Peningkatan Jalan Ruas Bubutan - Watukuro (38) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4081146
Status: Tender Gagal
Date: 11 August 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Purworejo
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,979,885,202
RUP Code: 25373588
Work Location: Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo - Purworejo (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0018751651531000--
0033285495601000--
0011443546531000Rp 3,951,571,578- Berdasarkan Surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor : 1269/IX/IAPI/2020 tanggal 10 September 2020 perihal klarifikasi atas Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co, bahwa Drs. Susatyo Soetopo, SE bukanlan pemegang ijin akuntan publik, KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar sebagai KAP yang mendapatkan ijin usaha dari Kemenkeu RI, No. Izin 98.1.0521 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan KEP-1153/KM.17/1998 tertanggal 24 Desember 1998 sudah tidak berlaku sejak tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut diatas maka KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co merupakan KAP yang tidak berijin dan tidak diperkenankan menerbitkan laporan auditor independen. - Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi nomor 022/1229/UKPBJ/2020 tanggal 11 September 2020 bahwa Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, sehinggga laporan audit yang dilaksanakan Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga SKN tidak dapat dihitung.
0809605157531000Rp 3,524,341,610- Berdasarkan Surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor : 1269/IX/IAPI/2020 tanggal 10 September 2020 perihal klarifikasi atas Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co, bahwa Drs. Susatyo Soetopo, SE bukanlan pemegang ijin akuntan publik, KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar sebagai KAP yang mendapatkan ijin usaha dari Kemenkeu RI, No. Izin 98.1.0521 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan KEP-1153/KM.17/1998 tertanggal 24 Desember 1998 sudah tidak berlaku sejak tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut diatas maka KAP Drs. RM Soerjo Soeseno & Co merupakan KAP yang tidak berijin dan tidak diperkenankan menerbitkan laporan auditor independen. - Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi nomor 022/1229/UKPBJ/2020 tanggal 11 September 2020 bahwa Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, sehinggga laporan audit yang dilaksanakan Kantor Akuntan Publik Drs. RM Soerjo Soeseno & Co tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga SKN tidak dapat dihitung.
0016277899531000--
PT Pratama Muda Jaya
08*4**7****27**0--
0021121223531000--
0014911614531000--
0018748285531000--
0021121561531000--
0810871327531000--
CV Bhakti Pertiwi
0014911358531000--
0016063208524000--
0027810209531000--
Karya Kerja Nyata
08*3**5****12**0--
0012472130523000--
0012472353531000--
0012079844531000--