| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0720500255801000 | Rp 480,406,058 | 78 | - | |
| 0767250806952000 | Rp 570,439,545 | 86.2 | - | |
| 0940274632952000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0802372920952000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi | |
| 0011379146952000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi | |
CV Waniam Papua Konsultan | 09*1**6****52**0 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi |
| 0018266841952000 | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | |
CV Five Grace Papua | 08*2**2****52**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas |
| 0019187699956000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi | |
| 0758325120952000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi | |
| 0812269157952000 | - | - | - | |
| 0712930528952000 | - | - | - | |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - | - |
| 0937625671805000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PAKET PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS ILAGA UTARA
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Organisasi PPK
Pengguna Jasa adalah
Nama PPK : Demus Wonda, SKM.,M.Kes
NIP : 196612251986031005
Alamat : Jl. Angrek Kampung Kimak Ilaga
2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis ini berada di Distrik Ilaga Utara
3 Sumber Pendanaan
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan Tekis di Bebankan pada DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten Puncak Nomor: DPA/ A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2023 tanggal 20
Januari 2022 kode Kegiatan 1.02.02.2.01.02;
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar
Rp 601.731.060,00 (Enam ratus Satu Juta Tujuh ratus Tiga puluh Satu Ribu Enam puluh
rupiah);
Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dilaksanakan setelah masa sanggah dan di
Sahkan sebagai Pemenang.
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar
a. Dokumen Pelaksanaan yaitu :
1) Gambar- gambar Pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan syarat-syarat,
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa pelaksana
kontruksi,
4) Dokumen kontrak pelaksana kontruksi,
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan pengawas).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis kontruksi,termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan,dll..
e. Informasi lainnya
5 Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan Pengawas Pada Kerangka Acuan Kerja
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan,baik yang menyangkut macanm,kualitas,dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi,sebgai konsultan Pengawas yang secara funsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
6 Sasaran
a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan Pekerjaan;
b. Melakukan perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kegiatan konstruksi serta aliran
informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari terjadinya
pembengkakan biaya;
e. Mengatasi Dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan kaulitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah di tetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor;
g. Menghentikan sementaran bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah
ditetapkan;dan
h. Menyiapkan dan meghitung kemungkianan terjadinya pekerjaan tambah kurang.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7 Uraian Singkat Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Pengawasan menyeluruh Paket Pembangunan Gedung Puskesmas Beoga Timur, meliputi
pengawasan:
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan K3;
- Pekerjaan Tanah dan Pasir;
- Pekerjaan Pondasi dan Beton;
- Pekerjaan Lantai dan Dinding;
- Pekerjaan Atap dan Plafon;
- Pekerjaan Kusen Pintu dan Penggantung;
- Pekerjaan Sanitair;
- Pekerjaan Interior;
- Perketjaan Elektrial; dan
- Pekerjaan Sarana dan prasarana;
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Kesehatan, Peraturan Menteri PUPR RI Nomor: 22/PRT/M/2018, tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut lain adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan,peralatan, tenaga kerja dan metode dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
kontruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggrakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh Penyedia
jasa pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui Program Kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings)
sebelum serah terima pertama.
9) menyusun daftar cacat/keruskan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan penggunaan
bangunan Gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftran Gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari
Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara Professional atas jasa pengawasan
fisik yang dijadikan Pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak pelaksanaan fisik
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu badan usaha, tetap juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang
terlibat.
4) Konsultasi pengawas berkewajiban melakukan Pengawasan pada masa pemeliharaan.
Konsultan Pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan pengawasan pemeliharaan
sebesar 10% dari nilai surat Perjanjian/kontrak.
8 Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
maupun kontraktor;
b. Melakukan koreksi dan memberikan persertujuan mengenai hasil gambar (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek;
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material kontruksi yang diusulkan oleh
kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman
dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
9 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMK
sampai dengan paling Lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Serah terima
pertama pekerjaan oleh pelaksana Konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu
pelaksanaan Konstruksi selama 150 ( seratus lima puluh ) hari Kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mangikuti sebagaimana
hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan kontruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Demus Wonda, SKM., M.Kes
NIP. 196612251986031005