| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024212995409000 | Rp 293,674,175 | - | |
| 0749447512444000 | Rp 268,315,666 | Ada kesamaan IP Client dengan CV. Rizky Putera | |
| 0732823034428000 | - | - | |
| 0629974205436000 | Rp 290,702,340 | Peserta tidak melampirkan bukti dukung dokumen Pengalaman Pekerjaan Perusahaan yang pernah diselesaikan berupa dokumen kontrak yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Tidak sesuai dengan KAK dan Dokmil Bab. LDK, Persyaratan Kualifikasi poin 29.12.5 ) | |
| 0017234014423000 | Rp 257,076,280 | Terdapat kesamaan IP Client dengan CV. Madinacorp | |
PT Cahaya Insan Terpadu | 03*6**8****09**0 | - | - |
CV Benjamin Putra Pertiwi | 06*2**4****09**0 | - | - |
| 0027362813445000 | - | - | |
| 0438140618429000 | - | - | |
| 0028393049409000 | - | - | |
| 0022380513421000 | - | - |
RKS TEKNIK
PEKERJAAN
RENOVASI RUANG ANGGREK SAYAP KANAN
RSUD BAYU ASIH PURWAKARTA
TAHUN 2023
1. URAIAN DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Pasal 1
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan Pekerjaan dan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan
Pengawas.
Pasal 2
BANGUNAN SEMENTARA/ DIREKSI KEET
a. Kontraktor diwajibkan memelihara bangunan sementara luas minimal 24 m2, serta melengkapi
ruang Direksi/ Konsultan Pengawas dan ruang rapat, serta memperhatikan bangunan sementara
sehingga tidak mengganggu kelancaran pekerjaan maka harus disediakan 2 (dua) buah
penyemprot api (extinguisher) 3 kgs/cm2, 1 (satu) di Pemborong dan/atau di kantor Direksi
Lapangan, 1 (satu) diletakkan di daerah yang strategis di los kerja.
b. Perlengkapan – perlengkapan bangunan sementara adalah :
1) Meja dan kursi untuk bekerja (terdiri dari 1 buah meja tulis dan 2 buah kursi kerja) 3 set.
2) Meja dan kursi untuk keperluan rapat terdiri dari 1 buah meja rapat dan 8 buah kursi rapat
dari stenlesstel.
3) Papan tulis (white board), ukuran 4 m x 8 m dengan perlengkapannya 1 buah.
4) Perlengkapan lapangan seperti sepatu safety dan helm untuk kebutuhan Pengawas atau
wakil-wakilnya, minimum 5 (lima) pasang.
5) Lemari/ rak besi untuk penempatan barang contoh.
6). Lemari arsip
7). Komputer lengkap dengan printer.
8). Peralatan gambar
9). Kipas angin atau AC untuk ruang rapat.
10). Dilengkapi buku Direksi, buku tamu, laporan harian dan mingguan, Grafik S dan curah
hujan serta foto pelaksanaan ( sebelum, saat dan sesudah )
c. Setelah proyek selesai, seluruh bangunan sementara tetap menjadi milik Pengguna Jasa dan
Kontraktor wajib memindahkan bongkaran bangunan sementara tersebut ke tempat yang
ditentukan.
d. Yang dapat diajukan harga tawarannya hanya bangunan sementara saja (bangunan Direksi).
Pasal 3
ALAT DAN PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
a. Kontraktor, Sub Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan
di dalam proyek ini, harus menyediakan alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan
bidangnya masing-masing, seperti :
1. Alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dll).
2. Alat-alat pemotong, penduga dan penarik.
3. Alat-alat bantu, dan
4. Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
b. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan (harian, mingguan), buku
petunjuk alat-alat yang akan dipasang, tenaga ahli untuk dapat memutuskan segala sesuatunya di
lapangan dan bertindak atas nama Kontraktor dan Sub Kontraktor yang bersangkutan.
1-1 | P a g e
Pasal 4
PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
a. Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-
material untuk kebutuhan pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai
dengan sifat-sifat barang-barang dan material tersebut, atas persetujuan Konsultan Pengawas,
sehingga akan menjamin :
1. Keamanannya.
2. Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
c. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari site, selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan penolakan.
Pasal 5
KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
a. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan
barang-barang dan material sedemikian rupa, sehingga :
1. Memudahkan pekerjaan.
2. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-puing, afval) air
yang menggenang.
3. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
Pasal 6
FASILITAS LAPANGAN
a. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menyediakan :
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
2. Air minum atau air bersih dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
semua petugas-petugas yang ada di proyek.
3. Alat-alat pemadam kebakaran.
4. Alat-alat PPPK.
5. Kamar Mandi/ WC untuk para pekerja lapangan.
Pasal 7
BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Kontraktor dan Sub Penyedia diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Pengawas.
b. Barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/ sertifikat pengujian dan
spesifikasi teknis dari barang-barang/ material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menyerahkan brosur, berupa :
1. Katalog.
2. Gambar kerja atau shop drawing.
3. Mock up, sample dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Direksi/ Konsultan Pengawas dan
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
d. Contoh –contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh – contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan
contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
1-2 | P a g e
Pasal 8
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan atau atas
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, misalnya :
1. Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing).
2. Pengujian kebocoran.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas ditanggung oleh Kontraktor dan Sub
Penyedia yang bersangkutan. Laporan pengujian mutu beton harus segera diserahkan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pengujian kubus beton yang bersangkutan. Laporan yang
diterima 3 hari atau lebih setelah tanggal pengujian dianggap batal bila dianggap perlu oleh
Direksi / Konsultan PENGAWAS, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengadakan core
drilling atas biaya Kontraktor.
Pasal 9
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (AR, ST dan
ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut lepada Perencana/Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan PENGAWAS
berunding dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua usuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lain sebelum memulai pekerjaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran –ukuran yang tercantum di
dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan PENGAWAS .
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita, perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima Pertama. Setelah serah terima Pertama, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Pasal 10
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH – CONTOH
a Gambar-gambar pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, brosur
atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, suplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan, kelengkapan dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak oleh
Konsultan Pengawas.
d. Gambar-gambar pelaksanaan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
e. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh Dokumen Kontrak.
