RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
&
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA
DAN TUGU BINTANG
KABUPATEN PULAU MOROTAI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KETHUTANAN DAN ESDM
TAHUN 2025
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
BAB – I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Taman Kota Daruba dan tugu, yang terletak di pusat Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten
Pulau Morotai, dulunya merupakan ruang terbuka hijau yang menjadi kebanggaan masyarakat
setempat. Taman ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi dan bersosialisasi, tetapi juga
sebagai ruang publik yang mendukung aktivitas budaya, olahraga ringan, serta kegiatan keagamaan
dan komunitas. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi fisik taman mengalami penurunan yang
signifikan.
Melalui Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila Dan Tugu Bintang DINAS LINGKUNGAN
HIDUP KETHUTANAN DAN ESDM Kabupaten Pulau Morotai ini diharapkan dapat memastikan
bahwa kegiatan dan pekerjaan yang sedang berjalan sesuai dengan rencana, kebijakan dan peraturan
yang telah di tetapkan, Serta melakukan studi-studi hingga perencanaan detail desain yang
dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik dan pengawasannya guna
memperoleh hasil yang maksimal nantinya guna untuk menunjang Program Pemerintah dalam
pelayanan Kabupaten pulau morotai.
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pengaman Pantai;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
g) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Hibah Rehabilitasi
Rekonstruksi Pascabencana;
h) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender barang Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi;
j) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana;
k) Setditjen Yankes, Sosialisasi DAK Fisik Lingkup Yankes TA. 2025
l) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan, Mekanisme Pelaksanaan, Pelaporan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Kegiatan Konstruksi Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana;
m) Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran
2025;
n) Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari kegiatan PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA DAN TUGU
BINTANG guna untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan
rencana, standar dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Membantu Melaksanakan Kebijakan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien..
1.4. SASARAN
Sasaran kegiatan PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA DAN TUGU BINTANG
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan.
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
1.5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU
PANCASILA DAN TUGU BINTANG :
a) K/D/L/I : Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
b) Satuan Kerja/SKPD : DINAS LINGKUNGAN HIDUP KETHUTANAN DAN ESDM
c) KPA
Nama : Firdaus Samad, S.Sos.
NIP : 198503272011011003
d) Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Fadel Zakaria Abbas,S.T
NIP : 199611112020121004
1.6. INFORMASI LELANG
a) Nama Paket : PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA
DAN TUGU BINTANG
b) Satuan Dinas : DINAS LINGKUNGAN HIDUP KETHUTANAN DAN ESDM
c) Kategori : Pekerjaan Jasa Konstruksi
d) Metode : Tender
e) Metode Dokumen : Satu File
f) Metode Evaluasi : Sistem Harga Terendah, Kontrak Dan Harga Satuan
e) Kualifikasi Usaha : Kecil
1.7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Sumber Dana : DPA DLH Tahun Anggaran 2025
b) Total Nilai Pagu : Rp. 1.000.000.000,00,-
Terbilang : “Satu Miliyar Rupiah’’
c) Total Nilai HPS : Rp. 999.994.580,00-
Terbilang : “Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah’’
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
BAB – II
RUANG LINGKUP
2.1. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a) Ruang Lingkup Pekerjaan PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA DAN
TUGU BINTANG berada dalam lingkungan Kawasan . Pulau Morotai Kec. Morotai Selatan,
Kab. Pulau Morotai
b) Lokasi PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA DAN TUGU BINTANG
berada di Kec. Morotai Selatan
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN TAMAN KOTA
1) Pembersihan Pendahuluan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Lantai dan Dinding
4) Pekerjaan Lainnya
II. PEKERJAAN TUGU PANCASILA
1) Pek. Pembersihan Awal dan Akhir
2) Pek. Pengecetan Dinding Dasar Tugu
3) Pek. Pengecetan Dinding Tugu
4) Pemugaran Simbol 5 Sila
5) Pemasangan Simbol Garuda
6) Pek. Lampu Spot + Instalasi
7) Pek. Lampu Kolam + Instalasi
8) Pek. Air Mancur (Pompa + Instalasi)
9) Nozzle Sprinkler Kuningan ½ inch
10) Nozzle Air Mancur Cemara ½ inch
11) Pemugaran Pagar Pembatas Stainless
12) Pek. Tanaman Hias
13) Pemasangan Travo Adaptor
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
III. PEKERJAAN TUGU BINTANG
1) Pek.Pembersihan Awal dan Akhir
2) Pek. Pengecetan Dinding
3) Pek.Perbaikan Dinding retak
4) Pek. Lampu Spot + Instalasi
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua puluh) Hari Kalender,
terhitung sejak Penandatanganan Kontrak dengan masa pemeliharaan 60 (Enam puluh) Hari
Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
2.3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua puluh) Hari Kalender,
terhitung sejak Penandatanganan Kontrak dengan masa pemeliharaan 60 (Enam puluh) Hari
Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.
