| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0914388152953000 | Rp 4,496,160,270 | - | |
| 0906032933953000 | Rp 3,958,610,508 | Berdasarkan berita acara klarifikasi Teknis No.027/7.D/K.DPUPKP/POMIL/BPBJ-SET, Tanggal 12 April 2023. Yang dihadiri oleh Wakil Direktris Perusahaan, bahwa : 1. Pada referensi pengalaman pekerjaan personil dari pemberi pekerjaan setelah diklarifikasi ke beberapa pemberi pekerjaan lewat LPSE setempat Ternyata referensi pengalaman yang disampaikan peseta nihil/tidak ada 2. Pada Dokumen Pemilihan lembaran (IKP) Point E. tentang Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi angka 28.12. Evaluasi Teknis: huruf C. 3. Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. Kesimpulan evaluasi pengalaman personil, bahwa masing-masing personil disyaratkan 3 tahun, maka dari hasil klarifikasi pada angka 2 diatas ada pengalaman personil yang nihil/tidak ada dan tidak terhitung sebangai pengalaman. Pada Dokumen Pemilihan pada Point Intruksi Kepada Penyedia (IKP) angka 4. Point 4.1 huruf a. dikatakan bahwa menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; dan Point 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam. | |
| 0861971380952000 | - | - | |
CV Garis Bantu | 0739900223952001 | - | - |
| 0537885758953000 | - | - | |
| 0943366146953000 | - | - | |
Antakara Perkasa | 04*9**8****52**0 | - | - |
| 0952869436952000 | - | - | |
CV 3Gpapua | 07*7**6****53**0 | - | - |
| 0905724514952000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
CV Kambangki Jaya | 09*4**0****53**0 | - | - |
| 0904928520952000 | - | - | |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan : Pembangunan Kantor Dinas PUPKP Type 300 m2
2. Lokasi : Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
a. Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan,
tenaga kerja serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. Pelaksanaan
pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk
pekerjaan ini.
b. Kontraktor menjamin pada pemberi tugas dan pengelola teknis, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan dokumen kontrak.
c. Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
a. Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan
ini, kontraktor diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun
syarat-syarat pada dokumen pengadaan (pelelangan) ini untuk meyakinkan diri
bahwa benar-benar tidak terdapat lagi ketidakjelasan perbedaan ukuran-
ukuran, perbedaan antara gambar-gambar serta keganjalan atau kekeliruan
lainnya.
Apabila terdapat ketidak cocokan, perbedaan atau keganjalan antara gambar-
gambar yang satu dengan yang lainnya, maupun antara gambar-gambar dengan
dokumen pengadaan (pelelangan), maka kontraktor diwajibkan melaporkan hal-
hal tersebut kepada konsultan perencana/pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan ditapak secepatnya. Ketentuan tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Mengingat setiap pelaksanaan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam
melaksanakan satu bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan
lainnya, maka ketelitian pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian
pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan dibongkarnya
suatu hasil pekerjaan oleh konsultan pengawas, yang mengakibatkan suatu
kerugian bagi kontraktor.
c. Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar
perencanaan serta penjelasan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang
tercantum dalam dokumen pengadaan (pelelangan) ini termasuk di dalamnya
pengadaan bahan-bahan, pengarahan tenaga kerja, peralatan yang diperlukan
serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai rencana.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa pengetahuan pengelola teknis.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggung jawab
kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
3. SITUASI/PENEMPATAN BANGUNAN
a. Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plant/Gambar situasi yang ada.
b. Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai
kondisi setempat, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi
kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alas
an untuk mengajukan klaim.
d. Pekerjaan pemasangan bouwplank harus mendapatkan persetujuan konsultan
pengawas atau dari pihak direksi.
4. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
ditentukan dibagian-bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara umum akan
sesuai dengan hal-hal sebagai berikut :
Persyaratan Mobilisasi
a. Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan
dan penyelesaian pekerjaan kontrak.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi
asalnya ke tempat yang digunakan sesuai ketentuan kontrak.
c. Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp kontraktor, termasuk bila
perlu kantor lapangan, tempat tinggal dan gudang.
Persyaratan Demobilisasi
a. Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh
pihak kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali
seluruh instansi-instansi, peralatan konstruksi, dan pihak kontraktor
diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan pada daerah
kerja (site), sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum
pekerjaan mulai.
5. PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN AWAL/PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan
pekerjaan, kontraktor berkewajiban :
a. Membersihkan halaman pekerjaan dari segala kotoran/sampah
dan bekas bongkaran bangunan lama.
b. Menyediahkan air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air
harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing
pekerjaan yang bersangkutan.
c. Membuat gudang-gudang, los kerja dan kantor Direksi keet.
d. Pengukuran site
e. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan.
f. Membuat papan nama proyek yang terbuat dari papan dengan
ukuran 80 x 120 cm. Didirikan tegak di atas kayu 5/10 cm
setinggi 200 cm. Warna dasar papan putih dan tulisan hitam.
