| 0857694558951000 | Rp 1,855,040,504 | |
| 0432722007951000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Bryla | 07*2**6****55**0 | - |
CV Reka Mandiri | 08*4**9****52**0 | - |
CV Nurhab Jaya Bersama | 09*0**4****51**0 | - |
| 0665707550952000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonom Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kalabia (Hotmix)
LOKASI:
Distrik Waisai Kota
Kabupaten Raja Ampat
TAHUN ANGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN KALABIA (HOTMIX)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum, bermaksud
untuk menangani pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kalabia (Hotmix) yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu, kuantitas maupun
ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kalabia (Hotmix) ini
adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat
sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan yang meliputi tahap persiapan
pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan agar tercapai mutu maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kalabia (Hotmix) ini,
adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat
waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 1.900.000.000,- (Satu
Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) Termasuk ppn 11% yang dibiayai dengan dana DBH Tahun
Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Pengguna Anggaran : Dr. Maurits Kristian Rumfaker, SE.M.Si
NIP : 19700616 200312 1 006
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Raja
Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknik
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber referensi
untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
Divisi 1. Umum
1.2. Mobilisasi
1.8. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
1.19. (1) Penyiapan RKK
1.19. (2) Sosialisasi, Promosi Dan Pelatihan
1.19. (3) Alat Pelindung Diri (APD)
1.19. (4) Asurasi Dan Perijinan terkait keselamatan Konstruksi
1.19. (5) Fasilitas Sarana Kesehatan
1.21 Manajemen Mutu
Divisi 5. Perkerasan Berbutir Dan Beton Semen
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Divisi 6. Perkerasan Aspal
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Gradasi senjang / semi senjang
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
Divisi 7. Struktur
7.1.(7a) Beton Struktur fc’= 20 Mpa
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BJTP 280
11. KELUARAN/PELAPORAN
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Fisik Bangunan
b. Foto Dokumentasi
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
d. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
e. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
f. Back Up data.
g. Gambar Asbuild Drawing.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai
dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang
berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu set copy
gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan didireksi keet. Penyedia juga
harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu proyek
tersebut.
1. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawing)
a. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah
Pemberi Tugas / Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft
Drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan,
Perlindungan terhadap Bangunan dan Utilitas.
b. Penyedia bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua bangunan dan
utilitas, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat termasuk semua
sarana dan prasarananya, baik yang tertera dalam gambar maupun tidak.
c. Penyedia harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu untuk melindungi
bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat kegiatan kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia harus diperbaiki oleh
dan atas beban biaya Penyedia, sesuai dengan kondisi sebelumnya.
d. Dalam hal terjadi kerusakan, Penyedia wajib segera memberitahu pemilik
bangunan dan utilitas agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya.
e. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan dan
jaringan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar dan
diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus dijaga agar tetap berfungsi.
f. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia,
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
2. Penjagaan dan Pemeliharaan.
a. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan dan
pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada
didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya,
terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh
orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan
pengamanan, Penyedia harus membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan
dan peralatan sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab atas
penjagaan, perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan
bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam
bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak
berlangsung sampai pada saat pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya
kepada pemilik
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa persiapan
maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk
memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek.
Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender Tahun
Anggaran 2025 atau sejak SPMK dikeluarkan.
14. SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB dengan
bidang Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan
Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (SI - 003) atau dengan kode subklasifikasi (BS-001);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
huruf f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
15. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
A. Persyaratan Personil Inti/Manajerial
1) Pelaksana Lapangan
Pelaksana 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil atau minimal SMA/SMK
dengan pengalaman 2 (dua) tahun dan memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Jenjang 4. Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Petugas K3
Petugas K3 1 (satu) orang memiliki ijazah SMA/SMK dengan memiliki sertifikat
keahlian (SKT). Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
1) Surveyor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK dengan memiliki sertifikat
keahlian SKK Juru Ukur (TS-004);
2) Tenaga administrasi 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMK/SMK;
3) Tenaga Quality Kontrol 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMK atau D3 Teknik
Sipil atau S-1 Teknik Sipil;
4) Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja harian
lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta menjalankan
program pemerintah berupa padat karya.
