PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonom Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
Penanganan Long Segment (Limalas-Folley) - DAK
LOKASI:
Distrik Misool Timur
Kabupaten Raja Ampat
TAHUN ANGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN : PENANGANAN LONG SEGMENT (LIMALAS-FOLLEY) - DAK
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum, bermaksud
untuk menangani pekerjaan Penanganan Long Segment (Limalas-Folley) – DAK yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu, kuantitas
maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Penanganan Long Segment (Limalas-Folley) – DAK
ini adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang
tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan yang meliputi tahap persiapan
pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi Penanganan Long Segment (Limalas-Folley) – DAK
ini, adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai
tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya. Proses
Tender pekerjaan tersebut TIDAK MENGIKAT, apabila pada saat proses tender/pemilihan
penyedia terjadi refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan tersebut maka proses
tender/pemilihan penyedia untuk kegiatan tersebut dapat dibatalkan dan tidak ada ganti rugi
dalam bentuk apapun oleh peserta tender/pemilihan penyedia, dan apabila dalam dokumen
anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DPA Tahun
Anggaran 2023 Kabupaten Raja Ampat, maka Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan
tersebut dapat dibatalkan atau disesuaikan dan tidak ada ganti rugi dalam bentuk apapun
oleh penyedia.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 14.178.968.000,-
(Empat Belas Milyar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh
Delapan Ribu Rupiah) Termasuk ppn 11% yang dibiayai dengan dana DAK Tahun Anggaran
2023.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Pengguna Anggaran : ABDULLAH HASAN, SE
NIP : 19640815 198702 1 004
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Raja
Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknik
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber
referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
Divisi 1. Umum
1.2. Mobilisasi
1.8. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Divisi 2. Drainase
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3.1.(1) Galian Biasa
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Divisi 7. Struktur
7.1.(7a) Beton Struktur fc’= 20 Mpa
7.1.(10) Beton, fc’=10 Mpa
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BJTP 280
7.8.(1) Pasangan Batu
11. KELUARAN/PELAPORAN
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Fisik Bangunan
b. Foto Dokumentasi
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
d. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
e. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
f. Back Up data.
g. Gambar Asbuild Drawing.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang
sesuai dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan
yang berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu
set copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan didireksi keet.
Penyedia juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang
keperluan tamu proyek tersebut.
1. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawing)
a. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah
Pemberi Tugas / Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft
Drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Perlindungan
terhadap Bangunan dan Utilitas.
1. Penyedia bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua bangunan dan
utilitas, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat termasuk semua
sarana dan prasarananya, baik yang tertera dalam gambar maupun tidak.
2. Penyedia harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu untuk
melindungi bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat kegiatan kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia, sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
3. Dalam hal terjadi kerusakan, Penyedia wajib segera memberitahu pemilik
bangunan dan utilitas agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya.
4. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan
dan jaringan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar
dan diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus dijaga agar tetap berfungsi.
5. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh Penyedia,
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
b. Penjagaan dan Pemeliharaan.
1. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan
dan pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan
yang ada didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung
jawabnya, terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang
dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk
mempermudah pelaksanaan pengamanan, Penyedia harus membuat gudang
penyimpan bahan, perlengkapan dan peralatan sesuai dengan petunjuk
Direksi.
2. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab atas
penjagaan, perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan
bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam
bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak
berlangsung sampai pada saat pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya
kepada pemilik
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa
persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki
kewenangan untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk
pelaksanaan proyek. Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna
jasa.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 165 (Seratus enam puluh lima) hari
kalender Tahun Anggaran 2023 atau sejak SPMK dikeluarkan.
14. SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB
dengan bidang Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan
Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (SI - 003) atau dengan kode subklasifikasi (BS-001);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan huruf f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
15. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
A. Persyaratan Personil Inti/Manajerial
1) Pelaksana
Pelaksana 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil atau minimal SMA/SMK
dengan pengalaman 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK)
Terampil Bidang Jalan Sub Bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS-028).
Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat keahlian atau profesi (SKK)
Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi (603). Dengan
melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
1) Surveyor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK dengan pengelaman
kerja 2 (dua) tahun di bidangnya. Memiliki sertifikat keahlian SKK Juru Ukur (TS-
004);
2) Pelaksana 1 (satu) orang memiliki pengalaman 1 (satu) tahun dibidangnya dan
memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
(TS-028)
3) Tukang besi beton 2 (dua) orang memiliki pengelaman 1 (satu) tahun dibidangnya
dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK) tukan besi beton (TS-012);
4) Tukang Cor Beton 4 (empat) orang memiliki pengalama 1 (satu) tahun dibidangnya
dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK) tukang cor beton (TS-013);
5) Mandor 1 (satu) orang memiliki pengalaman 2 (dua) tahun dibidangnya memiliki
sertifikat keterampilan kerja (SKK) mandor perkerasan jalan (TS-023);
6) Tenaga administrasi (satu) orang;
7) Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja harian
lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta menjalankan
program pemerintah berupa padat karya.
16. METODE PELAKSANAAN
MOBILISASI
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan adalah pekerjaan awal yang meliputi kegiatan-kegiatan pendahuluan
untuk mendukung permulaan proyek meliputi :
1.1. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
Tahap berikutnya penentuan lokasi basecamp, pembuatan Kantor Lapangan dan
fasilitasnya dilokasi proyek dan kemudian dilanjutkan dengan mobilisasi peralatan yang
diperlukan sesuai dengan tahapan pelaksaan pekerjaan.
1.2. Pengaturan Arus Transportasi dan Pemeliharaan Terhadap Arus Lalu Lintas
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penganturan arus lalu lintas
transportasi dilakukan dengan pembuatan tanda-tanda lalu lintas yang memadai disetiap
kegiatan lapangan. Bila diperlukan dapat ditempatkan petugas pemberi isyarat yang
bertugas mengatur arus lalu lintas pada saat pelaksanaan.
1.3. Rekayasa Lapangan
Dengan petunjuk Direksi Teknis survey/rekayasa lapangan dilaksanakan untuk
menentukan kondisi fisik dan strucktural dari pekerjaan dan fasilitas yang ada dilokasi
pekerjaan, sehingga dimungkinkan untuk mengadakan peninjauan ulang terhadap
rancangan kerja yang telah diberikan sytem dan tatacara survey dikordinasikan dengan
direksi teknis.
1.4. Material dan Penyimpanan
Bahan yang akan digunakan didalam pekerjaan harus menemui spesifikasi dan
standard yang berlaku, baik ukuran, type maupun ketentuan lainnya sesuai petunjuk
Direksi Teknis. Pengambilan sampel material diadakan testing di Laboratorium yang
disetujui oleh Direksi dan menyerahkan sertifikasi mutu bahan kepada Direksi untuk
mendapat persetujuan. Semua material yang akan digunakan untuk proses
penghamparan Jalan diambil dari Quary yang berada pada lokasi pekerjaan berupa
Tanah dan Batu sedangkan untuk material lainnya seperti Semen PC, Besi Beton, Kawat
Beton, Agregat Kasar, Agregat halus, Paku, Papan Kayu, BBM dan Pelumas. Untuk
material ini semua diangkut dari luar lokasi pekerjaan yang diangkut menggunakan
LCT yang menempuh waktu kurang lebih 1-3 hari
1.6. Papan Nama Proyek
1. Papan Nama ini digunakan sebagai informasi mengenai proyek dan dibuat dengan
ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan seperti :
- Bahan yang dipakai : kayu kaso, baliho dan lain-lain.
- Papan nama Proyek dipasang dipangkal dan ujung lokasi pekerjaan.
- Papan nama dipelihara selama pelaksanaan proyek.
1.7. Manajemen dan Keselamatan Kerja
Menyiapkan rambu – rambu lalu lintas dan dipasang pada tempat yang rawan
kecelakaan atau lokasi dimana sedang dilaksanakan pekerjaan dan di lakukan
pengalihan arus lalu lintas.
1.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melengkapi semua personil/tenaga kerja dengan Alat pelindung diri (APD)
diantaranya Helmet, Rompi, Sepatu dan lain sebagainya selama melaksanakan
pekerjaan.