1-3 | P a g e
f. Konsultan Pengawas dan perencana akan memeriksa dan menolak atau contoh-contoh dalam
waktu sesingkat-singkatnya sehingga tidak menggangu jalannnya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh –contoh harus
disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh – contoh harus diberikan kepada Konsultan Pengawas
dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda ” Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau ”Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau ”Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan.
j. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan
tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirim kepada Konsultan
Pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Konsultan
Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 11
SHOP DRAWING
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain yang
ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan – kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan bahan difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
e. Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalainan Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Konsultan PENGAWAS/Perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar ”as built drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah ditentukan di lapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan
dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
Pasal 12
PAS/ SERTIFIKAT KONTRAKTOR DAN SUB-KONTRAKTOR
a. Semua Kontraktor dan Sub Kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan
proyek ini harus memiliki pas/ sertifikat golongan tertinggi, diantaranya :
1). Sertifikat sesuai keahlian yang diusulkan
2). SIPP dari Badan Keselamatan Kerja.
3). Dan lain-lain yang berlaku diwilayah terkait.
1-4 | P a g e
Pasal 13
PERATURAN DAN SYARAT
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :
1) Standar Industri Indonesia (SII).
2) Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan normalisasi di
Indonesia yang belum tercantum di atas dan mendapat persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), gambar-gambar dan instruktur instansi dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
c. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun kelalaian Direksi/ Konsultan Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor tidak berarti Kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), gambar atau instruksi
tertulis dari Direksi/ Konsultan Pengawas harus memperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Semua bahan yang akan dipakai harus
mendapatkan persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
Pasal 14
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
a. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
1) Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan peralatan-
peralatan lapangan (beton batcher), penempatan material, pengerasan jalan dan lain-lain.
2) Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain galian, pembongkaran pipa,
pemasangan instalasi pipa, pengetesan pipa dan pekerjaan lain sesuai dengan gambar
rencana.
3) Dan lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 5%, 10%, 15%, 20% dan seterusnya
sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 5%) dan kondisi pada waktu pemeliharaan.
c. Foto-foto tersebut harus dicetak berwarna, dalam ukuran post card, satu eksemplar harus ada di
Direksi keet.
1-5 | P a g e
2. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal 1
PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
a. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
sebagai tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar- gambar.
b. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan yang terdapat
dalam peraturan:
1) Standar Nasional Indonesia ( SNI ) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan
bangunan yang berlaku dalam wilayah Indonesia.
2) Standar Industri Indonesia ( SII )
3) Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken ( AV ) 1941.
4) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
5) Baja tulangan beton ( SII 0136-84 ). Tata cara perencanaan struktur Beton untuk Bangunan
Gedung SK-SNI 03-1726-2002.
6) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
7) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987 dan PLN setempat.
8) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan
Perusahaan Air Minum.
9) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – 1961 ).
10) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
11) Mutu dan cara uji semen Pórtland ( SII 0013-81 )
12) Mutu dan cara uji agregat beton ( SII 0052-80 )
13) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI – 1982 )/NI-3
14) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983
15) Peraturan Pengecatan NI-12
16) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instasi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
c. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini, seluruhnya ditanggung
dan disediakan oleh Kontraktor.
d. Konsultan Pengawas berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari bahan bangunan dan
lain-lain, serta sebelum digunakan agar diperiksakan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas
ditempat pekerjaan.
e. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk keseragaman mutu dan melindungi
Pemberi Tugas dari suatu merk lain yang belum terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat
perselisihan tentang merk/pemeriksaan bahan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan
contoh-contoh bahan ke Balai Penelitian Bahan Bangunan dan segala biaya yang berhubungan
dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Bahan yang datang, sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus diperiksa terlebih
dahulu oleh Direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk disetujui atau
ditolak/dikembalikan.
g. Dalam jangka waktu 2x24 jam, semua yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas supaya
segera dikeluarkan dari lokasi proyek. Apabila bahan-bahan tersebut masih tetap dipergunakan
oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan membongkar kembali
dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Nama Pabrik/merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
2-1 | P a g e
Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi di pasaran atau pun sukar di pasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang. Kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha memesan namun pada saat pemesanan merk tersebut tidak
ada/sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi tugas akan
menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 bulan
penunjukan pemenang. Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material tersebut telah dipesan ( importir ).
i. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada pemberi tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
j. Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesori yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan , perkakas, aksesori yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya
katalog dan selanjutnya menguraikan data-data yang menunjukkan secara benar bahwa
produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi teknis dan kondisi
proyek untuk mendapatkan persetujuan pemilik/perencana/Konsultan Pengawas.
k. Material dan tenaga kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
l. Koordinasi pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
3) Konsutan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalain Konsultan Pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan atau gambar atau
instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
m. Klausal disebutkan kembali
Apabila Dokumen tender ini ada klausal – klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi.
2-2 | P a g e
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-laian untuk segala claim atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
Pasal 2
AIR KERJA
a. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan tanah/pasir harus bersih
dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat merusak pekerjaan.
b. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum setempat, maka
Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi persyaratan di atas.
c. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, garam-
garam dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton, baja
tulangan dan baja profil. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat
diminum.
Pasal 3
LISTRIK KERJA
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.
Pasal 4
PASIR
a. Pasir Beton.
1) Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat dan
ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,05-1,5 mm, kadar lumpur tidak boleh
lebih dari 5 %.
2) Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat mengurangi
mutu beton, sedang untuk beton dengan keawetan yang tinggi reaksi pasir terhadap alkasit
harus negatif.
b. Pasir Pasang.
Pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan plesteran dengan syarat antara lain :
1) Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari tangan serta
kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%.
2) Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-butirannya harus dapat melalui
ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
c. Pasir Urug
1) Pasir yang digunakan untuk pengurugan-pengurugan yang memang harus dilakukan oleh
pasir urug.
2) Pasir urug harus terbebas dari tanah dan lumpur dan pasir urug ini bisa diambil dari pasir
pasang dengan kelas atau mutu yang lebih rendah dari pasir pasang kelas 1.
