 6 M dengan
material atap seng, dinding papan atau tripleks, lantai papan/rabat, dapat dikunci dan aman
dari hujan, panas dengan kelengkapannnya sesuai kebutuhan hingga selesainya pekerjaan
dengan persetujuan dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c) Setelah pekerjaan selesai, maka Direksi teknis keet menjadi milik proyek.
d) Dokumentasi, administrasi, dan pelaporan adalah pekerjaan yang berlangsung selama
pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
e) Kontraktor harus menyiapkan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja selama
pekerjaan konstruksi berlangsung, guna menunjang kegiatan Sistem Manajemen K3.
Adapun item-item K3 yang maksud antara lain :
• Alat Pelindung Diri (APD);
• Alat Pelindung Kerja (APK);
• Rambu-rambu peringatan;
• Rambu-rambu dan perlengkapan lalu-lintas;
• Spanduk/Banner K3; dan
• Bendera K3.
f) Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran-ukuran dan mutu
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan.
g) Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu sama lain dan segera
memberitahukan/berkonsultasi dengan direksi teknis bilamana terdapat perbedaan ukuran
– ukuran satu sama lainnya.
h) Peil nol (±0,00) ditetapkan di lapangan sesuai kondisi dan keinginan pada waktu rencana
awal pelaksanaan.
i) Kontraktor diwajibkan membuat tanda tetap untuk ukuran peil nol di atas patok yang kuat,
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
dan memeliharanya selama waktu pekerjaan berlangsung dan patok tersebut telah disetujui
oleh direksi teknis.
j) Penentuan peil kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dengan teliti dengan
menggunakan alat pengukur, yaitu Total Station, guna mendapat letak bangunan penguat
tebing/pantai.
k) Kontraktor diwajibkan menyediakan air bersih yang memenuhi syarat untuk konstruksi
hingga selesainya pekerjaan dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
l) Kontraktor tidak diperkenakan untuk menyimpan alat/bahan bangunan diluar lokasi
pekerjaan. Kontraktor juga tidak diperkenakan menyimpan bahan-bahan yang ditolak oleh
Direksi Teknik/Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas karena tidak memenuhi
syarat.
3.2. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah untuk Pondasi
a. Pekerjaan galian tanah harus mengikuti ukuran lebar dan kedalaman yang sesuai
dengan gambar.
b. Sebelum pekerjaan galian dimulai, kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
AS galian, titik/patok STA, serta berkoordinasi dengan Direksi Teknik/Pengawas
Lapangan dan Konsultan Perencana.
2. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
a. Sebelum melakukan urugan, tanah yang akan digunakan harus diuji untuk
memastikan bahwa ia memenuhi spesifikasi teknik yang telah ditentukan. Tanah
harus bebas dari kotoran, batu, atau bahan lain yang bisa merusak struktur
3. Pekerjaan Urugan Pasir Bawah Pondasi Dan Lantai
a. Pasir ditumpuk dengan ketebalan sesuai gambar, diatas dasar galian pondasi dan
diratakan
b. Pastikan ketebalan pasir diperiksa secara berkala agar sesuai standar yang
ditetapkan
c. Setelah diratakan, pasir dibasahi dengan air untuk mencapai kepadatan yang optimal
3.3. PEKERJAAN PONDASI DAN DINDING
1. Pasangan Batu Kosong (Anstamping)
a. Susun batu – batu diatas lapisan pasir urug tanpa adukan (aanstamping) dengan
tinggi 20 cm dan isikan pasir dalam celah-celah batu tersebut sehingga tak ada rongga
antar batu kemudian siramlah pasangan batu kosong tersebut dengan air
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
2. Pekerjaan Pondasi Batu Belah/Gunung
Sebelum pekerjaan pasangan batu dilaksanakan, kontraktor harus mengecek ulang posisi
bouwplank/patok tetap, kontraktor juga diwajibkan menyempurnakan benang sebagai alat
kontrol, menimbang dengan alat sederhana seperti (selang + air)
a. Pembuatan galian untuk pasangan batu sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar
rencana. Pekerjaan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan alat berat
untuk menggali seperti excavator.
b. Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau lapisan yang
pertama dan pada sudut sudut dari pasangan batu tersebut.
c. Pekerjaan Pasangan Batu pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini menggunakan
material batu gunung atau batu kali ataupun batu karang. Batu yang digunakan
dibersihkan dan dibasahi sampai merata selama beberapa saat agar air dapat
meresap.
d. Setiap rongga atau celah antar batu diisi dengan bahan adukan dari semen dan pasir
sesuai dengan komposisi campuran yang ditentukan. Bahan adukan atau mortar
dapat disiapkan menggunakan alat concrete mixer atau secara manual
e. Pekerjaan Pondasi ini menggunakan Spesi 1 Pc : 4 Ps
3. Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja
b. Sebelum pemasangan batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air diatas permukaan batu bata
tersebut.
c. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak (lot) dan pola
ikatan harus terjaga dengan baik. Pertemuaan sudut antara dua dinding harus rapi dan
siku, kecuali apabila pertemuan tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
d. Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata ½ batu setiap luas 12 m2, harus
dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran dan penulangan
sesuai gambar Kerja.
e. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balk
beton,maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus dipasang
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
angker diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh 20 cm,
dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
f. Pemeliharaan Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
4. Pekerjaan Plesteran
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
b. Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak terlebuh
dahulu.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun spar ing-sparing SA dan EL
telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan)
dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan,
e. Pekerjaan plesteran pada Permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk
f. Pekerjaan Plesteran halus pada Permukaan Beton Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di
ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus
tertutup aduk plesteran.
g. Semua permukaan yang akan menerima bahan/material finishing misalnya
bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/neterial
finishing tersebut adalah Cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan atau sesuai dengan peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1 cm dan Maksimal 2,8 cm. Jika
ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
i. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar
harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7cm dalam 0,5 cm.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
5. Pekerjaan Acian
a. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemukian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan
Finishing. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar minimal berumur 8 hari.
b. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak mengandung
kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan tidak memenuhi
yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
6. Dinding Lanati Pelapis Keramik Dan ACP
a. Pelapis dinding yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga bentuk
dan warna masing-masing keramik sama tidak ada bagian yang retak pecah-pecah,
sudut atau tepi atau cacat lainnya serta telah disetujui secara tertulis dari Konsultan
Pengawas
b. Seluruh rongga pada bagian belakang Granit harus berisi dengan adukan pada waktu
pemasangan
c. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau atau
petunjuk Pengawas Lapangan.
d. Pada prinsipnya pemotongan harus dihindarkan, kecuali ditentukan dengan pola
Gambar, jika perlu diadakan pemotongan hatus dikerjakan dengan hati- hati, rapi, lurus
atau bersudut sesuai dengan kebutuhan, kemudian bidang potong harus diperhalus
dengan gerinda atau kikir.
e. Persiapan sebelum pemasangan
f. Semua pemipaan maupun sparing-sparing SA&EL telah telahterpasang pada jalur dan
tempatnya sesuai dengan Gambar dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
g. Setelah bidang keramik permukaannya harus dibersihkan dengan lap/kain basah
sehingga bersih dari noda-noda semen.
h. Bila ditemui retak, kerusakan bergelombang, garis-garis tepi dan siar tidak rata dan
lurus, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga sesuai dengan
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat
diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
i. Rangka biasa terbuat dari hollow galvanis dengan ukuran yang sesuai 4 x 4 cm rangka
ini dipasang pada dinding mengunakan baut
j. Rangka di pasang secara horizontal dan vertical untuk membentuk grid atau pola yang
akan menjadi tempat pemasangan ACP
k. ACP dipotong dan dibentuk sesuai dengan ukuran dan desain yang ada di gambar
l. ACP dipasang pada rangka yang telah di buat, bisa dengan cara di baut, dikeling atau
,engunakan perekat khusus
m. Setalah ACP terpasang sambungan antara panel dan rangka di tutup menggunakan
sealant untuk mencegah kebocoran dan memberikan tampilan yang rapi
n. Pelapis dinding yang telah terpasang harus dilindungi dari benturan dan atau gesekan.
