| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030268882805000 | Rp 28,005,745,756 | - | |
PT Putri Mawe Papua | 06*1**9****53**0 | Rp 26,862,000,000 | Berdasarkan IKP Bab III pasal 23. tentang Jaminan Penawaran Butir 23.3. c dan 23.3.d c.Jaminan penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d.Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta. |
Adikarya Mandiri Papua | 01*7**7****52**0 | - | - |
| 0032751737805000 | - | - | |
| 0030864623952000 | - | - | |
| 0819376732955000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
RUNWAY 400 X 18 METER DENGAN ASPHALT KOLAKAN TERMASUK MARKING
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Daerah : Kabupaten Puncak - Dinas Perhubungan
Program : Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Udara
(Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Bandar
Udara)
Hasil (Outcome) : Tahapan Pembangunan Prasarana Bandar Udara Dalam Rangka
Pemenuhan Standar Keselamatan dan Keamanan serta
Peningkatan Kapasitas
Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Prasarana Bandar
Udara
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Prasarana Bandar Udara untuk Pemenuhan Standar
Keselamatan dan Keamanan serta Peningkatan Pelayanan
Penerbangan.
Jenis Keluaran (Output) : Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Runway 400 X 18 Meter Dengan
Asphalt Kolakan Termasuk Marking
Volume Keluaran (Output) : 1 (Satu)
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang Undang
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Peraturan Pemerintah
1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Penerbangan;
4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
c. Keputusan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39
Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002, tentang
Sertifikasi Operasi Bandar Udara
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2005 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) 03-0749-2004 mengenai
Perancangan Fasilitas Bagi Pengguna Khusus di Bandar Udara sebagai
Standar Wajib
5. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun
2022 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139)
Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK);
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 8 tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Bagian 139-26 (Advisory Circular CASR PART 139-26) tentang
Panduan Desain Aerodrome Alat bantu Visual (Aerodrome Design Manual
Visual AIDS);
7. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 tahun
2022 tentang Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Bantu
Pendaratan Visual (Airfield Lighting System) dan Sistem Kelistrikan;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 112 Tahun 2017 tentang
Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
9. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 172 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Rencana Penanggulangan
Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency) dan Pertolongan
Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
10. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 205 Tahun
2016 tentang Penataan Area Komersial Pada Terminal Penumpang Bandar
Udara;
11. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 635 Tahun
2015 tentang Standar Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara
(Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional Yang
Beroperasi Di Sisi Udara;
12. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 Tahun
2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139) Volume
I Aerodrome Daratan;
13. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun
2021 tentang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara;
14. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:
SKEP/113/VI/2002 tentang Kriteria Penempatan Fasilitas Elektronik dan
Listrik Penerbangan;
15. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:
SKEP/114/VI/2002 tentang Standar Gambar Instalasi Sistem Penerangan
Bandar Udara (Airfield Lighting System);
16. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/347/XII/
1999 tentang Standar Rancangan Bangun dan/atau Rekayasa Fasilitas dan
Peralatan Bandar Udara;
17. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun
2022 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139)
Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK);
18. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 8 tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Bagian 139-26 (Advisory Circular CASR PART 139-26) tentang
Panduan Desain Aerodrome Alat bantu Visual (Aerodrome Design Manual
Visual AIDS);
19. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 tahun
2022 tentang Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Bantu
Pendaratan Visual (Airfield Lighting System) dan Sistem Kelistrikan;
20. Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 93 Tahun
2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139-24 (Advisory Circular CASR Part 139-24)
Pedoman Perhitungan PCN (Pavement Clasification Number) Perkerasan
Prasarana Bandar Udara;
21. Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 94 Tahun
2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139-23 Pedoman Pemeliharaan Konstruksi
Perkerasan Bandar Udara (Pavement Management System);
22. Standard dan Spesifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI yang relevan;
d. Referensi Teknis Nasional
1) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;
2) Standar Nasional Indonesia (SNI);
3) Standar Industri Indonesia (SII);
4) Peraturan dan Standar lain yang relevan.
e. Standar Internasional
1) Standarisasi teknis perencanaan Bandar Udara yang dikeluar oleh ICAO
(Internasional Civil Aviation Organization) meliputi Annex 1 s/d Annex18,
Edisi terakhir beserta manualnya yang terdiri dari:
a) Airport Planning Manual (Doc 9184) terdiri dari:
Part 1– Master Planning
Part 2–Land Use and Environment Control
Part 3–Guidelines for Consultant/Construction Services
b) Airport Services Manual(Doc 9137) terdiri dari:
Part 1– Rescue and Fire Fighting
Part 2– Pavement Surface Conditions
Part 3– Control of Obstacles
Part 4– Airport Emergency Planning
Part 5– Airport Operational Services
Part 6– Airport Maintenance Practices
2) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-6G, Airport Pavement Design and
Evaluation”
3) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-5D, Airport Drainage;
4) Standard Critical Aircraft Design yang dikeluarkan oleh pabrikan Pesawat;
5) American Standard Testing Material (ASTM);
6) ASHTO dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan;
7) IATA–Airport Development Reference Manual;
8) Dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan.
