| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025212473211000 | Rp 249,389,250 | 75 | 100 | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0019564459429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
CV Duta | 0014967640517000 | - | - | - | skor di bawah nilai ambang batas |
| 0315392357542000 | - | - | - | skor di bawah nilai ambang batas | |
| 0210783676424000 | - | - | - | skor di bawah nilai ambang batas | |
| 0867914285543000 | - | - | - | skor di bawah nilai ambang batas | |
| 0315528190423000 | - | - | - | skor di bawah nilai ambang batas | |
| 0012531331517000 | - | - | - | - | |
| 0032602666001000 | - | - | - | - | |
| 0029800448404000 | - | - | - | - | |
| 0023062508626000 | - | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
KAWASAN PASAR JUMAAH
KABUPATEN PURWAKARTA
Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan
yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan
menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan,
berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan
masyarakat. Oleh karenanya penyusunan dokumen RTBL,
selain sebagai pemenuhan aspek legal-formal, yaitu sebagai
produk pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan
bangunan dan lingkungan pada kawasan terpilih, juga sebagai
dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan
terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan
dan lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui
perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan
pelindung lingkungan, serta peningkatan vitalitas ekonomi
lingkungan.
Selain hal tersebut RTBL mempunyai manfaat untuk
mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan
pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik
setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah, melengkapi peraturan daerah tentang bangunan
gedung, mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan
kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan,
mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan,
menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan
lingkungan/kawasan yang berkelanjutan, menjamin
terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan, karena
adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil
pembangunan.
RTBL adalah juga merupakan upaya konservasi kawasan
berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai
pedoman RTBL (Permen PU No. 06/PRT/M/2007). Upaya
tersebut diharapkan tercapai dengan focus pada penciptaan ide-
ide kreatif sebagai target hijau kawasan yang:
1. Menciptakan suasana kondusif dalam rangka pembangunan
bangunan gedung hijau;
2. Focus pada desain lingkungan yang dapat menghemat
penggunaan sumber daya tak terbarukan/fossil fuel; dan
3. Pendetilan tata cara pelaksanaan di tingkat basis mayarakat
untuk mencapai target sasaran ‘hijau’ di wilayahnya.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan juga harus
memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai
berikut;
1. Aspek berwawasan pembangunan (Development Aspect);
2. Aspek yang berwawasan lingkungan (Environmental Aspect);
3. Aspek peran serta masyarakat (Community Base
Development Aspect);
4. Aspek yang manusiawi (Humanity Aspect);
5. Aspek yang mendorong dan menunjang kegiatan lingkungan
kota maupun kawasana perencanaan sebagai kegiatan inti.
(Development Core Aspect);
6. Aspek yang mendorong pembangunan berkelanjutan.
(Sustainable Aspect);
Salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Purwakarta
adalah penataan Kawasan Pasar Jumaah yang merupakan
sentra perekonomian daerah dalam hal perdagangan dan jasa.
Untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan penataan
bangunan dan lingkungan maka perlu adanya suatu panduan
dalam konsep tata bangunan dan lingkungan di kawasan
tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi panduan
dalam hal rancang bangun kawasan Pasar Jumaah yang
dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,
penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi
pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana
umum dan panduan rancangan dan ketentuan pengendalian
rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/kawasan.
Oleh karena itu upaya-upaya untuk menciptakan hal diatas,
perlu adanya Perencanaan Teknis RTBL untuk Kawasan Pasar
Jumaah di Kabupaten Purwakarta.
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penyusunan
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Kawasan Pasar Jumaah Kabupaten Purwakarta adalah
4 (Empat) bulan atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.