3.4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Pekerjaan Pasang Sloof Beton
a. Tentukan lokasi dan dimensi sloof sesuai dengan gambar rencana. Penting untuk
melakukan pengukuran yang akurat agar sloof dapat berfungsi dengan baik
b. Pekerjaan sloof ini menggunakan dimensi :
• 20/30 cm
c. Perakitan dan pemasangan tulangan menggunakan besi beton :
• besi beton diameter 12 mm
• besi beton diameter 10 mm
• besi beton diameter 8 mm (begel)
d. Buatlah bekisting dengan papan atau tripleks yang kuat. Bekisting harus dipasang
dengan hati – hati, memberikan jarak 2,5 hingga 3 cm untuk selimut beton.
e. Lakukan pengecoran beton secara bersamaan dengan cetakan lain jika diperlukan,
gunakan beton dengan mutu yang diisyaratkan.
2. Pekerjaan Pasang Kolom Beton
a. Pemeriksaan gambar struktur dan lokasi kolom.
b. Pemotongan dan perakitan tulangan utama dan sengkang menggunakan besi beton:
• besi beton diameter 12 mm
• besi beton diameter 10 mm
• besi beton diameter 8 mm (begel)
c. Pemasangan tulangan di posisi yang ditentukan dan diberi space untuk menjaga
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
selimut beton
d. Bekisting kolom dari multipleks/kayu
e. Pembongkaran bekisting dilakukan setelah 2–3 hari atau sesuai kondisi cuaca dan
spesifikasi teknis.
f. Diperiksa posisi vertikal dan dimensi 40 x 40 cm
g. Beton mutu minimal K-200 dicor secara vertikal
h. Digetarkan dengan vibrator untuk memadatkan beton dan menghindari rongga
3. Pekerjaan Pasang Balok Beton
a. Pemeriksaan gambar kerja (struktur & dimensi)
b. Pemasangan bekisting balok dengan penyangga (perancah) yang kuat dan stabil
c. Dicek kelurusan, dimensi, dan elevasi sesuai rencana
d. Pemotongan dan perakitan tulangan pokok dan sengkang sesuai gambar struktur.
e. Pengecoran beton mutu K – 200.
f. Pemadatan menggunakan concrete vibrator
4. Pekerjaan Plat Talang Dan Dag Beton
a. Kontraktor berkonsultasi dengan Direksi Teknik/Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas mengenai gambar rencana
b. Pasang bekisting plat (dari multipleks & rangka kayu)
c. Pasang perancah yang kuat dan stabil untuk menahan beban cor
d. Cek elevasi, kerataan, dan sambungan antar panel.
e. Bekisting tangga dibuat dari multipleks & kayu rangka, berbentuk miring sesuai
kemiringan tangga.
f. Pasang tulangan bawah, atas, dan distribusi sesuai gambar kerja
g. Cek posisi dan ikatan tulangan agar tidak bergeser saat pengecoran
h. Untuk tangga tambahkan tulangan ekstra pada bordes dan landing
i. Pengecoran dilakukan dari bawah ke atas
j. Gunakan vibrator untuk meratakan dan memadatkan
k. Menggunakan beton mutu K-200
3.5. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Pintu HPL, Pintu Jendela Vintilasi Dan Kaca,
a. Siapkan kaca Polos 5 mm, fitting (engsel, floor hinge, patch fitting), gasket, sealant,
handle, dan kunci
b. Pastikan kusen terpasang rata dan simetris agar pintu bisa berfungsi dengan baik
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
c. Sebelum pihak kontraktor mengorder item ini, Kontraktor diwajibkan berkonsultasi
dengan Direksi Teknik/Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas terkait
spesifikasi
d. Tempatkan gasket di dalam kusen/frame untuk melindungi kaca dari goresan
e. Pasang kaca ke posisi yang sudah disiapkan dengan hati-hati menggunakan
penjepit kaca
f. Daun pintu dan jendela menggunakan produk fabrikan tipe HPL Motif Kayu Merk
Taco,, Aluminium strip, Kaca 5 mm atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun
pintu.
