| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0731924353951000 | Rp 4,559,278,135 | - | |
| 0933853426951000 | - | - | |
| 0534417795429000 | - | - | |
| 0027275353432000 | - | - | |
| 0413300641402000 | Rp 4,525,845,913 | Tidak menghadiri klarifikasi | |
| 0027483502008000 | Rp 4,484,947,255 | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
Adjani Jaya Mustika | 06*1**2****43**0 | - | - |
PT Hitama Jaya Gundavindo | 04*4**8****13**0 | - | - |
| 0533345765407000 | - | - | |
PT Indo Renewable Energy | 03*4**6****28**0 | - | - |
Papua Indonesia Raya | 04*8**7****54**0 | - | - |
| 0635337330822000 | - | - | |
PT Jazilah Anindita Innovation | 06*3**5****01**0 | - | - |
| 0425076965805000 | - | - | |
| 0952225944942000 | - | - | |
CV Griyatirta | 03*6**2****57**0 | - | - |
| 0759821218411000 | - | - | |
PT Dewa Cahaya Gorontalo | 07*0**8****22**0 | - | - |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
CV Sukses Amberparem | 06*8**2****51**0 | - | - |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0737037556451000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
CV Nadiawin Papua Sejahtera | 04*7**0****51**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
( TERM OF REFERENCE )
PENGADAAN LAMPU JALAN/ LAMPU TAMAN JALAN
KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI
PENGADAAN LAMPU JALAN/ LAMPU TAMAN JALAN
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... 2
I. DATA KEGIATAN ............................................................................................................ 3
II. LATAR BELAKANG ......................................................................................................... 3
III. REFERENSI HUKUM ................................................................................................... 4
IV. MAKSUD DAN TUJUAN .............................................................................................. 5
a. Maksud ..................................................................................................................... 5
b. Tujuan ....................................................................................................................... 5
V. TARGET / SASARAN ................................................................................................... 5
VI. NAMA ORGANISASI .................................................................................................... 5
VII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA ................................................................. 5
VIII. KELENGKAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA ................................................. 5
IX. RUANG LINGKUP/LOKASI PEKERJAAN .................................................................... 5
X. PERSYARATAN KELENGKAPAN/PERALATAN CALON PENYEDIA JASA ................ 7
A. Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha ..................................................................... 7
B. Kualifikasi Personil .................................................................................................... 8
C. Persyaratan Peralatan .............................................................................................. 8
D. Persyaratan Administrasi .......................................................................................... 9
E. Persyaratan Teknis ................................................................................................... 9
XI. KELUARAN ................................................................................................................ 10
UNIT ORGANISASI : PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
SATKER : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN RAJA AMPAT
PPK : SYAMSUDDIN SAMUEL NIMANUHO, S.E
Nip : 19730515 199403 1 008
NAMA PAKET : PENGADAAN LAMPU JALAN/ LAMPU TAMAN
JALAN
2 | P a g e 1 1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN LAMPU JALAN/ LAMPU TAMAN JALAN
KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
I. DATA KEGIATAN
Nama Kegiatan : Pengadaan Lampu Jalan/ Lampu Taman Jalan
Lokasi : Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Sumber Dana : Dau (Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum)
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten
Raja Ampat
Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2023
Waktu Pelaksanaan : 35 hari Kalender
II. LATAR BELAKANG
Pembangunan Sarana Prasarana yang semula dilaksanakan di bawah naungan
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, akan dilanjutkan implementasinya oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Raja Ampat pada TA. 2023.
Penerangan jalan umum merupakan suatu insfrastruktur vital bagi kehidupan
masyarakat kota modern di malam hari, beberapa keuntungan dari penerangan jalan umum
yang mendukung aktifitas masyarakat dimalam hari, meningkatkan keselamatan dan
kenyamanan pengendara, untuk keamanan lingkungan dan mencegah kriminalitas, dapat
memperindah kota baik siang maupun malam hari.
Dengan wilayah dan jalan yang ada di Kabupaten Raja Ampat diperlukan berbagai macam
fasilitas umum yang berguna untuk menunjang kegiatan dari warga yang bermukim di
wilayahnya.
Kegiatan yang membutuhkan adanya sarana umum dan fasilitas Penerangan Jalan
Umum (PJU) Lingkungan yang baik untuk menunjang beragam kegiatan aktifitas guna
menunjang peningkatan pendapatan daerah dan masyarakat serta untuk meningkatkan
keamanan baik di Desa maupun di Kota, kenyamanan serta keindahan, dalam pelaksanaanya
harus direncanakan secara detail teknis agar rencana tersebut akan mendapatkan hasil yang
maksimal dan tidak terjadi tumpang tindih suatu pekerjaan/kegiatan dan spesifikasi teknis yang
harus di siapkan juga sesuai dengan apa yang akan di gunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi agar dapat berlangsung operasional yang efektif dan efisien bagi pemerintah dan
memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Lampu penerangan jalan merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat
diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian badan jalan sisi
medan ) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya. Salah satu
Jalan di Kabupaten Raja Ampat yang sedang dan akan dilanjutkan pembangunannya adalah
Pembangunan Jalan -jalan kota maupun pedesaan yang memerlukan lampu penerangan jalan
umum di Wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dengan bertambahnya jumlah titik lampu, maka bertambah pula masalah
pengembangannya dan pemeliharaan yang di hadapi, disamping itu tuntutan masyarakat
pedesaan dan perkotaan atas pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan pun
semakin meningkat.