2.4. KEMAMPUAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini wajib
memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta perundangan lainnya.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki perizinan dibidang Jasa Konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi, dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Penyedia Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki klasifikasi, kualifikasi, dan
subklasifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : KBLI 43309 - Pekerjaan LansekapPertamanan dan Penanaman Vegetasi
Sipil Kualifikasi : Kecil
Subklasifikasi : PB010 - Pekerjaan LansekapPertamanan dan Penanaman Vegetasi KBLI
43309
2.5. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA DAN TUGU BINTANG adalah terwujudnya
fasilitas . yang lengkap, fisik bangunan yang sesuai dengan gambar rencana (addendum jika ada),
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
mempunyai mutu dan kualitas bangunan yang sesuai dengan spesifikasi, dan mampu mendukung
berbagai kegiatan pemeriksaan, surveilans.
2.6. STANDAR TEKNIS
a) Peraturan perundang – undangan.
b) Standar Nasional Indonesia (SNI)
c) Melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan, yakni kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan di lapangan
d) Melaksanakan dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat agar batas waktu serta
kondisi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak terpenuhi
e) Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada pengelola proyek untuk disarankan kepada
pimpinan kegiatan
2.7. PENJELASAN GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a) Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing.)
b) Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan Spesifikasi Teknis, maka yang
mengikat adalah Spesifikasi Teknis. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka harus berkonsultasi dengan konsultan pengawas untuk dikoordinasikan
dengan Konsultan Perencana.
c) Bilamana perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu – raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan. Kontraktor dapat menanyakan kepada
Konsultan Pengawas dan mengikuti keputusannya
2.8. JADWAL TAHAPAN PEKERJAAN
a) Sebelum memulai kegiatan, pelaksana pekerjaan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan kuasa mengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/pejabat pengadaan
jasa dan konsultan pengawas yang ditunjuk untuk menkoordinasikan mengenai pekerjaan
yang akan dikerjaan serta Pihak Penyedia wajib membuat rencana pelaksanaan terperinci
berupa Bar Chart, S – Curve, dan Network Planning
b) Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Lapangan dan Konsultan Pengawas, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak Kotrak Kerja diterima Pihak Penyedia. Rencana kerja yang telah diketahui
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
oleh Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas akan diteruskan kepada Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk mendapat persetujuannya
c) Pihak Penyedia wajib memberikan salinan rencana kerja yang telah disahkan oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam 5 (lima) rangkap kepada Konsultan
Pengawas, dan satu salinan ahrus ditempel dibangsal Pihak Penyedia di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan.
d) Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pihak Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja tersebut
e) Penyedia mencari informasi umum mengenai lokasi kegiatan yang akan dikerjakan
sehingga dapat mempersiapkan hal – hal yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
f) Pihak Penyedia wajib melakukan pemeliharaan pekerjaan bilamana masa pemeliharaan
belum selesai.