16. METODE PELAKSANAAN
1.2 MOBILISASI
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan adalah pekerjaan awal yang meliputi kegiatan-kegiatan pendahuluan
untuk mendukung permulaan proyek meliputi :
1.1. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
Tahap berikutnya penentuan lokasi basecamp, pembuatan Kantor Lapangan dan
fasilitasnya dilokasi proyek dan kemudian dilanjutkan dengan mobilisasi peralatan yang
diperlukan sesuai dengan tahapan pelaksaan pekerjaan.
1.2. Pengaturan Arus Transportasi dan Pemeliharaan Terhadap Arus Lalu Lintas
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penganturan arus lalu lintas transportasi
dilakukan dengan pembuatan tanda-tanda lalu lintas yang memadai disetiap kegiatan
lapangan. Bila diperlukan dapat ditempatkan petugas pemberi isyarat yang bertugas
mengatur arus lalu lintas pada saat pelaksanaan.
1.3. Rekayasa Lapangan
Dengan petunjuk Direksi Teknis survey/rekayasa lapangan dilaksanakan untuk
menentukan kondisi fisik dan strucktural dari pekerjaan dan fasilitas yang ada dilokasi
pekerjaan, sehingga dimungkinkan untuk mengadakan peninjauan ulang terhadap
rancangan kerja yang telah diberikan sytem dan tatacara survey dikordinasikan dengan
direksi teknis.
1.4. Material dan Penyimpanan
Bahan yang akan digunakan didalam pekerjaan harus menemui spesifikasi dan standard
yang berlaku, baik ukuran, type maupun ketentuan lainnya sesuai petunjuk Direksi Teknis.
Pengambilan sampel material diadakan testing di Laboratorium yang disetujui oleh
Direksi dan menyerahkan sertifikasi mutu bahan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan. Semua material yang akan digunakan untuk proses penghamparan Jalan
diambil dari Quary yang berada pada lokasi pekerjaan berupa Tanah dan Batu sedangkan
untuk material lainnya seperti Semen PC, Besi Beton, Kawat Beton, Agregat Kasar, Agregat
halus, Paku, Papan Kayu, BBM dan Pelumas. Untuk material ini semua diangkut dari luar
lokasi pekerjaan yang diangkut menggunakan LCT yang menempuh waktu kurang lebih
1-3 hari
1.6. Papan Nama Proyek
1. Papan Nama ini digunakan sebagai informasi mengenai proyek dan dibuat dengan
ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan seperti :
- Bahan yang dipakai : kayu kaso, baliho dan lain-lain.
- Papan nama Proyek dipasang dipangkal dan ujung lokasi pekerjaan.
- Papan nama dipelihara selama pelaksanaan proyek.
1.7. Manajemen dan Keselamatan Kerja
Menyiapkan rambu – rambu lalu lintas dan dipasang pada tempat yang rawan
kecelakaan atau lokasi dimana sedang dilaksanakan pekerjaan dan di lakukan pengalihan
arus lalu lintas.
1.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melengkapi semua personil/tenaga kerja dengan Alat pelindung diri (APD)
diantaranya Helmet, Rompi, Sepatu dan lain sebagainya selama melaksanakan pekerjaan.
5.1. (1) LAPIS PONDASI AGREGAT KELAS A
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan persiapan
- Pencampuran material atau material yang dihasilkan harus berdasarkan hasil pengujian
berupa JMD/JMF dari laboratorium.
- Mempersiapkan alat bantu kerja, baik peralatan yang digunakan secara manual (termasuk
alat ukur dan alat pelindung diri) atau peralatan mekanis yang perlu digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan LPA.
2. Penyiapan Tempat Kerja
- Pembersihan lokasi pekerjaan dari material yang dapat mengganggu pekerjaan seperti
semak-semak, batu besar, dan material lainnya.
