| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Lima Serangkai | 00*0**0****52**0 | Rp 5,433,150,518 | - |
| 0950614560952000 | Rp 5,692,461,132 | - | |
| 0436414296953000 | Rp 6,002,106,672 | - | |
| 0763519691952000 | Rp 6,262,020,068 | - | |
| 0724706783953000 | Rp 5,901,509,749 | Pengalaman personil tidak memenuhi seperti yang disyaratkan pada dokumen pemilihan dan dan sebagian dokumen RKK ditandatangani atas nama perusahaan lain. | |
| 0941121535952000 | - | - | |
CV Angkolo Buk Namole | 00*3**2****52**0 | - | - |
| 0419922943952000 | - | - | |
| 0031452121952000 | - | - | |
CV Telaga Klumbru | 03*2**7****52**0 | - | - |
CV Putra Teluk Youtefa | 09*7**0****52**0 | - | - |
| 0705946937822000 | - | - | |
CV Indra Jaya Persada | 00*0**9****52**1 | - | - |
| 0904928520952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Tahap Akhir
2. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 6.790.000.000 (Enam Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta
Rupiah)
3. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum
4. Lingkup Pekerjaan : Gedung direncanakan 1 lantai, dengan rincian lingkup pelaksanaan
konstruksi tersebut adalah :
1. Bersama konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
2. Lingkup pekerjaan kontraktor pelaksana dalam kegiatan ini
adalah :
3. Membaca dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
4. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
5. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
7. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;
8. Mengooptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
9. Mengumpulkan dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
10. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
minggguan. Laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
11. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, shop drawing
diajukan kepada konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
12. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
13. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan Menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
14. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama
dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
15. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan manajemen
konstruksi Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan Gedung;
16. Membantu pengelola kegiatan dalam Menyusun dokumen
pendaftaran;
17. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah
Kabupaten/kota setempat;
18. Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
Menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran;
19. Dalam Menyusun VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE,
atau bekerjasama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
menggunakan metodelogi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku;
20. Bangunan Gedung Rumah Jabatan Wakil Bupati Tahap Akhir
memiliki 1 (satu) lantai, dengan fungsi ruangan sebagai
fasilitas tempat tinggal dan pendukung Pemerintahan lainnya;
21. Lingkup Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Wakil
Bupati Tahap Akhir yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah dan Pasir
c. Pekerjaan Pondasi dan Beton
d. Pekerjaan Lantai dan Dinding
e. Pekerjaan Atap dan Plafon
f. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Kunci
g. Pekerjaan Instalasi Listrik
h. Pekerjaan Sanitasi
i. Pekerjaan Cat
j. Pekerjaan Talud
k. Pekerjaan Lain-lain