2.1.(1) GALIAN UNTUK SELOKAN DRAINASE DAN SALURAN AIR
A. Pekerjaan Persiapan
Detail hasil pengukuran kelandaian untuk penampang saluran, harus diberikan
kepada konsultan dan direksi untuk diperiksa dan disetujui sebelum pekerjaan dilakukan.
Pengajuan kesiapan kerja dan jadwal pelaksanaan diperlukan untuk memastikan setiap
pelaksanaan pekerjaan mendapatkan pengawasan dan dilakukan sesuai rencana yang
disetujui.
Melaksanakan pembersihan sebelum dimulainya proyek, selama pekerjaan berlangsung
dan sebelum selesainya proyek.
Menyiapkan dan medatangkan peralatan yang dibutuhkan di lokasi pekerjaan. Peralatan
tersebut disiapkan sesuai dengan analisa harga satuan pekerjaan.
Pengukuran dan peberian stack out pada area yang akan dikerjakan.
B. Tahapan Pelaksanaan
1. Penggalian dilakukan dengan menggunakan Exavator
2. Selanjutnya Exavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck.
3. Dump Truck membuang material hasil galian keluar lokasi jalan.
4. Sekelompok pekerja akan merapikan hasil galian
Pengerukan kedalaman galian sesuai gambar rencana kerja. Tinggi rendah pada
kedalaaman galian diukur dengan acuan elevasi tanah pada pembuangan akhir. Kanal,
sungai dan sumber air yang berdekatan dengan lokasi galian tidak boleh diganggu tanpa
persetujuan direksi pekerjaan.. Bilamana terdapat utilitas atau bangunan lain disekitar
lokasi pekerjaan, maka pelaksana harus mengupayakan untuk dilakukan relokasi atau
penanganan secara khusus agar tidak berdampak pada gangguan publik.
Seluruh bahan hasil galian dibuang sesuai petunjuk direksi pekerjaan, agar dapat mencegah
dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
C. Pekerjaan Akhir
Pembersihan akhir dan perapian area galian.
Pengembalian peralatan dan demobilisai alat berat.
a. Peralatan yang digunakan
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Alat Bantu
a. Tenaga kerja
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Operator/Supir (WNI)
- Pekerja (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penggalian, pengadaan material, pemasangan
bowplank, pasangan batu, plester dan aci serta perapihan hasil pekerjaan.
B. Persiapan Pekerjaan
1. Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja,
schedule, perlatan, personil kerja dan gambar kerja yang akan digunakan, untuk
memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi
2. Sebelum pekerjaan dimulai Mengajukan persetujuan penggunaan materi material.
3. Memberitahu konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal
dilakukannya pelaksanaan pekerjaan (Request For Work).
4. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
5. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.
C. Uraian Pekerjaan
1. Sebelum pemasangan kerikil harus di bersihkan dan di basahi hingga merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan perembesan air mendekati titik
jenuh.
2. Menghamparkan pasir urug pada landasan yang berafiliasi pada tanah dasar setebal
5 cm.
3. Landasan yang akan mendapatkan setiap kerikil harus di basahi dan selanjutnya
landasan dari adukan harus disebar pada sisi kerikil yang bersebelahan dengan
kerikil yang akan di pasang.
4. Landasan dari aduakan gres paling sedikit 3 cm tebalnya harus di pasang pada
pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing kerikil pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus di gunakan untuk lapis dasar dan pada bab
sudut-sudut.
5. Batu harus di pasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus di pasang seajajar dengan muka dinding dari kerikil yag terpasang.
a. Peralatan yang digunakan
- Alat Bantu / Pertukangan
b. Tenaga kerja
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Operator/Supir (WNI)
- Pekerja (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
3.1(1) GALIAN BIASA
Pekerjaan galian untuk pelebaran badan jalan tidak hanya mencakup pekerjaan
penggalian, namun juga harus mencakup pekerjaan penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan dan sekitarnya, dan pekerjaan lain
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan galian pelebaran ini.
Tahapan pekerjaan Galian biasa adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
- Mempersiapkan alat bantu kerja, baik peralatan yang digunakan secara manual
(termasuk alat ukur dan alat pelindung diri) atau peralatan bermesin (alat berat) yang
perlu digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan galian.