Papan diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
g. Papan nama proyek memuat :
Nama Kegiatan : Pengadaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Jenis Pekerjaan : Pembangunan Kantor Dinas
PUPKP Type 300 m2
Nomor Kontrak : 640/ /KONTRAK-KANTOR/
DPUPKP/2023
Tahun Anggaran : 2023
Lokasi Proyek : Ilaga – Kab. Puncak
Jumlah Biaya : ……
Sumber Dana : ……
Konsultan Pengawas : ……
Kontraktor Pelaksana : ………………………………………
Jangka Waktu : 150 Hari kalender
UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran telah ditetapkan dalam gambar dan dijelaskan dalam
gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut adalah ukuran
setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
Peil ketinggian lantai (± 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam
gambar, ukuran tersebut merupakan perhitungan rata-rata di atas tanah
berkontur (tingginya akan ditentukan pada saat pematokan) Penentuan
peil ini akan dilakukan oleh Konsultan Perencana, Konsultan pengawas
dan PPK/PPTK atau Direksi Teknis dari dinas PUPKP bersama-sama
dengan Kontraktor. Selanjutnya peil ini harus merupakan dasar tiap
ukuran tinggi/rendah dan horizontal. Kontraktor harus membuat ukuran
tersebut diberi cat dengan meni warnah merah. Tanda tetap ini harus
dijaga dan dipelihara sampai bangunan selesai dikerjakan.
Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran ¼”
atau dengan alat waterfas, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan
dengan benang secara azaz segitiga Pythagoras.
KANTOR PEMBORONG DAN GUDANG
Untuk keperluan kelancaran pelaksanaan konstruksi dan tempat tinggal
pekerja, kontraktor diwajibkan membuat direksi keet, pondok kerja dan
gudang tempat penyimpanan bahan (Keet). Bangunan direksi keet ini
dibuat dengan luas sesuai volume pada RAB abailah ada.
Pada bangunan keet ini disediakan dan dilengkapi dengan peralatan
direksi keet, seperti meja tulis, kursi dan peralatan K3 lainnya.
Posisi bangunan keet ini disesuaikan dengan situasi tempat agar
sirkulasi pekerjaan tidak saling menghambat.
6. PEKERJAAN UTAMA
a. Perkerjaan Persiapan dan Pondasi (lihat Gambar/RAB)
b. Pekerjaan Lantai dan Dinding (lihat spesifikasi pada RAB/Gambar)
c. Pekerjaan Atap dan Plafon (lihat spesifikasi pada RAB/Gambar)
d. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendelah (lihat spesifikasi pada RAB/Gambar)
e. Pekerjaan Instrlasi Listrik (lihat spesifikasi pada RAB/Gambar)
f. Pekerjaan Sanitasi (lihat spesifikasi pada RAB/Gambar)
g. Pekerjaan Pengecetan (warna di koordinasikan oleh PPK/PPTK)
h. Pekerjaan Akhir (lihat spesifikasi pada RAB/Gambar)
7. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pekerjaan lain-lain yang belum tersebut dalam rencana kerja dan syarat-
syarat ini apabila belum mengerti harus segera ditanyakan langsung pada
pengawas.
Pekerjaan lain-lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan
sehingga akan memperoleh pekerjaan yang baik.
Pada saat pekerjaan akan diserah terimahkan untuk pertama kalinya
(Provisional hand Over-PHO), maka kontraktor harus menyerahkan gambar-
gambar yang sebenarnya ( As Build Drawing).
8. PENUTUP
Kontraktor harus membuat foto-foto pelaksanaan pada saat belum, baru
dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada
pandangan yang sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan
kanan. Selain itu laporan harian serta semua berita acara yang diperlukan
Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaaan.
Ilaga , Maret 2023 April
2022
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HENDRIK PALILING
Nip: 19820902 201510 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 July 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Smp N Ypk Ebenhaezer | Kab. Mimika | Rp 8,174,487,846 |
| 23 May 2024 | Pembangunan Pagar Rsud | Kab. Puncak | Rp 6,284,086,500 |
| 5 July 2022 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sd Inp. Koperapoka I (Bhp) | Kab. Mimika | Rp 3,153,550,000 |
| 22 May 2019 | Pembangunan Bundaran Akses Bandara - Jl. C. Heatubun | Kab. Mimika | Rp 2,340,000,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Sd Bhp Paket III Sd Yppk Waonaripi | Kab. Mimika | Rp 2,331,670,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Sd Bhp Paket III Sd Inp. Kwamki I ( Kwamki Lama ) | Kab. Mimika | Rp 2,331,670,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Pasar Sore | Kab. Mimika | Rp 2,000,000,000 |
| 10 April 2020 | Pembangunan Pagar Permanen Depan Kantor | Kab. Mimika | Rp 1,875,000,000 |
| 29 April 2022 | Belanja Barang Yang Diserahkan Kepada Masyarakat Kegiatan P2l Otsus | Kab. Mimika | Rp 1,515,865,000 |
| 22 April 2022 | Pembangunan Gedung Koperasi Arwanop | Kab. Mimika | Rp 1,345,387,500 |