Pasal 5
ABU BATU DAN TANAH
a. Abu Batu adalah pecahan batuan-batuan belah yang keras maksimum 2 mm s/d 4mm, pasir.
b. Abu Batu dapat juga dari campuran pecahan batu yang berukuran kecil dan tepung batu
(hasil samping dari alat pemecah batu/stone crusher) terdiri dari : steenslaag, split, krasak halus
dan debu dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya.
2-3 | P a g e
Pasal 6
AGREGAT
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 ”Mutu dan Cara Uji
Agregat Beton” dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat
untuk beton.
a. Agregat halus (pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari: butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di pasal
3.5 dari NI-2. PBI’71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering).
Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm.
Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus dicuci . Sesuai PBI’71 bab 3.3 atau SII
0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm, maka harus minimum 2% berat; sisa
di atas ayakan 2 mm, harus minimum 10% berat; sisa di atas ayakan 0.25 mm harus berkisar
antara 80% dan 90% berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan
lain.
b. Agregat kasar (kerikil dan batu pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil desintegrasi alami dari batu-batuan atau batu
pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI’71 Bab
3.4.
Mutu koral: butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih
maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat bening) yang diartikan lumpur
adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1% maka
agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran bitu: sisa di atas ayakan 31.5 mm, harus 0% berat; sisa di atas ayakan 4 mm, harus
berkisar antara 90% dan 98%, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang
berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dan Rudeloff dengan beban
penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
▪ Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24% berat.
▪ Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22% atau dengan mesin pengaus
Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50% sesuai SII 0087-75 atau PBI’71.
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran
bahan-bahan lain.
Pasal 7
BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture harus
sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.2R-64 segala macam admixture yang akan digunakan dalam
pekerjaan harus disetujui oleh ”Konsultan Pengawas yang ditunjuk”. Admixture yang mengandung
chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
2-4 | P a g e
Pasal 8
SEMEN
a. Mutu semen
▪ Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau spesifikasi
Bahan Bangunan bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau Ni-
8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut
dikuasakan tertulis secara tegas oleh pihak ”yang ditunjuk”.
▪ Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji
Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
▪ Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen
yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan
dalam ketentuan persyaratan mutu.
b. Penyimpanan semen
▪ Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah
rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain,
tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus
dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi
secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih dari 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
▪ Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
▪ Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat
test dari pabrik.
▪ Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2.5%.
▪ ”Kontraktor” harus hanya memakai satu merk dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. ”Kontraktor” tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan
dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari ”Konsultan Pengawas yang
ditunjuk”.
Pasal 9
BATU KALI / BELAH / PONDASI DAN BATU ONDERLAG
a. Semua bahan batu kali / belah / pondasi kecuali ada persyaratan, harus sesuai dengan P.U.B.B.N.
1-3, dan cara mengerjakannya harus dilakukan menurut cara yang terbaik serta bentuk dan
besarnya.
b. Batu kali / belah / batu pondasi harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat atau retak-
retak dan belah-belah, tidak diperkenankan memakai batu bulat dengan permukaan yang licin
maupun batu dari gunung yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula batu cadas tidak
diperkenankan untuk dipakai/dipergunakan.
c. Semua bahan batu onderlag kecuali ada persyaratan harus sesuai dengan P.U.B.B.N. 1-3 dan
diharuskan keakuratan dan kesamaan dalam hal ukuran dan bentuk.
d. Batu onderlag harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat atau retak-retak dan belah-
belah, tidak diperkenankan memakai batu belah dengan permukaan yang licin maupun batu dari
gunung yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula batu cadas tidak diperkenankan untuk
dipakai/dipergunakan
2-5 | P a g e
Pasal 10
BATU BATA RINGAN / HEBEL
a. Bata 20 x 60 x 10 cm
Bata Hebel yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan, mempunyai sudut siku
dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis dari
batu bata yang akan dipakai kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semen
Sesuai Pasal 8 butir a.
c. Pasir
Sesuai Pasal 4 butir b.
d. Air
Sesuai Pasal 2 butir a. b. c.
Pasal 11
SITE MIX
Site Mix, dibuat dengan cermat dan teliti. Setiap site mix yang dibuat dari tiap-tiap satu pekerjaan harap
dibuatkan test sample baik kubus maupun silinder dilaboratorium yang independent dan
didokumentasikan tertulis. Setiap stau pekerjaan maka satu document site mix sebagai contok untuk
pekerjaan site mix K-225 balok, site mix K-225 kolom, site mix K-225 slof maka harus dibuat 3 (tiga
sample site mix K-225 dan tiga hasil dokumentasi tertulis).
Pasal 12
ALLUMUNIUM
Semua kusen alluminium (kecuali Alumunium composite panel) dengan bahan bantu yang
dipergunakan adalah powder coating dengan warna putih susu dan spesifikasi sebagai berikut:
1. ALUMUNIUM KUSEN
a. Alluminium
Digunakan ukuran :
1). Lebar profil : minimal 100 mm
2). Tinggi profil : minimal 50 mm
3). Tebal profil : minimal 1,30 mm.
b. Alloy/Billet : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-bahan scrap/sisa, standard bahan :
6063 S-T5.
c. Tebal anodising yang dipergunakan minimal 20 micron dengan sifat teknis sebagai berikut :
- Lapisan anodic film 10 mm.
- Lapisan resin film 12 mm.
- Tahan alkali, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan asam, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan karat, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan air panas (100 derajat C) tidak terjadi perubahan setelah 5 jam
- Tahan air semen, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
d. Sekrup, hardware dan part dipergunakan bahan dari stainless steel
e. Sealent Silicon.
Setara Dow Corning yang dipakai harus sesuai dan memenuhi persyaratan fungsinya
seperti yang disyaratkan dipabrik.
a. List Karet
2-6 | P a g e
List karet dengan elastisitas yang baik dan pemuaian yang baik juga sebagai penahan kaca
dengan alumunium untuk kusen alumunium kaca atau daun jendela alumunium kaca.
