| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731910824951000 | Rp 545,724,840 | 92.9 | 95.03 | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0901528703805000 | - | 43.6 | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi dan teknis terkait kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan | |
CV Alphiea Fortune Consultan | 07*8**6****55**0 | - | - | - | tidak dapat menunjukan sertifikat standar atau IUJK |
| 0032774671951000 | - | - | - | sertifkat standar belum terverifikasi | |
| 0944621945951000 | - | - | - | - | |
| 0025657313951000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi teknis | |
| 0968427658951000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi teknis | |
CV Arcmak Desain Konsultan | 09*0**5****51**0 | - | - | - | tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis |
| 0414689513951000 | - | - | - | - | |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
CV Dimensi Ruang | 07*4**0****03**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonomi Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-
DAK
(Lokasi Ruas Jalan Warsambin-Lopintol)
Pengadaan Jasa Konsultansi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pertanahan Kabupaten Raja Ampat
DAK
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang Pembangunan jaringan jalan sebagai urat nadi perekonomian Daerah diharapkan
mampu menghubungkan daerah – daerah terisolir agar senantiasa dapat berfungsi
untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan
peningkatan ekonomi dengan tetap menjaga Kelestarian Lingkungan.
Keterbatasan akses darat dari dan kesebagian wilayah Kabupaten Raja Ampat,
sehingga memerlukan penambahan infrastruktur jalan, maka tuntutan akan tersedianya
prasarana jalan akan semakin meningkat.
Masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan akses darat kesebagian wilayah
Kabupaten Raja Ampat dimana masih banyaknya jaringan jalan yang belum
tersambung sehingga diperlukan Peningkatan khusus di bidang Infrastruktur Jalan.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud dan tujuan adalah untuk menyediakan Layanan Jasa Konsultansi Pengawasan
untuk kegiatan fisik Penanganan Long Segment (warsambin-lopintol)-DAK. Sehingga
dapat diperoleh hasil – hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis
maupun persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pemilik proyek.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai dari pekerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan
peningkatan konstruksi perkerasan jalan dan dapat memenuhi syarat kualitas / mutu
yang ditentukan, memenuhi syarat kuantitas/volume yang direncanakan serta
memenuhi target waku penyelesaian pekerjaan sesuai yang ditentukan .
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-DAK ini
dilaksanakan di ruas jalan warsambin-lopintol distrik teluk mayalibit wilayah
Kabupaten Raja Ampat
5. Sumber Pendanaan Sumber Dana untuk pekerjaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual-DAK
dibiayai oleh DAK Tahun Anggaran 2023.
dengan Nilai :
Pagu Rp. 550.000.000,00-
HPS Rp. 550.000.000,00,-
6. Nama Dan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
PPK
Nama : ABDULLAH HASAN, SE
NIP : 19640815 198702 1 004
7. Ruang Lingkup Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknis. Tanggung Jawab Konsultan
Pengawas Teknis Jalan adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan survey dan pengawasan teknis Jalan sesuai standar
pengawasan;
b. Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan;
c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas / volume setiap item
pekerjaan
d. Melakukan evaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi dan memberikan saran
– saran percepatan pelaksanaan pekerjaan agar selesai tepat waktu
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada pemilik
proyek / pengguna Jasa
f. Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
8. Pendekatan Dan Pemahaman pekerjaan adalah pengertian Konsultan mengenai tujuan, prinsip-prinsip,
Metodologi konsep dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Tujuan pokok dari kegiatan ini
adalah Konsultan mengawasi dan mengarahkan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis.
9. Lingkup Kewenangan Melaksanakan Kegiatan Pengawasan sehingga menghasilkan produk Pengawasan
Penyedia Jasa yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan fisik pekerjaan.
10. Fasilitas Lainnya Fasilitas-fasilitas lain yang harus dicantumkan dalam estimasi biaya antara lain :
a. Kantor
b. Peralatan Kantor (Komputer + Printer)
c. Komunikasi (Telepon, Fax, Email)
d. Bahan untuk Peralatan Kantor (Bahan untuk Komputer + FC ATK)
11. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-DAK adalah
Penyelesaian Kegiatan
180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender (6 6 Bulan) .
12. Personil Berikut ini kebutuhan personil yang meliputi Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional
dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan. Personel yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini harus sudah mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari
Asosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya.
Keahlian yang diperlukan masing-masing tenaga ahli, yaitu sebagi berikut :
a. Supervision Engineer
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan Sarjana
Teknik Sipil S-1 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan memiliki pengalaman
mengawasi pelaksanan pekerjaan Peningkatan jalan dan harus memiliki
sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan - Madya dan memiliki pengalaman
dalam bidang Pengawasan Jalan serta bersertifikasi sesuai dengan
kualifikasi yang dipersyaratkan dengan pengalaman minimal 2 (Dua)
tahun.