- Sebelum penghamparan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
3. Penghamparan LPA
- Penghamparan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila di padatkan akan memenuhi toleransi tebal yang disyaratkan
adalah 5 cm. Bilamana dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin di bagi rata sehingga sama tebal.
- Material LPA umumnya diangkut langsung dari lokasi, sumber bahan yang sudah
ditentukan ke permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan material untuk persediaan, terutama selama musim hujan. biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
4. Pemadatan LPA
- Segera setelah penempatan dan penghamparan material, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan
- Setiap lapisan material yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatan dan ketebalannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
a. Bahan yang digunakan
- Agregat A (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
b. Peralatan yang digunakan :
- Wheel Loader
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Motor Grader (PDN/TKDN 22,57%)
- Vibrator Roller (PDN/TKDN 42,29%)
- Alat bantu
c. Tenaga Kerja yang dibutuhkan :
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Mandor (WNI)
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
Campuran LPA (Pasir/Abu batu, Aggregat Kasar, dan Air) diambil di wilayah Republik
Indonesia yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara mekanis menggunakan alat berat
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pembersihan lokasi pekerjaan dari debu, kotoran dan material lepas lainnya mengunakan
kompresor udara.
2. Pastikan suhu dan kekentalan aspal cair/emulsi sesuai dengan spesifikasi.
3. Penyemprotan aspal cair menggukan alat penyemprot aspal sprayer dilakukan secara
merata sesuai dengan spesifikasi .
4. Aspal cair tersebar merata, semua permukaan tertutup.
5. Sebelum dilakukan penghamparan lapisan berikutnya, aspal cair harus kering dan
mengikat sempurna.
6. Hindari hujan turun selama proses pengeringan
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Aspal Cair/ Emulsi (PDN/TKDN 74,39%)
c. Peralatan yang digunakan
- Aspal Sprayer
- Compressor (PDN/TKDN 63,61% )
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Gradasi senjang / semi senjang
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pencampuran material atau material yang dihasilkan harus berdasarkan hasil pengujian
berupa JMD/JMF dan suhu pencampuran yang optimal.
2. Pembersihan lokasi pekerjaan dari debu, kotoran, lumpur dan material lainnya yang dapat
mengganggu daya lekat dan kekuatan lapisan.
3. Penghamparan menggunakan asphalt finisher dengan ketebalan 5 cm, kelandaian, elevasi,
yang diinginkan dan perataan pinggiran secara manual dengan alat bantu dengan tetap
menjaga suhu campuran.
4. Pemadatan menggunakan tandem roller dengan suhu yang tetap sampai mencapai
kepadatan yang sesuai.
5. Untuk pemadatan finishing menggunakan pneumatic tyre roller untuk menghaluskan
permukaan dan mencapai kepadatan maksimum.
6. Diperlukan pemeriksaan suhu campuran, ketebalan dan kepadatan selama proses
pelaksanaan pekerjaan, Hindari hujan turun selama proses pengerjaan.
7. Setiap lapisan material yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatan dan ketebalannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Halus (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Aspal (PDN/TKDN 54,33%)
c. Peralatan yang digunakan
- Wheel Loader
- AMP (PDN/TKDN 41,71%)
- Genset (PDN/TKDN 35,46%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Asphalt Finisher
- Tandem Roller
- Pneumatic Tyre Roller
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
6.3.(8a) Bahan anti pengelupasan
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Bahan Adidif anti pengelupasan ditambahkan dalam bentuk cairan dengan dosis antara
0,2% - 0,3% dari berat aspal dan telah disetujui oleh pengawas pekerjaan.
2. Dicampur ke campuran agregat saat proses pencampuran basah di pugmil harus merata..
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Bahan Aditif anti pengelupasan (PDN/TKDN 11,92%)
c. Peralatan yang digunakan
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
7.1.(7a) BETON Fc. 20 Mpa
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
2. Pencampuran dilakukan berdasarkan hasil pengujian berupa JMD/JMF dari laboratorium.
3. Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan dengan menggunakan
Truck Mixer/ Readymix yang dituang dari corong batching plant.
4. Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang pembesian dan bekisting. Pembesian, bekisting
dan benda-benda lain (pipa) yang dimasukkan kedalam beton harus diikat kuat sehingga
tidak bergeser pada saat pengecoran.
5. Material yang dibutuhkan semua dilakukan pencampuran dan selanjutnya dialokasikan
ke dalam cetakan.
6. Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel dan
dilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan halus.
7. Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung basah.
8. Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
9. Melakukan test speed/core drill pada beton yang sudah mencapai umur beton
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Baton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik Indonesia
yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
7.3.(1) BAJA TULANGAN POLOS-BjTP 280
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan ini merupakan tulangan untuk beton dan dilakukan dengan cara manual
dengan dimensi dan ukuran tertentu berdasarkan gambar ditempat lokasi
pekerjaan yang telah disetujui oleh direksi proyek.
2. Pembesian atau perakitan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman, Baja tulangan
dipotong dengan alat seusai yang dibutuhkan dan dirangkai sesuai gambar rencana,
Selanjutnya pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan utama dan
sengkang diikat oleh kawat dengan system silang
3. pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang, terlebih dahulu dibentuk
4. baja tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga beton yang menutupi bagian luar baja
tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Besi Beton (PDN/TKDN 55,77%)
- Kawat Beton (PDN/TKDN 53,29%)
c. Peralatan yang digunakan
- Alat Bantu Pertukangan
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
17. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan yang disyaratkan adalah sewa atau milik, peralatan minimal untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
No. NamaAlat Kondisi Jumlah Keterangan
A. Peralatan Utama
1 Baik 1 Unit Milik/sewa
Compresor 4000/6500 L/M
2 Tandem Roller 6-8 T Baik 1 Unit Milik/sewa
3 Tire Roller 8-10 T 3 Unit Milik/sewa
Baik
4 Asphalt Finisher 1 Unit Milik/sewa
Baik
5 Asphalt Sprayer 1 Unit Milik/sewa
Baik
6 Dump Truck 4 TON 3 Unit Milik/sewa
Baik
Peralatan Pendukung
7 Wheel Loader 1.0-1.6 M3 Baik 1 Unit Milik/sewa
8 Generator set Baik 1 Set Milik/sewa
9 Motor Grader >100 Hp Baik 1 Unit Milik/sewa
10 Vibratory Roller 5-8 T Baik 1 Unit Milik/sewa
11 Concreated Vibrator Baik 1 Unit Milik/sewa
12 Concreated Mixer 0,6 M3 Baik 1 Unit Milik/sewa
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3 4 5
Tahap pelaksanaan pekerjaan
HAL – HAL LAIN
19. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 05 Agustus 2025
Di Tetapkan Oleh:
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat
Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si
NIP. 19700616 200312 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2024 | Rekonstruksi Jalan Anggrek 1 | Kota Sorong | Rp 3,923,972,200 |
| 10 August 2023 | Pembangunan Terminal Tipe C Fef | Kab. Tambrauw | Rp 3,758,700,000 |
| 31 January 2022 | Peningkatan Jalan Rambutan | Kab. Sorong | Rp 3,012,440,100 |
| 31 January 2022 | Peningkatan Jalan Saroja | Kab. Sorong | Rp 3,000,000,000 |
| 5 November 2021 | Rehabilitasi Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong | Provinsi Papua Barat | Rp 2,900,000,000 |
| 3 April 2021 | Renovasi Jalan Dan Jembatan | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 2,503,056,000 |
| 9 October 2022 | Lanjutan Peningkatan Jalan Klayas - Seget | Kab. Sorong | Rp 1,933,080,000 |
| 26 October 2024 | Peningkatan Jalan Di Mako Marinir | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 1,898,601,600 |
| 15 August 2025 | Rehabilitasi /Rekontruksi Jalan Basuki Rahmat (Hotmix) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,500,000,000 |
| 10 October 2022 | Peningkatan Jalan (Overlay) Osok | Kab. Sorong | Rp 1,433,080,000 |