| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032958183942000 | Rp 30,054,784,092 | - | |
| 0024259103821000 | Rp 29,994,141,303 | Pokja Tidak menerima Jaminan Penawaran Asli Sampai batas akhir pemasukan penawaran Sesuai Dokumen pemilhan BAB III .IKP. Huruf B Angka. 23. JAMINAN PENAWARAN 23.3 Huruf c dan d | |
CV Wenny Sakti | 00*1**3****21**0 | - | - |
| 0723183588422000 | - | - | |
PT Bintang Fajar Timurraya | 0022846232821000 | - | - |
| 0943303289034000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Konstruksi
Rehabilitasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Posi-Posi
Dinas Perhubungan
Kabupten Pulau Morotai
Tahun Anggaran
2024
1. Latar Belakang
Pelabuhan berperan strategis dalam usaha meningkatkan pemanfaatan
sumberdaya kelautan dimana pelabuhan juga berfungsi sentra kegiatan dan
distribusi sumberdaya yang menjadi komoditi masing masing daerah tersebut.
Selain menunjang perekonomian secara luas pelabuhan juga penting untuk
menunjang perekonomian lokal. Dampak positif dengan adanya pelabuhan karena
akan membuka peluang dalam penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan kegiatan-
kegiatan usaha penunjang dimana kesempatan masyarakat setempat dalam
berperan serta akan lebih besar dan menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah
daerah setempat. Namun dalam merencanakan dan mengelola pelabuhan perlu
suatu kearifan, dimana selain mempertimbangkan dampak positif tentunya dampak
negatifnya pun perlu diperhatikan, utamanya terhadap permasalahan lingkungan.
Pembangunan pelabuhan dilaksanakan sebagai pengembangan dari fasilitas yang
sudah ada untuk mendukung perkembangan ekonomi setempat. Oleh karena itu,
pembangunan pelabuhan di Indonesia dalam lingkup sub sektor perhubungan laut
terus dilaksanakan dalam rangka menunjang transportasi penumpang, angkutan
masyarakat lokal, dalam skema penunjang pariwisata masyarakat pesisir
khususnya di kecamatan Pulau Rao kabupaten Pulau Morotai.
Dalam rangka menunjang kegiatan tersebut, maka pekerjaan rehabilitasi
Pelabuhan pengumpan lokal posi-posi perlu dilakukan sebagai salah satu upaya
yang dilakukan pleh pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau
Morotai untuk menunjang kebutuhan Masyarakat khususnya Masyarakat di
Kecamatan Pulau Rao. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pekerjaan
Rehabilitasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Posi-Posi di pandang perlu dengan
menggunakan jasa penyedia yang memiliki kualifikasi yang layak dalam
melaksanakan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Mewujudkan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Posi-Posi
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan serta efisien dalam penggunaan sumber daya,
serasi dan selaras dengan lingkungannya dan berjalan dengan tertib, efektif
dan efisien.
b. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dalam KAK ini adalah agar Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan pembangunan sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil optimal sesuai dengan persyaratan (spesifikasi teknis) untuk
keperluan pencapaian tujuan, dengan memperhatikan mutu bangunan, biaya
yang digunakan dan waktu pelaksanaan.
3. Sasaran
Adapun sasaran yang diharapkan dari kerangka acuan kerja ini adalah :
a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi di bidang Konstruksi
untuk pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan pengumpan Lokal Posi-
Posi melalui proses tender.
b. Mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai dari pelaksanaan dan
pemeliharaan dalam waktu yang telah disepakati, dengan biaya yang efisien
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis.
c. Mengendalikan pengaruh timbal balik antara proyek/ kegiatan dengan
lingkungan agar didapat :
- Koordinasi yang baik dengan instansi yang terkait;
- Arah perkembangan hasil pekerjaan yang lebih baik;
- Penerapan teknologi yang tepat; serta
- Pendokumentasian dan Administrasi pelaksanaan pekerjaan yang baik.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan terletak di Desa Posi-Posi Kec. Pulau Rao, Kabupaten Pulau
Morotai
5. Sumber Pendanaan
Adapun sumber pendanaan dari Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan
Pengumpan Lokal Posi-Posi ini dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2024
dengan Biaya sebesar Rp. 30.297.161.000,-. (Tiga Puluh Milyar Dua Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
SKPD : Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai
Nama PPK : Ode Ari Junaedi Wali, ST
Nip : 198507192011011001
Tahun Anggaran : 2024
7. Data Dasar
Produk DED Rehabilitasi Pelabuhan Pengumapan Lokal Posi-Posi
8. Standar Teknis
▪ ACI 318-11 : Building Code Requierements for structural concrete.