Tugas Kepala Pengawas adalah sebagai ketua tim pengawas dalam
memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan terhadap
permasalahan yang dijumpai dilapangan. Kepala Pengawas ini bertugas
dilapangan selama 6 (Enam) bulan.
b. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Sipil S-1 dari
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan
pekerjaan Peningkatan jalan dan harus memiliki sertifikat keahlian Ahli
K3 Konstruksi - Muda dan memiliki pengalaman dalam bidang
Pengawasan Jalan serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang
dipersyaratkan dengan pengalaman minimal 2 (Dua) tahun.
Tugas Ahli K3 Konstruksi adalah sebagai ahli yang memonitoring
penerapan Kecelakaan dan Keselamatan Kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan, memberi arahan terhadap permasalahan tentang K3 yang
dijumpai dilapangan. Ahli K3 Konstruksi ini bertugas dilapangan selama
6 (Enam) bulan.
c. Inspector
Inspector yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang
memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Sipil S-1 dari
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan
pekerjaan Peningkatan jalan dan dipersyaratkan pengalaman minimal 2
(Dua) tahun. Ahli K3 Konstruksi ini bertugas dilapangan selama 6
(Enam) bulan.
d. Operator Komputer
Operator Komputer yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah yang memiliki latar pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat
dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan Peningkatan
jalan dan dipersyaratkan pengalaman minimal 2 (Dua) tahun. Operator
Komputer ini bertugas dilapangan selama 6 (Enam) bulan.
Kualifikasi
Jumlah
Posisi
Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Bulan
A. Tenaga Ahli:
Ahli Teknik
1. Supervision Engineer Minimal S1 Teknik 2 Tahun 1
Jalan -
Sipil
Madya
Ahli K3
2. Ahli K3 Konstruksi Minimal S1 Teknik 2 Tahun 1
Konstruksi -
Sipil
Muda
B. Tenaga Sub Profesional
1. Inspector Minimal S1 Teknik 2 Tahun 1
-
Sipil
C. Tenaga Pendukung
1. Operator Komputer Minimal SMA/SMK 2 Tahun 1
-
Sederajat
13. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Triwulan
d. Laporan Akhir
14. Syarat Kualifikasi a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK/IUJK OSS);
b. Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI
70202 atau KBLI 71102;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub bidang klasifikasi/layanan
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE-202) atau
sub bidang klasifikasi /layanan Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi (RK-003);
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun
pajak 2022 (SPT Tahunan) dan Validasi KSWP;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
a. Bobot penawaran teknis sebesar 70%
15. Penilaian Bobot Teknis
b. Bobot penawaran biaya sebesar 30%
Dan Biaya
16. Kriteria Penilaian Kualifikasi
Nilai Ambang
No Uraian Evaluasi Kriteria Penilaian
Maksimum Batas
Unsur Pengalaman Perusahaan 60
1 100
a. Pekerjaan di bidang Jasa 20 - Jumlah Pengalaman:
Konsultansi Konstruksi 1) ≥ 4 kali diberikan nilai 30
paling kurang 1 (satu) 2) 3 kali diberikan nilai 20
pekerjaan dalam kurun 3) 2 kali diberikan nilai 15
waktu 4 (empatu) tahun 4) 1 kali diberikan nilai 5
terakhir baik di lingkungan 5) Tidak memiliki pengalaman
pemerintah maupun diberikan nilai 0
swasta, termasuk
pengalaman subkontrak
kecuali bagi Penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun
b. memiliki pengalaman 40 30 Jumlah Pengalaman:
mengerjakan pekerjaan 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
sejenis: 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
1) untuk pekerjaan 3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
Usaha Kecil 4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
berdasarkan 5) Tidak memiliki pengalaman
subklasifikasi; atau diberikan nilai 0
2) untuk pekerjaan
Usaha Menengah
atau Usaha Besar,
pekerjaan sejenis
berdasarkan
subklasifikasi atau
berdasarkan lingkup
pekerjaan.
c. Pengalaman mengerjakan 40 30 Jumlah Pengalaman:
pekerjaan sejenis dalam 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
waktu 10 (sepuluh) tahun 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
terakhir. 3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
5) Tidak memiliki pengalaman
diberikan nilai 0
Peserta dinyatakan lulus evaluasi
Jumlah Nilai 100 60 teknis apabila nilai masing-masing
unsur di atas ambang batas.