2. ALUMUNIUM DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA DAN JALUSI ALUMUNIUM
a. Daun pintu alumunium dan daun pintu jendela bercorak warna kayu.
b. Alloy/Billet : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-bahan scrap/sisa, standard bahan :
6063 S-T5.
c. Tebal anodising yang dipergunakan minimal 20 micron dengan sifat teknis sebagai berikut :
- Lapisan anodic film 10 mm.
- Lapisan resin film 12 mm.
- Tahan alkali, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan asam, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan karat, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan air panas (100 derajat C) tidak terjadi perubahan setelah 5 jam
- Tahan air semen, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
d. Sekrup, hardware dan part dipergunakan bahan dari stainless steel.
e. Sealent Silicon.
Setara Dow Corning yang dipakai harus sesuai dan memenuhi persyaratan fungsinya
seperti yang disyaratkan dipabrik.
f. List Karet
List karet dengan elastisitas yang baik dan pemuaian yang baik juga sebagai penahan kaca dengan
alumunium untuk kusen alumunium kaca atau daun jendela alumunium kaca.
3. ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
a. Alloy : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-bahan scrap/sisa.
b. Tebal panel yang dipergunakan minimal 4 mm dengan sifat teknis sebagai berikut :
- Lapisan lapisan alumunium 0,50 x 0,50 mm.
- Fire Resistant Grade A2/B.
- Jenis Coating : PE
- Tahan asam, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan karat, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
- Tahan air panas (100 derajat C) tidak terjadi perubahan setelah 5 jam
- Tahan air semen, tidak terjadi perubahan setelah 96 jam
c. Sekrup, hardware dan part dipergunakan bahan dari stainless steel.
Pasal 13
KERAMIK, GRANIT, LANTAI KAYU
1. KERAMIK
PERSYARATAN BAHAN
1) Jenis : Keramik Tile
2) Ukuran : 20 x 20 cm, bentuk sudut & jenis texture disesuaikan dengan
produk yang ada.untuk KM dan 20/25 cm untk dinding
3) Finishing permukaan : Antislip, texture (ditentukan kemudian)
4) Produksi : Roman, KIA atau setara.
5) Ketebalan : Minimum 7 mm.
6) Bahan Pengisi siar : Grout semen berwarna.
7) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 4 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2.
8) Warna/texture : Ditentukan kemudian.
9) Daya resap : 1 %
10) Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
11) Kekuatan tekan : Minimum 900 kg per cm².
12) Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm².
13) Mutu : Tingkat I (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
2-7 | P a g e
14) Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 - 23.
15) Penggunaan : Untuk Area Kamar Mandi
2. GRANIT
PERSYARATAN BAHAN
1) Jenis : Granit Tile
2) Ukuran : 60 x 60 cm.
3) Finishing permukaan : Polished dan Unpolished
4) Produksi : Granito, NiroGranit
5) Ketebalan : Minimum 8 mm.
6) Bahan Pengisi siar : Grout semen berwarna.
7) Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2.
8) Warna/texture : Ditentukan kemudian.
9) Daya resap : < 0,05 %
10) Kekerasan : ≥ 7 Mohs.
11) Kekuatan tekan : Minimum 900 kg per cm².
12) Daya tanah lengkung : Minimum 500 kg/cm².
13) Mutu : Tingkat I (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
14) Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 - 23.
15) Peggunaan : Untuk Area Tiap Ruangan dan Koridor
Pasal 14
KACA
a. Kualitas kaca harus standard yang dikeluarkan dari pabrik yang telah disetujui Direksi.
b. Kaca tidak boleh berbunga-bunga/bergaris-garis terdapat goresan-goresan yang dapat
mengganggu penglihatan/pandangan.
c. Jenis kaca yang dipergunakan adalah :
- Kaca pintu tempered
- Kaca Ryben
- Kaca cermin 5 mm
Pasal 15
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan kelengkapan dari suatu
bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-lain yang digunakan untuk tujuan-tujuan
penggantungan dan penutup juga penguncian, dengan syarat-syarat antara lain:
a. Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik/kuat, penguncian 2 (dua) kali.
b. Alat-alat penggantung lainya, misalnya engsel, dan sebagainya menggunakan kualitas yang baik
dan kuat, serta barang tersebut sebelum dipasang, Kontraktor harus menunjukan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Merk penggantung dan pengunci yang digunakan adalah merk DEKSON atau ANCHOR atau
standar bawaan/pasangan/stelan dari sub pekerjaan induknya atau loordinasi dengan owner dan
konsultan pengawas atau bisa dilihat di BQ dan jika tidak ada di BQ, bisa dilihat di ANALISA
dan jika tidak ada di ANALISA, bisa dilihat di DAFTAR BAHAN. Apa bila tidak ada merk
dalam BQ, ANALISA, dan DAFTAR BAHAN maka cermati keterangan pasal 21 huruf a dan b
ini.
2-8 | P a g e
Pasal 16
CAT
a. Semua bahan-bahan cat harus diperoleh dari agen resmi yang telah disetujui, yang jika
dikehendaki dapat memberikan seluk beluk keterangan mengenai bahan tersebut dan prosesnya.
b. Semua cat harus dipergunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan instruksi pabriknya. Juga
plamir dan cat dasarnya harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk masing-masing lapisan
pemakaian. Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan ke ketel dan
dipulaskan menurut aturan dari pabriknya. Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering
atau bahan-bahan lain ke dalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabrik cat
tersebut. Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa bahan yang dipakai adalah asli, tidak palsu,
dengan menunjukkan surat jaminan dari pabrik, sesuai volume pekerjaan yang disupply.
c. Cat kayu, meni kayu, vernis kayu, melamik kayu, meni besi, cat besi, cat tembok, cat plapon serta
cat khusus lapangan yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dan berkualitas baik serta
waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam kaleng aslinya.
d. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung endapan-endapan yang
sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik, harus menjadi homogen serta dapat dicatkan
dengan mudah.
d. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan campuran dari bermacam-
macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus diberitahukan kepada pemberi
tugas, guna melaksanakan pemeliharaan dikemudian hari dan sebelum dilaksanakan pekerjaan
pengecatan Kontraktor harus menunjukkan contoh merk, maupun jenis warnanya kepada
Konsultan Pengawas.