2. Pekerjaan Kusen Pintu Jendela
a. Siapkan kusen Aluminium sesuai ukuran bukaan dinding
b. Ukur dan siapkan lubang dinding sesuai ukuran kusen, dengan toleransi tambahan
sekitar 3 mm pada lebar dan tinggi agar pas
c. Masukkan kusen ke dalam lubang dinding
d. Periksa kelurusan dan posisi kusen menggunakan pendulum atau waterpass agar
kusen tegak lurus dan sejajar
e. Tandai posisi lubang sekrup pada dinding melalui lubang yang ada di kusen
f. Lepaskan kusen, bor lubang pada dinding sesuai tanda, dan masukkan fisher (plug)
g. Pasang kembali kusen ke posisi dan kencangkan dengan sekrup melalui lubang yang
sudah dibuat
h. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah sesuai dalam gambar, dengan ukuran
3 inci dan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Pengawas.
3.6. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar kerja
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan gambar kerja
d. Bahan untuk rangka atap / reng adalah bahan baja ringan c75/75 SNI, dengan dimensi
lebar 75 mm dengan ketebalan 0,75 mm dan Panjang 6 meter.
2. Pemasangan Atap Spandek
a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda – kuda,
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
gording, harus sudah terpasang dengan baik
b. Pemasangan penutup atap Spandek dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
d. Bahan penutup atap tebal 0.4 mm produk dalam negeri berkualitas SNI.
3. Pemasangan Plafond
a. Tentukan elevasi atau ketinggian plafon menggunakan waterpass atau laser level
di sekeliling ruangan, lalu buat garis patokan pada dinding sebagai acuan
pemasangan rangka
b. Pasang wall angle (siku metal) mengelilingi ruangan pada garis elevasi yang sudah
ditentukan
c. Gunakan paku beton atau sekrup dengan jarak 40-50 cm agar kuat menyangga
rangka hollow
d. Potong hollow sesuai panjang ruangan dan pasang di atas wall angle, kemudian
kencangkan dengan baut atau sekrup
e. Pasang kawat penggantung (rod hanger) dari dak beton ke rangka hollow dengan
jarak antar penggantung untuk menjaga kestabilan dan mencegah melengkung
f. Pasang hollow melintang (cross member) dengan jarak antar hollow untuk
menopang plafon PVC
g. Pastikan sambungan hollow rapi dan kuat, gunakan sekrup drywall untuk
pengencangan
h. Setelah rangka terpasang dan rata, pasang lembaran plafon PVC pada rangka
hollow
i. Gunakan sekrup khusus untuk PVC dengan jarak pemasangan sekitar 30-40 cm
agar plafon menempel kuat dan rata
j. Pastikan setiap lembar PVC terpasang rapat dan sejajar untuk hasil estetis
k. Pekerjaan ini menggunakan langit – langit PVC Putih Nat Silver dengan tebal 7 mm
dan rangka hollow 4.4
4. Pekerjaan Pasang List Plafond
a. Pastikan rangka plafon sudah terpasang dengan kuat dan rata.
b. Tandai posisi pemasangan list PVC di pertemuan antara dinding dan rangka plafon
menggunakan waterpass agar lurus dan sejajar
c. Pasang list PVC pada pertemuan dinding dan rangka plafon.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
d. Gunakan sekrup dan bor untuk mengencangkan list PVC ke rangka atau dinding
e. Pastikan list terpasang kuat dan rata, tidak ada celah yang terlihat
f. Jika perlu, gunakan sealant atau lem khusus PVC untuk menutup celah sambungan
agar tahan air dan tidak mudah kotor
3.7. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Cat Dinding
a. Persiapan material seperti cat dinding, plamir dinding, sealer, alkali (anti jamur),
ampelas, air, dan alat bantu seperti steiger, roll, bak roll, kuas, kape, dll
b. Pastikan permukaan dinding dalam keadaan kering dan tidak lembab
c. Perbaiki retak atau lubang kecil dengan plamir dinding, lalu amplas untuk
mendapatkan permukaan halus dan rata
d. Aplikasikan lapisan dasar sealer sebagai pengikat cat. Jika setelah sealer muncul
retak rambut, lakukan plamir ulang dan amplas kembali
e. Untuk dinding luar, sebelum pengecatan dasar, beri lapisan alkali sebagai anti
jamur/lumut.
f. Pengulangan lapisan cat dilakukan setelah lapisan sebelumnya kering sempurna
3.8. PEKERJAAN INSTALSI LISTRIK
1. Pekerjaan Pasang Lampu
a. Pasang fitting lampu sesuai dengan jenis dan model lampu yang akan digunakan.