17. Kriteria Penilaian Teknis
Ambang Nilai Akhir
Batas (Bobot *
No. Uraian Evaluasi Bobot Kriteria Penilaian
Nilai yang
didapatkan)
Dihitung dengan menjumlahkan seluruh
20 nilai yang diperoleh untuk setiap
Unsur Pengalaman
1. [15%- 13 % subunsur dari unsur Pengalaman
Perusahaan
30%] Perusahaan
a. Pengalaman 12 [7%- 8 % pekerjaan sejenis adalah berdasarkan Sub
melaksanakan 12%] klasifikasi RE-202
pekerjaan sejenis
dalam kurun Jumlah Pengalaman pekerjaan sejenis:
waktu 10 1) Memiliki ≥ 5 pengalaman diberi nilai
(sepuluh) tahun 100 ;
terakhir 2) Memiliki 2 s/d 4 pengalaman diberi
nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman diberi nilai
20 ;
b. Pengalaman 3 [3%- 2 % Jumlah Pengalaman di provinsi lokasi
bekerja di 8%] kegiatan:
provinsi lokasi 1) Memiliki ≥ 5 pengalaman diberi nilai
kegiatan dalam 100 ;
kurun waktu 10 2) Memiliki 2 s/d 4 pengalaman diberi
(sepuluh) tahun nilai 60 ;
terakhir 3) Memiliki ≤ 1 pengalaman diberi nilai
20 ;
c. Nilai pekerjaan 5 [5%- 3 % Rumusan penghitungan sebagai
sejenis tertinggi 10%] berikut:𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑙𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑋 =
dalam kurun !"#$%& (%)*+ (*,-%$%#%, .
×
waktu 10 !"#$%& (%)*+ (*,-%$%#%, /*0+1,--1
100 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡
(sepuluh) tahun
𝑁𝑃 𝑋
terakhir
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟
2(/ .
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑋 = × 100
2(/ /*0+1,--1
Keterangan:
X : Nama perusahaan
NPT : Nilai Paket Tertinggi
NPT Tertinggi = Nilai Paket tertinggi
30
2. Unsur Proposal Teknis [20%- 25 %
35%]
a. Pemahaman atas 8 [4%- 6 % ketentuan penilaian:
jasa layanan yang 9%] 1) apabila memberikan tanggapan
tercantum dalam dengan sangat baik yang
KAK menggambarkan pemahaman peserta
atas jasa layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 100 (seratus);
(deskripsikan yang dimaksud dengan
sangat baik)
2) apabila memberikan tanggapan
dengan cukup baik yang
menggambarkan pemahaman peserta
atas jasa layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 60 (enam
puluh); (deskripsikan yang dimaksud
dengan cukup baik)
3) apabila memberikan tanggapan yang
kurang menggambarkan pemahaman
peserta atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK, diberi nilai 20
(dua puluh); (deskripsikan yang
dimaksud kurang)
4) kriteria penilaian selain “sangat baik”,
“cukup baik”, dan “kurang” dapat
ditambahkan beserta nilainya.
5) Apabila peserta tidak memberikan
tanggapan atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK, maka
diberikan nilai 0.
b. Kualitas 12 10 % Nilai Subunsur Kualitas Metodologi
metodologi yang [10%- dihitung dengan cara nilai rata-rata
menggambarkan : 18%] komponen sub unsur dikali bobot
subunsur.
1) Ketepatan 2 1 %
analisa yang
disampaikan
dan langkah
pemecahan
yang
diusulkan
2) konsistensi 1 1 %
antara
metodologi
dengan Kriteria penilaian:
rencana kerja 1) sangat baik diberi nilai 100;
2) cukup baik diberi nilai 60;
3) apresiasi 2 2 % 3) kurang diberi nilai 20;
terhadap 4) tidak menyajikan diberi nilai 0.
inovasi
deskripsikan secara jelas untuk setiap
4) dukungan data 2 1 % kriteria sesuai dengan tujuan yang akan
yang tersedia dicapai.
terhadap KAK
5) uraian tugas 2 2 %
6) program kerja, 1 1 %
jadwal
pekerjaan, dan
jadwal
penugasan
7) organisasi 1 1 %
8) fasilitas 1 1 %
penunjang
c. hasil kerja 8 [4%- 7 % Nilai Subunsur hasil kerja (deliverable)
(deliverable), 8%] dihitung dengan cara nilai rata-rata
terdiri atas: komponen subunsur dikali bobot
subunsur.
1) penyajian 2 2 % Kriteria penilaian:
analisis dan 1) sangat baik diberi nilai 100;
gambar- 2) cukup baik diberi nilai 60;
gambar kerja 3) kurang diberi nilai 20;
2) penyajian 2 2 % 4) tidak menyajikan diberi nilai 0.
spesifikasi
teknis dan deskripsikan secara jelas untuk setiap
perhitungan kriteria sesuai dengan tujuan yang akan
teknis dicapai.
3) penyajian 4 3 %
laporan-
laporan
d. gagasan baru 2% 2 % Kriteria penilaian:
yang diajukan 1) sangat baik diberi nilai 100;
oleh peserta 2) cukup baik diberi nilai 60;
untuk 3) kurang diberi nilai 20;
meningkatkan 4) tidak menyajikan diberi nilai 0.
kualitas keluaran
yang diinginkan deskripsikan secara jelas untuk setiap
kriteria sesuai dengan tujuan yang akan
dicapai.