- Lakukan pemeriksaan pada kondisi lingkungan di sekitar lokasi penggalian mengenai
kemungkinan adanya jaringan pipa, kabel, dan kemungkinan adanya lokasi-lokasi yang
memerlukan penanganan khusus contohnya daerah yang rawan longsor atau terendam
air.
- Menentukan daerah atau batas pekerjaan galian yang akan dikerjakan.
2. Pelaksanaan
- Tanah digali menggunakan alat Exavator (PDN/TKDN 30,17%) dengan ukuran dan
kedalaman sesuai gambar kerja atau petunjuk direksi pekerjaan.
- Rapikan dasar galian secara manual dengan alat bantu seperti cangkul, sekop, dan alat
bantu lain yang diperlukan.
- Pasang rambu peringatan dan barikade di sekitar lokasi pekerjaan agar tidak
membahayakan para pengguna jalan
- Material hasil galian tanah termasuk hasil pembersihan dan pengupasan lapisan atas
tanah ini harus dibuang ke lokasi pembuangan yang telah disiapkan dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
a. Peralatan yang digunakan :
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Alat bantu
b. Tenaga Kerja yang dibutuhkan:
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Operator(WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ( PDN/TKDN 83,02)
- Rambu Lalu lintas ( PDN/TKDN 41,71%)
3.2. (1a) TIMBUNAN BIASA DARI SUMBER GALIAN
1. Pekerjaan persiapan
- Mempersiapkan alat bantu kerja, baik peralatan yang digunakan secara manual
(termasuk alat ukur dan alat pelindung diri) atau peralatan mekanis yang perlu
digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan timbunan.
2. Penyiapan Tempat Kerja
- Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
- Kecuali untuk derah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah
rawa, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan
dan penggeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan
atas dasar atas pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan.
- Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
3. Penghamparan Timbunan
- Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila di padatkan akan memenuhi toleransi tebal yang
disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin di bagi rata sehingga sama tebal.
- Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah
timbunan untuk persediaan, terutama selama musim hujan. biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
4. Pemadatan Timbunan
- Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memandai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan
- Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
a. Peralatan yang digunakan :
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Motor Grader (PDN/TKDN 22,57%)
- Vibrator Roller (PDN/TKDN 42,29%)
- Water tank Truck (PDN/TKDN 49,92%)
- Alat bantu
b. Tenaga Kerja yang dibutuhkan :
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
3.3(1) PENYIAPAN BADAN JALAN
- Pembersihan lokasi pekerjaan dari material yang dapat mengganggu pekerjaan seperti
semak-semak, pepohonan, batu besar, dan material lainnya.
- Pekerjaan galian yang diperlukan baik dengan menggunakan alat berat seperti
Exavator (PDN/TKDN 30,17%) maupun dengan cara manual untuk membentuk tanah
dasar sesuai Gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
- Pemadatan Tanah dasar dilakukan dengan menggunakan alat vibratory roller atau
menggunakan Combination Vibratory Roller pada daerah pelebaran yang tidak terlalu
luas atau tidak memungkinkan pengunaan vibratory roller.
a. Alat-alat yang diperlukan :
- Motor Grader (PDN/TKDN 22,57%)
- Vibrator Roller (PDN/TKDN 42,29%)
- Alat Bantu
b. Tenaga yang dibutuhkan:
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
7.1.(7a) Beton Fc. 20 Mpa
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
2. Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan dengan menggunakan
Truck Mixer/ Readymix yang dituang dari corong batching plant.
3. Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang pembesian dan bekisting. Pembesian,
bekisting dan benda-benda lain (pipa) yang dimasukkan kedalam beton harus diikat
kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
4. Material yang dibutuhkan semua dilakukan pencampuran dan selanjutnya
dialokasikan ke dalam cetakan.
5. Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel dan
dilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan halus.
6. Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung basah.
7. Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Truck Mixer/Readymix
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Baton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik
Indonesia yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
7.1.(10) Beton Fc. 10 Mpa
1. Bahan-bahan untuk campuran beton (semen, pasir, aggregat kasar dan air)
2. Material (pasir, semen, aggregat kasar) pencampuran dilakukan menggunakan
Concrete Mixer/Molen.
