| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013098827062000 | Rp 406,314,637 | - | |
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk | 00*1**0****54**0 | Rp 445,905,135 | 1. Tidak memiliki/menyampaikan Surat Ijin Usaha Asuransi dari Kementrian Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan OJK Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Produk Asuransi Kendaraan Bermotor; 2. Tidak melampirkan Surat keputusan direksi tentang tenaga ahli (AAAIK) di kantor cabang. 3. Tidak memiliki/menyampaikan pengalaman pekerjaan Penyediaan jasa pada divisi 71 ; (Jasa Keuangan dan ybdi.) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; |
PT Asuransi Bangun Askrida | 00*3**4****08**1 | - | - |
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk | 00*3**0****54**0 | - | - |
| 0404716912646000 | - | - | |
PT Asuransi Sinar Mas | 0013911490542001 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
BADAN KEUANGAN DAERAH
Jalan Onje Nomor 4 Purbalingga 53311 Jawa Tengah
Telepon (0281) 891098, 893116, 896216 Faks. (0281) 893116
E-mail : bakeuda@purbalinggakab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGADAAN JASA ASURANSI BARANG MILIK DAERAH
(154 UNIT KENDARAAN DINAS) TAHUN 2023
A. Latar Belakang
Guna mendukung jalannya organisasi pemerintah daerah dibutuhkan ketersediaan sarana
prasana. Diantara sarana tersebut adalah kendaraan dinas. Kendaran dinas dibutuhkan
untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Sesuai Laporan Keuangan Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki 35 unit
Kendaraan Roda 6, 373 Unit Kendaraan Roda 4, 30 Unit Kendaraan Roda 3, serta 1274
Unit Kendaraan Roda 2. Berdasarkan Keterbatasan Kemampuan Keuangan Daerah serta
mempertimbangkan urgensi pengamanan terkait mobilitas kendaraan dinas maka pada
tahun anggaran 2023 akan dilakukan pengasuransian guna pengamanan aset kendaraan
dinas milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga sejumlah 154 (seratus lima puluh empat)
unit.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap 154 (seratus lima puluh empat) unit kendaraan dinas milik
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana terlampir melalui penyedia jasa asuransi
kerugian.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan sampai dengan terbitnya polis adalah 15 (lima belas) hari
kalender terhitung sejak ditandatangani kontrak.
D. Jangka Waktu Pelaksanaan Penjaminan
Jangka waktu pelaksanaan jaminan perlindungan terhadap Kendaraan Dinas adalah 367
(Tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender.