| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Indra Jaya Persada | 00*0**9****52**1 | Rp 4,700,035,123 | - |
| 0705946937822000 | Rp 2,279,472,800 | Tidak memiliki NPWP Papua, Papua Tengah, Papua Pengunungan dan Papua Selatan yang dipersyaratkan, ditemukan surat perjanjian sewa alat tidak benar (palsu) setelah dilakukan klarifikasi ke pemilik alat, penawaran harga timpang (melebihi HPS yaitu 54 %) | |
| 0763519691952000 | - | - | |
CV Iqsan Dwi Perdana | 07*6**2****52**1 | Rp 3,994,461,082 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis dan harga setelah diberikan kompensasi waktu selama 2 jam |
| 0030669576952000 | - | - | |
| 0942197237953000 | - | - | |
CV Karang Maoa | 07*8**2****52**0 | - | - |
| 0031452121952000 | - | - | |
CV Lewe | 08*9**9****52**0 | - | - |
CV Telaga Klumbru | 03*2**7****52**0 | - | - |
Cvemadoki | 07*8**7****52**0 | - | - |
| 0421699711953000 | - | - | |
| 0436414296953000 | - | - | |
| 0723003836952000 | - | - | |
| 0656286069952000 | - | - | |
| 0016156754952000 | - | - | |
| 0419922943952000 | - | - | |
| 0914388152953000 | - | - | |
CV Megta Puncak Cendrawasih | 04*0**9****52**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Kantor Bupati
2. Nilai Total Pagu : Rp.4.975.500.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : Dana Otonomi Khusus (Otsus)
4. Lingkup Pekerjaan : Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan kontraktor pelaksana dalam kegiatan ini
adalah :
1. Membaca dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;
6. Mengooptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan mingguan. laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, shop drawing
diajukan kepada konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan Menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama
dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan manajemen
konstruksi Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan;
14. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
pendaftaran;
15. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah
Kabupaten/kota setempat;
16. Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
Menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran;
17. Dalam Menyusun VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE,
atau bekerjasama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
menggunakan metodelogi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku;
18. Lingkup Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Bupati yaitu:
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN PAGAR DEPAN
3. PEKERJAAN PAGAR BELAKANG
4. PEKERJAAN PAGAR SAMPING KANAN
5. PEKERJAAN PAGAR SAMPING KIRI
6. PEKERJAAN AKHIR/FINISHING