3 | P a g e 1 1
III. REFERENSI HUKUM
Peraturan Perundangan – undangan yang mendasari kegiatan Pengadaan Lampu Jalan/
Lampu Hias Pju Waisai
1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
8. Standar Nasional Indonesia (SNI)
9. Semua SNI Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi
Struktur.
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manejemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak serta Manejemen Kebutuhan Lalu Lintas;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan;
14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
15. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan
Jalan.
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan
Perubahannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka
Jalan;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas;
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Manejemen dan Rekayasa lalu Lintas;
20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali;
21. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Program Padat Karya;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Alat Penerang Jalan;
23. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248
/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam jaringan jalan primer menurut
fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1).
24. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013
tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.
4 | P a g e 1 1
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana Pengadaan
Barang yang memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses harus dipenuhi dan
diperhatikan serta dinterpertasikan kedalam pelaksanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana Pengadaan Barang nantinya dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini, terpenuhinya penerangan lampu jalan serta pemanfaatanya pada
pelayanan masyarakat.
V. TARGET / SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan Pengadaan Lampu Jalan/Lampu Taman Jalan ini adalah:
1. Tersedianya Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan bagi pengguna jalan di
Wilayah Kabupaten Raja Ampat dan juga untuk menata Penerangan Jalan Umum (PJU)
Lingkungan pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat Tahun
2023.
2. Tersusunnya laporan teknis dan progres pelaksanaan kegiatan Pengadaan Lampu
Jalan/Lampu Taman Jalan secara lengkap dan tepat waktu.
3. Terlaksananya Pengadaan Lampu Jalan/Lampu Taman Jalan di Lingkungan yang
memenuhi spesifikasi sesuai anggaran biaya dan sesuai waktu pelaksanaannya.
VI. NAMA ORGANISASI
Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Lampu
Jalan/ Lampu Taman Jalan yaitu Instansi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Kabupaten Raja Ampat
VII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan/Lampu Taman
Jalan Di Waisai Kabupaten Raja Ampat dialokasikan dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
sumber dana DAU (Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum) adalah Rp.
4.700.000.000,00 ( empat miliar tujuh ratus juta rupiah )
VIII. KELENGKAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Untuk Kelengkapan pelaksanaan Pengadaan Lampu Jalan/Lampu Taman
Jalan di Waisai Kabupaten Raja Ampat ,Provinsi Papua Barat Daya.
disiapkan dokumen sebagai berikut :
a. Gambar Teknis Pekerjaan
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Rencana Anggaran Biaya
c. Spesifikasi Teknis
IX. RUANG LINGKUP/LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan/ Lampu Taman
Jalan di Waisai Kabupaten Raja Ampat ,Provinsi Papua Barat Daya.
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan/ Lampu Taman Jalan Di Waisai
Kabupaten Raja Ampat ,Provinsi Papua Barat Daya.
b. Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan/ Lampu Taman Jalan Di Waisai
Kabupaten Raja Ampat ,Provinsi Papua Barat Daya dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana (gambar teknis dan spesifikasi teknis )
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan Pekejaan ini dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
5 | P a g e 1 1
d. Pelaksanaan Pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
e. Pelaksanaan pekerjaan ini akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara
serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya dan
petunjuk teknis pelaksanaannya
f. Pemeliharaan pekerjaan adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
pekerjaan fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa pekerjaan.
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna
h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan.
i. Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jasa Konstruksi dari BPJS Ketenaga Kerjaan.
6 | P a g e 1 1
X. PERSYARATAN KELENGKAPAN/PERALATAN CALON PENYEDIA JASA
A. Kualifikasi Perusahaan / Badan Usaha
1. Persyaratan yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau
(NIB);
2. KBLI 43211 mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan
kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem
catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian,
seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan
kereta api dan lapangan udara.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pepajakan (SPT Tahunan) Tahun
Pajak 2022
4. Memiliki Akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
5. Tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak terkait, tidak adalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usaha tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
6. garansi 1 (satu) tahun, dengan menyampaikan surat pernyataan barang yang
ditawarkan dari pabrik/distributor/agen memiliki garansi minimal 1 tahun.