Pastikan lampu terpasang dengan kokoh dan aman
b. Sebelum lampu dihidupkan, lakukan pengujian untuk memastikan tidak ada
kebocoran arus dan semua sambungan berfungsi dengan baik
c. Pekerjaan ini pada lantai 1 dan lantai 2 menggunakan lampu :
• Lampu downlight LED 15 watt lumen 1400
• Lampu downlight LED 17,5 watt lumen 1400 c/w nikad batteri
2. Pekerjaan Stop Kontak dan Saklar
a. Pahami kabel fase, netral, dan grounding untuk memastikan pemasangan yang
aman
b. Pastikan untuk mematikan aliran listrik di area kerja untuk mencegah kejutan listrik
c. Pilih lokasi yang tepat untuk stop kontak dan saklar. Pastikan lokasi tersebut mudah
dijangkau dan sesuai dengan standar keselamatan (misal, jarak minimal 30 cm dari
lantai untuk stop kontak)
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
d. Gunakan bor untuk membuat lubang dengan ukuran yang sesuai untuk kotak stop
kontak pada dinding
e. Masukkan kotak stop kontak ke dalam lubang yang telah dibuat dan pasang pipa
untuk jalur kabel apabila diperlukan
f. Hubungkan kabel ke stop kontak. Kabel fase (merah) ke terminal fase, kabel netral
(biru) ke terminal netral, dan kabel grounding (kuning-hijau) ke terminal ground
g. Tempelkan stop kontak ke dalam kotak yang terpasang dan kencangkan dengan
sekrup. Ulangi langkah yang sama untuk saklar
h. Setelah pemasangan, nyalakan kembali aliran listrik dan gunakan tespen untuk
memeriksa apakah stop kontak dan saklar berfungsi dengan baik
3. Pekerjaan Instalasi Titik Lampu, Stop Kontak dan Saklar
a. Siapkan semua bahan yang diperlukan, seperti lampu, kabel listrik, pipa conduit, dan
perlengkapan lain. Pastikan semua material sesuai dengan kebutuhan dan
mengikuti standar yang berlaku
b. Siapkan gambar kerja yang jelas menunjukkan lokasi titik lampu, saklar, dan jalur
kabel. Pastikan semua detail seperti ukuran, jenis perlengkapan, dan sistem
pemasangannya tertera dengan jelas
c. Setelah kabel terpasang, tentukan posisi titik lampu berdasarkan layout yang telah
disusun
d. Kabel yang digunakan pada Titik Lampu, Stop Kontak dan Saklar yaitu kabel
NYA/NYM 2.5 dan 3,5 mm in counduit
3.9. PEKERJAAN LOGAM
a. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi standar mutu bahan yang
ditetapkan dalam British dan Amerika Standard, dan mendapat persetujuan dari
Pengawas.
b. Bahan-bahan yang akan dipasang harus sesuai dengan gambar perancangan
atau bila belum ditentukan harus lebih dahulu dibuat gambar shop drawing
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dalam bentuk dan warnanya, untuk
selanjutnya dipakai sebagai standard dalam pekerjaan.
c. Semua bentukan yang dilas yang akan tampak, harus diratakan dan difinish
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
d. Semua pengikat yang lain seperti “clip” keling dan lain-lain yang tampak harus
sama finishing dan warnanya dengan bahan yang diikatnya. Di samping itu,
pengikat yang bertemu dengan pekerjaan plesteran, harus ditekuk membentuk
“plester key”
e. Lubang-lubang untuk sekrup dan baut harus dibor
f. Hubungan-hubungan yang langsung berhubungan dengan udara luar harus
dibentuk sedemikian sehingga tidak menampung air.
