PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Purnawarman Barat No. 6A Purwakarta 41112
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KAWASAN PERKOTAAN CAMPAKA
• Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1. Melakukan persiapan kegiatan, antara lain meliputi:
a. Membentuk tim penyusun RDTR dan menyusun rencana kerja
b. Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup kajian terhadap RTRW
kabupaten, RDTR sebelumnya (jika ada) RPJPD, RPJMD, kebijakan nasional dan
ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang;
c. melakukan penetapan delineasi Wilayah Perencanaan (WP) RDTR melalui
pembahasan FGD di daerah untuk menghasilkan Berita Acara kesepakatan tentang
delineasi;
d. melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi penyimpulan data awal,
penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja
rinci, dan penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan personil yang
dibutuhkan;
e. dalam proses persiapan kegiatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah;
2. Melakukan survei untuk pengumpulan data dan informasi, meliputi:
a. data primer terdiri atas aspirasi masyarakat, kondisi dan jenis guna lahan atau
bangunan, intensitas ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada)
maupun infrastruktur perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi Wilayah
Perencanaan
b. data sekunder yang terdiri atas data wilayah administrasi, data dan informasi
kependudukan, data dan informasi bidang pertanahan, data dan informasi
kebencanaan, peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan, serta informasi lainnya
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang.
3. Pembuatan peta dasar, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penyiapan
peta dasar dan
b. melakukan penyiapan peta dasar, meliputi :
1) Penyediaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) melalui penyiapan permintaan dan
koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
2) Melakukan konsultasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka
pengolahan CSRT sebagaimana dimaksud agar dapat digunakan untuk menyusun
peta dasar (penetapan sebaran GCP dan ICP, proses orthorektifikasi, dan
sebagainya);
3) Melakukan survey GCP, ICP, dan Toponimi;
4) Melakukan konsultasi kepada BIG dalam rangka pemeriksaan hasil survey GCP,
ICP, dan Toponimi hingga memperoleh berita acara kesesuaian terkait;
5) Melakukan proses orthorektifikasi dan uji akurasi;
6) Melakukan digitasi unsur peta dasar skala 1:5.000; dan
7) Melakukan asistensi/audiensi ke BIG untuk mendapatkan persetujuan peta dasar
dengan bukti berita acara peta dasar.
4. Melakukan pengolahan data dan analisis, antara lain meliputi:
a. Analisis untuk penyusunan RDTR:
1) Analisis struktur internal WP;
2) Analisis sistem penggunaan lahan, penguasaan dan pemilikan tanah berdasarkan
data pertanahan;
3) Analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas;
4) Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan;
5) Analisis sosial budaya;
6) Analisis kependudukan;
7) Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8) Analisis transportasi atau pergerakan;
9) Analisis sumber daya buatan;
10) Analisis kondisi lingkungan binaan; dan
11) Analisis kelembagaan
12) Analisis karakteristik peruntukan zona
13) Analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin
akan berkembang di masa mendatang;
14) Analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona (karakteristik
kegiatan, fasilitas penunjang dll);
15) Analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona;
16) Analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
17) Analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan dengan
kondisi yang terjadi di lapangan (peruntukan saat ini, perizinan yang sudah
dikeluarkan; status guna lahan, konflik pemanfaatan ruang);
18) Analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek strategis nasional/provinsi, ruang
dalam bumi);
19) Analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan
20) Analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
5. Merumuskan konsep muatan RDTR yang terintegrasi dengan proses penyusunan KLHS dan
pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif konsep rencana, pemilihan konsep
rencana, perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan
antar sektor terkait yang dituangkan dalam Berita Acara. Dengan hasil dari kegiatan
perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
a. Tujuan penataan WP
b. Rencana struktur tuang
c. Rencana pola ruang;
d. Ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. Peraturan zonasi
6. Menyusun DBPZ dan pelaksanaan uji titik.
7. Menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang terdiri atas Kajian
Kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang RDTR dan naskah
Raperkada tentang RDTR.
8. Menyelenggarakan kegiatan pembahasan RDTR dan KLHS dalam bentuk Focus Group
Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik (KP) bersama Pemerintah daerah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Konsultasi Publik wajib melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan
unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, perguruan tinggi, swasta, asosiasi
perencana, dan Masyarakat.
b. Pelaksanaan konsultasi publik bersifat komunikasi dua arah.
c. Hasil pembahasan FGD dan KP dituangkan dalam bentuk berita acara.
Adapun Rincian dari kegiatan ini yaitu:
a. FGD I RDTR dan KP I KLHS
1) FGD I RDTR membahas Penetapan dan kesepakatan delineasi Wilayah Perencanaan
oleh pemerintah daerah. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan peta
delineasi yang ditandatangani oleh perwakilan setiap instansi yang hadir dan
ditetapkan dengan SK Delineasi yang ditantangani oleh Kepala Daerah atau Unit
Eselon II teknis.
2) KP I KLHS dilakukan pada tahap pengumpulan data dan informasi, dengan
pembahasan Penjaringan dan perumusan isu strategis kewilayahan dan isu
pembangunan berkelanjutan di Wilayah Perencanaan.
b. FGD II RDTR, membahas Konsepsi RDTR (Rencana Struktur dan Pola Ruang RDTR)
c. FGD III RDTR, membahas Konsepsi RDTR (Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan
Zonasi, dan Indikasi Program)
d. KP I RDTR
KP I RDTR, yaitu Konsultasi publik pada tahap penyusunan konsepsi. Dengan agenda
Penyepakatan konsepsi RDTR, meliputi:
1) tujuan penataan WP;
2) rencana struktur ruang;
3) rencana pola ruang;
4) ketentuan pemanfaatan ruang; dan
5) peraturan zonasi.
e. KP II RDTR dan KP II KLHS
1) KP II RDTR pembahasan Konsultasi Publik pada tahap penyusunan raperkada tentang
RDTR yaitu membahas naskah raperkada tentang RDTR
2) KP II RDTR KLHS pembahasan rekomendasi KRP dan hasil integrasi KLHS ke dalam
RDTR dan Ranperkada
9. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk yang dihasilkan dalam
bentuk laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir serta laporan-laporan
lainnya antara lain laporan pembahasan/diskusi/FGD.
10. Melakukan asistensi secara berkala dengan Pemerintah daerah membahas laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir.
11. Menyerahkan materi teknis RDTR, raperkada, dan dokumen KLHS kepada pemerintah
daerah dengan dituangkan dalam berita acara serah terima.
• Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus empat
puluh) hari kalender.