3. Bersihkan lantai kerja, selanjutnya pasang bekisting. Bekisting untuk cetakan beton
harus kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
4. Material yang dibutuhkan semua dilakukan pencampuran dan selanjutnya
dialokasikan ke dalam cetakan.
5. Permukaan beton dibentuk dan diratakan perlahan-lahan menggunakan Towel dan
dilanjutkan menggunakan mistar lurus sampai permukaan menjadi rata dan halus.
6. Perawatan dilakukan dengan menutupi permukaan beton menggunakan karung basah.
7. Setelah minimal 12 jam pada saat pengecoran bekisting dibongkar.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Concrete Mixer (PDN/TKDN 52,05%)
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Beton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik
Indonesia yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan ini merupakan tulangan untuk beton dan dilakukan dengan cara manual
dengan dimensi dan ukuran tertentu berdasarkan gambar ditempat lokasi
pekerjaan yang telah disetujui oleh direksi proyek.
2. Pembesian atau perakitan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman, Baja tulangan
dipotong dengan alat seusai yang dibutuhkan dan dirangkai sesuai gambar rencana,
Selanjutnya pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan utama dan
sengkang diikat oleh kawat dengan system silang
3. pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang, terlebih dahulu
dibentuk
4. baja tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga beton yang menutupi bagian luar
baja tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Besi Beton (PDN/TKDN 55,77%)
- Kawat Beton (PDN/TKDN 53,29%)
c. Peralatan yang digunakan
- Alat Bantu Pertukangan
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
7.8.(1) Pasangan Batu
Tahapan pelaksanaan pekerjaan
1. Pembuatan galian untuk pasangan batu sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar
rencana. Pekerjaan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan alat berat
2. Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau lapisan yang
pertama dan pada sudut sudut dari pasangan batu tersebut.
3. Batu yang digunakan dibersihkan dan dibasahi sampai merata selama beberapa saat
agar air dapat meresap
4. Setiap rongga atau celah antar batu diisi dengan bahan adukan dari semen dan pasir
sesuai dengan komposisi campuran yang ditentukan. Bahan adukan atau mortar dapat
disiapkan menggunakan alat concrete mixer atau secara manual.
5. Setiap 2 meter dari panjang pasangan batu dibuat lubang sulingan. Kecuali ditentukan
lain oleh gambar atau direksi pekerjaan. Lubang sulingan dapat dibuat dengan
memasang pipa pvc yang berdiameter 50 mm.
a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas Ahli K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
b. Bahan yang digunakan
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Batu Gunung/Kali (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
c. Peralatan yang digunakan
- Exavator (PDN/TKDN 30,17%)
- Water Tanker (PDN/TKDN 49,92%)
- Alat Bantu
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri ((PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas ((PDN/TKDN 41,71%)
Campuran Beton/Mortar (Pasir, Semen, dan Air), pasir diambil di wilayah Republik
Indonesia yang nilai TKDN nya 100%. Dicampur secara manual
17. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan yang disyaratkan adalah sewa atau milik, peralatan minimal untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
No. Nama Alat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
1 Truck Mixer Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
2 Excavator 80-140 HP Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
3 Motor Grader >100 HP Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
4 Dump Truck 4 TON Baik 2 Unit Milik/sewa/sewa beli
5 Vibratory Roller 5-8 T Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
6 Concrete Mixer Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
Peralatan Pendukung
7 Alat Ukur (Theodolite) Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
8 Water Tank 3500 – 4000 L Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
9 Generator Set Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
18. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahayanya dapat dilihat dalam dokumen RKK
19. Bagian Pekerjaan yang di SubKontrakkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor
17 Tahun 2019 :
Nama Pekerjaan Yang
No. Nama dan Alamat Sub Penyedia
Disubkontrakkan
Divisi 2. Drainase
Galian untuk Selokan Drainase dan
2.1.(1) .............................................................
Saluran Air
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar .............................................................
Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan
10.1.(22) Pengendalian tanaman
20. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3 4 5 6
Tahap pelaksanaan pekerjaan
HAL–HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 19 Juni 2023
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat
ABDULLAH HASAN, SE MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19640815 198702 1 004 NIP. 19750123 200212 1 003