| 0806687380951000 | Rp 3,906,577,301 | |
| 0438385569951000 | - | |
| 0210413159954000 | - | |
CV Sesean Jaya | 07*1**7****54**0 | - |
| 0929122752955000 | - | |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
MBIL IN KAYAM
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN:
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D. I.
WAIBU
LOKASI :
WAIBU, DISTRIK SALAWATI TENGAH
KABUPATEN RAJA AMPAT
USULAN TAHUN ANGGRAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
PEKERJAAN: REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D. I. WAIBU
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Keberadaan infrastruktur irigasi yang handal untuk mengairi areal pertanian tanaman
pangan merupakan faktor utama yang harus dikembangkan dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional. Potensi pertanian di luar Pulau Jawa harus
dieksplorasi secara benar dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan
produktivitas pertanian tanaman pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan beras
penduduk Indonesia yang semakin tumbuh jumlahnya setiap tahun.
Daerah Irigasi (D.I) Waibu merupakan daerah irigasi seluas ± 80 Hektar terletak di
Distrik Salawati Tengah yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan melalui Permen PUPR
No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Namun,
persawahan yang ada sudah tidak produktif karena diindikasikan akibat kerusakan
jaringan irigasi yang ada.
Kebutuhan air irigasi untuk areal persawahan di Kampung Waibu kondisinya perlu
ditingkatkan sehingga diharapkan prosuksi padi dapat meningkat. Menyikapi hal
tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Raja Ampat berupaya memenuhi kebutuhan air irigasi untuk Daerah
Irigasi di Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat, dengan
melakukan Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I Waibu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memperbaiki kinerja jaringan
irigasi yang ada sehingga tersedianya sarana dan prasarana irigasi yang baik untuk
memenuhi kebutuhan pengairan bagi pertanian khususnya. Masyarakat Kampung
Waibu Distrik Salawati Tengah.
3. SASARAN
Target atau sasaran yang ingin di capai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
adalah tersedianya konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat dilaksanakan untuk
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Waibu dengan target
penerima sebesar 80 Ha.
Mengoptimalisasikan Bangunan Penampung Air/Sumber Air dan fungsi sistem
jaringan irigasi agar kehilangan air dapat di minimalisir dan memperlancar distribusi
air sehingga dapat meningkatkan intensitas tanam dan juga luas daerah layanan
irigasi.
Setelah dilakukan pekerjaan ini diharapkan dapat berfungsi dengan baik sehingga
dapat bermanfaat bagi petani.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan dilaksanakan di Kampung Waibu, Distrik Salawati Tengah
Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)-
Penugasan sub bidang irigasi diperlukan biaya sebesar Rp. 4.068.000.000,00
(Empat Milyar Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) Tahun Anggaran 2023.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa
konstruksi ini adalah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja
Ampat
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : ABDULLAH HASAN, SE
Nip : 19640815 198702 1 004
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Raja Ampat
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
2. STANDAR TEKNIS
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1/PRT/M/2022
Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Standar Nasional Indonesi (SNI).
3. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah
satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
4. REFERENSI HUKUM
1. Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
4. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011 tentang Sungai
5. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
7. PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
8. Peraturan Presiden No 99 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas pertauran
Presiden No 71 /2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan Umum.
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 31/PRT/M/2007 tentang pedoman
Mengenai Komisi Irigasi
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Operasi Pemeliharaan Irigasi
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 33/PRT /2007 tentang Pedoman
Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A
14. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 390 /KPTS/M /2007 tentang
Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang Dan
Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
15. KepMen PU No 293/KPTS/M/2014 tentang Pembagian Kewenangan Daerah
Irigasi
16. Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi.
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan ini adalah :
Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. Waibu yaitu item pekerjaan yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
2. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya jaringan
irigasi yang sesuai dengan desain dan fungsi serta pemanfaatannya untuk
masyarakat, yaitu terbangunnya: 2 (dua) buah Embung, saluran primer sepanjang 36
meter, dan Saluran Sekunder 450 meter.
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jarin gan Irigasi D. I Waibu adalah
150 (seratus lima puluh) hari kalender tahun anggaran 2023.
4. PERSYARATAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Syarat yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Memiliki SIUJK/SIUJK OSS/ NIB dengan KBLI – Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air ( 42911 )
Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) yang dibutuhkan untuk pekerjaan
ini adalah Bangunan Sipil.
Sub Klasifikasi SBU yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air ( BS -010 ), atau
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya ( SI – 001 )
Kualifikasi pekerjaan ini diperuntukkan untuk badan usaha dengan kategori
kecil.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta
Kualifikasi Usaha Kecil)
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun :
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
huruf .I untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Nomor NPWP Valid , dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid; [valid/tidak valid].
5. Personil/Tenaga
Personil / tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a) Pelaksana Lapangan
- Berpendidikan SMA/SMK/SEDERAJAT;
- Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun;
- Mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana Bendungan / Bangunan
Air.
b) Ahli K3 Konstruksi - Muda
- Berpendidikan S1- Teknik Sipil / D.III – Teknik Sipil;
- Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun ;
- Mempunyai Sertifikat Ahli K3 Konstruksi Muda
6. DAFTAR PERALATAN UTAMA
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan peralatan sebagaimana tercantum
dalam Daftar Tabel Sebagai Berikut :
Nama Alat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
Milik/Sewa
EXCAVATOR ( 120 HP )
1 Baik 1 Unit
Beli/sewa
Milik/Sewa
2 CONCRETE MIXER ( 0,3 – 0,6 Baik 1 Unit
Beli/sewa a
M3 )
Milik/Sewa
DUMP TRUCK ( 3,5 TON )
3 Baik 2 Unit
Beli/sewa
Milik/Sewa
GENERATOR SET 1 KVa
4 Baik 2 Unit Beli/sewa
7. DAFTAR PEKERJAAN YANG DI SUBKONTRAKKAN
Jenis Pekerjaan yang di Sub Kontrakkan ( Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama )
adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja Dan Gudang
Pekerjaan Sub Kontraktor ini diperuntukkan untuk Pelaku Usaha OAP yang berada
pada Lokasi Setempat.di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
8. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
BULAN KE
NO URAIAN KET.
1 2 3 4 5 6
Persiapan
1
pelelangan
2 Proses Pelelangan
3 Kontrak
Masa Pelaksanaa
4
Kontrak
PHO (serah terima
5
pertama pekerjaan)
FHO (serah terima 5 Bulan
6 kedua pekerjaan) setelah
PHO
9. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetepkan lain dalam angka 4 KAK,
dengan pertimbangan keterbatasan Kompetensi dalam negeri.
Waisai, 23 Juni 2023
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Pekerjaan Umuum dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat
ABDULLAH HASAN, SE.
NIP. 196408151987021004