▪ ASTM : The American Sociaty for Testing Materials.
▪ AASHTO : The American Association of State Highway and Transportation
Officials.
▪ SNI : Standar Nasional Indonesia
SNI 1729-2020 : Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
SNI 2847-2019 : “Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung”
SNI 1726-2019 : Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non gedung;
SNI 8460-2017 : Persyaratan Perancangan Geoteknik
SNI 2833-2016 : Perencanaan Jembatan Terhadap Beban Gempa RSNI
1725:2016 : Pembebanan untuk Jembatan,
SNI 8052-2014 : Pipa Baja untuk Pancang SNI 2052-2014 : Baja Tulangan Beton
SNI 7973: 2013 : Spesifikasi Desain untuk Kayu
SNI 7833-2012 : Tata Cara perancangan Beton Pracetak dan Beton Prategang
untuk Bangunan Gedung.
SNI 6570 : 2001 : Instalasi pompa yang dipasang tetap untuk kebakaran SNI
0225-2000 : Persyaratan umum instalasi listrik
RSNI T-12-2004 : Perencanaan struktur beton untuk jembatan
▪ “Technical Standards and Commentaries For Port and Harbour Facilities In
Japan 2009” : (The Overseas Coastal Area Development Institute of Japan),
▪ “Design of Marine Facilities for the Berthing, Mooring, and Repair of Vessels” by
John W. Gaythwaite;
▪ “Planning and Design of Ports and Marine Terminals, 2nd edition” by Hans
Agerschou;
▪ “Port Engineering: Planning, Construction, Maintenance, and Security” by
Gregory P. Tsinke;
▪ CERC, 1984, Shore Protection Manual, US Army Coastal Engineering Research
Center, Washington.
▪ Kramadibroto, S., 1985, Perencanaan Pelabuhan, Ganeca Eact Bandung
▪ Quinn A. Def., 1972, Design and Construction of Port and Marine Structures, Mc
Graw-Hill Book Company, New York.
▪ Triatmodjo, Bambang., 2013, Perencanaan Pelabuhan, Beta Offset.
▪ Neufert, Ernst (2000): Neufert Architect’s Data. Inggris: Blackwell Publishiing
Company.
▪ ASCE Standard (American Society of Civil Engineers) Seismic Design of Piers
and Wharves, Copyright 61-14.
▪ Standard Design Criteria for Port in Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Departemen Perhubungan, 1984
▪ Guidelines for The Design of Fender System, PIANC, 2002
▪ Minimum Design Loads for Buildings and Other Structures, ASCE/SEI 7-05
▪ Spesifications for Structural Steel Buildings, AISC 360-10
▪ Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor : OT.101/2/DJPL-15
Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Fasilitas Pelabuhan Laut
▪ Standar Pedoman Fasilitas Darat
9. Lingkup Kegiatan
Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan pelaksanaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu serta
administrasi pelaksanaan kontruksi :
1. Persiapan pekerjaan termasuk SMK3
2. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan,
3. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings),
4. Membuat as-built drawing, Laporan Harian dan Laporan Bulanan,
5. Membantu proses mendapatkan Persetujuan Bangunan dan perijinan
lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak,
6. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik/konstruksi.
10. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Pengiumpan Lokal Posi-Posi meliputi :
I. Pekerjaan persiapan
II. Pembangunan Fasilitas Dermaga
1. Pembuatan Abutmen
2. Pembuatan Trestle
3. Pembuatan Dermaga utama
4. Pembuatan Dermaga Pasang Surut
III. Pekerjaan Causeway
IV. Pekerjaan lain-Lain
11. Keluaran
Terwujudnya fisik Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Posi-Posi
sesuai dengan Dokumen Kontrak serta Addendum Kontrak (Jika Ada).
12. Peralatan Utama dari penyedia Jasa
Adapun Jenis peralatan Utama yang dibutuhkan untuk kegiatan ini meliputi :
No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Minimal
1 Dump Truck 3 Unit 3 - 4 m3
2 Excavator 1 Unit 120 HP
3 Genset 1 Unit 60 KVA
4 Crawler Crane 1 Unit 35T
5 Ponton Transport/LCT 1 Unit 300 GT
6 Ponton Pancang 1 Unit 120 Feet
7 Tug boat 1 Unit 50 GT
8 Diesel Hammer 1 Unit K 35
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa
milik/ sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak
menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa
sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang
menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB,
invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian
sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa
beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/ penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
d) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian
kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta
sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan
klarifikasi secara fisik.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Melaksanakan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Posi-
Posi secara tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi sesuai kontrak dan
adendumnya (bila ada).
14. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari
kalender ditambah masa pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan
puluh hari kalender) hari kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan
fisik/konstruksi.
15. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
1. Memiliki ISO 9001, 45001, dan 14001 untuk bidang Konstruksi.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah/
Besar dengan sub bidang Kualifikasi/ Layanan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011).
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Mempunyai Satus Valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
Status Wajib pajak
5. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub
kontrak
6. Penggunaan Bahan/material yang diperlukan memaksimalkan penggunaan
bahan/material di Kabupaten Pulau Morotai dengan mengacu pada daftar
inventaris bahan material yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan dan
Perindustrian serta berstandar Nasional Indonesia, berupa dukungan dari
Perusahaan Pertambangan dan dibuktikan dengan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Surat Izin Penambangan Batuan (Galian C) dari Dinas Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulau Morotai
16. Personil Manajerial
Personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini :
Jabatan Pengalaman
Sertifikat
Pekerjaan yang Jumlah kerja
No. Pendidikan Keahlian Kerja
akan Personil Minimal
(SKK)
dilaksanakan (Tahun)
Ahli Teknik
S1 Teknik
1 Manager Proyek 1 Orang Dermaga - 5
Sipil
Madya
Ahli Teknik
S1 Teknik
2 Manager Teknik 1 Orang Dermaga – 5
Sipil
Muda
Manager S1
3 1 Orang - 5
Keuangan Ekonomi
Ahli K3 S1 Semua Ahli K3
4 1 Orang 5
Konstruksi Jurusan Konstruksi
Keterangan :
a. Penilaian Pengalaman Pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi;
b. Perhitungan pengalaman personel ditentukan berdasarkan :
1. Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
2. Referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
17. Rencana Keselamatan Konstruksi
No Kegiatan Identifikasi Bahaya
- Tangan Terjepit
Pekerjaan Pemancangan Tiang
1 - Tempat Tiang Pancang
Pancang
- Terjatuh
18. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan perimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Daruba, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
ODE ARI JUNAEDI WALI, ST
Nip. 198507192011011001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 December 2018 | Penggantian Jembatan Ruas Bere Bere - Sopi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 55,178,728,000 |
| 23 November 2015 | Rekonstruksi Jalan Sofi - Bere Bere | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 49,980,500,000 |
| 19 March 2020 | Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Kawasan Morotai Kabupaten Pulau Morotai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 49,364,450,000 |
| 23 November 2015 | Rekonstruksi Jalan Sofi - Wayabula.. | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 38,780,500,000 |
| 23 November 2015 | Pembangunan Jembatan Kali Tora Pangeo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 37,480,500,000 |
| 22 January 2018 | Preservasi Rekonstruksi Jalan Lingkar P. Marsela ( Buka Hutan ) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,428,100,000 |
| 2 February 2025 | Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Daruba Baru Lanjutan | Kementerian Perhubungan | Rp 16,803,940,000 |
| 13 August 2019 | Gb.1. Penerapan Terbatas Teknologi Jembatan Dan Jalan Dengan Material Lokal Di Morotai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,550,000,000 |
| 9 November 2016 | Rekonstruksi Jalan Bere Bere - Sofi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,650,000,000 |
| 3 June 2017 | Peningkatan Jalan Sirtu Ke Hotmix Ruas Jalan Motorpool - Sp3 | Kab. Pulau Morotai | Rp 10,693,935,000 |