Peningkatan Jalan Cangkrep - Kemanukan (20) Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4079146
Status: Tender Gagal
Date: 11 August 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Purworejo
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,493,403,094
RUP Code: 25373380
Work Location: Kecamatan Bagelen - Purworejo (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0021121561531000Rp 6,467,614,7491. Bukti peralatan utama berupa asphalt sprayer, jack hammer, stamper, AMP, Dump truck tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. Pengalaman personil manajer teknik dan manajer proyek tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
0011443546531000Rp 5,791,226,849Berdasarkan Surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor : 1269/IX/IAPI/2020 tanggal 10 September 2020 perihal klarifikasi atas Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co, bahwa Drs. Susatyo Soetopo, SE bukanlan pemegang ijin akuntan publik, KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar sebagai KAP yang mendapatkan ijin usaha dari Kemenkeu RI, No. Izin 98.1.0521 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan KEP-1153/KM.17/1998 tertanggal 24 Desember 1998 sudah tidak berlaku sejak tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut diatas maka KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co merupakan KAP yang tidak berijin dan tidak diperkenankan menerbitkan laporan auditor independen. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi nomor 022/1229/UKPBJ/2020 tanggal 11 September 2020 bahwa Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, sehinggga laporan audit yang dilaksanakan Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga SKN tidak dapat dihitung.
0809605157531000Rp 6,369,873,446Berdasarkan Surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor : 1269/IX/IAPI/2020 tanggal 10 September 2020 perihal klarifikasi atas Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co, bahwa Drs. Susatyo Soetopo, SE bukanlan pemegang ijin akuntan publik, KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar sebagai KAP yang mendapatkan ijin usaha dari Kemenkeu RI, No. Izin 98.1.0521 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan KEP-1153/KM.17/1998 tertanggal 24 Desember 1998 sudah tidak berlaku sejak tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut diatas maka KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co merupakan KAP yang tidak berijin dan tidak diperkenankan menerbitkan laporan auditor independen. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi nomor 022/1229/UKPBJ/2020 tanggal 11 September 2020 bahwa Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, sehinggga laporan audit yang dilaksanakan Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga SKN tidak dapat dihitung.
0012472130523000--
0018751123531000--
0012472353531000--
0012079844531000--
0016277899531000--
PT Pratama Muda Jaya
08*4**7****27**0--
0021121223531000--
0018748285531000--
0806811220531000--
0810871327531000--
CV Bhakti Pertiwi
0014911358531000--
0016063208524000--
0028850931801000--
0027810209531000--
0761418615531000--
0033285495601000--
0943911073531000--
0027816149531000--