A. LATAR BELAKANG
Transportasi udara mempunyai kedudukan yang cukup strategis dalam konteks peran
dan sumbangannya dalam pembangunan nasional. Salah satu komponen penting dalam
pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada transportasi udara adalah
pengembangan kinerja dan pembangunan bandar udara. Oleh karena itu, sebagai
prasarana penyelenggaraan penerbangan, bandar udara perlu ditata secara terpadu
guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat
kebutuhannya. Agar penyelenggaraan layanan jasa kebandarudaraan dapat terwujud
dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan secara nasional yang handal dan
berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap
perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,
keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional.
Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan
Hidup Bandar Udara serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, Keputusan Menteri Perhubungan No.
KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen
Perhubungan serta Peraturan Menteri Perhubungan PM 69 Tahun 2013 tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Dalam proses penyusunan penataan bandar udara
perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,
keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional.
Oleh karena penataan fasilitas bandar udara merupakan pekerjaan yang kompleks dan
perlu mempertemukan kepentingan berbagai bidang (multi-facet), maka proses
perencanan fasilitas bandar udara benar - benar membutuhkan keahlian yang mampu
menghasilkan produk perencanaan sesuai dengan kriteria - kriteria teknis di bidang
kebandarudaraan yang berlaku secara internasional yang dibakukan oleh ICAO
(International Civil Aviation Organization) dan merujuk kepada standar peraturan
perundangan yang berlaku.
B. Gambaran Umum
a) Ketersediaan prasarana dan sarana transportasi merupakan suatu persyaratan
utama dalam mendukung pengembangan wilayah suatu daerah, terutama bagi
daerah yang mempunyai potensi sumber daya yang besar namun kurang didukung
oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai.
b) Bandar udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang
aktifitas suatu wilayah perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan
kebandarudaraan secara nasional yang andal dan berkemampuan tinggi, maka
dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu memperhatikan tata
ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan
penerbangan secara nasional. Hal ini sesuai sebagaimana yang diatur dalam UU
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001 Tentang Kebandarudaraan serta Peraturan Menteri Perhubungan KM 83 Tahun
1998 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian
Perhubungan. Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang No 1
tahun 2009 tentang Penerbangan, telah nyata disebutkan bahwa bandar udara
merupakan salah satu simpul jaringan transportasi sekaligus pintu gerbang kegiatan
perekonomian suatu daerah, pendorong serta penunjang kegiatan industri serta
sektor perdagangan. Oleh karena peran yang begitu strategis, semua bandar udara,
termasuk Bandar Udara Agandugume Kabupaten Puncak dituntut untuk selalu dalam
kondisi baik dan laik operasi, khususnya fasilitas pokok, yang ditunjukkan dengan
terpenuhinya persyaratan keselamatan.
c) Bandar Udara Agandugume merupakan salah satu bandar udara yang berada di
kawasan yang sedang berkembang di wilayah Indonesia Timur, tepatnya di
Kabupaten Puncak Propinsi Papua, mempunyai peran strategis dalam mendukung
upaya peningkatan peran angkutan udara dalam kaitan pembangunan daerah
khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
d) Saat ini kondisi eksisiting runway bandara Agandugume adalah 800 x 18 m dengan
konstruksi aspal kolakan sepanjang 400 x 18 m, dan 400 m masih berupa tanah
padat sehingga kagitan ini agar dapat mendukung kegiatan Pemulihan Ekonomi
nasional (PEN).
C. Data Umum Bandar Udara
1. Nama Bandar Udara :
AGANDUGUME
2. Kantor Otoritas :
OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH X MERAUKE
3.
Status Operasi : Umum
4. Penggunaan :
Domestik
5. Kelas :
Satpel BU
6. Pengelola :
UPT Ditjen Hubud
7. Provinsi :
Papua Tengah
8. Kabupaten / Kota :
Kabupaten Puncak
9. Kecamatan :
Agandugume
10. Kelurahan :
Agandugume
Alamat Bandar Udara :
Jl Raya Bandara, Wamitu
Lokasi (ARP) :
04° 01' 29.197" LS 137° 56' 28.220" BT
2.2 Data Fasilitas
Landas Pacu (Runway) Landas Pacu (Runway) Landas Pacu (Runway)
Runway : Runway : Runway :
Dimensi : 800 m x 23 m Dimensi : 800 m x 23 m Dimensi : 800 m x 23 m
Konstruksi : Asphal kolakan Konstruksi : Asphal kolakan Konstruksi : Asphal kolakan
Kondisi : Rusak 400 m x 18 m Kondisi : Rusak 400 m x 18 m Kondisi : Rusak 400 m x 18 m
Taxiway : Taxiway : Taxiway :
Dimensi : 25 m x 18 m Dimensi : 25 m x 18 m Dimensi : 25 m x 18 m
Apron :
Dimensi : 65 m x 35 m
Landas Pacu (Runway)
Runway :
Dimensi : 800 m x 23 m
Konstruksi : Asphal kolakan
Kondisi : Rusak 400 m x 18 m
Taxiway :
Dimensi : 25 m x 18 m
Gambar Kondisi Eksisting Bandar Udara Agandugume
Gambar Area Rencana Pekerjaan Bandar Udara Agandugume