2.9. KEAMANAN PEKERJAAN
a) Pihak Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan. Untuk maksud – maksud tersebut Pihak Penyedia dianjurkan untuk
membuat pagar pengaman.
b) Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Pihak Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c) Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Pihak Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, dan
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
2.10. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
a) Sejumlah obat-obat dan perlengkapan medis menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai dan harus tetap tersedia di lapangan.
b) Bila mana terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
serius, Pihak Penyedia harus segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c) Pihak Penyedia wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi
syarat – syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada dibawah
RKS Pekerjaan Pemeliharaan Taman Kota, Tugu Pancasila dan Tugu Bintang
kekuasaannya maupun dibawah Pihak Ketiga dan untuk tamu – tamu proyek yang
meninjau lapangan pekerjaan.
d) Pihak Penyedia wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
e) Selain untuk penjaga keamanan, penginapan bagi pekerja tidak diperkenankan berada di
lapangan pekerjaan, kecuali bagi mereka yang didatangkan dari luar daerah dengan izin
tertulis dari Pemilik Proyek.
f) Segala hal yang menyangkut Jaminan Sosial Keselamatan Tenaga Kerja, wajib diberikan
oleh para Pihak Penyedia/Pelaksana sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan
yang berlaku. Pihak Penyedia/Pelaksana wajib menyelenggarakan Program jaminan
Sosial Jaminan Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.11. TEMPAT TINGGAL PIHAK PENYEDIA
a) Untuk kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal – hal mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
yang mudah dihubungi.
b) Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-rubah selama
pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
BAB – III
SPESIFIKASI BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Direksi Keet atau Kantor Direksi Lapangan merupakan representative untuk bekerja dan
aman menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b) Kontraktor dapat membangun direksi keet pada lokasi pekerjaan yang dapat digunakan
sebagai kantor kontraktor dan tempat penyimpanan bahan dan alat, ukuran 4 x 6 M dengan
material atap seng, dinding papan atau tripleks, lantai papan/rabat, dapat dikunci dan aman
dari hujan, panas dengan kelengkapannnya sesuai kebutuhan hingga selesainya pekerjaan
dengan persetujuan dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c) Setelah pekerjaan selesai, maka Direksi teknis keet menjadi milik proyek.
d) Dokumentasi, administrasi, dan pelaporan adalah pekerjaan yang berlangsung selama
pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
e) Kontraktor harus menyiapkan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja selama
pekerjaan konstruksi berlangsung, guna menunjang kegiatan Sistem Manajemen K3.
Adapun item-item K3 yang maksud antara lain :
Alat Pelindung Diri (APD);
Alat Pelindung Kerja (APK);
Rambu-rambu peringatan;
Spanduk/Banner K3; dan
Bendera K3.
f) Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran-ukuran dan mutu
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan.
g) Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu sama lain dan segera
memberitahukan/berkonsultasi dengan direksi teknis bilamana terdapat perbedaan ukuran
– ukuran satu sama lainnya.
h) Peil nol (±0,00) ditetapkan di lapangan sesuai kondisi dan keinginan pada waktu rencana
awal pelaksanaan.
i) Kontraktor diwajibkan membuat tanda tetap untuk ukuran peil nol di atas patok yang kuat,
dan memeliharanya selama waktu pekerjaan berlangsung dan patok tersebut telah disetujui
oleh direksi teknis.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
j) Penentuan peil kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dengan teliti dengan
menggunakan alat pengukur, yaitu Total Station, guna mendapat letak bangunan penguat
tebing/pantai.
k) Kontraktor diwajibkan menyediakan air bersih yang memenuhi syarat untuk konstruksi
hingga selesainya pekerjaan dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
l) Kontraktor tidak diperkenakan untuk menyimpan alat/bahan bangunan diluar lokasi
pekerjaan. Kontraktor juga tidak diperkenakan menyimpan bahan-bahan yang ditolak oleh
Direksi Teknik/Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas karena tidak memenuhi
syarat.
3.2. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah harus mengikuti ukuran lebar dan kedalaman yang sesuai
dengan gambar.
b. Sebelum pekerjaan galian dimulai, kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
AS galian, titik/patok STA, serta berkoordinasi dengan Direksi Teknik/Pengawas
Lapangan dan Konsultan Perencana.
2. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
a. Sebelum melakukan urugan, tanah yang akan digunakan harus diuji untuk
memastikan bahwa ia memenuhi spesifikasi teknik yang telah ditentukan. Tanah
harus bebas dari kotoran, batu, atau bahan lain yang bisa merusak struktur
3.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja
b. Sebelum pemasangan batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan tidak boleh ada genangan air diatas permukaan batu bata
tersebut.
c. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak (lot) dan pola
ikatan harus terjaga dengan baik. Pertemuaan sudut antara dua dinding harus rapi dan
siku, kecuali apabila pertemuan tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Gambar Kerja.
d. Untuk setiap pertemuan dinding pasangan batu bata 1/2 batu setiap luas 12 m2, harus
dipasang kolom praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran dan penulangan
sesuai gambar Kerja.
e. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balk
beton,maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus dipasang
angker diameter 10 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh 20 cm,
dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
f. Pemeliharaan Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
3. Pekerjaan Plesteran
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
b. Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak terlebuh
dahulu.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun spar ing-sparing SA dan EL
telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran (klabangan)
dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan,
e. Pekerjaan plesteran pada Permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk
f. Pekerjaan Plesteran halus pada Permukaan Beton Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di
ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus
tertutup aduk plesteran.
g. Semua permukaan yang akan menerima bahan/material finishing misalnya
bahan/material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan/neterial
finishing tersebut adalah Cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan atau sesuai dengan peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1 cm dan Maksimal 2,8 cm. Jika
ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat ayam yang
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
diikatkan/dipakukan ke permukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
i. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar
harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7cm dalam 0,5 cm.
4. Pekerjaan Acian
a. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemukian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan
Finishing. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai
lapisan dasar minimal berumur 8 hari.
b. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak mengandung
kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan tidak memenuhi
yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
5. Pekerjaan Lantai Batu Alam
a. Persiapan Desain & Area Kerja
Tentukan fungsi & pola: apakah untuk jalur setapak, teras, atau area duduk.
Tentukan pola pemasangan (acak, susun bata, mozaik, dll.).
Pilih jenis batu alam: andesit, palimanan, batu kali, batu candi, atau batu
granit, sesuai gaya taman dan kebutuhan ketahanan.
Ukur area: untuk menghitung kebutuhan material dan membuat layout.
b. Persiapan Lahan
Pembersihan area: buang rumput, tanah gembur, dan kotoran.
Penggalian: kedalaman ±10–15 cm untuk lantai taman, lebih dalam jika jalur
akan dilalui kendaraan.
Perataan dasar: padatkan tanah menggunakan stamper atau pemadat
manual.
c. Lapisan Pondasi
Lapisan pasir urug: tebal ±3–5 cm, ratakan dan padatkan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Pondasi beton (opsional): untuk area yang membutuhkan kekuatan ekstra,
buat lantai kerja beton K-150 setebal ±5–7 cm.
Kemiringan drainase: atur kemiringan ±1–2% untuk mengalirkan air hujan.
d. Pemasangan Batu Alam
Siapkan adukan: campuran semen dan pasir (1:3) untuk menempelkan batu.
Pemasangan batu:
Mulai dari titik lurus/pinggir area.
Gunakan palu karet untuk mengetuk batu agar rata.
Jaga jarak nat sesuai desain (2–5 mm atau lebih untuk pola alami).
Potong batu sesuai kebutuhan menggunakan gerinda potong batu.
e. Pengisian Nat
Adukan nat: semen dan pasir halus (1:1 atau 1:2).
Isi celah antar batu dengan adukan atau grout khusus.
Bersihkan sisa adukan di permukaan sebelum mengeras.
f. Finishing
Pembersihan akhir: lap batu dengan kain basah atau sikat lembut.
Coating batu alam (opsional): gunakan pelapis khusus untuk mencegah lumut
dan memperkuat warna.
Periksa kemiringan & kestabilan: pastikan tidak ada batu yang goyang.
6. Pekerjaan Plester Lantai Kolam
Pasang patok panduan atau benang waterpass untuk menentukan ketebalan dan
kemiringan.
Oleskan adukan perekat tipis (slurry semen + air) di lantai beton sebelum plester,
supaya lapisan plester menempel kuat.
