| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0924106750951000 | Rp 4,599,447,911 | - | |
| 0668724586954000 | Rp 4,451,100,000 | Tidak Lulus Pada Tahapan Evaluasi Teknis. | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0437447279951000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0904483740951000 | - | - | |
CV Dua Putra Warmankof Jaya | 09*1**7****51**0 | - | - |
| 0026905901951000 | - | - | |
CV Bumi Cenderawasih Raja Ampat | 05*0**5****51**0 | - | - |
CV Humayndo Papua | 04*7**6****51**0 | - | - |
CV Bintang Terang Sejahtera | 0032598823951000 | - | - |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - | - |
| 0812615888952000 | - | - | |
| 0964594352951000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bermaksud untuk
menangani pekerjaan Pembangunan Gedung CAT 2 Lantai yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu, kuantitas maupun
ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan melaksanakan
pekerjaan fisik di lapangan. Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan
melaksanakan pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Pembangunan Gedung CAT 2 Lantai ini adalah agar
dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat sasaran baik
mutu maupun efisiensi.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Gedung CAT 2 Lantai ini, adalah untuk
mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat waktu dan
memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dalam hal ini dilaksanakan di Waisai, Distrik Waisai Kota - Kabupaten Raja Ampat.
5. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)
6. PERSYARATAN ADMINISTRASI PERUSAHAAN
Calon Penyedia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Kode
No Klasifikasi Bidang Subkualifikasi Kualifikasi/ Lingkup Pekerjaan
Usaha/Kalsifikasi KBLI
Bangunan
Gedung
1 Bangunan Gedung Jasa Pelaksana BG009 Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk
Lainnya Konstruksi didalamnya pembangunan baru,
Konstruksi Bangunan penambahan, peningkatan serta
pekerjaan renovasi) dari bangunan
2 Gedung Lainnya 41019 lainnya seperti, rumah ibadah dan
penjara
7. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Lantai
6. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
7. Pekerjaan Atap
8. Pekerjaan Plafond
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Penggantung / Pengunci
11. Pekerjaan Elektrikal
12. Pekerjaan Sanitasi
13. Pekerjaan Lainnya
14. Pekerjaan Akhir
8. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan fisik
dan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pekerjaan Administrasi dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
9. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan Kegiatan,
mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa persiapan maupun proses
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua bahan
dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek. Namun tetap harus melakukan
koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 4 (empat) bulan kalender tahun anggaran 2023 atau
120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK Dikeluarkan.
11. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut
:
1. Pelaksana
Pelaksana adalah Penanggung jawab di lapangan yang berpendidikan minimal
S1 dan memiliki Sertifikat (SKK) yang bertugas mengawasi pekerjaan dan
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
2. Petugas K3
Ahli Muda K3 (1 Orang) berpendidikan minimal S1 yang memiliki sertifikat dan
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.
12. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini adalah :
Peralatan Utama
No. Nama Alat Kondisi Kapasitas
Keterangan
1 Genset Baik 1 Unit
2 Molen Baik 1 Unit
Sesuai Standar yang
3 Peralatan Tukang Kayu Baik 1 Set
dibutuhkan di
Lapangan
4 Peralatan Tukang Batu Baik 1 Unit
5 Peralatan Tukang Besi/Pipa Baik 1 Set
6 Peralatan Tukang Listrik Baik 1 Set
HAL – HAL LAIN
13. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
14. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
15. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Penandatanganan Kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2023 | Belanja Pakaian Korpri | Kab. Raja Ampat | Rp 2,500,000,000 |
| 9 October 2019 | Pengadaan Drum Band | Kab. Raja Ampat | Rp 1,500,000,000 |
| 20 July 2023 | Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan Berukuran Lebih Kecil Dari 5 Gt Beserta Mesin, Alat Penangkapan Ikan Dan Sarana Pendukung Penangkapan Ikan Dan Sarana Keselamatan Pelayaran Ikan Untuk Peningkatan Kapasitas Nelayan (Dak) Waigeo Barat Kepulauan | Kab. Raja Ampat | Rp 1,183,600,000 |