Unsur Kualifikasi
Tenaga Ahli1. Masing- 50
3. masing tenaga ahli [50%- 30 %
dihitung dengan 65%]
subunsur:
a. Tingkat dan 10 % 10 % Kriteria penilaian:
jurusan pendidikan [10%- 1) tingkat dan jurusan pendidikan
15%] peserta yang lebih besar atau sama
dengan yang disyaratkan dalam
KAK, diberi nilai maksimal;
2) tingkat dan/atau jurusan pendidikan
peserta yang berbeda atau lebih kecil
dari yang disyaratkan dalam KAK,
diberi nilai : 0 (nol).
b. pengalaman kerja 30 % 15 % Nilai subunsur pengalaman kerja
professional, [30%- profesional dihitung dengan Nilai Jangka
terdiri atas: 40%] Waktu Pengalaman Kerja Profesional
dikali Bobot subunsur.
Kriteria penilaian dukungan
referensi/kontrak sebelumnya:
1) melampirkan referensi/kontrak
sebelumnya dan dapat diklarifikasi/
dikonfirmasi dengan menghubungi
penerbit referensi/ kontrak
sebelumnya, maka pengalaman kerja
diberi nilai 100 (seratus);
2) melampirkan referensi/kontrak
sebelumnya namun setelah
diklarifikasi/konfirmasi tidak sesuai
maka diberi nilai 0 (nol).
3) tidak dilengkapi referensi/kontrak
sebelumnya maka tidak diberi nilai 0
(nol).
perhitungan bulan kerja Tenaga Ahli, yang
dihitung berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam IKP.
1) lingkup pekerjaan :
a) sesuai, diberi nilai 1
b) menunjang, diberi nilai 0,75
c) terkait, diberi nilai 0,5
d) lingkup pekerjaan yang :
(1) sesuai adalah: RE-202
(2) menunjang adalah: sesuai
SBU RE
(3) terkait adalah: Pekerjaan Jasa
Konsultasi
2) posisi:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) tidak sesuai, diberi nilai 0,5
c) posisi yang :
(1) sesuai adalah: sesuai job desk
dalam KAK
(2) tidak sesuai adalah : tidak
sesuai dengan KAK
3) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat sebagai
ASN, maka pengalaman semasa
menjabat sebagai ASN yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang akan
dilaksanakan dapat diperhitungkan,
dan dinilai kesesuaiannya dengan
lingkup pekerjaan “MENUNJANG”
dan posisi “TIDAK SESUAI”.
4) perhitungan bulan kerja DIKALI nilai
lingkup pekerjaan DIKALI nilai
posisi = jumlah bulan kerja
profesional.
5) nilai total seluruh jumlah bulan kerja
profesional dibagi angka 12 = jangka
waktu pengalaman kerja profesional.
6) nilai jangka waktu pengalaman kerja
profesional :
a) memiliki ≥ 2 tahun pengalaman
kerja profesional, diberi nilai 100
(seratus);
b) memiliki < 2 tahun pengalaman
kerja profesional, diberi nilai 50
(lima puluh).
c. status tenaga ahli 5% 2 % Kriteria penilaian:
yang diusulkan 1) Berstatus sebagai tenaga ahli tetap,
diberi nilai 100;
2) Berstatus sebagai tenaga ahli tidak
tetap, diberi nilai 50;
d. Subunsur lain-lain: 5% 3 %
1) penguasaan 1 1 % Penilaian diberikan paling banyak 100
bahasa Inggris (seratus), dinilai secara proporsional
(apabila sesuai dengan banyaknya subunsur lain
dibutuhkan) yang dinilai.
2) penguasaan 1 -
bahasa setempat
(apabila
dibutuhkan),
3) penguasaan 1 -
Bahasa
Indonesia bagi
konsultan asing
(apabila
dibutuhkan)
4) aspek 2 2 %
pengenalan
(familiarity)
atas tata-cara,
aturan, situasi,
dan kondisi
(custom)
setempat
(apabila
diperlukan)
Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi
Jumlah 100% 68 ____ teknis apabila nilai masing-masing unsur
diatas ambang batas.
1 Dalam hal tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1 (satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot tenaga ahli:
1) Tenaga Ahli 1 (Supervision Engineer), diberi bobot = 60%
2) Tenaga Ahli 2 (Ahli K3 Konstruksi), diberi bobot = 40%
Segala sesuatu yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja dan syarat-syarat
pengadaan jasa akan ditentukan kemudian hari.
Waisai, 14 April 2023
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Ruang
Kabupaten Raja Ampat
ABDULLAH HASAN, SE MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19640815 198702 1 004 NIP. 19750123 200212 1 003