Aplikasikan plester:
Tebal umum 15–20 mm.
Kerjakan dari titik terjauh menuju saluran pembuangan.
Jaga kemiringan ±1–2% ke arah floor drain.
Rataskan & padatkan adukan menggunakan roskam/penggaris aluminium.
Finishing permukaan sesuai kebutuhan:
Halus jika akan dilapisi keramik atau coating.
Agak kasar jika akan diberi lapisan pelindung tambahan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
a. Perawatan (Curing)
Siram permukaan plester secara berkala selama 3–7 hari agar tidak retak rambut.
Lindungi dari paparan matahari langsung yang terlalu panas.
b. Catatan Penting untuk Kolam
Waterproofing sangat dianjurkan:
Bisa dicampur dalam adukan plester.
Bisa diaplikasikan sebagai lapisan setelah plester mengering.
Pastikan sambungan antara lantai dan dinding kolam tertutup rapat tanpa celah.
Hindari plester saat hujan atau cuaca sangat panas.
7. Pekerjaan Lantai Keramik Luar
a. Pekerjaan Dasar.
Pastikan lantai kerja rata, bersih, dan kokoh (biasanya berupa screed atau beton).
Permukaan tidak boleh lembek, berdebu, atau basah berlebihan.
b. Peralatan yang dibutuhkan
1. Pembuatan Adukan Perekat (Mortar)
Gunakan semen instan khusus granit (tile adhesive) atau adukan manual:
Perbandingan semen : pasir halus = 1 : 2 atau 1 : 3.
Tambahkan air secukupnya hingga mencapai tekstur agak kental dan lekat.
2. Pemasangan Granit
Pasang Benang Ukur:
Tentukan arah pemasangan (biasanya dimulai dari tengah ruangan atau titik
acuan).
Gunakan benang untuk menjaga lurus dan siku antar ubin.
Aplikasikan Adukan Perekat:
Oleskan di lantai menggunakan roskam bergerigi agar merekat kuat.
Tambahkan juga pada punggung granit (metode back buttering) untuk hasil
lebih kuat dan merata.
Letakkan Granit:
Tekan secara perlahan dan ratakan dengan palu karet.
Gunakan tile spacer 2 mm atau 3 mm untuk menjaga jarak antar nat.
Cek Kerataan:
Gunakan waterpass dan penggaris aluminium secara berkala.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Potong Granit Jika Diperlukan:
Gunakan mesin pemotong keramik dengan pisau khusus granit.Pemasangan
Alat potong granit (mesin pemotong keramik/granit).
c. Finishing
1. Pembersihan Sisa Perekat
Bersihkan segera sisa adukan yang keluar dari celah nat sebelum mengering.
2. Pekerjaan Nat (Grouting)
Lakukan setelah 24 jam, saat granit sudah mengikat kuat.
Gunakan nat khusus (warna disesuaikan).
Oleskan dengan karet/plastik, lalu bersihkan sisa nat setelah setengah kering.
3. Pembersihan Akhir
Bersihkan seluruh permukaan granit dengan spons dan air bersih.
Setelah 3–7 hari, granit siap digunakan dan kuat untuk beban berat.
8. Pekerjaan Pengecetan
Pemeriksaan Pekerjaan Cat
Persiapan material seperti cat dinding, plamir dinding, sealer, alkali (anti jamur),
ampelas, air, dan alat bantu seperti steiger, roll, bak roll, kuas, kape, dll
Pastikan permukaan dinding dalam keadaan kering dan tidak lembab
Perbaiki retak atau lubang kecil dengan plamir dinding, lalu amplas untuk
mendapatkan permukaan halus dan rata
Aplikasikan lapisan dasar sealer sebagai pengikat cat. Jika setelah sealer
muncul retak rambut, lakukan plamir ulang dan amplas kembali
Untuk dinding luar, sebelum pengecatan dasar, beri lapisan alkali sebagai anti
jamur/lumut.
Pengulangan lapisan cat dilakukan setelah lapisan sebelumnya kering
sempurna
9. Pekerjaan Rabat Beton Tumbuk, Ad 1:3:5,
a. Persiapan Alat dan Material.