e. Segala cat, bahan – bahan penunjang mix cat (dempul, filler, sending, melamik, plamir, alkali, cat
dasar dan lain – lain), cara pengecatan harap dikerjakan sesuai BQ, ANALISA dan DAFTAR
BAHAN.
f. Pemilihan warna
Semua warna harus setujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan Pemilik dan
Kontraktor harus memasukkan dalam penawarannya biaya untuk mengadakan contoh warna-
warna untuk disetujui dalam penawarannya.
g. Steger
Untuk pelaksanaan pekerjaan, steger-steger harus disediakan secukupnya, sesuai dengan
kebutuhan, sehingga pekerjaan dapat terlaksana dengan sempurna.
h. Keahlian
Pekerjaan mengecat hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang sudah ahli dan berpengalaman
dalam bidang ini.
Seorang mandor yang benar-benar cakap harus selalu mengawasi di tempat tersebut selama
pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 17
PERLENGKAPAN SANITAIR
a. Lingkup pekerjaan
1). Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaian/operasinya.
2). Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam detail
gambar, bq, analisa, dan daftar bahan uraian dan syarat - syarat dalam buku ini.dan
sesuai dengan persyaratan dari produsen.
b. Persyaratan bahan
- Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
2-9 | P a g e
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
- Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-
masing type yang dipilih.
- Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini.
Pasal 18
PEMERIKSAAN BAHAN – BAHAN
a. Semua bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi/Konsultan Pengawas sebelum dipergunakan.
b. Apabila terdapat perselisian dengan Kontraktor tentang pemeriksaan bahan-bahan, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengambil contoh-contoh yang didatangkan
untuk diperiksakan ke laboratorium.
c. Selama ini Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan, akan tetapi sama sekali atas tanggungannya
sendiri. Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang diperiksakan tersebut tidak baik atau tidak
memenuhi syarat-syarat, maka bahan-bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua bagian
pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan-bahan tersebut harus dibongkar dan selanjutnya
harus menggantikannya kembali dengan bahan lain yang memenuhi syarat.
d. Semua biaya pemeriksaan oleh laboratorium tersebut dalam pasal ini seluruhnya ditanggung oleh
Kontraktor.
2-10 | P a g e
3. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Lingkup pekerjaan ini menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan / peralatan – peralatan dan alat – alat
bantu yang diperlukan seperti tersebut dibawah ini :
1. Pekerjaan penutup lantai dan dinding
2. Pekerjaan pengecatan
3. Pekerjaan kusen pintu, jendela
4. Pekerjaan sanitair
Pasal 2
PENGUKURAN KONDISI TAPAK DAN PENENTUAN PEIL + 0.00
1. Pekerjaan pengukuran kondisi tapak
1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi
“existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
1.2 Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan,
harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk diminta keputusannya.
1.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolit.
Pengkuruan sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana.
2. Pekerjaan penentuan peil + 0.00
Pekerjaan penentuan peil + 0.00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan lantai
finshing ruangan lantai dasar (Hall) bangunan seperti tertera dalam gambar kerja yaitu
+ 0.00 cm pada lantai dasar Bangunan Tata Laksana.
Selanjutnya peil + 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Patok Ukur
1) Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis /
kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok.
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
2) Patok ukur dibuat dari bahan beton bertulang secukupnya, berpenampang 15x15 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0.00 sesuai Gambar Kerja, dan di atasnya
ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian di atas peil + 0.00.
3) Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas; sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
2-1 | P a g e
4) Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
Pengawas untuk dibongkar.
b. Papan Bangunan
1) Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya
2) Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m;
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah
3) Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
4) Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
5) Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
6) Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan
ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2) Aduk Perekat/Spesi.
Aduk perekat/spesi / mortar untuk pasangan.
Untuk semua pasangan bata terhitung dari P + 0.20 ke atas, dipakai spesi seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
3) Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
Pekerjaan pemasangan bata Hebel harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal.
4) Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan
tanah
5) Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan
dibersihkan.
6) Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi 5%.
Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.Ketebalan jadi (setelah di-inish dengan
plester aci halus) :Dinding bata harus setebal minimal 12 cm.
Pasal 5
PEKERJAAN PLESTERAN
a. Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah/halaman harus diplester dengan perekat campuran 1
PC : 3 PS dan dilicin/diaci.
b. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 2 PS, dipergunakan untuk :
1) Semua pasangan batu bata yang menggunakan perekat 1 PC : 2 PS.
2) Semua sudut-sudut tembok, sponing tembok dan tali air (keliling kusen).
c. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 5 PS, dipergunakan untuk pasangan batu bata yang
menggunakan campuran 1 PC : 5 PS.
6-2 | P a g e
d. Sebelum dimulai pekerjaan plesteran, pasangan dinding tembok harus disiram/dibasahi dengan air
terlebih dahulu sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
e. Setelah plesteran cukup kering, baru dilicin dengan air dan PC sampai rata (diaci) dan apabila
dicampur dengan pasir pasang maka pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 – 6 mm.
Pasal 6
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK/ GRANIT TILE
a. Sebaiknya dilakukan pada tahap akhir untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan belum
selesai.
b. Pelaksanaan pemasangan lantai keramik/ Granit tile dilaksanakan dengan adukan 1 pc : 5 ps di
atas lantai beton yang ada atau lantai beton ringan dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr, tebal 10
cm (Khusus lantai dasar yang berhubungan dengan tanah) dengan ketebalan specie rata-rata 3
mm.
c. Kecuali lantai toilet, untuk pemasangan di atas permukaan pelat beton (lantai atas) harus dilapisi
pasir dengan ketebalan rata-rata 3 cm.
d. Lantai dasar beton dan adukan harus rata dan tidak bergelombang. Pada ruang-ruang toilet
dengan kemiringan yang tepat kearah pembuangan air (floor drain). Permukaan lantai harus
bersih dan cukup kering.
e. Sebelum dipasang lantai keramik/ Granit tile harus diseleksi untuk ubin yang baik, warna yang
sama mengikat air sedikit saja dan dari jenis non slip surface dan high absorsion resistance.
