| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0650701311409000 | Rp 428,879,022 | - | |
CV Jaya Mukti Rahayu | 04*0**2****09**0 | Rp 397,276,177 | Peserta Tidak melampirkan Elemen identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0414850032408000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
Utama Tenjolaya Tengah | 04*2**6****19**0 | - | - |
| 0625175021439000 | - | - | |
| 0015110521409000 | - | - | |
| 0402799605443000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0725024830421000 | - | - | |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
CV Lintang Gemilang | 07*1**5****35**0 | - | - |
| 0020642310421000 | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
I. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Membantu organisasi perangkat daerah dalam perumusan pelaksanaan Penataan
Gapura dan Pemagaran sesuai dengan rencana dan menggunakan standar prosedur
yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan yang berkualitas;
b. Petunjuk bagi pihak ketiga pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan
Penataan Gapura dan Pemagaran.
c. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering di hadapi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Kerangka Acuan Kerja ini.
II. TARGET SASARAN
Target atau pun sasaran yang ingin dicapai adalah; untuk melakukan perbaikan dari segi
fisik bangunan gapura dan pemagaran terlaksananya Penataan Gapura dan Pemagaran
sehingga meningkatnya kualitas Taman lebih terjaga serta menciptakan estetika kota yang
indah dan bersih, representative dan berkualitas baik secara teknis maupun non teknis sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
III. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Penataan Gapura dan Pemagaran ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
Purwakarta dan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Purwakarta yang dalam hal ini:
a. Pengguna Anggaran
Nama : AGUNG WAHYUDI, ST, MT,MM.
NIP : 19780811 200312 1 005
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Purwakarta
Alamat : Jl. K.K. Singawinata No. 116 Purwakarta
b. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : RUDIYANTO, S.ST.MT
NIP : 19750617 199901 1 001
Jabatan : Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten
Purwakarta
Alamat : Jl. K.K. Singawinata No. 116 Purwakarta
IV. ANGGARAN PELAKSANAAN
a. Sumber Dana
Penataan Gapura dan Pemagaran yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan
Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta Anggaran Tahun 2023, Sumber Dana
APBD Kabupaten Purwakarta.
b. Pembiayaan
Biaya Fisik Penataan Gapura dan Pemagaran yang berasal dari APBD Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 451.349.470,- (Empat Ratus Lima Puluh
Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Kerangka Acuan Kerja Penataan Gapura dan Pemagaran Page 1
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PENGERJAAN, DAN DATA PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan konstruksi yang harus dilakukan penyedia barang jasa Penataan
Gapura dan Pemagaran, antara lain:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN GAPURA
3. PEKERJAAN PLUMBAK
4. PEKERJAAN PAGAR MELATI
5. PEKERJAAN PERLENGKAPAN
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yaitu di Gapura Jl. Raya Cikumpay Kec. Campaka Kab Purwakarta.
c. Data Penunjang
a. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini, yang menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan jasa konstruksi.
b. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
konsultansi dapat berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak yang
terkait.
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
menyeluruh adalah selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari, terhitung sejak dikeluarkannya
SPMK (Surat Perintah Mulai kerja) oleh Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan jangka
waktu masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak berakhirnya Surat Perjanjian / Kontrak.
Penyedia barang/Jasa harus membuat Jaminan Pelaksanaan berupa garansi bank yang
dikeluarkan oleh Bank Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memulai
pekerjaan dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan berlaku mulai dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan
berakhirnya jangka waktu pelaksanaan serta Jaminan Pemeliharaan berupa garansi bank
yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama 180
(seratus delapan puluh) hari sejak ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja Penataan Gapura dan Pemagaran Page 2| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 July 2023 | Peningkatan Jalan Simpang-Sukamulya | Kab. Purwakarta | Rp 1,172,022,000 |
| 7 May 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan - Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smpn Satu Atap 2 Pasanggrahan (Dak Smp 2024) | Kab. Purwakarta | Rp 419,607,000 |