PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Kawasan Perkantoran, No 1 Desa Muhajirin Baru
MOROTAI SELATAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
SATKER/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
NAMA PA : Dinas PU dan Penataan Ruang kabupaten Pulau Morotai
PROGRAM : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
KEGIATAN : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilaya Sungai (WS) dalam satu daerah Kabupaten/Kota
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan WFC Zona 3
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN: Pembangunan WFC Zona 3
A. LATAR BELAKANG
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan,
permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan konstruksi: pekerjaan
Pembangunan di Kawasan Pariwisata yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi
masyarakat
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi: untuk menunjang Perkembangan Pariwisata
di Kabupaten.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi: membangun Kawasan untuk memenuhi
wilayah Kawasan pariwisata terkait dengan kebutuhan konstruksi: pekerjaan
Pembangunan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
C. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi, ini Menambah
Kawasan pariwisata sehingga masyarakat akan mendapat manfaat dalam wilayah
Kawasan pariwisata.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
b. Satker/SKPD : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Pulau Morotai
c. PA : Dinas PUPR Kab. Pulau Morotai.
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana : APBD DAU TAHUN 2024
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
Rp. 14.900.000.000,- (Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan nilai
HPS adalah sebesar Rp. 14.900.000.000,- (Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Juta
Lima Rupiah).
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup masyarakat
umum.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di Kecamatan Morotai Selatan Desa Daruba
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
200 (Dua Ratus) Hari kalender, terhitung sejak Penanda Tanganan Kontrak, dengan masa
110 (Seratus Sepuluh) Hari Kalender setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan
pertama pekerjaan.
H. INFORMASI LELANG
1. Nama Paket Pekerjaan
Pembangunan WFC Zona 3
2. Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulau Morotai
3. Kategori
Pekerjaan Jasa Konstruksi
4. Metode
Tender
5. Metode Dokumen
Satu File
6. Metode Evaluasi
Sistem Harga Terendah gabungan Kontrak Lumpsum dan harga satuan
7. Metode Kualifikasi
Pasca kualifikasi
8. Kualifikasi Usaha
Kecil
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 65, Ayat 4 “Paket pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau
koperasi”. Ayat 5 “Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil dan koperasi”. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang menuntut adanya
kemampuan teknis dan Peralatan yang spesifik sehingga bisa digunakan kualifikasi usaha kecil
(mampu memenuhi kemampuan teknis serta perlatan yang dibutuhkan) dan/atau usaha non kecil,
sehingga dalam pelaksanaan tender pekerjaan di maksud tidak terpenuhi oleh usaha kecil maka
dapat di kerjakan oleh usaha non kecil hal ini sesuai dengan kebutuhan kualifikasi teknis dan
peralatan yang di butuhkan pada pekerjaan tersebut.
I. PERSYARATAN KUALIFIKASI PESERTA LELANG
Penyedia wajib memiliki:
1. Akta Autentik Pendirian dan/atau Perubahan terakhir yang telah didaftarkan di
Kementerian Hukum dan HAM R.I;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta konfirmasi status valid sebagai Wajib
Pajak;
4. Bukti Laporan, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 lengkap dengan
Lampirannya dan Bukti Laporan, Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun
Pajak 2023 lengkap dengan Lampirannya (bila ada Pembetulan);
5. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksanaan Spesialis; Kualifikasi Bidang
Usaha Kecil atau Non-Kecil (Usaha Menengah); Subklasifikasi Pekerjaan Tanah,
Galian dan Timbunan Kode KBLI 08105.
8. Sisa Kemampuan Paket (SKP) P=5;
9. Pengalaman dalam 4 (empat) tahun terakhir di lingkungan Pemerintah/
BUMN/BUMD/BLU/Swasta/SKK Migas/Lembaga Donor, termasuk pengalaman
sub kontrak dan/atau joint venture yang dibuktikan dengan melampirkan bukti
Dokumen Kontrak dan Berita Acara Provisional Hand Over (PHO);
10. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang 3 (tiga) tahun, yang
dibuktikan dengan melampirkan bukti Dokumen Kontrak dan Berita Acara
Provisional Hand Over (PHO);
J. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
No Jabatan Pendidikan (Minimal) Pengalaman Minimal Sertifikat Keahlian
SKK Pelaksana
1 Pelaksana Lapangan 2 thn
SMA/SMK/D.II/S1 Lapangan
Sipil Pekerjaan Jalan
(TS028)
2 Petugas K3 SMA/SMK/D.II/S1 Sertifikat Petugas
2 thn
Sipil K3 Konstruksi
Daftar Personil Manajerial yang disampaikan wajib:
• Menyertakan Curiculum Vitae/Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan tentang
bidang keahliannya dan Sertifikasi Keterampilan Kerja. Organisasi Profesi pada
bidang keahlian tertentu, yang berkorelasi atas masa kerja, keahlian dan/atau hal
lainnya yang dianggap memadai untuk mendapatkan Sertifikasi Keterampilan
Kerja;
• Menyertakan Curiculum Vitae yang menggambarkan kompetensi (kewajaran
penugasan seseorang) pada bidang kekonstruksian sejak menamatkan pendidikan
(SMA/SMK/D.III/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada
bidang kekonstruksian yang dijalaninya dalam rentang waktu minimal yang
disyaratkan.
K. DOKUMEN RKK KONSTRUKSI
RKK Konstruksi wajib mencakup:
1. Elemen SMK3 Konstruksi meliputi:
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam K3
Konstruksi;
b. Perencanaan K3 Konstruksi: uraian pekerjaan, manajemen resiko dan rencana
8 tindakan berikut penjelasannya atas risiko, sasaran khusus dan program
khusus;
c. Dukungan K3 Konstruksi;
d. Operasi K3 Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja K3 Konstruksi.
2. Identifikasi Risiko;
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Resiko
1 Mobilisasi Kecelakaan Saat Perjalanan
(Luka Berat/Meninggal)
2 Pasangan Batu Kosong Kecelakaan Saat Pelaksanaan Pekerjaan
3 Timbunan Pilihan Kecelakaam saat Pelaksanaan Pekerjaan
L. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
Terbangunannya Kawasan Water Front City Zona 3 menjadi baik sehingga tersedianya
Kawasan Pariwisata bagi masyarakat.
M. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Mengacu pada SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 (Revisi 2) Oktober 2020
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; (diperbolehkan dukungan peralatan).
No. Jenis Alat/Type Kapasitas (Minimal) Jumlah (Minimal)
1 Dump Truck 4 ton (3-4 M3) 3 Unit
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;---------------
4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur pelaksanaan
yang benar, terpola dalam rencana alur kerja (NWP).
5. Ketentuan gambar kerja; (terlampir).
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly Certifikate (MC)
realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi: Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan, menyertakan Back Up ; berupa data Opname, Gambar Terlaksana dan Foto
Setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh PA.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja); dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan
keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
9. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- aset Negara yang
peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum
Morotai Selatan, 13 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG
Ode Ari Junaedi Wali, ST
Nip. 19850719 201101 1 001