f. Memotong lantai keramik/ Granit tile tidak diijinkan berbentuk gerigi-gerigi, harus diratakan dan
diasah agar mendapat sisi yang rata, halus dan rapi.
g. Memasang lantai keramik/ Granit tile harus tegak lurus, siar-siar diantara keramik/ Granit tile
harus merupakan satu garis lurus dan sekecil mungkin. Untuk kemudian diisi dengan bahan
semen tertentu (grouting) yang tahan asam, basa serta kedap air yang sewarna dengan keramik/
Granit tile nya.
h. Apabila terjadi ketidak teraturan, jalur ini harus diperbaiki. Sesudah cukup kering, lantai harus
dicuci dengan air dan disikat sampai bersih. Selama pemasangan dan sebelum kering harus
dihindarkan injakan terhadap lantai dan gangguan lain.
i. Pemasangannya dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidang tersebut.
j. Pengisian nat keramik/ Granit tile dilaksanakan apabila perekatan keramik/ Granit tile sudah
benar-benar kering atau 3 hari setelah keramik/ Granit tile terpasang yaitu selebar 3 - 4 mm.
Sebelum dimulai pengisian nat, maka harus dibersihkan lebih dulu dari segala kotoran.
k. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/tangga/dinding yang ada.
Pemasangan keramik/ Granit tile lantai dimulai dari tulangan ini.
l. Sebelum dipasang, keramik/ Granit tile lantai atau dinding agar direndam dalam air terlebih
dahulu.
m. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
n. Adukan semen untuk pemasangan keramik/ Granit tile harus penuh, baik dipermukaan dasar
maupun dibadan belakang keramik/ Granit tile lantai atau dinding yang terpasang.
o. Lebar nat yang dianjurkan, untuk lantai 3 mm dengan campuran pengisi nat (Grout) semen atau
bahan khusus yang ada dipasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint
pada setiap jarak 3 - 4 m. Kontraktor harus mengajukan teknik system pemasangan expansion
joint kepada PENGAWAS atau perencana terlebih dahulu sebelum pemasangan keramik/ Granit
tile .
p. Bersihkan segera bekas adukan/grout dari permukaan keramik/ Granit tile , dapat digunakan
bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5%, setelah itu segera
bersihkan dengan air bersih.
q. Karena sifat alamiah dari produk keramik/ Granit tile , yang disebabkan proses pembakaran pada
temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan
keramik/ Granit tile lantai atau dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan
ukuran yang sama.
r. Dianjurkan agar ada supervisi dari pabrik pada pemasangan keramik/ Granit tile ini.
s. Hasil akhir yang dikehendaki:
6-3 | P a g e
▪ Keramik/ Granit tile yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui
Konsultan Perencana.
▪ Permukaan lantai harus rata, tidak bergelombang dan tidak menonjol.
▪ Kontraktor harus memberikan cadangan bahan kepada Pemberi Tugas 2% dari bahan
terpasang.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING KERAMIK
a. Sebelum dipasang, keramik harus diseleksi untuk ukuran warna yang sama dan mengikat air
sedikit saja.
b. Memotong keramik tidak diijinkan berbentuk gerigi-gerigi, harus diratakan dan diasah agar
mendapatkan sisi yang rata, halus dan rapi.
c. Memasang dinding keramik harus tegak lurus satu sama lain, siar-siar harus merupakan satu garis
lurus dan sekecil mungkin atau tidak lebih dari 2 mm (dengan persetujuan Direksi) untuk diisi
dengan semen khusus setara Paricolour atau Super Grout. Naad yang dikehendaki harus lurus,
tidak lengkung, tidak retak, tahan terhadap air, cloride, jamur lumut. Bahan yang dipakai harus
disetujui Konsultan Perencana.
d. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidang tersebut dengan persetujuan
Konsultan Perencana.
e. Hasil akhir yang dikehendaki:
▪ Keramik yang dipasang harus sesuai contoh yang sudah disetujui Konsultan Perencana.
▪ Permukaan dinding harus rata, tidak bergelombang dan tidak menonjol.
Pasal 8
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
a. Persiapan
1) Sebelum dimulai pekerjaan ini, Kontraktor wajib meneliti kembali bentuk, letak, ukuran
dari masing-masing pintu dan jendela serta yang akan dikerjakan. Pemasangannya agar
dilaksanakan dengan baik dan rapi sehingga menghasilkan pekerjaan yang tegak lurus
menurut lod dan mendatar menurut waterpass.
2) Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar pelaksanaan dibengkel/shop drawing
dengan ukuran disesuaikan dilapangan.
3) Untuk kusen alluminium produsen diminta untuk merencanakan sistem pemasangan
dengan memperhitungkan keamanan terhadap defleksi yang bisa terjadi akibat bentangan,
tekanan angin dan sebagainya, sesuai dengan rekomendasi pabrik.
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1). Kusen, pintu dan jendela aluminium
a) Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan kusen dan pintu
aluminium yang dikejakan oleh produsen aluminium termasuk pekerjaan kaca dan
kusen – kusen aluminium.
b) Pelaksanaan pekerjaan kusen, pintu dan jendela aluminium harus dikerjakan oleh
tenaga dengan keahlian, terlatih dan berpengalaman dalam bidang tersebut yang
mempunyai surat jaminan dari extruder aluminium dengan persetujuan Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas
c) Pengerjaan, kusen dan jendela aluminium dengan menggunakan alat – alat yang
terbaik.
6-4 | P a g e
d) Pemasangan sambungan harus tetap tanpa celah sedikitpun hubung antara
aluminium dengan aluminium pada bagian dalam, sambungan - sambungannya
harus ditutup coulking\sealant.
e) Semua pekerjaan pembentukan (forming) harus dikerjakan lebih dahulu daripada
pekerjaan finishing atau anodizing.
f) Semua detail pertemuan aluminium harus runcing, halus dan rata, bersih dari
goresan – goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
Aluminium yang cacat akibat proses anodizaing yaitu ”rack atau gripper” yang
timbul dipermukaan aluminium harus dibuang.
g) Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
sealant.