g. Perlengkapan dan alat penyambung/pengikat harus dari bahan dan finish yang
sama dengan bahan induknya.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
h. Angker ke dalam tembok/kolom praktis dan rimg balok untuk alat dari alminium
harus dari baja tak berkarat (satinless steel), khusus untuk pemasangan kusen
pintu/jendela.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
BAB – IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN
PERALATAN BANGUNAN
1.1. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
Rehabilitasi Berat Museum Perang Dunia II Juanga adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini:
No. Jenis Alat Keterangan
1. Palu Dalam kondisi baik
2. Sekop Dalam kondisi baik
3. Cangkul Dalam kondisi baik
4. Ember Cor Dalam kondisi baik
5. Obeng Dalam kondisi baik
6. Alat Tukang Listrik Dalam kondisi baik
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
1.2. PERALATAN UTAMA YANG DIKOMPETISIKAN
Adapun jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemelihan/tender adalah sebagai berikut:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 3-4 M3 1 Unit
2. Genset 5 KVA 1 Unit
3. Scafolding Set 3 Set
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
1.3. KETENTUAN PERALATAN KONSTRUKSI
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1 paling lambat sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 kedalam Lembar Data Pemilihan sebagai
bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu pada Pasal 28
ayat (12) Bab III Instuksi Kepada Peserta (IKP) Modul Dokumen Pemilihan Pekerjaan
Konstruksi;
8. Untuk pelatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi meunjukkan bukti sewa yang sah.
1.4. RENCANA KESELAMATAN KERJA
Adapun jenis potensi kecelakaan kerja sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Atap Terjatuh dari ketinggian
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
BAB – V
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
5.1. PERSONEL / TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
Personel atau tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan Rehabilitasi Berat
Museum Perang Dunia II Juanga Di Kecamatan Morotai Selatan adalah sebagai berikut:
Jabatan dalam pekerjaan yang akan Pengalaman
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Tahun)
1. Pelaksana 2 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Manajer Lapangan Pelaksana
lapangan jenjang 5
2. Petugas K3 Konstruksi 1 Tahun Memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi atau petugas keselamatan dan
Kesehatan kerja (K3) konstruksi
5.2. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
1. Personil Manajerial diisyaratkan pada pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan
teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
2. Tata cara evaluasi personel manajerial berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021;
3. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
4. Setiap kegiatan/pelaksanaan pekerjaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran, dan sebagainya harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tnaga ahli terkait;
5. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
6. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi dari pengguna jasa;
7. Sertifikat Kompetensi Kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia;
8. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
BAB – VI
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
7.1. TATA CARA PENGUKURAN
Pada tahap awal kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK
Pasal 25.1 s/d 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum
Kementerian Pekerjaan Umum.
7.2. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran terdiri dari pembayaran Uang Muka dan pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly
Certificate / MC), adapun tatacara pengajuan pembayaran sebagai berikut :
• Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Uang Muka dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setekah SPMK
keluar, dan pembayaran Uang Muka sebesar 25% (dua puluh lima persen).
• Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) Tatacara pengajuan pembayaran
sebagai berikut:
➢ Pengajuan Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) dilaksanakan
secara simultan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Data pendukung Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) yang diajukan oleh
penyedia jasakan diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh Direksi
Lapangan, serta diketahui oleh PPK;
➢ Selanjutnya permohonan Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) tersebut
disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan mendapat
persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan;
➢ Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
RKS REHABILITASI BERAT MUSEUM PERANG DUNIA II JUANGA
7.3. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN
Adapun data pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan pembayaran Uang Muka
maupun pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) adalah sebagai berikut :
• Pembayaran Uang Muka
➢ Dokumen Kontrak
➢ Jaminan Uang Muka;
➢ Jaminan Pelaksanaan;
➢ Daftar Rincian Penggunaan Uang Muka
➢ NPWP
➢ Rekening Koran; dan
➢ Faktur.
• Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC)
➢ Backup Quantity;
➢ Backup Quality;
➢ Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan;
➢ Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.