7. Layanan purnajual 1 (satu) tahun, dengan menyampaikan surat pernyataan barang
yang ditawarkan dari pabrik/distributor/agen memiliki layanan purnajual minimal 1
tahun
8. a) Penyediaan barang pada divisi yang sama yaitu divisi 69 (Distribusi listrik, gas
dan air (atas usaha sendiri)) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama yaitu
grup 691 ( Distribusi listrik dan gas (atas usaha sendiri)) paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk
7 | P a g e 1 1
B. Kualifikasi Personil
Tenaga ahli yang dipemelaksanakan pengadaan sebagai berikut :
Pengal aman
Tingkat Sertifikat
Kerja Sejenis
No Jabatan Pendidikan/ Keahlian/Sertifikat
Ijazah Kompetensi Kerja
SKT
SMK/SMA/
Pelaksana Tukang Listrik Jaringan
Sederajat 1 Tahun
1 Teknik Tegangan Menegah
(JTM) Kode TE 061
2 S1 Tehnik 1 Tahun SKA, SKK Ahli Arsitektural
Manager
Arsirtektural Muda
Tehnik
Dengan ketentuan masing-masing sebagai berikut :
a. Tenaga ahli yang ditawarkan disertai dengan referensi kerja dari pemberi kerja
atau CV;
b. Bagi SKT wajib masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan;
c. Melampirkan Scan Ijazah, SKT, dan KTP;
C. Persyaratan Peralatan
Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, calon penyedia jasa / peserta harus memiliki
peralatan sebagai berikut :
Kepemilikan
Kapasitas
No. Merk/Type/Jenis Jumlah (Milik/Sewa
minimal
Beli/Sewa)
1 Mobil Pick Up 1300 cc 1 Unit
Megger
2 1000v 1 Unit
Digital/Analog
3 Multitester 650 A 1 Buah
4 Tang Ampere 160 A 1 Buah
5 Genset portable 5000 A 1 Buah
6 Toolkit elektrikal - 2 Set
7 Jack hammer - 1 Buah
8 Tangga 12 Meter 1 Buah
9 Traffic Cones - 2 Buah
10 Body Harness - 4 Buah
Peralatan yang dipersyaratkan dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan Alat atau
bukti Sewa peralatan
8 | P a g e 1 1
D. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Selain persyaratan tersebut di se Selain persyaratan tersebut di atas,Peserta yang berbadan usaha wajib pula memiliki
persyaratan teknis antara lain melipersyaratan meliputu :
1. Melampirkan surat penawaran yang didalamnya mencantumkan :
a. Tanggal
b. Masa berlaku penawaran
c. Total harga penawaran
2. Melampirkan Daftar Kuantitas dan Harga
3. Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
4. Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan,
peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol
atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap
telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap
harus dilaksanakan.
5. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan
paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga
penawaran.
9 | P a g e 1 1
E. PERSYARATAN TEKNIS
Selain persyaratan tersebut di atas, Peserta yang berbadan usaha wajib pula memiliki
persyaratan teknis antara lain meliputi :
1. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif dan diyakini menggambarkan penugasan dalam penyelesaian
pekerjaan, hal – hal yang dinilai dalam metode pelaksanaan pekerjaan adalah
sebagai berikut :
Penjelasan uraian dan ilustrasi mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan;
Komponen peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
Penjelasan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
2. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang diupload oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Gambar, dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00 kesanggupan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang diupload oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
Ditandatangani oleh direktur/Penerima kuasa dari Direktur/Kepala
Cabang/Pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan berhak mewakili
Kemitraan.
Spesifikasi Teknis diberi (Paraf Direktur sabagai bentuk setuju serta Cap
Perusahaan).
3. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama
Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu. Adapun jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan harus sejalan dengan Metode Pelaksanaan. Hal –
hal yang dinilai dalam jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai
berikut :
Jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk kurva S dan Kurva Balok dengan
urutan pekerjaan menggambarkan penguasaan terhadap penyelesaian
pekerjaan, dengan dilengkapi oleh jadwal mobilisasi dan demobilasasi
peralatan, jadwal pemakaian peralatan, material serta tenaga kerja.
10 | P a g e 1 1
XI. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari Kegiatan Pengadaan Lampu Jalan/Lampu
Taman Jalan adalah Tersedianya Jaringan Lampu PJU Sebanyak 82 Unit dan Lampu
Hias Sebanyak 160 Unit Di Kota Waisai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi referensi atas pelaksanaan
pengadaan Barang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN RAJA AMPAT.
Waisai, 14 September 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SYAMSUDDIN SAMUEL NIMANUHO, SE
NIP. 19730515 199403 1 00
11 | P a g e 1 1| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 April 2020 | Pembangunan Pelabuhan Sungai Agats Tahap III (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 19,560,337,357 |
| 10 December 2020 | Pembangunan Pelabuhan Sungai Ewer Kab Asmat Tahap III (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 12,868,030,000 |
| 27 March 2019 | - Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Sungai Di Kab. Asmat (Qw) | Kementerian Perhubungan | Rp 4,800,000,000 |
| 11 January 2021 | Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan 30, Sota - Km. 40 | Kementerian Perhubungan | Rp 4,277,822,640 |
| 10 January 2021 | Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan 06, Sumsuk - Kumurkek | Kementerian Perhubungan | Rp 4,169,570,860 |
| 2 December 2020 | Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 027 (Sp. Kotapinang - Batas Riau) (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 3,124,168,000 |
| 31 January 2018 | Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan 023-025 Bomberay Aroba-Hurimber-Baham-Bomberai | Kementerian Perhubungan | Rp 3,100,000,000 |