(1) Perlindungan terhadap aluminium:
(a) Semua aluminium harus dilindungi aluminium protector film ketika
dibawah kelapangan.
(b) Pelindung tersebut harus dibuka setelah pemasangan selesai.
(c) Tepi – tepi kusen harus dilindungi dengan plastik tape atau zing
chromate primer (pernis transparant) ketika pekerjaan plesteran/acian
dilaksanakan. Bagian – bagian lain dapat tetap dilindungi lacquer film
sampai pekerjaan selesai.
(d) Penggunaan pernis tadi pada permukaan yang akan diberikan coulking
atau sealan tidak diperkenankan.
(2) Sepanjang sisi kusen harus dilengkapi dengan weatherseal (backing strip),
didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi, sehingga tebal sealant tidak lebih
dari 1 mm.
(3) Hindarkan sealant dari permukaan aluminium dan plesteran dinding.
(4) Pengujian
(a) Contoh ( sample) produksi aluminium tersebut harus mendapat test dari
sebuah laboratorium yang disetujui ahli dan test tersebut meliputi
ketebalan lapisan, staining, berat, test korosi.
(b) Ahli akan menguji kekuatan kwalitas pekerjaan dan kedap air kusen
tersebut.
(c) Pekerjaan alumunium hanya boleh dilanjutkan, setelah pekerjaan
disetujui Ahli.
2). Daun pintu
Perletakan/tempat daun pintu adalah sesuai petunjuk gambar, bingkai pintu dari
aluminium.
Pintu-pintu tersebut harus dibuat dengan ukuran dan detail yang diberikan dalam gambar
yang bersangkutan.
3). Perlengkapan Pintu
a) Setiap daun pintu dipasang dengan 3 (tiga) buah engsel.
b) Sebelum alat-alat perlengkapan tersebut dipasang, maka Kontraktor diharuskan
menyerahkan contoh-contoh untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas .
4). Kaca
a) Kaca yang dipergunakan kaca ryben 5 mm, 9 mm dan 12 mm (penempatan sesuai
gambar).
6-5 | P a g e
b) Tepi kaca (bekas pemotongan) harus diasah/dihaluskan sebelum dipasang.
Pemasangan rapi dan cukup rapat dengan mengingat kemungkinan mengembang dan
menyusut akibat perubahan temperatur.
c. Memperbaiki pekerjaan yang tidak sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tetapi tidak longgar,
tanpa macet atau terlambat dan semua kunci dan engsel harus cocok dan dapat bekerja dengan
wajar. Bila mana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi mengkerut atau bengkok
atau kehilangan ada cacat lainnya pada pekerjaan kayu yang halus atau kasar sebelum masa
pemeliharaan berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga
Pemberi Tugas merasa puas dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang terganggu akibat
pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas biaya Kontraktor.
d. Pembersihan
Bersihkan semua tatal-tatal, puntung-puntung kayu/alumium dan kayu-kayu/alumunium bekas
dari seluruh bangunan sewaktu-waktu secara teratur dan sampah harus disingkirkan serta
dimusnahkan.
e. Perlindungan
Semua almunium yang akan terpasang seperti tersebut harus dilindungi terhadap kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh apapun sampai dengan pekerjaan ini selesai dan dilakukan
serah terima.
Pasal 9
PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
a. Semua pemasangan harus dikerjakan dengan peralatan yang sesuai serta secara baik dan
memenuhi syarat teknis pabrik, pemasangannya harus mengikuti gambar rencana tata letak.
b. Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga agar peralatan kunci terlindung dari goresan,
kerusakan dan cipratan cat.
c. Selama masa pelaksanaan, anak-anak kunci tidak boleh dipergunakan dan semua harus tersimpan
dalam almari Konsultan Pengawas. Penggunaan anak kunci harus seijin Konsultan Pengawas .
d. Skrup-skrup harus ditanam rapih tanpa merusak daun pintu, kusen maupun alat-alat penggantung
dan pengunci itu sendiri.
e. Pemasangan yang tidak rapih dan menimbulkan cacat-cacat harus diperbaiki dan diganti atas
beban Kontraktor sendiri.
Pasal 10
PEKERJAAN KACA
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Pasangan Kaca Ryben
2) Pekerjaan Pasangan Kaca Pintu Alumunium
3) Pasangan Cermin Wasthafel
b. Syarat – Syarat Bahan
Telah diuraikan dalam BAB II (PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN)
c. Syarat Teknis Pelaksanaan
1) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib menyerahkan contoh bahan kepada konsultan
pengawas untuk di setujui.
2) Pemasangan kaca harus dengan pekerja profesional dan tenaga ahli yang berkompeten.
6-6 | P a g e
3) Pemasangan disesuaikan dengan petunjuk teknis dari pabrikan dan atau menurut gambar
kerja.
Pasal 11
PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi :
➢ Pekerjaan pengecatan dinding, beton dan plafond.
➢ Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam Gambar
2) Pekerjaan Pengecatan Metal
Semua metal seperti tersebut diatas seperti tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
➢ Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
➢ Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / unexposed menempel ke
bahan/material lain, tertutup oleh bahan/material lain dicat hanya sampai dengan cat
anti karat atau cat dasar/primer.
3) Pekerjaan Pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, beton dan plafond.
Semua dinding/permukaan pasangan batu/beton & plafond yang tampak/exposed seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
4) Pekerjaan Pengecatan Kayu
Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus maupun kayu kasar
seperti tercantum dalam gambar kerja sesuai ketentuan sebagai berikut :
➢ Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish
yang diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
➢ Cat finish warna untuk permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya
➢ Cat finish jenis clear untuk permukaan yang ditonjolkan serat kayunya sesuai
dengan ketentuan di Gambar Kerja.
➢ Semua permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed dicat hanya sampai dengan
cat dasar.
➢ Khusus untuk konstruksi dan rangka atap yang tidak ditampakkan dilakukan
dengan residu (ketentuan ini tidak berlaku).