Material:
Semen (Portland Cement)
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Pasir (bersih, tidak bercampur tanah/liat)
Split/kerikil (ukuran 1-2 cm)
Air bersih
Peralatan:
Cangkul, sekop, ember
Molen (jika volume besar)
Alat ukur (gelas ukur, timbangan atau ember takar)
Alat pemadat (tumbukan kayu/besi, stamper manual)
Alat pengukur elevasi dan waterpass.
b. Pencampuran Adukan
Takaran manual atau menggunakan ember takar:
1 ember semen
3 ember pasir
5 ember kerikil
Pencampuran manual:
Campur pasir dan semen kering dulu sampai merata.
Tambahkan kerikil, aduk lagi hingga merata.
Tambahkan air sedikit demi sedikit sambil diaduk hingga adukan cukup plastis
(tidak terlalu kering dan tidak terlalu encer).
Pencampuran menggunakan molen (lebih konsisten):
Masukkan kerikil dulu.
Tambahkan sebagian air.
Tambahkan pasir dan semen.
Tambahkan sisa air, aduk hingga homogen ±2-3 menit.Pemasangan.
3.4. PEKERJAAN LAINNYA
1. Pekerjaan Instalasi Perpipaan
a. Pipa yang digunakan HDPE 63 (2 inch) serta ½ inch
b. Model penyambungan bisa melalui Metode ini menggunakan mesin las HDPE untuk
melelehkan ujung pipa atau dengan fitting/asesories
c. Macam-macam fiting/ asesories dapat dilihat pada rincian anggaran biaya
d. Dudukan Pipa dari Besi Plat
e. Pompa Submersible PUMP SS-132D, 1 HP, 3 Phase 750 Watt 2 Inch.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
2. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Pasang fitting lampu sesuai dengan jenis dan model lampu yang akan digunakan.
Pastikan lampu terpasang dengan kokoh dan aman
b. Sebelum lampu dihidupkan, lakukan pengujian untuk memastikan tidak ada
kebocoran arus dan semua sambungan berfungsi dengan baik
c. Travo Kolam
3. Pekerjaan Pagar Stainless
a. Persiapan Desain & Material
Tentukan desain: tinggi pagar, jumlah batang vertikal/horizontal, jarak antar pipa.
Material:
Pipa stainless bulat (umumnya Ø38 mm, Ø50 mm untuk tiang utama, dan Ø16–25
mm untuk teralis).
Plat dasar (base plate) stainless untuk dudukan tiang.
Baut angkur atau dynabolt untuk pengikat ke lantai/beton.
Peralatan:
Mesin potong pipa stainless (cutting wheel stainless).
Mesin las argon/TIG (agar hasil rapi).
Mesin gerinda & polishing.
b. Persiapan Area Kerja
Bersihkan area pemasangan.
Pastikan titik pemasangan tiang sudah diukur & ditandai sesuai gambar kerja.
c. Pemasangan Dudukan Tiang
Buat lubang angkur di lantai atau plat beton dengan bor hammer.
Pasang base plate stainless di tiap titik tiang.
Kencangkan dengan dynabolt atau baut angkur.
d. Pemasangan Tiang Utama
Potong pipa tiang sesuai tinggi desain.
Las tiang ke base plate menggunakan las argon agar sambungan rapi.
Pastikan posisi tegak lurus dengan waterpass.
Lakukan pengelasan penuh, lalu haluskan bekas las dengan gerinda halus.
e. Pemasangan Batang Horizontal/Vertikal
Metode las:
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Tandai titik sambungan pada tiang.
Potong batang stainless bulat sesuai ukuran.
Las argon batang ke tiang sesuai desain (horizontal atau vertikal).
Metode bracket (tanpa las):
Gunakan konektor/bracket stainless siap pakai, kencangkan dengan sekrup imbus.
f. Finishing
Bersihkan sisa percikan las & gerinda.
Polish seluruh permukaan stainless dengan kain buffing dan cairan polishing.
