CV Dua Putra Warmankof Jaya | 09*1**7****51**0 | Rp 2,845,240,157 |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
| 0703412700951000 | - | |
Papua Berkah Dynamic | 01*4**9****51**0 | - |
| 0660609249954000 | - | |
| 0026905901951000 | - | |
| 0734658867951000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA
MEOSKAPAL
( LANJUTAN )
Lokasi :
Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat Daya
Tahun Anggaran :
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini merupakan Pembangunan Gedung Gereja Meoskapal( Lanjutan ) yang
akan dilaksanakan di Kampung Meoskapal.
Kabupaten : Raja Ampat
Provinsi : Papua Barat Daya
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia , bermaksud untuk menangani pekerjaan
Pembangunan Gedung Gereja Meoskapal ( Lanjutan ) yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya
suatu tim yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan
pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Pembangunan Gedung Gereja Meoskapal
( Lanjutan ) ini adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang
memenuhi persyaratan teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
- Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang meliputi tahap
persiapan pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai
volume dan sepsifikasi teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu
maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran jasa konstruksi Pembangunan Gedung Gereja Meoskapal ( Lanjutan ) ini,
adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil
pekerjaan Pematangan dilapangan dapat selesai tepat waktu dan memenuhi
ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Kepulauan Sembilan Misool
Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp
2.850.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )
Termasuk ppn 11% yang di biayai dengan dana APBD tahun Anggaran 2024.
DATA PENUNJANG
6. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
7. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)
8. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah
satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
9. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
ini adalah :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
II. PEKERJAAN TANAH, PASIR DAN PONDASI
1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Menerus
2. Pekerjaan Urugan tanah kembali Bekas Galian
3. Pekerjaan Urugan Tanah Peninggi lantai
4. Pekerjaan Urugan Pasir Bawah Lantai
5. Pekerjaan Pas. Pondasi Batu Kosong (Anstamping)
6. Pekerjaan Pas. Pondasi Batu Gunung camp. 1PC:3Ps
III. PEKERJAAN DINDING
Lantai Dasar
1. Pekerjaan Rabat Lantai Beton Comp.1:3:5t=10 cm
2. Pekerjaan Balok Tengah 20x30 cm elv +3,7
3. Pekerjaan Kolom K1,kolom Menara, dan kolom Sopi-sopi 30x30 cm
4. Pekerjaan Ring Balok 20x30 cm
5. Pekerjaan Balok sopi – sopi 15x20 cm
6. Pekerjaan Kanopi Beton t = 12 cm
7. Pekerjaan Plate Dak Teras dan Menar t = 12 cm
8. Pekerjaan Kolom Praktis Beton Bertulang
IV. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Pas. Dinding Bara Ringan
2. Pekerjaan Plesteran Camp.1Pc:4Pp
3. Pekerjaan Acian Mortar
4. Pekerjaan Finishing Perapihan Kolom dan Balok
5. Pekerjaan Finishing Profil (Perapihan Kanopi dan Profil Tiang)
6. Pekerjaan Finishing Plesteran Motif Belakang Artar
7. Pekerjaan Pas. Granit Lantai 60x60 cm
8. Pekerjaan Pas. Keramik Lantai 20x20 (KM/WC)
9. Pekerjaan Pas. Keramik Dinding 20 x 25 (KMxWC)
10.Pekerjaan Pemasangan Salib Menara ( Besi Stenlis Steel dia.1”)
V. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pekerjaan Plafon PVC dan Rangka Hollow
2. Pekerjaan Pasangan Rangka Plafon Besi Hollow
3. Pekerjaan Pasang Plafon Grc 4 mm
4. Pekerjaan List Plafon Profil PVC
5. Pekerjaan List Profil Plafon Profil Kayu
VI. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. Pekerjaan Kusen Kayu Pintu dan Ventilasi Kelas I, 6/12
2. Pekerjaan Daun Pintu Kayu Kelas I
3. Pekerjaan Daun Jendela Kaca
4. Pekerjaan Pemasangan Kaca Mati
5. Pekerjaan Pasang Engsel Pintu
6. Pekerjaan Pasang Engsel Jendela
7. Pekerjaan Pemasangan Grendel Jendela
8. Pekerjaan Pemasangan Kait Angin Jendela
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan Kayu
2. Pengecatan Plafond
3. Pengecatan Tembok
VIII. PEKERJAAN SANITAIR
1. Pekerjaan Septictank
2. Pek. Instalasi Air Kotor Pipa PVC 2”
3. Pek. Instalasi Air Bersih Pipa PVC 2”
4. Pekerjaan Pasang Kran Air
5. Pekerjaan Pasang Kloset Jongkok
6. Pekerjaan Pas. Floor Drain
IX. PEKERJAAN LISTRIK
1. Pekerjaan Pasang box panel
2. Pekerjaan Pas. Lampu TL 2x36W Inbouw Louvre
3. Pekerjaan Pas. Lampu Downligh 23W
4. Pekerjaan Pas. Lampu DL 18 W inbouw
5. Pekerjaan Pas. Lampu DL 23 W inbouw
6. Pekerjaan Pas. Saklar Ganda
7. Pekerjaan Pas. Saklar Tunggal
8. Pekerjaan Stop Kontak
X. PEKERJAAN AKHIR
1. Pekerjaan Pembersihan Sisa Material
10. KELUARAN
Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Fisik Bangunan
b. Foto Dokumentasi
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
d. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
e. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
f. BackUp data.
g. Gambar Asbuild Drawing.
11. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data (bila ada)
Laporan dan data, yaitu berupa literatur.
b) Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak
sebagai pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi
ini.
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik dan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan
pekerjaan Administrasi dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa
persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki
kewenangan untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan
untuk pelaksanaan proyek. Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak
pengguna jasa.
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender sejak penandatangan SPMK.
15. PERSONIL
Tenaga terampil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
a. Personil Utama
PELAKSANA LAPANGAN (1 Orang)
Memiliki SKK Pelaksana Bangunan (TA 023)
Lampirkan KTP.
PETUGAS K3 (1 Orang)
Memiliki Sertifikat Petugas K3
Lampirkan KTP.
16. Peralatan Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini adalah :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer 0,3 – 0,8 m3 2 Unit
2 Gurinda Potong 3800 rpm 1 Unit
3 Genset 5 Kva/ 5000 watt 1 Unit
Gerobak 2 Unit
17. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. Memenuhi Ketentuan Perundang undangan untuk menjalankan kegiatan/ usaha;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kecil untuk Subklasifikasi Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG - 009)
3. mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status pajak
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 3 (tigat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman sub kontrak. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman:
5. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan
usahanya;
6. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. Perusahan yang Bersangkutan Harus Perusahan Asli Papua ( OAP )
18. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Dibuat Oleh :
Pej a bat Pe nandatangan Kontrak
Di n as Pekerjaa n U m u m Dan Penataan Ruang
Kabup at en Raja A m pat
Dr.MAURITS KRISTIA N RUMFAKER, SE. M.Si
NIP. 197006 1 6 200312 1 006