5) Pekerjaan Pengecatan Pipa PVC
Semua pipa talang dari bahan/material PVC yang dalam gambar Kerja ditampakkan.
b. Persyaratan Umum
1) Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam Standard dan normalisasi di
Indonesia dan atau sesuai dengan Spesifikasi pabrik pembuat.
2) Pabrik dan Kontraktor harus memberi jaminan minimal 1 (satu) tahun terhitung dari waktu
penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan
kerusakan cat lainnya.
c. Persyaratan Bahan
1) Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu/besi
setaraf SEIV. Dempul yang digunakan harus satu produk dengan cat yang digunakan.
2) Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu
vernis/melamik setaraf impra sistem semprot. Dempul yang digunakan harus satu produk
dengan cat yang digunakan.
3) Bahan cat dinding jenis Emulsion setaraf Jotaplas/Catylac/Vinilex setara untuk interior dan
weather shields Dulux/Mowilex/Kemton untuk exterior, dempul yang digunakan harus
setaraf.
4) Bahan cat khusus lantai jenis Non Slip Coating setara Jotafloor/Tennokote.
6-7 | P a g e
5) Bahan didatangkan langsung dari Pabrik/toko. Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus
tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Konsultan
Pengawas/Direksi.
d. Persyaratan Teknis
1) Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat, Kape, dan sebagainya;l harus tersedia dari
kualitas baik dan jumlahnya cukup.
2) Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan cat dasar
untuk komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
e. Persyaratan Pelaksanaan
1) Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Direksi harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan Pengawas/Direksi. Biaya
untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
2) Pekerjaan Pengecatan Dinding
Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan dahulu bebas dari minyak, kotoran, kapur
dan kontaminasi-kontaminasi lainnya yang tidak diinginkan. Apabila permukaan memakai
dempul maka hasil dempulan harus sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu dan
kotoran.
Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya
menyebabkan kegagalan pengecatan
➢ Tebal lapisan kering 25-30 micron
➢ Tebal lapisan basah 71,5 – 85,8 micron
➢ Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr
➢ Daya sebar praktek (dengan factor kerugian sebesar 20 %) 9,4-11,2 m2/ltr
➢ Kering sentuh 15 – 20 menit
➢ Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis).
➢ Kering untuk dilapisi ulang min 1 – 3 jam setelah lapisan pertama
➢ Kering sempurna min 3 – 6 jam
3) Pekerjaan Pengecatan Metal
Seluruh metal harus dicat dasar dengan zinchromate, baik yang ekspos (tampak) ataupun
yang tidak tampak.
➢ Persiapan sebelum pengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/Millscale), karat, minyak, lemak dan
kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh ; sehingga permukaan yang
dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini
dilaksanakan dengan Sikat Kawat mekanik/Mechanical Wire Brush. Akhirnya
permukaan dibersihkan dengan sikat.
➢ Pekerjaan Cat Primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material Metal
terpasang.
➢ Pekerjaan Cat baja/Besi.
▪ Lapisan pertama
Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan
kuas. Ketebalan 50 mikron atau daya sebar per liter 8 – 10 m2. Tunggu selama
minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
▪ Lapisan kedua
Cat dasar jenis undercoat, pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35
mikron atau daya sebar per liter 10 – 13 m2. Tenggang waktu antara pelapisan
minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
▪ Lapisan ketiga
Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss. Pelaksanaan pekerjaan dengan
kuas. Ketebalan 30 mikron atau daya sebar perliter 15 – 17 m2. Tenggang
waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
6-8 | P a g e
Pasal 12
PEKERJAAN SANITAIR
1) Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Kontraktor diwajibkan meneliti dan memeriksa kembali
pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan sanitair, misalnya : tentang seluruh
pembuangan dan lain-lain.
2) Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk Direksi dan dilakukan
dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
harus menyerahkan contoh-contoh barang yang dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas .
3) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas dan Pengawas berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.
4) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
Lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana.
5) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pemberi Tugas.
6) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan / perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
7) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
8) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik.
i. Kloset Duduk
Kloset duduk dipasang sesuai gambar.
j. Saringan Air
Saringan air untuk setiap pembuangan air kotor dari kamar mandi kedalam riool dipasang
saringan dari plat kuningan brengsel.
k. Riool
Untuk mengalirkan air kotor dari kamar mandi dan kloset dibuat riool dari pipa 4” dipasang
terpisah dengan kemiringan + 1,5 % dan tertanam dalam tanah minimal 20 cm.
l. Pekerjaan sealent
1) Pekerjaan meliputi pemasangan sealent pada alat sanitair dan bagian lain seperti yang
tercantum pada gambar.
2) Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh bahan yang akan dipakai.
3) Semua permukaan sebelum dipasang sealent harus dibersihkan dengan bahan pembersih
khusus (primer) yang juga mempunyai fungsi untuk menambah daya lekat sealent.
4) Pemasangan sealent harus rapih, padat, tidak bercelah, tidak bocor, dengan ketebalan
maksimum sesuai dengan petunjuk Pabrik.
5) Untuk back up material dapat dipakai bahan-bahan karet khusus digunakan back up.
m. Pekerjaan Wastafel & Urinal
1). Wastafel & Urinal yang digunakan adalah lengkap dengan segala accesorinya seperti
tercantum dalam brosurnya. Type - type yang dipakai adalah Lihat Gambar detail warna
akan dipilih oleh Perencana.
2). Wastafel/ urinal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Perencana.
3). Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass
dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
n. Perlengkapan Toilet
1). Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar dan / atau sesuai dengan
Gambar detali.
6-9 | P a g e
2). Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat-cacat,
sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana Letak pemasangan
disesuaikan gambar-gambar untuk itu, dan cara-cara pemasangan mengikuti petunjuk-
petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
Pasal 13
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN DAN PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
a. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup pekerjaan
seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang atau bahan
bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung
jawab Kontraktor bersangkutan.
b. Semua bekas bongkaran bangunan “existing”, pohon dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak/site konstruksi.
c. Selama pembangunan berlangsung Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Kontraktor. Bila diperlukan akan
dibicarakan bersama konsultan perencana.
b. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
c. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat
yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan
dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
6-10 | P a g e