Periksa semua sambungan agar kokoh dan tidak ada tepi tajam.
4. Pekerjaan Tanaman/Pohon
a. Siapkan sesuai pohon/tanaman sesuai yang termuat dalam gambar
b. Untuk pohon yang ditebang untuk memperhatikan model pemangkasannya
5. Pek. Papan Nama taman “MOROTAI DALOHA” . dengan Akrilik dan stiker
a. Lihat pada gambar detail
b. Menggunakan Akrilik berwarna putih susu + dengan Lampu
c. Kemudian di tempelkan pada WPC di teras bangunan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
BAB – IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
4.1. PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
PEMELIHARAAN TAMAN KOTA, TUGU PANCASILA DAN TUGU BINTANG adalah sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut ini:
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas
1. Peralatan Tukang Campur
1 Set
4.2. PERALATAN UTAMA YANG DIKOMPETISIKAN
Adapun jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemelihan/tender adalah sebagai berikut:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 3-4 M3 3 Unit
2. Concrete Mixer/Molen 350 Ltr 1 Unit
3. Ganeratot Set 5 Kva 1 Unit
4. Profil Tank 1200 Liter 1 Unit
5. Peralatan Tukang Campur 1 Set
4.3. KETENTUAN PERALATAN KONSTRUKSI
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1 paling lambat sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 kedalam Lembar Data Pemilihan sebagai
bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu pada Pasal 28
ayat (12) Bab III Instuksi Kepada Peserta (IKP) Modul Dokumen Pemilihan Pekerjaan
Konstruksi;
8. Untuk pelatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi meunjukkan bukti sewa yang sah.
4.4. RENCANA KESELAMATAN KERJA
Adapun jenis potensi kecelakaan kerja sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Pengecetan
1. Terjatuh dari ketinggian
Tugu
2. Pekerjaan Listrik Kesetrum
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
BAB – V
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
5.1. PERSONEL / TENAGA KERJA YANG DIPERLUKAN
Personel atau tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan PEMELIHARAAN TAMAN
KOTA, TUGU PANCASILA DAN TUGU BINTANG Kecamatan Morotai Selatan adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan (Tahun)
1. Pelaksana 2 Tahun Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung Jenjang 7 (Tujuh)
2. Petugas K3 Konstruksi 2 Tahun Memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi atau petugas keselamatan dan
Kesehatan kerja (K3) konstruksi jenjang 7
5.2. KETENTUAN SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
1. Personil Manajerial diisyaratkan pada pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan
teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
2. Tata cara evaluasi personel manajerial berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021;
3. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
4. Setiap kegiatan/pelaksanaan pekerjaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran, dan sebagainya harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tnaga ahli terkait;
5. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
6. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi dari pengguna jasa;
7. Sertifikat Kompetensi Kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia;
8. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
BAB – VI
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
6.1. TATA CARA PENGUKURAN
Pada tahap awal kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK
Pasal 25.1 s/d 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum
Kementerian Pekerjaan Umum.
6.2. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran terdiri dari pembayaran Uang Muka dan pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly
Certificate / MC), adapun tatacara pengajuan pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Uang Muka dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setekah SPMK
keluar, dan pembayaran Uang Muka sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) Tatacara pengajuan pembayaran
sebagai berikut:
Pengajuan Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) dilaksanakan
secara simultan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Data pendukung Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) yang diajukan oleh
penyedia jasakan diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh Direksi
Lapangan, serta diketahui oleh PPK;
Selanjutnya permohonan Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) tersebut
disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan mendapat
persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan;
Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
6.3. DATA PENDUKUNG PEMBAYARAN
Adapun data pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan pembayaran Uang Muka
maupun pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC) adalah sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka
Dokumen Kontrak
Jaminan Uang Muka;
Jaminan Pelaksanaan;
Daftar Rincian Penggunaan Uang Muka
NPWP
Rekening Koran; dan
Faktur.
Pembayaran Prestasi Bulanan (Monthly Certificate / MC)
Backup Quantity;
Backup Quality;
Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Morotai Selatan, 11 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Fadel Zakaria Abbas, S.T